Ketua KPK Bantah Penetapan Tersangka Kasus Dana CSR BI Diintervensi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
)
Setyo Budiyanto
membantah penetapan tersangka dalam kasus korupsi dana
corporate social responsibility
(CSR)
Bank Indonesia
(BI) diintervensi pihak eksternal.
Hal tersebut disampaikan Setyo saat menjawab pertanyaan awak media terkait adanya pihak eksternal yang mengintervensi kasus korupsi dana CSR BI.
“Enggak ada (intervensi eksternal),” kata Setyo di kawasan Grand Indonesia, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Setyo justru mengatakan, penyidik akan menindaklanjuti temuan-temuan dalam kasus dana CSR BI.
Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut.
“Nanti, kita lihat saja, nanti. Mungkin tahap berikutnya akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan terus mengusut kasus korupsi dana CSR BI yang disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR.
Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.
Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang direkomendasikan Anggota Komisi XI DPR tidak sesuai dengan peruntukkannya.
“Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukkannya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu (22/1/2025).
Asep mengatakan, dana CSR yang dikirim BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan beberapa cara, seperti memindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset.
“Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ nyebar tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini, ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Guntur
-
/data/photo/2025/04/30/68123b97430b5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketua KPK Bantah Penetapan Tersangka Kasus Dana CSR BI Diintervensi
-

KPK Telusuri Aliran Uang untuk Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi Cs – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang untuk para tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.
Ada dua tersangka dalam perkara tersebut, yaitu mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati.
Penelusuran aliran uang dilakukan penyidik ketika memeriksa 10 saksi di Polres Bondowoso, Jawa Timur.
10 saksi yang diperiksa adalah:
1. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk KCP Jember (Staf yang mewakili)
2. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk KCP Bondowoso (Staf yang mewakili)
3. Ishaq Faraby, Wiraswasta
4. M. Sunarto, Staf PT Citra Pembangunan dan CV Citra Bangun Persada (milik Tjang)
5. Ony Kurniawan, Pelaksana CV Ronggo
6. Pratitis Risal Pandu Pribadi, PNS (Staf di Seksi Preservasi Bidang Bina Marga DPUPP Situbondo)
7. Rendy Rahman, Staf administrasi upload CV Parahyangan (milik Tjang)
8. Rian Mahendra, Wiraswata/Pemilik CV Raelina Dwikania Jaya (tahun 2018–sekarang)
9. Rizkiyatus Syafaah, Staf Keuangan Ronggo Group
10. Sentot Sugiyono, PNS/Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Situbondo 2023–sekarang“Para saksi hadir semua. Penyidik mendalami peran dan pengetahuan para saksi terkait aliran dana pemberian suap kepada tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
KPK telah menahan Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati pada Selasa (21/1/2025).
Dalam konstruksi perkara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa di tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemkab Situbondo tahun 2022.
Namun akhirnya pada tahun 2022, Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, tersangka KS dan tersangka EPJ diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan. Tersangka KS meminta ‘uang investasi’/ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan,” tutur Asep dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Atas perintah Karna Suswandi, lanjut Asep, Eko Prionggo Jati memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sehingga memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh Karna.
Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, Eko Prionggo Jati melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo meminta “uang fee” sebesar 7,5?ri nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut.
“Bahwa kemudian tersangka KS menerima pemberian ‘uang investasi’/ ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekurang kurangnya sebesar Rp5.575.000.000 sedangkan tersangka EPJ menerima ‘uang fee’ secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekurang-kurangnya sebesar Rp811.362.200,” ujar Asep.Atas perbuatannya, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Asep mengatakan, fokus penyidikan KPK saat ini adalah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan termasuk melakukan pelacakan aset terhadap Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati.
