kab/kota: Gunung

  • Pemerintah Siap Bentuk Tim Investigasi Gabungan dengan Brasil Selidiki Kematian Juliana Marins

    Pemerintah Siap Bentuk Tim Investigasi Gabungan dengan Brasil Selidiki Kematian Juliana Marins

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut Pemerintah Indonesia terbuka untuk melakukan investigasi gabungan dengan pemerintah Brasil, guna menyelidiki lebih lanjut kematian turis pendaki Gunung Rinjani, Juliana Marins. 

    Hal itu disampaikan Yusril, Jumat (4/7/2025). Dia menyebut pemerintah Indonesia mengusulkan berbagai solusi terhadap penuntasan kasus tersebut, termasuk melakukan investigasi gabungan secara bilateral dengan Brasil. 

    Yusril tidak memerinci apabila usulan tersebut sudah disampaikan secara resmi ke pemerintah Brasil. Namun, usulan itu datang usai keluarga almarhum dan salah satu lembaga independen dari negara Amerika Latin itu berencana untuk membawa kasus ini ke ranah hukum internasional. 

    “Jadi aparat penegak hukum di Indonesia dalam hal ini adalah kepolisian dapat bekerja sama dengan pihak otoritas Brasil yang menangani satu investigasi untuk menyelidiki kasus ini dan kita terbuka untuk itu,” ujarnya di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, dikutip Sabtu (5/7/2025). 

    Yusril menyebut pembentukan tim investigasi gabungan antara dua pihak sudah pernah dilakukan di Indonesia secara terbuka dan adil menurut hukum. 

    Apapun hasil dari investigasi itu, terangnya, akan diungkapkan ke publik di dua negara tersebut apabila disetujui. 

    “Saya kira langkah ini akan fair, jujur, adil, lebih terbuka daripada membuat statement-statement mau membawa Indonesia ke hukum internasional hanya berdasarkan atas dugaan-dugaan, spekulasi yang tanpa didasari oleh satu penyelidikan yang sungguh-sungguh untuk mengungkapkan fakta yang sesungguhnya terjadi,” kata ahli hukum tata negara itu. 

    Yusril mengakui pemerintah Indonesia mengetahui rencana keluarga Juliana dan salah lembaga independen asal Brasil, Federal Public Defender’s Office (FPDO), untuk membawa kasus kematian almarhum ke ranah hukum internasional. 

    Keluarga pun diketahui juga mendorong agar adanya otopsi ulang atas jenazah Juliana yang saat ini sudah dipulangkan ke negara asal. Hal itu kendati otoritas di Denpasar dan Brasil juga telah menggelar otopsi terhadap jenazah Juliana. 

    Adapun terkait dengan tuntutan hukum dimaksud, Yusril menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak atau belum pernah menerima nota diplomatik resmi dari pemerintah Brasil. 

    “Jadi bukan pemerintah Brasil, belum atau mungkin tidak sampai hari ini menyampaikan nota diplomatik ataupun menyampaikan surat kepada pemerintah Indonesia mempertanyakan kasus kematian Juliana Marins ini,” papar menteri yang pernah menjabat di kabinet pemerintahan Gus Dur, Megawati dan SBY ini. 

    Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, RSUD Bali Mandara telah melakukan otopsi terhadap jenazah Juliana. Hasilnya, Dokter Spesialis Forensik Rumah Sakit Bali Mandara, Ida Bagus Putu Alit mengungkap bahwa Juliana meninggal akibat benturan dengan benda tumpul saat jatuh di Gunung Rinjani. 

    Benturan tersebut menyebabkan luka lecet geser, patah tulang hingga pendarahan.  

    “Kami melakukan pemeriksaan luar dan otopsi, jadi hasilnya kita memang menemukan luka-luka pada seluruh tubuh korban [Juliana], terutama yang ada adalah luka lecet geser, yang menandakan bahwa korban itu memang geser dengan benda tumpul. Kemudian kita juga menemukan adanya patah-patah tulang, terutama di daerah dada bagian belakang, tulang punggung dan paha,” jelas Putu Alit kepada media, Jumat (27/6/2025). 

    Berdasarkan kronologinya, Juliana jatuh ke lereng Gunung Rinjani dari yang awalnya 200 meter, kemudian semakin terperosok hingga kedalaman 600 meter.

