kab/kota: Guntur

  • Sebut Korupsi CSR Bank Indonesia Seperti Mangkrak, Gun Romli PDIP: Kalau di Lingkaran Kekuasaan Status Tersangka Bisa Diralat Ya

    Sebut Korupsi CSR Bank Indonesia Seperti Mangkrak, Gun Romli PDIP: Kalau di Lingkaran Kekuasaan Status Tersangka Bisa Diralat Ya

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kader PDIP, Guntur Romli menyebut kasus korupsi CAR Bank Indonesia (BI) seperti mangkrak. Itu ia ungkapkan berdasarkan kabar terkini kasus tersebut.

    “Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia kayak mangkrak di KPK nih,” kata pria yang karib disapa Gun Romli itu dikutip dari unggahannya di X, Rabu (12/3/2025).

    KPK pada Desember 2024 menyebut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Namun belakangan meralat pernyataannya.

    “Padahal awalnya diumumkan sudah ada 2 tersangka, tiba-tiba diralat,” ujar Gun Romli.

    Ia berspekulasi, diralatnya penetapan tersangka itu ada hubungannya dengan kekuasaan.

    “Kalau di lingkaran kekuasaan status tersangka bisa diralat ya,” imbuhnya.

    Pada Selasa, 11 Maret 2024 KPK telah memanggil sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

    Mereka masing-masing Nia Nurrohmah, Ketua Pengurus Yayasan Al Fadilah Panongan Palimanan; Wagino, karyawan swasta yang bekerja sebagai staf Rumah Aspirasi Hari Gunawan, dan Ponidin, Bendahara Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Guna Semesta Persada.

    Kemufian Andri Sopiandi, Ketua Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Guna Semesta Persada, dan Tony Hartus, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
    (Arya/Fajar)

  • KPK Berpeluang Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB (BJBR)

    KPK Berpeluang Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB (BJBR)

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi berpeluang memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR). 

    Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Rumah Ridwan menjadi salah satu dari beberapa lokasi yang digeledah penyidik untuk mencari bukti kasus BJB. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut penyidik akan memanggil siapapun sebagai saksi selama dibutuhkan oleh penyidik. 

    “Penyidik akan memanggil saksi siapapun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/3/2025). 

    Adapun saat ini KPK belum membuka informasi ihwal bukti apa saja yang diperoleh saat menggeledah rumah Ridwan. Namun, lembaga antirasuah menyebut akan segera mengungkap perincian kasus yang tengah disidik itu pekan ini. 

    KPK pun telah menetapkan total lima orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara serta swasta. Terdapat dugaan bahwa kasus pengadaan iklan itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

    “[Kerugian negara, red] ratusan miliar, angka persis saya lupa,” ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa (11/3/2025). 

    Fitroh enggan memerinci lebih lanjut soal penyidikan yang saat ini tengah berjalan. Dia menyebut hanya penyidik yang memahami secara teknis dugaan korupsi yang disangkakan. 

    Di sisi lain, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa pengadaan iklan BJB yang diduga dikorupsi berbentuk iklan media cetak maupun elektronik. Dia menyebut pengadaan itu dilakukan pada tahun anggaran 2021-2023. 

    “Pengadaan barang dan jasa berupa iklan BJB di media cetak maupun elektronik. [Periode, red] 2021 sampai dengan 2023,” ungkapnya.

    Sebelumnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

  • KPK Taksir Kerugian Negara Kasus BJB (BJBR) Tembus Ratusan Miliar

    KPK Taksir Kerugian Negara Kasus BJB (BJBR) Tembus Ratusan Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR) merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa kasus pengadaan iklan itu tengah diusut oleh tim penyidiknya. Sebanyak lima orang penyelenggara negara dan swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “[Kerugian negara, red] ratusan miliar, angka persis saya lupa,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/3/2025). 

    Fitroh enggan memerinci lebih lanjut soal penyidikan yang saat ini tengah berjalan. Dia menyebut hanya penyidik yang memahami secara teknis dugaan korupsi yang disangkakan. 

    Di sisi lain, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa pengadaan iklan BJB yang diduga dikorupsi berbentuk iklan media cetak maupun elektronik. Dia menyebut pengadaan itu dilakukan pada tahun anggaran 2021-2023. 

