kab/kota: Guntur

  • Apa Peran Ridwan Kamil dalam Dugaan Korupsi BJB? KPK Segera Lakukan Ini

    Apa Peran Ridwan Kamil dalam Dugaan Korupsi BJB? KPK Segera Lakukan Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Demi mengusut peran mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi-saksi lain dalam proses hukum dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    Korupsi diduga dalam proyek pengadaan iklan BJB periode 2021—2023 itu hingga saat ini masih terus diusut. Terbaru, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan rencana pemanggilan sejumlah saksi.

    Pemanggilan ini berkaitan erat dengan kepastian status keterlibatan RK dalam perkara tersebut.

    “Kami juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran dari mantan Gubernur ini karena perannya bukan di depan. Perannya ada di belakang, sehingga kami perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi,” ujarnya, di Jakarta, Sabtu, 12 April 2025.

    Asep Guntur mengatakan pula bahwa KPK akan memanggil serta Ridwan Kamil kembali, setelah memperoleh informasi-informasi tambahan yang memadai.

    Bahkan, dia mengaku sudah menandatangani dokumen pemanggilan saksi-saksi lain yang dimaksud.

    “Saya kemungkinan di awal minggu ini sudah tanda tangan untuk pemanggilannya. Kalau enggak salah dipanggil ke sini (Gedung Merah Putih KPK, Jakarta). Nanti ditunggu saja ya yang hadir,” katanya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga mengatakan bahwa institusinya belum selesai memeriksa saksi-saksi internal Bank BJB maupun pihak vendor yang memenangkan pengadaan iklan tersebut.

    “Sepanjang pengetahuan saya, belum selesai. Jadi, kalau konteksnya adalah pemeriksaan, itu ya masih berlangsung,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 10 April 2025.

    Sekilas Kasus Korupsi BJB

    Dalam kasus ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

    Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan Kepala Divisi Corsec sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB, Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, turut ditetapkan tiga pihak dari agensi, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD) selaku pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) sebagai pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

    Kelimanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam perkara ini, KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB mencapai sekitar Rp222 miliar. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Menguak Motor Ridwan Kamil yang Disita KPK

    Menguak Motor Ridwan Kamil yang Disita KPK

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil terkait korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Ada sejumlah barang yang disita, salah satunya sepeda motor!

    Kepastian tersebut disampaikan Asep Guntur Rahayu selaku Direktur Penyidikan KPK. Hanya saja, dia tak bisa merinci jumlah sepeda motor yang disita, termasuk apa saja modelnya. Intinya, selain kendaraan, pihaknya turut mengamankan barang elektronik dari kediaman Ridwan Kamil.

    “Kalau nggak salah itu (motor), saya nggak hafal lah pokoknya motor lah, saya nggak hafal merek itu,” kata Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip dari detikNews, Sabtu (12/4).

    “Ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” tambahnya.

    Ridwan Kamil jalan-jalan naik motor tua buat healing atau me time Foto: ridwankamil

    Ridwan Kamil memang dikenal sebagai pejabat yang menyukai sepeda motor. Bahkan, di sejumlah kesempatan, dia kerap membagikan momen sedang mengendarai motor gede (moge) bersama istrinya.

    Menurut pantauan detikOto dari laman LHKPN milik KPK, Ridwan Kamil hingga Februari 2024 menyimpan lima sepeda motor di rumahnya. Modelnya beragam, ada yang skuter matik hingga moge.

    Pertama, ada Royal Enfield Classic 500 keluaran tahun 2017 yang punya nilai Rp 78 juta. Ridwan Kamil membeli kendaraan mewah tersebut menggunakan dana pribadi, bukan hibahan atau hadiah.

    Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bertemu Ridwan Kamil di Bandung. Dalam pertemuan itu keduanya sempat berboncangan naik sepeda motor. Foto: Yudha Maulana/Detikcom

    Kemudian ada Honda BeAT tahun 2018 seharga Rp 8,2 juta, Kawasaki W175 tahun 2019 senilai Rp 21,5 juta, Honda CBR tahun 2019 seharga Rp 21,5 juta, dan Vespa matik keluaran 2022 yang mencapai Rp 41,7 juta.

    Jika data tersebut memuat seluruh motor pribadi Ridwan Kamil, maka bukan mustahil, salah satunya yang disita KPK. Mari kita nantikan bersama keterangan lanjutan dari pihak terkait.

    (sfn/dry)

  • Teori di Balik Kecelakaan Heli yang Tewaskan Bos Siemens Sekeluarga

    Teori di Balik Kecelakaan Heli yang Tewaskan Bos Siemens Sekeluarga

    New York

    Enam orang tewas setelah sebuah helikopter wisata terbelah dan berputar dari langit sebelum jatuh ke Sungai Hudson di kota New York. Para korban terdiri dari eksekutif perusahaan teknologi asal Jerman, Siemens, istri dan anak-anaknya yang masih kecil. Otoritas kini sedang menyelidikinya.

    Sang eksekutif bernama Agustin Escobar, istrinya, Merce Camprubi Montal dan tiga anak mereka yang berusia 4, 5 dan 11 tahun. Mereka diidentifikasi sebagai korban dalam kecelakaan tragis itu bersama pilot yang berusia 36 tahun.

    Helikopter itu diidentifikasi sebagai Bell 206. Beberapa saksi mata mengatakan mendengar ledakan dan melihat helikopter berputar tak terkendali. Salah satu saksi mata mengaku mendengar suara keras seperti guntur.

    Komisaris Polisi New York Jessica Tisch mengatakan helikopter itu terbalik saat menghantam air dan dalam keadaan tidak utuh. “Helikopter itu hancur di udara, lalu ekornya lepas, lalu terbalik di udara dan jatuh ke tanah,” katanya.

    “Yang mengejutkan saya, yang membuat takut, sistem baling-baling utamanya telah hilang. Tidak ada rotor utama pada helikopter dan ekor juga hilang dan saat itu helikopter hanya seperti kendaraan tanpa arah,” cetus reporter CBS News, Dan Rice.

    Kecelakaan helikopter dengan kondisi seburuk itu sangat jarang terjadi. “Saya tak bisa mengatakan pernah melihat insiden di mana komponen utama heli terpisah tanpa ada pesawat atau komponen lain menabrak. Jadi saya tak bisa membayangkan bagaimana itu bisa kehilangan sistem rotor,” katanya.

    Pensiunan perwira angkatan laut Armen Kurdian berbicara kemungkinan penyebab kecelakaan. “Sesuatu secara fisik patah di poros, sesuatu secara fisik patah di salah satu bilah yang akan menyebabkan getaran besar yang pada dasarnya menyebabkan rotor terguncang,” katanya.

    Kurdian menyebut otoritas akan memeriksa apakah pesawat itu dirawat dan diperiksa dengan benar. Menurutnya, masalah mekanis adalah kemungkinan penyebab lainnya.

    “Sesuatu terlepas begitu saja. Sesuatu tidak diperbaiki dengan benar. Sesuatu tidak terpasang dengan benar. Atau mungkin salah satu pengencang benar-benar rusak yang menyebabkan bilah benar-benar terlepas,” kata Kurdian yang dikutip detikINET dari CBS.

    Para penyelidik akan memeriksa semua yang ditemukan. Kurdian mengatakan mereka mungkin bisa mendapat jawaban dengan cepat. “Otoritas akan memeriksa dan saya pikir mereka akan memiliki gambaran jelas tentang apa yang terjadi dalam waktu 72 jam” katanya.

    (fyk/rns)

  • KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Sekretaris Menko Airlangga di Kasus LPEI – Halaman all

    KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Sekretaris Menko Airlangga di Kasus LPEI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

    Susiwijono sedianya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Jumat (11/4/2025).

    Dia dipanggil dalam kapasitasnya sewaktu menjabat direktur LPEI.

    “SM meminta jadwal ulang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).

    Selain Susiwijono, penyidik KPK juga memanggil mantan direktur LPEI lainnya, yakni Bachrul Chairi.

    Penyidik mendalami soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bachrul ketika menjadi direktur LPEI.

    “Saksi didalami terkait tupoksinya dan pengetahuannya tentang pembiayaan yang bermasalah di LPEI,” kata Tessa.

    KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini.

    Mereka yaitu Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan. Tetapi terhadap dua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan.

    Sedangkan sudah ada tersangka yang dilakukan penahanan, yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy (PE); Jimmy Masrin; Direktur Keuangan PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta; dan Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho.

    Dalam konstruksi perkara dijelaskan, pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp11,7 triliun. Dari 11 debitur, PT Petro Energy salah satunya.

    “Dalam konstruksi perkaranya, bahwa diduga telah terjadi benturan kepentingan antara direktur LPEI dengan debitur [PT PE] dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

    Kata Asep, direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai margin keuntungan. Direktur LPEl memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

    “PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya PT PE Melakukan window dressing terhadap laporan keuangan [LK],” katanya.

    Asep berujar, PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.

    Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, KPK menyebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 18.070.000 dolar Amerika Serikat (AS) (Rp297.703.250.000) dan Rp549.144.535.027. Bila dijumlahkan sekira Rp846.847.785.027 (Rp846 miliar).

    Di sisi lain, kata Asep, KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama perusahaan yang terafilisasi dengan tersangka, sebanyak 22 aset di Jabodetabek serta 2 aset di Surabaya. 

    Terhadap 24 aset tersebut telah dilakukan penilaian berdasarkan zona nilai tanah (ZNT) senilai Rp882.546.180.000 (Rp882 miliar).

  • KPK Panggil Saksi Tambahan sebelum Periksa Ridwan Kamil

    KPK Panggil Saksi Tambahan sebelum Periksa Ridwan Kamil

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil sejumlah saksi tambahan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Langkah ini dilakukan guna menelusuri lebih lanjut kemungkinan keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    “Kami masih membutuhkan informasi yang lengkap mengenai peran mantan gubernur ini. Perannya bukan di depan, melainkan di belakang. Oleh karena itu, kami perlu menggali lebih banyak informasi dari para saksi,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (12/4/2025).

    Asep menambahkan, pemanggilan Ridwan Kamil baru akan dilakukan setelah KPK memperoleh data dan keterangan yang cukup. Ia juga mengungkapkan telah menandatangani surat pemanggilan saksi-saksi lain untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    “Saya kemungkinan sudah menandatangani pemanggilan saksi-saksi di awal pekan ini. Nanti tunggu saja siapa saja yang hadir,” ucapnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi internal Bank BJB maupun pihak vendor yang memenangkan pengadaan iklan masih berlangsung.

    “Sepanjang pengetahuan saya, proses pemeriksaan belum selesai. Jadi, jika konteksnya adalah pemeriksaan, itu masih berlanjut,” jelas Tessa saat dikonfirmasi pada Kamis (10/4/2025).

    Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

    Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam kasus koruspi proyek iklan yang menyeret Ridwan Kamil, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar.v

  • Djoko Tjandra Termasuk Salah Satu Bohir Uang Suap Harun Masiku

    Djoko Tjandra Termasuk Salah Satu Bohir Uang Suap Harun Masiku

    GELORA.CO – Selain diduga dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, KPK menyebut sumber suap Harun Masiku juga berasal dari pengusaha Djoko Tjandra.

    Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu terkait alasan KPK memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi di perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024.

    “Penyidik menemukan informasi bahwa di perkaranya Harun Masiku, kita memprofiling Harun Masiku itu secara ekonomi dia tidak memiliki kemampuan ekonomi yang memadai untuk melakukan, memberikan sesuatu pada peristiwa suap,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam, 11 April 2025.

    Berangkat dari sana, KPK langsung menelusuri sumber uang suap Harun Masiku ke Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. 

    “Yang 400 (juta rupiah itu sudah kita ketahui, yang sekarang sedang disidangkan, itu dari Pak HK, diduga dari sana. Yang selebihnya nih, kan kalau tidak salah 800 (juta rupiah) sampai 1 miliar (rupiah) untuk suapnya itu. Ini dari mana yang selebihnya? Nah, dugaan kami, ada pertemuan lah di Kuala Lumpur beberapa saat sebelum terjadinya peristiwa suap, antara saudara DT (Djoko Tjandra) dengan HM,” bebernya.

    Asep menerangkan, KPK menduga ada perpindahan uang dari Djoko Tjandra kepada Harun Masiku saat pertemuan di Kuala Lumpur, Malaysia.

    “Nah, kami menduga bahwa, ada di sana perpindahan sejumlah uang, yang nanti uang ini akan digunakan untuk suap. Ini yang sedang kita perdalam,” pungkas Asep.

    Djoko Tjandra telah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 9 April 2025. Djoko Tjandra didalami soal pertemuan dengan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.

    “Pembahasannya terkait ada permintaan dari saudara DST kepada saudara HM untuk membantu mengurus sesuatu. Tapi detailnya belum bisa disampaikan saat ini,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada, Rabu sore, 9 April 2025.

    Sebelumnya, tim penyidik sudah terlebih memeriksa seseorang yang diduga merupakan orang dekat Djoko Tjandra, yakni Viady Sutojo selaku Direktur Utama PT Mulia Graha Tata Lestari pada Selasa, 25 Maret 2025.

    Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Hasto dan Donny Tri. Untuk Hasto, perkaranya saat ini sudah dalam tahap persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Sedangkan Donny masih tahap penyidikan di KPK.

    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara yang sebelumnya melibatkan Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina pada 23 Desember 2025.

  • KPK Masih Dalami Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus bank bjb

    KPK Masih Dalami Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus bank bjb

    GELORA.CO – KPK memberi sinyal pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) dalam kasus dugaan korupsi berupa markup iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023 masih lama. 

    Pasalnya, KPK masih perlu mendalami keterangan saksi lain hingga mengekstrak barang elektronik yang disita.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik terlebih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.

    “Karena kita juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran-peran dari pak mantan gubernur ini. Karena ini (Ridwan Kamil) bukan perannya di depannya, perannya ada di belakang. Sehingga kita perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam, 11 April 2025.

    Sehingga, lanjut dia, ketika sudah memperoleh informasi yang cukup, pihaknya baru akan melakukan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil.

    “Dan juga tentu pemanggilan itu dalam rangka juga kita melakukan konfirmasi terhadap barang bukti yang saat ini untuk barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kita, yang kita telaah dulu. Jadi ada dua hal, kita mencari informasi dari para saksi yang lain, kemudian kita juga sedang mengekstrak informasi yang ada di barang bukti elektroniknya,” jelasnya.

    Asep mengungkapkan, selain barang bukti elektronik, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan kendaraan sepeda motor dari penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil.

    “Untuk BB apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya. Kalau nggak salah itu, saya nggak hafal lah pokoknya motor, saya nggak hafal mereknya, nanti saya tanyakan lagi ya,” pungkas Asep.

    Pada Senin, 10 Maret 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung, Jawa Barat. Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

    Selain rumah Ridwan Kamil, tim penyidik juga menggeledah 11 tempat lainnya. Dari semua tempat, KPK mengamankan dan menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, catatan, uang dalam bentuk deposito sebesar Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan atau rumah.

    Pada Kamis, 13 Maret 2025, KPK resmi mengumumkan 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025.

    Kelima orang yang ditetapkan tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama (Dirut) bank bjb, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corsec bank bjb, Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Suhendrik  selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres WSBE), serta Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil

    Isu Politik-Hukum Terkini: Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum pada Jumat (11/4/2025) menarik perhatian pembaca. Berita penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, oleh KPK menjadi perbincangan hangat pembaca.

    Berita politik dan hukum lainnya, yakni Presiden Prabowo Subianto menjadi pembicara pada Antalya Diplomacy Forum (ADF) di Turki, dugaan pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Malaysia, pertemuan menteri Kabinet Merah Putih dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), hingga kasus pemerkosaan oleh dokter PPDS di RSHS.

    Isu Politik dan Hukum Terkini Beritasatu.com

    1. Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil, KPK Sita Motor dan Bukti Elektronik

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan turut menyita sepeda motor saat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus pengadaan iklan di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).

    KPK belum merilis lebih detail terkait jumlah barang yang disita dari rumah Ridwan Kamil. Meski demikian, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengonfirmasi kendaraan yang disita merupakan sepeda motor.

    Asep menerangkan, pihaknya berencana untuk memanggil pihak lainnya sebagai saksi terlebih dahulu sebelum memeriksa Ridwan Kamil. Maksud tujuannya agar KPK dapat memperoleh informasi lengkap terlebih dahulu terkait peran sosok yang akrab disapa Kang Emil itu.

    2. Prabowo Jadi Pembicara di ADF dalam Kunjungan ke Turki

    Presiden Prabowo Subianto bertolak dari Ankara menuju Antalya untuk menghadiri Antalya Diplomacy Forum (ADF), Jumat (11/4/2025). Forum internasional tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian kunjungan Prabowo ke Turki.

    Antalya Diplomacy Forum tahun ini mengangkat tema diplomasi sebagai kekuatan penyeimbang di tengah meningkatnya fragmentasi global. Forum ini dihadiri oleh para pemimpin negara, diplomat, serta tokoh internasional dari berbagai belahan dunia.

    Forum yang diikuti oleh pemimpin dunia tersebut, dibuka langsung Presiden Republik Turki, Recep Tayyip Erdogan. Selanjutnya, Prabowo menjadi pembicara dalam sesi khusus bertajuk ADF Talk, yang mempertemukan para pemimpin dunia untuk bertukar pandangan mengenai isu-isu global.

    3. KPK Endus Perpindahan Uang Saat Djoko Tjandra dan Harun Masiku Bertemu

    Selain berita terkait penggeledahan rumah Ridwan Kamil, berita lainnya, KPK mengendus dugaan perpindahan uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku saat pertemuan keduanya di Kuala Lumpur, Malaysia. Pertemuan tersebut pun sempat didalami KPK saat memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Harun, Rabu (9/4/2025).

    Uang dimaksud diduga hendak dimanfaatkan oleh Harun Masiku untuk menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang telah menjalani proses hukum atas suap tersebut. Suap yang melibatkan Harun Masiku pun terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada awal 2020 lalu. Hanya saja, hingga lima tahun berselang yang bersangkutan masih buron dan keberadaannya terus diburu.

    4. Bertemu Jokowi, Menteri KKP dan Menkes Dapat Wejangan Soal Ini

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bertemu mantan Presiden Jokowi di kediamannya, Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/4/2025).

    Pantauan Beritasatu.com, menteri KKP datang lebih dahulu dan diterima Jokowi di kediaman. Sekitar satu jam berselang ia pun keluar dari kediaman diantar Jokowi. Sementara itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin bersama istri yang tiba saat menteri KKP masih berada di dalam kediaman sempat menunggu 15 menit di ruang transit sebelum akhirnya diterima Jokowi.

    Kepada awak media, menteri KKP mengatakan kedatangannya untuk silaturahmi. Dalam pertemuan tersebut ia mengaku mendapat banyak masukan dari Jokowi. Sama seperti menteri KKP, Budi juga mengatakan kedatangannya untuk silaturahmi dengan Jokowi.

    5. Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS, Polisi Selidiki TKP RSHS

    Ditreskrimum Polda Jabar bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, bersama Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri melakukan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter PPDS Unpad, Jumat (11/4/2025) sore.

    Olah TKP dilakukan di ruangan 717 lantai 7 Pusat Pelayanan Ibu dan Anak Terpadu RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Surawan mengatakan, olah TKP ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara terkait pemerkosaan oleh dokter PPDS terhadap pendamping pasien.

    Demikian isu politik dan hukum terkini Beritasatu.com, di antaranya terkait penggeledahan rumah Ridwan Kamil.

  • KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PT PGN, Segini Kerugian Negara

    KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PT PGN, Segini Kerugian Negara

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (PT IAE) tahun 2017–2021. Dua tersangka yang ditahan ialah Komisaris PT IAE periode 2006-2023, Iswan Ibrahim (ISW) dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, Danny Praditya (DP).

    Iswan Ibrahim (ISW) dan Danny Praditya (DP) diduga berperan dalam skema kerja sama jual beli gas yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar 15 juta Dolar Amerika Serikat (AS) atau setara lebih dari Rp203 miliar, dihitung dengan kurs pada 2017. Demi kepentingan penyidikan keduanya ditahan selama 20 hari pertama.

    “Dilakukan Penahanan terhadap Tersangka ISW dan Tersangka DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis, 11 April 2025.

    Asep menyebut, tindakan keduanya melanggar berbagai aturan, di antaranya Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif pada 15 Oktober 2024 yang memperkuat adanya kerugian negara senilai USD15 juta dalam dugaan korupsi ini.

    Lebih lanjut, Asep menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 75 orang dan menyira barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang senilai USD1.000.000.

    “Telah dilakukan Penggeledahan atas 8 (delapan) lokasi Rumah/Kantor atau ruang/pekarangan/tempat tertutup lainnya,” ujar Asep.

    Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK

    Sebelumnya, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno rampung diperiksa KPK pada Senin, 10 Februari 2025. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.

    “Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program PGN diakuisisi sama Pertamina. Betul enggak bahwa program itu adalah program pemerintah. Betul program pemerintah untuk PGN diakuisisi,” kata Rini kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025.

    Rini mengaku dimintai konfirmasi oleh penyidik mengenai transaksi yang dilakukan Danny Praditya saat menjabat Direktur Komersial PT PGN. Akan tetapi, dia menyatakan tidak mengetahui mengenai kontrak kerja sama terkait jual beli gas antara PGN dengan Isar Gas.

    “Ini transaksi sebetulnya transaksi direktur biasanya enggak sampai dirut tapi saya enggak tahu saya bilang gitu,” kata Rini.

    “Karena itu transaksinya 15 juta kalau enggak salah, itu enggak nyampe ke dirut saja biasanya enggak sampai. Direkturnya? Kalau enggak salah iya (Danny Praditya),” ucapnya menambahkan.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi PGN

    KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi PGN

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

    Mereka adalah Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya (DP) dan Direktur Utama PT Isargas 2011-22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim (ISW). Kedua tersangka dipersiksa hari ini, Jumat (11/4/2025)  dan tampak mengenakan rompi oranye tahanan dengan tangan diborgol. Mereka pun langsung ditahan oleh KPK.

    “Dilakukan penahanan terhadap tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan tersangka DP (Danny Praditya) di cabang rumah tahanan dari rumah tahanan negara klas 1 Jakarta Timur selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 11 April 2025 sampai dengan 30 April 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2026).

    Kasus ini berkaitan dengan korupsi transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi. Tindakan haram ini diduga dilakukan dalam rentang waktu 2017-2021.

    Dalam kasus ini, Asep menjelaskan kerugian negara yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan US$ 15 juta. Jika dihitung dalam kurs saat ini, maka kerugian negara ditaksir mencapai Rp 252 miliar.

    Dijelaskan Asep, Dewan Komisaris dan Direksi PT PGN mengesahkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017. Dalam RKAP itu, tidak ada rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, Danny Praditya memerintahkan negosiasi dengan PT IAE untuk pembelian gas.

    “Bahwa pada Agustus 2017, saudara DP memerintahkan saudara Adi Munandir sebagai head of marketing PT PGN, untuk melakukan paparan kepada beberapa trader gas, antara lain PT Isargas, guna menawarkan trader-trader gas tersebut untuk menjadi local distributor company atau LDC PT PGN,” ucap Asep.

    Asep menambahkan, Danny telah memerintahkan, mengusulkan, dan mengatur agar PT PGN membayar uang muka sebesar US$ 15 juta kepada PT IAE. Namun, uang muka tersebut justru digunakan PT IAE untuk membayar utang kepada pihak yang tidak berkaitan dengan perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan PT PGN.

    “DP memerintahkan Adi (Head of Marketing PT PGN) untuk melakukan pertemuan dengan pihak Isargas Grup di kantor PT PGN guna membahas kerja sama pengelolaan dan jual beli gas. Dalam pembahasan tersebut, S (Sofyan) selaku perwakilan dari Isargas Grup menyampaikan arahan dari ISW untuk meminta uang muka/advance payment sebesar US$ 15 juta terkait dengan rencana pembelian gas PT IAE oleh PT PGN. Uang muka tersebut akan digunakan untuk membayar kewajiban atau utang PT Isargas kepada pihak lain,” jelas Asep.

    Perbuatan-perbuatan terkait kontrak PJBG dan pembayaran uang muka di atas bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-15/MNBU/2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, Peraturan Menteri BUMN Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.

    Tindakan para tersangka juga bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, Keputusan Direksi PT PGN Nomor 020800.K/PP.00/UT/2010 tentang Pedoman Penyediaan Pasokan Gas.

    Dalam kasus korupsi PGN ini, penyidik KPK untuk sementara telah melakukan pemeriksaan terhadap 75 saksi dan memeriksa ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang senilai US$ 1 juta. Selain itu juga menggeledah delapan lokasi rumah/kantor atau ruang/pekarangan/tempat tertutup lainnya yang terkait kasus korupsi PGN.