kab/kota: Guntur

  • Dua Kali Mangkir, KPK Masih Cari Keberadaan Sahbirin Noor

    Dua Kali Mangkir, KPK Masih Cari Keberadaan Sahbirin Noor

    GELORA.CO -Sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mencari keberadaan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah memanggil Sahbirin Noor sebanyak dua kali dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

    “Kami memang memanggilnya waktu itu ditujukan ke rumah dinas gubernur. Ternyata yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Sehingga sudah tidak berada di rumah. Sehingga suratnya diretur dikembalikan seperti itu,” kata Asep kepada wartawan, Minggu, 1 Desember 2024.

    Asep mengaku, pihaknya masih terus mencari informasi keberadaan Sahbirin Noor. Mengingat pada saat pencoblosan Pilkada 2024 kemarin, KPK sudah mengirim tim untuk mengikuti keluarganya yang mengikuti kontestasi.

    “Kita berharap yang bersangkutan itu ada, tapi ternyata tidak ada, setelah dipantau di sana tidak ada. Barangkali rekan-rekan ada yang tahu keberadaannya mohon informasikan kepada kita,” pungkas Asep.

    Pada Selasa, 12 November 2024, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady memutuskan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor yang saat itu menjabat Gubernur Kalsel selaku pemohon, melawan KPK selaku termohon.

    Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor oleh KPK merupakan perbuatan sewenang-wenang. Untuk itu, Hakim menyatakan bahwa Sprindik atas nama Sahbirin Noor tidak sah.

    Setelah menang praperadilan, Sahbirin Noor justru mangkir dua kali dari panggilan tim penyidik KPK sebagai saksi.

    Pada Minggu, 6 Oktober 2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Kalsel. Sebanyak 17 orang diamankan dalam kegiatan itu.

    Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp12.113.160.000 (Rp12,1 miliar) dan 500 dolar AS yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.

    KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka, yakni Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

    Selanjutnya, Ahmad selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi selaku swasta, dan Andi Susanto selaku swasta.

    Dalam perkaranya, tersangka Wahyudi dan Andi mendapatkan 3 paket pekerjaan di Dinas PUPR Pemprov Kalsel pada 2024, yakni paket pekerjaan pembangunan lapangan sepakbola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM) dengan nilai pekerjaan Rp23.248.949.136 (Rp23,24 miliar).

    Selanjutnya paket pekerjaan pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai pekerjaan Rp22.268.020.250 (Rp22,26 miliar), dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB) dengan nilai pekerjaan Rp9.178.205.930 (Rp9,17 miliar).

    Dalam prosesnya, juga ada rekayasa pengadaan yang dilakukan agar tersangka Wahyudi bersama tersangka Andi terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut adalah, pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang, rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan Wahyudi bersama Andi yang dapat melakukan penawaran, konsultan perencana terafiliasi dengan tersangka Wahyudi, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak.

    Terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan 5 persen untuk Sahbirin.

  • Hasil Tes Urine ABG Pembunuh Ayah-Nenek di Jaksel: Negatif Narkoba

    Hasil Tes Urine ABG Pembunuh Ayah-Nenek di Jaksel: Negatif Narkoba

    Jakarta

    Polres Metro Jakarta Selatan melakukan tes urine kepada remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya di Cilandak, Jakarta Selatan. Polisi menyatakan hasil tes urine MAS negatif alkohol maupun narkoba.

    “Tes urine negatif (alkohol/narkoba),” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung di lokasi kejadian, Sabtu (30/11/2024).

    Saat ini, MAS diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan. Hasil interogasi awal, ia mengaku membunuh para korban karena ‘bisikan meresahkan’.

    “Ya, interogasi awalnya dia merasa dia tidak bisa tidur, terus ada hal-hal yang membisiki dia lah, meresahkan dia, seperti itu,” ucap Gogo.

    Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan MAS. Polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan MAS untuk menggali motif sesungguhnya.

    “Ya, saat ini kami sedang menggandeng Apsifor (Asosiasi Psikolog Forensik) ya, untuk melakukan pendalaman motif ya, karena bagaimanapun anak harus didampingi ya, diambil keterangan seperti itu,” jelasnya.

