kab/kota: Guntur

  • Terungkap! KPK Mulai Selidiki Korupsi Chromebook di Era Nadiem Makarim

    Terungkap! KPK Mulai Selidiki Korupsi Chromebook di Era Nadiem Makarim

    Jakarta, Beritasatu.com – Skandal pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyeruak ke publik. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tengah melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek yang terjadi saat Nadiem Makarim menjabat sebagai mendikbudristek.

    Perkara ini terkait proyek besar pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook dan layanan Google Cloud yang diperuntukkan bagi sekolah-sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Total anggaran proyek itu mencapai Rp 9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK).

    Dalam keterangannya kepada media, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut proses lidik sedang berjalan.

    “Chromebook-nya tidak bisa terpisahkan, ada cloud-nya, Google Cloud dan lain-lain,” ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/7/2025).

    Meski demikian, Asep enggan membeberkan detail lebih jauh soal penyelidikan tersebut, termasuk apakah sudah ada saksi dari Kemendikbudristek yang diperiksa.

    “Saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” ujar Asep.

    Kejagung Sudah Tetapkan 4 Tersangka

    Sementara itu, kasus ini juga tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyelidikan oleh Kejagung mencakup pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019 hingga 2022, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun.

    Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

    Mulyatsyah, mantan direktur SMP Kemendikbudristek;Sri Wahyuningsih, mantan direktur sekolah dasar;Ibrahim Arief, konsultan teknologi;Jurist Tan, mantan staf khusus mendikbudristek, yang saat ini masih berada di luar negeri.Masalah Kronis Digitalisasi Pendidikan

    Proyek digitalisasi pendidikan ini sejatinya ditujukan untuk memfasilitasi siswa PAUD hingga SMA di wilayah 3T agar dapat mengakses teknologi secara merata. Namun, pengadaan justru menjadi sorotan karena penggunaan sistem operasi Chromebook dianggap tidak sesuai kebutuhan lapangan.

    Menurut temuan Kejagung, para tersangka diduga bersekongkol dalam penyusunan petunjuk pelaksanaan, agar hanya laptop berbasis Chrome OS yang digunakan.

    Padahal, perangkat ini sangat bergantung pada koneksi internet yang stabil, sementara banyak wilayah 3T belum memiliki infrastruktur internet yang memadai.

    Akibatnya, jutaan laptop tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh guru maupun siswa. Tujuan utama program ini pun tidak tercapai.

    Arah Penyelidikan KPK dan Potensi Status Hukum

    Meski belum menetapkan tersangka dalam penyelidikannya, KPK kini mulai menelusuri unsur-unsur yang memungkinkan kasus ini naik ke tahap penyidikan. Apalagi, proyek ini berlangsung di bawah tanggung jawab langsung Mendikbudristek saat itu, Nadiem Makarim.

    Sementara itu, Kejagung telah menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dinilai menyalahgunakan wewenang hingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

    Kini, publik menantikan kelanjutan proses hukum dari dua lembaga penegak hukum, baik KPK maupun Kejagung, terutama untuk memastikan pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.

  • KPK Telusuri Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

    KPK Telusuri Dugaan Korupsi Makanan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

    Kasus dugaan korupsi tersebut terkait dengan pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil (bumil).

    “Clue-nya adalah makanan tambahan bayi dan ibu hamil. Nah itu, tindak pidana korupsi terkait itu clue-nya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

    Hanya saja, Asep enggan memberikan penjelasan lebih detail mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan makanan tambahan bayi dan ibu hamil di Kemenkes tersebut. Asep mengaku kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

    “Itu masih lidik (penyelidikan) ya,” tandas Asep.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK melakukan penyelidikan kasus itu sejak awal 2024. Dugaan korupsi tersebut terjadi pada periode 2016 hingga 2020.

  • KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Balita-Ibu Hamil di Kemenkes

    KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Balita-Ibu Hamil di Kemenkes

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait dengan pengadaan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

    Kasus itu baru dalam tahap penyelidikan. Kaitannya terkait dengan pengadaan makanan tambahan untuk balita dan ibu hamil pada periode 2016-2020. 

    Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa lembaganya tengah melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana pada pengadaan tersebut. 