    Setelah lima hari berselang pada 25 Juni 2025 pukul 13:51 WITA, tim SAR gabungan baru bisa mengangkat jenazah korban dari dasar jurang menggunakan peralatan manual dengan tali yang ditarik pakai teknik lifting.

  • Respons Menko Yusril soal RI Mau Digugat Kematian Juliana Marins – Page 3

    Respons Menko Yusril soal RI Mau Digugat Kematian Juliana Marins – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Pemerintah Republik Indonesia menyimak berbagai pernyataan yang dikemukakan Lembaga Pembela HAM asal Brasil, The Federal Public Defender’s Office of Brazil (FPDO) soal kematian Juliana Marins di Gunung Rinjani.

    Yusril menyatakan, pihaknya juga sudah mendengar ancaman mereka membawa insiden kematian almarhumah Juliana ke ranah hukum internasional. Bahkan disebut-sebut akan menuntut Pemerintah RI ke Inter American Commission on Human Rights.

    Menurut Yusril, Pemerintah RI bukanlah pihak dalam konvensi maupun anggota dari komisi tersebut. Setiap upaya untuk membawa negara kita ke sebuah forum internasional apapun, bahkan termasuk lembaga peradilan seperti International Court of Justice (ICJ) ataupun International Criminal Court (ICC) di Den Haag tidak mungkin dapat dilakukan tanpa kita menjadi pihak dalam konvensi atau statutanya.

    “Kita setuju lebih dahulu untuk membawa sebuah kasus ke badan itu. Itu adalah prinsip dalam hukum dan tata krama internasional,” kata Yusril dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu (5/7/2025).

    Yusril menambahkan, Pemerintah RI telah dan tetap akan bersikap terbuka untuk mengungkapkan semua fakta sekitar insiden kematian Juliana Marins ini.

    Dia memastikan, aparat penegak hukum juga telah dan sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan apakah ada unsur kelalaian dari pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan pendakian gunung di Gunung Rinjani, seperti biro perjalanan, pemandu wisata, otoritas yang mengelola Taman Nasional Rinjani dan petugas Badan SAR sehingga Juliana Marins terjatuh dan meninggal serta upaya pertolongan dan evakuasinya.

    “Penyelidikan juga dapat menyisir apakah proses pencarian, pertolongan, dan evakuasi telah dilakukan sesuai protokol tetap (protap) yang benar di tengah medan yang sulit dan cuaca ekstrem,” tutur Yusrul.

     

  • Fitur SOS Darurat Berbasis Satelit di iPhone Selamatkan Nyawa Seorang Pendaki – Page 3

    Fitur SOS Darurat Berbasis Satelit di iPhone Selamatkan Nyawa Seorang Pendaki – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Fitur-futur darurat yang dimiliki perangkat seperti iPhone atau jam tangan pintar kerap menyelamatkan nyawa, terutama ketika seseorang tengah berada dalam kondisi bahaya. 

    Salah satunya adalah kejadian yang menimpa seorang pendaki yang terluka. Ia terdampar di ketinggian 10.000 kaki di Gunung Snowmass di Colorado, Amerika Serikat. 

    Pendaki yang tak disebutkan namanya itu pun diselamatkan setelah dirinya meminta bantuan memakai fitur pesan teks satelit dari Apple di iPhone-nya.

    Sekadar informasi, SMS satelit Apple adalah fitur Apple yang tersedia pada model iPhone terbaru.

    Fitur ini memungkinkan pengguna untuk mengirimkan pesan dalam kondisi darurat (menggunakan sinyal satelit), saat jaringan seluler tidak tersedia. 

    Mengutip Apple Insider, Jumat (4/7/2025), kantor sheriff Pitkin AS menyebutkan, pria 53 tahun itu berhasil mencapai puncak gunung pada Minggu lalu.

    Sayangnya saat hendak turun, pergelangan tangannya terluka dan tak bisa melanjutkan perjalanan sendirian. 

    Karena berada di wilayah tanpa sinyal dan WiFi, pendaki ini menggunakan fitur SOS Darurat iPhone  berupa SMS satelit yang ada pada iPhone untuk menghubungi anggota keluarganya.

    Keluarganya pun berupaya untuk menghubungi kantor sheriff setempat dan Mountain Rescue Aspen. 

