kab/kota: Guntur

  • Korupsi CSR Bank Indonesia, Eks Kepala Depkom Dicecar Penganggaran hingga Pencairan oleh KPK

    Korupsi CSR Bank Indonesia, Eks Kepala Depkom Dicecar Penganggaran hingga Pencairan oleh KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Departemen Komunikasi (Depkom) Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Berdasarkan catatan Bisnis, Erwin sudah pernah diperiksa penyidik KPK sebelumnya dalam kasus tersebut pada Desember 2024. Pada hari yang sama saat itu, dia diperiksa bersamaan dengan Kepala Divisi PSBI BI Hery Indratno.

    Dalam pemeriksaan kedua sebagai saksi ini, penyidik mendalami keterangan Erwin ihwal keseluruhan proses dan prosedur penganggaran hingga pencairan dana CSR bank sentral tersebut.

    “Saksi hadir dan didalami terkait dengan proses dan prosedur dalam penganggaran, pengajuan, sampai dengan pencairan PSBI,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

    Adapun lembaga antirasuah belakangan ini kerap memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut dari lingkungan internal BI. Pada 22 Mei 2025, penyidik turut memeriksa Deputi Direktur Departemen Hukum BI. 

    Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI sudah naik ke tahap penyidikan sejak akhir 2024. Namun, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan bersifat umum, sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Penyidik KPK juga telah memeriksa berbagai saksi serta menggeledah sejumlah tempat. Beberapa di antaranya adalah kantor BI, termasuk ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo; salah satu ruangan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat; dan rumah dua anggota DPR Komisi XI periode 2019–2024, Satori dan Heri Gunawan.

    Satori dan Heri juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi. Satori, yang merupakan politisi NasDem, serta Heri yang merupakan politisi Gerindra, diduga menerima dana CSR melalui yayasan milik mereka di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada April 2025 lalu sempat mengungkap bahwa lembaganya tidak lama lagi akan menetapkan pihak tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu diungkapkannya saat ditanya ihwal status hukum anggota DPR Komisi XI 2019–2024 Fraksi Partai NasDem, Satori, yang sudah beberapa kali diperiksa KPK.

    Sejauh ini, terang Asep, lembaganya menduga bahwa yayasan penerima CSR BI yang dimiliki Satori dan Heri tidak menggunakan dana bantuan tersebut sesuai dengan fungsinya.

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun 50 unit rumah rakyat, kenyataan di lapangan menunjukkan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep.

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

  • Libur Panjang, Pemkab Banyuwangi Tambah Fasilitas Pendukung di Gunung Ijen

    Libur Panjang, Pemkab Banyuwangi Tambah Fasilitas Pendukung di Gunung Ijen

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Ijen, yang menjadi bagian dari Unesco Global Geopark (UGG), terus menjadi magnet wisatawan saat libur panjang. Untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung, Pemkab Banyuwangi menambah fasilitas pendukung di kawasan favorit tersebut.

    “Gunung Ijen menjadi salah satu destinasi favorit baik wisatawan mancanegara maupun domestik, terutama saat libur panjang seperti saat ini. Karena itu untuk menambah kenyamanan wisatawan, fasilitas pendukung terus kita lengkapi,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Sabtu (31/5).

    Pemkab menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder di kawasan Paltuding, Kecamatan Licin, untuk membahas peningkatan sarana dan prasarana. Rapat ini dihadiri Pj Sekda Banyuwangi Guntur Priambodo, Legal Head Perhutani Banyuwangi Barat Eko Hadi, Kepala Seksi V BKSDA Banyuwangi Dwi Sugiarto, serta jajaran OPD terkait.

    Salah satu fokus utama adalah perluasan area parkir, mengingat saat libur panjang kendaraan sering meluber hingga kawasan Gunung Ranti yang berdekatan dengan Paltuding. Selain itu, penyediaan air bersih juga menjadi prioritas menyusul lonjakan pengunjung.

    “Tahun ini pemkab akan membangun dua fasilitas penunjang, yakni fasilitas air bersih dan perluasan lahan parkir yang terletak di kawasan Gunung Ranti. Pembangunannya tetap memperhatikan kawasan ini sebagai lahan konservasi,” jelas Guntur.

    Untuk air bersih, pemkab akan membangun tandon dan memperbesar saluran air agar dapat mencukupi kebutuhan wisatawan dan pelaku UMKM sekitar.

    “Saluran air yang eksisting saat ini masih menggunakan pipa kecil. Maka, kita akan bangun saluran yang baru yang lebih besar, dan kita sediakan tandon agar suplai air bersih di Paltuding terus terjaga,” imbuhnya.

    Kepala Seksi V BKSDA Banyuwangi, Dwi Sugiarto, melaporkan peningkatan drastis jumlah pengunjung selama libur panjang. Dalam tiga hari, 29–30 Mei 2025, tercatat 3.166 wisatawan telah mengunjungi Gunung Ijen.

