kab/kota: Guntur

  • KPK Endus Pertemuan Bos BPKH dengan Tersangka Kasus Taspen, Makelar Trading Efek Diduga Terlibat

    KPK Endus Pertemuan Bos BPKH dengan Tersangka Kasus Taspen, Makelar Trading Efek Diduga Terlibat

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pertemuan antara Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dengan dua tersangka kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero).

    Penyidik juga dikabarkan mengendus pertemuan itu dihadiri oleh seorang makelar trading portofolio/efek.

    Sebagai informasi, KPK menetapkan mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen, Antonius Kosasih (ANSK), serta mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri (EHP). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut Fadlul hadir pada panggilan pemeriksaan, Kamis (6/3/2025), dan didalami keterangannya soal pertemuan dimaksud. 

    “[Saksi Fadlul, red] hadir, materinya pertemuan yang bersangkutan dengan tersangka ANSK dan juga EHP,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (7/3/2025). 

    Tessa enggan memerinci lebih lanjut ihwal apa yang didalami penyidik dari pertemuan antara Fadlul dan kedua tersangka. Dia juga tak memerinci kapan pertemuan itu terjadi. 

    Meski demikian, sumber Bisnis secara terpisah menambahkan bahwa pertemuan antara Fadlul, Antonius dan Ekiawan itu ikut dihadiri oleh makelar trading portofolio/efek berinisial YP. 

    Di sisi lain, pada pemeriksaan Kamis lalu penyidik turut mendalami pengetahuan Fadlul soal pengaturan skema investasi Taspen yang menyimpang. Dugaan itu turut didalami dari seorang saksi lainnya, yaitu Direktur Utama PT Bahana Sekuritas Nelwin Aldriansyah. 

    “Penyidik mendalami terkait pengaturan skema investasi Taspen yang menyimpang,” kata Tessa secara terpisah kepada wartawan. 

    Adapun pada pemeriksaan Kamis lalu, terdapat total empat orang saksi yang dipanggil oleh KPK. Selain Fadlul dan Nelwin, lembaga antirasuah turut memanggil agen Manulife Andreana Manulang serta mantan Direktur PT Asta Askara Sentosa sekaligus PT Pangan Sejahtera Investama, Agung Cahyadi Kusumo. Namun, Andreana dan Agung meminta penjadwalan ulang. 

    MODUS INVESTASI TASPEN

    Pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025), KPK mengungkap bahwa kasus dugaan korupsi itu berawal dari penempatan dana investasi Rp1 triliun oleh Taspen ke reksadana PT IIM. Penempatan dana kelolaan Taspen itu berujung pada kerugian keuangan negara yang ditaksir sebesar Rp200 miliar.

    Lembaga antirasuah menduga sebanyak empat perusahaan manajer investasi dan sekuritas, serta sejumlah perorangan, ikut menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum tersangka kasus tersebut. 

    “Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025). 

    Perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi berkaitan dengan penempatan dana Taspen Rp1 triliun pada Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund atau R I-Next G2, yang dikelola oleh PT IIM. Komite Investasi Taspen pada Mei 2019 memutuskan untuk untuk mengoptimalkan aset investasi melalui reksadana dan memilih PT IIM. 

    Perusahaan pengelola investasi itu disebut satu-satunya yang memiliki cangkang yang siap. Penunjukkan dilakukan secara langsung. 

    Berbekal hasil advisory Bahana Sekuritas dan Firma Hukum Tumbuan and Partners, Komite Investasi Taspen sepakat melakukan optimalisasi obligasi sukuk ijarah PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. atau TPS Food II (SIASIA02) dengan mengonversikannya ke Reksadana milik PT IIM yakni R I-Next G2. Nilai investasi itu sebesar Rp1 triliun. 

    KPK menyebut investasi itu tidak seharusnya dilakukan karena melanggar Peraturan Direksi Taspen No.PD-19/DIR/2019. Aturan itu menjelaskan bahwa penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down, alias tidak untuk diperjualbelikan.

    Usut punya usut, sukuk ijarah TPS Food II yang dioptimalkan Taspen ke reksadana sebenarnya telah dinyatakan tidak layak diperdagangkan (Non-Investment Grade) pada 2018 oleh Pefindo. Sebab, sukuk SIASIA02 itu gagal bayar kupon. 

