Teka-teki Sosok di Belakang Topan Ginting yang Beri Perintah Terima Suap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menelusuri sosok di balik
Topan Obaja Putra Ginting
(TOP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi
Sumatera Utara
nonaktif, dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan.
KPK menduga Topan menerima suap dalam proyek pembangunan jalan tersebut atas perintah pihak lain.
“Kami juga menduga-duga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian. Oleh sebab itu, kami akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa, atau mendapat perintah dari siapa,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Lantas, siapa sosok tersebut?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri siapa pihak yang diduga memberikan perintah tersebut.
“Terkait hal tersebut masih didalami penyidik,” kata Budi kepada Kompas.com, Minggu (27/7/2025).
Budi menyebutkan, proses penyidikan perkara terkait kasus ini masih terus berjalan.
Dia juga mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi masih dilakukan untuk menguatkan petunjuk dan keterangan yang dibutuhkan.
Namun, dia tak menyebutkan lama proses pendalaman berlangsung.
“Penyidikan perkara masih berjalan, pemeriksaan para saksi masih terus berlangsung, dengan pendalaman-pendalaman keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini,” ujar Budi.
Berdasarkan catatan Kompas.com, hingga kini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus proyek jalan di Sumut ini.
Mereka yang telah diperiksa di antaranya, sebagai berikut:
KPK mengungkap, penyidik mendalami keterangan Yasir Ahmadi terkait adanya aliran uang dalam proyek jalan tersebut.
“Tentu bagaimana proses pengadaannya, kemudian aliran uangnya ke pihak mana saja, itu semua ditelusuri oleh penyidik sehingga dalam perkembangannya tidak hanya terkait dengan proyek-proyek di Balai Besar PJN 1 Wilayah Sumut dan juga di PUPR Provinsi Sumatera Utara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
KPK juga menemukan petunjuk terkait proyek yang dikerjakan oleh salah satu tersangka dalam kasus proyek jalan tersebut, yaitu Akhirun Efendi (KIR).
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Kajari Mandailing Natal, Muhammad Iqbal pada 18 Juli 2025 lalu.
Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan karena membutuhkan koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
KPK juga telah memanggil eks Bupati Mandailing Natal periode 2021-2024, Muhammad Jafar Sukhairi pada 16 Juli 2025.
Namun, KPK belum menyampaikan hasil pemeriksaannya.
KPK telah memeriksa eks Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Sumatera Utara (Sumut) M.
Ahmad Effendy Pohan pada Selasa (22/7/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami proses pergeseran anggaran dalam proyek pembangunan jalan di Sumut.
Selain itu, penyidik juga belum memastikan apakah Gubernur Sumut Bobby Nasution mengetahui adanya pergeseran anggaran tersebut.
“Kami belum bisa sampaikan secara detail materi penyidikan ini namun, secara umum yang didalami terhadap saksi yang hari ini dipanggil adalah terkait dengan pergeseran anggaran tersebut,” ujar Budi.
KPK juga telah memeriksa istri Topan Ginting, Isabella Pencawan pada 21 Juli 2025.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami keterangan Isabella terkait dengan temuan uang Rp 2,8 miliar dari penggeledahan di rumahnya pada Rabu (2/7/2025).
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada 28 Juni 2025.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
Dugaan korupsi bermula saat Direktur Utama PT DNG, Akhirun Efendi Siregar (KIR) bersama Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting (TOP), dan Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES), meninjau lokasi proyek secara langsung di Sipiongot pada April 2025.
Dalam pertemuan itu, Topan (TOP) memerintahkan agar proyek senilai Rp 157,8 miliar diberikan langsung kepada Akhirun Efendi (KIR) tanpa lelang resmi.
Selanjutnya, Akhirun Efendi (KIR) dan timnya melakukan pengaturan agar PT DNG menang dalam sistem e-katalog.
Prosesnya diduga diatur bersama Rasuli Efendi Siregar (RES) dan staf UPTD.
Untuk menutupi jejak, mereka bahkan menyarankan agar proyek lain ditayangkan terpisah agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Sebagai imbalan atas pengaturan itu, Rasuli Efendi Siregar (RES) diduga menerima uang dari Akhirun Efendi (KIR) dan Rayhan Dulasmi (RAY), anak KIR yang menjabat Direktur PT RN, melalui transfer rekening.
KPK juga menduga Topan Ginting (TOP) menerima aliran dana serupa lewat perantara.
Dalam konstruksi kedua, KPK menyebut bahwa Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, juga diduga menerima uang sebesar Rp 120 juta dari Akhirun Efendi (KIR) dan Rayhan Dulasmi (RAY) sepanjang Maret 2024 hingga Juni 2025.
Dana itu diberikan sebagai bentuk imbalan atas pengaturan proyek dalam sistem e-katalog agar PT DNG dan PT RN milik keluarga Akhirun Efendi (KIR) ditetapkan sebagai pemenang.