    “Pada hari Sabtu saja, tercatat 1.314 orang yang naik ke kawah Ijen, 35 persennya adalah turis mancanegara. Namun kami tetap melakukan pembatasan pengunjung setiap harinya sesuai dengan kapasitas maksimal yakni 2.000 orang per hari,” tandas Dwi. [alr/beq]

  • Sejarah Peradilan Jawa Kuna, Raja Tak Boleh Memihak
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Mei 2025

    Sejarah Peradilan Jawa Kuna, Raja Tak Boleh Memihak Nasional 30 Mei 2025

    Sejarah Peradilan Jawa Kuna, Raja Tak Boleh Memihak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejarah masyarakat Jawa Kuna (abad 8 sampai 15 Masehi) mencatatkan kerajaan-kerajaan besar dengan kejayaannya yang telah memiliki sistem
    hukum
    .
    Riwayat mengenai aparat penegak hukum dan dasar hukum saat itu terukir dalam sejumlah prasasti seperti, Prasasti Guntur (907 Masehi) era kerajaan
    Mataram Kuno
    , Mula Malurung (1255 masehi) era Kerajaan Kadiri, hingga kitab Nagarakertagama era
    Majapahit
    .
    Peneliti Pusat Penelitian Arkeologi Nasional yang bergabung Badan Riset dan Inovasi Nasional (
    BRIN
    ), Titi Surti Nastiti, mengatakan sistem hukum pada masa Jawa Kuna terus mengalami perubahan.
    “Mulai Kadiri-Majapahit, jadi sistem hukum ini kan selalu menambah, ada perombakan-perombakan terus setiap kerajaan,” kata Titi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (28/5/2025).
    Dalam disertasinya, “Kedudukan dan Peranan Perempuan dalam Masyarakat Jawa Kuna (Abad VIII-XV Masehi)”, Titi menyebut, prasasti era Mataram Kuna menyatakan, pejabat yang berurusan dengan pengadilan disebut “Sang Pamgat” yang disingkat menjadi “samgat” atau “samget”.
    Pada masa itu, perkara yang diadili di pengadilan menyangkut kasus pidana (kejahatan) maupun perdata (perdagangan, jual beli, piutang).
    Sementara, pada masa Majapahit (13-15), pejabat kehakiman disebut “sang pragwiwaka-wyawaharanyayanyayawicchedaka”. Hal ini sebagaimana terukir pada prasasti Sukamerta (1218 Saka/1296 Masehi) dan prasasti Adan-adan (1223 Saka/1301 Masehi).
    “Itu adalah hakim yang dapat membedakan antara yang benar dan salah dalam persengketaan,” ujar Titi.
    Selain itu, terdapat pula “sang dharmmadhikarananyayanyawya-waharawicchedaka” yang berarti pemimpin keagamaan yang berwenang memutuskan persengketaan antara pihak yang benar dan yang salah.
    Jabatan ini tertuang dalam prasasti Tuhañaru (1245 Saka/1323 masehi).
    Selain dua pejabat tersebut, saat itu sudah terdapat pula “sang dharmmaprawaktawyawaharawicchedaka” yang dijelaskan dalam prasasti Canggu (1280 ?aka/1258 Masehi) dan prasasti Sekar (1366 Masehi).
    “Itu adalah juru bicara dalam bidang keagamaan atau hukum yang dapat memutuskan persengketaan,” tutur Titi.
    Menurut Titi, mulai masa kerajaan Kadiri (1045-1222) hingga Majapahit (1293-1527) pejabat kehakiman dibagi menjadi dua kelompok yakni, “dharmmadhyaksa ring kasaiwan” (pemimpin keagamaan/ketua pengadilan dari golongan agama Siwa) dan “dharmmadhyaksa ring kasogatan” (pemimpin keagamaan/ ketua pengadilan dari golongan agama Buddha).
    Kelompok kedua adalah pejabat kehakiman yang disebut dharmma upapatti. Dalam beberapa prasasti, jumlah mereka tidak menentu.
    Namun, secara keseluruhan terdapat sembilan orang yakni, samgat i tiruan, samgat i ka??amuhi, samgat i manghuri, samgat i jamba, samgat i pañjang jiwa, samgat i pamwatan, samgat i tigangrat, samgat i kanuangan atuha, samgat i kauangan rarai.
    Titi menuturkan, prasasi i Bendosari dan Parung yang ditulis pada masa Majapahit menyebut, para pejabat kehakiman tidak bisa langsung memutus suatu perkara.
    Sebelum memangku kewenangan itu, mereka harus mempelajari kitab-kitab sastra dari India, peraturan daerah, hukum adat, pendapat tetua, kitab-kitab hukum sebagaimana para pendahulunya yang menjadi hukum.
    Tidak hanya itu, dalam kitab hukum kerajaan Majapahit, kakawin Negaraketagama pupuh 73:1 disebutkan, Raja Hayam Wuruk berusaha keras menjadi raja yang bijaksana agar rakyatnya bisa sejahtera.
    Menurut Titi, dalam kitab itu disebutkan, ketika melaksanakan fungsi peradilan raja tidak boleh sembarangan melainkan harus mengikuti aturan dalam kitab perundang-undangan Agama.
    Kutipan Negarakertagama berbunyi:

    Raja Wilwatikta di dalam istana makin tekun dalam aktivitasnya, di pengadilan tidak memihak dan sangat hati-hati, semua aturan Agama diikuti, tidak memihak karena diberi kekayaan, adil kepada semua orang, perbuatan baik diupayakan untuk mengetahui masa yang akan datang dan sebagainya, sesungguhnya beliau penjelmaan dewa

    Titi menuturkan, salah satu contoh peristiwa hukum pada masa Jawa Kuna adalah perkara sengketa utang penduduk Desa Guntur, Campa.
    Perkara Campa terukir dalam prasasti Guntur (907 masehi) yang diukir pada era Mataram Kuna.
    Prasasti itu menyebut, seorang pria bernama Sang Dharmma menagih utang Campa yang telah meninggal dunia kepada suaminya, Pu Tabwel.
    Pada prasasti Guntur dijelaskan, Sang Dharmma merupakan saudara dari Campa. Sementara, Pu Tabwel dan Campa tidak memiliki anak.
    “Si Campa meninggal, ditagihlah Pu Tabwel oleh Sang Dharmma,” tulis prasasti tersebut.
    Perkara piutang ini akhirnya dibawa ke pengadilan dan diadili oleh Samgat Pinapan Pa Guwul dan istrinya yang bernama Pu Gallam.
    Perkara kemudian diputus dengan kekalahan Sang Dharmma. Karena ia tidak datang ke pengadilan.
    “Bahwa tidak ada kejadian utang [sang istri] jatuh ke suami jika [utang] itu tanpa sepengetahuan suami, apalagi alasannya tidak mempunyai anak,” tulis prasasti tersebut.
    Sementara itu, pada masa Majapahit menurut Titi tidak terdapat hukuman pidana badan atau penjara.
    Perundang-undangan kerajaan Majapahit mengatur dua bentuk hukuman untuk pelaku kejahatan: denda dan hukuman mati.
    Titi mencontohkan, dalam kasus pencurian, pelaku dihukum membayar denda, alih-alih dipenjara.
    “Tidak mengenal penjara. Lebih kepada denda,” jelas Titi.
    Sementara, hukuman mati akan dijatuhkan jika kejahatan yang dilakukan sudah terlalu berat.
    Namun, untuk kejahatan seperti pencurian hukuman yang dijatuhkan cenderung berupa denda.
    “Kalau sudah terlalu berat hukum mati,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cara Kemnaker Peras TKA Diusut KPK Lewat 3 Saksi

    Cara Kemnaker Peras TKA Diusut KPK Lewat 3 Saksi

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami cara Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemnaker memeras tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia.

    Langkah ini dilakukan dengan memeriksa tiga saksi pada Selasa, 27 Mei.

    “Semua saksi hadir. Para saksi didalami terkait prosedur pengajuan izin TKA di Kemenaker dan pengetahuan mereka terkait teknis permintaan uang dari pihak Kemenaker kepada agen TKA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 27 Mei.

    Budi mengatakan ketiga saksi ini diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

    Mereka yang diperiksa penyidik adalah Berry Trimadya selaku eks Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemnaker; Kholil selaku supir dari staf yang jadi tersangka dalam kasus ini; dan Fira Firliza yang merupakan Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2022-2025.

    Adapun KPK mengungkap pemerasan yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini mencapai Rp53 miliar. Praktik lancung terhadap TKA sudah terjadi sejak 2019-2024.

    Total ada delapan tersangka yang sudah ditetapkan meski belum diumumkan secara resmi. Dari informasi yang dikumpulkan, mereka adalah Haryanto dan Suhartono selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK). 

    Kemudian turut ditetapkan jadi tersangka adalah WP selaku Direktur Direktorat Pengendalian Perizinan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker; GW yang merupakan Kepala Subdirektorat serta Pejabat Pembuat Komitmen dan Koordinator; dan PCW, JS, AE selaku staf. Penetapan ini didasari surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani pimpinan KPK.

     

     

    Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait penempatan tenaga kerja asing atau pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ada dugaan terjadi pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia. 

    Pemerasan ini, sambung Asep, dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

    “(Pihak, red) Kemnaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu,” kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 20 Mei.

    Asep mengatakan para tersangka ini disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12b UU Tipikor. Praktik lancung diduga terjadi periode 2020-2023. 

    Adapun penggeledahan sudah dilakukan di sejumlah lokasi di Jabodetabek pada 20-22 Mei. Ada 11 mobil dan 2 motor yang disita dan sudah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Selatan pada Senin, 26 Mei.

  • MK Putuskan Biaya Pendidikan SD dan SMP Harus Gratis Baik Negeri Maupun Swasta

    MK Putuskan Biaya Pendidikan SD dan SMP Harus Gratis Baik Negeri Maupun Swasta

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pendidikan dasar mulai dari SD hingga SMP harus gratis. Baik di pendidikan negeri maupun swasta.

    Demikian salah satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga ini meminta pemerintah dan pemerintah daerah (Pemda) untuk menjamin pendidikan dasar warga negara dengan tidak menarik pungutan apa pun.

