kab/kota: Guntur

  • KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek

    KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

    “Betul,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/7/2025) dilansir Antara.

    Asep menjelaskan, penyelidikan kuota internet ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan yang juga mencakup penggunaan Google Cloud dan pengadaan Chromebook.

    “Ada perangkat kerasnya (Chromebook), ada tempat penyimpanan datanya (Google Cloud), ada paket datanya (kuota internet gratis). Iya betul, itu semua saling berkaitan,” ungkap Asep.

    Diketahui, bantuan kuota internet gratis mulai disalurkan Kemendikbudristek sejak September 2020, untuk mendukung pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Covid-19.

    Perinciannya, PAUD sebesar 20 GB per bulan (5 GB kuota umum, 15 GB kuota belajar), siswa SD-SMA 35 GB per bulan (5 GB umum, 30 GB belajar), pendidik PAUD dan SD-SMA 42 GB per bulan (5 GB umum, 37 GB belajar), serta mahasiswa dan Dosen 50 GB per bulan (5 GB umum, 45 GB belajar).

    Meski kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal, KPK turut menyoroti kaitannya dengan proyek teknologi di Kemendikbudristek yang kini juga diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Kejagung sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook yang terjadi pada 2019-2022. Mereka adalah Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), dan Mulyatsyah (mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama).

    KPK menegaskan akan terus mendalami aliran anggaran program digitalisasi pendidikan ini, termasuk kemungkinan kerugian negara dari bantuan kuota internet yang diberikan selama pandemi.

  • KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek

    KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

    “Betul,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/7/2025) dilansir Antara.

    Asep menjelaskan, penyelidikan kuota internet ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan yang juga mencakup penggunaan Google Cloud dan pengadaan Chromebook.

    “Ada perangkat kerasnya (Chromebook), ada tempat penyimpanan datanya (Google Cloud), ada paket datanya (kuota internet gratis). Iya betul, itu semua saling berkaitan,” ungkap Asep.

    Diketahui, bantuan kuota internet gratis mulai disalurkan Kemendikbudristek sejak September 2020, untuk mendukung pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Covid-19.

    Perinciannya, PAUD sebesar 20 GB per bulan (5 GB kuota umum, 15 GB kuota belajar), siswa SD-SMA 35 GB per bulan (5 GB umum, 30 GB belajar), pendidik PAUD dan SD-SMA 42 GB per bulan (5 GB umum, 37 GB belajar), serta mahasiswa dan Dosen 50 GB per bulan (5 GB umum, 45 GB belajar).

    Meski kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal, KPK turut menyoroti kaitannya dengan proyek teknologi di Kemendikbudristek yang kini juga diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Kejagung sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook yang terjadi pada 2019-2022. Mereka adalah Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), dan Mulyatsyah (mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama).

    KPK menegaskan akan terus mendalami aliran anggaran program digitalisasi pendidikan ini, termasuk kemungkinan kerugian negara dari bantuan kuota internet yang diberikan selama pandemi.

  • Selain Bank Indonesia, KPK Telisik Dugaan Korupsi Program Sosial OJK

    Selain Bank Indonesia, KPK Telisik Dugaan Korupsi Program Sosial OJK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendalami dugaan korupsi terkait dengan penyelewengan dana program sosial di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sejalan dengan pengusutan kasus serupa yang tengah dilakukan di Bank Indonesia (BI).

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK beberapa kali sempat menyebut adanya dugaan bahwa praktik penyelewengan dana ‘CSR’ itu tidak hanya terjadi di BI.

    Beberapa kali pun penyidik telah memanggil saksi dari OJK, atau pihak-pihak yang berkaitan dengan salah satu anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) itu. 

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kedua lembaga keuangan di Indonesia itu sama-sama memiliki program sosial layaknya CSR. Kendati demikian, istilah CSR lebih tepatnya digunakan untuk korporasi, bukan institusi negara. 

