kab/kota: Gunung

  • Update Kasus di Blackhole KTV, Kuasa Hukum Ungkap Dini Sera Lebih Dulu Pukul Ronald Tannur

    Update Kasus di Blackhole KTV, Kuasa Hukum Ungkap Dini Sera Lebih Dulu Pukul Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum Ronald Tannur mengungkap adanya perkelahian di dalam lift usai Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti berkaraoke di Room 7 Blackhole KTV, Rabu (04/10/2023) kemarin.

    “Dari rekaman CCTV dan rekonstruksi kemarin didapati bahwa Ronald bereaksi karena terlebih dahulu ditampar, dicakar dan dipukul kepalanya oleh korban,” ujar Lisa Rachmat kuasa hukum dari Ronald Tannur, Selasa (17/10/2023).

    Lisa Rachmat lalu menjelaskan kronologi awal Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti sampai mabuk dan cekcok di Blackhole KTV. Pada Selasa malam (03/10/2023). Cerita Lisa tidak berbeda dengan versi kepolisian. Awalnya Ronald dan Dini makan di Gwalk. Dini lantas dihubungi oleh temannya untuk ikut party di Blackhole KTV. Menurut Lisa, saat itu Ronald sudah enggan ikut karena memikirkan kondisi kesehatan lambung Dini yang masih dalam perawatan.

    Baca Juga: Santri Ponpes Ibnu Ahmad Masduki Bangkalan Dukung Gibran Jadi Cawapres

    “Jadi yang mengajak itu adalah teman-temannya korban. Bukan teman tersangka. Saat itu Ronald sudah menolak. Andini juga sudah mengatakan kepada temannya bahwa dia sedang bersama Ronald. Tapi mereka bilang nggak apa-apa, ajak saja Ronald,” ungkap Lisa.

    Ronald sempat berusaha untuk menunda-nunda keberangkatan ke Blackhole KTV. Ia sempat membelokan ke apartemen untuk ganti baju. Kata Lisa, Ronald sengaja mengulur waktu agar tidak jadi berangkat. Namun, karena terus ditelpon, sejoli itu pun mendatangi kawan-kawan Dini di Blackhole KTV.

    Di Blackhole KTV mereka bertemu dengan lima orang teman Dini yang sudah menunggu di room 7. Minuman keras jenis Tequila sudah siap di meja. Termasuk gelas sloki untuk Dini dan gelas besar untuk Ronald.

    Baca Juga: Kebakaran Hutan Gunung Lawu di Magetan Mengarah ke Utara dan Timur 

    Ronald Tannur sudah mengingatkan agar Andini tidak banyak minum. Hal itu dilakukan sebagai bentuk perhatian karena lambung Dini masih dalam perawatan. Namun, himbauan Ronald tidak didengarkan oleh Dini. Seiring berjalannya waktu, Dini sudah minum 4 sloki dan mabuk. Ronald yang juga sudah setengah mabuk lantas mengajak Dini pulang.

    Ronald yakin saat itu Andini sudah mabuk. Karena jika mabuk Andini suka marah-marah. “Korban kalau mabuk suka nyakar, memukul, ndlosor,” papar Lisa yang mendapatkan cerita itu dari Ronald.

    Disitulah awal percekcokan terjadi. Ronald lantas keluar room dan meninggalkan teman-temannya Dini. Saat didalam lift, perkelahian terjadi karena dipicu Dini yang terlebih dahulu memukul Ronald.

    Ronald sempat mengancam untuk meninggalkan Andini di sana, dan menyuruhnya pulang dengan teman-temannya. Andini mengamuk dan menarik baju Ronald hingga robek. Ronald juga sempat dipukul dengan handphone.

    Baca Juga: Kebakaran di Ponorogo, 1 Orang Tewas Terjebak dalam Rumahnya

    Saat kondisi seperti itu,tersangka menghalau korban dan mengenai bagian lehernya. Namun, menurut cerita Ronald kepada Lisa,  tujuannya untuk menahan agar Andini tidak terus-terusan memukulnya.

    “Jadi bukan mencekik. Tolong untuk itu diklarifikasi,” pinta Lisa.