     

    Apple resmi masuk dalam persaingan teknologi AI generatif dengan memperkenalkan serangkaian fitur baru yang akan meningkatkan performa iPhone dan produk populer lainnya.

  • Terpopuler, Car Free Night Jakarta hingga Ade Armando jadi komisaris

    Terpopuler, Car Free Night Jakarta hingga Ade Armando jadi komisaris

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita unggulan akhir pekan untuk disimak, Pemprov DKI batalkan pawai obor dan uji coba car free night pada Sabtu malam hingga Ade Armando ditunjuk jadi komisaris PLN Nusantara Power.

    Berikut berita-berita tersebut:

    1.⁠ ⁠Pemprov DKI batalkan pawai obor dan uji coba car free night pada Sabtu malam

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatalkan penyelenggaraan pawai obor dalam rangka Jakarta Muharram Festival 2025 sekaligus mengurungkan uji coba car free night yang semula akan diadakan di kawasan Jalan M.H.Thamrin dan Sudirman, pada Sabtu (5/7/2025) malam.

    Namun, masyarakat tetap dapat menikmati acara yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta pada Minggu (6/7) pagi saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day). Baca selengkapnya di sini

    2.⁠ ⁠Diogo Jota dan Andre Silva dimakamkan di Gondomar

    Diogo Jota dan adiknya Andre Silva yang tewas karena kecelakaan mobil, Kamis lalu akan dimakamkan di Gondomar, utara Porto, Portugal, Sabtu pagi esok waktu setempat.

    Menurut The Mirror, pastor Jose Manuel Macedo awalnya mengataka prosesi pemakaman dilangsungkan Jumat ini pukul 16.00 waktu setempat, tapi kemudian diubah menjadi Sabtu pagi. Baca selengkapnya di sini

    3.⁠ ⁠AS jatuhkan sanksi baru kepada Iran, targetkan perdagangan minyak

    Pemerintahan Trump, Kamis (3/7), memberlakukan sanksi baru yang menargetkan perdagangan minyak Iran sebagai bagian dari upaya melakukan tekanan maksimum, menurut Departemen Keuangan AS.

    Menteri Keuangan AS Scott Bessent menulis di X bahwa sanksi tersebut menargetkan jaringan yang diduga mengangkut dan membeli minyak Iran senilai miliaran dolar, beberapa di antaranya menguntungkan Korps Garda Revolusi Islam-Pasukan Quds (IRGC-QF), serta mereka yang terkait dengan lembaga keuangan yang dikendalikan Hizbullah. Baca selengkapnya di sini

    4.⁠ ⁠Pembangunan kereta gantung ke gunung Rinjani batal

    Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan rencana pembangunan kereta gantung dari jalur pendakian Lombok Tengah menuju kawasan Gunung Rinjani batal, karena investor hilang.

    Ia mengatakan peletakan batu pertama pembangunan kereta gantung tersebut telah dilakukan oleh investor asal China bersama pemerintah daerah pada 2022 dan ditargetkan rampung di 2025. Baca selengkapnya di sini

    5.⁠ ⁠Ade Armando ditunjuk jadi komisaris PLN Nusantara Power

    Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando ditunjuk menjadi komisaris PLN Nusantara Power (NP) dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

    Kabar Ade Armando ditunjuk menjadi komisaris PLN Nusantara Power ramai diperbincangkan sejak tangkapan layar dokumen hasil RUPS tersebar di media sosial. Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Tiara Hana Pratiwi
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Yusril Bicara Kans Presiden Prabowo dan Presiden Brasil Bahas Insiden Juliana Marins

    Yusril Bicara Kans Presiden Prabowo dan Presiden Brasil Bahas Insiden Juliana Marins