    Sukuk TPS Food II itu sebelumnya merupakan investasi Taspen sebesar Rp200 miliar menggunakan dana program Tabungan Hari Tua (THT). 

    Di sisi lain, TPSF yang saat itu berkode emiten AISA tengah menghadapi gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pemohon PKPU yakni PT Sinartama Gunita, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG dan PT Teknologi Mitra Digital. 

    “Saat itu peringkat sukuk gagal bayar dan [TPSF] dalam kondisi PKPU, jadi Non-Investment Grade. Jadi, sejak awal 2018 itu Pefindo sudah menyatakan sukuk itu tidak layak. Tapi masih dicoba digoreng-goreng,” jelas Asep. 

    Menurut perwira Polri bintang satu itu, sejumlah perusahaan-sekuritas ikut serta menjual dan membeli instrumen investasi yang sudah tidak layak diperdagangkan itu. 

    “Sukuk itu supaya terlihat ada peningkatan, dibeli dijual dengan ada kenaikan 0,2 sampai 0,4% seolah-olah ada kenaikan. Padahal itu diakali. Akhirnya ya harus menanggung kerugian,” jelas Asep.

    Berkaitan dengan hal tersebut, sejumlah pihak swasta diduga menerima keuntungan dari perbuatan melawan hukum Antonius dan Ekiawan. Mereka adalah:

    a. PT Insight Investments Management (IIM) sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar;

    b. PT Valbury Sekuritas (VSI) sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar; 

    c. PT Pacific Sekuritas (PS) sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta;

    d. PT Sinarmas Sekuritas (SM) sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta; dan

    e. pihak-pihak lain terafiliasi dengan tersangka Antonius dan Ekiawan. 

    Saat dimintai tanggapan, Taspen menyatakan bakal berkomitmen untuk kooperatif dan terbuka  dengan proses hukum yang sedang berjalan, serta menghormati segala proses hukum yang berlangsung di KPK.  

    “Perusahaan akan mendukung penuh seluruh proses hukum yang berjalan dalam proses penyidikan yang dilakukan КРК,” ujar Corporate Secretary Taspen Henra melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, dikutip Jumat (10/1/2025). 