-
/data/photo/2025/04/30/6811a22f9ba73.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hasto Merasa Kasusnya Didaur Ulang: Langgar Asas Kepastian Hukum
Hasto Merasa Kasusnya Didaur Ulang: Langgar Asas Kepastian Hukum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
Hasto Kristiyanto
menilai bahwa perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan
kasus Harun Masiku
merupakan daur ulang perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan ini disampaikan Hasto melalui surat yang dibacakan politikus
PDI-P
, Guntur Romli, sesaat setelah Sekjen PDI-P itu masuk ke ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
“Proses daur ulang ini melanggar asas
kepastian hukum
, akuntabilitas, dan kepentingan umum,” kata Hasto dalam surat yang dibacakan Guntur, Kamis.
Hasto bilang, dalam empat kali persidangan yang sudah digelar, semakin memperkuat fakta bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberikan keterangan ternyata sama.
Keterangan-keterangan dalam sidang Hasto sudah terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri pada tahun 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Hasto pun menuturkan bahwa ketika kehidupan berbangsa dan bernegara dibangun tanpa kepastian hukum, maka sistem hukum yang ada dijauhkan dari keadilan.
Menurut dia, tanpa supremasi hukum akan menimbulkan persoalan serius terhadap kehidupan politik, ekonomi, dan sosial.
“Berbagai persoalan perekonomian saat ini terjadi akibat tidak adanya kepastian hukum. Bayangkan jika setiap persoalan hukum yang telah inkrah, lalu bisa didaur ulang, maka runtuhlah sistem hukum tersebut,” kata Hasto dalam surat yang dibacakan Guntur.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar caleg PDI-P Harun Masiku dapat menjadi menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang berstatus buron sejak tahun 2020.
Wahyu Setiawan dan sejumlah terdakwa lainnya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tetapi Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka kasus ini pada akhir 2024 lalu.
Sementara, Harun Masiku yang berstatus tersangka juga belum diketahui keberadaannya hingga kini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Rotasi di KPK yang Kini Punya Jubir Baru Lagi
Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rotasi jabatan. Posisi juru bicara berganti dari Tessa Mahardhika Sugiarto ke Budi Prasetyo.
Tessa Mahardhika Sugiarto memegang jabatan baru sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan. KPK menyebut rotasi ini sebagai upaya penyegaran kelembagaan.
“Penunjukan ini merupakan bagian dari upaya penyegaran serta penguatan kelembagaan agar pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap berjalan secara optimal,” ujar Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa melalui keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).
KPK juga memberi penugasan untuk mengisi posisi jabatan yang kosong. Penunjukan itu, kata Cahya, bagian dari upaya penyegaran serta penguatan kelembagaan agar optimal dalam menjalankan tugas.
“Pengisian jabatan ini dilakukan menyusul berakhirnya masa tugas pejabat sebelumnya, baik karena telah kembali ke instansi asal maupun telah memasuki masa pensiun,” tutur Cahya.
Dia mengatakan langkah ini merupakan komitmen KPK dalam memastikan keberlanjutan kerja-kerja pemberantasan korupsi di setiap lini, tanpa terputus akibat kekosongan jabatan. Cahya menuturkan KPK percaya pejabat yang ditunjuk akan segera beradaptasi melanjutkan agenda kerjanya.
Pimpinan KPK berkomitmen mencari orang terbaik untuk menduduki jabatan strategis.
“Pimpinan KPK berkomitmen untuk mencari dan menempatkan calon-calon terbaik guna menduduki jabatan strategis pada jajaran struktural dan fungsional, sehingga dapat mendukung proses bisnis utama lembaga,” sebutnya.
Jubir Baru KPK: Budi Prasetyo
Budi Prasetyo (Foto: Yogi Ernes/detikcom)
Budi Prasetyo bukan sosok baru sebab dia sebelumnya menjabat sebagai Tim Jubir KPK. Dirinya diperkenalkan dengan jabatan Tim Jubir KPK sebelumnya pada Jumat (7/6/2024), saat KPK memperkenalkan komposisi baru Jubir.
Selama menjabat sebagai Tim Jubir KPK, Budi kerap menyampaikan informasi terkait upaya pencegahan di lembaga antirasuah tersebut. Sebelum itu pula, Budi bertugas di Biro Humas KPK.