    “Clue-nya [petunjuknya] adalah makanan bayi dan ibu hamil, TPK [tindak pidana korupsi] terkait itu. Masih penyelidikan,” ujarnya kepada wartawan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

    Asep enggan memerinci lebih lanjut terkait dengan kasus yang tengah diselidiki KPK itu. Namun, penegak hukum belum menetapkan pihak-pihak tersangka pada tahapan proses hukum tersebut. 

    Meski demikian, KPK sudah bisa meminta keterangan ke sejumlah pihak terkait guna mencari peristiwa pidana dalam suatu perkara. Apabila ditemukan peristiwa pidana dan minimal dua alat bukti, maka perkara bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. 

    Adapun, sebelumnya lembaga antirasuah sudah menyoroti soal pemberian asupan tambahan kepada anak dan ibu hamil. Melalui kajian terhadap program pemerintah sebelum adanya Makan Bergizi Gratis (MBG), KPK menyoroti bahwa pemberian biskuit dan susu tidak efektif dalam menurunkan angka stunting. 

    Hal itu lantaran lebih banyak biskuit yang diterima oleh penerima manfaat daripada susu. 

    “Sehingga dari tahun ke tahun penurunan stunting tidak banyak. Oleh karena itu, saya harap ini benar-benar diperhatikan agar tidak terjadi lagi. Pastikan kandungan makanan betul-betul dikaji dan disesuaikan sehingga makanan yang sampai ke anak-anak dan ibu hamil benar-benar berkualitas,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 5 Maret 2025 lalu.

  • KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan Balita dan Ibu Hamil di Kemenkes

    KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan Balita dan Ibu Hamil di Kemenkes

    KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan Balita dan Ibu Hamil di Kemenkes
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) sedang menyelidiki dugaan
    korupsi
    pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (
    PMT
    ) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (
    Kemenkes
    ).
    “Tindak pidana korupsi terkait itu masih lidik,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
    Namun, Asep belum merinci soal penyelidikan tersebut karena pelaksanaannya biasanya dilakukan secara tertutup sampai ke tahap penyidikan.
    Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan dilaksanakan sejak awal tahun 2024, sementara itu dugaan korupsi PMT itu diduga terjadi pada 2016-2020.
    “Clue-nya adalah (terkait pengadaan) makanan bayi dan ibu hamil,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan Balita & Ibu Hamil di Era Jokowi

    KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan Balita & Ibu Hamil di Era Jokowi

    GELORA.CO –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan terkait pemberian makanan tambahan (PMT) balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) era pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi.

    Hal itu dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

    “Ini pengadaan makanan tambahan bayi dan ibu hamil. Clue-nya apa? Clue-nya adalah makanan tambahan bayi dan ibu hamil. Itu TPK (tindak pidana korupsi) terkait itu, masih lidik ya,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 17 Juli 2025.

    Namun demikian, karena masih tahap penyelidikan, kata Asep, pihaknya belum bisa merinci perkara dimaksud.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, penyelidikan ini sudah dilakukan sejak 7 Maret 2024 lalu. Perkara ini tempusnya terjadi pada 2016-2020.

    PMT untuk ibu hamil dan bayi merupakan upaya untuk meningkatkan status gizi mereka sehingga mengurangi angka stunting atau tengkes. Bentuknya bisa berupa biskuit, susu, telur, maupun makanan bergizi lainnya.

    Adapun Ketua KPK, Setyo Budiyanto pernah menyinggung soal pemberian biskuit maupun susu yang dilakukan pemerintah ternyata belum efektif. Ketika itu, dia mengingatkan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melakukan kajian terhadap program makan bergizi gratis (MBG) supaya penurunan stunting bisa maksimal.

    “Dari tahun ke tahun penurunan stunting tidak banyak,” kata Setyo Budiyanto pada Rabu 5 Maret 2025.

    Saat itu, Setyo menerangkan bahwa, anak atau ibu hamil lebih banyak menerima biskuit daripada susu dalam program pemerintah sebelumnya. Sehingga, kajian KPK menyebut pemberian itu tidak efektif dan diharap tak berulang dalam program makan bergizi gratis.

    Untuk itu kata Setyo BGN harus melakukan kajian, sehingga para penerima manfaat dapat gizi yang dibutuhkan.

    “Oleh karena itu saya harap ini benar-benar diperhatikan agar tidak terjadi lagi. Pastikan kandungan makanan betul-betul dikaji dan disesuaikan sehingga makanan yang sampai ke anak-anak dan ibu hamil benar-benar berkualitas,” pungkas Setyo.