  • Jokowi Gagas Partai Super Tbk Diduga untuk Kritik Sistem Kepemimpinan PSI

    Jokowi Gagas Partai Super Tbk Diduga untuk Kritik Sistem Kepemimpinan PSI

    Jokowi Gagas Partai Super Tbk Diduga untuk Kritik Sistem Kepemimpinan PSI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Politikus
    PDI-P
    Mohamad
    Guntur Romli
    menduga bahwa gagasan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (
    Jokowi
    ) mengenai
    Partai Super Tbk
    merupakan bentuk kritik terhadap struktur kepemimpinan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
    Menurut Guntur, kekuasan tertinggi
    PSI
    tidak berada di tangan putra Jokowi selaku ketua umum partai, melainkan dewan pembina.
    Diketahui, putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep adalah Ketua Umum PSI.
    “Ide Jokowi soal Partai Super Tbk adalah kritik pada otoritarianisme Dewan Pembina PSI yang kekuasaannya di atas jabatan Ketua Umum Kaesang Pangarep Anak Jokowi,” ujar Romli kepada
    Kompas.com
    , Jumat (7/3/2025).
    Hal itu pun diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PSI yang menyatakan bahwa Dewan Pembina memiliki otoritas tertinggi dalam pengambilan keputusan partai.
    “Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PSI yang menyebutkan bahwa Dewan Pembina memiliki otoritas tertinggi dalam pengambilan keputusan partai,” kata Romli.
    Eks politikus PSI itu pun menyinggung pasal dalam AD/ART yang secara tegas menetapkan dewan pembina sebagai pemegang otoritas tertinggi partai.
    Artinya, menurut Romli, pemegang kekuasaan tertinggi di PSI adalah Jeffrie Geovanie selaku ketua dewan pembina, bukan Kaesang.
    “Saat ini Dewan Pembina PSI diketuai oleh Jeffrie Geovanie dan sekretarisnya Raja Juli Antoni. Artinya, dua orang inilah pemegang kekuasaan mutlak di PSI. Jeffrie Geovanie adalah pemilik sesungguhnya PSI, bukan Kaesang Pangarep, meskipun menjabat sebagai Ketua Umum PSI,” ungkap Romli.
    Selain itu, Romli menyebut, ketentuan AD/ART PSI saat ini juga memberikan peluang bagi dewan pembina untuk membatalkan seluruh kebijakan partai, bahkan melengserkan Kaesang dari posisi ketua umum.
    “Sewaktu-waktu jabatan ketua umum PSI bisa diganti oleh Dewan Pembina PSI seperti dalam Pasal 13 (soal) Wewenang Dewan Pembina, Ayat (3) mengesahkan dan memberhentikan Dewan Pimpinan Pusat,” kata Romli.
    Oleh karena itu, Romli berpandangan bahwa konsep Partai Super Tbk itu justru bertolak belakang dengan sistem PSI saat ini, walaupun Jokowi mengeklaim gagasannya telah diakomodir.
    Sebab, Jokowi menyebut bahwa Partai Super Tbk harus menjadi partai yang benar-benar terbuka, dengan ketua yang dipilih langsung oleh anggota.
    “Maka kritik Jokowi soal Super Tbk sebenarnya adalah kritik yang keras terhadap struktur kepemimpinan dan kepemilikan yang ada di PSI, bahwa PSI dikuasai dan dimiliki oleh Dewan Pembina, tidak dipimpin oleh ketua umum,” ujar Romli.
    Diberitakan sebelumnya, Rencana Jokowi membentuk
    partai super Tbk
    terkuak ke publik saat Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi bertemu dengan Presiden ke-7 itu pada 19 Februari 2025.
    Saat dikonfirmasi, Budi Arie menyinggung rencana pembentukan partai baru, dengan nama Partai Super Tbk.
    Namun, Budi Arie tidak memerinci apakah isu ini sempat dibahas. Dia mengaku tidak ingin memberikan informasi lebih detail.
    “Partai Super Tbk, ya sudah terjemahin saja. Partai dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat,” ujar Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada 20 Februari 2025.
    “Tunggu saja, kita tunggu. Tunggu saja kamu mau tahu saja, kepo. Segitu dulu, jangan banyak-banyak,” katanya lagi.
    Beberapa pekan kemudian, Jokowi mengungkapkan bahwa gagasannya mengenai Partai Super Tbk telah diakomodasi oleh PSI.
    “Dan ternyata tahu-tahu sudah diambil, sudah diakomodasi oleh PSI,” ujar Jokowi, Kamis (6/3/2025).
    Menurut dia, konsep Partai Super Tbk memiliki kemiripan dengan sistem yang kini diterapkan oleh PSI, meskipun telah mengalami sedikit modifikasi.
    “Yang kurang lebih menurut saya, konsepnya hampir-hampir mirip, tetapi dimodifikasi sedikit oleh PSI. Partai yang terbuka, super terbuka,” kata Jokowi.
    Dia menjelaskan bahwa salah satu gagasan utama Partai Super Tbk adalah pemilihan ketua partai yang dilakukan secara langsung oleh semua anggota sehingga benar-benar menjadi partai milik bersama.
    “Ini kan gagasan. Kemudian sudah disambar oleh partai lain,” katanya.
    Jokowi pun berharap sistem partai terbuka ini tidak hanya diterapkan oleh PSI, tetapi juga oleh partai politik lainnya.
    “Kalau semua partai terbuka, bagus. Jadi partai modern,” ujar Jokowi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Periksa Kepala BPKH, KPK Dalami Penyimpangan dalam Skema Investasi Taspen