Proyek-proyek yang dimenangkan di antaranya juga mencakup jalan-jalan strategis dengan nilai ratusan miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Guntur
-
/data/photo/2025/07/09/686e1ab81bdbc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Teka-teki Sosok di Belakang Topan Ginting yang Beri Perintah Terima Suap Nasional
-

Era Yaqut, Persentase Kuota Haji Khusus dan Reguler Sengaja Diubah
GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan bahwa persentase kuota haji khusus dan juga reguler era mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas sengaja diubah untuk menguntungkan pihak tertentu.
Hal itu terungkap dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji di Kemenag. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan aturan resmi menetapkan 8% untuk haji khusus dan 92% untuk reguler. Namun pelaku mengubah proporsi menjadi 50% untuk masing-masing kuota.
Penyimpangan itu terjadi setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota haji bagi Indonesia yang sebenarnya ditujukan untuk mempercepat antrean haji reguler menjadi 20 hingga 21 tahun.
Korupsi tersebut dinilai merugikan jemaah reguler dan menguntungkan haji khusus. KPK telah menerima lima laporan dugaan korupsi kuota haji. Salah satu laporan menyasarkan bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Untuk kuotanya itu 8 sama 92 kalau tidak salah. Jadi 8 persen untuk haji khusus itu ya 92 persen untuk reguler. Tapi kemudian ternyata dibagi dua 50-50 seperti itu yang seharusnya kan pembagiannya itu dan seharusnya juga kalau itu kan kuota memang kuota yang reguler,” kata Asep Guntur dikutip Minggu (27/7/2025).
Pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti Ustaz Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah baru pada tahap penyelidikan. “Benar, yang bersangkutan diperiksa, serta dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Budi mengatakan bahwa Khalid Basalamah kooperatif saat diperiksa penyelidik KPK terkait kasus dugaan korupsi haji khusus tersebut. “Dia menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyelidik,” kata Budi.
Budi menjelaskan bahwa Khalid Basalamah didalami pengetahuannya terkait pengelolaan ibadah haji. Dia meminta semua pihak untuk dapat memenuhi panggilan penyelidik KPK pada tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tersebut, seperti yang dilakukan Khalid Basalamah.
“Supaya penanganan perkara terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang begitu penanganan perkaranya,” kata budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, Khalid Basalamah disebut memiliki agensi umrah dan haji bernama Uhud Tour.
Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024. Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
-

KPK Serahkan Hasil Penyelidikan Korupsi Laptop Era Nadiem Makariem ke Kejagung
GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk saling sokong mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
Begitu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu merespons upaya penyelidikan KPK yang hampir sama dengan penyidikan yang dilakukan Kejagung yakni terkait pengadaan laptop Chromebook.
“Kita akan support penuh yang sudah kita misalkan tangani. Penyelidikannya kita sudah penyelidikan pernah chromebook disini. Terus penyelidikan di sana sudah lebih maju sudah ditingkatkan ke penyidikan, tentu kita akan serahkan yang sudah kita ketemu di sini,” kata Asep seperti dikutip RMOL, Minggu, 27 Juli 2205.
Asep menerangkan, KPK sebelumnya sudah melakukan pengusutan terkait pengadaan laptop Chromebook. Namun karena Kejagung lebih cepat maka data-data yang sudah diperoleh KPK akan diserahkan untuk membantu Kejagung.
“Supaya penyelidikan di Kejaksaan bisa lebih cepat lagi. Kita akan saling mendukung upaya pengungkapan hukum tindak pidana korupsi itu,” terang Asep.
Penyelidikan KPK saat ini berfokus kepada pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim. Tempus perkara terjadi ketika pandemi Covid-19.
-
/data/photo/2025/07/02/6864b18b60886.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Duga Topan Ginting Tak Kerja Sendiri, Dapat Perintah untuk Terima Suap Nasional 26 Juli 2025
KPK Duga Topan Ginting Tak Kerja Sendiri, Dapat Perintah untuk Terima Suap
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com-
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menduga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) mendapatkan perintah untuk menerima suap dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan.
“Kami juga menduga-duga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian. Oleh sebab itu, kami akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa, atau mendapat perintah dari siapa,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7)/2025), dikutip dari
Antara
.
Asep menjelaskan penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
“Misalkan yang bersangkutan sampai saat ini masih belum memberikan keterangan, kami juga tidak akan berhenti sampai di sana. Kami akan mencari keterangan dari pihak-pihak yang lain, termasuk juga informasi dari barang bukti elektronik yang saat ini masih sedang kami buka di laboratorium forensik kami,” kata Asep.
Oleh karena itu, KPK saat ini sedang mendalami dua hal dalam penyidikan kasus di Sumut itu, yakni alur perintah serta aliran dana terkait tindak pidana korupsi.
“Alur perintahnya tentunya mendahului dari proses tadi kan. Pasti perintahnya dulu kan awalnya, memerintahkan gini-gini, baru dieksekusi. Setelah dieksekusi, baru uangnya dibagikan,” ujar dia.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES).
Kemudian, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap.
Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/14/68748386e8614.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek Era Nadiem: Chromebook, Google Cloud, dan Kuota Internet Nasional
Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek Era Nadiem: Chromebook, Google Cloud, dan Kuota Internet
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Aparat penegak hukum mencium ada sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era
Nadiem Makarim
.
