kab/kota: Guntur

  • Ini 87 Nama Peraih Kursi DPR dari Jatim, PDIP Terbanyak

    Ini 87 Nama Peraih Kursi DPR dari Jatim, PDIP Terbanyak

    Surabaya (beritajatim.com) – KPU RI telah mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional, Rabu (20/3/2024) malam. PDIP meraih suara sebanyak 25.387.279.

    Kemudian, disusul Partai Golkar dengan mendapat 23.208.654 suara dan Partai Gerindra dengan 20.071.708 suara. Bagaimana dengan perolehan kursi DPR RI dari dapil Jatim?

    Di Jatim, PDIP berhasil mendapatkan 19 kursi DPR RI. Kemudian, disusul PKB 18 kursi, Gerindra 14 kursi, Golkar 13 kursi, NasDem 7 kursi, Demokrat 6 kursi, PKS 5 kursi dan PAN 5 kursi.

    Berikut daftar caleg DPR RI Dapil Jatim yang lolos ke Senayan:

    Dapil Jatim 1 DPR RI (Surabaya-Sidoarjo)

    Gerindra 543.677 suara.
    PDIP 411.797 suara.
    PKB 295.884 suara.
    PAN 249.335 suara.
    Golkar 245.453 suara.
    Nasdem 184.168 suara.
    PKS 175.596 suara.
    Demokrat 130.189 suara.

    1. Bambang Haryo Soekartono (Gerindra) 190.741 suara

    2. Puti Guntur Soekarno (PDIP) 108.181 suara

    3. Arzeti Bilbina Setyawan (PKB) 62.790 suara

    4. Arizal Tom Liwafa (PAN) 69.195 suara

    5. Adies Kadir (Golkar) 147.185 suara

    6. Lita Machfud Arifin (Nasdem) 68.456 suara

    7. Dhani Ahmad Prasetyo (Gerindra) 134.227 suara

    8. Reni Astuti (PKS) 50.057 suara

    9. Indah Kurnia (PDIP) 61.705 suara

    10. Lucy Kurniasari (Demokrat) 48.227 suara

    Dapil Jatim II DPR RI (Kab/Kota Probolinggo, Kab/Kota Pasuruan)

    PKB 528.885 suara.
    Gerindra 330.741 suara.
    Nasdem 177.079 suara.
    Golkar 170.612 suara.
    PDIP 164.196 suara.
    PAN 123.516 suara.

    1. Faisol Riza (PKB) 214.779 suara

    2. Anwar Sadad (Gerindra) 93.471 suara

    3. Moh Haerul Amri (Nasdem) 56.311 suara

    4. Mohammad Irsyad Yusuf (PKB) 83.884 suara

    5. Mukhamad Misbakhun (Golkar) 98.736 suara

    6. Mufti A.N Anam (PDIP) 77.048 suara

    7. Syaiful Nuri (PAN) 64.989 suara

    Dapil Jatim III DPR RI (Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso)

    PKB 368.535 suara.
    PDIP 300.958 suara.
    Golkar 274.584 suara.
    Gerindra 271.320 suara.
    Demokrat 107.611 suara.

    1. Nihayatul Wafiroh (PKB) 122.829 suara

    2. Sonny Tri Danaparamita (PDIP) 75.440 suara

    3. Zulfikar Arse Sadikin (Golkar) 118.331 suara

    4. Sumail Abdullah (Gerindra) 109.846 suara

    5. M. Nasim Khan (PKB) 120.884 suara

    6. Dina Lorenza Audria (Demokrat) 52.983 suara

    7. Ina Ammania (PDIP) 40.087 suara

    Dapil Jatim IV DPR RI (Lumajang dan Jember)

    PKB 364.713 suara.
    Gerindra 342.288 suara.
    PDIP 289.012 suara.
    Golkar 238.675 suara.
    Nasdem 168.172 suara.
    PKS 135.475 suara.

    1. Rivqy Abdul Halim (PKB) 96.564 suara

    2. Bambang Haryadi (Gerindra) 138.532 suara

    3. Arif Wibowo (PDIP) 104.133 suara

    4. Muhamad Nur Purnamasidi (Golkar) 69.865 suara

    5. Charles Meikyansah (Nasdem) 124.568 suara

    6. Amin (PKS) 73.245 suara

    7. Ach. Ghufon Sirodj (PKB) 88.248 suara

    8. Kawendra Lukistian (Gerindra) 50.530 suara

    Dapil Jatim V DPR RI (Kab/Kota Malang, Batu)

    PKB 425.332 suara.
    PDIP 418.293 suara.
    Gerindra 349.876 suara.
    Golkar 261.588 suara.
    PKS 191.310 suara.