  • Rapat RUU TNI di Hotel Mewah Jadi Sorotan MK, Risalah Rapat Dicari

    Rapat RUU TNI di Hotel Mewah Jadi Sorotan MK, Risalah Rapat Dicari

    Rapat RUU TNI di Hotel Mewah Jadi Sorotan MK, Risalah Rapat Dicari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ) menyoroti rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar oleh DPR di hotel mewah, Fairmont Jakarta, beberapa bulan lalu.
    Perhatian tersebut muncul dalam sidang lanjutan uji formil
    UU TNI
    yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/7/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak penggugat.
    Majelis MK, khususnya Hakim Guntur Hamzah, menegaskan pentingnya dokumen resmi dari rapat konsinyering antara DPR dan pemerintah di Fairmont sebagai alat verifikasi silang terhadap kesaksian saksi.
    Sebelumnya, proses uji materi UU TNI ini diajukan oleh sejumlah lembaga masyarakat sipil dan kelompok mahasiswa dalam lima perkara, antara lain perkara dengan nomor 81/PUU XXIII/2025.
    Aktivis dari
    KontraS
    , Andrie Yunus, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang.
    Ia memaparkan kronologi aksinya menyambangi rapat di Fairmont pada 15 Maret 2025.
    Saat itu, Andrie bersama dua aktivis lainnya masuk ke dalam ruang konsinyering Komisi I DPR dan meneriakkan tuntutan agar rapat dihentikan karena diadakan tertutup.
    Aksi ini berlangsung sekitar 10 menit sebelum mereka didorong keluar oleh petugas keamanan.
    Pasca-aksi, Andrie bercerita mengalami intimidasi. Ia menerima beberapa panggilan dari nomor tak dikenal, sekali via telepon biasa dan dua kali lewat WhatsApp, yang berdasarkan pengecekan internal diidentifikasi berhubungan dengan intelijen militer.
    Andrie melanjutkan, peristiwa yang lebih mengkhawatirkan terjadi dini hari pada 16 Maret 2025, saat dirinya masih berada di Kantor KontraS.

    Saat itu, bel pintu gerbang kantor berbunyi dan diketahui dari CCTV ada tiga orang tak dikenal yang mengaku sebagai wartawan.
    “Salah satu cirinya adalah berbadan tegap dan berambut cepak,” ungkap Andrie di ruang sidang, Senin.
    Tak berhenti di situ, sekitar pukul 02.00 dini hari, KontraS kembali mendapati keberadaan sekitar lima hingga enam orang yang juga tak dikenal berada di sekitar lingkungan kantor.
    Dalam persidangan, Guntur Hamzah menyampaikan pujiannya kepada Andrie, menyebut tindakannya tersebut “keren”.
    Guntur mengingat kembali sosok aktivis yang berhasil “geruduk” ruang rapat di Fairmont.
    “Saudara Andrie Yunus, ini saya baru ingat kembali. Yang masuk ke Fairmont, ya? Ruang sidang itu. Orang mengatakan keren gitu ya, karena masuk di ruang sidang,” ujar Guntur di ruang sidang.
    Hakim Guntur menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan Andrie penting sebagai bahan pertimbangan Mahkamah, khususnya dalam menilai apakah proses pembentukan UU TNI 2025 memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi yang bermakna, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
    Dalam sidang itu, Hakim Guntur Hamzah memutuskan MK akan meminta dan menagih risalah rapat konsinyering tersebut dari DPR serta pemerintah.
    Tujuannya, untuk melakukan verifikasi silang terhadap kesaksian Andrie dan menguji apakah proses pembahasan UU TNI di luar gedung DPR telah memenuhi prinsip-prinsip transparansi dan partisipasi publik.
    “Sekaligus juga kepada DPR pemerintah, karena ini menyangkut rapat konsinyering itu, ada enggak ya semacam berita acara terkait dengan rapat tersebut atau risalah yang bisa kami dapatkan dokumennya,” kata Guntur.
    Dalam persidangan, Andrie memberikan kesaksian soal aksinya menginterupsi rapat DPR dan pemerintah di Hotel Fairmont yang membahas revisi UU TNI.
    “Sehingga kami bisa ya setelah tadi mendengar keterangan dari saksi, kami bisa
    crosscheck
    ya berdasarkan tentu berita acara atau risalah dari rapat konsinyering pembahasan pada saat di Fairmont,” kata Guntur.
    Permintaan risalah ini membuka potensi pertanyaan: apakah diskusi substansi legislatif boleh dilakukan tertutup, dan bagaimana MK akan menilai keabsahan prosedur tersebut dalam putusannya kelak?
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Poso, Terasa hingga Palopo
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Juli 2025

    Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Poso, Terasa hingga Palopo Regional 14 Juli 2025

    Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Poso, Terasa hingga Palopo
    Tim Redaksi
    PALOPO, KOMPAS.com –
    Gempa bumi
    dengan magnitudo 5,3 mengguncang wilayah Kabupaten
    Poso
    , Sulawesi Tengah, pada Senin (14/7/2025) pukul 19.52 WIB.
    Berdasarkan laman resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (
    BMKG
    ), gempa berpusat di darat, tepatnya 67 kilometer barat daya Poso, dengan koordinat 2,00 Lintang Selatan dan 120,71 Bujur Timur. Gempa terjadi pada kedalaman 10 kilometer.
    Guncangan gempa dirasakan cukup kuat di sejumlah wilayah.
    Berdasarkan laporan BMKG, intensitas gempa berada pada skala MMI (Modified Mercalli Intensity) III hingga IV di Poso, Morowali Utara, dan Luwu Timur, yang artinya getaran dirasakan jelas oleh orang banyak di dalam rumah dan menyebabkan benda-benda ringan bergoyang.
    Sementara di Palopo, gempa dirasakan pada skala MMI III, yang berarti getaran dirasakan di dalam rumah dan terasa seakan-akan ada truk yang melintas.
    Menurut salah seorang warga, Wahyu, getaran gempa terasa beberapa detik selama dua kali hingga membuatnya berlari ke luar rumah.
    “Kursi terasa digoyang dua kali, ada bunyi getaran sehingga kami langsung lari keluar rumah, untuk menghindari bahaya,” katanya.
    Lanjut Wahyu, dirinya hanya mengira jika getaran tersebut akibat faktor cuaca hujan, namun setelah diamati dan dirasakan ternyata adalah gempa.
    “Kami hanya mengira ada guntur atau faktor lain karena memang kondisi bertepatan dengan hujan deras,” ucapnya.
    Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi terkait kerusakan maupun korban jiwa akibat gempa tersebut.
    BMKG juga memastikan gempa ini tidak berpotensi menimbulkan tsunami.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pascakasus Korupsi Lingkaran Bobby Nasution, Anak Buah Tito Dilantik Jadi Sekda Sumut

    Pascakasus Korupsi Lingkaran Bobby Nasution, Anak Buah Tito Dilantik Jadi Sekda Sumut

    GELORA.CO – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution merombak jajarannya seusai kasus korupsi menjerat orang dekatnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut Topan Ginting. Bobby melantik Togap Simangunsong sebagai Sekretaris Daerah Pemprov Sumut. Togap sebelumnya merupakan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

    Selain Togap, Bobby juga melantik enam pejabat eselon II, yakni lima kepala dinas dan satu staf ahli gubernur, dalam pelantikan di Gedung Serbaguna VIP Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (11/7/2025).

    Utak-atik jabatan dilakukan Bobby pascapenangkapan Topan dan empat tersangka lain oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (26/6/2025). Sepekan setelah kasus itu, Bobby juga sudah mengganti 60 pejabat eselon III dan eselon IV di lingkungan Pemprov Sumut, Jumat (4/7/2025).

    Dalam acara pelantikan sekda tersebut, Bobby menekankan pentingnya loyalitas para bawahannya itu. ”Ini terus saya ingatkan kepada Bapak dan Ibu sekalian. Dalam bekerja, loyal kepada masyarakat itu pertama. Kemudian keluarga, jangan buat keluarga malu setelah Anda menduduki jabatan ini. Ketiga, loyal kepada pimpinan,” tutur Bobby.

    Bobby meminta Togap bersama pejabat lain membantu Sumut memberantas kemiskinan, narkoba, dan segera memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Bobby juga secara khusus meminta Togap segera mencairkan dana bagi hasil ke kabupaten dan kota.

    Selain itu, Bobby juga menggarisbawahi agar Pemprov Sumut memprioritaskan pembangunan kawasan Danau Toba sebagai anggota UNESCO Global Geopark. Saat ini, Geopark Kaldera Toba sedang menjalani penilaian ulang oleh tim penilai dari UNESCO.

