kab/kota: Guntur

  • Jawaban Menohok Jokowi dan Gibran Tanggapi Hasto jadi Tersangka KPK

    Jawaban Menohok Jokowi dan Gibran Tanggapi Hasto jadi Tersangka KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan putranya, Gibran Rakabuming Raka memberikan respons setelah namanya dikait-kaitkan dengan penetapan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Jokowi mengatakan dirinya sudah pensiun dari posisinya sebagai Presiden sehingga merasa aneh masih dikaitkan dengan isu-isu politik saat ini. 

    “Hehe, sudah purnatugas, sudah pensiunan,” kata Jokowi sambil tersenyum saat ditemui awak media usai acara Akikah Putri Kaesang-Erina, Bebingah Sang Tansahayu, di Gedung Graha Saba Buana, Kelurahan Sumber, Solo, Rabu (25/12/2024) dilansir dari Solopos. 

    Lebih lanjut, Jokowi menilai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijadikan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebagai proses hukum yang patut dihormati.

    “Ya hormati seluruh proses hukum yang ada,” ujarnya. 

    Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga buka suara soal status Hasto Kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

    Saat meninjau perayaan Natal di GBI Keluarga Allah Widuran, Solo, Rabu (25/12/2024), Gibran menegaskan penetapan tersebut tidak ada kaitannya dengan dirinya. Putra sulung Jokowi itu pun tidak ingin selalu dikaitkan dengan PDIP.

    “Yang jelas enggak ada kaitannya ya, enggak ada kaitannya [saya dengan Hasto],” ujar Gibran. 

    Mantan Wali Kota Solo itu lantas bertanya pada awak media, kenapa harus dikaitkan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

    “Kenapa yang ditanya saya? Silahkan tanyakan KPK,” ucap Gibran.

    KPK menyebut akan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024, yakni Harun Masiku. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemeriksaan akan dilakukan terlebih dahulu sebelum adanya upaya paksa penahanan. Pemeriksaan yang dilakukan akan berbasis pada surat perintah penyidikan (sprindik) baru atas status tersangka Hasto. 

    “Nanti untuk sprindik yang baru ini, kita tentunya akan memanggil kembali mereka dengan dasar sprindik yang baru ini sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan juga kami akan melakukan penyitaan-penyitaan,” jelas Asep pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024). 

    Meski demikian, Asep tak memerinci kapan rencana pemanggilan Hasto lagi. Sebelumnya, pada Juni 2024, KPK telah memeriksa Hasto sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku yang masih buron sampai saat ini. 

  • Yasonna Dicegah Keluar Negeri, PDIP Tuding Alasan Tak Jelas

    Yasonna Dicegah Keluar Negeri, PDIP Tuding Alasan Tak Jelas

    Jakarta, CNN Indonesia

    PDIP mencibir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dua kader mereka, Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly, dicegah keluar negeri.

    Juru Bicara PDIP Guntur Romli menyebut kebijakan itu mengada-ada. Dia menilai dugaan kriminalisasi oleh KPK semakin terbukti dengan pencekalan ini.

    “Alasan pencekalan Pak Yasonna juga tidak jelas,” ucap Guntur kepada CNNIndonesia.com, Rabu (25/12).

    Dia juga mempertanyakan penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto di kasus suap Harun Masiku. Menurutnya, alasan KPK tak masuk akal.

    Guntur heran kenapa KPK begitu agresif memproses kasus suap Harun Masiku. Padahal menurutnya, kasus ini tak menimbulkan kerugian negara yang besar.

    “Apakah KPK sedang menerima ‘orderan’ untuk menyerang PDI Perjuangan?” ucapnya.

    Guntur membandingkan agresivitas KPK di kasus Harun Masiku dengan dugaan korupsi keluarga Jokowi. Dia menilai kasus-kasus keluarga Jokowi justru berkaitan dengan kerugian negara yang cukup besar.

