kab/kota: Guntur

  • KPK Lakukan Ekspose Berkala Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji

    KPK Lakukan Ekspose Berkala Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan gelar perkara atau ekspose penyelidikan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) sudah dilakukan. Segala perkembangan terus dibahas supaya kasus segera terang.

    “Ekspose itu kan secara berkala, ya, dilakukan untuk update dari progres yang sudah dilakukan oleh tim. Sehingga kita bisa melihat perkembangan dari sebuah penanganan perkara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 4 Agustus.

    Budi mengatakan gelar perkara ini sudah beberapa kali dilakukan. Tapi, dia tak memerinci apa saja yang dibahas karena penyelidikan biasanya tertutup.

    “Ada kita lakukan beberapa kali (ekspose atau gelar perkara, red),” tegasnya. 

    KPK sebelumnya mengisyaratkan penyelidikan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama akan memasuki babak baru. Dugaan ini diketahui beberapa kali dilaporkan dan menyeret nama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Adapun Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dugaan ini bermula dari permintaan penambahan kuota haji yang dikomunikasikan antara pemerintah Indonesia-Arab Saudi. Langkah ini untuk mengurangi antrian jamaah.

    “Ini untuk memperpendek, memangkas itu, kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Nah, di sana diberikanlah kalau tidak salah 20 ribu, ya, 20 ribu,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Jumat, 25 Juli.

    Penambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi inilah yang kemudian bermasalah. “Ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu 8 sama 92. Kalau tidak salah, mohon dikoreksi saya, 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk reguler,” tegasnya.

    “Tetapi kemudian ternyata dibagi dua, 50-50 seperti itu,” sambung Asep.

    Kondisi ini yang kemudian diduga telah membuat ada pihak lain yang diuntungkan. Dalam penelusurannya, sambung Asep, penyelidik masih meminta keterangan secara berjenjang mulai dari penyelenggara haji di Kemenag hingga agen perjalanan atau travel agent.

    Penyelidik kemudian diperkirakan bisa saja memanggil pucuk tertinggi di Kementerian Agama atau Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

    “Kita mulai dari penyelenggaranya,” ungkap Asep.

    “Penyelenggara itu, …, travel ya. Salah satunya juga kan ada kemarin diperiksa di sini, pemilik travel. Karena itu penerima akhir dari kuota itu sebelum masyarakat yang kemudian menggunakan,” jelas Direktur Penyidikan KPK ini.

  • KPK Telusuri Dugaan Pengondisian Hasil Audit Bank BJB oleh BPK

    KPK Telusuri Dugaan Pengondisian Hasil Audit Bank BJB oleh BPK

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pengondisian hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).

    Hal ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat disinggung soal pemeriksaan Yochie Tria Putra selaku Kasubagset Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI pada Kamis, 31 Juli. Permintaan keterangan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023.

    “Hasil auditnya, kan, dilakukan audit di BJB. Ada temuan-temuan, kemudian temuannya menjadi apa namanya, berkurang. Nah, itu terkait dengan itu (pemeriksaannya, red),” kata Asep yang dikutip pada Senin, 4 Agustus.

    Asep belum bisa memerinci soal pengurangan hasil audit itu karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan. “Nah, yang itu sedang kita pastikan. Apakah terjadi pengurangannya itu dikurangi atau berkurang,” tegasnya.

    KPK sebelumnya menyatakan siap mengembangkan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Informasi apapun yang didapat penyidik tak akan ragu ditindaklanjuti.

    “Tentu KPK terbuka terhadap pengembangan-pengembangan jika memang ditemukan adanya informasi atau keterangan lain yang membuka adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip Selasa, 29 Juli.

    “Tentu penyidik sangat terbuka untuk itu,” sambung dia.

    Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

    Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.

    Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

  • Babak Baru Kasus Korupsi Impor LNG dari AS, Siapa yang Dibidik KPK?

    Babak Baru Kasus Korupsi Impor LNG dari AS, Siapa yang Dibidik KPK?

    Bisnis.com, JAKARTA — Perkara korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) PT Pertamina (Persero) yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru.

    Selain menahan dua tersangka setelah Karen Agustiawan, penegak hukum komisi antirasuah menemukan bukti baru perkara dugaan korupsi lain saat menyusuri jejak rasuah LNG. 

    Awalnya, perkara LNG Pertamina yang merugikan keuangan negara US$113,83 juta berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya menjerat Galaila Karen Kardinah, atau Karen Agustiawan. Dia adalah perempuan pertama yang menjabat Direktur Utama Pertamina pada 2009-2014. 

    Kini, Karen resmi menyandang status terpidana korupsi usai Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman terhadapnya menjadi 13 tahun penjara. Padahal, pada vonis pengadilan tingkat pertama 2024, Karen hanya dijatuhi pidana penjara 9 tahun atau lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. 

    Tidak lama setelah vonis Karen, lembaga antirasuah lalu mengumumkan dua mantan Direktur Gas Pertamina yaitu Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani sebagai tersangka.

    Dua mantan anak buah Karen itu sebelumnya masing-masing menjabat sebagai Direktur Gas Pertamina 2012-2014 (Hari) dan Senior Vice President Gas and Power Pertamina 2013-2014 sekaligus Direktur Gas Pertamina 2015-2018 (Yenni).

