kab/kota: Guntur

  • 8
                    
                        Guntur Soekarnoputra Sebut Istana Batu Tulis Bukan Istana, tapi Rumah
                        Nasional

    8 Guntur Soekarnoputra Sebut Istana Batu Tulis Bukan Istana, tapi Rumah Nasional

    Guntur Soekarnoputra Sebut Istana Batu Tulis Bukan Istana, tapi Rumah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Putra Pertama Presiden Pertama RI Soekarno,
    Guntur Soekarnoputra
    , menilai ada anggapan yang salah kaprah soal
    Istana Batu Tulis
    yang terletak di Bogor, Jawa Barat.
    Menurut Guntur, Istana Batu Tulis semestinya disebut Rumah Batu Tulis, bukan Istana Batu Tulis karena bangunan tersebut adalah rumah pribadi
    Bung Karno
    .
    “Bukan (Istana). (Itu) Rumah Batu Tulis,” kata Guruh dalam acara peluncuran buku “Sangsaka Melilit Perut Megawati” di Jakarta, Minggu (3/11/2024).
    Guruh menjelaskan, bangunan itu menjadi milik Bung Karno karena keprihatinan sejumlah tokoh yang iba terhadap Bung Karno karena sang proklamator tidak mempunyai rumah.
    “Bung Karno itu dari dulu sampai meninggal itu, enggak punya rumah. Nah, melihat kondisi Bung Karno kayak begitu, presiden kok rumah aja enggak punya,” ujar Guntur.
    Ia menuturkan, Sri Sultan Hamengkubuwono IX berinisiatif mengumpulkan sejumlah kongolmerat untuk urunan membuatkan rumah bagi Bung Karno.
    Rumah tersebut adalah bangunan yang kini dikenal sebagai Istana Batu Tulis.
    “Atas inisiatif banyak Bapak Hamengkubuwono IX, itu mempunyai ide mengumpulkan kalau sekarang konglomerat Indonesia untuk urunan (patungan) membuatkan Bung Karno sebuah rumah,” kata Guntur.
    “Dan rumah itu sekarang sudah jadi di mana disebutkan rumah itu terkenal sebagai rumah Batu Tulis,” ujar dia.
    Guntur menyampaikan bahwa rumah itu diberi nama “Hing Puri Bima Sakti” oleh Bung Karno.
    Akan tetapi, banyak pengamat yang justru menyebut rumah tersebut sebagai Istana Batu Tulis.
    Bahkan, ada juga yang menyebut Istana Batu Tulis sebagai bagian dari Istana Kepresidenan yang dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara.
    “Padahal tidak sama sekali (tidak masuk Kemensetneg),” kata Guntur.
    Untuk diketahui, Istana Batu Tulis kini kerap digunakan oleh Ketua Umum PDI-P
    Megawati Soekarnoputri
    untuk sejumlah kegiatan politik.
    Pada 2009 lalu, misalnya, Istana Batu Tulis menjadi lokasi pertemuan antara Megawati dan Prabowo Subianto untuk sepakat maju bersama pada Pemilihan Presiden 2009.
    Pada 2023, Megawati juga menggunakan Istana Batu Tulis sebagai tempat mengumumkan calon presiden yang diusung oleh PDI-P pada Pemilihan Presiden 2024, yakni Ganjar Pranowo.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Megawati, Try Sutrisno hingga Pramono-Rano Hadiri Peluncuran Buku Guntur Soekarnoputra – Page 3

    Megawati, Try Sutrisno hingga Pramono-Rano Hadiri Peluncuran Buku Guntur Soekarnoputra – Page 3

    Puti menambahkan bahwa Guntur enggan disebut sudah “berusia 80” dan lebih suka disebut “baru 80 tahun,” mengingat semangat dan kreativitasnya yang masih tinggi.

    “Dengan beragam aktivitas beliau, Alhamdulillah kami keluarga sangat mensyukuri bahwa Bapak Guntur tetap memiliki kreativitas, tetap memiliki semangat dan selalu menjalankan hobi-hobinya, salah satunya bermusik, bermain gitar, menyanyi, dan salah satu kegiatan yang sangat produktif yaitu menulis buku yang berjudul Sang Saka Melilit Perut Megawati,” jelas Puti.

    Sebagai anak, Puti mengakui semangat Guntur yang tak tertandingi dalam menulis, sering menghasilkan tulisan-tulisan yang ia sebut “surat merah.”