    “Seperti kasus Blok Medan yang sampai sekarang tidak ada beritanya. Atau laporan/pengaduan dugaan korupsi keluarga Jokowi yang sudah dilayangkan oleh Ubaidilah Badrun tidak ada berita sama sekali,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK mencegah dua kader PDIP keluar negeri. Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

    Hasto dicekal karena berstatus tersangka kasus suap Harun Masiku. Sementara itu, Yasonna dicekal karena dinilai berkaitan dengan kasus itu.

    “Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12).

    (dhf/end)

  • PDIP Respons KPK Cegah Yasonna ke Luar Negeri: Alasan Tak Jelas

    PDIP Respons KPK Cegah Yasonna ke Luar Negeri: Alasan Tak Jelas

    Jakarta, CNN Indonesia

    Juru Bicara PDIP Guntur Romli buka suara soal pencegahan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Guntur menilai alasan pecegahan itu tidak jelas.

    “Alasan pencekalan Pak Yasonna juga tidak jelas,” kata Guntur kepada CNNIndonesia.com, Rabu (25/12).

    Guntur mengatakan semakin kuat dugaan kriminalisasi KPK terhadap para pengurus PDI Perjuangan. Sebab, ia mengklaim alasan yang diutarakan KPK belakangan ini selalu mengada-ada dan tidak adanya penjelasan.

    Ia menyebut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto dianggap dikriminalisasi KPK karena alasan menempatkan pencalegan Harun Masiku yang notabenenya orang Toraja ke Dapil di Sumatera Selatan.

    “Apakah KPK sedang menerima “orderan” untuk menyerang PDI Perjuangan?” tanya dia.

    Guntur mempertanyakan berapa kerugian negara dalam kasus Harun Masiku ini sehingga KPK nampak agresif mengurusi perkara ini ketimbang mengurusi kasus lain yang merugikan negara triliunan rupiah.

    “Seperti kasus Blok Medan yang sampai sekarang tidak ada beritanya. Atau laporan/pengaduan dugaan korupsi keluarga Jokowi yang sudah dilayangkan oleh Ubaidilah Badrun tidak ada berita sama sekali,” kata dia.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto sebelumnya mengatakan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna dan Hasto itu dikeluarkan penyidik pada Selasa (24/12) kemarin.

    “KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12).

    Tessa menyebut keduanya dicegah ke luar negeri untuk mempermudah proses penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    “Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” kata Tessa.

    Yasonna telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Harun Masiku selaku eks caleg PDIP pada Rabu (18/12) lalu.

    Yasonna kala itu mengaku ditanya penyidik KPK seputar surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

    (rzr/sur)

    [Gambas:Video CNN]

  • Setelah Dirjen, KPK Mulai Panggil Direktur Bea Cukai Kemenkeu di Kasus Rita Widyasari

    Setelah Dirjen, KPK Mulai Panggil Direktur Bea Cukai Kemenkeu di Kasus Rita Widyasari

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap sejumlah eselon II atau Direktur di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) pada kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. 

    Pada kasus Rita atau RW, pekan ini KPK telah memanggil dua orang Direktur Bea Cukai yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal pda 23 Desember, serta Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai Anita Iskandar pada 24 Desember. KPK mengonfirmasi bahwa saksi Anita Iskandar meminta penjadwalan ulang dalam dua minggu ke depan. 

    “[Saksi] meminta penjadwalan ulang ke tanggal 8,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (25/12/2024). 

    Sebelumnya, KPK telah lebih dulu memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kemenkeu Askolani sebagai saksi pada kasus RW, Jumat (20/12/2024). Dia diperiksa oleh penyidik terkait dengan ekspor batu bara. 

    Pada keterangan terpisah, Tessa menjelaskan bahwa Askolani diperiksa berkaitan dengan pengetahuannya soal ekspor komoditas itu ke luar negeri lantaran Bea Cukai adalah otoritas yang menaungi hal tersebut. 

