kab/kota: Guntur

  • KPK Sita Barang Bukti Duit Rp 200 Juta Terkait OTT Bupati Koltim

    KPK Sita Barang Bukti Duit Rp 200 Juta Terkait OTT Bupati Koltim

    Jakarta

    KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur. KPK menyita uang tunai Rp 200 juta saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan uang tersebut disita saat KPK melakukan OTT di Sultra. Dari OTT itu, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka termasuk Abdul Azis. Berikut daftarnya:

    Pemberi:

    – Deddy Karnady (DK), selaku pihak swasta-PT PCP
    – Arif Rahman (AR), selaku pihak swasta-KSO PT PCP

    Penerima:

    – Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Koltim
    – Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
    – Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim

    Barang bukti uang itu pun ditampilkan dalam konferensi pers. Terlihat ada 2 tumpuk uang pecahan Rp 50 ribu.

    Kemudian ada 1 tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu. Selain itu ada juga handphone yang diamankan sebagai barang bukti.

    Duduk Perkara

    Kasus yang menjerat Abdul Azis ini terkait dengan proyek pembangunan RSUD di Kelas C Kabupaten Koltim. Bermula pada Desember 2024, diduga terjadi pertemuan antara pihak Kemenkes dengan 5 konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang didanai oleh dana alokasi khusus (DAK).

    Kemenkes kemudian membagi pekerjaan pembuatan basic design 12 RSUD ke para rekanan, dengan cara penunjukkan langsung di masing-masing daerah. Sementara, basic design proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dikerjakan Nugroho Budiharto dari PT Patroon Arsindo.

    Singkat cerita, pada Januari 2025 terjadi pertemuan antara Pemkab Koltim dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur. Di sini, Ageng Dermanto selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD.

    Selanjutnya, Abdul Azis bersama jajarannya di Pemkab Koltim terbang ke Jakarta. Abdul Azis diduga kongkalikong agar PT Pilar Cerdas Putra (PCP) memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Kab. Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim.

    “Selanjutnya, Saudara ABZ bersama GPA selaku Kepala Bagian PBJ Pemkab Koltim, DA, dan NS selaku Kepala Dinas Kesehatan Koltim, menuju ke Jakarta, diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT. PCP memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten. Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim,” ujar Asep.

    Pada Maret 2025, PPK melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dengan PT. PCP senilai Rp 126,3 miliar. Kata Asep, Abdul Azis meminta fee senilai 8% atau senilai Rp 9 miliar dari proyek itu.

    “AGD meminta commitment fee sebesar 8% saudara ABZ dengan saudara AGD yaitu kira-kira Rp 9 miliar,” ujar Asep.

    Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra kemudian melakukan penarikan cek Rp 1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto. Kemudian Ageng menyerahkan uang itu ke Yasin staf Abdul Azis.

    “Pada Agustus 2025, Saudara DK kemudian melakukan penarikan cek Rp 1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Sdr. AGD. Sdr. AGD kemudian menyerahkannya kepada YS selaku staf Saudara ABZ. Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ, yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ,” ujar Asep.

    “Saudara DK juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta yang kemudian diserahkan kepada saudara AGD. Selain itu, PT. PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp 3,3 miliar,” imbuh Asep.

    Abdul Azis, Andi Lukman Hakim dan Ageng Dermanto (AGD) dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    (ial/whn)

  • Kasus Korupsi Proyek RSUD, Bupati Kolaka Timur Diduga Minta Fee Rp9 Miliar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Agustus 2025

    Kasus Korupsi Proyek RSUD, Bupati Kolaka Timur Diduga Minta Fee Rp9 Miliar Nasional 9 Agustus 2025

