kab/kota: Guntur

  • Polresta Bogor Kota Periksa Senjata Api Anggota untuk Cegah Penyalahgunaan

    Polresta Bogor Kota Periksa Senjata Api Anggota untuk Cegah Penyalahgunaan

    Polresta Bogor Kota Periksa Senjata Api Anggota untuk Cegah Penyalahgunaan
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Wakil Kepala Polresta
    Bogor
    Kota Ajun Komisaris Besar Guntur Tariq memimpin pemeriksaan
    senjata api
    dan amunisi milik anggotanya, Selasa (24/12/2024).
    Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan personel Polri terhadap prosedur penggunaan senjata api serta mencegah potensi penyalahgunaan.
    “Ini juga untuk memastikan kelayakan personel polisi dalam menggunakan senpi,” ujar Guntur.
    Guntur menegaskan bahwa senjata api hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas dan harus dijaga dengan baik. Ia juga mengingatkan anggotanya agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak citra kepolisian.
    “Pemeriksaan senpi ini rutin dilakukan dan menjadi salah satu langkah penguatan pengawasan internal serta komitmen kami untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat,” jelasnya.
    Dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah aspek dinilai, termasuk kelengkapan administrasi izin penggunaan senjata api, jumlah amunisi, kondisi fisik senjata, serta kebersihan dan perawatannya.
    Setiap senjata yang diperiksa dicocokkan dengan data administrasi untuk memastikan kesesuaian dan mencegah adanya kesalahan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Cegah Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri setelah Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku

    KPK Cegah Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri setelah Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke luar negeri. Elite PDIP itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap serta perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    “Ketika ini naik juga diikuti dengan pencekalan terhadap yang bersangkutan dan juga terhadap orang-orang yang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila dia berada atau ke luar negeri. Jadi pencekalan serta merta kita lakukan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Pencekalan ini diberlakukan selama enam bulan ke depan. Asep pun menyampaikan cegah terhadap Hasto juga bisa diperpanjang pada waktu mendatang.

    “Tidak hanya orang tertentu, tetapi memang semuanya seperti itu,” ujar Asep.

    Hasto Kristiyanto terjerat kasus Harun Masiku, mantan politikus PDIP. Harun Masiku menjadi buronan sejak Januari 2020 setelah diduga menyuap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU saat itu, untuk memuluskan langkahnya sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

    Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lain telah diamankan, tetapi Harun Masiku hingga kini masih buron.

    Meski berbagai upaya pencarian telah dilakukan, keberadaan Harun Masiku belum berhasil ditemukan. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap petunjuk baru dan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Terbaru, Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan KPK menjadi tersangka.

  • KPK Jadikan Hasto Kristiyanto Tersangka, Guntur Romli: Harun Masiku Gagal Ditangkap, Sekjen PDIP Jadi Sasaran Lima Tahun Kemudian

    KPK Jadikan Hasto Kristiyanto Tersangka, Guntur Romli: Harun Masiku Gagal Ditangkap, Sekjen PDIP Jadi Sasaran Lima Tahun Kemudian

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus suap PAW Harun Masiku menuai banyak komentar.

    Tidak terkecuali Juru bicara PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli. Dia menganggap kental upaya politisasi hukum jika sekjen partainya Hasto Kristiyanto memang benar-benar ditetapkan tersangka oleh KPK.

    “Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali,” kata dia melalui layanan pesan, Selasa (24/12).

    Guntur Romli kemudian menyinggung soal penetapan dua tersangka dalam kasus CSR Bank Indonesia-OJK yang diralat KPK. “Jadi pesan PDI Perjuangan, makin ditekan makin melawan,” katanya.

    Diketahui, KPK memang sempat menyebut ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia-OJK. Namun, jubir lembaga antirasuah belakangan meralat penetapan tersangka itu karena belum ada satu pun pihak yang diduga bersalah dalam perkara tersebut.

    Guntur Romli menyebut politisasi hukum makin kental terasa dari logika hukum yang tidak masuk menjadikan Hasto tersangka.

    Dalam sprindik yang beredar Hasto menjadi tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    Guntur Romli mengatakan kasus Harun Masiku sudah hampir lima tahun lalu dan sosok yang diduga sebagai penyuap ke Wahyu belum tertangkap KPK.

    “Harun Masiku gagal ditangkap, kenapa Sekjen PDI Perjuangan yang jadi sasaran lima tahun kemudian,” kritiknya.

    Guntur Romli menduga upaya mengaitkan nama Hasto dalam kasus suap yang menyeret Wahyu demi pembungkaman kader PDIP.