    1. Muh. Hassanudin Wahid (PKB) 125.353 suara

    2. Ahmad Basarah (PDIP) 89.769 suara

    3. Moreno Soeprapto (Gerindra) 112.313 suara

    4. Ahmad Irawan (Golkar) 60.471 suara

    5. Gamal (PKS) 110.385 suara

    6. Ali Ahmad (PKB) 86.029 suara

    7. Andreas Eddy Susetyo (PDIP) 81.020 suara

    8. Ma’ruf Mubarok (Gerindra) 88.038 suara

    Dapil Jatim VI DPR RI (Tulungagung, Kab/Kota Blitar, Kab/Kota Kediri)

    PDIP 548.721 suara.
    PKB 397.582 suara.
    Golkar 382.448 suara.
    Gerindra 329.383 suara.
    Nasdem 177.389 suara.
    PAN 173.342 suara.

    1. Pulung Agustanto (PDIP) 165.869 suara

    2. Anggia Erma Rini (PKB) 151.118 suara

    3. M. Sarmuji (Golkar) 183.045 suara

    4. Endro Hermono (Gerindra) 67.155 suara

    5. Sri Rahayu (PDIP) 111.284 suara

    6. Nurhadi (Nasdem) 100.143 suara

    7. Ahmad Rizki Sadig (PAN) 112.443 suara

    8. An’im Falachuddin (PKB) 69.741 suara

    9. Heru Tjahjono (Golkar) 90.569 suara

    Dapil Jatim VII DPR RI (Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, Ngawi)

    Demokrat 476.618 suara.
    PDIP 444.112 suara.
    PKB 286.975 suara.
    Gerindra 233.133 suara.
    Golkar 217.707 suara.
    PKS 143.054 suara.

    1. Edhie Baskoro Yudhoyono (Demokrat) 318.223 suara

    2. Novita Hardini (PDIP) 148.232 suara

    3. A. Iman Sukri (PKB) 119.702 suara

    4. Supriyanto (Gerindra) 72.792 suara

    5. Ali Mufthi (Golkar) 76.877 suara

    6. Sartono (Demokrat) 75.309 suara

    7. Budi Sulistyono Alias Kanang (PDIP) 115.425 suara

    8. Riyono (PKS) 38.525 suara

    Dapil Jatim VIII DPR RI (Kab/Kota Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Kab/Kota Madiun)

    PKB 522.993 suara.
    PDIP 327.921 suara.
    Nasdem 326.578 suara.
    Golkar 312.571 suara.
    Gerindra 298.012 suara.
    PKS 190.067 suara.
    Demokrat 183.272 suara.
    PAN 178.046 suara.

    1. Rusdi Kirana (PKB) 121.080 suara

    2. Sadarestuwati (PDIP) 102.063 suara

    3. Muhammad Habibur Rochman (Nasdem) 136.524 suara

    4. Yahya Zaini (Golkar) 110.875 suara

    5. Mochamad Irfan Yusuf (Gerindra) 77.433 suara

    6. Meitri Citra Wardani (PKS) 117.957 suara

    7. Guntur Sasono (Demokrat) 53.730 suara

    8. Abdul Hakim Bafagih (PAN) 90.195 suara

    9. A. Halim Iskandar (PKB) 107.011 suara

    10. Banyu Biru Djarot (PDIP) 54.325 suara

    Dapil Jatim IX DPR RI (Bojonegoro dan Tuban)

    Golkar 377.188 suara.
    PKB 376.858 suara.
    Gerindra 152.430 suara.
    PDIP 151.805 suara.

    1. Haeny Relawati Rini Widyastuti (Golkar) 173.444 suara

    2. Anna Mu’awanah (PKB) 142.636 suara

    3. Wihadi Wiyanto (Gerindra) 94.530 suara

    4. Abidin Fikri (PDIP) 77.967 suara

    5. Eko Wahyudi (Golkar) 119.381 suara

    6. Ratna Juwita Sari (PKB) 110.885 suara

    Dapil Jatim X DPR RI (Lamongan dan Gresik)

    PDIP 345.576 suara.
    PKB 272.154 suara.
    Golkar 241.599 suara.
    Nasdem 162.320 suara.
    Gerindra 158.782 suara.