    Saat diwawancarai wartawan, Togap mengatakan siap mengemban tugas yang diberikan Bobby kepadanya. Togap menyebut ada empat pesan Bobby kepadanya. ”Ada empat itu, loyal, loyal, loyal, dan pintar,” ucap Togap yang pernah menjadi Penjabat Gubernur Kalimantan Utara.

    Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Sumut, Faisal Riza, mengatakan tidak melihat upaya bersih-bersih dari pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Sumut. Pelantikan hanya bersifat birokratif dan administratif.

    Padahal, Bobby sedang menghadapi isu korupsi yang sangat krusial, yakni penangkapan Topan Ginting yang merupakan orang kepercayaan Bobby. Lima tersangka ditangkap oleh KPK dalam kasus korupsi pembangunan jalan ke desa terpencil dan tertinggal itu.

    Kelima tersangka itu ialah Topan Ginting (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, serta Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut. Dua lainnya merupakan kontraktor, yaitu M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025), mengatakan, korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei dengan kendaraan off-road.

    Bobby bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April. KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.

    Setelah survei tersebut, kata Asep, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labuhanbatu Selatan dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.

    Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi 4-5 persen atau berkisar Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar. Penyidik KPK telah menyita Rp 231 juta yang diduga bagian dari Rp 2 miliar. Dalam penggeledahan lanjutan, KPK juga menemukan Rp 2,8 miliar di rumah Topan (Kompas.id, 2/7/2025). Uang itu diduga hasil korupsi dari sejumlah proyek.

    Selama empat bulan kepemimpinan Bobby sebagai Gubernur Sumut, sudah tiga kepala dinas yang ditangkap karena kasus korupsi. Kasus korupsi Topan sangat penting karena merupakan orang dekat Bobby yang diboyong dari Pemkot Medan.

    ”Ini seharusnya sangat krusial ketika dikaitkan dengan isu korupsi di pusaran Pemprov Sumut. Pelantikan itu mestinya dijadikan momentum deklarasi antikorupsi,” ujar Faisal.

    Ia menyebut, publik tidak menemukan pesan pemberantasan korupsi dari Bobby. Bobby hanya menekankan sinergi, kolaborasi, dan loyalitas kepada pimpinan. ”Gubernur tampaknya masih pada upaya penguatan kerja koordinatif dan kolaboratif antara daerah dan pusat pemerintahan. Saya belum melihat penekanan prinsip pemerintahan yang bersih dari Gubernur,” kata Faisal.

    Jika dilihat lebih jauh sejak Bobby menjabat Gubernur Sumut pada 20 Februari 2025, Faisal menyebut, para birokrat yang mengisi jabatan di Pemprov Sumut adalah mereka yang dianggap bisa menyesuaikan diri dengan Bobby.

    Beberapa hari setelah dilantik, Bobby langsung mengganti 12 pejabat teras Pemprov Sumut. Mereka yang diganti adalah orang dekat gubernur Sumut sebelumnya, Edy Rahmayadi, yang menjadi rival Bobby pada Pemilihan Gubernur Sumut yang berlangsung panas.

    Tiga orang dekat Bobby dari Pemkot Medan ditempatkan di posisi strategis. Topan yang sebelumnya merupakan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Pemkot Medan diangkat menjadi Kepala Dinas PUPR Sumut. Topan juga merupakan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan saat Pemilihan Gubernur Sumut 2024. Sebelum ditangkap, namanya masuk dalam bursa calon sekda Pemprov Sumut.

    Ada juga Sulaiman Harahap yang diangkat dari Kepala Inspektorat Pemkot Medan menjadi Kepala Inspektorat Pemprov Sumut. Lalu, Sutan Tolang Lubis dipromosikan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Medan menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumut.

    Direktur Utama Bank Sumut Babay Parid Wazdi juga dicopot dari jabatannya melalui mekanisme pengunduran diri, Selasa (3/6/2025). Dua komisaris Bank Sumut yang juga pejabat eselon II yang diangkat Edy Rahmayadi juga sudah dicopot. Saat ditanya wartawan, Bobby mengatakan, Parid mengundurkan diri dari badan usaha milik Pemprov Sumut itu tanpa menyebut alasannya.