  • KPK Cegah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah Bepergian ke Luar Negeri

    KPK Cegah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah Bepergian ke Luar Negeri

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) bepergian ke luar negeri.

    Larangan ini diberlakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pencekalan tersebut merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut.

    “Pada SOP yang kami miliki, ketika naik ke tahap penyidikan, pencekalan terhadap yang bersangkutan langsung diberlakukan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) dikutip dari ANTARA.

    Asep menambahkan, larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

    “Pencekalan seperti biasa berlaku enam bulan dan bisa diperpanjang, ” ujar Asep.

    “Tidak hanya orang tertentu ya, memang itu semuanya seperti itu,” bebernya.

    Pencekalan juga dapat diterapkan terhadap pihak yang dinilai memiliki informasi penting dan dikhawatirkan akan menyulitkan proses penyidikan jika berada di luar negeri.

    KPK pada Selasa (24/12) menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun Masiku.

    Keduanya diduga terlibat dalam upaya penyuapan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina, agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumatera Selatan.

  • KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka, Sprindik Diteken Pimpinan Baru

    KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka, Sprindik Diteken Pimpinan Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024. 

    Berdasarkan sumber Bisnis, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Hasto telah ditandatangani oleh pimpinan KPK jilid VI yang baru saja resmi menjabat pekan lalu, Jumat (20/12/2024). 

    Untuk diketahui, sebelumnya pimpinan KPK periode 2024-2029 Setyo Budiyanto Cs telah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2024). Mereka baru resmi menjabat setelah melakukan serah terima jabatan dengan pimpinan KPK jilid V yakni Nawawi Pomolango Cs pada Jumat 20 Desember. 

    Pada sprindik dimaksud, Hasto dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku, yang saat ini masih buron, memberikan suap kepada anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait dengan penetapan anggota DPR 2019-2024. 

    Saat dimintai konfirmasi mengenai status hukum Hasto, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut akan mengecek terlebih dahulu. Dia belum mengonfirmasi kabar soal sprindik yang sudah terbit. 

    “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Tessa kepada Bisnis melalui pesan singkat. 

    Bisnis juga sudah mencoba meminta konfirmasi ke Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui pesan singkat. Setyo meminta agar upaya konfirmasi dilakukan ke Juru Bicara KPK. 

    “Silahkan ke Mas Tessa [Jubir KPK],” kata Setyo kepada Bisnis melalui pesan singkat. 

    PEMERIKSAAN HASTO 

    Dalam catatan Bisnis, Hasto diperiksa oleh penyidik KPK pada 24 Januri 2020. Dia dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan tersangka Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Tidak lama sekitar Januari 2020, KPK sempat dikabarkan berencana untuk menggeledah kantor DPP PDIP. Terdapat dugaan penyidik mengincar ruangan Hasto. Namun, KPK melalui pernyataan Juru Bicara membantah. Lembaga antirasuah disebut hanya ingin memasang garis KPK di salah satu ruangan di DPP PDIP. 

    Pada 26 Februari 2020, KPK kembali memeriksa Hasto untuk meminta konfirmasinya atas barang-barang bukti elektronik temuan penyidik. 

    Kasus Harun lalu sempat timbul tenggelam selama periode kepemimpinan KPK jilid V. Sampai saat ini pun, kasus tersebut belum selesai utamanya karena Harun Masiku masih terdaftar sebagai buron. Sementara itu, beberapa tersangka lain termasuk Wahyu Setiawan bahkan sudah selesai menjalani masa kurungan. 

    Pada November 2023 lalu, Ketua KPK saat itu yakni Firli Bahuri menyebut telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan terhadap Harun. Dia bahkan mengaku telah mengirimkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur ke luar negeri untuk mencari keberadaan mantan caleg PDIP 2019-2024 itu. 

    Lalu, pada Desember 2023, KPK memeriksa dan menggeledah rumah Wahyu Setiawan yang saat itu sudah bebas bersyarat. 

    Selang beberapa waktu, pada Juni 2024, KPK memeriksa Hasto lagi. Saat itu, tim penyidik KPK menyita ponsel dan buku catatan Hasto. Penyitaan buku catatan yang disebut berisi informasi soal PDIP dan strategi Pilkada itu bahkan digugat sampai ke pengadilan. 

    “Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara, karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi, itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya. Tetapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita,” ujar Hasto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). 