    “Pengadaan barang dan jasa berupa iklan BJB di media cetak maupun elektronik. [Periode, red] 2021 sampai dengan 2023,” ungkapnya.

    Sebelumnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi tim penyidiknya tengah menggeledah rumah politisi Partai Golkar itu. Upaya paksa itu dilakukan tidak lama setelah lembaga antirasuah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan BJB. 

    “Betul [rumah RK digeledah, red] terkait perkara BJB,” ungkap Setyo kepada wartawan, Senin (10/3/2025). 

    Adapun KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut pihaknya akan segera menyampaikan keterangan lengkap soal proses penyidikan kasus BJB pekan ini. 

    “Sudah [ditetapkan, red] tersangkanya. Sekitar lima orang. Ada dari penyelenggara negara dan ada dari swastanya,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/3/2025). 

  • Membaca Pergerakan PDIP Usai Praperadilan Hasto Gugur

    Membaca Pergerakan PDIP Usai Praperadilan Hasto Gugur

    Jakarta

    Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggugurkan permohonan kedua praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto. Alasan utama pengguguran ini adalah berkas perkara kasus suap Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor oleh KPK sebelum sidang praperadilan kedua dimulai. Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.

    Kini, status Hasto sudah berubah di mata hukum. Beriringan dengan diterimanya berkas perkara di pengadilan, Sekjen PDIP tersebut berubah menjadi terdakwa. Mengutip detikNews, Hasto kini juga berstatus sebagai tahanan pengadilan.

    Meski tidak terima dengan keputusan ini, pihak Hasto tidak memiliki pilihan untuk menampiknya. Pihaknya juga menyebut jika gugurnya praperadilan kedua tersebut merupakan hasil dari strategi KPK yang mereka nilai takut kalah.

    “Mungkin KPK tidak memikirkan itu mereka hanya berpikir bahwa mereka takut kalah, sehingga dengan cara seperti ini mereka potong,” kata Maqdir Ismail, pengacara Hasto (10/3) lalu.

    Sementara itu juru bicara PDIP, Ronny Talappesy, juga menanggapi putusan hakim dalam sidang praperadilan kedua tersebut. Ronny menyebut adanya dugaan kriminalisasi terhadap proses hukum Hasto. Tidak jauh berbeda dengan Maqdir, Ronny menilai putusan tersebut merupakan hasil dari akal-akalan KPK.

    “Ini akal-akalan KPK saja persidangan pada tanggal 3 Maret mereka sampaikan belum siap sehingga tidak hadir, tapi ternyata mempercepat berkas untuk disidangkan melalui tahap dua Kamis, tanggal 6 Maret 2025,” kata Ronny, dikutip dari detikNews edisi Senin (10/3).

    Tidak hanya itu, Gunrom menyebut jika kasus ini merupakan kasus tercepat dalam sejarah KPK. Ia membandingkan dengan kasus lain yang lama mangkrak di tangan KPK dan tidak diselesaikan secepat kasus Hasto.

    “Inilah KPK produk Jokowi, maka hanya 2 alternatif bubarkan KPK atau kembali perkuat KPK seperti dulu dengan tidak adanya intervensi politik,” kata Guntur, dikutip dari detikNews, Senin (10/3).

    Terkait hal ini, Ketua DPP PDIP Puan Maharani pun ikut buka suara. Dirinya mengamini jika hingga saat ini belum ada nama yang disiapkan untuk menduduki kursi sekjen. Ia mengatakan jika hal tersebut adalah kewenangan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum partai.

    “Jadi kenapa belum, kenapa sudah, kenapa akan, kenapa ditambah dan lain-lain sebagainya, tentu saja karena itu ada pertimbangan internal yang kemudian nantinya akan ada pertimbangan-pertimbangan lain untuk memutuskan apakah perlu, tidak, perlu akan atau tidak akan dan lain sebagainya,” kata Puan.

    Lalu sebesar apa efek pergantian status hukum Hasto di internal PDIP? Langkah apa saja yang sudah ditempuh PDIP untuk menyelamatkan Hasto? Ikuti diskusinya dalam Editorial Review bersama Wakil Redaktur detikNews.

