kab/kota: Gunung Sahari Selatan

  • Mahasiswa ITB Tewas Terjatuh dari Lantai 27 Apartemen, Diduga Sengaja Lompat

    Mahasiswa ITB Tewas Terjatuh dari Lantai 27 Apartemen, Diduga Sengaja Lompat

    TRIBUNJATENG.COM, SUMEDANG – Seorang mahasiswa Fakultas Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB), ditemukan tewas di halaman sebuah apartemen di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada Selasa (19/11/2024) pagi. 

    Mahasiswa tersebut berinisial JAA (18).

    Kasus ini menjadi perhatian publik setelah polisi mengungkap dugaan bahwa korban melompat dari lantai 27 apartemen tersebut.

    Kronologi kejadian

    Tim Inafis Polres Sumedang melakukan olah TKP di area apartemen di Jatinangor, Sumedang, Jabar, Selasa (19/11/2024). DOK. POLRES SUMEDANG (KOMPAS.COM/AAM AMINULLAH)

    Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Uyun Saeful Uyun, menjelaskan kronologi berdasarkan rekaman kamera CCTV di area apartemen. 

    Pada pukul 03.00 WIB, korban terlihat berjalan di koridor lantai 9, kemudian naik lift menuju lantai 27.

    Setelah keluar dari lift, JAA terlihat menuju ke arah jendela di lantai tersebut.

    “Setelah keluar dari lift dan menuju jendela di lantai 27, korban tidak lagi terpantau di CCTV.

    Diduga kuat korban melompat dari jendela lantai tersebut,” ujar Uyun.

    Beberapa saat kemudian, jasad korban ditemukan tergeletak di halaman apartemen.

    Remaja asal Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, ini kemudian dibawa ke RS Sartika Asih, Kota Bandung, untuk keperluan autopsi.

    Penyelidikan Polisi

    Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa ini.

    Rekaman CCTV menjadi salah satu bukti penting untuk mengungkap kejadian tersebut.

    Namun, motif di balik dugaan aksi bunuh diri ini masih dalam penyelidikan.

    “Saat ini, kami sedang menyelidiki lebih lanjut motifnya.

    Korban adalah mahasiswa salah satu universitas negeri di Sumedang,” kata Uyun melalui sambungan telepon.

    Selain itu, polisi juga akan mendalami kondisi psikologis dan kesehatan korban sebelum kejadian.

    Berdasarkan informasi sebelumnya, korban sempat mengeluhkan masalah kesehatan, meskipun belum ada konfirmasi apakah hal ini berkaitan dengan insiden tersebut.

    Sorotan masyarakat

    Kabar meninggalnya JAA mengejutkan banyak pihak, terutama rekan-rekan dan komunitas mahasiswa di ITB. 

    Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental di kalangan mahasiswa.

    Pihak kampus belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini.

    Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan dukungan terhadap mahasiswa yang tinggal di lingkungan apartemen atau kos. 

    Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda yang mungkin menunjukkan tekanan psikologis atau perilaku yang mencurigakan pada orang-orang terdekat mereka.

    Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap detail lebih lanjut tentang kasus ini dan memastikan bahwa penyebab pasti insiden dapat diketahui.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada perkembangan baru terkait motif di balik peristiwa tragis ini.

    Kontak bantuan 

    Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu. Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.

    Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada. Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini: 

    https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/

    (*)

  • 7
                    
                        Mahasiswa ITB Tewas Diduga Bunuh Diri, Terekam CCTV Naik ke Lantai 27 Pukul 03.00
                        Bandung

    7 Mahasiswa ITB Tewas Diduga Bunuh Diri, Terekam CCTV Naik ke Lantai 27 Pukul 03.00 Bandung

    Mahasiswa ITB Tewas Diduga Bunuh Diri, Terekam CCTV Naik ke Lantai 27 Pukul 03.00
    Editor
    KOMPAS.com – 
    JAA (18), mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) Fakultas Teknik Lingkungan, ditemukan tewas di halaman sebuah apartemen di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (19/11/2024) pagi.
    Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Uyun Saeful Uyun, mengatakan, dari rekaman kamera CCTV, terlihat JAA berjalan pada pukul 03.00 WIB di koridor, lalu naik ke lantai 9 hingga 27 apartemen.
    Namun, setelah itu, JAA tak lagi terlihat hingga akhirnya ditemukan tewas di halaman apartemen.
    “Menurut pantauan CCTV di area apartemen bahwa korban pada hari Selasa, 19 November 2024 sekitar jam 03.00 WIB keluar dari koridor C lantai 9 dan naik lift menuju lantai 27,” ujar Uyun.
    “Dan terpantau CCTV, setelah keluar lift menuju jendela di lantai tersebut dan tidak terpantau kembali. Diduga korban loncat dari jendela tersebut,” kata Uyun menambahkan.
    Jasad remaja asal Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, itu sudah dibawa ke RS Sartika Asih, Kota Bandung.
    Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.
    Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup.
    Anda tidak sendiri. Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.
    Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
    https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/.
    Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mahasiswa ITB yang Loncat dari Apartemen di Jatinangor Tinggal Sendiri, Sewa Atas Nama Orang Tua
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kala Nama Tito Karnavian Disebut-sebut di Sidang PK Jessica Wongso
                