    Karena sudah dihalau namun tidak kunjung tenang, dan malah memukul tersangka dengan handphone, akhirnya tersangka menendang kakinya Andini hingga jatuh terduduk.

    “Saat jatuh duduk, celana tersangka dipegang sampai robek. Sudah robek pun Andini tetap menarik celana tersangka. Tetap tidak mau melepas, ditutuklah kepala Andini dengan botol minuman yang dibawanya,” kata Lisa.

    Baca Juga: Korban KA Argo Semeru Anjlok Bertambah

    Lisa menegaskan, yang dilakukan oleh Ronald bukanlah pemukulan yang keras dengan botol, yang bisa menyebabkan pendarahan.

    “Bahkan setelah itu Dini masih bisa keluar dari lift, masih bisa chat. Gak tau chat dengan siapa,” paparnya.

    Lisa mengatakan bahwa kronologi itu ia dapat dari hasil rekonstruksi dan pengakuan Ronald Tannur. Sampai saat ini, kuasa hukum Ronald Tannur belum menerima hasil autopsi untuk menentukan penyebab kematian Dini Sera Afrianti. (ang/ian)

  • Kebakaran Gunung Lawu, Polres Ngawi Periksa 15 Orang

    Kebakaran Gunung Lawu, Polres Ngawi Periksa 15 Orang

    Ngawi (beritajatim.com) – Polres Ngawi memeriksa 15 orang untuk mengusut penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Gunung Lawu. Diketahui, api pertama muncul di Petak 33 dan Petak 38 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Manyul BKPH Lawu Utara, KPH Lawu Ds masuk Desa Girimulyo, Jogorogo, Ngawi, Jawa Timur pada 29 September 2023.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain memeriksa 15 orang dari unsur warga setempat, pihaknya juga telah mengirim uji beberapa sampel ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

    “Penyelidikan kami lakukan termasuk memeriksa warga sekitar lokasi. Pengambilan uji sempel dilakukan untuk dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jatim,” kata Argowiyono saat Gladi Bersih Sispam Kota di Kepatihan Ngawi, Senin (16/10/2023).

    Saat ini penyelidikan terkendala untuk mencari dua alat bukti di dua petak hutan tersebut. Petugas perlu alat bukti yang cukup untuk menindak tegas pelaku baik sengaja atau tidak sengaja (karena lalai) membakar hutan Gunung Lawu hingga 2.185 hektar ludes.

    Saat ini petugas Polres Ngawi masih membantu upaya BPBD Ngawi dan instansi terkait guna mengantisipasi adanya titik api.

    BACA JUGA:

    Karhutla Gunung Lawu Mereda, Water Bombing Diakhiri 

    “Kami melakukan pemantauan dan segera melakukan penanganan di lokasi yang masih terdapat sisa bara akibat terbakar,” pungkas mantan Kapolres Blitar Kota itu. [fiq/but]

  • Perempuan Ini Simpan Ponsel di Dalam BH

    Perempuan Ini Simpan Ponsel di Dalam BH

    Surabaya (beritajatim.com) – Petugas Rutan Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim kembali berhasil menggagalkan upaya penyelendupan barang terlarang. Seorang perempuan warga Pakis Gunung, Surabaya berinisial JS berupaya menyelundupkan satu buah ponsel ke rutan. Yang bikin geleng-geleng kepala, ponsel warna merah itu diselundupkan melalui breast holder (BH).

    “Smartphone disembunyikan di pakaian dalam, tepatnya di sekitar bagian dada pengunjung tersebut,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.

    Heni menjelaskan, percobaan penyelundupan ini dilakukan ketika JS akan mengunjungi kakak kandungnya berinisial YA yang ditahan di Rutan Surabaya karena kasus pencurian.

    “Berhasil digagalkan petugas saat melakukan penggeledahan badan atau body scanning menggunakan x-ray,” ungkap Heni.

    Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan berdasarkan pengakuan YA, bahwa ponsel tersebut merupakan barang pribadi. Dia meminta bantuan kepada Adik kandungnya JS untuk dibawakan dan diselundupkan ke dalam Rutan saat kunjungan tatap muka di rutan.