    Penahanan keduanya lalu baru dilaksanakan sekitar satu tahun setelah mereka menyandang status tersangka. Pada Kamis (31/7/2025), Hari dan Yenni resmi menyandang status sebagai tahanan KPK. 

    Keduanya diduga berperan dalam impor LNG oleh Pertamina periode 2013-2020, dari pemasok Corpus Christie Liquefaction, asal Amerika Serikat (AS). Perusahaan dengan singkatan CCL itu adalah anak usaha Cheniere Energy, Inc., yang terdaftar di bursa New York, AS.  

    Pengadaan itu merugikan keuangan negara sebesar US$113.839.186,60 atau setara sekitar Rp1,8 triliun. 

    “Bahwa Tersangka HK dan YA diduga memberikan persetujuan pengadaan LNG impor tanpa adanya pedoman pengadaan; memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi,” jelas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Kamis (31/7/2025).

    Berdasarkan konstruksi perkaranya, pembelian LNG impor dari CCL dilakukan dengan penandatangan kontrak pembelian tahun 2013 dan 2014, yang selanjutnya kedua kontrak digabungkan menjadi satu kontrak pada 2015.

    Jangka waktu kontrak pembelian yang diteken yaitu selama 20 tahun, dan pengiriman pasokan gas alam cair itu untuk periode 2019-2039. Artinya, kontrak pembelian untuk 20 tahun dan saat ini masih berjalan. 

    “Nilai kontrak kurang lebih dari US$12 miliar tergantung harga gas. [Kontrak pembelian] berjalan sampai dengan sekarang,” ungkap Asep. 

    Selain diduga memberikan persetujuan tanpa pedoman pengadaan maupun izin prinsip, Hari dan Yenni bersama-sama Karen diduga mengadakan impor LNG itu sebelum adanya kepastian siapa yang bakal menjadi pembeli dan pemakainya. 

    “Seharusnya sudah jelas, sudah bisa diprediksi keuntungannya. Faktanya LNG tidak pernah masuk dan harganya lebih mahal dari produk gas di Indonesia,” terang Asep. 

    Selain itu, KPK menduga bahwa pembelian LNG dari CCL itu tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian ESDM. 

    Hal itu diduga berimplikasi pada iklim bisnis migas di dalam negeri. Apalagi saat ini Indonesia tengah mengembangkan sejumlah blok migas seperti Masela, Andaman, Teluk Bintuni, serta sejumlah blok di Kalimantan. 

    Di luar itu, penyidik turut mengendus dugaan kedua tersangka sengaja melakukan impor LNG itu tanpa persetujuan RUPS dan Komisaris, serta memalsukan dokumen persetujuan direksi Pertamina. 

    Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Atas penahanannya, Hari Karyuliarto mengingatkan pemerintah agar tidak mengimpor gas alam cair lagi dari AS. Dia menyinggung rencana pemerintah untuk membeli produk energi dari AS senilai US$15 miliar, sebagai kesepakatan dari penurunan tarif impor dari 32% menjadi 19% pada tahun ini. 

    “Sebaiknya jangan beli LNG dari Amerika lagi. Pemerintah kan mau beli dari Amerika lagi untuk negosiasi tarif,” kata Hari kepada awak media sesaat sebelum dibawa ke rumah tahanan, Kamis (31/72025). 

    Sementara itu, perseroan melalui keterangan tertulis menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. 

    “Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso, dikutip Jumat (1/8/2025).

    Selain itu, perseroan memastikan operasional perusahaan dan pelayanan energi kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

    Bukti Perkara Baru Kasus LNG

    Sepanjang perjalanan penyidikan hingga penuntutan perkara LNG, ternyata penegak hukum menemukan bukti baru untuk dugaan rasuah lain. Kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan dan berkaitan dengan pengelolaan investasi modal (investment capital) dan pinjaman jangka panjang (long-term loans) pada PPT Energy Trading Co.Ltd 2015-2022. 

    PPT Energy Trading adalah perusahaan yang berkantor di Jepang dan Singapura. Sebagian besar sahamnya dimiliki Pertamina.

    KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk perkara tersebut pada Juli 2025 lalu. Kemudian, sebanyak tiga orang yakni berinisial MH (PPT ET), MZ (Swasta) dan OA (Swasta), telah dicegah ke luar negeri berdasarkan surat Keputusan per 24 Juli 2025. 

    Pada konferensi pers yang sama, Asep menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi di lingkungan PPT ETS merupakan kelanjutan dari perkara LNG. Dugaan korupsi di PPT ETS berangkat dari temuan bahwa LNG Pertamina hasil impor dari CCL yang tidak laku di dalam negeri akhirnya dijual oleh PPT ETS. Harganya juga sudah tidak ekonomis. 

    Pria yang juga Direktur Penyidikan KPK itu mengonfirmasi bahwa bukti permulaan kasus PPT ETS ditemukan saat penanganan perkara LNG. 

    “Betul, kita susuri, diusut dan ketemu di situ,” kata Asep.