    Aturan tersebut tertuang dalam putusan MK nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Gedung MK Jakarta, Selasa (27/5). Gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, dan lain-lain.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo.

    Dalam putusan itu, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, jika tidak dimaknai pemerintah wajib menggelar pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

    “Baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” tambahnya.

    Dalam pertimbangannya, Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar. Hal itu sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan setiap warga negara mendapat hak pendidikan dasar.

    Adanya kewajiban membayar biaya pendidikan, lanjut dia, berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya.

    Lebih lanjut, MK juga menyoroti bantuan keuangan negara hanya difokuskan pada sekolah negeri.

  • Gara-gara Budi Arie, Hambalang-Teuku Umar-Solo Bisa Merenggang

    Gara-gara Budi Arie, Hambalang-Teuku Umar-Solo Bisa Merenggang

    GELORA.CO – Pengamat politik sekaligus Direktur  Eksekutif Triaspols, Agung Baskoro tak kunjung jelasnya status eks Menkominfo Budi Arie di kasus pengamanan situs judi online (judol), bisa meretakan hubungan Presiden Prabowo Subianto dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Selain itu, tuduhan Budi Arie ke PDIP sebagai dalang framing atas dirinya di kasus judol juga memberikan tontonan buruk bagi masyarakat. Agung bilang, sudah cukup publik menyaksikan drama saling tuduh di antara para pejabat.

    “Karena ini bukan preseden positif bagi Presiden Prabowo yang sedang memberantas judol. Apabila dibiarkan terlalu berlarut, ini bisa memberikan dampak negatif bagi relasi positif antara Hambalang dan Teuku Umar, juga antara Hambalang dengan Solo,” jelas Agung.

    Keributan antara Budi Arie dan PDIP, menurutnya, membuat Prabowo dalam posisi terhimpit. Agung juga meyakini, Budi Arie tidak akan mendapat perlindungan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia menilai Jokowi lebih memilih tak diikutsertakan dalam konflik tersebut karena ingin memastikan kepentingan utama mereka aman.

    Budi Arie ‘Diseruduk’ Banteng

    Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mendesak Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie untuk bersikap jantan dengan tidak mengkambinghitamkan partainya di kasus praktik pengamanan situs judi online (judol).

    Dia menegaskan, terseretnya Budi Arie karena disebut dalam dakwaan persidangan adalah urusan pribadi yang harus diselesaikan sendiri, bukan malah bak seperti ‘orang hanyut cari tempat bergantung’.

    “Ya selesaikan urusan dia sendiri dari pada tuduh-tuduh PDIP, karena itu kan masalahnya ada di Kejaksaan yang menyampaikan itu kan, proses-proses resmi di Kejaksaan yang menyebut nama nama dia,” kata Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

    Mengenai gerakan sejumlah kader yang mempolisikan Budi Arie, Komar ogah komentar karena itu bukan sikap partai. Dia bilang, masih banyak urusan yang lebih penting untuk PDIP urus. “Kita urus hal yang lebih besar-besar lah. Banyak hal yang lebih penting dari itu,” ujarnya.

    Diketahui, saat masih menjabat masih menjabat sebagai Menkominfo Budi disebut meminta jatah 50 persen dari hasil praktik pengamanan situs judol. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan terhadap sejumlah eks pegawai Kemenkominfo yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

    Kemudian beredar rekaman suara diduga Budi Arie, memperdengarkan percakapan Budi Arie saat diwawancarai media. Rekaman ini diunggah akun @Ary_PrasKe2, kemudian di repost oleh kader PDIP Guntur Romli, baru-baru ini.

    “Itu fitnah, framing. Itu si Tony (nama panggilan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony) ditekan oleh PDI Perjuangan,” kata Budi Arie dengan nada tinggi.

    Saat ditanya mengapa PDIP yang dituding? Apakah karena PDIP dendam dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Budi menjawab dengan kesal “Nanti dijelaskan. Saya itu yakin, tenang. Cuma jengkel saja. Sudah saya jelaskan, tapi judulnya masih gini aja.”

    Dia meminta media jangan mau memainkan tabuhan genderang PDIP. Budi juga mempersiapkan bukti-bukti kuat bahwa ada keterlibatan PDIP dalam pemberitaan yang menyudutkannya beberapa waktu belakangan ini.

    “Nanti bukti-bukti kita siapkan. Yang pasti ini PDIP.” cetusnya lagi seraya menambahkan dirinya tengah memetakan mana media kawan dan lawan. “Jangan ikut-ikutan orkestrasi mereka. Jangan dong. Jangan ikut-ikutan. Ini ujungnya PDIP semua,” katanya.

    Pernyataan ini memantik reaksi keras. Sejumlah kader banteng moncong putih pun melaporkan Budi Arie ke Bareskrim Polri. “Kami ini sebagai kader PDIP perjuangan merasa tersakiti atas pernyataan yang disampaikan oleh Budi Arie yang menuduh bahwa katanya PDIP perjuangan yang main ini semua,” kata perwakilan kader PDIP, Wiradarma di Bareskrim Polri, Selasa (27/5/2025).