    Periksa Kepala BPKH, KPK Dalami Penyimpangan dalam Skema Investasi Taspen

    Periksa Kepala BPKH, KPK Dalami Penyimpangan dalam Skema Investasi Taspen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mendalami pengaturan skema investasi PT
    Taspen
    (Persero) yang diduga menyimpang dari sejumlah saksi terkait kasus investasi fiktif tahun anggaran 2019.
    Pendalaman ini dilakukan penyidik melalui pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (
    BPKH
    )
    Fadlul Imansyah
    sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
    KPK juga mendalami dugaan penyimpangan tersebut dari saksi lainnya, yaitu Nelwin Aldriansyah selaku Direktur PT Bahana Sekuritas.
    “Saksi satu dan tiga, penyidik mendalami terkait pengaturan skema investasi Taspen yang menyimpang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).
    Sementara itu, Tessa mengatakan, dua saksi lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik dan meminta penjadwalan ulang.
    Sebelumnya, KPK memanggil Kepala BPKH Fadlul Imansyah sebagai saksi terkait
    kasus investasi fiktif PT Taspen
    (Persero) tahun anggaran 2019, pada Kamis, 6 Maret 2025.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa, Kamis
    KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi lainnya yaitu, Andreana Manulang selaku karyawan Manulife; Nelwin Aldriansyah selaku karyawan Swasta/Direktur PT Bahana Sekuritas; dan Agung Cahyadi Kusumo selaku mantan Direksi PT Asta Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama.
    Dalam kasus ini, KPK menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) pada awal Januari 2025.
    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, investasi fiktif tersebut membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp 200 miliar.
    “ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar,” ujarnya.
    Asep juga mengatakan, KPK menduga adanya tindakan melawan hukum yang membuat penempatan investasi tersebut telah menguntungkan beberapa pihak dan beberapa korporasi.
    Beberapa korporasi tersebut di antaranya, PT IIM Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi Fashion Show Anak

    KPK Panggil Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi Fashion Show Anak

    KPK Panggil Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi Fashion Show Anak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) memanggil mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus
    Muhamad Haniv
    untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
    Muhamad Haniv adalah tersangka kasus
    dugaan gratifikasi
    .
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat.
    Sebelumnya, KPK menetapkan Muhamad Haniv, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
    “Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka Muhamad Haniv alias Muhamad Haniv selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana
    korupsi
    berupa penerimaan gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
    Asep mengatakan, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
    Sejak tahun 2011, Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten.
    Lalu, pada tahun 2015-2018, ia menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.
    Asep mengatakan anak Haniv memiliki latar belakang pendidikan mode bernama Feby Paramita dan sejak 2015 mempunyai usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH POUR HOMME by FEBY HANIV yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.
    “Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka Haniv diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” ujarnya.
    Pada 5 Desember 2016, Haniv disebut mengirimkan surat elektronik atau e-mail kepada Yul Dirga (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3) berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV yang akan dilaksanakan pada 13 Desember 2016.
    “Permintaan ditujukan untuk ‘2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja’ dan pada bujet proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone an. FEBY PARAMITA dengan permintaan sejumlah Rp 150.000.000,” tuturnya.
    Atas e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita, yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp 300.000.000.
    Sepanjang tahun 2016-2017, keseluruhan dana masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita berkaitan dengan pelaksanaan seluruh fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi wajib pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp387.000.000.
    Sementara dana yang masuk untuk acara tersebut yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang bukan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp417.000.000.
    Asep mengungkapkan seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV adalah sebesar Rp 804.000.000, di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show (tidak mendapat eksposur ataupun keuntungan lainnya).
    “Bahwa pada periode tahun 2014-2022, Muhamad Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dollar Amerika dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi,” kata dia.
    Budi Satria Atmadi selanjutnya melakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang sudah diketahui sebesar Rp 10.347.010.000 dan pada akhirnya melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening Haniv sejumlah Rp 14.088.834.634.
    Pada tahun 2013-2018, Haniv melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui Perusahaan Valuta Asing dan pihak-pihak yang bekerja pada Perusahaan Valuta Asing keseluruhan sejumlah Rp 6.665.006.000.
    “Bahwa Muhamad Haniv telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp 804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp 14.088.834.634 sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp 21.560.840.634,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Muhammad Haniv, Mantan Pejabat Pajak Diduga Bayari Fashion Show Anak Pakai Uang Gratifikasi – Halaman all

    Profil Muhammad Haniv, Mantan Pejabat Pajak Diduga Bayari Fashion Show Anak Pakai Uang Gratifikasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut profil Muhammad Haniv, mantan pejabat pajak yang diduga biayai fashion show anak menggunakan uang gratifikasi.

