kab/kota: Guntur

  • KPK Duga Pengadaan LNG Pertamina 2013-2014 Tidak Disertai Kajian dan Studi

    KPK Duga Pengadaan LNG Pertamina 2013-2014 Tidak Disertai Kajian dan Studi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) PT Pertamina (Persero) pada 2013-2014 tidak disertai dengan kajian risiko dan studi kelayakan.

    Pengadaan LNG Pertamina yang diperkarakan KPK itu berasal dari perusahaan Amerika Serikat (AS) Corpus Christie Liquefaction atau CCL. Kasus LNG Pertamina yang tengah diusut ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat bekas Direktur Utama Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.

    Pada Selasa (17/12/2024), penyidik KPK memeriksa VP Corporate Strategic Direktorat Perencanaan Investasi dan Manajemen Resiko PT Pertamina (Persero) 2013-2017 Heru Setiawan. Pemeriksaan Heru dilakukan setelah dua minggu sebelumnya saksi batal diperiksa.

    “Pemeriksaan terkait bahwa pengadaan LNG Corpus Chirtie 2013-2014 tidak terdapat kajian resiko dan study kelayakan,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (18/12/2024). 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, usai Karen dijatuhi vonis penjara sembilan tahun, KPK mengembangkan penyidikan perkara tersebut di lingkungan Pertamina. Penyidik mengendus terjadi tindak pidana korupsi pada empat pengadaan LNG lainnya di Pertamina. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi baru dalam penyidikan kasus ini yang melibatkan empat pengadaan LNG lainnya di Pertamina. 

    “Kami menemukan hal baru terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA (Karen). Ini terkait dengan CCL yang berada di luar negeri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024). 

    Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina. Kedua tersangka tersebut berinisial HK dan YA, yang merupakan Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto. 

    Keduanya adalah bawahan Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.

    Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 9 tahun kepada Karen Agustiawan dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

    KPK lalu menyatakan banding atas putusan tersebut karena tidak menyertakan pidana uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$104,016 (sekitar Rp2,8 miliar berdasarkan kurs jisdor BI). 

    Uang tersebut merupakan gaji yang diterima Karen dari perusahaan investasi asal AS, Blackstone, yang merupakan pemegang saham Cheniere Energy, Inc. Jaksa KPK mendakwa Karen meminta jabatan di Blackstone setelah mengamankan pembelian LNG dari CCL.

    KPK juga tengah mengincar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar US$113,83 juta pada kasus tersebut. Pada tuntutan jaksa, uang pengganti itu awalnya dibebankan kepada Corpus Christie Liquefaction. KPK menyebut bakal berkoordinasi dengan penegak hukum di AS untuk mengincar asset recovery dalam kasus LNG tersebut. 

  • KPK Kembali Periksa Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019 – 2024

    KPK Kembali Periksa Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2019 – 2024

    Jakarta (beritajatim.com) – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali memeriksa sejumlah anggota DPRD Jawa Timur peride 2019 – 2024. Mereka diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022.

    “Hari ini Rabu (18/12/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022. Para saksi merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024, dengan inisial GS, GTP/TPG, GHS, GW, AIZ, AT, dan BD,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Diketahui, ketujuh anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 yang dipanggil, adalah Gatot Supriyadi, Go Tjong Ping atau Teguh Prabowo Gunawan, Gunawan HS, Guntur Wahono, Ahmad Iwan Zunaih, Ahmad Tamim, dan Budiono.

    Tessa tidak menjelaskan perihal materi pemeriksaan terhadap para saksi. “Pemeriksaan dilakukan BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur,” ujarnya.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara.

    Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    Sebelumnya, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan. Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan.

    KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).

    KPK juga menyita uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop.

    Turut disita dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

    KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu.

    Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu. [hen/suf]

  • KPK Segera Periksa Pihak yang Punya Kaitan dengan Dugaan Kasus Korupsi CSR BI

    KPK Segera Periksa Pihak yang Punya Kaitan dengan Dugaan Kasus Korupsi CSR BI

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengagendakan pemeriksaan terhadap para pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI). Kasus itu tengah dalam penyidikan KPK.