    Dalam catatan Bisnis, beberapa pejabat PPT ETS maupun Pertamina sudah pernah diperiksa terkait dengan penjualan LNG hasil impor dari CCL dengan harga yang sudah tidak ekonomis melalui PPT ETS. Artinya, pasokan LNG yang tidak terserap dalam negeri itu dijual ke anak usaha sendiri.

    Adapun, PPT ETS diduga menikmati keuntungan dari penjualan LNG ‘murah’ tersebut. Berdasarkan sumber Bisnis, profit penjualan LNG itu diduga digelapkan oleh para pegawai PPT ETS melalui bagi-bagi ‘bonus’. Pegawai PPT ETS dimaksud merupakan pegawai Pertamina yang ditempatkan di perusahaan tersebut. 

    Pada sekitar awal 2025 ini, penyidik KPK pun memeriksa tiga orang mantan pejabat PPT ETS maupun Pertamina yaitu Operation Manager PPT ETS September 2016-Mei 2021 Bayu Satria Irawan, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta serta International Director PPT ETS Januari 2017-Januari 2020 Mochamad Harun. 

    Ketiga saksi diperiksa terkait dengan pembagian modus yang diduga menyalahi aturan. 

    “Didalami terkait dengan pembagian bonus di PPT ETS yang diduga menyalahi aturan dan penyidik mendalami apakah bonus yang menyalahi aturan tersebut merupakan strategi ‘penggelapan’ yang bertujuan untuk menguntungkan beberapa orang di Pertamina yang turut menjabat di PPT ETS,” ujar Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardika Sugiarto. 

  • Amnesti untuk Hasto, PDIP: Megawati The Real Leader, Bukan Dealer
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Agustus 2025

    Amnesti untuk Hasto, PDIP: Megawati The Real Leader, Bukan Dealer Nasional 4 Agustus 2025

    Amnesti untuk Hasto, PDIP: Megawati The Real Leader, Bukan Dealer
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Politikus
    PDI-P

    Guntur Romli
    menekankan posisi PDI-P tetap berada di luar pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto sebagai penyeimbang, meski Kepala Negara telah memberi amnesti kepada Hasto.
    Guntur pun menyinggung Ketua Umum PDI-P
    Megawati Soekarnoputri
    yang merupakan ‘real leader’, bukan ‘dealer’.
    “Meski Mas Hasto dapat amnesti, posisi PDI-P tetap tidak berubah. Karena kami sangat yakin Ibu Megawati bukan tipe pemimpin yang transaksional. Beliau ada
    the real leader
    , bukan
    dealer
    ,” ujar Guntur kepada Kompas.com, Minggu (3/8/2025).
    Guntur memaparkan, Megawati akan mendukung program pemerintah Prabowo yang pro rakyat.
    Sebaliknya, kata dia, PDI-P juga bakal mengkritik program yang tidak pas.
    “Dari awal posisi PDI Perjuangan sebagai partai penyeimbang, tidak bagian koalisi dan juga tidak bisa menjadi oposisi. Karena Ibu Megawati konsisten dengan sistem ketatanegaraan kita yang tak mengenal oposisi dan koalisi,” jelasnya.
    “Ini sebenarnya sudah diputuskan dalam rekomendasi Rakernas V Tahun 2024 bahwa PDI-P tetap berada di luar pemerintahan sebagai kekuatan penyeimbang, jauh sebelum kasus Mas
    Hasto Kristiyanto
    ,” imbuh Guntur.
    Setelah bebas dari penjara, Hasto langsung datang ke Kongres PDI-P di Bali, pada Sabtu (2/8/2025).
    Walhasil, pidato Megawati sempat terpotong ketika Hasto Kristiyanto tiba-tiba datang ke lokasi Kongres PDI-P.
    Hasto pun muncul di lokasi Kongres PDI-P dan menaiki panggung utama.
    Megawati yang semula duduk pun berdiri dan menyambut Sekjen PDI-P itu dengan hangat.
    Hasto mendekat, lalu membungkuk untuk mencium tangan Megawati.
    Setelahnya, Hasto berbalik badan ke arah peserta kongres, mengepalkan tangan sambil tersenyum, lalu turun dari panggung.
    Megawati kembali duduk, sebelum melanjutkan pidatonya yang sempat terhenti. Dia juga menangis dalam momen ini.
    “Ternyata yang saya katakan, Satyam Eva Jayate. Ternyata kebenaran itu pasti menang. Alhamdulillah, Tuhan memberikan apa yang telah diinginkan oleh beliau,” ucap Megawati.
    Dia mengaku telah mendoakan Hasto, namun tak menyangka Sekjen PDI-P itu bisa kembali hadir secara langsung dalam forum partai secepat ini.
    “Tadi saya berdoa. Tapi saya tidak terlalu berharap, bahwa yang namanya Pak Hasto berada kembali di keliling kita,” ujar Presiden ke-5 RI itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Abolisi dan Amnesti Jadi Alat Politik, Tidak Ada yang Gratis

    Abolisi dan Amnesti Jadi Alat Politik, Tidak Ada yang Gratis

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus suap Harun Masiku dan abolisi kepada Tom Lembong terkait impor gula.

