2 Anggota Fraksi Nasdem Mangkir Panggilan KPK soal Kasus Dana CSR BI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dua anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Charles Meikyansah dan Fauzi Amro mangkir dari panggilan
KPK
untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, keduanya mangkir dari panggilan KPK karena sudah memiliki agenda terjadwal sebelumnya.
“Ada kegiatan kunjungan yang sudah terjadwal sebelumnya,” kata Tessa saat dihubungi, Jumat (14/3/2025).
Tessa mengatakan, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap dua politisi Nasdem tersebut.
“Akan di-
reschedule
untuk pemanggilan berikutnya. Kapannya belum terinfo,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Charles Meikyansah dan Fauzi Amro untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Adapun KPK telah memeriksa dua anggota DPR RI terkait kasus dana CSR BI yaitu Heri Gunawan dan Satori pada Jumat (27/12/2024).
KPK pertama kali mengungkap kasus dugaan korupsi dana CSR dari Bank Indonesia pada Agustus 2024.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik menemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK, yakni dari total program dan anggaran hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan.
“Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” ujar Asep, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
“Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” ucap Asep.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Guntur
-
/data/photo/2024/07/22/669e494f65046.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Anggota Fraksi Nasdem Mangkir Panggilan KPK soal Kasus Dana CSR BI
-

KPK Panggil 2 Anggota DPR Fraksi Nasdem di Kasus CSR BI
Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 orang anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi corporate social responsibility Bank Indonesia atau CSR BI.
Dua orang anggota DPR Fraksi Nasdem yang dipanggil itu adalah Fauzi Amro dan Charles Meikyansah. Keduanya dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa hari ini, Kamis (13/3/2025).
“Hari ini Kamis (13/3) KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dengan dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama sebagai berikut: FA dan CM, Anggota DPR RI,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Fauzi dan Charles merupakan anggota DPR Komisi XI DPR periode 2019–2024. Komisi tersebut merupakan Komisi Keuangan DPR yang merupakan mitra kerja dari BI.
Untuk diketahui, KPK menduga kasus dugaan korupsi pada pelaksaan program CSR BI, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), itu turut melibatkan sejumlah anggota DPR Komisi XI pada periode sebelumnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, sejumlah anggota DPR Komisi XI periode 2019–2024 yang telah beberapa kali diperiksa adalah Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, dan Satori dari Fraksi Nasdem. Rumah keduanya juga telah digeledah oleh penyidik KPK.
Beberapa pihak terkait dengan Heri dan Satori juga telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Misalnya, tenaga ahli mereka di DPR, maupun pihak yayasan diduga penerima manfaat PSBI dari daerah pemilihan (dapil) mereka.
Di sisi lain, penyidik KPK juga telah menggeledah kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024 lalu. Salah satu ruangan yang digeledah di kompleks kantor BI adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
Meski demikian, KPK sampai saat ini diketahui belum menetapkan tersangka. Surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan bersifat umum.
Adapun KPK menduga bahwa dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan. KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan namun tak sesuai peruntukannya.
Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan.
Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa.
“Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan,” terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.
-

BREAKING NEWS: Ahok Penuhi Panggilan Kejagung, Bawa Buku Coklat Berisi Data – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Ahok tiba di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 08.36 WIB.
Mantan Komisaris Pertamina ini hadir di gedung kejaksaan memakai kemeja batik coklat lengan panjang.
Ahok juga terlihat menenteng sebuah buku coklat.
Lalu data apa yang dibawa Ahok?
“Data yang kami bawa itu data rapat apa aja,” kata Ahok.
“Apakah akan diserahkan nanti ke penyidik?” tanya wartawan.
“Kalau diminta saya kasih,” jawab Ahok.
Menurut Ahok dirinya senang bisa membantu kejaksaan mengusut kasus ini.
“Apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” ujar Ahok.
PDIP Nilai Aneh Ahok yang Diperiksa
Seperti diketahui, Ahok akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Ahok diperiksa karena pernah menjabat sebagai Komisaris Utama di Pertamina.
“Secara substansi tentu penyidik yang paham, tapi yang kita pahami yang bersangkutan kan pernah sebagai Komut di Pertamina (Persero),” ucap Harli kemarin.
Harli menuturkan, selain Ahok dimungkinkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 juga dilakukan terhadap pihak lain.
Namun hingga saat ini, sambung Harli, yang terinformasi dari penyidik baru pemeriksaan untuk Ahok.
“Yang terinfo baru yang bersangkutan, tapi biasanya pemeriksaan saksi ada yang lain, kemaren saja ada 10 saksi yang diperiksa,” ujar Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa 10 saksi untuk tersangka YF dkk terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.
PDIP: Aneh Ahok yang Diperiksa
Politisi PDIP Mohamad Guntur Romli menilai adanya keanehan dalam dipanggilnya Ahok oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus megakorupsi tata kelola minyak mentah dan produki kilang pada PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023.
Guntur mengatakan pihaknya mendukung Ahok untuk buka-bukaan dalam kasus yang merugikan negara Rp193,7 triliun tersebut.
Namun dia juga menegaskan PDIP turut mendukung dibongkarnya kasus korupsi ini oleh Kejagung.
“PDI Perjuangan juga mendukung penuh pemberantasan korupsi khususnya terkait membongkar mafia migas. PDI Perjuangan percaya pada integritas Pak Ahok dan mendukung Pak Ahok untuk membeirkan keterangan sebaik-baiknya, selengkap-lengkapnya dan membawa data dan dokumen yang lengkap,” katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (13/3/2025).
Kendati demikian, Guntur mempertanyakan alasan Kejagung memanggil Ahok terlebih dulu alih-alih petinggi PT Pertamina Patra Niaga.
Pertanyaan itu muncul dari Guntur setelah Kejagung dinilai olehnya kini terkesan menjadi juru bicara Pertamina dan keluarga Menteri BUMN Erick Thohir.
“Harusnya Komut dan Komisaris Patra Niaga, dipanggil dulu, baru Dirut dan Direksi Pertamina, Komut dan Komisaris Pertamina, terus Menteri BUMN.”
“Kalau tiba-tiba langsung ke Ahok (yang dipanggil), ya aneh. Apalagi Kejaksaan tiba-tiba terkesan jadi ‘jubir’ Pertamina dan keluarga Thohir bersaudara,” kata Guntur.
Tak sampai di situ, keanehan menurut Guntur dalam pengungkapan kasus ini juga dilakukan oleh DPR.
Dia mengatakan hal tersebut terlihat ketika anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, tak setuju Ahok dimintai keterangannya dan menolak pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang diusulkan oleh Fraksi PDIP.
Guntur pun menduga sudah ada “permainan di bawah meja” dan ketidakseriusan DPR dalam mengawal dan mengungkap kasus mega korupsi ini.
“Saya menduga seperti itu. Kalau yang ditarget hanya Ahok dan tidak ada keinginan membongkar kasus ini secara luas, maka ada permainan di bawah meja yang ujung-ujungnya hanyalah ‘pergantian pemain’ saja,” ujarnya.
Sumber: KompasTV Live/Tribunnews.com
-