    Elfanda Ananda, pengamat anggaran dan kebijakan publik yang juga mantan Ketua Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut, menyebutkan, selama menjabat Wali Kota Medan, Bobby bersama orang dekatnya hampir tidak bisa disentuh meskipun dalam kasus yang sudah terang benderang.

    Namun, saat ini, orang paling dekat Bobby yang ditangkap KPK. Menurut Elfanda, apa yang dihadapi Bobby tidak lepas dari peta kekuatan politik nasional yang sudah berubah. Kasus Topan diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan korupsi lainnya….

  • KPK Bantah Ada Intervensi dalam Penetapan Tersangka Korupsi CSR BI

    KPK Bantah Ada Intervensi dalam Penetapan Tersangka Korupsi CSR BI

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan adanya intervensi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana CSR atau program sosial Bank Indonesia (PSBI) sehingga sampai sekarang belum menetapkan tersangka.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyebab belum ditetapkan tersangka kasus CSR BI karena kompleksitas perkaranya. 

    “Sejauh ini tidak ada intervensi, tetapi memang setiap perkara itu punya kompleksitas yang berbeda-beda begitu dalam penyidik mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan,” ujar Budi dikutip, Jumat (11/7/2025).

    Budi meminta publik bersabar karena pada waktunya KPK akan mengumumkan konstruksi perkara dan tersangka secara lengkap dalam perkara ini. Budi juga memastikan pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

    “Tentu pemanggilan para saksi juga bagaimana kebutuhan penyidik untuk mendalami informasi dan keterangan yang diduga diketahui oleh pihak-pihak tersebut,” tandas Budi.

    Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pihaknya bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana CSR. Menurutnya, penetapan tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat, meskipun tidak menyebutkan detail waktu pastinya.

    “Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangkanya. Ditunggu saja ya,” ujar Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin (7/7/2025). 

    Asep mengatakan hingga saat ini, KPK sedang fokus mengusut keterlibatan dua anggota Komisi XI DPR 2019-2024, yakni politisi Partai Nasdem Satori dan politisi Partai Gerindra Heri Gunawan. Keduanya telah diperiksa penyidik KPK beberapa kali terkait dengan kasus tersebut.  

    “Semua kami dalami, sementara ini kami fokus pada penggunaan dana CSR oleh ST dan HG. Sesuai laporan awal masyarakat kepada kami,” tandas Asep.

    KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Satori dan Heri Gunawan terkait kasus ini. Termasuk, KPK juga telah mengusut yayasan yang terafiliasi dengan Satori dan Heri Gunawan. KPK menduga yayasan-yayasan tersebut menerima dana PSBI, namun dana PSBI tersebut tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya.

    KPK juga sudah memeriksa beberapa pihak dari BI terkait kasus ini, antara lain mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono serta mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI, Irwan. Keduanya masing-masing didalami soal proses serta prosedur dalam penganggaran, pengajuan sampai dengan pencarian PSBI, serta pembahasan anggaran tahunan bank sentral tersebut. 

    KPK terus memeriksa dan mendalami keterangan para saksi terkait kasus korupsi dana CSR BI ini, termasuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta kediaman rumah anggota DPR RI Heri Gunawan.

    Hanya saja, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Bahkan, kasus ini sempat mendapat sorotan publik karena KPK dinilai lambat dalam menangani kasus dugaan korupsi ini.

  • Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI, Kongkalikong Tunjuk Vendor Swasta

    Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI, Kongkalikong Tunjuk Vendor Swasta

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah modus yang digunakan para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI (BBRI) pada 2020-2024.

    Lembaga antirasuah menjelaskan, pengadaan EDC selama 2020-2024 yang diperkarakan ini menggunakan dua skema yakni beli putus dan sewa. Total nilai anggaran pengadaan yang digelontorkan untuk dua skema itu adalah Rp2,1 triliun. 

    Untuk skema beli putus, total nilai pengadaan selama 2020 hingga 2024 mencapai Rp942,7 miliar dengan jumlah EDC Android sebanyak 346.838 unit. 

    Selain skema beli putus, perseroan turut melakukan pengadaan Full Managed Services atau FMS EDC Single Acquirer (skema sewa) untuk kebutuhan merchant BRI. Total realisasi pembayaran pengadaan skema sewa itu selama 2021-2024 adalah Rp1,2 triliun untuk 200.067 unit. 