    “Apa itu surat merah? Jadi kalau Pak Guntur itu suka menganalisa, analisa dalam tulisannya itu bisa sifatnya humaniora, bisa sifatnya sosial politik, bisa sifatnya budaya, nasionalisme atau internasionalisme,” ungkapnya.

    “Maka tulisan-tulisan kemudian ditulis dan ditaruh di dalam map merah dan dikirimkan ke saya yang namanya surat-surat merah dari Papa. Dan Alhamdulillah hari ini, Papa bisa mewujudkan apa yang menjadi analisa pikirannya,” tambah Puti.

     

  • Guntur Soekarnoputra Ulang Tahun ke-80, Luncurkan Buku Sangsaka Melilit Perut Megawati – Page 3

    Guntur Soekarnoputra Ulang Tahun ke-80, Luncurkan Buku Sangsaka Melilit Perut Megawati – Page 3

    Puti bersyukur, Guntur masih tetap beraktivitas menjalankan hobinya di usia yang ke-80 tahun. Dia menyebut selain menulis buku, Guntur juga masih bermain musik dan bernyanyi.

    “Kami sangat mensyukuri Bapak Guntur sampai hari ini tetap memiliki kreativitas, semangat, dan selalu menjalankan hobi-hobinya. Salah satunya, bermusik, bermain gitar, bernyanyi dan salah satu hobi yang sangat produktif yaitu, menulis buku yang berjudul ‘Sangsaka Melilit Perut Megawati’,” tutur Puti.

    Dalam acara ini, juga hadir mantan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tanjung, putri Wakil Presiden Pertama RI Muhammad Hatta, Meutia Hatta, mantan Menteri Transmigrasi pada Kabinet Pembangunan VI, Siswono Yudo Husodo hingga mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga.

  • Kasih Anak Tak Hanya Sepanjang Galah, Kasiati Selamatkan Ayahnya di Tengah Terjangan Puting Beliung
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        1 November 2024

    Kasih Anak Tak Hanya Sepanjang Galah, Kasiati Selamatkan Ayahnya di Tengah Terjangan Puting Beliung Surabaya 1 November 2024

    Kasih Anak Tak Hanya Sepanjang Galah, Kasiati Selamatkan Ayahnya di Tengah Terjangan Puting Beliung
    Tim Redaksi
    LUMAJANG, KOMPAS.com
    – Kasih anak kepada orangtua kerap disebut hanya sepanjang galah. Namun, tidak bagi
    Kasiati
    (45), warga Kelurahan Tompokersan, Kecamatan
    Lumajang
    , Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
    Di tengah kepanikan orang-orang karena terjangan
    angin puting beliung
    yang tiba-tiba datang, Kasiati bergegas ke belakang mencari sang ayah yang sedang tidur di kamarnya.
    Ayah Kasiati, Guntur, kondisinya sudah tua renta dan tidak bisa melihat lagi.
    Ia hanya bisa terbaring lemas meski di luar riuh dengan teriakan panik warga akibat angin puting beliung.
    “Saya lihat anginnya kencang sekali, langsung kepikiran bapak yang tidur di kamar belakang, terus saya pindahkan karena bapak tidak bisa lihat,” kata Kasiati di rumahnya, Jumat (1/11/2024).
    Firasat Kasiati akan keselamatan sang ayah ternyata benar. Tidak lama setelah sang ayah dipindah ke kamar depan, atap kamar belakang yang sebelumnya ditempati Guntur tiba-tiba ambrol.
    Genteng rumah berjatuhan. Bahkan, kain terpal yang dipasang sebagai pengganti asbes tidak mampu menahan beban genteng ditambah air hujan yang cukup lebat.
    “Saya dengar itu suaranya jatuh semua, untung bapak saya sudah dipindahkan,” lanjutnya.
    Kasiati menjelaskan, selain rumahnya, ada lebih dari 5 rumah tetangganya yang atapnya jebol akibat angin puting beliung.
    “Ada banyak, di sebelah utara sini gentengnya jatuh semua, untung tidak ada korban,” tukasnya.
    Sebelumnya diberitakan, angin puting beliung menerjang Kecamatan Lumajang dan Kecamatan Sukodono di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (1/11/2024).
    Akibatnya, toko, kafe, dan puluhan rumah porak-poranda, utamanya pada bagian atap. Beberapa perabotan juga berserakan di jalan, sawah, hingga sungai.
    Pantauan Kompas.com, angin puting beliung terjadi di 4 lokasi berbeda, yakni Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Veteran, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang.
    Kemudian, Jalan Gajah Mada dan Jalan Veteran, Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono. Atap yang terbuat dari galvalum, asbes, hingga genteng beterbangan dan berserakan.
    Tidak hanya itu, dua pohon di Jalan Gajah Mada dan Jalan Veteran tumbang dan menimpa 2 unit sepeda motor yang sedang terparkir akibat angin kencang dan hujan lebat.
    Kabel listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga terputus dan berserakan di jalan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Hanya Mark Up, KPK Duga Ada Monopoli di Kasus APD Covid-19