    Untuk diketahui, tersangka lRW diduga menerima gratifikasi terkait dengan produksi batu bara per metric tonne. Batu bara itu diekspor ke luar negeri. Meski demikian, lanjut Tessa, KPK belum sampai kepada dugaan adanya keterlibatan Dirjen Bea Cukai secara langsung pada kasus RW. 

    “Tidak semua saksi itu paham perkara intinya, bisa jadi yang bersangkutan dipanggil karena ada prosedur yang diketahui penyidik dan penyidik butuh keterangan bisa dikatakan semi ahli untuk menjelaskan proses tersebut seperti apa, jadi bisa jadi yang bersangkutan tidak tahu tetapi hal ini masih di dalami penyidik,” kata Tessa. 

    Dalam catatan Bisnis.com, ini bukan pertama kalinya eselon I Kemenkeu diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus RW. Sebelumnya, pada Oktober 2024, lembaga antirasuah telah memeriksa Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata terkait dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) produksi batu bara di Kutai Kartanegara.  

    Untuk diketahui, kasus Rita berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi olehnya dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara per metric tonne. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, KPK menduga adanya penerimaan gratifikasi oleh Rita saat menjabat Bupati terkait dengan produksi batu bara di daerahnya. 

    Kasusnya berbeda dengan suap izin pertambangan. Asep memaparkan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan.

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep kepada wartawan beberapa waktu lalu.  

    Di sisi lain KPK juga menduga ada praktik pencucian uang dari hasil korupsi Rita. Pada Mei 2024, KPK melakukan penggeledakan di Jakarta, Samarinda dan Kutai Kartanegara. Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah. 

    Hasilnya, penyidik menyita 72 mobil dan 32 motor; 6 tanah dan bangunan; uang Rp6,7 miliar dalam bentuk rupiah serta setara Rp2 miliar dalam bentuk dolar AS dan lainnya; serta barang bukti dokumen elektronik.

  • 9 Fakta Hasto Kristiyanto Tersangka Suap KPU hingga Perintahkan Harun Masiku Rendam HP lalu Kabur

    9 Fakta Hasto Kristiyanto Tersangka Suap KPU hingga Perintahkan Harun Masiku Rendam HP lalu Kabur

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku. Sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu belum ditahan meski sudah resmi diumumkan sebagai tersangka.

    Surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK soal penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sempat beredar di kalangan wartawan, Selasa (24/2024) pagi. Pada sorenya, KPK baru membuat pernyataan resmi, mengumumkan Hasto tersangka.

    KPK menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara pada Jumat (20/12/2024). KPK menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku, politisi PDIP yang masih buron.

    Berikut fakta-fakta Hasto Kristiyanto tersangka:

    Kasus Menjerat Hasto Kristiyanto
    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, Hasto tersandung kasus suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. 

    PDIP saat itu merekomendasikan Harun Masiku menggantikan Nazaruddin Kiemas. Mestinya ia diganti oleh Riezky Aprilia, caleg suara terbanyak kedua dari dapil sama dengan Nazaruddin.

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta.

    Hasto diduga berupaya keras agar Harun Masiku jadi anggota DPR lewat mekanisme PAW, dengan memerintahkan anak buahnya menyuap KPU lewat seorang komisionernya, Wahyu Setiawan. Sebagian uang suap itu berasal dari Hasto.

    “Ada upaya Hasto untuk memenangkan Harun Masiku,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

    Perintangan Penyidikan Harun Masiku
    Kedua, Hasto Kristianto (HK) menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau menghalangi upaya KPK dalam menyidik Harun Masiku dalam perkara suap proses PAW anggota DPR. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam hand phone-nya dan kabur.

    KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 di Jakarta dan berhasil menciduk beberapa orang terkait kasus tersebut. Namun, Harun Masiku (HM) lolos.

    “Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelepon HM dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo Budiyanto.

    KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan Hasto pada 10 Juni 2024. Namun, pada 6 Juni 2024, Hasto disebut memerintahkan anak buahnya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya dalam air agar tidak disita KPK. 

    “HK mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ungkap Setyo.