    Penggunaan amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo telah menimbulkan intervensi terhadap proses hukum. Selain itu, juga menimbulkan tanda tanya terhadap keseriusan pemerintah terkait kasus korupsi di Indonesia. 

    Pengamat politik dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai keputusan Presiden Prabowo bukan hanya berdampak hukum, tetapi juga membawa pesan politik dan koreksi atas praktik pemidanaan era pemerintahan sebelumnya.

    Ray menjelaskan bahwa secara teknis, pemberian hak prerogatif Presiden terhadap dua tokoh ini menimbulkan kebingungan. Amnesti yang diberikan kepada Hasto merupakan pengampunan, sedangkan abolisi yang diterima Tom Lembong berarti penghentian tuntutan pidana.

    “Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan KPK akan banding. Apakah dengan amnesti banding otomatis gugur? Tidak juga. Amnesti membebaskan dari penjara, tapi bukan dari tuntutan hukum. Banding KPK tetap bisa berjalan,” ujar Ray.

    Sebaliknya, pemberian abolisi kepada Tom secara otomatis menghentikan seluruh proses hukum, termasuk rencana banding dari kejaksaan. “Abolisi menggugurkan seluruh tuntutan, sedangkan amnesti tidak,” tegasnya.

    Hak Istimewa Presiden 

    Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) Tahun 1945, Presiden memiliki kekuasaan untuk memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan lembaga lain yaitu, DPR untuk amnesti dan abolisi, dan Mahkamah Agung untuk grasi dan rehabilitasi.

    Namun, pasal 14 UUD 1945 tersebut belum mengatur dengan jelas, siapa saja yang boleh mendapatkan abolisi dan amnesti. Ray mengingatkan agar Presiden Ke-8 RI itu tidak menggunakan hak amnesti, abolisi, maupun grasi secara sembrono.

    Pengamat hukum menegaskan agar pemerintah mengobral hak istimewa, khususnya diberikan ke orang-orang terdekat. Amnesti dan abolisi bukan juga jadi alat untuk menyelamatkan koruptor yang terbukti bersalah.

    “Ini bukan jalan pintas menyelamatkan siapa pun yang sudah terbukti bersalah. Harus selektif, objektif, dan berdasarkan prinsip keadilan. Amnesti, abolisi dan grasi tidak boleh diobral. Dia harus diberikan secara selektif, objektif dan rasional,” ucapnya.

    Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bebas dari penjara

    KPK mencatatkan bahwa pemberian amnesti kepada koruptor baru pertama kali terjadi dalam sejarah. Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, amnesti yang diberikan kepada Hasto adalah yang pertama didapatkan oleh tersangka, terdakwa maupun terpidana kasus yang ditangani oleh lembaga antirasuah. 

    “Kalau untuk KPK sendiri, sejauh yang saya dinas di sini, ini adalah yang pertama, amnesti ini,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). 

    Alasan Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan olehnya kepada Presiden Prabowo.

    “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” kata Supratman dilansir dari Antara, Kamis (31/7/2025).

    Supratman menjelaskan bahwa dengan pemberian abolisi tersebut maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong itu dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya.

    “Maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden,” katanya.

    Dia mengaku bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi kita tunggu selanjutnya keputusan presiden yang akan terbit.

    Supratman juga menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong tersebut didasari demi kepentingan bangsa dan negara. “Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” ujarnya.

    “Sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia,” tutur Supratman.

    Meski demikian, dia tak menampik bahwa pertimbangan pemberian abolisi itu didasari pula oleh pertimbangan-pertimbangan subjektif, salah satunya kontribusi Tom Lembong terhadap negara.

    “Jadi itu yang kami ajukan, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada republik Indonesia,” ungkapnya.

    Amnesti dan Abolisi Jadi Alat Politik

    Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional, Wasisto Raharjo Jati, menilai penggunan hak istimewa Presiden Prabowo melalui abolisi dan amnesti kepada Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, bisa menjadi alat politik.

    Dia yang menjelaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti secara konstitusional merupakan hak prerogatif Presiden. Namun, sayang sekali, jika yang digunakan sebagai pertimbangan adalah untuk kepentingan politik.

    “Namun demikian sepertinya, dasar pertimbangan yang dipakai adalah kepentingan politik terlebih karena yang diampuni kasusnya adalah kasus korupsi yang ada kaitannya dengan para elit,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (1/7/2025).

    Lebih lanjut, Wasisto menuturkan bahwa pemberian keputusan tersebut memiliki kepentingan untuk menjaga stabilitas politik dan untuk merangkul lawan politik.

    “Kepentingannya adalah menjaga stabilitas politik sehingga opini publik tidak terpengaruh terus menerus dengan kedua kasus itu dan juga akomodasi politik dengan merangkul lawan-lawan politik,” ujarnya.

    Sebagai informasi, abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

    Adapun, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

    Tom Lembong sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula, sedangkan Hasto dijatuhi 3,5 tahun penjara atas perkara suap Harun Masiku.

  • Prananda, Ganjar, hingga Ahok Masuk Jajaran Kepengurusan DPP PDIP 2025-2030

    Prananda, Ganjar, hingga Ahok Masuk Jajaran Kepengurusan DPP PDIP 2025-2030

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri secara resmi mengumumkan sekaligus melantik jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan periode 2025–2030 di arena Kongres VI PDIP sejak Sabtu (2/8/2025).