    “Akibat dari perbuatannya, JS diberikan sanksi tidak boleh berkunjung ke Rutan Surabaya selama 60 hari ke depan, sedangkan YA warga binaan pemasyarakatan yang terlibat akan masuk sel pengasingan selama dua pekan,” tegas Hendrajati.

    BACA JUGA:

    Kecelakaan Dua Truk di Jalan Raya Pantura Duduksampeyan Gresik, Satu Pengemudi Meninggal

    Hendrajati mengatakan bahwa ini adalah penggagalan ketiga yang dilakukan pihaknya dalam kurun waktu sebulan terakhir. Untuk itu, pihaknya akan terus menggencarkan penggeledahan badan secara teliti terhadap seluruh pengunjung.

    “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran dan tindakan ilegal, kami akan berantas,” tutup Hendrajati. [uci/but]

  • Blackhole KTV Bisa Dipidanakan Karena Gagal Lindungi Tamunya

    Blackhole KTV Bisa Dipidanakan Karena Gagal Lindungi Tamunya

    Surabaya (beritajatim.com) – Blackhole KTV bisa dipidanakan karena gagal melindungi keamanan konsumen. Hal itu lantaran penganiayaan kepada konsumennya bernama Dini Sera (29) hingga menyebabkan kematian diduga dilakukan di dalam room karaoke Blackhole KTV. Perlu diketahui, pria berinisial RT yang diduga anak anggota DPR-RI itu dilaporkan karena melakukan penganiayaan berat hingga pacarnya Dini Sera (29) tewas.

    Dari keterangan pengacara korban yang dihimpun dari sejumlah saksi, penganiayaan kepada Dini Sera sudah dilakukan sejak RT party dengan Dini bersama dengan teman-temannya di room karaoke. Dini mengalami sejumlah tendangan dan pukulan di dalam room sebelum akhirnya mereka berdua memutuskan untuk keluar dan pulang. Menurut Dimas kuasa hukum korban, selama di lobby sepasang kekasih ini terus cekcok hingga ke parkiran.

    Saat diparkiran Dini diduga mendapatkan penganiayaan yang lebih berat. Ia sempat terkapar lemas. Entah sudah meninggal atau belum. Tapi, dari keterangan Dimas, security Blackhole KTV sengaja membiarkan Dini tergeletak di tanah dan tidak melapor ke pihak berwajib ketika mengetahui Dini penuh luka lebam.

    Baca Juga: Kapten Madura United Kembali Dipanggil Timnas Indonesia

    “Sangat menyayangkan dari pihak Blackhole KTV apabila mungkin responsif mungkin Dini bisa diselamatkan,” kata Dimas.

    Menanggapi hal ini, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Said Sutomo mengatakan bahwa dalam UU no 8 Tahun 1999 atau Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 4 dijelaskan hak-hak konsumen. Salah satunya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.

    Penganiayaan Dini Sera yang disebut telah dilakukan sejak di dalam room karaoke menunjukan adanya kelalaian dari pihak Blackhole KTV sehingga bisa disebut gagal membuat konsumennya nyaman. Menurut Said, polisi bisa langsung memberikan penindakan kepada Blackhole KTV.

    Baca Juga: Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Diserahkan ke Jaksa

    “Ya melanggar (UUPK) karena tidak menjamin keamanan konsumen jasa hiburan, aparat wajib menutup penyelenggara hiburan yang tidak aman dan tidak ramah dengan pengunjung hiburan yang datang sebagai konsumennya,” ujar Said Sutomo saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Kamis (05/10/2023).

    Dalam UUPK pasal 8 beberapa larangan bagi pelaku usaha yang wajib ditaati. Salah satunya tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, Pelaku usaha dilarang menjual jasa yang tidak sesuai dengan keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut. Selain itu ju diatur juga dalam pasal 19 Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

    “Pengurus tempat usaha atau pemilik yang ikut mengurus tempat hiburan itu bisa dipidana. Sanksi pidananya penjara paling lama lima (5) tahun dan/denda paling banyak Rp2 Miliar,” tutup Said Utomo.