Berikut rotasi pejabat di KPK:
1. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi: Asep Guntur Rahayu (sebelumnya Direktur Penyidikan)
2. Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring: Aminudin (sebelumnya direktur Antikorupsi Badan Usaha)
3. Plt. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat: Rino Haruno (sebelumnya Kasatgas 1 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat)
4. Plt. Direktur Penyelidikan: Tessa Mahardika Sugiarto (sebelumnya: juru bicara KPK)
5. Juru Bicara: Budi Prasetyo (sebelumnya tim juru bicara).Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Rapat Anggota DPR Kerap di Hotel Mewah, Advokat Gugat UU MD3 – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonan itu, Zico mempersoalkan kebiasaan DPR yang menggelar rapat pembahasan rancangan undang-undang di hotel mewah, bukan di ‘Gedung Kura-kura’ yang telah dibangun menggunakan dana publik.
“Pemohon merasa sebagai warga negara telah timbul ketidakadilan mengingat gedung DPR telah dilengkapi dengan ruang-ruang rapat yang dibangun dengan dana APBN,” kata Kuasa Hukum Pemohon, Putu Surya Permana Putra, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Dalam sidang yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 42/PUU-XXIII/2025 ini, Putu menyebut pemanfaatan hotel sebagai lokasi rapat menunjukkan sikap tidak efisien DPR di tengah upaya efisiensi anggaran yang sedang digencarkan pemerintah.
“Gedung yang sudah dibangun tersebut justru tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Dalam petitumnya, Zico meminta Mahkamah menafsirkan ulang Pasal 229 UU MD3 yang selama ini hanya menyebut rapat DPR bersifat terbuka kecuali dinyatakan tertutup.
Ia meminta pasal tersebut dimaknai sebagai kewajiban DPR untuk menyelenggarakan rapat di gedung DPR, kecuali jika seluruh ruang rapat tak dapat digunakan atau mengalami kerusakan.
Selain itu, Zico juga menggugat sejumlah pasal lain dalam UU MD3, seperti Pasal 12 dan Pasal 82, khususnya terkait dominasi fraksi dalam menyuarakan pendapat anggota DPR.
Ia meminta Mahkamah menyatakan bahwa frasa “tugas sebagai wakil rakyat” harus dimaknai sebagai hak anggota untuk menyampaikan pendapat secara perseorangan, bukan semata-mata mewakili fraksi.
Majelis Panel Hakim yang menyidangkan perkara ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, didampingi oleh Daniel Yusmic P Foekh dan Arsul Sani.
Guntur mengingatkan pemohon untuk lebih cermat dalam merumuskan petitum agar tidak menimbulkan kekosongan norma.
“Kalau dikabulkan, ada norma yang hilang tanpa ada pemaknaan kembali. Diberikan tafsir, jadi hanya tafsir bahwa itu inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai ya apa yang Saudara inginkan,” kata Guntur.
Mahkamah memberi waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan harus diserahkan paling lambat pada Senin, 19 Mei 2025.
-

KPK: 2 Politisi Nasdem Kembali Absen di Pemeriksaan Kasus CSR BI
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 2 anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Charles Meikyansyah dan Fauzi Amro kembali absen dari panggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Penyidik kembali memanggil Charles dan Fauzi, Rabu (1/5/2025), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Panggilan itu merupakan yang kedua setelah sebelumnya kedua politisi itu juga absen pada panggilan pertama yakni 13 Maret 2025.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut keduanya absen karena adanya kunjungan kerja dan telah memberikan konfirmasi secara resmi ke tim penyidik.
“Untuk dua saksi CSR BI tidak hadir dan telah memberi konfirmasi ketidakhadiran secara resmi kepada Penyidik. Dengan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya,” ujar Tessa kepada wartawan, dikutip Kamis (1/5/2025).
Tessa menyebut keduanya meminta penjadwalan ulang pemanggilan. Pada keterangan terpisah, dia menyebut tim penyidik belum bisa menjemput paksa kedua saksi itu meski sudah dua kali absen dari pemanggilan. Hal itu karena keduanya memberikan konfirmasi ketidakhadiran secara resmi.