    1. Nasirul Falah Amru (PDIP) 167.514 suara

    2. Jazilul Fawaid (PKB) 80.974 suara

    3. Ahmad Labib (Golkar) 78.174 suara

    4. Jiddan (Nasdem) 94.377 suara

    5. Khilmi (Gerindra) 84.110 suara

    6. Nila Yani Hardiyanti (PDIP) 95.681 suara

    Dapil Jatim XI (Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep)

    PDIP 659.980 suara.
    Golkar 509.793 suara.
    PKB 316.380 suara.
    PAN 269.199 suara.
    Nasdem 265.822 suara.
    Demokrat 265.524 suara.
    Gerindra 247.837 suara.

    1. MH. Said Abdullah (PDIP) 528.815 suara

    2. Eric Hermawan (Golkar) 155.619 suara

    3. Syafiuddin (PKB) 203.478 suara

    4. Slamet Ariyadi (PAN) 154.942 suara

    5. Willy Aditya (Nasdem) 142.639 suara

    6. Hasani Bin Zuber (Demokrat) 236.655 suara

    7. Imron Amin (Gerindra) 219.778 suara

    8. Ansari (PDIP) 76.907 suara. (tok)

  • Enam Tanggul Jebol, 93.149 Jiwa Terdampak Banjir di Demak

    Enam Tanggul Jebol, 93.149 Jiwa Terdampak Banjir di Demak

    Jakarta (beritajatim.com) – Sebanyak enam tanggul jebol pascahujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah Jawa Tengah pada Rabu (13/3/2024). Kejadian ini memicu banjir di wilayah Kabupaten Demak.

    Terkini dilaporkan, tanggul Sungai Wulan yang berada di perbatasan Kabupaten Demak dan Kudus, Jawa Tengah juga kembali jebol pada Minggu (17/3/2024). Kejadian ini merupakan kali kedua pascabanjir Demak pada awal bulan Februari 2024 yang lalu.

    Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penangggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari mengatakan, Laporan Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Demak pada Senin (18/3) mencatat sebanyak 89 desa di 11 kecamatan terendam banjir dengan ketinggian antara 30-80 sentimeter.

    Kecamatan terdampak banjir antara lain Kecamatan Demak, Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Sayung, Kecamatan Mranggen, Kecamatan Wonosalam, Kecamatan Karanganyar, Kecamatan Karangawen, Kecamatan Kebonagung, Kecamatan Guntur, Kecamatan Dempet, Kecamatan Gajah.

    “Sebanyak 93.149 jiwa terdampak dan 22.725 jiwa diantaranya mengungsi. Pemerintah Kabupaten Demak telah mendirikan lokasi pengungsian di 45 titik,” ujar Muhari, Senin (18/3/2024).

    Hingga hari ini (18/3), lanjut Muhari, BPBD Kabupaten Demak masih bersiaga dengan kondisi banjir. Personil Pusdalops BPBD Kabupaten Demak Rizka melaporkan ketinggian air di wilayah Demak kota pada pagi ini mencapai lutut orang dewasa. Sementara itu arus banjir di ruas jalan Demak-Kudus semakin deras dan berpotensi membahayakan perahu evakuasi.

    “BPBD Kabupaten Demak masih berusaha mengevakuasi warga terdampak banjir bersama TNI, POLRI, BPBD Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, dan relawan,” katanya. [hen/beq]

  • Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, 2 Hakim DO

    Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, 2 Hakim DO

    Jakarta (beritajatim.com) – Meski gugatan mengenai batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), putusan tersebut tidak bulat. Ada 2 hakim yang menyatakan Dissenting Opinion (DO) alias berbeda pendapat.

    Dua hakim yang menyatakan DO yakni Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.

    Melansir YouTube Mahkamah Konstitusi Senin (16/10/2023) untuk hakim Suhartoyo menyatakan bahwa hakikatnya persyaratan capres dan cawapres ini melekat dan seharusnya tidak berkaitan dengan batasan usia sebenarnya.

    Sementara dari Hakim Guntur Hamzah menyatakan bahwa sebaiknya gugatan dikabulkan sebagian. Menurutnya maka hal ini menjadi semacam diskriminasi tersendiri.

    BACA JUGA:
    Pertimbangan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

    Selain dari PSI dan Partai Garuda penggugat juga berasal dari berbagai kalangan.

    Dari sekian banyak para pemohon atau penggugat dengan berbagai perkara ini meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, menjadi 25 tahun, menjadi 30 tahun, hingga menjadi 35 tahun, atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

    Hingga saat ini sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi masih terus berlangsung.

    BACA JUGA:
    MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

    Sebelumnya beberapa gugatan kaitan dengan Pemilu 2024 tentang usia minimal 40 tahun Capres dan Cawapres ditolak.