    Senada dengan Said Utomo, Founder Ghufron Law Office, Ghufron,S.H.,M.H., C.C.D. menegaskan bahwa Blackhole KTV bisa dipidanakan karena melanggar UU Konsumen. Menurutnya tempat hiburan sekelas Blackhole KTV pasti mempunyai tenaga keamanan yang mumpuni untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan konsumennya.

    Baca Juga: Lereng Argopuro Terbakar, Kebun Gunung Pasang PDP Kahyangan Waspada

    “Otomatis ada pihak keamanan yang mengetahui. Sehingga kalau misal tidak dilakukan itu (pengamanan demi kenyamanan, kenyamanan dan keselamatan) sebagaimana diatur dalam pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 7a dan 7d UU Konsumen. Bisa disebut tidak melayani secara benar,” tegas Ghufron.

    Selain itu Pihak Blackhole KTV juga patut diduga melanggar Pasal 531 KUHP karena melakukan pembiaran terhadap orang yang dalam keadaan bahaya membutuhkan pertolongan dipidana selama 3 bulan. Mengingat penganiayaan itu diduga terjadi sejak di Blackhole KTV sampai dengan parkiran basement, sehingga diduga kuat adanya pembiaran dari pihak pegawai dan keamanan Blackhole KTV.

    “Jadi polisi perlu jeli dalam menelaah kasus ini. Saya kira kita bisa menunggu hasil kerja dari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya beberapa waktu kedepan,” tutup Ghufron. (ang/ian)

  • Kejati Jawa Timur Teliti Berkas Kebakaran Bromo Akibat Flare Prewedding

    Kejati Jawa Timur Teliti Berkas Kebakaran Bromo Akibat Flare Prewedding

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan meneliti berkas perkara kebakaran hutan dan lahan savana 989 hektar di Gunung Bromo yang diakibatkan flare untuk keperluan foto prewedding.

    Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas dengan tersangka Wibowo Eka Wardhana (41) ini.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto mengatakan, selanjutnya berkas akan diserahkan kepada jaksa peneliti.

    Kemudian, bisa disimpulkan apakah sudah lengkap (P-21), atau masih belum lengkap (P-19). “Kami punya waktu 14 hari,” ujarnya.

    Rentan waktu 14 hari memang terbilang lazim. Di mana 7 hari untuk menyatakan sikap. Sedangkan, 7 hari berikutnya memberikan petunjuk.

    Tersangka Wibowo Eka Wardhana adalah manajer atau penanggung jawab wedding organizer asal Lumajang menjadi tersangka dalam kasus ini. Wibowo sebelumnya ditangani Polres Probolinggo, akan tetapi pada akhirnya diambil alih Polda Jatim.

    Pada Rabu (4/10/2023) kemarin, Kejati Jawa Timur telah menerima berkas perkara Wibowo yang disusun oleh Polda Jatim. Materi tersebut dikirim sekira pukul 12.00. Diketahui status berkas tersebut ialah tahap I. Artinya, baru pertama ini Kejati Jawa Timur menerima berkas kasus tersebut.

    Andrie dalam kasus ini disangkakan polisi melanggar Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP. Pasal ini bisa memenjarakan Andrie selama 5 tahun.

    Sebagai catatan, selain Andrie, ada lima orang lainnya yang menyandang status saksi. Di antaranya pengantin pria Hendra Purnama (39) asal Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya dan pengantin wanita Pratiwi Mandala Putri (26) asal Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.

    Lalu MGG (38) kru prewedding asal Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya, kemudian ET (27) kru prewedding asal Klampis Ngasem, Sukolilo, Surabaya dan ARVD (34) selaku juru rias asal Tandes, Surabaya. Belum lama Polda Jatim memberikan isyarat kalau tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. [uci/ted]

    [berita-terkait number=”3″ tag=”gunung-bromo”]

  • Kejati Jawa Timur Teliti Berkas Kebakaran Bromo Akibat Flare Prewedding

    Polda Jatim Limpahkan Kasus Kebakaran Flare Prewedding Bukit Teletubis Bromo

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim melimpahkan berkas perkara Wibowo Eka Wardhana (WEW) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

    Pelimpahan berkas tersangka kebakaran hutan dan lahan savana 989 hektare di Gunung Bromo yang diakibatkan flare untuk keperluan foto prewedding ini dilakukan pada Rabu (4/10/2023).