    Budi Arie dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP. Dalam pembuatan laporan itu, kader PDIP juga turut membawa beberapa barang bukti.

    “Jadi bukti-bukti yang bisa kami sampaikan ada video rekaman utuh pembicaraan Budi Arie dengan salah satu media juga, dari situ kami buat laporan,” ucapnya.

    Wira mengatakan, pembuatan laporan ini tentunya juga didukung oleh DPP, meski laporan tersebut tidak mengatasnamakan DPP. “Mereka (DPP PDIP) mendukung langkah yang kami lakukan,” tutur dia.

    Dugaan Keterlibatan PDIP

    Soal keterlibatan kader-kader PDIP sebelumnya pernah disinggung  Koordinator Paguyuban Masyarakat Anti Berita Fitnah dan Hoaks Teuku Afriadi, pada November 2024. “Faktanya jika Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang memang masuk dalam struktur komposisi dan personalia Tim Pemenangan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Dearah dari PDIP,” kata Teuku, aktivis muda pendiri Komisariat GMNI UMSU kepada wartawan, di Jakarta, dikutip Rabu (13/11/2024).

    Dalam dokumen yang diterima Teuku, nama Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang memang tercantum dalam struktur Tim Kampanye Pilkada PDIP. Selain itu, terdakwa lainnya Alwin Jabarti Kiemas disebut-sebut sebagai keponakan mendiang Taufik Kiemas, suami dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Saya merujuk pada SK Adapun dirinya merujuk pada dokumen tertulis Surat Keputusan Nomor: 942/KPTS/DPP/V/2024 tentang Struktur, Komposisi dan Personalia Tim Pemenangan Pemiluhan Umum Kepala Dearah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024,” ucap dia

    Surat ini diterbitkan pada 18 Mei 2024 dan ditandatangani juga oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam lampiran memang tertulis nama Zulkarnaen Apriliantony sebagai salah satu anggota dalam SK DPP PDIP tersebut. “Saya sudah baca isi SK DPP PDIP,” ujarnya

    Terkait tudingan PDIP sebagai dalang framing jahat, sudah pernah dikonfirmasi langsung ke Budi Arie. Tapi pertanyaan awak media tak digubrisnya. Sikap itu ditunjukkan Budi Arie usai dirinya melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

    Saat dicegat awak media, Budi awalnya menolak berbicara di luar konteks pertemuan dengan KPK. Namun saat pertanyaan mengenai namanya yang tercantum dalam surat dakwaan perkara judol kembali mencuat, ia akhirnya memberi komentar singkat. “Gusti Allah mboten sare, Tuhan tidak tidur,” ucap Budi Arie dengan tenang, lalu beranjak pergi meninggalkan lokasi.

    Namun ketika didesak soal pernyataan yang menyebut dirinya dijadikan target framing oleh PDIP seperti yang dikutip dari beberapa media ia memilih diam. Gestur yang ditunjukkan hanya berupa ekspresi wajah datar dan isyarat tangan yang menolak untuk menjawab lebih lanjut. 

  • Perubahan Mitsubishi Xpander Facelift, Apa Saja yang Baru?

    Perubahan Mitsubishi Xpander Facelift, Apa Saja yang Baru?

    Jakarta

    Mitsubishi baru saja meluncurkan Xpander terbaru. Apa saja pembaruan pada MPV andalan Mitsubishi ini?

    Penyegaran dan penyempurnaan yang dilakukan pada Mitsubishi New Xpander sebagian besar berfokus pada desain eksterior, kenyamanan interior dan kabin, hingga performa. Pembaruan mobil ini diklaim menegaskan bahwa model Mitsubishi Xpander merupakan mobil yang cocok untuk konsumen keluarga modern Indonesia dengan beragam kebutuhan dan aktivitas petualangan hidup.

    Kendati terdapat beragam perubahan dan peningkatan fitur disematkan pada Mitsubishi New Xpander, namun dimensi yang menjadi salah satu keunggulan seri Xpander tetap dipertahankan guna memastikan fungsionalitas dan kenyamanan pengguna.

    Kini, Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) menyempurnakan varian Ultimate dengan fitur terbaru AYC. Fitur itu sudah disematkan sebelumnya pada Xpander Cross. Selain itu, ada juga 6 SRS Airbags untuk memberikan pengalaman berkendara yang lebih aman.

    Mitsubishi juga menambah varian Xpander dengan tampilan dan fitur premium namun tetap terjangkau. MMKSI memperkenalkan varian baru, Exceed Tourer, yang hadir sebagai peningkatan dari varian Exceed sebelumnya dengan penyempurnaan tampilan eksterior dan fitur yang mendukung pengendaraan menjadi lebih baik.