    Sebanyak 37 nama pengurus pusat diumumkan oleh Megawati, termasuk posisi Sekretaris Jenderal yang secara langsung dinyatakan akan tetap dijabat oleh dirinya sendiri. Prosesi pelantikan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan seluruh pengurus yang hadir secara fisik di lokasi.

    “Atas nama Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, saya melantik DPP PDI Perjuangan untuk membantu kerja-kerja partai. Apakah saudara bersedia untuk dilantik?” tanya Megawati. 

    “Bersedia!” jawab para pengurus serentak.

    Setelah itu, seluruh pengurus DPP yang hadir berdiri di panggung utama, dan dengan dipandu langsung oleh Megawati, mereka mengucapkan sumpah jabatan secara bersama-sama.

    Berikut struktur lengkap DPP PDI Perjuangan 2025–2030:

    Ketua Umum : Megawati Soekarnoputri

    Struktur Pengurus DPP PDI Perjuangan 2025–2030

     

    1.         Ketua Bidang Kehormatan Partai – Komarudin Watubun

    2.         Ketua Bidang Sumber Daya – Said Abdulla

    3.         Ketua Bidang Luar Negeri – Ahmad Basarah

    4.         Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif – Bambang Wuryanto

    5.         Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi – Djarot Saiful Hidayat

    6.         Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif – Deddy Yevri Hanteru Sitorus

    7.         Ketua Bidang Politik – Puan Maharani

    8.         Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah – Ganjar Pranowo

    9.         Ketua Bidang Reformasi Hukum dan HAM – Yasonna H. Laoly

    10.       Ketua Bidang Perekonomian – Basuki Tjahaja Purnama

    11.       Ketua Bidang Kebudayaan – Rano Karno

    12.       Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan – Puti Guntur Soekarno

    13.       Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi Kerakyatan – Abdullah Azwar Anas

    14.       Ketua Bidang Penanggulangan Bencana – Tri Rismaharini

    15.       Ketua Bidang Industri, Perdagangan, dan Tenaga Kerja – Darmadi Durianto

    16.       Ketua Bidang Kesehatan – Ribka Tjiptaning

    17.       Ketua Bidang Jaminan Sosial – Charles Honoris

    18.       Ketua Bidang Perempuan dan Anak – I Gusti Ayu Bintang Darmawati

    19.       Ketua Bidang Koperasi dan UMKM – Andreas Eddy Susetyo

    20.       Ketua Bidang Pariwisata – Wiryanti Sukamdani

    21.       Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga – MY Esti Wijayanti

    22.       Ketua Bidang Keagamaan dan Kepercayaan kepada Tuhan YME – Zuhairi Misrawi

    23.       Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital – Muhammad Prananda Prabowo

    24.       Ketua Bidang Pertanian dan Pangan – Sadarestuwati

    25.       Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan – Rokhmin Dahuri

    26.       Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup – Eriko Sotarduga

    27.       Ketua Bidang Hukum dan Advokasi – Ronny Talapessy

    28.       Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi – Andreas Hugo Pareira

     

    Sekretariat dan Bendahara

    29.       Sekretaris Jenderal – Megawati Soekarnoputri

    30.       Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Internal – Dolfie O.F.P.

    31.       Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pemerintahan – Utut Adianto

    32.       Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kerakyatan – Sri Rahayu

    33.       Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi – Adian Yunus Yusak Napitupulu

    34.       Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kesekretariatan – Yoseph Aryo Adhi Dharmo

    35.       Bendahara Umum – Olly Dondokambey

    36.       Wakil Bendahara Bidang Internal – Rudianto Tjen

    37.       Wakil Bendahara Bidang Eksternal – Yuke Yurike

  • Pendaftaran Kepengurusan Baru PDI-P ke Kemenkum Paling Lambat Akhir Agustus
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Agustus 2025

    Pendaftaran Kepengurusan Baru PDI-P ke Kemenkum Paling Lambat Akhir Agustus Nasional 2 Agustus 2025