    Sampai dengan saat ini, penyidik telah memeroleh bukti-bukti yang lebih banyak pada dugaan korupsi penyelewengan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Namun, pendalaman terhadap dugaan praktik yang sama di OJK juga tetap dilakukan. 

    “Tidak hanya dari BI saja, dari OJK juga ada. Jadi yang punya program sosial itu yang diselesaikan di BI. Kemudian juga ada yang dari OJK,” terang Asep pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (25/7/2025). 

    Asep pun menyebut program-program sosial serupa juga ada yang dikeluarkan oleh institusi-institusi lain. Namun, dia tidak memerinci apabila KPK juga mendalami praktik rasuah di beberapa institusi itu. 

    Menurut pria yang juga Direktur Penyidikan KPK itu, praktik korupsi yang diduga terjadi pada penggunaan dana program sosial BI atau OJK berupa di antaranya penerimaan gratifikasi. 

    “Makanya pasal yang diterapkan oleh kami di antaranya adalah pasal, ada gratifikasinya ya. Gratifikasi Pasal 12B [UU Tipikor],” tuturnya.

    Adapun mengenai penyidikan perkara di BI, Asep mengaku pihaknya bakal segera menetapkan tersangka paling lambat sebelum akhir Agustus 2025. 

    “Kemarin kami sudah expose dan kemarin, minggu ini, mungkin dalam waktu dekat lah, tidak lewat bulan Agustus mudah-mudahan sudah kami umumkan termasuk nama-namanya,” ujarnnya. 

    Keterlibatan Anggota DPR

    Pada keterangan sebelumnnya, KPK menyebut penyidikan yang berlangsung masih difokuskan untuk mengusut keterlibatan dua anggota DPR RI, yang sebelumnya menjabat anggota Komisi XI. Mereka adalah Satori (Nasdem) dan Heri Gunawan (Gerindra). 

    Satori dan Heri, maupun staf keduanya di DPR juga telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi. Rumah kedua anggota legislatif itu juga telah digeledah penyidik beberapa waktu lalu. 

    Meski demikian, kasus yang naik ke tahap penyidikan sejak Desember 2024 itu belum memiliki tersangka. Lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum guna melakukan pemeriksaan, penggeledahan maupun upaya lain. 

    KPK menduga Satori dan Heri melalui yayasannya telah menerima dana PSBI. Namun, KPK menduga lembaganya yayasan-yayasan tersebut tidak menggunakan dana CSR itu sesuai dengan fungsinya. 

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut. 

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep, pada kesempatan terpisah. 

  • KPK Periksa Mantan Kapolres Tapsel di Kasus Proyek Jalan Sumut

    KPK Periksa Mantan Kapolres Tapsel di Kasus Proyek Jalan Sumut

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas polisi yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) dan Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

    Dia adalah mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ahmadi. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Yasir sudah digeser ke jabatan lain di lingkungan Polda Sumut dan digantikan oleh AKBP Yon Edi Winara. 

    “Itu mantan Kapolres Tapanuli Selatan,” ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Asep menyebut AKBP Yasir sudah diperiksa oleh KPK, namun tidak diperinci lebih lanjut kapan.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut anggota kepolisian itu diperiksa terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Sumut, proses pengadaannya, serta ke mana saja aliran uang dari proyek dimaksud.

    “Itu semuanya ditelusuri oleh penyidik sehingga dalam perkembangannya juga tidak hanya terkait dengan proyek-proyek di balai besar PJN 1 wilayah Sumut, dan juga di PUPR provinsi Sumatera Utara ya,” ungkapnya. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto. 

    Kemudian, dua orang tersangka swasta meliputi Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT Rona Na Mora Rayhan Dulasmi Pilang. 

    Terdapat empat proyek di lingkup Dinas PUPR Sumut yang diduga terkait dengan suap dimaksud, sedangkan dua proyek di lingkungan Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai proyek yang tengah diusut KPK yaitu Rp231,8 miliar. 