    Staf Hasto, Kusnadi, bahkan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Upaya perlawanan Hasto terhadap upaya paksa KPK itu dilakukan ke pengadilan hingga Dewas KPK. 

    Jelang pergantian tahun, dan sebelum pimpinan KPK berganti, KPK kembali menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun yakni pada 5 Desember 2020. Ketua DPP PDIP sekaligus mantan Menkumham Yasonna Laoly turut diperiksa sebagai saksi untuk Harun pada 18 Desember 2024 atau pekan lalu. 

    Kini, usai KPK berganti kepemimpinan, muncul kabar status hukum Hasto telah naik dari saksi menjadi tersangka. 

    Menanggapi kabar penetapan Hasto sebagai tersangka, PDIP menuding adanya upaya politisasi terhadap elite partai banteng itu. Juru Bicara PDIP Chico Hakim tak menampik bahwa dugaan  Hasto bakal ditetapkan sebagai tersangka sudah lama berembus. 

    Menurutnya, sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDIP dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih. 

    “Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata poltisasi hukum.  Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan,” kata Chico kepada Bisnis.

  • Periksa Bos Bea Cukai, KPK Dalami Proses Ekspor Batu Bara di Kasus Rita Widyasari

    Periksa Bos Bea Cukai, KPK Dalami Proses Ekspor Batu Bara di Kasus Rita Widyasari

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses ekspor batu bara pada kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

    Hal itu didalami dari keterangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani yang sebelumnya diperiksa oleh penyidik KPK pekan lalu, Jumat (20/12/2024). 

    “Saksi hadir dan didalami terkait dengan ekspor batu bara,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, dikutip Selasa (24/12/2024). 

    Pada keterangan terpisah, Tessa menjelaskan bahwa penyidik memerlukan keterangan Askolani mengenai ekspor komoditas tersebut. 

    Apalagi, tersangka Rita atau RW diduga menerima gratifikasi terkait dengan produksi batu bara per metric tonne. Batu bara itu diekspor ke luar negeri. 

    Meski demikian, lanjut Tessa, KPK belum sampai kepada dugaan adanya keterlibatan Dirjen Bea Cukai secara langsung pada kasus RW. 

    “Tidak semua saksi itu paham perkara intinya, bisa jadi yang bersangkutan dipanggil karena ada prosedur yang diketahui penyidik dan penyidik butuh keterangan bisa dikatakan semi ahli untuk menjelaskan proses tersebut seperti apa, jadi bisa jadi yang bersangkutan tidak tahu tetapi hal ini masih di dalami penyidik,” kata Tessa. 

    Dalam catatan Bisnis, ini bukan pertama kalinya eselon I Kemenkeu diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus RW. Sebelumnya, pada Oktober 2024, lembaga antirasuah telah memeriksa Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata terkait dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) produksi batu bara di Kutai Kartanegara.  

    Untuk diketahui, kasus Rita berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi olehnya dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara per metrik ton. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, KPK menduga adanya penerimaan gratifikasi oleh Rita saat menjabat Bupati terkait dengan produksi batu bara di daerahnya. Kasusnya berbeda dengan suap izin pertambangan. 

    Asep memaparkan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan.

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep kepada wartawan beberapa waktu lalu.  

    Di sisi lain KPK juga menduga ada praktik pencucian uang dari hasil korupsi Rita. Pada Mei 2024, KPK melakukan penggeledakan di Jakarta, Samarinda dan Kutai Kartanegara. Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah. 

    Hasilnya, penyidik menyita 72 mobil dan 32 motor; 6 tanah dan bangunan; uang Rp6,7 miliar dalam bentuk rupiah serta setara Rp2 miliar dalam bentuk dolar AS dan lainnya; serta barang bukti dokumen elektronik.

  • Dikabarkan jadi Tersangka di KPK, Begini Kondisi Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi – Halaman all

    Dikabarkan jadi Tersangka di KPK, Begini Kondisi Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

    Rumah Hasto Kristiyanto yang berada di Taman Villa Kartini Blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi terlihat sepi pada Selasa, 24 Desember 2024.

    Ketua RW 23 Margahayu Bekasi Timur, Guntur Kiapma Putra mengatakan Hasto Kristiyanto juga diinformasikan tidak ada di kediaman usai dikabarkan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hanya saja belum dapat dipastikan kapan Hasto Kristiyanto  pergi meninggalkan rumahnya itu.

    “Setahu saya (Hasto) tidak ada ya (di rumah) tapi dari kapan tidak ngerti juga,” kata Guntur, Selasa, 24 Desember 2024.