Upaya paksa bisa dilakukan, terang Tessa, apabila saksi tidak hadir secara berturut-turut sebanyak dua kali tanpa alasan yang jelas.
Mengenai alasan pemanggilan Charles dan Fauzi, Tessa masih enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Dia menyebut keduanya dipanggil bisa untuk dimintai konfirmasi atas barang bukti yang diperoleh, maupun dari keterangan saksi lain.
Pemeriksaan Sebelumnya
Untuk diketahui, sejauh ini KPK telah beberapa kali memeriksa dua orang anggota DPR yaitu Satori dari Fraksi Partai Nasdem, dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra. Rumah keduanya juga telah digeledah.
Di sisi lain, pihak yayasan penerima CSR BI dari daerah pemilihan (dapil) Satori maupun tenaga ahli DPR yang bekerja untuknya dan Heri Gunawan juga telah diperiksa KPK beberapa waktu lalu.
“Jadi tidak mungkin saksi dipanggil tidak ada dasarnya, tidak ada keterangan saksi hanya karena desakan dari pihak-pihak tertentu lalu dilakukan pemanggilan untuk KPK dalam hal ini penyidik tidak akan melakukan hal seperti itu,” jelas Tessa.
Adapun KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus CSR BI sejak akhir 2024 lalu. Penyidikan yang dilakukan bersifat umum sehingga belum ada pihak yang ditetapkan tersangka, bahkan sampai dengan saat ini.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan segera menetapkan tersangka di kasus tersebut. Namun, dia enggan memerinci kapan waktunya. Dia membantah adanya kendala dalam penanganan kasus tersebut sehingga pihak tersangka belum ditetapkan.
“Ya nanti ada waktunya. Ada saatnya nanti segera ditetapkan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Lembaga antirasuah menduga bahwa Satori dan Heri Gunawan merupakan di antara politisi DPR penerima dana manfaat CSR BI, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Satori dan Heri merupakan anggota Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR periode 2019-2024. AKD DPR itu merupakan mitra kerja BI hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dana PSBI itu diterima melalui yayasan milik Satori dan Heri dari dapil masing-masing, setelah sebelumnya diajukan dan diseleksi oleh BI untuk kelayakannya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan, pihaknnya menduga bahwa yayasan penerima CSR BI yang dimiliki Satori dan Heri tidak menggunakan dana bantuan itu sesuai dengan fungsinya.
Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.
“Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep.
Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.
“Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).
-

KPK Periksa Dua Anggota DPR dari NasDem, Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota DPR RI dari fraksi Partai NasDem yakni Fauzi Amro dan Charles Meikyansah, Rabu, 30 April 2025. Dua legislator tersebut akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu, 30 April 2025.
Pemeriksaan terhadap kedua legislator ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya yang sedianya berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2025. Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi penyidik kepada dua anggota dewan tersebut.
Yayasan Bentukan Satori dan Heri Gunawan Terima Dana CSR BI
KPK terus mendalami dugaan korupsi terkait dana CSR dari BI. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pemeriksaan anggota DPR dari Fraksi NasDem Satori lebih ditekankan pada penggunaan dana CSR.
“Jadi, yang bersangkutan itu dipanggil, kita konfirmasi lagi terkait dengan penggunaan dari dana CSR,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.
Asep menjelaskan, dana CSR BI disalurkan ke sebuah yayasan. Menurut Asep, yayasan tersebut diajukan langsung oleh Satori dan menjadi penerima dana CSR.
“Beliau (Satori) salah satu penerima dan pengguna. Sebetulnya penerimanya itu adalah Yayasan, tapi Yayasan itu diajukan oleh bersangkutan,” tutur Asep.
KPK mendalami soal penggunaan dana CSR yang diduga tidak sesuai peruntukan. Misalnya, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial seperti pembangunan rumah, penyediaan ambulans, atau beasiswa, diduga tidak sepenuhnya direalisasikan sesuai laporan.
“Pada kenyataan yang kita temukan itu. Tidak semuanya 50 (rumah) dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya kemana? Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti, yang baru ketahuan baru seperti itu,” tutur Asep.