Rieke Kritik Keras Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Guntur Romli: Menambah Penderitaan & Pengangguran
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota DPR RI dari fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka mengkritik tajam kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI mengumumkan mundurnya pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil formasi 2024.
Rieke Diah Pitaloka pun mempertanyakan terkait alasan alasan yang logis dan transparan dari Pemerintah.
“Itu kan formasi 2024, orang sudah ujian 2024. Kenapa kemudian pengangkatan CPNS di 2025 dan PPPK juga yang sudah ujian di 2024, lolos seleksi di 2024, kenapa baru diangkatnya di 2026?” tanya Rieke Diah Pitaloka, dikutip, Kamis, (13/3/2025).
“Satu lagi yang aku mau spill adalah surat Menpan RB bertanggal 7 Maret 2025 Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025. Sifat sangat segera. Hal tindak lanjut penyesuaian jadwal pengangkatan ASN tahun anggaran 2024. TA 2024, lo,” ujarnya.
Terkait pernyataan ini, Politisi PDI Perjuangan, Guntur Romli mengaku setuju.
Melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya, Guntur Romli menyebut penundaan pengangkatan ini zalim dan mempermainkan nasib orang lain.
“Saya setuju dengan Teh @riekediahp penundaan pengangkatan CPNS & PPPK yg sudah lolos, itu zalim,” tulisnya dikutip Kamis (13/3/2025).
“Jangan mempermainkan nasib orang lain,” ujarnya.
Dengan adanya penundaan ini, ia menegaskan ini menambah penderitaan sekaligus pengangguran
“Jangan menambah penderitaan & pengangguran,” tuturnya.
(Erfyansyah/fajar)
-

Kasus Korupsi Taspen, Penyidik KPK Dalami Peran Broker Investasi
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang broker atau makelar perdagangan saham pada kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero).
Seorang broker bernama Yannes Pandjaitan itu diperiksa oleh penyidik, Selasa (11/3/2025). Dia merupakan satu dari total empat saksi yang diperiksa penyidik KPK kemarin.
Pada pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami soal adanya aliran uang terkait dengan kasus investasi Taspen yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp200 miliar itu. Terdapat dugaan juga bahwa kegiatan investasi itu turut mendapatkan pengamanan dari pihak tertentu.
“Materi pemeriksaan, aliran uang kepada pihak-pihak lain dan dugaan pengamanan atas kegiatan investasi PT Taspen yang menyalahi ketentuan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Hal yang sama turut didalami kepada tiga orang saksi lainnya yaitu Direktur PT Asta/PT FKS Agung Cahyadi, Karyawan Bagian Keuangan PT Insight Invesments Management (IIM) Arni Kusumawardhani serta mantan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri.
Adapun, Ekiawan Heri merupakan salah satu dari dua orang tersangka yang telah ditetapkan KPK. Ekiawan saat itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain, yakni mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, dugaan keterlibatan broker pada kasus Taspen itu didalami saat penyidik KPK memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Kamis (6/3/2025).
Sumber Bisnis menyebut bahwa terdapat pertemuan antara Fadlul, serta dua tersangka kasus Taspen, yakni Antonius dan Ekiawan, yang turut dihadiri oleh makelar trading portofolio/efek berinisial YP.
Pertemuan itu diduga turut membahas soal skema investasi Taspen yang menyimpang. KPK mengungkap bahwa kasus dugaan korupsi itu berawal dari penempatan dana investasi Rp1 triliun oleh Taspen ke reksadana PT IIM. Penempatan dana kelolaan Taspen itu berujung pada kerugian keuangan negara yang ditaksir sebesar Rp200 miliar.
Lembaga antirasuah turut menduga sebanyak empat perusahaan manajer investasi dan sekuritas, serta sejumlah perorangan, ikut menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum tersangka kasus tersebut.
“Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada ReksadanaRD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025).