    Ketika ditanya mengenai isu tersangka KPK kepada Hasto Kristiyanto, Guntur justru menuturkan belum mengetahui.

    Guntur mengaku mendatangi kawasan kediaman Hasto Kristiyanto lantaran terdapat sejumlah awak media.

    “Saya justru tidak tahu info tersangka itu, saya kesini karena ada media ramai aja,” jelasnya.

     Sementara pantauan jurnalis TribunBekasi.com di lokasi sekira pukul 11.17 WIB, kediaman Hasto Kristiyanto yang tembok dan pagar berwarna putih nampak sepi dari aktifitas.

    Kondisi sepi dari aktifitas itu terlihat di lantai satu dan dua kediaman tersebut.

    Namun terdapat satu unit mobil berjenis Lexus berwarna hitam dengan nomor polisi B 2688 YS yang terparkir di rumah tersebut.

    Lalu di jalanan di sekitar rumah Hasto terlihat enam orang Satgas Cakra Buana yang mengenakan pakaian seragam berwarna hitam.

    Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto dikabarkan menjadj tersangka KPK

    Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

    Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

    Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

    Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Penulis: Rendy Rutama

  • Hasto Dikabarkan Tersangka Kasus Harun Masiku, Sudah Diperiksa KPK Sejak 2020

    Hasto Dikabarkan Tersangka Kasus Harun Masiku, Sudah Diperiksa KPK Sejak 2020

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dikabarkan telah berstatus tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024 Harun Masiku. 

    Berdasarkan sumber informasi yang diterima, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Hasto telah diterbitkan. Pada sprindik itu, elite PDIP tersebut dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku, yang saat ini masih buron, memberikan suap kepada anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait dengan penetapan anggota DPR 2019-2024. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut akan mengecek terlebih dahulu info soal penetapan Hasto sebagai tersangka. Dia belum mengonfirmasi kabar soal sprindik yang sudah terbit. 

    “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Tessa kepada wartawan melalui pesan singkat. 

    Bisnis juga sudah mencoba meminta konfirmasi ke Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui pesan singkat. Setyo meminta agar upaya konfirmasi dilakukan ke Juru Bicara KPK. 

    “Silahkan ke Mas Tessa [Jubir KPK],” kata Setyo kepada Bisnis melalui pesan singkat. 

    PEMERIKSAAN HASTO 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Hasto diperiksa oleh penyidik KPK pada 24 Januari 2020. Dia dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan tersangka Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Tidak lama sekitar Januari 2020, KPK sempat dikabarkan berencana untuk menggeledah kantor DPP PDIP. Terdapat dugaan penyidik mengincar ruangan Hasto. Namun, KPK melalui pernyataan Juru Bicara membantah. Lembaga antirasuah disebut hanya ingin memasang garis KPK di salah satu ruangan di DPP PDIP. 

    Pada 26 Februari 2020, KPK kembali memeriksa Hasto untuk meminta konfirmasinya atas barang-barang bukti elektronik temuan penyidik. 

    Kasus Harun lalu sempat timbul tenggelam selama periode kepemimpinan KPK jilid V. Sampai saat ini pun, kasus tersebut belum selesai utamanya karena Harun Masiku masih terdaftar sebagai buron. Sementara itu, beberapa tersangka lain termasuk Wahyu Setiawan bahkan sudah selesai menjalani masa kurungan. 

    Pada November 2023 lalu, Ketua KPK saat itu yakni Firli Bahuri menyebut telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan terhadap Harun. Dia bahkan mengaku telah mengirimkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur ke luar negeri untuk mencari keberadaan mantan caleg PDIP 2019-2024 itu. 

    Lalu, pada Desember 2023, KPK memeriksa dan menggeledah rumah Wahyu Setiawan yang saat itu sudah bebas bersyarat. 

    Selang beberapa waktu, pada Juni 2024, KPK memeriksa Hasto lagi. Saat itu, tim penyidik KPK menyita ponsel dan buku catatan Hasto. Penyitaan buku catatan yang disebut berisi informasi soal PDIP dan strategi Pilkada itu bahkan digugat sampai ke pengadilan. 

    “Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara, karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi, itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya. Tetapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita,” ujar Hasto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). 

    Staf Hasto, Kusnadi, bahkan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Upaya perlawanan Hasto terhadap upaya paksa KPK itu dilakukan ke pengadilan hingga Dewas KPK. 