Di Mana Dana CSR Disalurkan?
KPK menyebut adanya dua yayasan berbeda yang diajukan oleh Satori (S) dan anggota DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (HG). Dana CSR kemudian disalurkan ke yayasan sesuai daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota legislatif tersebut.
“Jadi kita hari ini misalkan memanggil Bapak S, kita mendalami CSR yang digunakan oleh Pak S. Artinya digunakan oleh yayasan yang dibentuk oleh Pak S. Nanti kita akan memanggil Bapak HG untuk CSR yang digunakan oleh Pak HG,” ujar Asep.
Menanggapi isu pilih kasih dalam penanganan perkara karena ada dugaan keterlibatan Heri Gunawan selaku legislator dari Partai Gerindra, Asep menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai fakta.
“Biasalah kalau dugaan-dugaan gitu. Kita concern, jadi masing-masing orang ini kan berbeda. Berbeda antara Pak S dengan Pak HG,” ujarnya.
KPK Geledah Rumah Heri Gunawan
Dalam proses penyidikan kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait dana CSR BI, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (HG) yang berlokasi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Rabu, 5 Februari 2025.
“Kegiatan ini dilaksanakan di rumah di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan milik saudara HG. Kegiatan berlangsung dari pukul 21.00-01.30 WIB dini hari,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.
Dari penggeledahan tersebut, kata Tessa, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Kuat dugaan barang bukti tersebut ada kaitannya dengan kasus CSR BI yang tengah diusut KPK.
KPK masih terus mengusut kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Dalam proses penyidikan lembaga antirasuah sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti, meskipun hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

Tim Hukum Hasto Sambangi Dewas, Bawa Bukti Penyidik KPK Rossa Kelabui Kusnadi Sebelum Sita Barang
PIKIRAN RAKYAT – Tim Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, Johannes Tobing menghadiri undangan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa, 29 April 2025. Tidak sendirian, ia datang bersama tim kuasa hukum Army Mulyanto dan Wiradarma Harefa serta Jubir PDIP Guntur Romli.
Johannes menyampaikan, ia diundang hadir oleh Dewas KPK sebagai tindak lanjut dari laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kasatgas KPK Rossa Purbo Bekti. Dalam kesempatan ini, Johannes membawa barang bukti di antaranya kronologi saat Rossa diduga mengelabui Kusnadi, staf Hasto, sebelum melakukan penggeledahan secara tidak sah.
Johannes menuturkan, Kusnadi saat itu sedang duduk di belakang saat tim hukum Hasto menggelar konferensi pers. Tanpa curiga, ia mengikuti ajakan Rossa masuk ke gedung KPK. Namun sesampainya di lantai atas, Rossa melakukan penggeledahan disertai penyitaan sejumlah barang pribadi dan partai.
“Yang paling betul-betul melanggar hukum yang dilakukan Saudara Rossa adalah karena dibuatkan berita acara pemeriksaan tanpa ada surat resmi panggilan dari KPK, ini pelanggaran hukum,” kata Johannes di kantor Dewas, Jakarta Selatan, Selasa, 29 April 2025.
Johannes menuturkan, penggeledahan itu dilakukan pada Juni 2024, namun laporan dugaan pelanggaran etik baru direspons Dewas KPK hampir setahun kemudian.
“Kami tetap berpikiran positif mudah-mudahan hari ini kami akan menyampaikan seluruh keberatan-keberatan kami, apa-apa saja pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik KPK,“ ucapnya.
Di hadapan Dewas, Johannes juga bakal menyampaikan keberatan atas penyitaan sejumlah barang yang dinilai tidak relevan dengan perkara Harun Masiku, termasuk buku berisi arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait Pilpres dan Pilkada 2024 serta ponsel operasional sekretariat partai.
“Di persidangan sudah kami mohonkan agar barang-barang milik partai ini supaya segera dikembalikan karena tidak ada urusannya, tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku,” ujarnya.
Sempat Serahkan Bukti Baru
Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy sempat melaporkan Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK pada Kamis, 20 Juni 2024. Ia melaporkan Rossa terkait dugaan kesalahan administrasi dalam penyitaan ponsel Kusnadi dan Hasto serta buku catatan PDIP.