    Tak Hanya Mark Up, KPK Duga Ada Monopoli di Kasus APD Covid-19

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan monopoli yang dilakukan oleh sejumlah perusaahaans swasta pada pengadaan APD Covid-19, yang kini disebut merugikan keuangan negara Rp319 miliar. 

    Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers penahanan tersangka kasus APD, Jumat (1/11/2024). Tersangka dimaksud yakni Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.

    Dua tersangka lain yakni Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo serta mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana telah ditahan awal Oktober 2024 lalu. 

    Ghufron menjelaskan bahwa dalam pengadaan APD saat pagebluk 2020 lalu, perusahaan-perusahaan yang berperan sebagai produsen maupun distributor hazmat diduga melakukan praktik monopoli. Beberapa perusahaan di antaranya adalah PT PPM milik Ahmad Taufik, PT EKI milik Satrio, serta PT Yoon Shin Jaya (YS) milik Shin Dong Keun yang mewakili para produsen APD. 

    “Kerja Sama antara PT PPM, PT EKI, PT YS dan para produsen APD merupakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal tersebut berlawanan dengan Pasal 4 Undang-undang No.5/1999 di mana pengusaha dilarang secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan pemasaran sehingga terbentuk monopoli,” jelasnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2024). 

    Selain monopoli, terdapat sejumlah perbuatan melawan hukum lain yang diduga dilakukan perusahaan-perusahaan itu. PT EKI dan PT YS disebut tidak memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) kendati terlibat dalam mata rantai pengadaan APD. 

    Kemudian, PT EKI dan PT PPM disebut tidak menyiapkan dan menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga kepada PPK sehingga melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dalam penanganan keadaan darurat. 

    “PT EKI ditetapkan sebagai penyedia APD, padahal tidak mempunyai pengalaman untuk mengadakan APD sebelumnya,” lanjut Ghufron. 

    DUGAAN MARK UP

    Pada konferensi pers sebelumnya, Oktober 2024 lalu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan asal usul kerugian keuangan negara sebesar Rp319 miliar yang dihasilkan dari audit bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Awalnya, anggaran pengadaan APD oleh pemerintah bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam proses pengadaan, penyidik KPK mengendus dugaan penggelembungan harga atau mark-up.

    Asep menduga kerugian negara Rp319 miliar itu seharusnya tidak terjadi apabila APD langsung dipasok dari PT PPM ke Kemenkes, tanpa harus ada pelibatan PT EKI. 

    “Jadi secara garis besar bahwa ada penambahan harga, ada mark up harga antara PT PPM dengan Kemenkes, di tengahnya ada PT EKI. Jadi, seharusnya kalau misalkan langsung ke PT PPM itu harganya lebih rendah. Sehingga di situ ada kenaikan harga, peningkatan harga, mark-up lah,” ujar Jenderal Polisi bintang satu itu. 

    Asep menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi itu bermula ketika pemerintah berupaya untuk memenuhi kebutuhan APD saat awal pandemi Covid-19 sekitar empat tahun lalu. Pengadaan dilakukan dengan turut melibatkan aparat seperti TNI dan Polri. Bahkan, APD itu langsung diambil oleh TNI dari Kawasan Berikat berdasarkan instruksi Kepala BNBP yang saat itu dipimpin Letjen TNI Doni Monardo.

    APD lalu diambil aparat pada 21 Maret 2020 untuk disebar ke 10 provinsi. Namun, pengambilan dilakukan tanpa kelengkapan dokumentasi, bukti pendukung, serta surat pemesananan.