    “Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman Senin (16/10/2023).

    Menurut MK penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk Undang-undang.

    Anwar menyebut, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. [aje/beq]

  • KPK Batal Periksa Cak Imin, Ini Penyebabnya

    KPK Batal Periksa Cak Imin, Ini Penyebabnya

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin hari ini. Lantaran Mantan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) itu berhalangan hadir.

    Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, seharusnya KPK memeriksa Cak Imin dalam penyidikan perkara dugaan pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI. “Tim KPK telah menerima konfirmasi dari saksi Muhaimin, tidak bisa hadir karena ada agenda di tempat lain,” kata Ali, Selasa (5/9/2023).

    Menurut Ali, Cak Imi meminta waktu agar bisa menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (7/9/2023) lusa. Namun demikian, lanjut Ali, tim penyidik KPK menyampaikan, bahwa hari Kamis ada agenda lain, masih mengumpulkan alat bukti di daerah.

    “Kami tidak perlu sampaikan agendanya apa, karena bagian dari strategi pengumpulan alat bukti,” ujarnya.

    Oleh karena itu, Ali mengungkapkan, tim penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Muhaimin pada pekan depan.

    “Tentu akan kami sampaikan kembali kepada saksi,” kata Ali.

    BACA JUGA:

    Cak Imin Akan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kemenaker

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, kasus Kerja dugaan korupsi pengadaan sistem protektor TKI di Kementerian Tenaga Kerja terjadi pada tahun 2012. Diketahui, Cak Imin yang menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja saat itu.

    Asep juga mengungkapkan, salah satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut adalah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman.

    Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan beberapa kali penggeledahan. Diantaranya di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jalan Gatot Subroto, Kavling 51, Jakarta Selatan. [hen/but]

  • Mahfud: Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Bukan Politisasi Hukum

    Mahfud: Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Bukan Politisasi Hukum

    Jakarta (beritajatim.com) – Menko Polhukam Mahfud MD meyakini bahwa pemanggilan Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI tidak dapat disebut sebagai politisasi hukum. Menurut Mahfud, pemeriksaan Cak Imin sebagai saksi adalah bagian dari proses hukum yang berlangsung lama.

    “Dalam pandangan saya, tindakan ini tidak dapat dianggap sebagai politisasi hukum. Kami berpegang teguh pada prinsip bahwa hukum seharusnya tidak digunakan sebagai alat tekanan politik,” ungkap Mahfud dalam postingan di media sosialnya, pada Selasa (5/9/2023).

    Mahfud juga percaya bahwa pemanggilan Muhaimin oleh KPK adalah permintaan keterangan standar dalam rangka melengkapi informasi terkait perkara yang tengah berproses.

    “Cak Imin tidak dihadirkan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi pada perkembangan kasus yang sedang berjalan,” tambah Mahfud.

    BACA JUGA:
    KPK: Surat Pemanggilan Cak Imin Dikirim 31 Agustus 2023

    Dia mengingatkan pengalaman pribadinya saat dipanggil oleh KPK ketika Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ditangkap oleh KPK.

    “Pada saat itu, pertanyaan yang diajukan hanya berfokus pada hal-hal teknis, seperti apakah Anda pernah bekerja sama dengan Sdr. AM? Tanggal berapa? Bagaimana proses penanganan perkara? Apakah Anda mengetahui tentang penangkapan Pak AM dan sebagainya?,” papar Mahfud.

    “Keseluruhan pertanyaan tersebut telah dirinci dan jawabannya telah disiapkan. Saya hanya diminta untuk membaca dan mengoreksi, lalu memberikan tanda tangan. Waktu yang dibutuhkan pun tidak lebih dari 30 menit,” lanjut Mahfud.

    Mengacu pada pengalaman tersebut, Mahfud berpendapat bahwa dalam kasus ini, Muhaimin hanya diminta memberikan keterangan serupa untuk melengkapi proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

    BACA JUGA:
    Cak Imin Akan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kemenaker

    Sebagai informasi, KPK telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sejak Kamis, 31 Agustus 2023. Cak Imin dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan sistem protektor TKI di Kementerian Tenaga Kerja terjadi pada tahun 2012, ketika Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja.

    Asep juga mencatat bahwa salah satu tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman.

    KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan terkait kasus ini, termasuk di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kavling 51, Jakarta Selatan.