    “Barang siapa yang terkait dengan temuan kami, itu akan dilakukan pemeriksaan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    KPK telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan kasus korupsi dana CSR BI. Barang-barang tersebut diamankan saat KPK menggeledah kantor BI, Senin (16/12/2024) malam.

    KPK selanjutnya akan mendalami bukti-bukti yang telah diamankan. Salah satunya, yakni menggali keterangan para pihak terkait dugaan korupsi CSR BI.

    “Ada beberapa ruangan yang kami masukkan dan ada beberapa yang kami peroleh. Barang-barang tersebut yang kami peroleh, akan kami klarifikasi,” ucap Rudi.

    Diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “KPK sedang mengusut perkara ini,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Jakarta, Rabu (18/9/2024).

    Asep masih belum menerangkan lebih detail terkait materi konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut. Namun, dia sempat menerangkan soal adanya dugaan penggunaan dana CSR di BI yang tidak sesuai peruntukkannya.

    “Perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk tadi, misalnya kegiatan-kegiatan sosial membangun rumah, tempat ibadah, bangun fasilitas jalan, jembatan, dan lain-lainnya. Nah, kalau itu digunakan sesuai peruntukkannya, tidak ada masalah,” ujar Asep.

    Dia menegaskan, yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai peruntukkannya. “Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, yang jadi masalah itu yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut,” sambung Asep.

    Asep menyampaikan, arah penyidikan KPK dalam kasus ini lebih kepada mendalami dugaan penggunaan CSR di BI yang tidak sesuai peruntukkannya. Ada dugaan dana CSR di BI itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

  • 10
                    
                        Fakta-fakta Korupsi CSR Bank Indonesia yang Sedang Ditangani KPK
                        Nasional

    10 Fakta-fakta Korupsi CSR Bank Indonesia yang Sedang Ditangani KPK Nasional

    Fakta-fakta Korupsi CSR Bank Indonesia yang Sedang Ditangani KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dugaan korupsi dana
    corporate social responsibility
    (CSR) pada Senin (16/12/2024) malam.
    Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan kasus dana CSR.
    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan, ada indikasi penyelewengan dana CSR dalam perkara ini. Ia menduga uang CSR itu mengalir ke sejumlah yayasan.
    “Yayasan-yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Rudi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
    Panggil Gubernur BI
    Dalam penggeledahan di Kantor BI itu, penyidik pun turut menggeledah ruang kerja gubernur BI.
    Rudi mengatakan, KPK akan memanggil Gubernur BI itu untuk meminta klarifikasi atas barang yang diamankan saat proses penggeledahan.
    “Nanti saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klasifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan,” ujarnya.
    Sudah tetapkan 2 tersangka
    Rudi mengatakan sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana
    corporate social responsibility
    (CSR).
    Namun, KPK tak mengungkapkan identitas dua tersangka tersebut.
    “Tersangka terkait perkara ini ada, kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSRnya BI,” ucap dia.
    Akal-akalan kasus dana CSR
    KPK pertama kali mengungkap kasus dugaan korupsi dana CSR dari Bank Indonesia pada Agustus 2024.
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik menemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK, yakni dari total program dan anggaran hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan.
    “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” ujar Asep, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
    “Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” ucap Asep.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 KRI Baru Perkuat TNI AL, Ditempatkan di Merauke dan Tarakan

    2 KRI Baru Perkuat TNI AL, Ditempatkan di Merauke dan Tarakan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Dua kapal perang Republik Indonesia (KRI) baru yaitu KRI Hampala-880 dan KRI Lumba-Lumba-881 menambah kekuatan TNI Angkatan Laut.

    Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali memimpin acara delivery dan upacara peresmian dua unit Kapal Perang PC 60 produksi dalam negeri itu di Dermaga KBT Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Selasa (17/12).

    Dalam acara tersebut, dilaksanakan pengukuhan Komandan KRI Hampala-880 yaitu Mayor Laut (P) Hariz Sandy Wibowo dan KRILumba-Lumba-881 yaitu Letkol Laut (P) Guntur Prastyawan.