    Masih membahas soal hukum, detikSore akan bergabung dengan Jurnalis detikcom di Aceh untuk membahas kabar terbaru tentang kaburnya puluhan narapidana di Lapas Kutacane. Seperti ditulis detikcom, 50 narapidana melarikan diri dari lapas pada Senin (10/3). Kaburnya para narapidana ini sempat viral di media sosial.

    Mengutip detikSumbagsel, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Aceh Yan Rusmanto 12 orang napi sudah ditangkap kembali tidak lama setelah kabur. Lalu bagaimana kabar terbarunya? Apa penyebab kaburnya para narapidana tersebut? Ikuti laporan jurnalis detikcom selengkapnya dalam Indonesia Detik Ini.

    Secara khusus detikSore hari ini akan menghadirkan Johnny White. Dikenal sebagai ahli di bidang voice over atau sulih suara, karyanya sudah banyak terdengar dalam trailer film, iklan, radio, hingga konten video di media sosial. Tidak ingin menyimpan ilmu untuk dirinya sendiri, mantan penyiar radio ini juga aktif mengajar sulih suara lewat kelas-kelas yang dia buka. Benarkah profesi sulih suara cukup menjanjikan? Curi ilmu Johnny White di Sunsetalk nanti.

    Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

    “Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!”

    (far/vys)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kasus Tercepat dalam Sejarah KPK

    Kasus Tercepat dalam Sejarah KPK

    Jakarta

    Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, gugur. Politikus PDIP Guntur Romli menuding ini adalah akal-akalan KPK.

    “Kami menyesalkan digugurkannya prapid (praperadilan) ini karena itu hak-hak Mas Hasto dikurangi,” ujar Guntur lewat pesan Whatsapp kepada detikcom, Senin (10/3/2025).

    “KPK melakukan penghinaan pada pengadilan,” sambungnya.

    Guntur menduga KPK sengaja tidak hadir dalam sidang praperadilan pertama untuk menggugurkan praperadilan Hasto. KPK, sambung Guntur, mempercepat proses pelimpahan berkas ke pengadilan.

    “Kasus ini tercepat dalam sejarah KPK,” imbuh Guntur.

    Guntur menganggap telah terjadi diskriminasi hukum terhadap Hasto. Guntur menambahkan korupsi mafia migas yang kerugian mencapai miliaran rupiah mangkrak di KPK tapi kasus Hasto dikebut sedemikian rupa.

    “Inilah KPK produk Jokowi, maka hanya 2 alternatif bubarkan KPK atau kembali perkuat KPK seperti dulu dengan tidak adanya intervensi politik,” imbuh Guntur.

    Keterlibatan Hasto di Kasus Harun Masiku

    Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

    Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.

    KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

    Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

    Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur. Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.

    (isa/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Soroti Dugaan Korupsi Bank BJB yang Ditangani KPK, Guntur Romli: Beda Kalau Kasusnya Sekjen Hasto

    Soroti Dugaan Korupsi Bank BJB yang Ditangani KPK, Guntur Romli: Beda Kalau Kasusnya Sekjen Hasto

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politisi PDI Perjuangan, Guntur Romli menyoroti penggeledahan Rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB.

    Pasalnya kata dia Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus ini berbeda saat menangani kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Sudah ada 5 tersangka. Masih petinggi bank & agensi (swasta), tapi sprindiknya tidak bocor. Beda kalau kasusnya Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Sprindik sudah bocor & nyebar kemana-kemana,” kata Guntur Romli dalam akun X pribadinya, Senin, (10/3/2025).

    “Apalagi kalau tersangkanya di lingkaran kekuasaan, malah bisa diralat,” tandasnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyatakan, ada beberapa lokasi penggeledahan, salah satunya rumah RK.

    “Hari ini ada giat geledah penyidik perkara BJB. Namun untuk rilis resminya baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua. Namun salah satu lokasi yang digeledah merupakan mantan pejabat di Pemprov Jawa Barat setingkat kepala daerah,” jelasnya.

    Terpisah, Ridwan Kamil mengakui penggeledahan di rumahnya itu dan menegaskan akan bersikap kooperatif.

    “Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” tutur Politisi Golkar tersebut. (*)

  • Pemerintah Bentuk Sekolah Rakyat, PDIP: Ini Proyek Apa Lagi?

    Pemerintah Bentuk Sekolah Rakyat, PDIP: Ini Proyek Apa Lagi?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli mengkritik wacana pembentukan sekolah rakyat.