    Tersangka Catur, Indra dan Dedi diduga menandatangani sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan tersebut. Pengadaan EDC dilakukan oleh sejumlah penyedia mesin tersebut yakni PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) yang dipimpin oleh tersangka Elvizar, dan PT Bringin Inti Teknologi (BRI IT) yang dipimpin tersangka Rudy.

    Pada 2019, Catur bersama dengan Indra menyepakati bahwa perusahaan Elvizar akan menjadi vendor pengadaan EDC BRI dengan menggandeng PT BRI IT. 

    Indra kemudian memerintahkan dua anak buahnya agar EDC Android merek Sunmi P1 4G yang dibawa Elvizar dan PT PCS, serta merek Verifone yang dibawa PT BRI IT untuk menjalani proof of concept (POC) agar bisa kompatibel dengan sistem di BRI.

    KPK menduga hanya merek Sunmi dan Verifone yang melalui uji kelayakan teknis atau pengujian kompatibilitas POC pada 2019. Proses POCC itu juga tidak dipublikasikan secara luas atau kepada masyarakat. Padahal, vendor rekanan lain sudah membawa merek EDC Android di antaranya Nira, Ingenico dan Pax.

    Sementara itu, harga perkiraan sendiri (HPS) yang digunakan untuk pengadaan mesin EDC dari PT PCS dan PT BRI IT bersumber dari informasi harga vendor yang sudah di-plotting untuk memenangkan PT PCS, PT BRI IT dan PT Prima Vista Solusi.

    Di sisi lain, untuk pengadaan mesin EDC dengan skema sewa atau FMS, baik PT PCS, PT BRI IT dan PT Verifone Indonesia turut mensubkontrakkan seluruh pekerjaannya kepada perusahaan lain tanpa izin BRI.

    KPK lalu menduga terdapat tiga dari lima orang tersangka yang diduga menerima hadiah atau janji maupun keuntungan dari pada vendor EDC. Tersangka Catur diduga menerima Rp525 juta dari Elvizar (PT PCS) dalam bentuk sepeda dan kuda sebanyak dua ekor.

    Kemudian, tersangka Dedi diduga menerima sepeda Cannondale dari Elvizar Rp60 juta.

    Selanjutnya, tersangka Rudy diduga menerima sejumlah uang dari Country Manager Verifone Indonesia, Irni Palar serta Account Manager Verifone Indonesia, Teddy Riyanto sebesar Rp19,72 miliar atas pekerjaan EDC BRIlink dan FMS. 

    Adapun mengenai nilai kerugian keuangan negara, KPK menyebut akan bekerja sama dengan BPK atau BPKP untuk menghitung besaran final atas kerugian negara dari pengadaan tersebut. 

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga orang di antaranya berasal dari bank BUMN itu yakni Catur Budi Harto (mantan Wakil Direktur Utama BRI), Indra Utoyo (mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI) serta Dedi Sunardi (mantan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI). 

    Dalam catatan Bisnis, Catur sudah tidak lagi menjabat sebagai wakil direktur utama BRI, sedangkan Indra kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk. atau Allobank. 

    Kemudian, dua tersangka lain adalah dari pihak swasta atau vendor pengadaan EDC yakni Elvizar (Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi) dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi). 

    Elvizar juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus KPK lain terkait dengan BUMN, yakni digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero). 

    “Yang memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp744.540.374.314,00,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu (9/7/2025). 

    Asep menjelaskan, hitungan kerugian keuangan negara oleh accounting forensic KPK tersebut menggunakan metode real cost atau biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh BRI, dibandingkan dengan harga yang perseroan secara riil bayarkan kepada vendor. 

    Kerugian itu diduga timbul dari total nilai anggaran pengadaan sebesar Rp2,1 triliun untuk pengadaan EDC selama 2020-2024, baik dengan metode beli putus maupun sewa. 

    Hasilnya, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara lebih dari 30% nilai pengadaan yakni Rp744,5 miliar.

    “Atau kita bandingkan dengan nilai anggarannya tadi Rp2,1 triliun kira-kira tadi sekitar 33%-nya, sepertiga nya [anggaran], hilang dari situ. Kehilangan sekitar 33%, Rp744 miliar dari pengadaan Rp2,1 triliun. Ini yang sudah terjadi,” terang Asep.

    Atas kasus tersebut, lima orang tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.