    KRI Hampala-880 akan ditempatkan di Satuan Kapal Patroli Lantamal XI Merauke dan KRI Lumba-Lumba-881 nantinya ditempatkan di Satuan Kapal Patroli Lantamal XIII Tarakan.

    Ali mengatakan tambahan KRI Hampala-880 dan KRI Lumba-Lumba-881 merupakan wujud nyata keberlanjutan dari program modernisasi Alutsista TNI AL.

    “Pembangunan kapal-kapal ini juga mencerminkan keberhasilan kolaborasi dengan industri pertahanan nasional,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12).

    Pemberian nama Hampala dan Lumba-lumba disebut mencerminkan karakter tangguh, gesit, dan adaptif. Hampala, yang merujuk pada jenis ikan air tawar, melambangkan kekuatan dan daya juang yang tidak mudah menyerah.

    Sementara Lumba-lumba menggambarkan kelincahan, kecerdasan, serta kemampuan navigasi yang luar biasa di lautan.

    Dua kapal ini memiliki spesifikasi teknis yaitu panjang 61,20 meter, lebar 8,50 meter, kecepatan maksimum 24 knots, kecepatan jelajah 17 knots dan menggunakan mesin pendorong pokok 2 unit MTU 20 V 4000 M 73 L (2050 RPM/3600 KW).

    Dari segi persenjataan, kapal diperkuat dengan main gun 1 unit meriam kaliber 40 mm Marlin Ilos dan2unit mitraliur kaliber 12,7 mm Pindad dan mampu beroperasi di berbagai medan dan cuaca.

    “Dengan kondisi yang baru ini diharapkan dapat menjaga kedaulatan maupun penegakan hukum di seluruh Perairan Indonesia khususnya di wilayah kerjanya masing-masing,” kata Ali.

    (yoa/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • 4 Fakta Terkini Penggeledahan Kantor Bank Indonesia oleh KPK

    4 Fakta Terkini Penggeledahan Kantor Bank Indonesia oleh KPK

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin malam, 15 Desember 2024. Penggeledahan ini dilakukan terkait penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). 

    Berikut empat fakta terbaru seputar kasus yang tengah menjadi perhatian publik ini:
    1. Penggeledahan KPK Dilakukan pada Senin Malam
    Tim penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia pada 15 Desember 2024. Proses ini dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan korupsi penggunaan dana CSR.

    “Ya benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa 17 Desember 2024.
    2. KPK Selidiki Penyelewengan Dana CSR
    KPK mencurigai adanya penyalahgunaan dana CSR di BI yang tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dana yang semestinya untuk kepentingan sosial, seperti pembangunan fasilitas publik, diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

    “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

    Baca juga: Terungkap Modus Curang Pejabat di LHKPN, Harga Fortuner Ditulis Rp6 Juta

    3. Modus: Dana Tak Sesuai Peruntukan
    Kasus ini pertama kali mencuat pada September 2024, ketika KPK mendeteksi alokasi dana CSR yang tidak transparan. Sebagian anggaran disebut tidak digunakan sesuai rencana proyek, melainkan untuk kepentingan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    “Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” tegas Asep.
    4. Proses Hukum Berlanjut, Tersangka Belum Diungkap
    KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun identitas mereka belum diumumkan. Penyidik memastikan pengumuman akan dilakukan bersamaan dengan langkah hukum seperti penangkapan dan penahanan.

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin malam, 15 Desember 2024. Penggeledahan ini dilakukan terkait penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). 
     
    Berikut empat fakta terbaru seputar kasus yang tengah menjadi perhatian publik ini:

    1. Penggeledahan KPK Dilakukan pada Senin Malam

    Tim penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia pada 15 Desember 2024. Proses ini dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan korupsi penggunaan dana CSR.
     
    “Ya benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa 17 Desember 2024.

    2. KPK Selidiki Penyelewengan Dana CSR

    KPK mencurigai adanya penyalahgunaan dana CSR di BI yang tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dana yang semestinya untuk kepentingan sosial, seperti pembangunan fasilitas publik, diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
    “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
     
    Baca juga: Terungkap Modus Curang Pejabat di LHKPN, Harga Fortuner Ditulis Rp6 Juta

    3. Modus: Dana Tak Sesuai Peruntukan

    Kasus ini pertama kali mencuat pada September 2024, ketika KPK mendeteksi alokasi dana CSR yang tidak transparan. Sebagian anggaran disebut tidak digunakan sesuai rencana proyek, melainkan untuk kepentingan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
     
    “Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” tegas Asep.