    Para tersangka penyelenggara negara diduga melakukan penunjukan langsung kepada para tersangka swasta untuk menggarap sejumlah proyek pembangunan jalan itu. 

    Para tersangka swasta lalu diduga memberikan uang melalui transfer atas pengaturan proses e-katalog. 

    Penyidikan kasus tersebut berangkat dari kegiatan operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu usai memperoleh informasi terkait dengan pertemuan dan penyerahan sejumlah uang. 

    Kemudian, terdapat informasi penarikan uang sebesar Rp2 miliar tersangka swasta untuk dibagi-bagikan ke pihak terkait. Untuk itu, KPK memutuskan untuk segera melakukan tangkap tangan kepada para pihak terkait untuk mencegah para tersangka swasta memeroleh proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar itu. 

    Hal tersebut kendati barang bukti yang berhasil diamankan masih sedikit yakni Rp231 juta, yang diduga sebagian atau sisa dari commitment fee proyek-proyek tersebut. 

    “Sehingga kita berharap nilai kontrak Rp231,8 miliar untuk membangun jalan di beberapa ruas jalan di Sumatra bisa dimenangkan perusahaan yang kredibel. Sehingga hasilnya nanti jalan yang dihasilkan bisa lebih baik, kualitasnya lebih baik, ini akan jadi hal positif untuk masyarakat,” papar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers beberapa waktu lalu.

  • Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis dengan Kepala Tegak, Guntur Romli: Keadilan Temukan Jalannya Sendiri

    Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis dengan Kepala Tegak, Guntur Romli: Keadilan Temukan Jalannya Sendiri

    GELORA.CO  – Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli, mengungkapkan Sekjen PDI Pejuangan Hasto Kristiyanto siap menghadapi vonis dengan kepala tegak.

    Sidang putusan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (25/7/2025) siang nanti usai salat jumat. 

    “Bagi PDI Perjuangan, jika mempertimbangkan dari sisi hukum, fakta pengadilan melalui keterangan saksi dan alat bukti, seharusnya saudara sekjen bisa divonis bebas atau lepas. Karena tidak ada seorang pun keterangan saksi yang memberatkan,” kata Guntur Romli dalam keterangannya kepada Tribunnews Kamis (25/7/2025).

    Diterangkannya dalam perkara perintangan penyidikan keterangan saksi Kusnadi dan Nurhasan membantah kalau ada perintah dari Hasto Kristiyanto. Untuk merendam dan menenggelamkan telepon gengam. 

    “Tidak ada barang bukti berupa telepon genggam yang dimasukkan ke air. Bahkan telepon genggam yang dimaksud telah dirampas oleh KPK,” imbuhnya.

    Lanjutnya dari perkara suap, semua saksi di pengadilan menegaskan bahwa sumber uang suap dari Harun Masiku. Itu juga menegaskan putusan Pengadilan No 18 dan 28 tahun 2020 bahwa uang suap dari Harun Masiku. 

    “Bahkan menurut pengakuan Saeful Bahri, rencana suap dikreasi oleh dirinya dan Donny Tri Istiqomah. Hasto Kristiyanto tidak ada kepentingan pribadi terkait dilantiknya Harun Masiku sebagai anggota DPR RI,” terangnya.

    Karena itu menurutnya Jaksa KPK juga gagal menunjukkan adanya mens rea dari Hasto Kristiyanto dalam perkara pidana yang dituduhkan yang sudah punya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incracht) pada tahun 2020. 

    “Kalau dipaksakan divonis bersalah, maka kami memandang pertimbangannya bukan lagi hukum, namun pesanan dan intervensi politik, yang semakin menguatkan keyakinan kami sejak awal. Kasus ini penuh rekayasa, politisasi, krimininalisasi dan Hasto adalah Tahanan Politik,” tegasnya.

    Lanjut Guntur, jika dipaksa dijebloskan ke penjara, bagi sekjen suatu kehormatan menapak-tilas jejak Bung Karno, bahwa segala risiko perjuangan harus dihadapi, meskipun harus masuk penjara. 