    Nama Muhammad Haniv saat ini menjadi sorotan.

    Hal ini lantaran Muhammad Haniv disebut-sebut membayari fashion show anak menggunakan uang gratifikasi.

    Dilansir Tribun Medan, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta.

    Uang itu mengalir ke acara fashion show anaknya, Feby Paramita.

    Menurut Asep pada tahun 2016 silam Haniv yang masih menjadi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, menggunanakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.

    Haniv mengirim email permintaan dicarikan sponsorship untuk acara fashion show Pour Homme by Feby Haniv.

    Dalam proposal disertakan rekening BRI dan nomor telepon Feby Paramita.

    Lantas siapa Muhammad Haniv sebenarnya ?

    Berikut Tribunnews rangkum terkait profil Muhammad Haniv mantan pejabat yang bayari acara fashion show anak pakai uang gratifikasi :

    Muhammad Haniv merupakan pria kelahiran 1 Januari 1970.

    Muhammad Haniv adalah Kepala Kantor Wilayah Direktoral Jenderal Pajak Jakarta Khusus. 

    Namun Muhammad Haniv sudah tidak aktif bekerja di DJP sejak 18 Januari 2019, dilansir Tribun Sumsel.

    Haniv sudah dicekal bepergian ke luar negeri sejak 19 Februari 2025 usai ditetapkan tersangka kasus gratifikasi.

    Karier

    Muhammad Haniv sudah malang melintang di dunia perpajakan.

    Bahkan sejumlah jabatan strategis pernah diembannya. 

    Satu di antaranya yaitu posisi setingkat Kakanwil.

    Harta Kekayaan

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 10 Februari 2022/Periodik – 2021, harta kekayaan Muhammad Haniv ada di angka Rp. 19.989.523.000.

    Dalam LHKPN tersebut, Muhammad Haniv diketahui tidak memiliki hutang.

    Harta kekayaan terbanyak Muhammad Haniv di aset tanah dan bangunan yang mencapai Rp. 15.281.008.000.

    Berikut rincian harta kekayaan Muhammad Haniv dikutip dari e-LHKPN miliknya :

    II. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 15.281.008.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 186 m2/166 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 201.532.000

    2. Tanah Seluas 1315 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 518.110.000

    3. Tanah Seluas 1219 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 480.286.000

    4. Tanah Seluas 1500 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 591.000.000

    5. Tanah Seluas 5188 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 2.040.920.000

    6. Tanah Seluas 400 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 193.060.000

    7. Tanah Seluas 784 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN ,
    HIBAH TANPA AKTA Rp. 1.538.000.000

    8. Tanah dan Bangunan Seluas 407 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 8.576.815.000

    9. Tanah Seluas 980 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 98.562.000

    10. Tanah Seluas 700 m2 di KAB / KOTA  BEKASI, HASIL SENDIRI Rp.108.623.000

    11. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 59.100.000

    12. Tanah dan Bangunan Seluas 145 m2/50 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 875.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.680.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER SUV Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 475.000.000

    2. MOBIL, BMW SEDAN Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    3. MOBIL, TOYOTA CAMRY SEDAN Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 405.000.000

    4. MOBIL, MERCEDES BENZ A 200 Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 721.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.307.515.000

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 19.989.523.000

    III. HUTANG Rp. —-

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 19.989.523.000

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih)

  • Harga Cabai Rawit di Pasar Induk Kramat Jati Tembus Rp70.000 per Kg

    Harga Cabai Rawit di Pasar Induk Kramat Jati Tembus Rp70.000 per Kg

    Bisnis.com, JAKARTA — Memasuki hari keenam bulan suci Ramadan, harga cabai rawit merah di Pasar Induk Kramat Jati (PIKJ) terpantau masih mahal jika dibandingkan dengan harga acuan penjualan (HAP).

    Pedagang cabai Guyub Rukun Pedagang Cabai PIKJ Guntur mengatakan harga cabai rawit merah dibanderol di kisaran Rp60.000–Rp70.000 per kilogram per hari ini, Kamis (6/3/2025).

    “Hari ini, 6 Maret 2025, harga cabai rawit merah di PIKJ Rp60.000–Rp70.000 per kilogram dan cabai merah keriting Rp25.000–Rp35.000 per kilogram,” kata Guntur kepada Bisnis, Kamis (6/3/2025).