    Yusril Bicara Kans Presiden Prabowo dan Presiden Brasil Bahas Insiden Juliana Marins
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan,
    Yusril Ihza Mahendra
    menyebut, Presiden
    Prabowo
    Subianto kemungkinan bakal membahas insiden meninggalnya
    Juliana Marins
    dengan Presiden Brasil di sela pertemuan negara-negara anggota BRICS.
    Diketahui, Prabowo melakukan lawatan ke Brasil karena dijadwalkan tampil pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) pada 6–7 Juli di Rio De Janeiro.
    “Kita dengarlah nanti, mungkin ada pembicaraan di sela-sela pembicaraan bilateral antara Presiden Prabowo dan Presiden Brasil akan dikemukakan,” kata
    Yusril
    dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/7/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Namun, Yusril mengatakan, Pemerintah Indonesia belum pernah menerima surat atau nota diplomatik dari Pemerintah Brazil yang mempertanyakan insiden wafatnya Juliana Marins usai jatuh di jalur pendakian Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 26 Juni 2025.
    Menurut Yusril,
    Pemerintah Brasil
    hanya mengirimkan pesawat Angkatan Udara-nya ke Bali untuk membawa jenazah Juliana Marins pulang ke Brasil dan tidak ada komplain ataupun pertanyaan tentang kasus tersebut.
    Selain itu, dia meluruskan bahwa rencana proses hukum terkait meninggalkan Juliana Marins tidak berasal dari Pemerintah Brasil, melainkan dari Federal Public Defender’s Office of Brazil (FPDO) yakni lembaga independen seperti Komnas HAM.
    “Yang ada
    statement
    yang dikeluarkan oleh FPDO lembaga independen yang memantau dan menyelidiki laporan pelanggaran HAM jadi statusnya itu sama seperti Komnas HAM yang ada disini, jadi bukan
    pemerintah Brasil
    ,” ujarnya.
    Namun, Yusril mengatakan, Indonesia tidak bisa dituntut ke Inter-American Commission on Human Rights (IACHR) seperti yang disampaikan FPDO. Sebab, Indonesia bukan bagian dari anggota IACHR.
    “Maka kami ingin menegaskan bahwa Indonesia bukanlah pihak dalam konvensi HAM di Amerika Latin itu dan juga Indonesia bukan anggota dari komisi itu,” katanya.
    Lebih lanjut, Yusril memaklumi bahwa keluarga Juliana sedang sedih dan berduka atas meninggalnya salah satu anggota mereka.
    Yusril juga memahami tugas FPDO yang fokus terhadap HAM, layaknya Komisi Nasional (Komnas) HAM di Indonesia.
    Meski terdapat potensi pembicaraan Presiden Prabowo dengan Presiden Brasil terkait insiden Juliana, Menko Yusril menuturkan kemungkinan Prabowo bertemu dengan FPDO sangat kecil karena tidak pada levelnya
    “Tapi, kalau Presiden mau bertemu keluarga Juliana saya belum tahu. Itu pribadi ya dan kami belum menerima ada permintaan seperti itu,” ucapnya.
    Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Brasil melalui Kantor Pembela Umum Federal (DPU) membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum internasional terkait kematian Juliana Marins karena terjatuh di jalur pendakian Gunung Rinjani.
    DPU pada Senin (30/6/2025) mengajukan permintaan resmi kepada Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur kelalaian dari otoritas Indonesia dalam insiden tersebut.
    Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Brasil tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke forum internasional seperti Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR).
    “Kami sedang menunggu laporan yang disusun oleh otoritas Indonesia. Setelah laporan itu diterima, kami akan menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Taisa Bittencourt, Pembela HAM Regional dari DPU.
    Setibanya jenazah Juliana Marins di Brasil pada Selasa, 1 Juli 2025, keluarga segera meminta dilakukan otopsi ulang untuk memastikan waktu dan penyebab kematian secara akurat.
    Permintaan ini dikabulkan oleh pemerintah federal dan dijadwalkan berlangsung di Institut Medis Legal (IML) Rio de Janeiro pada hari yang sama.
    Menurut DPU, pemeriksaan ulang tersebut sangat penting untuk mengklarifikasi dugaan bahwa Juliana Marins mungkin tidak mendapatkan pertolongan memadai setelah kecelakaan terjadi.
    “Otopsi kedua ini adalah permintaan dari keluarga. Kami akan mendampingi mereka sesuai hasil laporan dan keputusan yang akan diambil,” ujar Taisa Bittencourt.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dari Kantor Pemberi Suap Topan Ginting, KPK Geledah Kantor PU Padangsidimpuan
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        5 Juli 2025

    Dari Kantor Pemberi Suap Topan Ginting, KPK Geledah Kantor PU Padangsidimpuan Medan 5 Juli 2025