    Menurut Asep, inti permasalahan dalam kasus tersebut adalah perbedaan harga yang cukup lebar. Awalnya, APD untuk Kemenkes hanya dipasok langsung oleh PT PPM. 

    Perusahaan milik Ahmad Taufik itu merupakan perusahaan yang ditunjuk sebagai distributor utama oleh para produsen APD. Salah satunya yakni oleh Direktur Utama PT Yoon Shin Jaya Shin Dong Keun. Pada saat itu, Kemenkes membeli 10.000 set APD dari PT PPM dengan harga hanya Rp379.500 per set. 

    Namun, setelahnya Shin Dong Keun turut menandatangani kontrak kesepakatan dengan Direktur Utama PT EKI Satrio Wibowo untuk menjadi authorized seller. Kontraknya yakni sebanyak 500.000 set APD dengan harga dinamis atau tergantung nilai tukar rupiah terhadap dolar AS saat pemesanan. 

    PT PPM dan PT EKI lalu memutuskan untuk menandatangani kontrak kerja sama distribusi. PT PPM mendapatkan margin keuntungan 18,5%.

    Adapun penawaran harga APD melonjak dari Rp379.500 per set menjadi US$60 atau hampir mendekati Rp1 juta per set. Kemudian, Sestama BNPB saat itu, Harmensyah, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DSP BNPB melakukan negosiasi harga dengan Satrio agar harga APD diturunkan menjadi US$50 (sekitar Rp700.000) per set. 

    Harga itu pun tetap hampir dua kali lipat yang dibayar oleh Kemenkes ke PT PPM awalnya yakni Rp379.500 per set. “Jadi ini sangat jauh perbedaan harganya antara yang dibeli oleh Kemenkes kemenkes sebesar Rp370.000 per set, dengan yang diadakan oleh KPA. Itu saudara HM [Harmensyah] dengan saudara SW [Satrio],” jelas Asep.

    Di sisi lain, PT PPM juga akan menagih 170.000 set APD gelombang pertama yang telah didistribusikan oleh TNI sebelumnya dengan harga sekitar Rp700.000 per set. 

    Tidak hanya itu, Satrio juga diduga menghubungi Kepala BNPB Doni Monardo untuk segera menyelesaikan pembayaran 170.000 set APD yang diambil TNI. Dia juga meminta agar diberikan SPK dari BNPB agar sesuai dengan pengamanan raw material dari Korea Selatan. 

    Pada 25 Maret 2020, PT EKI dan perusahaan Shin Dong Keun merealisasikan kontrak mereka dengan pemesanan 500.000 set APD. Pemesanan dilakukan dengan menyerahkan giro Rp113 miliar bertanggal 30 Maret 2020. 

    Akan tetapi, pemesanan menggunakan dokumen kepabeanan PT PPM karena PT EKI tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan, gudang serta bukan perusahaan kena pajak (PKP). 

    KPK mencatat, ada dua kali pembayaran dari negara kepada PT PPM. Pertama, Rp10 miliar ketika belum ada kontrak atau surat pesanan. Kedua, Rp109 miliar yang diserahkan oleh Pusat Krisis Kesehatan. 

    Setelah itu, pada 28 Maret 2020, Budi Sylvana ditunjuk sebagai PPK dari Kemenkes menggantikan Eri Gunawan menggunakan surat bertanggal backdate sehari. Pada kesempatan yang sama, surat pesanan APD dari Kemenkes diterbitkan untuk sebanyak 5 juta set dengan harga US$48,4 per set.

    Surat itu diteken oleh Budi, Taufik dan Satrio. Namun, KPK menyebut surat itu tidak mencantumkan spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan, pembayaran, serta hak dan kewajiban para pihak. Tidak hanya itu, surat yang hanya ditujukan kepada PT PPM juga ikut ditandatangani oleh PT EKI. 

    Adapun Kemenkes mencatat telah menerima 3.140.200 set APD PT PPM dari total 5.000.000 set yang dipesan sampai dengan 18 Mei 2020. Dari waktu pemesanan sampai dengan saat itu, telah dilakukan negosiasi antara Kemenkes dengan PT PPM untuk menurunkan harga.

    Kedua pihak menyepakati negosiasi yakni 503.500 set APD yang dikirim dari periode 27 Apil sampai dengan 7 Mei 2020 dihargai sebesar Rp366.850 per set. Setelahnya, satu set APD akan dihargai Rp294.000. 