    “Sudah kita limpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Kamis (5/10/2023).

    Sejauh ini lanjut Dirmanto, penyidik sudah memeriksa 21 saksi, termasuk pasangan pengantin tersebut dan juga ahli juga diperiksa.

    ” Potensi ada tersangka baru, penyidik masih mendalami,” tambahnya.

    Dirmanto menghimbau warga masyarakat yang tinggal di lereng bukit atau daerah kering agar lebih berhati-hati pada musim kemarau ini. Sebab wilayah tersebut rawan terjadi kebakaran.

    ” Ini Ngawi juga terjadi kebakaran, Kapolda juga sudah mengirim stakeholder untuk melakukan langkah antisipasi,” ujar Dirmanto.

    Dirmanto memastikan setiap kebakaran diselidiki oleh Polda Jatim. Apa yang menjadi penyebab kebakaran tersebut. Dan jajaran Polda Jatim juga sudah menghimbau masyarakat untuk melakukan pencegahan.

    Sebagai catatan, selain Andrie, ada lima orang lainnya yang menyandang status saksi. Di antaranya pengantin pria Hendra Purnama (39) asal Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya dan pengantin wanita Pratiwi Mandala Putri (26) asal Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.

    Lalu MGG (38) kru prewedding asal Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya, kemudian ET (27) kru prewedding asal Klampis Ngasem, Sukolilo, Surabaya dan ARVD (34) selaku juru rias asal Tandes, Surabaya. Belum lama Polda Jatim memberikan isyarat kalau tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. (ted)

     

  • Video Mesra di Alun-Alun Trunojoyo Sampang Viral di Medsos

    Video Mesra di Alun-Alun Trunojoyo Sampang Viral di Medsos

    Sampang (beritajatim.com) – Sebuah video yang memperlihatkan sepasang kekasih yang tengah bermesraan di Alun-Alun Trunojoyo, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, telah viral di media sosial (Medsos).

    Video berdurasi 26 detik tersebut memperlihatkan seorang pria memeluk dan bercanda dengan pasangannya. Kemesraan mereka bahkan sampai pada tingkat di mana pria itu memegang paha pasangannya. Kejadian ini segera mencuri perhatian warga dan memicu berbagai komentar negatif.

    “Duh, padahal di tempat umum dan banyak orang tapi mereka tidak malu,” komentar Kodir, seorang warga Sampang, pada Jumat (29/9/2023).

    BACA JUGA:
    JLS Sampang Memakan Korban, Pemuda Tabrak Tiang Listrik Meninggal di TKP

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Suryanto, memberikan pernyataan terpisah, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait video tersebut.

    “Kita akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pelaku dan kapan kejadian ini terjadi,” tegasnya.

    Setelah tersebarnya video tersebut, Suryanto berharap kepada warga agar saling menjaga Alun-Alun Tronojoyo dan memberikan teguran jika menemui perilaku serupa. Hal ini dilakukan untuk menghindari kejadian yang tidak pantas terulang di tempat umum, selain juga untuk mengatasi kekhawatiran yang dirasakan oleh masyarakat.

    “Mari kita bersama-sama menjaga kebersamaan ini, agar kejadian serupa tidak terulang,” tandasnya. [sar/beq]

  • Palsukan Sertifikat Tanah, Komplotan Tipu Warga Magetan

    Palsukan Sertifikat Tanah, Komplotan Tipu Warga Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Komplotan penipu memalsukan sertifikat tanah hingga menipu warga Magetan Rp750 juta. Komplotan berjumlah lima orang itu diamankan di sebuah kantor Notaris/Penjabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) di Jalan Raya Maospati Kabupaten Magetan pada Minggu (24/9/2023).