    Untuk diketahui, HAP nasional untuk cabai rawit merah adalah di kisaran Rp40.000–Rp57.000 per kilogram. Ini artinya, harga cabai rawit merah di PIKJ masih mahal atau di atas HAP.

    Sementara itu, HAP nasional untuk cabai merah keriting adalah Rp37.000–Rp55.000 per kilogram. Dengan kata lain, harga cabai merah keriting di PIKJ terpantau berada di bawah HAP pada hari ini.

    Guntur pun mengakui harga aneka cabai di awal bulan Ramadan 2025 sempat melambung tinggi. Sebab, para petani tidak memetik cabai saat awal puasa, walhasil ketersediaan cabai di pasar sangat berkurang. Begitu pula di PIKJ.

    Dia mengungkap stok aneka cabai di PIKJ relatif sedikit, namun tetap dapat mencukupi permintaan pasar. Meski begitu, harganya masih lumayan tinggi sebab stok yang tidak melimpah.

    Adapun, Guntur memperkirakan harga cabai rawit merah akan mulai melandai dalam dua pekan ke depan. Namun, tetap di rentang Rp70.000–Rp85.000 per kilogram.

    “Harga cabai, khususnya cabai rawit merah, dua pekan ke depan akan melandai karena ada daerah sentra produksi yang mulai panen baru, tapi prediksi saya masih tetap di kisaran Rp70.000–Rp85.000 per kilogram,” ujarnya.

    Di sisi lain, dia menyebut PIKJ tidak terdampak banjir yang terjadi di wilayah DKI Jakarta. Hanya saja, pembeli menjadi berkurang.

    “PIKJ tidak kebanjiran, pasokan stabil biasa. Cuma pengunjung yang berkurang karena sebagian terdampak banjir,” bebernya.

    Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa produksi cabai secara keseluruhan dalam kondisi aman.

    Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Andi Muhammad Idil Fitri menyampaikan Kementan telah berkoordinasi dengan para Champion Cabai untuk memastikan distribusi berjalan lancar.

    “Kami sudah menugaskan Champion Cabai binaan untuk segera mendistribusikan pasokan ke pasar. Dengan langkah ini, pasokan akan kembali normal dan harga cabai melandai,” kata Idil dalam keterangan tertulis.

    Di samping itu, Idil menjelaskan hujan deras juga menjadi faktor yang menyebabkan petani menunda panen, sehingga hal ini sempat memengaruhi ketersediaan cabai di pasar.

    Namun demikian, Idil memastikan kondisi ini hanya sementara, dan saat ini pasokan sudah kembali normal, terutama di beberapa sentra produksi.

    “Di Magelang, harga lelang cabai rawit merah saat ini sudah turun ke Rp56.000 per kg. Begitu juga di Jawa Timur, pasokan kembali stabil dan harga menunjukkan penurunan yang signifikan,” pungkasnya.

  • KPK Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke JPU, PDIP: Apa Kasus Ini Ada Order Politik Sehingga Harus Dicepat-cepatin?

    KPK Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke JPU, PDIP: Apa Kasus Ini Ada Order Politik Sehingga Harus Dicepat-cepatin?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penyelesaian perkara terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

    Menanggapi hal itu, Jubir PDI Perjuangan, Guntur Romli menyatakan protes. Dia menyebut KPK sengaja mempercepat proses pengadilan.

    “Update dari kantor KPK sore ini, kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dipaksakan oleh KPK dicepat-cepatin dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Guntur Romli dalam akun X pribadinya, Kamis, (6/3/2025). 

    Padahal kata dia, sedang ada 2 sidang Pra pidana dan mengajukan 3 saksi meringankan. 

    Menurutnya, kebut-kebutan KPK ini akal-akalan untuk menggugurkan 2 proses prapid yang sdang berlangsung. Dia lalu membandingkan kasus Hasto dengan yang lainnya.

    ”Aneh sekali kasus Sekjen ini dikebut padahal dibanding kasus lain, Mafia Migas Bambang Irianto Eks Dirut Petral yang jadi tersangka KPK dari bulan September 2019 mangkrak, tidak jelas. Apa kasus Sekjen ini ada order politik sehingga harus dicepat-cepatin?,” tandasnya. .