    Dari Kantor Pemberi Suap Topan Ginting, KPK Geledah Kantor PU Padangsidimpuan
    Tim Redaksi
    PADANGSIDIMPUAN, KOMPAS.com
    – Usai menggeledah rumah dan kantor milik bos PT DNG (Dalihan Natolu Grup), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, penyidik
    KPK
    melanjutkan
    penggeledahan
    di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota
    Padangsidimpuan
    di Kompleks Perkantoran Pemko Padangsidimpuan, Jalan Jenderal Abdul Haris Nasution/By Pass, Kelurahan Pal IV Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan,
    Sumatera Utara
    , Jumat (4/7/2025) malam.
    Pantauan Kompas.com, tim penyidik KPK tiba di Kantor PU sekitar pukul 18.25, menjelang maghrib.
    Kondisi kantor masih tertutup dan sudah tidak ada aktivitas.
    Sekitar pukul 19.20 WIB, seorang pria bernama Imbalo Siregar, yang diketahui sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PU Pemko Padangsidimpuan, tiba dengan mengendarai mobil dinasnya.
    Imbalo kemudian menyalami penyidik yang ada dan selanjutnya membuka pintu kantor.
    Hingga pukul 22.00, penyidik KPK masih berada di dalam kantor dan belum terlihat keluar.
    Begitu juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas PU.
    Diketahui, selain menggeledah rumah dan kantor milik bos PT DNG, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
    Di sana, penyidik menggeledah rumah Kepala Dinas PU Pemkab Madina, Elpianti Harahap, di kediamannya, di Desa Gunung Tua, Kecamatan Panyabungan Kota, Madina.
    Setelah menggeledah, penyidik memboyong Elpianti bersama barang bukti yang ditemukan ke Kantor Dinas PU Madina, di Kompleks Perkantoran Pemkab Madina.
    “Iya, informasi yang saya dapat dari Pak Sekda tadi, benar rumah Kadis PU (Pemkab Madina) digeledah KPK. Demikian yang saya terima laporan,” ungkap Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution, saat dihubungi lewat sambungan ponsel, Jumat.
    Penggeledahan
    ini merupakan lanjutan dari serangkaian kegiatan serupa yang dilakukan KPK di berbagai lokasi di Kota Medan.
    Kirun ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka oleh KPK dalam
    kasus korupsi
    proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR
    Sumut
    dan PJN Wilayah I Sumut.
    Selain Kirun, tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Heliyanto (HEL), dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
    Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah Topan yang ada di Medan.
    Saat penggeledahan, penyidik menemukan uang Rp 2,8 miliar dan pistol.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terus Rasakan Getaran Gempa, Warga Amalatu Maluku Mengungsi ke Pegunungan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Juli 2025

    Terus Rasakan Getaran Gempa, Warga Amalatu Maluku Mengungsi ke Pegunungan Regional 4 Juli 2025

    Terus Rasakan Getaran Gempa, Warga Amalatu Maluku Mengungsi ke Pegunungan
    Tim Redaksi
    AMBON, KOMPAS.com
    – Warga Desa Latu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku memilih mengungsi ke wilayah pegunungan di hutan desa tersebut menyusul adanya gempa berkakuatan 4,9 magnitudo mengguncang wilayah tersebut, Jumat malam (4/7/2025).
    Warga terpaksa mengungsi ke lokasi aman karena gempa susulan dengan getaran yang sangat kuat masih terus dirasakan di wilayah tersebut.
    “Ini baru saja terjadi gempa lagi, jadi kita sudah ke lokasi ketinggian sekarang,” kata warga, Gazali Patty kepada
    Kompas.com
    via telepon.
    Adapun warga desa Latu memilih mengungsi ke kawasan pegunungan Hitu dan sebagian lagi mengungsi dataran tinggi di sekitar Puskesmas Latu.
    “Kalau kita di sekitar puskesmas sini, tapi ada banyak yang juga di Gunung Hitu,” ujarnya.
    Gazali mengaku ia dan keluarganya serta warga di desa tersebut memilih mengungsi karena merasa khawatir akan terjadi gempa susulan yang jauh lebih besar hingga berisiko menimbulkan tsunami.
    “Iya kita takut jangan sampai ada gempa yang lebih besar lalu terjadi tsunami. Dulu orangtua kami juga pernah mengungsi karena dampak gempa dan tsunami Elpaputih,” kata Hafid, warga lainnya.
    Babinsa Negeri Latu, Sertu Abdul Mugni Patty mengakui, saat ini banyak warga desa yang telah mengungsi dari rumah-rumah mereka ke lokasi pegunungan.
    “Banyak warga saat ini sudah mengungsi ke gunung,” ujarnya.
    Sementara itu, Camat Amalatu, Rafli Alydur mengatakan, warga yang mengungsi umumnya para lansia dan anak-anak serta perempuan.
    “Betul banyak warga Latu yang saat ini mengungsi setelah terjadi gempa barusan, tapi banyak dari mereka orangtua, anak-anak dan perempuan,” katanya. 
    Ia mengaku hingga saat ini sudah tiga kali gempa susulan dirasakan warga usai gempa 4,9 mengguncang wilayah tersebut.
    “Ini sudah gempa suuslan yang ketiga kali, dan semuanya dirasakan,” katanya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yusril Bicara Kans Presiden Prabowo dan Presiden Brasil Bahas Insiden Juliana Marins