    Kasus Korupsi Proyek RSUD, Bupati Kolaka Timur Diduga Minta Fee Rp9 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bupati Kolaka Timur Abdul Azis diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen dari proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.
    “Saudara ABZ dengan saudara AGD mintanya 8 persen. Yaitu kira-kira sekitar Rp9 miliar lah,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    ABZ yang disebut Asep adaalah Abdul Azis selaku Bupati Kolaka Timur.
    Adapun AGD adalah Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
    Ada pula nama inisial DK yakni Deddy Karnady selaku pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra.
    “Saudara DK juga menyampaikan permintaan dari Saudara AGD kepada rekan-rekan di PT PCP, terkait komitmen fee sebesar 8 persen,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep. 
    Di kasus korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, KPK menetapkan lima orang tersangka, Abdul Aziz, Deddy Karnady, dan Ageng Dermanto adalah adalah tiga di antaranya.
    Dua tersangka lainnya adalah Andi Lukman Hakim selaku PIC atau Person In Charge alais penanggung jawab proyek Kemenkes untuk pembangunan RSUD, dan Arif Rahman selaku pihak swasta yakni Kerja Sama Operasi (KSO) PT Pilar Cerdas Putra.
    Kasus ini berkaitan dengan pemenangan satu perusahaan swasta dalam lelang pengerjaan pembangunan RSUD Kolaka Timur.
    Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pada Januari 2025, terjadi pertemuan antara Pemkab Kolaka Timur (Koltim) dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur.
    Ageng Darmanto selaku PPK proyek RSUD Kolaka Timur memberi sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes di proyek ini.
    Bupati Koltim ke Jakarta diduga untuk mengkondisikan agar PT Pilar Cerdas Putra atau PT PCP memenangkan lelang pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim itu. Pemenang lelang itu sudah diumumkan di situs web LPSE Koltim.
    Nilai proyek RSUD Koltim ini adalah Rp126,3 miliar.
    Ageng Darmanto selaku PPK memberi uang Rp30 juta kepada Andi Lukman Hakimm di Bogor pada April 2025.
    Pada Mei hingga Juni 2025, Deddy Karnady dari PT PCP menarik uang Rp2,09 miliar. Sebanyak Rp500 juta dari 2,09 miliar itu diserahkan ke Ageng Dermanto di lokasi proyek RSUD Koltim.
    “Selain itu, Saudara DK (Deddy Karnady) juga menyampaikan permintaan dari Saudara AGD (Ageng Dermanto) kepada rekan-rekan di PT PCP, terkait komitmen fee sebesar 8%,” kata Asep Guntur Rahayu.
    “Saudara ABZ dengan saudara AGD mintanya 8 persen. Yaitu kira-kira sekitar Rp9 miliar lah,” kata Asep.
    Deddy Karnady dari PT PCP kemudian melakukan penarikan cek Rp 1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan ke Ageng Dermanto.
    Ageng Dermanto kemudian menyerahkan uang itu kepada Yasin selaku staf Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.
    “Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ (Abdul Azis) yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ,” kata Asep.
    Deddy Karnady juga menarik Rp200 juta, diserahkan kepada Ageng Dermanto. PT PCP juga menarik cek sebesar Rp3,3 miliar.
    “Tim KPK kemudian menangkap Saudara AGD (Ageng Dermanto) dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim sebesar Rp126,3 miliar,” papar Asep.
    Bupati Abdul Azis, bersama-sama dengan Ageng Dermanto dan Andi Lukman Hakim disebut KPK menerima suap.
    “Ini dari Bupati Koltim, dari Kemenkes, dan PPK itu sebagai pihak penerima sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep.
    Pihak pemberi suap adalah Deddy Karnady dan Arif Rahman selaku pihak swasta dari PT PCP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tegaskan Bupati Koltim Ditangkap Tak Berkaitan dengan Rakernas NasDem

    KPK Tegaskan Bupati Koltim Ditangkap Tak Berkaitan dengan Rakernas NasDem

    Jakarta

    KPK menangkap Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Aziz (ABZ), terkait dugaan korupsi pembangunan RSUD Koltim dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Abdul Aziz ditangkap di Makassar, Sulsel, tidak saat mengikuti rangkaian Rakernas NasDem.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan operasi tangkap tangan kasus ini dilakukan di 3 lokasi yakni, Kendari, Sultra, Makassar dan Jakarta. Abdul Aziz sendiri diamankan KPK di Makassar pada Jumat (8/8) dini hari kemarin.

    “Saudara ABZ ini baru kita amankan itu pada dini hari yang lalu, ini kita (Sabtu) pagi dini hari, berarti dini hari Jumat,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

    “Bisa kami sampaikan bahwa prosesnya di awal itu, kami ada 3 tim, tim yang di Jakarta, tim yang di Kendari kemudian tim yang di Makassar,” imbuhnya.

    Asep mengatakan bahwa OTT ini tidak ada kaitannya dengan Rakernas NasDem di Makassar. Asep menyebut Abdul Aziz diamankan KPK sebelum Rakernas NasDem dimulai. KPK sendiri melakukan OTT pada Kamis dan Jumat ini.

    Asep menambahkan bahwa tidak ada oknum yang menghalangi KPK saat melakukan OTT. Dia mengatakan Abdul Aziz juga kooperatif saat diamankan penyidik.