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyatakan, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka Hasto pada hari ini. 

    “Telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK,” kata Tessa kepada wartawan. (*) 

  • KPK Tunda Pemeriksaan Ahmad Ali Terkait Kasus Tambang Kukar

    KPK Tunda Pemeriksaan Ahmad Ali Terkait Kasus Tambang Kukar

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/3/2025). Penundaan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

    “Sesuai penyampaian penyidik, ada perubahan jadwal pemeriksaan,” ujar Tessa, Kamis (6/3/2025).

    Ahmad Ali dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi perizinan tambang batu bara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Meski begitu, KPK belum memberikan kepastian kapan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.

    “Akan di-update lagi bila ada informasi lebih lanjut,” tambahnya.

    Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, pada Rabu (26/2/2025). Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Japto dan Ahmad Ali untuk mencari bukti aliran dana gratifikasi.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan selama kepemimpinan Rita Widyasari sebagai Bupati Kukar, terdapat sekitar 100 izin tambang yang diterbitkan. Rita diduga meminta kompensasi sebesar US$ 3,5 hingga US$ 5 per metric ton batu bara, dengan total gratifikasi mencapai jutaan dolar.

    “Kami menelusuri aliran dana gratifikasi ini untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Asep.

    KPK menemukan indikasi aliran dana tersebut mengarah ke PT BKS dan kemudian diteruskan ke salah satu ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur. Dari sana, uang diduga mengalir ke Japto dan Ahmad Ali.

    “Kami menggunakan metode follow the money untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait,” tambahnya.

    KPK telah menggeledah rumah Ahmad Ali di Jakarta Barat pada Selasa (4/2/2025) dan menyita sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai Rp 3,49 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing, dokumen dan barang bukti elektronik, serta tas dan jam tangan mewah.

    Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari lokasi ini, KPK menyita 11 mobil mewah, uang tunai Rp 56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing, dan dokumen serta barang bukti elektronik lainnya.

    KPK menduga barang-barang yang disita, termasuk milik Ahmad Ali, memiliki keterkaitan dengan kasus gratifikasi Rita Widyasari. Semua bukti yang dikumpulkan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap aliran dana dalam skandal perizinan tambang ini.

  • KPK Batal Periksa Politikus NasDem Ahmad Ali Hari Ini di Kasus Rita Widyasari – Halaman all

    KPK Batal Periksa Politikus NasDem Ahmad Ali Hari Ini di Kasus Rita Widyasari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali pada hari ini.

    Sebelumnya KPK mengumumkan akan memeriksa Ahmad Ali sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari hari ini.

    Namun, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, ada perubahan jadwal sehingga mengakibatkan penyidik tidak memeriksa Ahmad Ali hari ini.

    “Sesuai penyampaian penyidik, ada perubahan jadwal pemeriksaan. Akan di-update lagi bila ada info lebih lanjut,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

    KPK sebelumnya membongkar keterkaitan Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Ahmad Ali dalam kasus Rita Widyasari. Termasuk pula keterlibatan Ketua Umum MPN PP Japto Soerjosoemarno.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu awalnya membeberkan Rita mendapat jatah 3,6 hingga 5 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar.

    KPK menduga penerimaan itu sebagai bentuk gratifikasi. Rita mendapatkan jatah dari sejumlah perusahaan tambang. 

    Gratifikasi itu, kata Asep, kemudian mengalir ke sejumlah pihak.

    “Nah ini menghasilkan jumlah uang yang banyak. Jumlah uang yang banyak, itu sudah sampai jutaan dolar dari metrik ton ini,” katanya kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

    Dari penerimaan itu lah KPK menarik hingga TPPU. Kemudian KPK menelusuri aliran uang tersebut.

    “Nah, dari sana lah karena kita sedang melakukan TPPU terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir,” ujar Asep.

    Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, diduga turut mengalir ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno. 

    Penerimaan itu yang kemudian terus dikejar oleh penyidik KPK.

    “[Uang gratifikasi kemudian] itu mengalir melalui PT BKS, itu ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, Kalimantan Timur. Itu juga sudah kita lakukan geledah dan lain-lain, ada mengalir di sana, dari dokumennya dan dari keterangan saksi-saksi itu ada uang mengalir,” tutur Asep.