    Pendaftaran Kepengurusan Baru PDI-P ke Kemenkum Paling Lambat Akhir Agustus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Bidang Kehormatan
    PDI-P
    ,
    Komarudin Watubun
    , mengungkapkan bahwa pendaftaran struktur kepengurusan baru partai ke Kementerian Hukum ditargetkan paling lambat akhir Agustus 2025.
    Sebab, dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengesahan struktur kepengurusan PDI-P 2025-2030 sudah lengkap dan tinggal diserahkan.
    “Tentang pendaftaran ke Menteri Hukum, paling tidak dalam dua atau tiga minggu ke depan sudah didaftarkan ke sana. Karena kita juga, bagian persidangan dokumennya lengkap,” ujar Komarudin saat konferensi pers di Bali Nusa Dua Convention Center, Sabtu (2/8/2025).
    Komarudin memastikan bahwa PDI-P tidak akan berlama-lama untuk pendaftaran struktur kepengurusan partai.
    Terlebih, ada aturan yang mengatur jangka waktu pendaftaran ke Kementerian Hukum.
    “Jadi tinggal disampaikan ke Menteri Hukum. Apalagi itu juga dibatasi waktu, pendaftaran kan ada sekian waktu harus sudah terdaftar,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PDI-P,
    Megawati Soekarnoputri
    , resmi mengumumkan dan melantik jajaran DPP PDI-P untuk periode 2025–2030 dalam
    Kongres VI PDI-P
    yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center, Sabtu (2/8/2025).
    Megawati menempatkan 37 nama untuk menduduki berbagai bidang strategis partai. Namun, posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) belum secara definitif diisi.
    Megawati masih merangkap jabatan tersebut untuk sementara waktu.
    “Sekretaris jenderal belum diputuskan oleh Ibu. Jadi Ibu masih merangkap,” kata Komarudin.
    Politikus asal Papua itu mengaku belum mengetahui secara pasti alasan Megawati belum menunjuk sosok Sekjen yang baru.
    Namun, dia meyakini keputusan itu diambil dengan pertimbangan matang.
    “Pasti Ibu punya pertimbangan yang lebih matang untuk kepentingan internal partai ataupun yang lebih besar,” pungkas Komarudin.
    Ketua Umum: Megawati Soekarnoputri
    Ketua-ketua DPP:
    1. Bidang Kehormatan Partai – Komarudin Watubun
    2. Bidang Sumber Daya – Said Abdulla
    3. Bidang Luar Negeri – Ahmad Basarah
    4. Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif – Bambang Wuryanto
    5. Bidang Ideologi dan Kaderisasi – Djarot Saiful Hidayat
    6. Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif – Deddy Yevri Hanteru Sitorus
    7. Bidang Politik – Puan Maharani
    8. Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah – Ganjar Pranowo
    9. Bidang Reformasi Hukum dan HAM – Yasonna H. Laoly
    10. BidangPerekonomian – Basuki Tjahaja Purnama
    11. Bidang Kebudayaan – Rano Karno
    12. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan – Puti Guntur Soekarno
    13. Bidang Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi Kerakyatan – Abdullah Azwar Anas
    14. Bidang Penanggulangan Bencana – Tri Rismaharini
    15. Bidang Industri, Perdagangan, dan Tenaga Kerja – Darmadi Durianto
    16. Bidang Kesehatan – Ribka Tjiptaning
    17. Bidang Jaminan Sosial – Charles Honoris
    18. Bidang Perempuan dan Anak – I Gusti Ayu Bintang Darmawati
    19. Bidang Koperasi dan UMKM – Andreas Eddy Susetyo
    20. Bidang Pariwisata – Wiryanti Sukamdani
    21. Bidang Pemuda dan Olahraga – MY Esti Wijayanti
    22. Bidang Keagamaan dan Kepercayaan kepada Tuhan YME – Zuhairi Misrawi
    23. Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital – Muhammad Prananda Prabowo
    24. Bidang Pertanian dan Pangan – Sadarestuwati
    25. Bidang Kelautan dan Perikanan – Rokhmin Dahuri
    26. Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup – Eriko Sotarduga
    27. Bidang Hukum dan Advokasi – Ronny Talapessy
    28. Bidang Keanggotaan dan Organisasi – Andreas Hugo Pareira
    Sekretariat dan Bendahara:
    Sekretaris Jenderal – Megawati Soekarnoputri
    Wakil Sekjen Bidang Internal – Dolfie O.F.P.
    Wakil Sekjen Bidang Pemerintahan – Utut Adianto
    Wakil Sekjen Bidang Kerakyatan – Sri Rahayu
    Wakil Sekjen Bidang Komunikasi – Adian Yunus Yusak Napitupulu
    Wakil Sekjen Bidang Kesekretariatan – Yoseph Aryo Adhi Dharmo
    Bendahara Umum – Olly Dondokambey
    Wakil Bendahara Bidang Internal – Rudianto Tjen
    Wakil Bendahara Bidang Eksternal – Yuke Yurike
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bocoran KPK Soal Kasus Maurel & Prom: Akuisisi Sumur Minyak di Gabon

    Bocoran KPK Soal Kasus Maurel & Prom: Akuisisi Sumur Minyak di Gabon

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ihwal penyelidikan terkait akuisisi perusahaan minyak asal Prancis, Maurel & Prom oleh anak usaha Pertamina.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam aksi korporasi BUMN tersebut. 

    “Sejauh ini masih penyelidikan kalau tidak salah ya, masih lidik tapi masih jalan,” ungkap Asep kepada wartawan pada konferensi pers, dikutip Sabtu (2/8/2025). 

    Asep lalu menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang tengah diselidiki pihaknya adalah kegiatan akuisisi sumur minyak oleh Pertamina pada sumur minyak milik Maurel & Prom. 

    Sumur minyak itu berada di Gabon, salah satu negara di Afrika Tengah. “Akuisisi sumur minyak. Ini di Afrika, di Gabon kalau tidak salah. Ini sumurnya ada di Gabon,” terang pria yang juga Direktur Penyidikan KPK itu. 

    Sebelumnya pada awal 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan audit investigasi kepada KPK terkait dengan akuisisi saham Maurel & Prom oleh anak usaha Pertamina, PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (IEP). 

    Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) yang diserahkan kepada KPK itu atas kegiatan investasi berupa akuisisi perusahaan Maurel & Prom (M&P) oleh Pertamina melalui anak usahanya, PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) pada 2012 sampai dengan 2020. 

    Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam kegiatan investasi 2012 sampai dengan 2020 pada Pertamina.

    Nilai dugaan kerugian keuangan negara yang ditemukan BPK pada kegiatan akuisisi itu mencapai Rp870 miliar berdasarkan kurs rupiah 2020 Rp14.500 per dolar AS. Namun, berdasarkan kurs rupiah per dolar AS Rp15.592 per 16 Januari 2024, nilainya mencapai Rp935,52 miliar. 

    “Yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) setidaknya sebesar US$60,000,000.00,” demikian dikutip dari siaran pers BPK.

    Pimpinan KPK saat itu, Alexander Marwata pun mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah tengah menyelidiki dugaan korupsi tersebut. Bahkan, penyelidikan sudah berlangsung lama. 

    “Akuisisi sumur minyak di salah satu negara di Afrika. Sudah lama diselidiki,” ujar pimpinan KPK 2015-2019 dan 2019-2024 itu, kepada Bisnis, Rabu (17/1/2024).

    Merespons hal tersebut, Pertamina menghormati penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. 

    “Pertamina juga berkomitmen menjalankan bisnis yang sesuai dengan prinsip GCG dan aturan berlaku,” demikian keterangan VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso kepada Bisnis, Rabu (17/1/2024).

  • Megawati Rangkap Ketum dan Sekjen, Ini Struktur Lengkap DPP PDIP 2025-2030

    Megawati Rangkap Ketum dan Sekjen, Ini Struktur Lengkap DPP PDIP 2025-2030

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri secara resmi mengumumkan dan melantik jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP periode 2025–2030, dalam acara Kongres VI PDIP, di Bali, Sabtu (2/8/2025).

    Adapun, sebanyak 37 nama pengurus pusat diumumkan langsung Megawati, termasuk posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang dia nyatakan akan tetap dijabat oleh dirinya sendiri.

    Setelah itu, prosesi pelantikan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan seluruh pengurus yang hadir secara fisik di lokasi.

    “Atas nama Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, saya melantik DPP PDI Perjuangan untuk membantu kerja-kerja partai. Apakah saudara bersedia untuk dilantik?” tanya Megawati.

    “Bersedia!” jawab para pengurus serentak.

    Kemudian, seluruh pengurus DPP yang hadir berdiri di panggung utama, dipandu langsung oleh Megawati untuk mengucapkan sumpah jabatan secara bersama-sama.

    Berikut struktur lengkap DPP PDI Perjuangan 2025–2030:

    Ketua Umum: Megawati Soekarnoputri

    Struktur Pengurus DPP PDI Perjuangan 2025–2030

    1.   Ketua Bidang Kehormatan Partai – Komarudin Watubun

    2.    Ketua Bidang Sumber Daya – Said Abdullah

    3.    Ketua Bidang Luar Negeri – Ahmad Basarah

    4.    Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif – Bambang Wuryanto

    5.    Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi – Djarot Saiful Hidayat

    6.    Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif – Deddy Yevri Hanteru Sitoru

    7.    Ketua Bidang Politik – Puan Maharani

    8.    Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah – Ganjar Pranowo

    9.    Ketua Bidang Reformasi Hukum dan HAM – Yasonna H. Laoly

    10.    Ketua Bidang Perekonomian – Basuki Tjahaja Purnama

    11.    Ketua Bidang Kebudayaan – Rano Karno

    12.    Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan – Puti Guntur Soekarno

    13.    Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi Kerakyatan – Abdullah Azwar Anas

    14.    Ketua Bidang Penanggulangan Bencana – Tri Rismaharini 

    15.    Ketua Bidang Industri, Perdagangan, dan Tenaga Kerja – Darmadi Durianto

    16.    Ketua Bidang Kesehatan – Ribka Tjiptaning

    17.    Ketua Bidang Jaminan Sosial – Charles Honoris

    18.    Ketua Bidang Perempuan dan Anak – I Gusti Ayu Bintang Darmawati

    19.    Ketua Bidang Koperasi dan UMKM – Andreas Eddy Susetyo

    20.    Ketua Bidang Pariwisata – Wiryanti Sukamdani

    21.    Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga – MY Esti Wijayanti 

    22.    Ketua Bidang Keagamaan dan Kepercayaan kepada Tuhan YME – Zuhairi Misrawi

    23.    Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital – Muhammad Prananda Prabowo

    24.    Ketua Bidang Pertanian dan Pangan – Sadarestuwati

    25.    Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan – Rokhmin Dahuri

    26.    Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup – Eriko Sotarduga

    27.    Ketua Bidang Hukum dan Advokasi – Ronny Talapessy

    28.    Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi – Andreas Hugo Pareira

    Sekretariat dan Bendahara

    29.    Sekretaris Jenderal – Megawati Soekarnoputri

    30.    Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Internal – Dolfie O.F.P.