  • KPK: Surat Pemanggilan Cak Imin Dikirim 31 Agustus 2023

    KPK: Surat Pemanggilan Cak Imin Dikirim 31 Agustus 2023

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah mengirimkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sejak Kamis, 31 Agustus 2023 lalu. Artinya pemanggilan telah dilakukan KPK sebelum Cak Imin deklarasi bersama Anies Baswedan sebagai pasangan Bakal Calon Presiden-Bakal Calon Wakil Presiden 2024.

    “Surat panggilan tersebut tertanggal 31 Agustus 2023 dan sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/9/2023).

    Dia menjelaskan, Cak Imin dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI. “Hari ini (5/9/2023) tim penyidik mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi atas nama Muhaimin Iskandar (anggota DPR RI) untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali.

    Soal kehadiran Cak Imin, Ali belum dapat memastikan. “Sejauh ini informasi yang kami peroleh, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan perihal kehadirannya,” kata Ali.

    BACA JUGA:
    Cak Imin Akan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Kemenaker

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, kasus Kerja dugaan korupsi pengadaan sistem protektor TKI di Kementerian Tenaga Kerja terjadi pada tahun 2012. Diketahui, Cak Imin yang menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja saat itu.

    Asep juga mengungkapkan, salah satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut adalah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman.

    BACA JUGA:
    Soal Pemeriksaan Muhaimin, KPK: Besok Ditunggu Saja

    Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan beberapa kali penggeledahan. Di antaranya di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jalan Gatot Subroto, Kavling 51, Jakarta Selatan. [hen/beq]

  • Rumah Ridwan Kamil Digeledah, KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi BJB

    Rumah Ridwan Kamil Digeledah, KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi BJB

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) masih berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sekitar lima orang (tersangka),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.

    Namun, Tessa belum mengungkap identitas para tersangka. Ia menyatakan bahwa nama-nama tersebut akan diumumkan secara resmi dalam pekan ini.

    “Nanti pastinya rekan-rekan akan tahu pada saat perkara ini dirilis di hari Kamis atau hari Jumat nanti,” ujarnya.

    KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil

    Sebagai bagian dari penyidikan, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penggeledahan tersebut.

    “Betul (rumah Ridwan Kamil digeledah KPK) terkait perkara BJB,” kata Setyo Budiyanto kepada wartawan.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga mengonfirmasi penggeledahan itu. Namun, ia belum bisa memastikan barang bukti yang disita karena prosesnya masih berlangsung.

    “Belum update, mungkin masih berlangsung (penggeledahan),” ucap Fitroh.

    Sebelumnya, Setyo Budiyanto menyatakan KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB. Namun, ia tidak menyebutkan kapan surat itu diterbitkan.

    Menanggapi kabar bahwa kasus ini akan ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) lain, Setyo menyatakan bahwa hal itu akan dikoordinasikan oleh Direktur Penyidikan dan Kasatgas. Namun, ia belum memastikan apakah kasus ini bisa ditangani bersama APH lain.

    “Karena kami sudah menerbitkan surat penyidikan, kalau ada APH lain yang melakukan itu nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi,” jelas Setyo.

    Setyo juga belum mengonfirmasi jumlah tersangka. Ia hanya menegaskan bahwa identitas mereka akan diumumkan setelah ada tindak lanjut dari penyidik atau direktur penyidikan.

    “Ya kalau terhadap tindak lanjut terhadap penanganannya pascadilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya,” tambahnya.

    KPK Akan Usut Tuntas Kasus BJB

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan pihaknya sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam penempatan dana iklan oleh BJB. Menurutnya, kasus ini telah diajukan untuk naik ke tahap penyidikan.

    “Apakah sudah naik sidik? Sepengetahuan saya ini sudah kita ajukan. Jadi nanti kita cek lagi. Karena kenapa? Karena sekarang kebijakannya setelah naik penyidikan langsung di konpers,” kata Asep kepada wartawan, Kamis, 27 Februari 2025.

    Asep juga mengakui ada beberapa kasus yang belum diumumkan ke publik, termasuk perkara BJB. Hal ini karena tim Satuan Tugas (Satgas) Kedeputian Penindakan KPK sedang bertugas di luar kota.

    “Saat ini Satgas yang bersangkutan itu sedang ada di luar kota. Jadi kita perlu membuat bahan rilisnya. Jadi ditunggu saja,” ujar Asep.

    KPK menemukan indikasi korupsi dalam penempatan dana iklan oleh BJB dan telah menetapkan sejumlah tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai dana iklan yang ditempatkan BJB mencapai sekitar Rp100 miliar. Diduga ada penggelembungan anggaran (mark up) dalam prosesnya, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News