    Asep menuturkan, hasil audit final yang dilakukan BPKP menunjukkan adanya kerugian negara yang timbul akibat pengadaan APD itu senilai Rp319 miliar. Dia memastikan penyidik bakal menelusuri lebih jauh ke mana saja aliran uang tersebut. 

    “Atas pengadaan tersebut, audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319 miliar,” terang Asep. 

  • KPK Menangkan 5 Gugatan Praperadilan Terkait Kasus ASDP

    KPK Menangkan 5 Gugatan Praperadilan Terkait Kasus ASDP

    Jakarta

    KPK menangkan semua gugatan praperadilan terkait perkara Proses Kerja sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. Total ada 5 gugatan praperadilan yang dimenangkan.

    “Gugatan dilayangkan atas nama IP selaku Direktur Utama ASDP; HMAC Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP; dan YH Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP,” kata Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

    Budi mengatakan, putusan majelis hakim PN Jaksel menyatakan KPK sah melakukan penyitaan terhadap tersangka ASDP. KPK pun mengapresiasi putusan tersebut.

    “KPK menyampaikan apresiasi atas objektifitas putusan majelis hakim tersebut. Hal ini sebagai bukti uji bahwa penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara ASDP telah sesuai kaidah-kaidah hukum formilnya,” kata dia.

    “KPK selanjutnya akan segera menyelesaikan penanganan perkara ini,” tambahnya.

    Berikut urutan gugatan Praperadilan yang dilakukan:

    Duduk Perkara

    Diketahui, pada Maret 2022, ASDP mencaplok PT Jembatan Nusantara. Dilansir dari situs resmi ASDP, PT Jembatan Nusantara merupakan perusahaan kapal feri swasta yang mengoperasikan 6 lintasan Long Distance Ferry atau LDF dengan jumlah armada 53 unit kapal. Akuisisi tersebut membuat ASDP memiliki 219 unit kapal atau bertambah 53 dari sebelumnya 166 unit kapal.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 17 Juli 2024 mengatakan penyidikan perkara ini sudah dimulai sejak 11 Juli 2024. Sementara itu, Tessa Mahardhika selaku jubir KPK menyampaikan dugaan kerugian negara sementara Rp 1,27 triliun.

    “Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain,” imbuhnya.

    Sementara itu, pada Selasa, 15 Oktober 2024, Adjie selaku mantan pemilik PT Jembatan Nusantara mengklaim tidak ada kerugian negara dari proses akuisisi perusahaannya itu. Dia juga mengaku tidak menerima uang apa pun.

    “Nggak (terima uang). Saya jual saja. Menurut saya, menurut saya ya, nggak ada (kerugian negara),” ucap Adjie usai menjalani pemeriksaan saat itu.

    (ial/zap)

  • Bank Mega tekankan pentingnya menabung persiapkan keuangan masa depan

    Bank Mega tekankan pentingnya menabung persiapkan keuangan masa depan

    Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib (tiga kiri berdiri), Direktur Operations Bank Mega C.Guntur Triyudianto (empat kiri duduk), dan Wakil Direktur Utama Bank Mega Diza Larentie (empat kanan duduk) mengikuti gelaran Funwalk 5K di CFD Sudirman, Jakarta. (ANTARA/HO-Bank Mega)

    Bank Mega tekankan pentingnya menabung persiapkan keuangan masa depan
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Senin, 28 Oktober 2024 – 10:09 WIB

    Elshinta.com –  PT Bank Mega Tbk menekankan pentingnya kegiatan menabung bagi masyarakat guna mempersiapkan kondisi keuangan yang lebih baik pada masa mendatang.

    “Kami mendorong agar masyarakat terbiasa menabung, karena menabung merupakan bagian dalam mempersiapkan keuangan di masa depan,” kata Wakil Direktur Utama Bank Mega Diza Larentie dalam keterangan di Jakarta, Senin.

    Untuk mengajak masyarakat menabung, Bank Mega baru saja menyelenggarakan acara “Fun Walk 5K Like A Billionaire” sebagai sosialisasi Program Meriah Bareng Mega yang telah diluncurkan beberapa waktu lalu. Diza menyampaikan, Program Meriah Bareng Mega adalah program undian berhadiah bagi nasabah perorangan yang memiliki tabungan Mega Dana atau Mega Maxi yang teregistrasi pada aplikasi M-Smile, serta memenuhi persyaratan program lainnya.