    “Setelah mendengar Saksi Agus melaporkan terjadinya pembunuhan melalui HT, lalu Saksi Tomih melihat pelaku saat itu awalnya berjalan kaki dengan cepat di taman perumahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada detikcom, Sabtu (30/11/2024).

    Saksi Agus kemudian memanggil pelaku. Namun pelaku malah berlari.
    “Saksi Agus memanggil pelaku dan tiba-tiba pelaku berlari ke arah lampu merah Karang Tengah,” katanya.

    “Kemudian Saksi Tomih bersama Saksi Guntur langsung menangkap pelaku yang saat itu pada bagian tangan kanan dan tangan kirinya serta pakaian pelaku terlihat berlumur darah,” imbuhnya.

    MAS saat itu diamankan di pos sekuriti. Petugas sekuriti kemudian menghubungi Polsek Cilandak yang langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan pelaku.

    Ayah dan Nenek Tewas, Ibu Terluka

    Ade Ary mengatakan korban ayah dan nenek tewas dalam insiden ini. Sementara itu, korban ibu mengalami luka berat akibat penusukan tersebut.

    “Korban perempuan inisial RM (69) dan laki-laki inisial APW (40) meninggal dunia, sementara korban inisial AP (40) mengalami luka,” imbuh Ade Ary.

    Ade Ary menjelaskan para korban adalah nenek, ayah, dan ibu dari pelaku berinisial MAS. Korban ibu mengalami luka berat akibat penusukan tersebut.

    “Korban ibu dibawa ke RS Fatmawati,” tuturnya.

    (azh/azh)

  • Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel, Polisi Periksa Empat Sekuriti – Page 3

    Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel, Polisi Periksa Empat Sekuriti – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Polisi memeriksa empat saksi terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Perumahan Taman Bona Indan, Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Dua orang meninggal dunia dan satu mengalami luka parah hingga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menerangkan empat orang saksi yang dimintai keterangan adalah Tomih, Agus Purwanto, Rifki Pradana Putra, dan Guntur Pradana Putra. Mereka bekerja sebagai sekuriti di perumahan.

    “Saksi-saksi yang diperiksa empat orang,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/11/2024).

    Terkait kejadian ini, pihak kepolisian juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku pembunuhan berinisial MAS (14) telah diamankan di Polres Metro Jaksel. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif.

    Sementara itu, jasad korban meninggal yakni APW (40) yang merupakan ayah pelaku, dan RM (69), nenek pelaku, telah dievakuasi ke Rumah Sakit Kramat Jati. Sedangkan korban luka AP (40) yang merupakan ibu pelaku, dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.

    “Korban AP dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati Cilandak Jakarta Selatan. Kemudian telah dilakukan permohonan visum et repertum terhadap para korban meninggal di Rumah Sakit Kramat Jati,” ujar Ade Ary.

    Menurut kesaksian empat orang sekuriti, mereka awalnya mendapat laporan dari warga terkait adanya dugaan pembacokan di salah satu rumah Blok B6 No. 12. Salah seorang sekuriti, Agus Purwanto, kemudian menghampiri rumah yang dimaksud. Terlihat seorang wanita sedang berdiri dalam kondisi berlumuran darah.

    “Agus Purwanto langsung menginformasikan rekan-rekannya yang lain,” ujar Ade Ary.

    Di saat bersamaan, salah seorang sekuriti lainnya yakni Tomih melihat terduga pelaku berjalan kaki dengan cepat di Taman Blok A Perumahan Taman Bona Indah. Namun, pada saat dipanggil malah kabur ke arah lampu merah Karang Tengah.

    Dengan sigap, Agus dan Tomih meminta bantuan rekannya yang lain. Pelaku berhasil diamankan ke pos sekuriti. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Cilandak.

    Seorang anak di Cilandak, Jakarta Selatan tega menganiaya dan membunuh keluarganya sendiri. Kejadian ini menewaskan ayah dan nenek pelaku. Sementara, sang ibu mengalami luka berat.

  • Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek Diamankan Sekuriti Saat Mencoba Kabur

    Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek Diamankan Sekuriti Saat Mencoba Kabur

    Jakarta

    Remaja laki-laki berinisial MAS (14) membunuh ayah dan neneknya dengan sebilah pisau, di Cilandak, Jakarta Selatan. MAS diamankan sekuriti perumahan setempat saat mencoba kabur.

    Peristiwa pembunuhan ini termonitor oleh sekuriti perumahan pada pukul 01.00 WIB dini hari tadi. Sekuriti langsung mengecek ke lokasi begitu mendapatkan adanya informasi penusukan yang menewaskan wanita inisial RM (69) dan laki-laki inisial APW (40) itu.

    “Setelah mendengar saksi Agus melaporkan terjadinya pembunuhan melalui HT, lalu saksi Tomih melihat pelaku saat itu awalnya berjalan kaki dengan cepat di taman perumahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada detikcom, Sabtu (30/11/2024).

    Saksi Agus kemudian memanggil pelaku. Namun, pelaku malah berlari.

    “Saksi Agus memanggil pelaku dan tiba-tiba pelaku berlari ke arah lampu merah Karang Tengah,” katanya.

    Melihat hal tersebut, lalu Agus meminta bantuan melalui HT. Sekuriti lainnya bernama Guntur yang mendengar itu langsung mendatangi Saksi Tomih.

    MAS saat itu diamankan di pos sekuriti. Petugas sekuriti kemudian menghubungi Polsek Cilandak yang langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan pelaku.

    Ayah dan Nenek Tewas, Ibu Terluka

    Ade Ary mengatakan korban ayah dan nenek tewas dalam insiden ini. Sementara korban ibu mengalami luka berat akibat penusukan tersebut.

    Ade Ary menjelaskan para korban adalah nenek, ayah, dan ibu dari pelaku berinisial MAS. Korban ibu mengalami luka berat akibat penusukan tersebut.

    “Korban ibu dibawa ke RS Fatmawati,” tuturnya.

    (mei/dhn)

  • MK Tolak Gugatan Gaji Dosen Perguruan Tinggi Swasta Dibayar Pakai APBN

    MK Tolak Gugatan Gaji Dosen Perguruan Tinggi Swasta Dibayar Pakai APBN

    GELORA.CO  – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan bernomor 135/PUU-XXI/2023 pengujian materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Gugatan itu diajukan dua dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yakni Teguh Satya Bhakti dan Fahmi Bachmid. 

    Dalam putusannya, MK menolak gaji dosen kampus swasta dibayarkan menggunakan Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Jumat (29/11/2024). 

    Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan, alokasi anggaran PTS digunakan untuk tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor. Pemerintah menempatkan dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sejumlah PTS tertentu. 

    Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Beleid itu pada pokoknya menyatakan yang berhak untuk menerima gaji dan tunjangan yang bersumber dari APBN hanya untuk dosen yang berstatus sebagai ASN. 

    Ketentuan itu juga ditegaskan dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

    “Pada intinya gaji dosen yang diangkat oleh pemerintah dialokasikan dalam APBN, sedangkan bagi dosen PTS yang diangkat oleh badan penyelenggara PTS yang bersangkutan, maka gaji dan tunjangan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja, yang dilakukan oleh dosen bersangkutan dengan badan penyelenggara PTS dan tunduk pada peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan,” kata Guntur.

    Oleh karena itu, kata dia, dalil para pemohon terkait frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ dalam Pasal 70 ayat (3) UU Dikti yang dinilai tidak memiliki kejelasan, Mahkamah melihat frasa pada norma tersebut digunakan tidak hanya untuk norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti, tetapi juga untuk norma Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU Dikti. 

    Dengan kata lain, penggunaan frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ harus disesuaikan dengan rujukan dari masing-masing norma tersebut. 

    Dalam hal ini, kata Guntur, frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ dalam norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti merujuk norma dalam peraturan perundang-undangan

  • Respons KPK Kala Maruarar Buat Sayembara Rp8 Miliar untuk Temukan Harun Masiku

    Respons KPK Kala Maruarar Buat Sayembara Rp8 Miliar untuk Temukan Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara usai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengumumkan sayembara pencarian buron Harun Masiku senilai Rp8 miliar. 