    31.    Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pemerintahan – Utut Adianto

    32.    Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kerakyatan – Sri Rahayu

    33.    Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi – Adian Yunus Yusak Napitupulu

    34.    Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kesekretariatan – Yoseph Aryo Adhi Dharmo

    35.    Bendahara Umum – Olly Dondokambey

    36.    Wakil Bendahara Bidang Internal – Rudianto Tjen

    37.    Wakil Bendahara Bidang Eksternal – Yuke Yurike

  • Daftar Lengkap Struktur Kepengurusan PDIP 2025–2030, Banyak Wajah Lama

    Daftar Lengkap Struktur Kepengurusan PDIP 2025–2030, Banyak Wajah Lama

    Daftar Lengkap Struktur Kepengurusan PDIP 2025–2030, Banyak Wajah Lama
    Tim Redaksi
    NUSA DUA, KOMPAS.com
    – PDIP secara resmi mengumumkan struktur
    Dewan Pimpinan Pusat
    (DPP) periode 2025–2030 dalam
    Kongres ke-6
    di Bali, Sabtu (2/8/2025).
    Ketua Umum PDIP
    Megawati Soekarnoputri
    kembali memimpin langsung pembacaan dan pelantikan 37 nama yang mengisi kepengurusan di tingkat pusat.
    “Kalau untuk kepengurusan yang tadi sudah diumumkan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri ini sih wajah lama masih banyak,” ujar Komarudin Watubun, Ketua Steering Committee Kongres
    PDI-P
    , dalam konferensi pers, Sabtu petang.
    Meski begitu, lanjut Komarudin, tetap terdapat sejumlah nama baru yang masuk dalam kepengurusan periode saat ini.
    Namun, posisi Sekretaris Jenderal PDI-P untuk periode ini belum ditetapkan. Menurut Komarudin, Megawati untuk sementara waktu merangkap jabatan tersebut.
    Dia pun menyatakan bahwa keputusan soal kapan sosok Sekjen akan ditunjuk, sepenuhnya berada di tangan Megawati.
    “Sekretaris Jenderal belum diputuskan oleh Ibu. Jadi Ibu masih merangkap,” ucapnya.
    Dia pun meyakini bahwa Megawati memiliki pertimbangan tersendiri yang bertujuan demi kepentingan partai.
    “Pasti Ibu punya pertimbangan yang lebih matang untuk kepentingan internal partai ataupun yang lebih besar,” pungkas Komarudin.
    Berikut daftar lengkap struktur pengurus DPP PDI-P 2025–2030:
    Ketua Umum:
    Megawati Soekarnoputri
    Ketua-ketua DPP
    :
    1. Bidang Kehormatan Partai – Komarudin Watubun
    2. Bidang Sumber Daya – Said Abdulla
    3. Bidang Luar Negeri – Ahmad Basarah
    4. Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif – Bambang Wuryanto
    5. Bidang Ideologi dan Kaderisasi – Djarot Saiful Hidayat
    6. Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif – Deddy Yevri Hanteru Sitorus
    7. Bidang Politik – Puan Maharani
    8. Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah – Ganjar Pranowo
    9. Bidang Reformasi Hukum dan HAM – Yasonna H. Laoly
    10. BidangPerekonomian – Basuki Tjahaja Purnama
    11. Bidang Kebudayaan – Rano Karno
    12. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan – Puti Guntur Soekarno
    13. Bidang Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi Kerakyatan – Abdullah Azwar Anas
    14. Bidang Penanggulangan Bencana – Tri Rismaharini
    15. Bidang Industri, Perdagangan, dan Tenaga Kerja – Darmadi Durianto
    16. Bidang Kesehatan – Ribka Tjiptaning
    17. Bidang Jaminan Sosial – Charles Honoris
    18. Bidang Perempuan dan Anak – I Gusti Ayu Bintang Darmawati
    19. Bidang Koperasi dan UMKM – Andreas Eddy Susetyo
    20. Bidang Pariwisata – Wiryanti Sukamdani
    21. Bidang Pemuda dan Olahraga – MY Esti Wijayanti
    22. Bidang Keagamaan dan Kepercayaan kepada Tuhan YME – Zuhairi Misrawi
    23. Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital – Muhammad Prananda Prabowo
    24. Bidang Pertanian dan Pangan – Sadarestuwati
    25. Bidang Kelautan dan Perikanan – Rokhmin Dahuri
    26. Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup – Eriko Sotarduga
    27. Bidang Hukum dan Advokasi – Ronny Talapessy
    28. Bidang Keanggotaan dan Organisasi – Andreas Hugo Pareira
     
    Sekretariat dan Bendahara:
    Sekretaris Jenderal – Megawati Soekarnoputri
    Wakil Sekjen Bidang Internal – Dolfie O.F.P.
    Wakil Sekjen Bidang Pemerintahan – Utut Adianto
    Wakil Sekjen Bidang Kerakyatan – Sri Rahayu
    Wakil Sekjen Bidang Komunikasi – Adian Yunus Yusak Napitupulu
    Wakil Sekjen Bidang Kesekretariatan – Yoseph Aryo Adhi Dharmo
    Bendahara Umum – Olly Dondokambey
    Wakil Bendahara Bidang Internal – Rudianto Tjen
    Wakil Bendahara Bidang Eksternal – Yuke Yurike
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.