    Kerugian korban imbas tipu daya pelaku mencapai Rp750 juta. Duitnya, sudah dibelikan perhiasan, motor, dan smartphone. Sisanya digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

    Adalah Setya Riezal (SR), Priyo Widodo (PW), Dyah Rizky (DR), Tjia Hendra Wijaya (THW), dan Atik Selfiana (AS). Lima orang tersebut ada yang berasal dari Magetan, Madiun, dan Malang. Kelimanya memiliki peran sendiri-sendiri.

    Untuk SR dan PW, mereka memainkan peran di balik layar. Kemudian, THW dan AS berperan sebagai pasutri pemilik tanah. Sementara DR berperan sebagai keponakan pemilik tanah. Sandiwara mereka untuk mengelabui korban.

    Kejahatan itu berawal saat ada seorang warga Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun yang hendak menjual tanah. SR pun mendatanginya dan mengaku hendak membeli tanah.

    BACA JUGA:
    Kera Lepas Makan Ayam dan Telur Warga Maospati Magetan

    SR memotret sertifikat tanah serta KTP dan KK si pemilik tanah yang asli. SR beralasan akan dicek ke notaris terlebih dulu.

    Namun, foto itu justru digunakannya untuk memalsukan dokumen penting tersebut. Caranya, pesan pada seseorang lewat online. Bahkan, KTP pemlik turut dipalsukan, dengan cara memasang foto tersangka di KTP tersebut.

    Selanjutnya, tersangka pun mencari orang yang mau diajak bekerja sama. Tujuannya, untuk memainkan peran sebagai pemilik tanah hingga keponakan pemilik tanah. Kemudian, memajang sertifikat dan identitasnya di medsos serta menawarkan tanah dijual.

    Kemudian, korban merasa tertarik hingga kemudian mulai bertanya-tanya. Sampai akhirnya deal dengan membeli senilai Rp1,5 miliar. Mulai 1 September 2023 hingga 13 September 2023, korban menyerahkan uang senilai Rp200 juta, Rp300 juta, dan terakhir Rp250 juta untuk mencicil pembayaran tanah tersebut.

    Usut punya usut, proses checking Badan Pertanahan Negara (BPN), diketahui bahwa sertifikat tanah itu terdeteksi bukan produk BPN. Kejahatan tersangka pun mulai terkuak hingga lima orang tersebut ditangkap Satreskrim Polres Magetan.

    BACA JUGA:
    Hutan Gunung Bancak Dekat Makam Maduretno Magetan Terbakar

    “Tim kami mengkroscek ke BPN, dan dokumen sertifikat hak milik (SHM) itu bukan produk BPN, atau palsu. Kami pastikan juga ke laboraturiun forensik khususnya untuk mengecek tanda tangan dan stempel yang ternyata palsu. Kami pun mengamankan tersangka sekaligus barang bukti baik SHM palsu, hingga barang yang dibeli dari uang hasil kejahatan,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto dalam konferensi pers di Mako Polres Magetan, Rabu (27/9/2023)

    Sementara itu, tersangka SR yang merupakan otak dari komplotan itu mengaku baru sekali melakukan penipuan dengan modus tersebut.

    “Uangnya kami bagi sesuai peran. Saya sendiri dapat Rp120 juta, uangnya sudah habis,” kata SR.

    Kini kelimanya mendekam di sel tahanan Mako Polres Magetan. Mereka harus menyesali perbuatannya karena polisi menjerat mereka dengan pasal 254 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. [fiq/beq]

  • Pelaku Sebabkan Kebakaran 6 Rumah di Surabaya Lolos dari Jerat Hukum

    Pelaku Sebabkan Kebakaran 6 Rumah di Surabaya Lolos dari Jerat Hukum

    Surabaya (beritajatim.com) – Pelaku yang sebabkan kebakaran 6 rumah di Surabaya lolos dari jerat hukum. Pria berinisial SM itu telah mendapatkan maaf dari para tetangganya yang kehilangan rumah.

    Kapolsek Sawahan, Kompol Eko Cipto Mangko mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap SM. Ia terancam harus bertanggung jawab setelah membakar pohon bambu di Jl Kupang Gunung dan menyebabkan 6 rumah terbakar, Jumat (22/09/2023). Kebakaran itu juga membuat 3 petugas pemadam kebakaran menjadi korban luka-luka saat bertugas.