    Program Undian Meriah Bareng Mega kali ini mengusung tema “Gampang Jadi Miliarder Yang Bisa Apa Aja”, karena program ini dirancang untuk memberikan keleluasaan dalam mewujudkan impian nasabah yang memiliki berbagai daftar keinginan atau wishlist.

    “Program ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk lebih giat menabung, sehingga dapat membangun fondasi keuangan yang kuat untuk perencanaan masa depan yang lebih baik dan berkesempatan memenangkan hadiah,” ujar Diza.

    Dalam kegiatan tersebut, Bank Mega mengajak peserta berjalan sepanjang 5 kilometer, dengan mengenakan berbagai kostum menarik layaknya miliarder untuk memperebutkan predikat kostum terbaik bagi dua orang pada akhir acara. Menurut Diza, kegiatan itu merupakan upaya Bank Mega untuk memperkenalkan secara langsung kegiatan menabung di masyarakat sebagai suatu aktivitas yang sangat menyenangkan dan memberikan keuntungan maksimal.

    Diza menambahkan, melalui kegiatan itu, Bank Mega dapat berinteraksi dan membangun komunikasi serta menyampaikan berbagai informasi tentang produk Tabungan Mega Dana dan Mega Maxi secara langsung, sehingga masyarakat dapat memiliki pengetahuan yang lengkap tentang keuntungan menabung.

    Sumber : Antara

  • KPK Pastikan Usut Fakta Persidangan ‘Blok Medan’ yang Diduga Seret Bobby Nasution

    KPK Pastikan Usut Fakta Persidangan ‘Blok Medan’ yang Diduga Seret Bobby Nasution

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pimpinan dipastikan mengusut fakta persidangan pada kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba atau AGK, berkaitan dengan ‘Blok Medan’. 

    Istilah Blok Medan itu diduga berkaitan dengan blok tambang di Maluku Utara yang menyeret nama Wali Kota Medan sekaligus menantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution. Fakta itu terungkap pada kesaksian Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili saat persidangan AGK, Agustus 2024 lalu. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, seluruh fakta persidangan yang memiliki potensi untuk menjadi perkara baru akan menjadi perhatian pimpinan lembaga antirasuah. 

    “Tentunya hal itu akan dibahas dan dilihat seberapa jauh keterlibatan orang-orang yang disampaikan, disandingkan dengan apa alat bukti yang ada,” jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Tessa menyebut pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk membahas fakta persidangan soal Blok Medan itu hingga tahap gelar perkara atau expose. Menurutnya, KPK bakal mengusut lebih jauh dugaan praktik rasuah di sektor pertambangan itu apabila ditemukan alat bukti. 

    “Kalau memang alat bukti dan keterlibatan itu sudah terang benderang, tentunya hal tersebut dapat dinaikkan pengusutannya entah di penyelidikan ataupun penyidikan yang baru,” ujarnya. 

    Pada keterangan sebelumnya, KPK mengaku belum ada laporan pengembangan penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus AGK. Mantan kepala daerah itu kini sudah dijatuhi vonis penjara selama 8 tahun atas kasus suap dan gratifikasi. 

    Di sisi lain, kini KPK tengah mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan olehnya di tingkat penyidikan. Orang kepercayaan AGK, Muhaimin Syarif, juga didakwa memberikan suap kepadanya untuk meloloskan 57 rekomendasi izin tambang di Maluku Utara oleh gubernur. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, fakta persidangan soal Blok Medan juga sudah dilaporkan ke Pengaduan Masyarakat KPK. 

    “Terkait dengan Blok Medan itu tidak hanya laporan dari JPU, yang kami ketahui itu malah ada yang ke PLPM [Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat]. Ada yang laporan ke PLPM juga.Nah itu sedang dikaji di PLPM, masih di kedeputian INDA [Informasi dan Data],” katanya pada konferensi pers beberapa waktu lalu.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, pihak AGK mengakui adanya pertemuan dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution.  

    Penasihat hukum AGK Junaidi Umar, mengungkapkan bahwa anak AGK bernama Nazlatan Ukhra Kasuba mengonfirmasi pertemuan antara ayahnya dengan Bobby Nasution. Pertemuan itu terjadi pada 2023.  

    Adapun pihak AGK yang bertemu Bobby antara lain istri AGK, Nazla, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili serta Muhaimin Syarif alias Ucu. Muhaimin adalah orang kepercayaan AGK yang kini juga ditetapkan tersangka oleh KPK.  