    “Karena penjara hanyalah tahanan buat fisik, namun ide dan pikiran bisa bebas terbang kemana pun. Perjuangan menegakkan keadilan, demokrasi dan kebebasan bersuara akan senantiasa berhadapan dengan mereka yang haus kekuasaan, penuh dendam politik dan menghalalkan segala cara meskipun dari bangsa sendiri,” ungkapnya.

    Model perjuangan seperti itu kata dia yang disebut lebih sulit oleh Bung Karno melalui kata-katanya yang terkenal.

    “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri” kata Guntur menirukan ucapan Bung Karno.

    Atas hal itu ia meyakini keadilan akan menemukan jalannya sendiri.

    “Satyam Eva Jayate. Kebenaran Pasti Menang. Keadilan akan Menemukan Jalannya Sendiri,” tandasnya.

    Sebagai informasi sidang putusan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dijadwalkan digelar pada Jumat, 25 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Jaksa sebelumnya menuntut Hasto 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

    Jaksa menganggap Hasto telah menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020. 

    Hasto diduga memberikan perintah pada Harun untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.  

    Termasuk Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK. Sehingga aksi Hasto tersebut diduga membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini

  • Vonis Hasto Dibacakan Hari Ini, KPK: Kami Serahkan kepada Hakim

    Vonis Hasto Dibacakan Hari Ini, KPK: Kami Serahkan kepada Hakim

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya putusan akhir terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Vonis akan dibacakan pada Jumat (25/7/2025) pukul 13.30 WIB.

    “Terkait putusan, kami serahkan kepada majelis hakim. Kita tunggu hasilnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (25/7/2025).

    Hasto didakwa melakukan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus Harun Masiku. Jaksa KPK menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

    Asep memastikan KPK telah menyampaikan semua alat bukti yang relevan, termasuk keterangan saksi, ahli, dan dokumen selama rangkaian persidangan yang sudah berlangsung lebih dari 4 bulan. “Bukti-bukti sudah kita bawa ke persidangan, saksi-saksi juga sudah dihadirkan. Sekarang tinggal kita tunggu putusan,” ujar Asep.

    Vonis akan dibacakan Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto bersama dua hakim anggota, Sunoto dan Sigit Herman Binaji. Dalam dakwaannya, Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku dituding menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan PAW dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

    Hasto juga disebut memerintahkan perusakan barang bukti berupa ponsel milik Harun dan ajudan pribadinya dengan cara direndam dalam air, sebagai bentuk penghalangan penyidikan KPK.

    Tim hukum Hasto membantah dakwaan jaksa dan menyebut tuntutan KPK mengabaikan fakta-fakta sidang. Namun jaksa tetap kukuh pada dakwaan awal, menyebut pembelaan Hasto sebagai bentuk penyelundupan hukum.

    Kini, nasib hukum Hasto sepenuhnya berada di tangan majelis hakim Tipikor. Putusan mereka akan menjadi penentu masa depan politik tokoh sentral PDIP tersebut.

  • KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek

    Lagi, Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek Muncul

    Jakarta, Beritasatu.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi dalam pembayaran layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)  yang digunakan untuk pembelajaran dalam jaringan (daring) saat pandemi Covid-19.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat pembelajaran digital, seperti Chromebook, yang digunakan selama pembelajaran daring.

    “Pembelajaran waktu itu dilakukan secara daring. Data tugas dan ujian siswa disimpan melalui layanan cloud, salah satunya Google Cloud,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/7/2025) malam dilansir Antara.

    Menurut Asep, KPK tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pembayaran layanan cloud tersebut. “Kita mau simpan data di cloud saja harus bayar. Nah, ini yang sedang kami dalami, apakah ada unsur korupsinya,” ujarnya.

    Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sementara Kejaksaan Agung tengah menangani kasus terpisah terkait pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, dan telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan staf khusus Mendikbudristek dan pejabat eselon II.