    Prabowo ke Brasil, Yusril Harap Insiden Juliana Marins Tak Ganggu Hubungan Kedua Negara

    Prabowo ke Brasil, Yusril Harap Insiden Juliana Marins Tak Ganggu Hubungan Kedua Negara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berharap kasus kematian
    Juliana Marins
    di
    Gunung Rinjani
    tak mengganggu hubungan baik antara RI-Brasil.
    Dia meminta semua pihak dapat menjaga hubungan baik tersebut, apalagi saat ini Presiden RI Prabowo Subianto sedang melakukan kunjungan resmi ke Brasil.
    “Apalagi, Presiden Prabowo Subianto tengah melakukan kunjungan resmi ke Brasil menghadiri pertemuan para pemimpin BRICS. Kita mengharapkan dan mungkin bahwa semua pihak supaya kasus kematian, insiden kematian dari Juliana Marins ini tidak mengganggu hubungan baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Brasil,” kata Yusril, di kantornya, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
    Yusril mengatakan, Pemerintah Brasil tidak pernah mengirimkan nota diplomatik yang mempertanyakan kasus jatuhnya Juliana Marins di Gunung Rinjani.
    “Sampai saat ini, pemerintah Republik Indonesia tidak atau belum pernah menerima adanya surat atau nota diplomatik resmi dari pemerintah Brasil yang mempertanyakan kasus kematian dari Juliana Marins ini,” ujar dia.
    Yusril juga menyebutkan bahwa rencana proses hukum tersebut tidak berasal dari Pemerintah Brasil, melainkan disuarakan oleh Federal Public Defender’s Office of Brazil (FPDO), yakni lembaga independen seperti Komnas HAM di Indonesia.
    “Yang ada adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh FPDO, lembaga independen yang memantau dan menyelidiki laporan pelanggaran HAM, jadi statusnya itu sama seperti Komnas HAM yang ada di sini, jadi bukan pemerintah Brasil,” tutur dia.
    Yusril mengatakan, Indonesia tak bisa dituntut ke Inter-American Commission on Human Rights (IACHR) seperti yang disampaikan FPDO.
    Sebab, kata dia, Indonesia bukan bagian dari anggota IACHR.
    “Maka kami ingin menegaskan bahwa Indonesia bukanlah pihak dalam konvensi HAM di Amerika Latin itu dan juga Indonesia bukan anggota dari komisi itu,” kata dia.
    Yusril mengusulkan adanya
    joint investigation
    atas kasus
    kematian Juliana Marins
    , di mana kepolisian Indonesia dan otoritas Brasil dapat bekerja sama dalam melakukan investigasi.