    “Nah, dari sana, dari orang tersebut, kemudian mengalir ke dua orang [Ahmad Ali dan Japto] ini. Mengalir ke dua orang ini, uang tersebut. Mengalir ke dua orang tersebut. Nah di situ lah keterkaitannya,” katanya.

    Asep mengatakan, KPK terus mendalami peruntukan uang yang diduga telah mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke Ahmad Ali dan Japto.

    “Makanya, kita kemudian dengan menggunakan metode follow the money. Kita datangi lah ke sana uang-uangnya, tadi yang disampaikan oleh saya di awal bahwa ketika kita menguji uangnya kira-kira dipakai kapan,” kata dia.

    “Salah satunya adalah dengan melihat barang-barang itu kapan diperoleh, itu diperoleh sama orang. Makanya ada yang mobil, ada yang uang,” sebut Asep.

    Atas hal tersebut, Asep menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi oleh Rita kemudian dicuci dalam rangka disamarkan.

    “Jadi, gratifikasi di-TPPU-kan, ada TPPU-nya. Jadi, dia karena banyak dari beberapa orang ini gratifikasi kemudian TPPU. TPPU-nya ada. Jadi, dari TPPU itu ke mana uang tersebut dialirkan,” ujar Asep.

    RITA WIDYASARI – Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

    Adapun penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka. Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita. 

    Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

    Untuk diketahui, pada Selasa, 4 Februari 2025, KPK telah menggeledah kediaman Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.

    Kediaman keduanya digeledah diduga terkait penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara Rita Widyasari.

    Dari penggeledahan rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar. 

    Selain itu turut disita juga dokumen, barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil.

    Sementara uang yang disita dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat senilai Rp3,4 miliar. 

    Penyidik juga menyita beberapa tas dan jam bermerek, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE).

     

  • KPK Endus Dugaan Aliran Dana Kasus Eks Bupati Kukar ke Ketum PP Japto

    KPK Endus Dugaan Aliran Dana Kasus Eks Bupati Kukar ke Ketum PP Japto

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan aliran dana kepada Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari alias RW. 

    Untuk diketahui, KPK kemarin telah selesai memindahkan 11 mobil yang disita dari rumah Japto Februari 2025 lalu ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Jakarta Timur. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut dugaan itu berdasarkan keterangan para saksi maupun penjelasan tersangka bahwa ada aliran dana yang menyasar ke Japto. 

    “Dari situ kemudian diketahui aliran tersebut salah satunya ditujukan kepada seseorang. Terhadap seseorang itu sudah dilakukan upaya penyitaan terhadap beberapa kendaraan bermotor,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Setyo enggan mengungkap apabila tim penyidiknya akan memanggil kembali Japto usai pemeriksaan pertama pada 26 Februari 2025 lalu. 

    “Nah, nanti dari hasil penyitaan itu mungkin akan dilakukan pemanggilan lagi atau sudah cukup dengan pemanggilan kemarin. Nah, itu semuanya nanti sudah substansi penyidikan,” kata Ketua KPK jilid VI itu.

    Sebelumnya, belasan mobil mewah yang disita dari rumah Japto pada Februari 2025 lalu akhirnya baru dipindahkan ke Rupbasan, Selasa (4/3/2025). Ada waktu jeda sebulan sebelum mobil-mobil itu akhirnya dipindahkan. 

    Lembaga antirasuah sebelumnya mengakui bahwa penyidik menunda untuk mengangkut mobil-mobil tersebut ke Rupbasan KPK karena efisiensi anggaran kementerian/lembaga berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025, di mana KPK juga ikut terdampak. 

    Di sisi lain, KPK juga menggeledah rumah Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali pada hari yang sama Februari 2024 lalu. Dari rumah keduanya, penyidik menyita belasan mobil, jam tangan mewah, dan uang senilai Rp59,49 miliar. 

    Pada pekan lalu, Rabu (26/2/2025), Japto pun telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik. 

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara per metrik ton dan pencucian uang. Dia diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metrik ton. Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya.  

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan.   

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep.