kab/kota: Guntur

  • KPK Panggil Lagi Pengusaha Sinarmas Grup Indra Widjaja Terkait Kasus Taspen

    KPK Panggil Lagi Pengusaha Sinarmas Grup Indra Widjaja Terkait Kasus Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengusaha Sinarmas Group Indra Widjaja untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero). 

    Indra kembali dipanggil hari ini, Selasa (15/4/2025), setelah pertama dipanggil pada 12 Februari 2025 lalu. Pada agenda pemeriksaan hari ini, dia turut dipanggil bersama dengan mantan Direktur Keuangan Taspen Helmi Imam Satriyono, yang juga sebelumnya telah diperiksa KPK. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, Indra tidak hadir pada panggilan sebelumnya Februari 2025 lalu lantaran sakit. 

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IW [karyawan swasta],” ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (15/4/2025). 

    Meski demikian, Tessa mengonfirmasi bahwa Indra sampai dengan saat ini belum memenuhi panggilan penyidik. Belum ada keterangan atau konfirmasi apabila Indra akan hadir atau tidak dalam panggilan kali ini. 

    “Belum [hadir],” ungkap juru bicara yang juga penyidik KPK itu. 

    Adapun dari situs resmi Sinarmas Multifinance, Indra kini menjabat sebagai Komisaris Utama di salah satu perusahaan milik grup tersebut. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK menduga salah satu perusahaan Sinarmas, PT Sinarmas Sekuritas, ikut serta dalam menjual sukuk Taspen yang kini diperkarakan. Perusahaan itu diduga menerima keuntungan atas penjualan sukuk Taspen. 

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut yakni mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri. 

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp200 miliar akibat penempatan dana Taspen senilai Rp1 triliun ke reksadana PT IIM. 

    “Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025). 

    Lembaga antirasuah menduga sejumlah perusahaan dan individu turut menerima keuntungan dari investasi yang dilakukan Taspen itu.

    Lembaga itu sebagai berikut:

    a. PT Insight Investments Management (IIM) sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar;

    b. PT Valbury Sekuritas (VSI) sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar; 

    c. PT Pacific Sekuritas (PS) sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta;

    d. PT Sinarmas Sekuritas (SM) sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta; dan

    e. pihak-pihak lain terafiliasi dengan tersangka Antonius dan Ekiawan. 

  • KPK Tegaskan Tak Ada Kendala Tahan Anwar Sadad Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    KPK Tegaskan Tak Ada Kendala Tahan Anwar Sadad Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan tidak ada kendala dalam proses penahanan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    Pernyataan ini disampaikan Setyo Budiyanto saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai status hukum Anwar Sadad yang dikabarkan telah berstatus tersangka, namun belum juga ditahan oleh KPK.

    “Kalau soal kendala sebenarnya enggak ada ya,” kata Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 April 2025.

    Setyo menjelaskan, belum ditahannya Anwar Sadad bukan disebabkan adanya hambatan dalam proses hukum, melainkan karena pertimbangan teknis internal KPK seperti jumlah penyidik. Sebab, ia menyebut penyidik tidak hanya menangani satu perkara korupsi.

    “Pertimbangannya adalah load daripada penyidik yang pastinya jumlahnya tidak banyak, tapi kemudian beban yang ditanggung atau yang menjadi tanggung jawab untuk diselesaikan cukup banyak juga,” tutur Setyo.

    “Sehingga pasti ada yang diprioritaskan, mana yang kemudian agak tertunda sedikit lah,” ucapnya menambahkan.

    KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya

    Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik melakukan penggeledahan di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 14 April 2025. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum bisa menyampaikan informasi terperinci soal lokasi yang digeledah penyidik. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menggeledah rumah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.

    “Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa kepada wartawan, Senin, 14 April 2025.

    Tessa mengatakan, informasi mengenai lokasi dan barang bukti yang disita akan disampaikan kepada publik setelah penggeledahan rampung.

    “Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ujar Tessa.

    Aset Anwar Sadad Senilai Rp8,1 Miliar Disita KPK

    Sebelumnya penyidik KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar, pada 8 Januari 2025. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, aset-aset bernilai miliaran rupiah itu disita penyidik dari tangan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Anwar Sadad (AS).

    Dalam kasus ini, Anwar Sadad yang kini menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra sudah berstatus tersangka tapi belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

    “Info dari satgas itu dari pak AS,” kata Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa, 14 Januari 2025.

    Sementara itu, Tessa menjelaskan, penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana dugaan suap pengurusan dana hibah. Menurutnya, lembaga antirasuah akan terus mengembangkan pengusutan perkara tersebut.

    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tutur Tessa.

    Penyidik KPK mendalami aset milik Anwar Sadad (AS) saat memeriksa pihak swasta bernama Kris Susmantoro pada Rabu, 8 Januari 2025. Kris Susmantoro diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    “Saksi didalami terkait kepemilikan aset Tersangka AS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis, 9 Januari 2024.

    Sementara itu, pada hari yang sama penyidik mendalami Anwar Sadad dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 lainnya yaitu Achmad Iskandar soal pengurusan dana hibah. Selain itu, keduanya juga dicecar soal kepemilikan aset.

    “Didalami terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021 – 2022 dan kepemilikan aset mereka,” tutur Tessa.

    KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah 21 orang untuk tidak bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Mereka dilarang meninggalkan Indonesia selama enam bulan.

    “Tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2024.

    Berdasarkan informasi, nama-nama 21 orang yang dicegah ke luar negeri adalah:

    Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) Ahmad Heriyadi (swasta) Mahhud (anggota DPRD) Achmad Yahya M. (guru) R. A. Wahid Ruslan (swasta) Anwar Sadad (wakil ketua DPRD) Jodi Pradana Putra (swasta) Hasanuddin (swasta) Ahmad Jailani (swasta) Mashudi (swasta) Bagus Wahyudyono (staf sekwan) Kusnadi (ketua DPRD) Sukar (kepala desa) A. Royan (swasta) Wawan Kristiawan (swasta) Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang) Ahmad Affandy (swasta) M. Fathullah (swasta) Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang) Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo) Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo) KPK Tetapkan 21 Tersangka

    KPK menetapkan 21 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Empat orang di antaranya adalah tersangka penerima suap. Sedangkan, 17 lainnya merupakan tersangka pemberi suap.

    Akan tetapi, lembaga antirasuah belum mau mengungkap identitas lengkap para tersangka. Sebab, KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka dan kontruksi perkara ketika mereka akan ditahan.

    Sebagai informasi, penyidikan terhadap 21 tersangka ini adalah hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan. Sahat telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, pada 26 September 2023.

    Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Di dalam vonis hakim, Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih bakal ditetapkan bagi wilayah Kabupaten Sampang. Adapun anggaran Pemprov Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat adalah Rp200 miliar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Menanti Realisasi Pertemuan Kedua Prabowo-Megawati…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 April 2025

    Menanti Realisasi Pertemuan Kedua Prabowo-Megawati… Nasional 14 April 2025

    Menanti Realisasi Pertemuan Kedua Prabowo-Megawati…
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pertemuan Presiden RI
    Prabowo
    Subianto dan Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ),
    Megawati
    Soekarnoputri akhirnya terealisasi pada 7 Maret 2025.
    Prabowo didampingi Ketua Harian Partai
    Gerindra
    Sufmi Dasco Ahmad, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra sekaligus Ketua MPR Ahmad Muzani, dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, menyambangi rumah Megawati di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat.
    Pertemuan yang disebut sebagai silaturahmi dalam rangka hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah itu berlangsung selama 1,5 jam.
    Tak hanya itu, pertemuan dua tokoh bangsa itu akhirnya terealisasi setelah diwacanakan sejak pengumuman hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang mengumumkan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI.
    Menariknya, dalam pernyataan terbarunya, Ketua DPP PDI-P sekaligus juga Ketua DPR RI
    Puan Maharani
    memastikan bahwa akan ada pertemuan lanjutan antara Megawati dan Presiden Prabowo.
    “Akan ada silaturahmi dan pertemuan-pertemuan yang selanjutnya,” kata Puan, di Gedung DPR RI, Senin (14/4/2025).
    Meski demikian, Puan tidak menjelaskan lebih lanjut soal wacana pertemuan berikutnya itu.
    Dia hanya menjelaskan bahwa pertemuan Prabowo dengan Megawati sesuai harapan PDI-P dan Gerindra yang kerap mendiskusikannya.
    “Waktu itu kan saya juga dengan teman-teman dari Gerindra sudah mengatakan insya Allah bahwa dalam waktu yang dekat akan ada silaturahmi antara Ibu Mega dengan Pak Prabowo,” ujar Puan.
    “Dan Alhamdulillah, kemudian itu bisa terlaksana bahwa ada silaturahmi antara Ibu Mega dan Pak Prabowo dalam rangka silaturahmi pada hari Lebaran,” katanya lagi.
    Puan menjelaskan bahwa Megawati dengan Prabowo membicarakan soal sinergi untuk membangun bangsa dan negara dalam pertemuan pertama tersebut.
    Bahkan, menurut dia, Megawati menyampaikan bahwa PDI-P siap bersinergi dengan pemerintah dan membantu Prabowo menjalankan tugas-tugasnya.
    “Yang dibicarakan tentu saja hal-hal yang terkait bagaimana sama-sama bersinergi dalam membangun bangsa dan negara, dan kemudian juga bagaimana PDI-P akan bersama-sama bersinergi untuk membangun, membantu, bersinergi dalam menjalankan tugas-tugas presiden ke depan bersama dengan Pak Prabowo,” ujar Puan.
    Usai pertemuan
    Prabowo-Megawati
    , Gerindra dan PDI-P menegaskan bahwa partai yang berlambang banteng itu tetap berada di luar koalisi pemerintahan.
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan bahwa PDI-P tidak akan masuk dalam barisan koalisi pendukung pemerintah.
    Menurut dia, dalam pertemuan itu Megawati menyampaikan bahwa PDI-P dapat berperan memperkuat pemerintahan, namun bukan sebagai bagian dari koalisi.
    “Ibu Mega mengharapkan agar masa kepresidenan Pak Prabowo yang telah dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024 bisa efektif untuk kebaikan dan kesejahteraan rakyat,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta pada 9 April 2025.
    “Karena itu, jika dianggap perlu silakan menggunakan PDI-P sebagai instrumen yang juga bisa digunakan untuk memperkuat pemerintahan, tetapi tidak dalam posisi dalam koalisi,” katanya lagi.
    Senada dengan Muzani, politikus PDI-P Mohamad Guntur Romli menyebut bahwa Megawati tetap menjalin komunikasi baik dengan Prabowo, meskipun PDI-P memilih tetap berada di luar pemerintahan.
    “Ibu Megawati dalam banyak kesempatan sering mengatakan, beliau merasa tidak punya hambatan untuk terus melakukan komunikasi dan silaturahmi dengan Presiden Prabowo, meski posisi politik PDI Perjuangan saat ini masih berada di luar pemerintahan,” kata Guntur Romli pada 9 April 2025.
    Sebagaimana diketahui, sampai saat ini, PDI-P menjadi satu-satunya partai di parlemen yang tidak tergabung dalam koalisi partai pendukung pemerintahan Presiden Prabowo.
    Namun, PDI-P juga tidak secara tegas menyatakan bahwa berada di pihak yang berseberangan dengan pemerintahan Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya, Diduga Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya, Diduga Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan Penggeledahan di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 14 April 2025. Penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika belum bisa menyampaikan informasi terperinci soal lokasi yang digeledah penyidik. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menggeledah rumah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.

    “Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa kepada wartawan, Senin, 14 April 2025.

    Tessa mengatakan, informasi mengenai lokasi dan barang bukti yang disita akan disampaikan kepada publik setelah penggeledahan rampung.

    “Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ujar Tessa.

    Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad Senilai Rp8,1 Miliar

    Sebelumnya penyidik KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar, pada 8 Januari 2025. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, aset-aset bernilai miliaran rupiah itu disita penyidik dari tangan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Anwar Sadad (AS).

    Dalam kasus ini, Anwar Sadad yang kini menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra sudah berstatus tersangka tapi belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

    “Info dari satgas itu dari pak AS,” kata Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa, 14 Januari 2025.

    Sementara itu, Tessa menjelaskan, penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana dugaan suap pengurusan dana hibah. Menurutnya, lembaga antirasuah akan terus mengembangkan pengusutan perkara tersebut.

    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tutur Tessa.

    KPK Dalami Aset Anwar Sadad

    Penyidik KPK mendalami aset milik Anwar Sadad (AS) saat memeriksa pihak swasta bernama Kris Susmantoro pada Rabu, 8 Januari 2025. Kris Susmantoro diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

    “Saksi didalami terkait kepemilikan aset Tersangka AS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis, 9 Januari 2024.

    Sementara itu, pada hari yang sama penyidik mendalami Anwar Sadad dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 lainnya yaitu Achmad Iskandar soal pengurusan dana hibah. Selain itu, keduanya juga dicecar soal kepemilikan aset.

    “Didalami terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021–2022 dan kepemilikan aset mereka,” tutur Tessa.

    KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah 21 orang untuk tidak bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Mereka dilarang meninggalkan Indonesia selama enam bulan.

    “Tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 30 Juli 2024.

    Berdasarkan informasi, nama-nama 21 orang yang dicegah ke luar negeri adalah:

    Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) Ahmad Heriyadi (swasta) Mahhud (anggota DPRD) Achmad Yahya M. (guru) R. A. Wahid Ruslan (swasta) Anwar Sadad (wakil ketua DPRD) Jodi Pradana Putra (swasta) Hasanuddin (swasta) Ahmad Jailani (swasta) Mashudi (swasta) Bagus Wahyudyono (staf sekwan) Kusnadi (ketua DPRD) Sukar (kepala desa) A. Royan (swasta) Wawan Kristiawan (swasta) Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang) Ahmad Affandy (swasta) M. Fathullah (swasta) Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang) Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo) Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo) KPK Tetapkan 21 Tersangka

    KPK menetapkan 21 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Empat orang di antaranya adalah tersangka penerima suap. Sedangkan, 17 lainnya merupakan tersangka pemberi suap.

    Akan tetapi, lembaga antirasuah belum mau mengungkap identitas lengkap para tersangka. Sebab, KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka dan kontruksi perkara ketika mereka akan ditahan.

    Sebagai informasi, penyidikan terhadap 21 tersangka ini adalah hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan. Sahat telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, pada 26 September 2023.

    Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Di dalam vonis hakim, Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih bakal ditetapkan bagi wilayah Kabupaten Sampang. Adapun anggaran Pemprov Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat adalah Rp200 miliar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dalam Rangka Paskah, Uskup Agung Jakarta Besuk Hasto Kristiyanto di Rutan KPK

    Dalam Rangka Paskah, Uskup Agung Jakarta Besuk Hasto Kristiyanto di Rutan KPK

    Jakarta (beritajatum.com) – Uskup Agung Jakarta Mgr.Ignatius Kardinal Suharyo membesuk Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang ditahan di Rutan Kelas 1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (14/4/2025).

    Kardinal Suharyo tiba di Rutan KPK sekira pukul 10.42 WIB dan langsung disambut oleh sejumlah keluarga Hasto Kristiyanto yang juga tengah membesuk.

    Salah seorang keluarga Hasto pun tampak menitipkan daun Palma kepada Kardinal Suharyo untuk diberkati dan diserakan kepada Hasto.

    Diketahui, kemarin merupakan Hari Minggu Palma, sebagai penanda umat Katolik akan memasuki masa Paskah.

    Selanjutnya, Kardinal Suharyo juga sempat berbincang dengan keluarga Hasto lainnya saat di ruang tunggu sebelum masuk ke dalam Rutan.

    Sekira pukul 10.48 WIB, Kardinal Suharyo pun masuk ke dalam Rutan KPK untuk membesuk Hasto. “Dalam rangka Paskah,” ujar Kardinal kepada media secara singkat sebelum masuk ke dalam Rutan.

    Tampak sejumlah kader PDIP dan tim kuasa hukum Hasto juga hadir di Rutan KPK, diantaranya Guntur Romli, Army Mulyanto, dan lain-lain. Hingga pukul 11.20 WIB, Kardinal Suharyo masih berada di dalam Rutan KPK membesuk Hasto Kristiyanto.