    “Untuk varian Exceed Tourer kita develop memang untuk segmen entry level sekelas small MPV ini, jadi memang kita melihat berdasarkan survei yang kita lakukan, untuk varian Exceed yang ada sebelumnya dari customer memang menginginkan improvement. Oleh karena itu kita melakukan beberapa spesifikasi improvement, namun dengan tetap memperhatikan harga jual yang tetap kompetitif sehingga kami harapkan varian dari Exceed Tourer ini bisa diterima oleh konsumen-konsumen Mitsubishi,” kata Guntur Harling, General Manager of Product Strategy Division PT MMKSI.

    Lantas apa saja yang berubah? Secara tampilan, New Xpander tetap mengusung desain yang stylish dan elegan. Desainnya dirancang dengan dimensi besar, dan sporty, memberikan kesan tangguh saat berkendara. Di sisi eksterior New Xpander hadir dengan perubahan seperti:

    New Front- Side- Rear Exterior Design with New Signature Grille; New Aero Blade Skirt; New LED Fog Light Design; Black Headlight Extension Frame; New Design Alloy Wheel 17″ Two Tone; New Alloy Wheel 16″; Door Handle Body Color; dan Mirror Cover Body Color.

    Sementara dari sektor interior, Xpander terbaru memiliki interior dan kenyamanan kabin favorit keluarga. Menyediakan ruang yang cukup untuk keluarga dengan kenyamanan di setiap sudutnya. Peningkatan pada interior dan kenyamanan New Xpander terdapat pada:

    Keyless Operation System (peningkatan di varian Exceed CVT & MT); Engine Push Start System (peningkatan di varian Exceed CVT & MT); New Steering Wheel; Rear View Camera; New Interior Color Black; New 3 Adjustable Headrest in 2nd row; New 10″ SDA; New MID 8″ LCD Meter; New Color Soft Pad on Door Trim; serta I/P & Soft Touch Stitching.

    Selain itu, Xpander tetap menghadirkan fitur unggulan pada model sebelumnya seperti cruise control; Keyless Operating System + Start Stop Engine Button; Horizontal Axis Design Dashboard; Tilt & Telescopic Steering; Digital AC; Front Console Tray with Card Holder, USB Port; Power Outlet; Wireless Charger; Floor Console with Arm Rest; Armrest with Cup Holder on 2nd Row; Rear USB Charging Port on Floor Console; 3rd Row Power Outlet; juga banyaknya jumlah storage yang fungsional.

    Dari sektor eksterior, Xpander tetap mempertahankan ground clearance tinggi 220mm; Rear Window Defogger; 360 Camera.

    Untuk urusan performa, Mitsubishi Xpander masih mengandalkan mesin 1.5 MIVEC DOHC 16 Valve dengan pilihan transmisi CVT. Selain itu, ada juga fitur-fitur seperti Electric Parking Brake (EPB) with Brake Auto Hold (BAH); RISE (Reinforced Impact Safety Evolution) Body; Rigid Body Structure; Pedestrian Protector; ABS, EBD with Brake Assist; Hill Start Assist (HSA); Emergency Stop Signal System (ESS); Active Stability Control (ASC); Special Tuned Suspension.

    “Peluncuran New Xpander merupakan bagian dari komitmen dan kehadiran Mitsubishi Motors di Indonesia yang telah menginjak usia 55 tahun. Kami ingin menjadi merek yang tetap relevan bagi kebutuhan dan keinginan masyarakat dengan melakukan penyegaran dan peningkatan produk, tetap kompetitif, dan melanjutkan dominasi Xpander di segmen upper LMPV, serta Xpander Cross di segmen LSUV,” ujar Atsushi Kurita, President Director PT MMKSI.

    (rgr/dry)

  • Eks Bos Taspen Antonius Kosasih Bakal Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

    Eks Bos Taspen Antonius Kosasih Bakal Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA —Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana perkara korupsi investasi PT Taspen (Persero) pada PT Insight Invesments Management (IIM) akan digelar hari ini, Selasa (27/5/2025). 

    Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan terhadap dua orang terdakwa, yakni mantan Direktur Utama sekaligus Direktur Investasi Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto. 

    “Hari ini diagendakan pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum dengan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih Ekiawan Heri Primaryanto,” ujar Jaksa KPK Budhi Sarumpaet kepada wartawan, Selasa (27/5/2025). 

    Untuk diketahui, tim penyidik sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Antonius maupun Ekiawan ke tim JPU pada sekitar awal Mei 2025 ini. Kemudian, pelimpahan ke PN Tipikor Jakarta Pusat dilakukan dalam waktu 14 hari kerja. 

    Penyidikan kasus Taspen telah dilakukan sejak 2024 lalu. Proses hukum ditingkatkan ke persidangan usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuntaskan audit perhitungan kerugian keungan negara pada kasus tersebut, yang mana mencapai Rp1 triliun. 

    Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara menyebut penghitungan kerugian keuangan negara itu merupakan permintaan dari KPK, yang menangani kasus tersebut saat ini. 

    Menurut I Nyoman, pihaknya menyimpulkan adanya penyimpangan dalam kegiatan investasi Taspen yang berindikasi pidana dan merugikan keuangan negara. 

    “Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025). 