Setelah Kejaksaan Agung (
Kejagung
) membongkar kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) membuka penyelidikan soal korupsi di tubuh Kemendikbudristek.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dugaan korupsi yang diselidiki KPK berkaitan dengan pengadaan
Google Cloud
dan kuota internet gratis.
“Ada perangkat kerasnya (laptop Chromebook), ada tempat penyimpanan datanya (Google Cloud), ada paket datanya (kuota internet gratis) untuk menghidupkan itu (laptop Chromebook). Iya betul (ada penyelidikan kuota internet gratis terkait Google Cloud dan Chromebook),” kata Asep, Jumat (25/7/2025), dikutip dari
Antara
.
Kendati ada kaitannya, Asep menyebutkan bahwa kasus yang diselidiki oleh KPK berbeda dengan
kasus korupsi laptop Chromebook
yang bergulir di Kejagung.
“Terkait dengan Google Cloud, apakah sama dengan Chromebook yang sekarang sedang ditangani? Berbeda jawabannya,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, pengusutan kasus laptop Chromebook berkaitan dengan perangkat keras, sedangkan penanganan kasus Google Cloud yang diusut berkaitan dengan peranti lunak.
Meski ada perbedaan di dalam penanganannya, Asep menegaskan, KPK tetap berkomunikasi dengan Kejagung dalam menangani kasus ini.
“Kami tentunya juga sudah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk penanganan perkaranya karena nanti ini menjadi hal yang berbeda. Walaupun, ini paket yang tidak bisa dipisah antara
hardware
dengan
software
,” kata Asep.
Asep menyebutkan, kasus yang ditangani KPK ini terjadi pada masa pandemi Covid-19 lalu.
“Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya,” kata Asep, Kamis (24/7/2025).
Asep mengatakan, penyimpanan data tersebut sangat besar sehingga harus dilakukan pembayaran terhadap Google Cloud.
Dia mengatakan, proses pembayaran tersebut yang tengah diselidiki KPK.
Sementara itu, diketahui bahwa Kemendikbudristek pernah memberikan bantuan kuota internet untuk membantu kelancaran sistem pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi Covid-19.
Untuk peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan 20 GB per bulan, dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.
Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Sementara kasus di KPK masih berada dalam tahap penyelidikan, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.
Kejagung menduga kasus korupsi pengadaan laptop tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.
Dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2020-2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.
Laptop tersebut nantinya akan dibagikan dan digunakan anak-anak sekolah, termasuk yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dalam proses pengadaan laptop itu, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook.
Padahal, dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/22/68077d7c9ce43.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Gratis di Kemendikbudristek Nasional 25 Juli 2025
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Gratis di Kemendikbudristek
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan kuota
internet gratis
di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (
Kemendikbudristek
).
“Betul,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (25/7/2025), melansir
Antara
.
Menurut Asep, pengusutan kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait
Google Cloud
di instansi yang sama.
“Ada perangkat kerasnya (laptop
Chromebook
), ada tempat penyimpanan datanya (Google Cloud), ada paket datanya (kuota internet gratis) untuk menghidupkan itu (laptop Chromebook). Iya betul (ada penyelidikan kuota internet gratis terkait Google Cloud dan Chromebook),” jelasnya.
Sebagai informasi, Kemendikbudristek pernah memberikan bantuan kuota internet untuk membantu kelancaran sistem pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi Covid-19.
Bantuan tahap pertama disalurkan mulai 22-24 September 2020. Untuk peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan 20 GB per bulan, dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.
Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Bantuan paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, atau belum pada tahap penyidikan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, yakni terkait pengadaan Chromebook.
Kejagung
telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era
Nadiem Makarim
bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5295479/original/042289000_1753444333-b5c985e5-afd4-427f-a656-d059c5e763a1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Politikus PDIP Sudah Duga Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun: Dipaksa Bersalah – Page 3
Guntur menceritakan pernyataan Hasto sebelum kasusnya masuk ke ruang sidang. Sejak April 2025, Hasto menyampaikan kepada internal PDIP bahwa dia akan dituntut 7 tahun penjara dan akan divonis 4 tahun.
“Informasi dari Sekjen hanya meleset 6 bulan. Bagi kami justru memalukan lembaga peradilan (yudikatif) sendiri, karena bertentangan dengan Putusan Pengadilan No 18 dan 28 tahun 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) bahwa uang suap seluruhnya dari Harun Masiku tidak menyebut Hasto Kristiyanto,” bebernya.
Dalam pandangan Guntur, seharusnya Harun Masiku yang ditangkap. Namun KPK gagal menyeret Harun Masiku ke pengadilan.
“Dan ditimpakan kesalahannya pada Hasto Kristiyanto dengan tuduhan yang tidak terbukti bahwa Hasto Kristiyanto membantu Harun Masiku kabur dan merintangi penyidilan (obstruction of justice),” ungkapnya.

/data/photo/2024/11/27/674656582ddce.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