    Dia lebih menyarankan agar sekolah yang sudah ada saat ini diperbaiki, bukan malah membangun sekolah baru.

    “Mengapa tidak perbaiki saja kualitas sekolah-sekolah yang ada, kalau kurang, bangun & tambahin,” kata Guntur Romli dalam akun X pribadinya, Senin, (10/3/2025).

    Sekolah rakyat itu diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Alasan ini kata dia kurang mendukung, mengingat pendidikan saat ini sudah gratis.

    “Dan bukannya pendidikan juga sudah gratis? Tidak ada alasan tidak mampu tidak sekolah. ‘Sekolah Rakyat’ ini proyek apa lagi?,” tandasnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memanggil sejumlah menteri untuk membahas sekolah rakyat.

    Sekolah Rakyat rencananya akan diterapkan pada tahun ajaran 2025-2026 ini.

    “Ya, dalam bulan ini, akhir bulan ini atau bulan depan sudah dimulai. Kalau nanti memang sudah artinya disetujui oleh Presiden perencanaan kita ini. Semuanya tergantung arahan Presiden,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Senin, (10/3/2025).

    Sarana dan prasarana penyelenggaraan Sekolah Rakyat nantinya terdiri dari jenjang SD, SMP, dan SMA dengan konsep boarding school (asrama).

    Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan, pemerintah menganggarkan Rp100 miliar untuk pembangunan satu sekolah rakyat. Saat ini sudah ada 50 sekolah rakyat yang sudah dapat dibuka.

    “Anggaran tergantung perkembangan. Nanti, Pak Mensos lebih detail. Tergantung kebutuhan masing-masing lokasi, rata-rata ya Rp 100 miliar untuk satu sekolah,” jelas Cak Imin.

  • Adik Presiden Prabowo Temui Jokowi di Solo, Ada Kepentingan Politik?

    Adik Presiden Prabowo Temui Jokowi di Solo, Ada Kepentingan Politik?

    PIKIRAN RAKYAT – Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli menanggapi pertemuan antara adik Presiden Prabowo Subianto, yakni Hashim Djojohadikusumo, menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo.

    Guntur menilai jika Jokowi merasa masih memiliki pengaruh untuk Hashim hingga tokoh-tokoh politik lainnya.

    “Kalau menurut keterangan Pak Hashim dia yang diundang Jokowi. Artinya Jokowi sedang dan terus membangun opini bahwa dia masih sangat punya pengaruh. Tujuannya untuk kepentingan dia sendiri, keluarganya,” kata Guntur kepada wartawan pada Minggu 9 Maret 2025.

    Ada kepentingan politik?

    Menurut Guntur, tidak ada yang penting dari substansi pertemuan itu. Tapi kesan dan opini yang dibangun dari pertemuan itu adalah politik pencitraan Jokowi.

    “Dalam pengakuan Pak Hashim itu bukan pertemuan politik, tapi tanpa sadar, Jokowi membungkus pertemuan itu sebagai pertemuan politik untuk membentuk opini bahwa Jokowi masih sangat berpengaruh,” tuturnya.

    Utusan Khusus Presiden RI untuk bidang Iklim dan Energi itu menemui Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat 7 Maret 2025.

    Pertemuan ini merupakan wujud silaturahmi dengan Jokowi. Saat ditanya lebih detail mengenai nasehat dari Jokowi, Hashim enggan membeberkan.

    “Itu antara saya sama Pak Jokowi,” ucapnya.

    Hashim mengakui, dirinya juga membawa pesan dari Presiden Prabowo Subianto kepada Jokowi. Sebelum ke Solo, dirinya telah melapor ke Presiden Prabowo Subianto bahwa akan berkunjung ke kediaman Jokowi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Soroti Pertemuan Hashim Djojohadikusumo dan Jokowi, PDIP: Pencitraan!

    Soroti Pertemuan Hashim Djojohadikusumo dan Jokowi, PDIP: Pencitraan!

    Bisnis.com, JAKARTA — Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli menanggapi pertemuan antara Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.

    Dia mengatakan bahwa tanpa sadar sebenarnya Jokowi membungkus pertemuan itu sebagai pertemuan politik guna membentuk opini bahwa dirinya masih sangat berpengaruh dalam pemerintahan kini. 