“Melaporkan kepada Dewas untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional,” kata Ronny di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juni 2024.
Ronny menduga penyidik KPK memalsukan surat tanda terima barang bukti dalam proses penyitaan barang milik Hasto dan Kusnadi. Sebab, kata dia, ada dua berita acara penyitaan yang diterbitkan oleh KPK, yakni surat berita acara tertanggal 23 April 2024 dan 10 Juni 2024.
Di surat tanda terima barang bukti tertanggal 23 April 2024, lanjut Ronny, Kusnadi membubuhkan paraf atau tanda tangan. Sedangkan pada lembar pertama surat tertanggal 10 Juni 2024, tidak ada paraf dari kliennya.
“Menduga telah terjadi pemalsuan surat, Karena apa? Surat yang sah adalah surat tanggal 23 April, Kusnadi Ikut memparaf. Tetapi (Kusnadi) diberikan surat tanggal 10 Apri. Dugaan ini direkayasa kembali,” tutur Ronny.
“Sehingga yang lembar pertama ini saudara kusnadi tidak memparaf, Tetapi di lembar yang kedua saudara kusnadi tanda tangan,” ucapnya menambahkan.
Atas dugaan pemalsuan surat itu, Ronny menyebut ponsel Hasto dan Kusnadi yang disita Rossa tidak dapat dijadikan bukti dalam penyidikan perkara suap kasusn Harun Masiku. Sebab, kata dia, penyitaan dilakukan dengan cara tidak sah bahkan bernuansa politis yang mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap Hasto.
“Kasus ini penuh dengan nuansa politis. Ada dugaan kriminalisasi terhadap sekjen PDI Perjuangan. Karena proses-proses yang kami sudah ikuti ini adalah proses yang sudah salah di mata hukum,” ucap Ronny.
Ronny berharap Dewas KPK menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan surat. Menurutnya, dalam perkara itu ada dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Rossa ketika menyita ponsel milik Kusnadi dan Hasto.
“Ini merupakan pelanggaran kode etik berat dan kami memohon kepada Dewas untuk memproses ini dengan cepat. Karena perolehan barang-barang pribadi dan buku DPP PDI Perjuangan ini tidak melalui proses hukum yang benar, maka ini adalah cacat hukum,” ujar Ronny.
Respons KPK
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, pihaknya tidak melakukan kesalahan administrasi saat menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Menurutnya, penyidik membuat berita acara penyitaan yang diteken penyidik dan pihak saksi.
“Senin, 10 Juni 2024. Penyidik membuat administrasi lengkap baik BA (Berita Acara) sita dan tanda terima dan sudah ditanda tangani oleh Penyidik maupun saksi. Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis, 20 Juni 2024.
Usai kegiatan Penyitaan, kata Tessa, Kusnadi justru membawa surat tanda terima yang masih berbentuk koreksian atau belum hasil final. Sedangkan, tanda terima final yang sudah ditandatangani Kusnadi dan Penyidik tidak dibawa.
“Pada saat Penyidik mau memberikan tanda terima yang final, saksi (Kusnadi) sudah terlanjur keluar dan mendampingi doorstop HK (Hasto Kristiyanto) dengan jurnalis. Sehingga niat itu diurungkan dan akan dilakukan pada jadwal pemeriksaan yang bersangkitan sebagai saksi,” tutur Tessa.
Tessa memastikan, setiap kegiatan penyitaan dilaporkan ke Dewas sebagai bentuk pertanggungjawaban, dan hal tersebut sudah dilakukan oleh Penyidik. “Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 selain dilakukan pemeriksaan (Kusnadi) sebagai saksi, juga diserahkan tanda terima final, yang salah dibawa oleh saksi Kusnadi. Dan yang bersangkutan telah menerima tanda terima dimaksud,” ucap Tessa.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5175985/original/079632400_1743056526-WhatsApp_Image_2025-03-27_at_11.22.28.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2018/07/24/39416791.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)