    Joint investigation
    itu akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi dan ini dilakukan oleh kedua pihak secara terbuka, ya,
    fair
    , adil, dan menurut hukum yang berlaku,” ucap dia.
    Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Brasil melalui Kantor Pembela Umum Federal (DPU) membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum internasional terkait kematian tragis Juliana Marins, seorang warga negara Brasil yang tewas saat mendaki Gunung Rinjani, Lombok, Indonesia.
    DPU pada Senin (30/6/2025) mengajukan permintaan resmi kepada Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur kelalaian dari otoritas Indonesia dalam insiden tersebut.
    Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Brasil tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke forum internasional seperti Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR).
    “Kami sedang menunggu laporan yang disusun oleh otoritas Indonesia. Setelah laporan itu diterima, kami akan menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Taisa Bittencourt, Pembela HAM Regional dari DPU.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yusril: RI Belum Terima Nota Diplomatik Brasil soal Kematian Juliana Marins di Rinjani

    Yusril: RI Belum Terima Nota Diplomatik Brasil soal Kematian Juliana Marins di Rinjani

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah buka suara usai munculnya kabar terkait dengan rencana penuntutan terhadap pemerintah Indonesia atas penanganan kecelakaan maut turis asal Brasil, Juliana Marins, di Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah terus memantau perkembangan setelah jenazah Juliana dikembalikan ke Brasil. 

    Pemerintah, kata Yusril, juga mengetahui adanya rencana keluarga Juliana untuk menuntut tanggung jawab otoritas di Indonesia. Namun demikian, dia memastikan bahwa rencana upaya hukum itu bukan dilakukan dari pemerintah Brasil. 

    Lembaga negara dimaksud adalah Federal Public Defender’s Office, yang disebut Yusril bersifat independen dan serupa dengan Komnas HAM di Indonesia. Dia mengakui bahwa pemerintah mengetahui lembaga tersebut telah aktif bersuara untuk mendorong adanya penyelidikan lebih lanjut terhadap penyebab kematian Juliana di Rinjani. 

    “Lembaga ini sebenarnya adalah lembaga negara independen di Brasil, kira-kira sama dengan Komnas HAM di sini yang bertugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan dugaan terjadinya kasus-kasus pelanggaran HAM di Brasil. Jadi, lembaga inilah yang bersuara keras mengenai kasus insiden kematian dari Juliana Marins ini,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (4/7/2025). 

    Lembaga itu, lanjut Yusril, juga telah mendorong agar adanya otopsi ulang atas jenazah Juliana. Pemerintah Indonesia pun disebut menghormati permintaan lembaga yang juga sejalan dengan keinginan keluarga almarhum.

    Hal itu kendati otoritas di Denpasar dan Brasil juga telah menggelar otopsi terhadap jenazah Juliana. Adapun terkait dengan tuntutan hukum dimaksud, Yusril menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak atau belum pernah menerima nota diplomatik resmi dari pemerintah Brasil. 

    “Jadi, bukan pemerintah Brasil, belum atau mungkin tidak sampai hari ini menyampaikan nota diplomatik ataupun menyampaikan surat kepada pemerintah Indonesia mempertanyakan kasus kematian Juliana Marins ini,” papar menteri yang pernah menjabat di kabinet pemerintahan Gus Dur, Megawati dan SBY ini. 

    Yusril pun mengaku sudah mencoba untuk menghubungi Duta Besar Brasil di Indonesia, namun belum ada respons. Dia menduga Duta Besar sedang menemani kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke KTT BRICS, yang juga akan diselenggarakan di Brasil. 

    Di sisi lain, Yusril turut mengetahui rencana FPDO untuk menggugat Indonesia secara hukum internasional, maupun menyeret perkara ini ke Inter-American Commission on Human Rights. Namun, dia menyebut Indonesia bukanlah pihak dalam Konvensi HAM maupun anggota dari komisi tersebut. 

    “Jadi tidak ada suatu upaya internasional untuk membawa satu negara ke dalam satu forum, kalau negara itu bukan pihak di dalam konvensi atau statutanya dan tidak akan dibawa ke badan itu kalau tidak ada persetujuan dari negara yang bersangkutan,” terang akademisi hukum tata negara itu. 

    Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, RSUD Bali Mandara telah melakukan otopsi terhadap jenazah Juliana. Hasilnya, Dokter Spesialis Forensik Rumah Sakit Bali Mandara, Ida Bagus Putu Alit mengungkap bahwa Juliana meninggal akibat benturan dengan benda tumpul saat jatuh di Gunung Rinjani. 

    Benturan tersebut menyebabkan luka lecet geser, patah tulang hingga pendarahan. “Kami melakukan pemeriksaan luar dan otopsi, jadi hasilnya kita memang menemukan luka-luka pada seluruh tubuh korban [Juliana], terutama yang ada adalah luka lecet geser, yang menandakan bahwa korban itu memang geser dengan benda tumpul. Kemudian kita juga menemukan adanya patah-patah tulang, terutama di daerah dada bagian belakang, tulang punggung dan paha,” jelas Putu Alit kepada media, Jumat (27/6/2025). 