    Seperti diketahui, Harun adalah buron KPK yang merupakan tersangka kasus suap penetapan anggota DPR Pergantian Antarwaktu (PAW) 2019-2024. Dia sudah buron sejak 2020. 

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mempersilahkan sayembara tersebut. Dis menilai lembaganya mengapresiasi peran seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi. 

    Alex, sapaannya, menilai sayembara pencarian tidak akan terkesan mendahului kerja penyidik KPK dalam memburu Harun selama empat tahun ini. 

    “Apanya yang mendahului? KPK kan tetap mencari HM [Harun] hanya sampai dengan saat ini kan belum dapat. Kalau masyarakat yang mau membantu kan baik,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, dikutip Jumat (29/11/2024).

    Dari sisi penyidikan, KPK menilai sayembara yang disampaikan oleh Maruarar menjadi dorongan moral bagi para penyidik untuk segera menemukan dan menangkap mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) itu.

    “Mudah-mudahan dalam waktu dekat banyak yang tertarik dengan sayembara ini dan banyak yang lebih aware terhadap lingkungannya dan mungkin yang selama ini tidak begitu tertarik dengan saudara HM, sekarang menjadi lebih tertarik. Artinya bisa memberikan informasi kepada kita,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada konferensi pers, dikutip Jumat (29/11/2024). 

    SAYEMBARA MARUARAR

    Sebelumnya, Maruarar menjelaskan saymebara terkait dengan pencarian Harun yang sudah berjalan sejak 2020. Menurut pria yang juga mantan politisi PDIP itu, sayembara itu merupakan bentuk dari partisipasi publik.

    “Kita kan berharap negara ini tidak ada kebal hukum. Masa ada orang yang sudah bertahun-tahun tersangka, kok bisa bebas berkeliaran?,” ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

    Maruarar lalu menyebut kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang melibatkan Harun adalah kasus besar. Dia mengindikasikan bahwa sumber uang sayembara itu nantinya berasal dari kantongnya sendiri. 

    “Apa salahnya saya memberikan itu? Kan partisipasi publik, orang uang pribadi kok,” kata putra politisi senior PDIP Sabam Sirait itu. 

    Pria yang akrab disapa Ara itu juga menuturkan bahwa kasus Harun yang tak kunjung mengalami perkembangan mendorongnya untuk berinisiatif dalam menggelar sayembara. 

    “Orang itu kok hebat sekali sih? Berapa tahun nggak ketemu, nggak ada jejaknya. Nah dengan sekarang kan isu ini terbuka lagi, hangat lagi. Tentu wartawan juga bisa cari bantuan, bisa dapat Rp8 miliar loh, kalau bisa nangkap,” paparnya. 

  • KPK Harap Sayembara Rp 8 Miliar untuk Tangkap Harun Masiku Diminati Masyarakat

    KPK Harap Sayembara Rp 8 Miliar untuk Tangkap Harun Masiku Diminati Masyarakat

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap banyak masyarakat yang tertarik dengan sayembara Rp 8 miliar untuk siapa saja yang berhasil menangkap salah satu buronannya, Harun Masiku (HM).

    Sayembara penangkapan Harun Masiku sebelumnya dicetuskan oleh politisi Gerindra yang juga Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait.

    Dengan adanya sayembara ini, KPK berharap masyarakat dapat lebih aktif membantu mencari keberadaan Harun Masiku. Mereka dapat melakukannya dengan memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui posisi yang bersangkutan.

    “Mudah-mudahan dalam waktu dekat banyak yang tertarik dengan sayembara ini dan banyak yang lebih aware terhadap lingkungannya dan mungkin yang selama ini apa namanya tidak begitu tertarik dengan saudara HM, sekarang menjadi lebih tertarik. Artinya bisa memberikan informasi kepada kita,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

    Asep memandang positif sayembara yang dicetuskan oleh Maruarar Sirait tersebut. Hal itu mengingat, KPK di lain sisi masih terus berupaya mencari Harun Masiku. Dia pun mendorong masyarakat luas untuk segera melapor ke KPK jika mengetahui keberadaanya.

    Menurut Asep, sayembara tersebut dapat menjadi dorongan moral bagi KPK dalam mencari Harun Masiku. Dia berharap ada dampak positif yang dihasilkan dari adanya sayembara dimaksud.