    “Jadi tidak penting substansi pertemuan itu, tapi kesan dan opini yang dibangun dari pertemuan itu adalah politik pencitraan Jokowi,” ungkapnya kepada Bisnis, Minggu (9/3/2025).

    Guntur melanjutkan, apalagi jika menilik keterangan Hashim yang menyebut bahwa dirinyalah yang diundang oleh Jokowi ke Solo, ini menandakan Jokowi sedang dan terus membangun opini bahwa dirinya masih sangat memiliki pengaruh.

    “Adik Presiden saja bisa dia ‘panggil’ ke Solo. Juga tokoh-tokoh politik dan pengusaha yang lain. Media-media juga digerakkan dan dikumpulkan oleh Jokowi untuk membentuk opini bahwa dia sangat berpengaruh. Tujuannya untuk kepentingan dia sendiri, keluarganya dan kroninya,” tegasnya.

    Di lain sisi, Ketua Umum Relawan Projo Budi Arie Setiadi menyatakan Hashim dan Jokowi memang sudah sejak lama ingin bertemu. 

    Namun, dia mengaku tak mengetahui apabila yang diperbincangkan oleh keduanya terkait dengan politik, pemerintahan atau isu lain. “Ya kangen-kangenan lah pasti,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

  • Daftar Harta Kekayaan Eks Kakanwil Pajak yang Diduga Pakai Uang Gratifikasi Bayari Fashion Show Anak – Halaman all

    Daftar Harta Kekayaan Eks Kakanwil Pajak yang Diduga Pakai Uang Gratifikasi Bayari Fashion Show Anak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut ini jumlah harta kekayaan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

    Haniv resmi menjadi tersangka, Selasa (25/2/2025), karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta terkait dengan fashion show anaknya, Feby Paramita.

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 10 Februari 2022/Periodik – 2021, harta kekayaan Muhammad Haniv ada di angka Rp. 19.989.523.000.

    Dalam LHKPN tersebut, Muhammad Haniv diketahui tidak memiliki hutang.

    Harta kekayaan terbanyak Muhammad Haniv di aset tanah dan bangunan yang mencapai Rp. 15.281.008.000.

    Berikut rincian harta kekayaan Muhammad Haniv dikutip dari e-LHKPN miliknya :

    II. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 15.281.008.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 186 m2/166 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 201.532.000

    2. Tanah Seluas 1315 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 518.110.000

    3. Tanah Seluas 1219 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 480.286.000

    4. Tanah Seluas 1500 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 591.000.000

    5. Tanah Seluas 5188 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 2.040.920.000

    6. Tanah Seluas 400 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 193.060.000

    7. Tanah Seluas 784 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN ,
    HIBAH TANPA AKTA Rp. 1.538.000.000

    8. Tanah dan Bangunan Seluas 407 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 8.576.815.000

    9. Tanah Seluas 980 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 98.562.000

    10. Tanah Seluas 700 m2 di KAB / KOTA  BEKASI, HASIL SENDIRI Rp.108.623.000

    11. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 59.100.000

    12. Tanah dan Bangunan Seluas 145 m2/50 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 875.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.680.000.000

    1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER SUV Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 475.000.000

    2. MOBIL, BMW SEDAN Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

    3. MOBIL, TOYOTA CAMRY SEDAN Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 405.000.000

    4. MOBIL, MERCEDES BENZ A 200 Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 721.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.307.515.000

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 19.989.523.000

    III. HUTANG Rp. —-

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 19.989.523.000.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pada tahun 2016 silam Haniv yang masih menjadi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, menggunanakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.

    Haniv mengirim email permintaan dicarikan sponsorship untuk acara fashion show Pour Homme by Feby Haniv.

    Dalam proposal disertakan rekening BRI dan nomor telepon Feby Paramita.

    Lantas siapa Muhammad Haniv sebenarnya ?

    Berikut Tribunnews rangkum terkait profil Muhammad Haniv mantan pejabat yang bayari acara fashion show anak pakai uang gratifikasi :

    Muhammad Haniv merupakan pria kelahiran 1 Januari 1970.

    Muhammad Haniv adalah Kepala Kantor Wilayah Direktoral Jenderal Pajak Jakarta Khusus. 