    “Terkait dengan adanya oknum, itu sejauh ini tidak ada. Justru kami tadi di akhir menyampaikan ucapan terima kasih kepada beberapa pihak, kepada khususnya ini yang di Makassar, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel, kemudian juga Bapak Kapolda, Bapak Wakapolda yang kami hubungi pada saat itu dan berkomunikasi memberikan dukungan yang penuh dalam rangka penanganan perkara ini,” tuturnya.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka. Berikut daftarnya:

    Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
    Andi Lukman Hakim (ABZ), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
    Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
    Deddy Karnady (DK), selaku pihak swasta-PT PCP
    Arif Rahman (AR), selaku pihak swasta-KSO PT PCP

    KPK mengatakan kasus ini terkait dengan proyek pembangunan RSUD di Kelas C Kabupaten Koltim. KPK menyebut proyek ini mencapai Rp 126 miliar.

    “Pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai proyek 126,3 miliar. Namun demikian pembangunan RSUD yang merupakan bagian dari program prioritas nasional dan memiliki urgensi tinggi untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat dan menyangkut hajat hidup orang banyak, justru disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi,” jelas Asep.

    (lir/rfs)

  • KPK Nyatakan Kasus Kuota Haji Naik ke Tahap Penyidikan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Agustus 2025

    KPK Nyatakan Kasus Kuota Haji Naik ke Tahap Penyidikan Nasional 9 Agustus 2025

    KPK Nyatakan Kasus Kuota Haji Naik ke Tahap Penyidikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
    “Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidkan karena KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
    “KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023 2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep.
    Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
    Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 plus 1 KUHP.
    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah diperiksa KPK, Kamis (7/8/2025) kemarin.
    “Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut usai diperiksa KPK saat itu.

    Asep Guntur Rahayu kemudian menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut menandai penyelesaian babak penyelidikan.
    Sementara itu, KPK pada tanggal 10 September 2024 silam mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024.
    KPK menyatakan langkah tersebut penting agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tahan Bupati Kolaka Timur dan 4 Orang Terkait OTT di Sultra

    KPK Tahan Bupati Kolaka Timur dan 4 Orang Terkait OTT di Sultra

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK) rampung memeriksa sejumlah orang terkait rangkaian OTT di Sulawesi Tenggara (Sultra). Total ada 5 orang yang langsung ditahan, termasuk Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis.

    Pantauan detikcom di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025), pukul 01.15 WIB, mereka turun dari ruang pemeriksaan KPK. Mereka tampak telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

    Mereka digiring sejumlah pegawai KPK menuju ruang konferensi pers. Selain itu, tangan para tersangka itu juga turut diborgol.

    Diketahui dalam perkara ini, rangkaian OTT berlangsung di tiga lokasi. Yaitu Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.

    Salah satu pihak yang terjaring dalam OTT adalah Bupati Koltim Abdul Azis. Abdul ditangkap usai mengikuti gelaran rakernas Partai NasDem.

    OTT itu terkait dengan dugaan suap DAK pembangunan rumah sakit. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kegiatan OTT itu dilakukan di tiga lokasi tersebut.

    (ial/rfs)

  • Total 12 Orang Terjaring OTT KPK Kolaka Timur

    Total 12 Orang Terjaring OTT KPK Kolaka Timur

    GELORA.CO -Operasi senyap KPK kasus dugaan suap DAK pembangunan dan peningkatan kualitas rumah sakit di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) hingga kini telah menciduk 12 orang.

    Dari 12 orang tersebut, satu di antaranya adalah Bupati Koltim, Abd Azis.

    “Total yang diamankan 12 orang,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat sore, 8 Agustus 2025.

    Meski demikian, KPK belum mau merinci identitas 12 orang tersebut, termasuk detail lokasi penangkapan.

    Sore tadi, Bupati Koltim Abd Azis dan ajudannya telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

    Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyebut ada 7 orang dari swasta dan PNS ditangkap, 4 orang di antaranya ditangkap di Sulawesi Tenggara (Sultra), sementara sisanya ditangkap di Jakarta.

    Sementara Abd Azis ditangkap petugas KPK saat menghadiri Rakernas Nasdem di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis malam, 7 Agustus 2025

  • Tiba di Gedung KPK, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bantah Terjaring OTT

    Tiba di Gedung KPK, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bantah Terjaring OTT

    Bisnis.com, JAKARTA – Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis telah tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/8/2025).

    Abdul diterbangkan langsung dari Sulawesi Selatan ke Jakarta. Dari pantauan Bisnis, Abdul sampai gedung KPK pukul 16.25 WIB.

    Dia turun dari mobil Kijang Innova berwarna hitam. Abdul tampak mengenakan kemeja berwarna cokelat dan topi berwarna putih. Wajahnya tertutup masker.

    Dia membawa koper berwarna hitam, sedangkan koper satunya dibawa oleh asistennya. Abdul tidak mengucapkan sepatah kata ketika ditanya oleh wartawan.