    Untuk diketahui, KPK menggunakan pasal dan 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor untuk mengusut kasus tersebut. Audit dari BPK merupakan syarat untuk memenuhi pasal yang disangkakan kepada para tersangka. 

    Dengan selesainya proses audit perhitungan kerugian keuangan negara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut proses penyidikan terhadap kasus Taspen segera naik tahap selanjutnya. 

    “Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah selesai hampir selesai tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan,” ujarnya pada kesempatan yang sama. 

    Sebelumnya, KPK menyebut potensi kerugian keuangan negara pada kasus investasi Taspen mencapai Rp200 miliar. Saat itu, lembaga antirasuah belum mendapatkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari pihak auditor terkait dengan keseluruhan kerugian negara (total loss) pada kasus tersebut. 

  • Talent DNA Berbasis AI, Ary Ginanjar Puji Terobosan Gubernur Khofifah

    Talent DNA Berbasis AI, Ary Ginanjar Puji Terobosan Gubernur Khofifah

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemprov Jatim bersinergi dengan ESQ Corp untuk menguatkan kompetensi ASN di lingkungan Pemprov Jawa Timur agar lebih produktif dengan mengenali talent DNA-nya untuk penempatan pada tugas yang tepat, sehingga produktivitas bisa meningkat.

    Bahkan tak hanya ASN, namun talent managemen menggunakan konsep DNA dan berbasis AI ini juga akan diterapkan pada seluruh kepala sekolah jenjang SMA/SMK/SLB di Jatim dan juga para guru Bimbingan Konseling (BK).

    Menunjukkan keseriusan terkait hal tersebut, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa secara khusus menggelar pertemuan dengan founder ESQ (Emotional Quotient and Spiritual Quotien) Leadership Center, Ary Ginanjar Agustian, di Menara 165 ESQ Jakarta, Sabtu (17/5/2025).

    “Harapan kami adalah apa yang sudah terhitung dari AI talent managemen DNA ini kita bisa meningkatkan produktivitas sampai 788 kali,” tegas Khofifah.

    Berdasarkan data dari ESQ Corp, seseorang yang bekerja tidak sesuai atau tanpa diserta dengan dengan talenta dan kekuatan, maka besar kemungkinkan kinerjanya tidak maksimal. Ketika sudah sesuai dengan talenta dan kekuatan yang dimiliki, maka kinerjanya bisa maksimal bahkan meningkat secara signifikan 788 kali .

    “Jadi, kalau kita punya potensi, bagaimana caranya potensi itu bisa dimaksimalkan menjadi kompetensi, kemudian kompetensi itu bisa meningkatkan produktivitas,” imbuhnya.

    Khofifah ingin menggali lebih detail terkait teknis penerapan Talent Management dengan menggunakan konsep Drive, Network, Action berbasis AI untuk segera diimplementasikan pada target yang disasar, yaitu ASN, kepala sekolah dan juga guru BK.

    “Betapa sesungguhnya output dari upaya ini bisa menjadi kabar baik bagi semua pihak. Tidak hanya untuk Pemprov jatim, tapi juga warga jatim,” tandasnya.

    “Terutama ketika kita bicara tentang Indonesia Emas 2045, ketika kita menemu kenali potensi dari anak-anak kita sejak dini, maka mereka akan semakin terarah dan bisa memaksimalkan potensi yang dimiliki dalam belajar dan bekerja. Serta, nantinya berkarir di masing-masing posisi yang memang mereka kuat dan memiliki kompetensi di bidangnya,” tegasnya.

    Khofifah menjelaskan, Dinas Pendidikan Jatim saat ini telah memulai secara bertahap melakukan pelatihan talent DNA metode ESQ Corp ini kepada para kepala sekolah secara bertahap.

    Sedangkan bagi guru bimbingan konseling (BK) akan dimulai 20 Mei 2025, semua akan dilakukan secara bertahap hingga merata pada seluruh guru BK di Jawa Timur.

    Guru BK turut menjadi sasaran pelatihan talent DNA agar nantinya lebih tepat dalam memberikan pengarahan pada para siswa-siswi SMA SMK dan juga Madrasah Aliyah Jawa Timur dalam rangka mengetahui potensi dan kompetensinya agar ke depan bisa memilih jurusan yang sesuai dengan talenta yang dimiliki.

    “Talent DNA penting bagi murid SMA/SMK/Aliyah. Karena Menurut ahli Educational Psychologist dari Integrity Development Flexibility (IDF), Irene Guntur, menyebutkan bahwa sebanyak 87 persen mahasiswa di Indonesia salah jurusan,” ujar Khofifah.

    Beberapa alasan murid salah dalam memilih jurusan berdasarkan penelitian adalah pertama karena mengikuti teman, terlalu banyak menerima saran sehingga akhirnya memilih dengan terburu-buru tanpa rencana matang. Dan, baru menyadarinya saat sudah memasuki kuliah bahwa jurusan tersebut kurang disukai. Selain itu, beberapa juga karena alasan penawaran beasiswa dan alasan orang tua.