    Jelang pergantian tahun, dan sebelum pimpinan KPK berganti, KPK kembali menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun yakni pada 5 Desember 2020. Ketua DPP PDIP sekaligus mantan Menkumham Yasonna Laoly turut diperiksa sebagai saksi untuk Harun pada 18 Desember 2024 atau pekan lalu. 

    Kini, usai KPK berganti kepemimpinan, muncul kabar status hukum Hasto telah naik dari saksi menjadi tersangka. 

    Menanggapi kabar penetapan Hasto sebagai tersangka, PDIP menuding adanya upaya politisasi terhadap elite partai banteng itu. Juru Bicara PDIP Chico Hakim tak menampik bahwa dugaan  Hasto bakal ditetapkan sebagai tersangka sudah lama berembus. 

    Menurutnya, sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDIP dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih. 

    “Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata poltisasi hukum.  Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan,” kata Chico kepada Bisnis.

  • Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi Dijaga Satgas Cakra Buana PDIP

    Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi Dijaga Satgas Cakra Buana PDIP

    loading…

    Rumah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dijaga Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana. Foto/Jonathan Simanjuntak

    BEKASI – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rumahnya dijaga enam anggota organisasi sayap PDIP, Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana.

    Kediamannya sepi usai kabar ini mencuat. Berdasarkan pantauan di lokasi di Taman Villa Kartini Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi rumah berwarna serba putih itu terlihat sepi aktivitas. Terlihat tak ada yang berlalu lalang keluar masuk rumah itu.

    Adapun hanya terdapat petugas penjaga yang sehari-hari memang bertugas menjaga kediaman Hasto. Bahkan, Hasto disebut tidak berada di kediamannya sendiri.

    Baca Juga

    “Setahu saya (Hasto) tidak ada ya (di rumah) tapi dari kapan tidak ngerti juga,” kata Ketua RW 023 Margahayu, Bekasi Timur, Guntur Kiapma Putra, Selasa (24/12/2024).

    Guntur juga mengaku belum mengetahui kabar Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka. Guntur mengaku heran saat kawasan rumahnya justru ramai didatangi awak media.

    “Saya justru tidak tahu info tersangka itu, saya kesini karena ada media ramai aja,” jelasnya.

    (rca)

  • Kaleidoskop 2024: Kasus Korupsi Jumbo Diusut KPK, Mayoritas BUMN

    Kaleidoskop 2024: Kasus Korupsi Jumbo Diusut KPK, Mayoritas BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut sejumlah kasus dengan kerugian negara berukuran jumbo selama 2024. Simak kaleidoskop 2024 terkait penegakan hukum yang dilakukan KPK, mayoritas merupakan kasus-kasus di lingkungan BUMN.

    Dalam catatan Bisnis, nilai kerugian negara yang dialami sebab kasus-kasus rasuah dimaksud mulai dari ratusan miliar hingga di atas Rp1 triliun. Kasus-kasus dimaksud meliputi pengadaan, akuisisi, hingga dugaan kecurangan (fraud).

    Seluruh kasus tersebut kini masih dalam tahap penyidikan. Perkaranya diumumkan pada 2024 dan sudah memiliki tersangka. Namun, identitas para tersangka bakal diumumkan setelah upaya paksa penahanan dilakukan.

    Di antara perkara rasuah jumbo yang ditangani lembaganya kini yaitu perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT Taspen (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN (PGAS), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) serta PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

    “Sebetulnya banyak perkara-perkara besar yang sedang dilakukan penyidikan di KPK. Hanya saja kebiasaan KPK saat ini, status tersangka baru kita umumkan ketika dilakukan upaya paksa penahanan,” ujar Wakil Ketua KPK periode 2019-2024 Alexander Marwata pada Konferensi Pers Capaian Kinerja Akhir Masa Jabatan, Selasa (17/12/2024).

    Berikut perkara-perkara yang ditangani KPK dengan kerugian keuangan negara jumbo sepanjang 2024

    1. LPEI

    KPK mengumumkan penyidikan perkara tersebut pada 19 Maret 2024, sehari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan laporan dugaan fraud di Eximbank itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Pada konferensi pers, KPK menyebut telah lebih dulu memulai penyelidikan terhadap dugaan fraud di LPEI sejak Februari 2024. Beberapa debitur LPEI yang diduga melakukan fraud juga sama dengan yang diserahkan Sri Mulyani ke Kejagung.

    Pada Agustus 2024, Kejagung resmi melimpahkan perkara yang diusut olehnya ke KPK. Korps Adhyaksa menyebut empat debitur LPEI yang didalami ternyata sama dengan yang diusut oleh KPK.