    4. Proses Hukum Berlanjut, Tersangka Belum Diungkap

    KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun identitas mereka belum diumumkan. Penyidik memastikan pengumuman akan dilakukan bersamaan dengan langkah hukum seperti penangkapan dan penahanan.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • KPK Bongkar Modus Korupsi Dana CSR BI-OJK

    KPK Bongkar Modus Korupsi Dana CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran dana kasus korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diterima oleh yayasan.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menjelaskan, yayasan yang diduga menerima dana CSR dari BI itu tidak sesuai atau proper. 

    “Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari pada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu,” jelasnya kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

    Rudi pun tidak menampik bahwa dana CSR yang diterima oleh yayasan-yayasan dimaksud turut berasal dari institusi negara lain, di antaranya OJK. Institusi-institusi itu diduga merupakan mitra kerja Komisi Keuangan DPR. 

    “Ya, ya [termasuk OJK] karena ada, itu mereka adalah mitranya di beberapa tempat lah,” ungkap Perwira Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu. 

    Ke depan, lanjut Rudi, lembaga antirasuah akan mencari bukti-bukti terkait kasus tersebut di berbagai tempat. Bukti utamanya akan dicari dari lembaga pemberi CSR serta penerimanya. 

    “CSR ini di mana sumbernya, bagaimana keputusannya, berapa besarannya? Diberikan ke siapa itu pasti akan kami cari terus ke sana,” papar Rudi. 

    Adapun Rudi juga menyebut lembaganya telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi CSR tersebut. Meski demikian, dia tidak memerinci lebih lanjut siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka. 

    Untuk mencari bukti-bukti kasus tersebut, penyidik KPK telah menggeledah kantor BI. Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, di mana ditemukan sejumlah bukti elektronik dan dokumen terkait dengan perkara.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Pada konferensi pers beberapa waktu lalu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkap kenapa pemberian CSR itu berujung pada pengusutan secara pidana oleh KPK. Dia menjelaskan bahwa dana CSR diberikan oleh suatu institusi atau dalam hal ini perusahaan untuk kegiatan sosial yang berdampak ke masyarakat. 

    Apabila dana CSR disalurkan dengan benar, terang Asep, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun, ketika CSR itu disalurkan bukan untuk peruntukannya, maka di situ letak dugaan korupsinya.

    Seperti diketahui, BI dan OJK merupakan dua institusi negara yang kegiatannya berasal dari APBN. 

    “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. Yang 50 [lainnya] tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” terang Asep.

  • Begini Akal-akalan Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI yang Kini Jerat 2 Tersangka – Halaman all

    Begini Akal-akalan Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI yang Kini Jerat 2 Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2023. 

    KPK telah melakukan penggeledahan di kantor BI pada Senin (16/12/2024) malam. 

    “Bank Indonesia menerima kedatangan penyidik KPK di kantor pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024.”

    Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso, Selasa (17/12/2024).

    Soal dugaan tersebut, BI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang yaitu KPK.

    “Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” paparnya. 

    Modus Perkara

    KPK menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan.

    Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

    “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jakarta, Rabu (18/9/2024) lalu.

    Asep mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.

    “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan.” 

    “Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” katanya.

    “Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” kata Asep.

    KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

    KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

    “Beberapa dokumen kita temukan, barang bukti elektolronik kita amankan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Rudi juga mengatakan, KPK menggeledah beberapa ruang kerja di BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

    “Kemarin kita ke BI di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya ruang Gubernur BI,” ujarnya.

    Dua Tersangka Ditetapkan 

    KPK mengaku sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR ini. 

    Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas dua sosok itu. 

    Rudi Setiawan menyebut, dua tersangka itu sudah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu. 

    “Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Rudi. 

    “Sementara dua orang ya,” lanjutnya. 

    Menurut Rudi, kerugian negara dalam perkara ini cukup besar.

    Namun, lagi-lagi ia belum memerinci angka pastinya.