    “Jadi tentunya ini juga menjadi dorongan moral bagi kami untuk terus fokus mencari yang bersangkutan,” ucap Asep.

    Sebelumnya, Maruarar mengadakan sayembara menangkap salah satu buronan KPK Harun Masiku dengan imbalan sebesar Rp 8 miliar. Uang yang dipakai merupakan tabungan pribadinya sebagai bentuk partisipasi agar tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia.

    “Iya dong, kita kan partisipasi publik. Kita berharap negara ini tidak ada (yang) kebal hukum. Masa ada orang yang sudah bertahun-tahun tersangka, kok bisa bebas berkeliaran?” kata Ara kepada media di Stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu (27/11/2024) seusai meninjau hunian yang dikelola Perum Perumnas yakni Apartemen Samesta Mahata Margonda dan Samesta Mahata Tanjung Barat.

    Dia mengaku heran dengan Harun Masiku yang hingga kini kembali tak terlacak. Ara kemudian berharap dengan sikapnya mengadakan sayembara tersebut bisa menghangatkan lagi perhatian kepada kasus korupsi yang dilakukan Harun.

    “Orang itu kok hebat sekali sih? Berapa tahun tidak ketemu, tidak ada jejaknya. Nah dengan sekarang kan isu ini terbuka lagi, hangat lagi. Tentu wartawan juga bisa cari bantuan, bisa dapat Rp 8 miliar loh kalau bisa menangkap ya. Apa salahnya saya memberikan itu? Kan partisipasi publik, orang uang pribadi kok,” tandas Ara terkait sayembara penangkapan Harun Masiku..

  • Tak Kunjung Periksa Sahbirin Noor, KPK: Suratnya Retur

    Tak Kunjung Periksa Sahbirin Noor, KPK: Suratnya Retur

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung memeriksa mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Lembaga antikorupsi itu berdalih surat pemanggilan kepada sosok yang akrab disapa Paman Birin itu retur atau dikembalikan karena tak sampai kepada pihak tertuju.

    KPK diketahui dua kali menjadwalkan pemanggilan terhadap Sahbirin Noor yakni Senin (18/11/2024) dan Jumat (22/11/2024). Sahbirin mangkir dari dua panggilan tersebut.

    Surat ditujukan ke rumah dinas gubernur. Namun diketahui, Sahbirin mengajukan mengundurkan diri sebagai gubernur Kalsel pada Rabu (13/11/2024).

    “Kami panggil dua kali, tetapi tidak ada, maksudnya tidak ada itu, kami memang memanggilnya waktu itu ditujukan ke rumah dinas gubernur. Ternyata yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sehingga sudah tidak berada di rumah, sehingga suratnya diretur dikembalikan seperti itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

    Disampaikan Asep, KPK sejatinya sempat memantau potensi Sahbirin Noor muncul ketika hari pemungutan suara pada Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024). Istri Sahbirin, Raudatul Jannah alias Acil Odah diketahui turut berkontestasi di Pilkada Kalsel. Hanya saja, Sahbirin tak muncul.

    “Waktu hari Rabu kemarin ya, waktu pemilihan, ini karena kan keluarga yang bersangkutan juga ikut di kontestasi. Kita berharap yang bersangkutan itu ada, tetapi ternyata tidak ada, setelah dipantau di sana tidak ada. Barangkali rekan-rekan tahu keberadaannya mohon diinformasikan kepada kita,” ucap Asep terkait Sahbirin Noor.
     

  • Kasus Suap DJKA, KPK Tahan 3 Ketua Pokja Proyek

    Kasus Suap DJKA, KPK Tahan 3 Ketua Pokja Proyek

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga ketua kelompok kerja (pokja) proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kamis (28/11/2024). Mereka, yaitu Hardho (H), Edi Purnomo (EP), dan Budi Prasetiyo (BP). 

    Ketiganya ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proyek di lingkungan DJKA Kemenhub. 