  • Polisi yang Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Jalan: Eks Kapolres Tapsel
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Juli 2025

    Polisi yang Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Jalan: Eks Kapolres Tapsel Nasional 25 Juli 2025

    Polisi yang Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Jalan: Eks Kapolres Tapsel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) mengungkapkan identitas polisi yang diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan
    korupsi

    proyek jalan
    di
    Sumatera Utara
    (Sumut).
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik telah memeriksa mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi.
    “Itu mantan Kapolres Tapanuli Selatan. AKBP YA (Yasir Ahmadi) mantan Kapolres Tapanuli Selatan,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Jumat (25/7/2025).
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyidik memeriksa anggota kepolisian sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap anggota polisi itu dilakukan di Polda Sumut.
    “KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota kepolisian dan sudah dilakukan, berjalan dengan baik,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
    Budi mengatakan, KPK mengapresiasi pihak kepolisian atas dukungan sehingga proses pemeriksaan berjalan dengan lancar.
    Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas anggota polisi yang diperiksa pada hari itu. Kini terungkap sudah identitas polisi itu.
    Saat itu, Budi hanya mengatakan, anggota polisi itu didalami keterangannya terkait adanya aliran uang dalam proyek jalan tersebut.
    “Tentu bagaimana proses pengadaannya, kemudian aliran uangnya ke pihak mana saja, itu semua ditelusuri oleh penyidik sehingga dalam perkembangannya tidak hanya terkait dengan proyek-proyek di Balai Besar PJN 1 Wilayah Sumut dan juga di PUPR Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.
    Budi mengatakan, penyidik juga menemukan petunjuk terkait proyek yang dikerjakan oleh salah satu tersangka dalam kasus proyek jalan tersebut.
    “Terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh tersangka KIR di beberapa kabupaten/kota lainnya, itu kemudian yang penyidik terus lakukan penelusuran,” ujarnya.
    Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada 28 Juni 2025.
    Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
    Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
    KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
    Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        PDI-P Sebut Arteria Dahlan sebagai "Kader Bagus" sehingga Digoda Masuk Golkar
                        Nasional

    3 PDI-P Sebut Arteria Dahlan sebagai "Kader Bagus" sehingga Digoda Masuk Golkar Nasional

    PDI-P Sebut Arteria Dahlan sebagai “Kader Bagus” sehingga Digoda Masuk Golkar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Politikus
    PDI-P

    Guntur Romli
    mengatakan, ‘kader bagus’ biasanya akan digoda untuk bergabung ke partai politik lain.
    Hal tersebut disampaikan Guntur saat merespons mantan anggota DPR Fraksi PDI-P
    Arteria Dahlan
    yang ditawari masuk
    Partai Golkar
    .
    “Kalau kader bagus kan memang begitu, digoda masuk ke parpol lain,” ujar Guntur kepada Kompas.com, Kamis (24/7/2025).
    Guntur menekankan, hingga saat ini, Arteria masih berstatus kader PDI-P.
    “Masih dong PDI Perjuangan,” ucapnya.
    Arteria Dahlan sendiri telah membantah jika dirinya bergabung dengan Partai Golkar.
    Arteria mengeklaim, dirinya adalah anak buah dari Ketua DPP PDI-P sekaligus Ketua DPR Puan Maharani.
    “Saya itu anak buahnya Ibu Puan Maharani,” ujar Arteria di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025).
    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir mengungkapkan bahwa dirinya sudah menawarkan Arteria Dahlan untuk bergabung ke Golkar.
    Hanya saja, Arteria masih ragu.
    Adies menyebut, andaikan Arteria menerima tawarannya, maka dia sudah pasti menjadi pimpinan di Golkar.
    Hal tersebut disampaikan Adies saat menyapa Arteria yang hadir dalam diskusi publik Golkar tentang putusan MK di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025).
    Arteria hadir sebagai narasumber dalam atribusi praktisi hukum kepemiluan.
    “Pak Arteria ini kalau kita lihat Sarmuji tadi, Pak, mestinya beliau sudah bakti bersama-sama kita pasca munas kemarin. Saya bocorin di sini kan internal kita. Yang merah-merah ini SOKSI, bukan dari (partai) yang lain,” ujar Adies disambut tawa hadirin.
    “Saya sudah tawarin, Pak, cuma masih ragu, belum ada tindak lanjutnya. Padahal sekarang kalau sudah di sini kan sudah pimpinan juga, Pak di Golkar,” sambungnya.
    Adies menilai Arteria merupakan sosok yang selalu berpikir cerdas, cermat, dan cepat.
    Dia menyebut Arteria ‘kalah’ dalam pemilu kemarin karena sistem di internal partainya.
    “Sahabat saya yang selalu berpikir cerdas, berpikir cermat, dan berpikir cepat dalam setiap langkah-langkahnya. Jadi kalau kemarin kalah itu, jangan dibilang tidak berpikir cerdas, cermat, dan cepat. Itu kemarin dikalahkan oleh sistem di internalnya,” imbuh Adies.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus CSR BI, Tidak Lewati Agustus

    KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus CSR BI, Tidak Lewati Agustus

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan para pihak yang ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). 

    Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan gelar perkara atau expose terkait dengan penanganan perkara tersebut.

    Hasilnya, KPK memperkirakan bakal mengumumkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tidak melewati Agustus 2025.

    “Kemarin kami sudah expose dan kemarin, minggu ini, mungkin dalam waktu dekat lah, tidak lewat bulan Agustus mudah-mudahan sudah kami umumkan termasuk nama-namanya,” terang Asep pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Sebelumnya, pada keterangan terpisah, Asep menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut kini masih difokuskan untuk mengusut dugaan keterlibatan dua anggota DPR RI, yang sebelumnya menjabat anggota Komisi XI. Mereka adalah Satori (Nasdem) dan Heri Gunawan (Gerindra). 

    Satori dan Heri, maupun staf keduanya di DPR juga telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi. Rumah kedua anggota legislatif itu juga telah digeledah penyidik beberapa waktu lalu. 

    Meski demikian, kasus yang naik ke tahap penyidikan sejak Desember 2024 itu belum memiliki tersangka. Lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum guna melakukan pemeriksaan, penggeledahan maupun upaya lain. 

    KPK menduga Satori dan Heri melalui yayasannya telah menerima dana PSBI. Namun, KPK menduga lembaganya yayasan-yayasan tersebut tidak menggunakan dana CSR itu sesuai dengan fungsinya. 

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut. 

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep, pada kesempatan terpisah.

    Pada perkembangan lain, beberapa anggota DPR lain yang menjabat di Komisi XI juga telah dipanggil KPK. Misalnya, Charles Meikyansyah (Nasdem), Fauzi Amro (Nasdem), Dolfie Othniel Frederic Palit (PDIP) serta Ecky Awal Mucharam (PKS). 

    Pada keterangan KPK, Dolfie khususnya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  

    Adapun beberapa pihak dari BI juga telah dipanggil maupun diperiksa oleh penyidik. Beberapa yang telah diperiksa adalah mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono serta mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI, Irwan. Tidak hanya itu, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta juga sudah dipanggil namun berhalangan hadir pada 19 Juni 2025. 

    Di samping itu, ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga digeledah oleh penyidik KPK pada Desember 2024 lalu. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menyampaikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, agar proses tersebut berjalan dengan baik.  

    Dia juga menyatakan lembaganya menghormati proses hukum yang bergulir terkait dengan dugaan korupsi penyaluran dana CSR itu. “Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terang Ramdan. 

    Kendati deretan pejabat BI sudah pernah dipanggil, KPK diketahui sampai dengan saat ini belum kunjung memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo. Hal itu kendati ruangan kerjanya telah digeledah penyidik pada Desember 2024 lalu.