    “Padahal dalam memilih jurusan harusnya dilihat pada minat, yang kemudian dikuatkan dengan potensi yang dimiliki serta kompetensi yang dimiliki siswa tersebut. Nah, ini harus ada yang mengarahkan,” tandas Khofifah.

    Targetnya seluruh guru BK dari SMA/SMK/Aliyah Negeri akan mengikuti pelatihan talent DNA ini secara bertahap. Setelah seluruh kepala sekolah dari guru BK di jenjang SMA SMK Negeri di Jatim rampung mengikuti pelatihan Talent DNA dari ESQ Corp, maka Pemprov Jatim juga akan membuka pelatihan yang sama bagi para kepala sekolah dan guru BK dari sekolah swasta.

    “Dengan demikian kita dapat memaksimalkan proses peminatan jurusan pada siswa siswi kita dan meminimalisir salah jurusan dengan minat serta talenta anak. Lebih strategis lagi Insya Allah Jawa Timur bisa memiliki data talenta murid didik yang bisa dijadikan referensi nasional,” urainya.

    “Terima kasih Pak Ary Ginanjar dan tim ESQ Corp yang membantu menemukenali bakat yang melekat pada diri murid didik kita. Mohon do’a semuanya semoga besar manfaatnya,” tukasnya,

    Sementara itu, Ary Ginanjar Agustian mengapresiasi langkah Gubernur Khofifah sebagai satu terobosan yang bermanfaat dalam menentukan orang yang tepat di tempat yang tepat. Termasuk dengan menyasar kepala sekolah dan guru BK di Jatim.

    “Apa yang dilakukan Ibu Gubernur Khofifah ini adalah satu terobosan yang tepat untuk menciptakan SDM yang tepat dan berkualitas. Bagaimana menempatkan the right man in the right place. Termasuk di dunia pendidikan, agar siswa tidak salah jurusan. Ini menjadi langkah besar untuk kemajuan Jawa Timur ke depan,” pungkas Ary Ginanjar. [tok/aje]

  • Untung Rp51,95 Miliar, APBD Banyuwangi 2024 Catat Kinerja Keuangan yang Cemerlang

    Untung Rp51,95 Miliar, APBD Banyuwangi 2024 Catat Kinerja Keuangan yang Cemerlang

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Banyuwangi, Rabu (14/05/2025), terungkap bahwa realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 mengalami surplus sebesar Rp51,95 miliar.

    Rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 ini dipimpin oleh Ketua DPRD I Made Cahyana Negara dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan lintas fraksi. Turut hadir Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Pj. Sekda Guntur Priambodo, para asisten bupati, kepala SKPD, camat, serta para lurah dan kepala desa se-Banyuwangi.

    Dalam pidatonya, Bupati Ipuk menyampaikan rasa syukur atas capaian kinerja keuangan daerah yang positif. Ia juga mengumumkan bahwa Pemkab Banyuwangi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 dari BPK RI Perwakilan Jawa Timur.

    “Keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras seluruh jajaran, baik eksekutif maupun legislatif, serta dukungan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menjaga akuntabilitas demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ujar Ipuk.

    Secara keseluruhan, Pendapatan Daerah Banyuwangi tahun 2024 terealisasi sebesar Rp3,37 triliun, melebihi target anggaran Rp3,30 triliun atau mencapai 102,40 persen. Komponen pendapatan ini terdiri dari:

    Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp597,54 miliar (94,85%)
    Pendapatan Transfer: Rp2,72 triliun (104,18%)
    Pajak Daerah: Rp298,51 miliar (109,18%)

    Sementara itu, Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp3,32 triliun dari anggaran Rp3,73 triliun, atau sekitar 89 persen, menunjukkan tingkat efisiensi yang tinggi. Pos belanja tidak terduga bahkan hanya terealisasi Rp465,33 juta dari pagu Rp20 miliar.

    Dari selisih antara pendapatan dan belanja tersebut, tercatat surplus anggaran sebesar Rp51,95 miliar.

    Selain itu, dari pos pembiayaan daerah, tercatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp37,27 miliar, tanpa adanya pengeluaran pembiayaan. Sehingga, pembiayaan netto tercatat senilai sama, yang turut menambah nilai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 2024 menjadi Rp89,21 miliar.

    “Sehingga, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) untuk tahun anggaran 2024 adalah sebesar Rp89,21 miliar, yang merupakan penjumlahan dari surplus anggaran dengan pembiayaan netto,” jelas Ipuk.

    Bupati Ipuk juga mengungkapkan kondisi keuangan daerah secara keseluruhan. Aset daerah tercatat sebesar Rp5,15 triliun, dengan kewajiban Rp295,15 miliar, sehingga ekuitas atau kekayaan bersih Pemkab Banyuwangi pada tahun 2024 mencapai Rp4,86 triliun.

    Surplus anggaran dan capaian WTP ini menjadi indikator kuat bahwa Banyuwangi berada dalam jalur pengelolaan fiskal yang sehat, transparan, dan akuntabel. Diharapkan, capaian tersebut dapat memperkuat kepercayaan masyarakat dan mempercepat pembangunan di berbagai sektor, dari infrastruktur hingga layanan publik. [tar/ian]