    (Tribunnews.com/Milani/ Nitis Hawaroh/Ilham Rian Pratama) 

  • KPK Bakal Panggil Gubernur BI Terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR!

    KPK Bakal Panggil Gubernur BI Terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR!

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengklarifikasi sejumlah orang usai menggeledah kantor Bank Indonesia (BI), Senin (16/12/2024). Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR). 

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan, tim penyidiknya menggeledah sejumlah ruangan di BI untuk mencari bukti terkait dengan kasus rasuah itu. Salah satunya adalah ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo. 

    Rudi memastikan pihaknya akan meminta konfirmasi dari berbagai pihak terkait, utamanya pemilik ruangan yang digeledah. Namun, dia tidak memerinci siapa saja pihak yang berpeluang dipanggil untuk diperiksa. 

    “Nanti saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klarifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Adapun Rudi menyebut tim penyidik menemukan sejumlah bukti dokumen dan elektronik dari ruangan Perry Warjiyo. “Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil [dari ruangan Perry],” kata Perwira Polri berpangkat Irjen itu. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Pada konferensi pers beberapa waktu lalu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkap kenapa pemberian CSR itu berujung pada pengusutan secara pidana oleh KPK. Dia menjelaskan bahwa dana CSR diberikan oleh suatu institusi atau dalam hal ini perusahaan untuk kegiatan sosial yang berdampak ke masyarakat. 

    Apabila dana CSR disalurkan dengan benar, terang Asep, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun, ketika CSR itu disalurkan bukan untuk peruntukannya, maka di situ letak dugaan korupsinya.

    Seperti diketahui, BI dan OJK merupakan dua institusi negara yang kegiatannya berasal dari APBN. 

    “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. Yang 50 [lainnya] tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” terang Asep.

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan KPK. Menurutnya, BI menerima kedatangan KPK pada 16 Desember 2024.

    “Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” kata Ramdan.

    Ramdan juga menuturkan bahwa BI menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK.

  • KPK Duga Dana CSR yang Dikorupsi Bukan Cuma dari BI, Ada Lembaga Lain?

    KPK Duga Dana CSR yang Dikorupsi Bukan Cuma dari BI, Ada Lembaga Lain?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) tidak hanya berasal dari Bank Indonesia (BI), namun juga dari institusi/lembaga lainnya. 

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan pihaknya menduga dana CSR yang diduga dikorupsi itu berasal dari sejumlah institusi lain di luar BI. 

    “Ada dugaan ya. Ada dugaan selain ke BI, ada [korupsi] tempat-tempat lain. Nanti kita akan satu-satu lihat,” ucapnya kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

    Sejauh ini, lanjut Rudi, tim penyidik telah menemukan beberapa bukti elektronik dan dokumen terkait dengan kasus CSR itu. Dalam dokumen tersebut, ada informasi soal penerima dana itu. 

    “Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya tentunya itu yang kita cari,” ucapnya.

    Adapun, Rudi juga menyebut lembaganya telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi CSR tersebut. Meski demikian, dia tidak memerinci lebih lanjut siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka. 

    Untuk mencari bukti-bukti kasus tersebut, penyidik KPK telah menggeledah kantor BI. Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, di mana ditemukan sejumlah bukti elektronik dan dokumen terkait dengan perkara.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Pada konferensi pers beberapa waktu lalu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkap kenapa pemberian CSR itu berujung pada pengusutan secara pidana oleh KPK. Dia menjelaskan bahwa dana CSR diberikan oleh suatu institusi atau dalam hal ini perusahaan untuk kegiatan sosial yang berdampak ke masyarakat. 

    Apabila dana CSR disalurkan dengan benar, terang Asep, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun, ketika CSR itu disalurkan bukan untuk peruntukannya, maka di situ letak dugaan korupsinya.

    Seperti diketahui, BI dan OJK merupakan dua institusi negara yang kegiatannya berasal dari APBN. 

    “Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. Yang 50 [lainnya] tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah,” terang Asep.

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso mengatakan bahwa pihaknya telah menerima KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024.

    Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan.

    “Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana  prosedur dan ketentuan  yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (17/12/2024).