    “Untuk pelaku sudah kita periksa. Namun, tetangga yang kehilangan sudah memaafkan dan tidak ingin melanjutkan ke proses hukum,” ujar Eko Cipto, Senin (25/09/2023).

    Diketahui enam rumah yang terbakar tersebut adalah milik, Naim (49), Patri (80), Latifa (35), Ramut (63), Soetaji (56). Mereka kompak memaafkan pelaku penyebab insiden kebakaran itu.

    Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya sudah mengunjungi lokasi penampungan sementara korban. Total ada 45 orang yang harus tinggal sementara di Balai RW karena terimbas kebakaran.

    Diberitakan sebelumnya, Gegara bakar pohon bambu halaman belakang, 6 rumah di Jl Kupang Gunung Tembusan dilalap api, Jumat (22/09/2023) sore. Dari peristiwa ini 3 petugas DPKP kota Surabaya menjadi korban mengalami luka-luka saat bertugas memadamkan api.

    Faisal, salah satu warga mengatakan peristiwa itu bermula dari salah satu warga berinisial SM yang membakar pohon bambu dibelakang salah satu rumah. Kencangnya angin membuat api menyambar rumah salah satu warga dan merembet ke 5 rumah lainnya.

    “Menyambar ke rumah bu Latifa apinya mas. Nah dari bu Latifa itu merembet ke loteng rumah lainnya,” ujar Faisal.

    Sementara itu, Kepala DPKP Kota Surabaya, Dedik Irianto menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan laporan adanya kebakaran pada pukul 13.34 WIB. Petugas datang 5 menit kemudian. Api sudah melahap salah satu rumah dan mulai menyambar rumah lainnya. Pembasahan selesai dan suasana dinyatakan kondusif 15.39 WIB. (ang/ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”kebakaran-surabaya”]

  • Perempuan Ini Coba Selundupkan Dua Ponsel ke Rutan Medaeng

    Perempuan Ini Coba Selundupkan Dua Ponsel ke Rutan Medaeng

    Surabaya (beritajatim.com) – Seorang perempuan berinisial MJ, warga Simo Gunung, mencoba menyelundupkan dua ponsel pintar ke Rutan Medaeng. Upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang dipimpin Wahyu Hendrajati itu.

    “Kedua smartphone diselempitkan di dalam kaos kaki,” ujar Plt. Kakanwil Kemenkumham Jatim Saefur Rochim.

    Penyelundupan tersebut digagalkan saat petugas melakukan penggeledahan badan atau body scanning saat MJ akan mengunjungi suaminya, MK, yang ditahan di Rutan Medaeng. Dua ponsel masing-masing berwarna biru tua dan biru muda itu diselempitkan di dua kaos kaki yang sedang dikenakan MJ.

    “Untuk mengelabuhi petugas, yang bersangkutan mengenakan celana jins yang agak longgar,” lanjut Rochim.

    Namun, upaya MJ untuk mengelabuhi petugas gagal. Pasalnya, ketika melalui x-ray, petugas mendapati benda mencurigakan di area kaki.

    BACA JUGA:
    Bulog Surabaya Selatan Salurkan Bantuan Pangan Tahap II di Kabupaten Mojokerto

    “Untuk memastikan, petugas kami melakukan penggeledahan badan, dan benar didapati dua buah smartphone,” jelas Rochim.

    Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan, MJ mengaku bahwa dua ponsel itu adalah titipan dua tahanan lain.

    “Jadi dua smartphone itu rencananya bukan untuk suaminya, tapi untuk dua tahanan lain berinisial ES dan SBM,” ungkapnya.

    BACA JUGA:
    Akhir Pekan, Lapas dan Rutan Surabaya Rutin Razia Blok

    Petugas pun lantas memanggil ketiga tahanan yang diduga terlibat. Baik MK, ES dan SBM mengakui perbuatannya.

    “Akibat perbuatannya, MJ diberikan sanksi tidak boleh berkunjung ke Rutan Surabaya selama 60 hari ke depan, sedangkan tiga tahanan yang terlibat akan masuk sel pengasingan selama dua pekan,” tegas Hendrajati. [uci/beq]