    Para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan negara (rutan) KPK hingga 17 Desember 2024. Penahanan mereka dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

    “Tersangka H, tersangka EP, Tersangka BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai 17 Desember 2024 di rumah tahanan negara cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

    Proses hukum terhadap ketiga tersangka dimaksud adalah pengembangan dari penyidikan kasus suap Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto (DRS) kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Semarang, Bernard Hasibuan (BH) serta Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya (PS).

    Diungkapkan Asep, Hardho selaku ketua pokja proyek paket peningkatan jalur kereta api Lampegan-Cianjur pada 2022-2023 diduga mendapatkan kertas catatan pengaturan pemenang proyek tersebut dari PPK atas nama Syntho Pirjani Hutabarat yang sudah divonis dalam kasus itu. 

    Disebutkan pada catatan itu sejumlah pihak yang diduga diatur memenangkan proyek tersebut, yaitu paket I oleh Dion berbendera PT Rinenggo Ria Raya, paket 2 Muchammad Hikmat berbendera PT Tirtamas Mandiri, paket 3 seorang anggota Komisi V DPR dari Dapil Jabar dengan perusahaan PT Nazma Tata Laksana, paket 4 Fahmi atau Wahyu Purwanto dengan perusahaan PT Putra Kharisma. 

    Atas pengaturan dimaksud, Hardho mendapatkan fee senilai Rp 321 juta dari Dion Renato. Tak hanya itu, Hardho turut diduga menerima fee Rp 670 juta terkait sejumlah proyek pada DJKA Kemenhub. 

    Sedangkan Edi Purnomo diduga menerima suap senilai Rp 140 juta demi memenangkan PT KA Properti Manajemen selaku anak usaha PT KAI untuk mengerjakan proyek perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022. Edi turut diduga menerima fee sekitar Rp 285 juta terkait sejumlah proyek lainnya pada DJKA Kemenhub. 

    Hardho serta Edi bersama-sama dengan Budi Prasetyo dan sejumlah anggota pokja lainnya diduga mendapatkan total Rp 800 juta dari Dion. Suap dimaksud terkait proyek jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro. 

    Para tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Surat Panggilan Retur, KPK Batal Periksa Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2024

    Surat Panggilan Retur, KPK Batal Periksa Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Nasional 28 November 2024

    Surat Panggilan Retur, KPK Batal Periksa Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) batal memeriksa mantan Gubernur
    Kalimantan Selatan
    (Kalsel)
    Sahbirin Noor
    dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.
    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, surat panggilan itu tidak sampai ke Sahbirin Noor karena dikirm ke rumah dinas gubernur, sedangkan Sahbirin sudah tidak menjabat sebagai gubernur.
    “Sudah dua kali dipanggil, betul, kami panggil dua kali, tetapi tidak ada, maksudnya tidak ada itu, kami memang memanggilnya waktu itu ditujukan ke rumah dinas gubernur. Ternyata yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sehingga sudah tidak berada di rumah, sehingga suratnya diretur dikembalikan seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
    Meski demikian, Asep mengatakan, KPK terus mencari informasi keberadaan Sahbirin.
    Ia mengatakan, KPK juga sudah memantau kemungkinan kehadiran Sahbirin saat hari pencoblosan Pilkada, Rabu (27/11/2024) kemarin.
    Sebab, istri Sahbirin, Raudatul Jannah atau Acil Odah ikut berkontestasi dalam Pilkada Kalimantan Selatan.
    Namun, rupanya Sahbirin Noor tak ikut mendampingi istrinya di hari pencoblosan.
    “Kita berharap yang bersangkutan itu ada, tapi ternyata tidak ada. Setelah dipantau di sana, barangkali rekan-rekan tahu keberadaannya mohon diinformasikan kepada kita,” ujar Asep.
    KPK tercatat sudah dua kali memanggil Sahbirin Noor untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.
    KPK pertama kali memanggil Sahbirin Noor pada 18 November 2024, tepatnya setelah ia memenangkan praperadilan melawan KPK pada 12 November 2024.
    Kemudian, KPK kembali memanggil Sahbirin Noor sebagai saksi pada 22 November 2024, tetapi Sahbirin tetap tak hadir.
    Juru Bicacra KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, KPK dapat menjemput paksa Sahbirin Noor jika terus-terusan mangkir.
    “Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah pembawa nanti,” kata Tessa.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.