    Namun Muhammad Haniv sudah tidak aktif bekerja di DJP sejak 18 Januari 2019, dilansir Tribun Sumsel.

    Haniv sudah dicekal bepergian ke luar negeri sejak 19 Februari 2025 usai ditetapkan tersangka kasus gratifikasi.

    Karier

    Muhammad Haniv sudah malang melintang di dunia perpajakan.

    Bahkan sejumlah jabatan strategis pernah diembannya. 

    Satu di antaranya yaitu posisi setingkat Kakanwil.

    Dalam konstruksi perkara, sebagian uang gratifikasi itu dipergunakan untuk membiayai fashion show Feby Paramita.

    “Penyidik kemungkinan besar akan melakukan upaya pemanggilan. Walaupun kita tidak tahu apakah yang bersangkutan dapat hadir atau tidak,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Jumat (7/3/2025).

    Tessa menerima informasi bahwa posisi Feby Paramita kini berada di luar negeri. Hal itu lah yang bikin KPK sangsi Feby Paramita akan memenuhi panggilan penyidik.

    KORUPSI UNTUK FASHION SHOW – Desainer Feby Paramita muncul di akhir fashion show “Plaza Indonesia Fashion Week 2016” dari koleksi Feby Haniv Pour Homme, di Plaza Indonesia, Jakarta, pada tahun 2016. Terkini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dan menahan ayahanda Feby Paramita selaku mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, sebagai tersangka gratifikasi Rp 21,5 miliar,  yang diantaranya digunakan untuk fashion show anaknya. (Youtube Plaza Indonesia)

    Selain itu, jelas Tessa, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pihak keluarga inti bisa menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

    “Karena yang pertama yang bersangkutan infonya ada di luar negeri. Yang kedua, memang secara aturan KUHAP, keluarga, keluarga inti dalam hal ini anak, istri, orang tua itu memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan,” katanya. 

    “Jadi itu bisa, tetapi mereka tetap apabila dipanggil harus hadir dulu. Kalau memang dipanggil. Tetapi dalam proses pemeriksaannya itu ada aturan bila mereka mau memberikan keterangan itu bisa. Tapi sebaliknya pun juga diakomodir secara aturan,” lanjutnya.

    Modus Operandi

    Sejak tahun 2011, Muhammad Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten. Pada tahun 2015–2018, Haniv kemudian menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa Haniv memiliki anak bernama Feby Paramita yang mempunya latar belakang pendidikan mode. 

    Sejak tahun 2015, Feby memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv dan berlokasi di Victoria Residence, Karawaci, Tangerang, Banten.

    “Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” kata Asep dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Perkara diawali pada 5 Desember 2016, Haniv mengirimkan surat elektronik/e-mail kepada Yul Dirga (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3) berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang akan dilaksanakan 13 Desember 2016. Permintaan ditujukan untuk “2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja” dan pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama Feby Paramita dengan permintaan sejumlah Rp150 juta.

    “Atas e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI 486301003762502 milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300 juta,” ujar Asep.

    Asep mengungkapkan, periode 2016–2017, keseluruhan dana masuk ke rekening BRI 486301003762502 milik Feby Paramita terkait dengan pelaksanaan seluruh fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi wajib pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp387 juta. Sementara yang berasal dari bukan wajib pajak sebesar Rp417 juta.

    “Seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion
    show (tidak mendapat eksposur ataupun keuntungan lainnya),” tutur Asep.

    Selain itu, lanjut Asep, pada periode 2014–2022, Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dolar Amerika Serikat (AS) dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi. KPK belum mengungkap identitas Budi Satria Atmadi.

    Selanjutnya, Budi melakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang sudah diketahui sebesar Rp10.347.010.000 dan pada akhirnya melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening Haniv sejumlah Rp14.088.834.634.

    Kemudian pada periode 2013–2018, Haniv melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui perusahaan valuta asing dan pihak-pihak yang bekerja pada perusahaan valuta asing keseluruhan sejumlah Rp6.665.006.000.

    “Bahwa HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634,” ucap Asep.

    Total Haniv menerima gratifikasi sejumlah Rp21.560.840.634 (Rp21,5 miliar).

    Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Haniv belum ditahan KPK, tetapi komisi antikorupsi sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melarang dia bepergian ke luar negeri.