    Abdul langsung menuju lobby gedung KPK untuk menjalankan pemeriksaan oleh petugas.

    Diketahui, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan KPK tengah melakukan OTT terkait dugaan korupsi di Sulawesi Tenggara.

    Namun dalam kesempatan yang sama, Abdul membantah dirinya terlibat OTT tersebut karena sedang menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem tahun 2025 di Hotel Claro, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

    Meski begitu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK tengah menggelar operasi di tiga tempat, yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.

  • Bupati Koltim Abd Azis Masih Ngotot Tidak Kena OTT

    Bupati Koltim Abd Azis Masih Ngotot Tidak Kena OTT

    GELORA.CO -Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abd Azis masih ngotot tidak ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

    “Enggak (kena OTT),” singkat Abd Azis saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 8 Agustus 2025.

    Abd Azis tersandung kasus dugaan suap DAK pembangunan dan peningkatan kualitas rumah sakit di Kolaka Timur.

    Saat digelandang ke Gedung KPK, ia tampak mengenakan baju safari krem dengan topi putih sembari memakai masker.

    Ia turut membawa koper warna hitam dan langsung digiring petugas menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.

    Abd Azis sebelumnya dikabarkan kena OTT di Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama beberapa orang lainnya. Namun belakangan, Abd Azis baru ditangkap saat berada di acara Kongres Nasdem di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis malam, 7 Agustus 2025.

    “Memang Bupati sedang tidak di tempat, tapi ada beberapa pihak (swasta dan PNS) yang diamankan (di Sultra),” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

    Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, kegiatan OTT berlangsung di tiga wilayah berbeda, yakni di Sultra, Sulsel, dan Jakarta.

    Dari Sultra, KPK menangkap 4 orang. Sedangkan dari Jakarta, KPK menangkap 3 orang. Artinya, ada 7 orang yang ditangkap pada Kamis kemarin.

    Ketujuh orang itu merupakan pihak swasta dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    “Terkait dengan perkaranya, terkait dengan DAK pembangunan rumah sakit, dana DAK pembangunan rumah sakit, peningkatan kualitas atau status rumah sakit,” kata Asep.

  • Anggota DPR Bangun Rumah Makan hingga Showroom Pakai Dana CSR BI-OJK

    Anggota DPR Bangun Rumah Makan hingga Showroom Pakai Dana CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Dua anggota Komisi XI periode 2019-2024 ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus pencucian uang kegiatan sosial BI dan OJK. Uang digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti membangun rumah makan hingga showroom.

    Mereka adalah Heri Gunawan alias HG dan Satori alias ST. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan HG menerima total uang Rp15,58 miliar, sedangkan ST sebesar Rp12,52 miliar.

    “Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Kamis (7/8/2025).

    Secara rinci Asep menyampaikan perolehan dana tersebut. HG menerima Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DRP RI lainnya.

    Asep menjelaskan HG menggunakan dana tersebut untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian mobil.

    Selanjutnya, ST menerima Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI.

    Asep menuturkan tersangka ST menggunakan uang kegiatan sosial untuk deposito pribadi, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan pembelian aset lainnya

    Meski telah menetapkan tersangka, Asep mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman kasus karena diduga ada pihak-pihak lain yang terlibat.

    “Tentunya kami akan mendalami keterangan dari saudara ST ini siapa saja yang menerima dana bantuan sosial dari Komisi XI ini,” jelas dia.

    Adapun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memanggil eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia berinisal EH dan Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia berinisial IRW, yang diperiksa sebagai saksi untuk mendalami kasus tersebut pada Jumat (8/8/2025).

  • KPK Dalami Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Satu Petinggi Dipanggil jadi Saksi

    KPK Dalami Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Satu Petinggi Dipanggil jadi Saksi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia berinisal EH dan Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia berinisial IRW.

    EH dan IRW diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

    “Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hari ini Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. EH eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, dan Sdr. IRW Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (8/8/2025).

    Budi menjelaskan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK merah putih. Budi belum merincikan pada jam berapa para saksi akan diperiksa KPK.

    Pemeriksaan ini bisa menjadi babak baru dalam mengungkapkan fakta pada kasus CSR BI dan OJK. Kemarin, Kamis (7/8/2025) KPK telah menetapkan HG dan ST selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang diduga melakukan pencucian uang kegiatan sosial CSR tersebut.

    “Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Kamis (7/8/2025).

    Asep menyebutkan HG dan ST mengantongi total uang yang berbeda. HG menerima Rp15,86 miliar, sedangkan ST Rp12,52 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, bukan penyaluran kegiatan sosial sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

    Adapun KPK menjerat tersangka dengan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.