    Meski membenarkan pertemuan tersebut, Junaidi membantah bahwa ada pembicaraan soal perizinan pertambangan sebagaimana disampaikan di dalam sidang.  

    “Salah satu anak dari AGK itu juga menyampaikan bahwa pada saat mereka bertemu di Medan, bersilaturahmi itu bertemu Bobby, dan tidak ada pembicaraan terkait dengan blok-blok itu. Pokoknya urusan tambang itu tidak ada lah,” katanya saat ditemui Bisnis di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).

  • Terapis Pemutilasi Warga Surabaya Lolos dari Hukuman Mati

    Terapis Pemutilasi Warga Surabaya Lolos dari Hukuman Mati

    Malang (beritajatim.com) – Seorang terapis pijat terdakwa pembunuhan dan mutilasi Abdul Rahman lolos dari hukuman mati. Dia dijatuhi vonis hukuman penjara 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang I Wayan Eka Mariarta pada Rabu, (18/9/2024).

    Vonis ini diberikan karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang. Sekaligus Pasal 181 KUHP tentang perbuatan menyembunyikan mayat agar kematian tidak diketahui.

    “Terdakwa terbukti membunuh dan menghilangkan mayat korban, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun,” ujar I Wayan Eka Mariarta.

    Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menegaskan mereka menghormati keputusan majelis hakim atas vonis yang diberikan. Sebelumnya, mereka menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena diyakini melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan ke-1 primer Pasal 340 Subsider Pasal 338 lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Serta dakwaan kedua Pasal 181 KUHP.

    “Kami menghormati keputusan majelis hakim. Kemudian, terkait dengan langkah selanjutnya masih pikir-pikir dan akan kami laporkan kepada pimpinan,” ujar Fahmi.

    Sementara, kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya menyebut putusan majelis hakim telah sesuai dengan pembelaan yang disampaikan sepanjang persidangan berlangsung. Dia menyebut mulai BAP hingga keterangan dipersidangan semua yang disampaikan terdakwa tidak berubah.

    “Pembelaan diterima hakim dan memang sejak BAP sampai saat ini keterangan yang disampaikan terdakwa apa adanya dan tidak dikurangi maupun ditambahi. Kita lihat nanti, ketika jaksa melakukan banding maka akan terus kita kawal sampai benar-benar putusan ini inkrah,” ujar Guntur.

    Sebelumnya, korban adalah warga Probolinggo yang tinggal di rumah kontrakan di Jalan Sawojajar, Kota Malang. Kasus ini berawal dari ilmu hitam yang tidak manjur. Korban dalam kasus ini adalah AP (34) warga Surabaya.

    Kasus ini bermula dari perkenalan melalui media sosial tinder pada Juni 2023 lalu. Dari sinilah kedua orang berkenalan. Setelah berhubungan lewat whatsapp pada 13 Juni 2023, pelaku dan korban bertemu di tempat praktik pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sawojajar 13 A. Disana ada kesepakatan soal guna-guna yang dipesan AP kepada AR.

    Masalah mulai muncul saat ajian guna-guna itu tidak manjur. Pada 15 Oktober 2023 malam pelaku dan korban kembali bertemu di tempat praktik pelaku. Korban komplain karena ritual dan guna guna yang diberikan pelaku tak berhasil.

    Setelah membunuh AP, pelaku membeli pisau ke pasar tradisional pada 16 Oktober 2023 dini hari sekira pukul 02.30 WIB. Selanjutnya, pisau digunakan untuk memotong tubuh korban menjadi 9 bagian. (luc/ian)

  • KPK Tahan Kepala Baguna PDIP Max Ruland Boseke

    KPK Tahan Kepala Baguna PDIP Max Ruland Boseke

    Jakarta (beritajatim.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Max Ruland Boseke (MRB), mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas) periode 2009-2015 dan saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDI Perjuangan.

    Penahanan ini dilakukan setelah KPK mengumumkan status tersangka Max dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas tahun 2012-2018.

    Selain Max, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Anjar Sulistioyono (AJS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR periode 2013-2014, dan William Widarta (WLW), Direktur CV Delima Mandiri (DLM).

    “Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan 14 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Selasa (25/6/2024).

    Asep menyebut bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar dari pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas.

    “Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Asep. [ian]