    Seperti diketahui, jaksa KPK mendakwa Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

    Selain itu, Jaksa KPK juga mendakwa Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron. [kun]

  • KPK Sita Moge Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB – Page 3

    KPK Sita Moge Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB – Page 3

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bakal segera memanggil Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Menurut KPK, keterangan Ridwan Kamil dibutuhkan untuk membuat terang kasus dugaan korupsi di Bank BJB.

    “Kayaknya di awal minggu ini, (saya) sudah tanda tangan untuk pemanggilannya. Ditunggu saja ya karena kita juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran-peran dari Pak mantan gubernur ini,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di kantor KPK Jakarta, seperti dikutip Sabtu (12/4/2025).

    Asep menyebut, sebagai gubernur Jawa Barat, tentunya Ridwan Kamil memiliki peran terhadap apa yang terjadi di Bank BJB. Namun seperti apa peran dilakukannya, Asep membutuhkan kererangan dan informasi yang cukup.

    “Perannya ada di belakang, sehingga kita perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi sehingga nanti setelah kita memperoleh informasi yang cukup, tentu kita akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” jelas Asep.

  • Jenguk Hasto di Rutan KPK, Kardinal Suharyo Bawa Daun Palma

    Jenguk Hasto di Rutan KPK, Kardinal Suharyo Bawa Daun Palma

    loading…

    Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo menjenguk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) siang. Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo menjenguk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) siang. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.45 WIB.

    Dengan kenakan batik berwarna cokelat, ia turun dari mobil. Suharyo pun langsung mendaftarkan diri untuk berkunjung narapidana. Suharyo, tampak didampingi kuasa hukum Hasto seperti, Ronny Talapessy.

    Suharyo pun terlihat membawa sebatang pohon palma ketika hendak membesuk Hasto. Diketahui, kemarin merupakan Hari Minggu Palma, sebagai penanda umat Katolik akan memasuki masa Paskah.

    “Dalam rangka Paskah,” ujar Kardinal kepada media secara singkat sebelum masuk ke dalam Rutan.

    Selanjutnya, Kardinal Suharyo juga sempat berbincang dengan keluarga Hasto lainnya saat di ruang tunggu sebelum masuk ke dalam rutan. Sekitar pukul 10.48 WIB, Kardinal Suharyo didampingi Ronny Talapessy pun masuk ke dalam Rutan KPK untuk membesuk Hasto.

    Tampak sejumlah kader PDIP dan tim kuasa hukum Hasto juga hadir di Rutan KPK, di antaranya Guntur Romli dan Army Mulyanto. Untuk diketahui, Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo sebelumnya mengatakan kunjungan ke rutan merupakan hal biasa. Termasuk, mendatangi Hasto Kristiyanto di Rutan KPK.

    “Pelayanan ini sudah biasa saya lakukan. Kunjungan ke Pak Hasto adalah dalam rangka tugas pelayanan itu,” kata Suharyo, Jumat (11/4/2025).

    Dia mengatakan salah satu tugas Uskup adalah mengunjungi rutan dan lapas. “Salah satu tugas pelayanan saya sebagai Uskup adalah kunjungan ke rutan dan lapas yang ada di wilayah pelayanan saya di Jakarta dan Tangerang,” tambahnya.

    (rca)

  • 6 Fakta Terkait Misteri Keterlibatan Ridwan Kamil Atas Dugaan Kasus Korupsi BJB – Page 3

    6 Fakta Terkait Misteri Keterlibatan Ridwan Kamil Atas Dugaan Kasus Korupsi BJB – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta- Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. Untuk itu, KPK masih memeriksa saksi-saksi terkait. 

    “Kami juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran dari mantan Gubernur ini karena perannya bukan di depan. Perannya ada di belakang, sehingga kami perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu ketika dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu, 12 April 2025.

    Setelah KPK memiliki informasi yang cukup, maka pihaknya akan segera memanggil Ridwan Kamil.

    Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp222 miliar. Meskipun rumah Ridwan Kamil telah digeledah KPK pada 10 Maret 2025, ia sendiri belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.

    Kasus ini bergulir setelah ditemukannya indikasi mark-up dana iklan yang signifikan selama periode 2021-2023. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya telah mengungkap selisih antara anggaran dan nilai yang diterima media, mencapai puluhan miliar rupiah. 

    KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB, namun peran Ridwan Kamil masih dalam tahap penyelidikan. Selanjutnya, KPK mengatakan bakal segera memanggil Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Menurut KPK, keterangan Ridwan Kamil dibutuhkan untuk membuat terang kasus dugaan korupsi di Bank BJB.

    “Kayaknya di awal minggu ini, (saya) sudah tanda tangan untuk pemanggilannya. Ditunggu saja ya karena kita juga perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran-peran dari Pak mantan gubernur ini,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di kantor KPK Jakarta, seperti dikutip Sabtu 12 April 2025.

    Asep menyebut, sebagai gubernur Jawa Barat, tentunya Ridwan Kamil memiliki peran terhadap apa yang terjadi di Bank BJB. Namun seperti apa peran dilakukannya, Asep membutuhkan keterangan dan informasi yang cukup.

    “Perannya ada di belakang, sehingga kita perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi sehingga nanti setelah kita memperoleh informasi yang cukup, tentu kita akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” jelas Asep.

    Asep menambahkan, saat ini KPK terus melakukan konfirmasi terhadap bukti dimiliki. Salah satunya barang elektronik.

    Berikut sederet fakta terkait dugaan keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus korupsi BJB, dihimpun oleh Tim News Liputan6.com:

     

     

  • KPK Ungkap Merek yang Disita dari Rumah Ridwan Kamil

    KPK Ungkap Merek yang Disita dari Rumah Ridwan Kamil

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap motor yang disita dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bermerek Royal Enfield.

    Motor itu disita oleh penyidik KPK dari rumah Ridwan Kamil saat penggeledahan terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR), pada 10 Maret 2025 lalu. 

    “1 (satu) unit Motor Royal Enfield,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Senin (14/4/2025). 

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa tim penyidiknya saat itu menyita satu unit sepeda motor dari rumah Ridwan atau RK di Bandung, Jawa Barat. 

    Pada saat itu, KPK menggelar serangkaian penggeledahan di Bandung termasuk di antaranya yakni kantor pusat BJB. 

    Adapun lembaga antirasuah telah berencana untuk memanggil Ridwan guna mengonfirmasi hasil penggeledahan di rumahnya, maupun pengetahuannya atas kasus tersebut. Namun, KPK mengaku akan memeriksa pihak internal BJB terlebih dahulu sebelum memeriksa Ridwan. 

    “Karena ini [Ridwan, red] ada bukan perannya di depan, perannya ada di belakang, sehingga kita perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi sehingga nanti setelah kita memperoleh informasi yang cukup, tentu kita akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

    Sebelumnya, telah menetapkan total lima orang tersangka. Dua di antaranya adalah internal BJB yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH). 

    Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

    KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB.

    Terdapat dugaan bahwa kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB yakni Rp409 miliar. 

  • KPK Sita Motor Harga Ratusan Juta dari Rumah Ridwan Kamil

    KPK Sita Motor Harga Ratusan Juta dari Rumah Ridwan Kamil

    GELORA.CO – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit sepeda motor seharga ratusan juta rupiah dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). 

    Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik telah mengamankan satu unit sepeda motor dari penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil beberapa waktu lalu.

    “Satu unit Motor Royal Enfield,” kata Tessa kepada wartawan, Senin 14 April 2025.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, selain barang bukti elektronik, tim penyidik juga mengamankan kendaraan motor dari rumah Ridwan Kamil.

    “Untuk BB apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya. Iya, salah satunya itu. Kalau nggak salah itu, saya nggak hafal lah pokoknya motor, saya nggak hafal mereknya, nanti saya tanyakan lagi ya,” kata Asep kepada wartawan, Jumat 11 April 2025.

    Pada Senin, 10 Maret 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung, Jawa Barat. Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

    Selain rumah Ridwan Kamil, tim penyidik juga menggeledah 11 tempat lainnya. Dari semua tempat, KPK mengamankan dan menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, catatan, uang dalam bentuk deposito sebesar Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan atau rumah.

    Pada Kamis, 13 Maret 2025, KPK resmi mengumumkan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025.

    Kelima orang yang ditetapkan tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama (Dirut) bank bjb, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corsec bank bjb, Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.