    Berdasarkan kronologinya, Juliana jatuh ke lereng Gunung Rinjani dari yang awalnya 200 meter, kemudian semakin terperosok hingga kedalaman 600 meter.

    Setelah lima hari berselang pada 25 Juni 2025 pukul 13:51 WITA, tim SAR gabungan baru bisa mengangkat jenazah korban dari dasar jurang menggunakan peralatan manual dengan tali yang ditarik pakai teknik lifting.

  • Yusril: RI tak terima nota diplomatik terkait kematian Juliana Marins

    Yusril: RI tak terima nota diplomatik terkait kematian Juliana Marins

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan Pemerintah Indonesia belum pernah menerima surat atau nota diplomatik apa pun dari Pemerintah Brazil yang mempertanyakan insiden wafatnya warga negara itu, Juliana Marins.

    Yusril mengatakan bahwa pihak yang belakangan bersuara lantang atas insiden wafatnya Juliana di Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat, Kamis (26/6), merupakan pembela hak asasi manusia (HAM) dari The Federal Public Defender’s Office of Brazil (FPDO).

    “FPDO merupakan sebuah lembaga independen negara seperti Komnas HAM di sini, yang menangani advokasi atas laporan kasus-kasus pelanggaran HAM di Brazil,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Namun demikian, dirinya menyebutkan bahwa pemerintah RI menyimak dengan saksama berbagai pernyataan yang dikemukakan lembaga tersebut, termasuk ancaman untuk membawa insiden kematian Juliana ke ranah hukum internasional.

    Bahkan, FPDO disebut-sebut akan menuntut pemerintah RI ke Komisi HAM Antar-Amerika atau Inter American Commission on Human Rights (IACHR).

    Menko menuturkan bahwa Pemerintah Indonesia bukan merupakan pihak dalam konvensi maupun anggota dari komisi tersebut.

    Dengan demikian, kata Yusril, setiap upaya untuk membawa Indonesia ke sebuah forum internasional apa pun, bahkan termasuk lembaga peradilan seperti International Court of Justice (ICJ) atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, tidak mungkin dapat dilakukan tanpa Indonesia menjadi pihak dalam konvensi atau statutanya, serta Indonesia setuju terlebih dahulu untuk membawa sebuah kasus ke badan itu.

    “Itu adalah prinsip dalam hukum dan tata krama internasional,” katanya menegaskan.

    Kendati demikian, Menko Yusril menyebutkan Pemerintah Indonesia telah dan tetap akan bersikap terbuka untuk mengungkapkan semua fakta sekitar insiden kematian Juliana.

    Ditambahkan bahwa aparat penegak hukum juga telah dan sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan apakah ada unsur kelalaian dari berbagai pihak terkait dengan kegiatan pendakian gunung di Gunung Rinjani, sehingga Juliana terjatuh dan meninggal serta upaya pertolongan dan evakuasinya.

    Pihak dimaksud, seperti biro perjalanan, pemandu wisata, otoritas yang mengelola Taman Nasional Rinjani, dan petugas Tim Pencarian dan Pertolongan (Search and Rescue/SAR)

    Menurutnya, penyelidikan juga dapat menyisir apakah proses pencarian, pertolongan, dan evakuasi telah dilakukan sesuai protokol tetap (protap) yang benar di tengah medan yang sulit dan cuaca ekstrem.

    Di sisi lain, pemerintah RI terbuka jika sekiranya pemerintah Brazil ingin melakukan investigasi bersama atau joint investigation atas insiden Juliana di Gunung Rinjani agar hasilnya dapat diungkapkan secara terbuka, baik kepada masyarakat Indonesia maupun masyarakat Brazil.

    Yusril berpendapat bahwa pembentukan tim penyelidik bersama lebih relevan dilakukan untuk mengungkapkan fakta secara jujur dan adil guna menentukan langkah hukum selanjutnya daripada berwacana membawa kasus ke forum hukum internasional berdasarkan berbagai dugaan belaka tanpa dasar penyelidikan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria/Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.