    KPK pun telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka perseorangan. Sementara itu, ada sekitar 11 debitur LPEI yang diduga melakukan fraud penyaluran kredit pembiayaan ekspor itu. Pada kasus tersebut, KPK menduga nilai kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1 triliun.

    Perbesar

    2. Taspen

    KPK menduga sebagian investasi Rp1 triliun yang dilakukan pada dana kelolaan Taspen fiktif. Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri.

    Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Kosasih dan Ekiawan diteken pada Maret 2024.

    Pada Juni 2024, Direktur Keuangan Taspen Oktober 2018-Januari 2020 Helmi Imam Satriyono mengonfirmasi bahwa ada kegiatan investasi senilai Rp1 triliun ketika dia menjabat. Namun, dia tak memerinci lebih lanjut soal dugaan pidana yang diusut KPK.

    KPK lalu menelusuri aliran dana investasi dana kelolaan Taspen itu. Penyidik menemukan bahwa dana kelolaan Taspen itu diputar ke berbagai instrumen investasi seperti reksadana, saham hingga obligasi syariah (sukuk). Beberapa sekuritas pun diperiksa, salah satunya adalah PT Sinarmas Sekuritas.

    3. PGN

    Pada kasus PGN, KPK mengusut dugaan korupsi pada jual beli gas antara perusahaan pelat merah itu dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

    Dua tersangka yang telah ditetapkan yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya serta mantan Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isar Gas Iswan Ibrahim. KPK menerbitkan sprindik untuk keduanya pada 17 Mei 2024.

    KPK belum merilis angka pasti dugaan kerugian keuangan negara pada kasus PGN. Penghitungan kerugian keuangan negara itu masih dihitung oleh auditor negara. Namun, nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

    Pada proses penyidikan, KPK telah memanggil saksi-saksi dari lingkungan PGN, IAE dan Isar Gas serta lain-lain terkait dengan perjanjian jual beli gas antara kedua perusahaan.

    4. Telkom

    Lembaga antirasuah mengungkap terdapat sejumlah perkara yang ditangani di lingkungan Telkom. Apabila ditotal, nilai kerugian keuangan negaranya bisa mencapai ratusan miliar.

    KPK menyebut sebagian dari kasus Telkom yang ditangani merupakan pelimpahan dari Kejagung. Sementara itu, dari deretan kasus Telkom yang ditangani, ada yang berkaitan dengan pengadaan alat IT hingga pembiayaan suatu proyek.

    “Karena ini kerugiannya cukup besar, masing-masing ini, di atas Rp100 miliar bahkan lebih dari Rp200 miliar, seperti itu, untuk satu perkara. Jadi ini hal yang besar” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Juni 2024.

    Pada Mei 2024, KPK bahkan menggeledah Kawasan Telkom Hub di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.

    Perbesar

    5. ASDP

    Pada perkara ASDP, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp1,27 triliun. Namun, nilai itu masih bisa berubah seiring dengan proses audit penghitungan kerugian keuangan negara.

    Kasus ASDP berkaitan dengan proses akuisisi perusahaan feri swasta pada 2022 lalu, yakni PT Jembatan Nusantara. Nilai kerugian keuangan negara pada kasus itu diduga sama dengan nilai biaya yang dikeluarkan perseroan untuk mengakuisisi Jembatan Nusantara.

    Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Adapun, para tersangka di kasus tersebut bahkan telah mengajukan praperadilan melawan status tersangka dari KPK. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan KPK pada putusannya.

    Mengacu pada catatan KPK, terdapat total 142 perkara dugaan korupsi yang naik ke tahap penyidikan selama 2024. Adapun, penyelidikan sebanyak 68 perkara, 79 perkara penuntutan, 83 perkara berkekuatan hukum tetap dan 99 perkara sudah dieksekusi oleh jaksa.

    KPK pun telah mengembalikan hasil rampasan dari tindak pidana korupsi senilai Rp677,5 miliar pada 2024. Total selama lima tahun KPK jilid V menjabat yakni Rp2,49 triliun.

    Meski demikian, Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2019-2024 dalam Laporan Capaian Kinerja 5 Tahun menyebut kinerja penindakan komisi antirasuah perlu diperbaiki. Khususnya, untuk perkara-perkara korupsi yang besar (big fish).

    “Memperbaiki kinerja penindakan dengan lebih mengutamakan penanganan kasus korupsi besar (big fish) untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” bunyi laporan capaian kinerja Dewas KPK 2019-2024.