                    
                            Megapolitan
                        
                        29 Oktober 2024

    Kala Nama Tito Karnavian Disebut-sebut di Sidang PK Jessica Wongso Megapolitan 29 Oktober 2024

    Kala Nama Tito Karnavian Disebut-sebut di Sidang PK Jessica Wongso
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sempat disebutkan dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
    Nama Tito muncul saat salah satu kuasa hukum Jessica, Sordame Purba membacakan percakapan antara ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin yang diwawancara oleh jurnalis senior Karni Ilyas pada salah satu stasiun televisi pada Oktober 2023 lalu.
    Saat itu, Edi dan Karni tengah membahas sebuah rekaman CCTV terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Lebih tepatnya, ketika cairan yang diduga adalah sianida tengah dimasukkan ke dalam suatu wadah.
    “Ini lihat nih. Ini dia (Jessica) masukin sesuatu nih, sianida nih. Ini kita di Polda waktu itu ramai ramai, sama Pak Tito, Pak Krishna. Jadi kita potong dulu ini, lagi tunggu
    loading
    dulu,” ujar Sordame meniru ucapan Edi dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
    Dalam rangkaian percakapan yang dibacakan Sordame, Karni Ilyas disebutkan mempertanyakan kehadiran Tito dalam momen pengecekannya rekaman CCTV saat itu.
    Seperti yang diketahui, Tito Karnavian menjabat sebagai kapolda Metro Jakarta dari Juni 2015 sampai Maret 2016. Sementara, Krishna Murti menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
    “Pak Tito melihat ini justru dia panas tuh, ‘Wah lu buka lah, bukalah sidangnya nih
    scientific
    , ramai nih’, dia bilang begitu,” lanjut Sordame masih meniru Tito.
    Saat itu, Edi disebutkan tidak membuka rekaman CCTV ini di persidangan karena dia ingin Jessica tidak dihukum mati. Edi meyakini, jika rekaman CCTV ini dibuka , Jessica dapat mendapatkan hukuman maksimal.
    “Ini kenapa kita enggak keluarkan dulu waktu sidang? Kita enggak mau dia dihukum mati. Biarin, dia kesiksa kalau bisa seumur hidup, maksud saya begitu. Saya menginginkan begitu, jangan dihukum mati, keenakan dia,” lanjut Sordame sebagai Edi.
    Mengetahui adanya rekaman CCTV yang tidak dibuka di persidangan, kuasa hukum meyakini hal ini menjadi salah satu landasan untuk pihaknya mengajukan permohonan peninjauan kembali lagi.
    Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
    Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
    “Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
    Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
    Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Jessica Wongso Yakini Rekaman CCTV di Kafe Olivier Telah Dimanipulasi
                
                    
                            Megapolitan
                        
                        29 Oktober 2024

    Kuasa Hukum Jessica Wongso Yakini Rekaman CCTV di Kafe Olivier Telah Dimanipulasi Megapolitan 29 Oktober 2024

    Kuasa Hukum Jessica Wongso Yakini Rekaman CCTV di Kafe Olivier Telah Dimanipulasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso meyakini rekaman CCTV di Kafe Olivier, tempat pertemuan Jessica dengan Wayan Mirna Salihin, sebenarnya telah  dimanipulasi.
    Rekayasa ini diyakini terjadi setelah membandingkan sejumlah kesaksian para ahli dalam beberapa berita acara pemeriksaan (BAP).
    “Apabila dikaitkan dengan BAP dari saksi ahli Christopher dan BAP ahli Muhammad Nur Al Azhar, maka benar rekaman CCTV 9 (di Kafe Olivier) memang telah direkayasa karena ada 100
    frame
    yang dihilangkan,” ujar salah satu penasehat hukum
    Jessica Wongso
    , Andra Reinhard Pasaribu dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
    Andra menjelaskan, dalam BAP milik ahli Muhammad Nur Al Azhar pada 8 Januari 2016 lalu, rekaman CCTV bernomor 9 di Kafe Olivier ini disebut memiliki 50.910 frame.
    Sementara, dalam BAP milik ahli Christopher Hariman, untuk rekaman CCTV yang sama hanya memiliki 50.810 frame.
    “Adanya selisih 100 frame ini membuktikan bahwa ada dugaan rekayasa yang telah dilakukan pada rekaman CCTV tersebut,” imbuh Andra.
    Terlebih rekaman CCTV 9 yang diyakini versi lengkap ini disebutkan belum pernah ditampilkan di persidangan. Kuasa hukum mengatakan, rekaman CCTV 9 ini justru dimiliki oleh ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin dan belum pernah dihadirkan di persidangan.
    “Dalam wawancara dengan Karni Ilyas, saksi Darmawan mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV tersebut yang selama ini dia miliki atau simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan,” imbuh Andra.
    Kuasa hukum meyakini, rekaman yang belum pernah dihadirkan di sidang ini adalah sesuatu yang janggal. Terlebih, ada sejumlah bagian yang telah dipotong-potong.
    Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
    Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
    “Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
    Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
    Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.