    Ikhtiar Keras Hasto Loloskan Harun Masiku
    KPK mengungkapkan sebagian uang untuk menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan agar memuluskan PAW anggota DPR Nazaruddin dengan Harun Masiku, berasal dari Hasto Kristiyanto.  

    Hasto menempuh berbagai upaya agar Harun Masiku jadi anggota DPR, seperti meminta fatwa Mahkamah Agung, mengirim orang untuk membujuk Rieky agar mau diganti dengan Harun. Menahan surat pelantikan Riezky sebagai pengganti Nazaruddin, hingga meminta Riezky mundur.

    Hasto kemudian memutuskan menyuap KPU lewat Wahyu Setiawan. Ia menyuruh anak buahnya Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah memberi sejumlah uang kepada Wahyu dan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    “Sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari HK,” ucap Setyo.

    KPK memperbarui surat DPO Harun Masiku, yang buron sejak 2020. Dalam surat tersebut, KPK mencantumkan empat foto Harun Masiku terbaru dengan berbagai gaya. – (Istimewa/-)

    Besaran Uang Suap Hasto Kristiyanto
    KPK mengungkapkan Hasto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan senilai 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 683 juta.  Uang itu diberikan melalui Saeful Bahri dan Donny Tri kepada Wahyu. Agustina juga dapat bagian.

    “Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap saudara Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” kata ketua KPK saat mengumumkan Hasto Kristiyanto tersangka.

    Hasto Dicegah ke Luar Negeri
    Hasto belum ditahan meski sudah tersangka. KPK sudah mengajukan permohonan ke Imigrasi agar Hasto dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

    “Akan menyulitkan apabila dia berada atau ke luar negeri,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Selasa (24/12/2024).

    Alasan KPK Baru Jerat Hasto
    Nama Hasto Kristiyanto sudah lama dikaitkan dengan kasus Harun Masiku. Hasto juga pernah diperiksa KPK. Tetapi, KPK beralasan baru sekarang menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka karena baru menemukan alat bukti yang cukup.

    “Baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

  • 2 Alasan Guntur Romli Sebut Penetapan Tersangka Hasto Bentuk Politisasi, tapi Dibantah KPK – Halaman all

    2 Alasan Guntur Romli Sebut Penetapan Tersangka Hasto Bentuk Politisasi, tapi Dibantah KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Politisi PDIP, Guntur Romli menyebutkan bahwa penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku merupakan bentuk politisasi.

    Alasannya, karena kabar penetapan tersangka Hasto itu pertama kali tersebar di media, sebelum PDIP mengetahuinya.

    “Setelah ini akan ada sikap resmi dari PDI Perjuangan, saya hanya ingin memberi respons bahwa kasus ini merupakan persoalan politisasi, lebih ke persoalan politik.”

    “Pertama kalau kita lihat, bocornya sprindik itu ke media terlebih dahulu, iya kan? Ini semacam ada penggiringan opini,” ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (24/12/2024).

    Alasan lain, Guntur menyampaikan bahwa Hasto sebenarnya sudah mengetahui jauh-jauh hari mengenai kasus Harun Masiku itu menjadi sandera politik.

    Guntur juga menyatakan, ada yang menyampaikan bahwa Hasto tidak akan menjadi tersangka apabila pemecatan Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dari PDIP dibatalkan.

    “Kedua, persoalan politik itu, Mas Hasto sudah mendengar jauh-jauh hari soal kasus ini menjadi sandera politik dan Mas Hasto juga ada yang menyampaikan, ini sudah direkam.”

    “Kemudian disampaikan sebagai bukti di notaris bahwa Mas Hasto itu tidak akan menjadi tersangka kalau pemecatan Pak Jokowi itu dibatalkan,” katanya.

    Atas dasar tersebutlah, Guntur mengatakan bahwa penetapan Hasto ini merupakan politisasi.

    Setelah ini, katanya, PDIP akan segera memberikan keterangan resmi mereka soal penetapan tersangka Hasto tersebut.

    “Jadi ini benar-benar persoalan kasus politik, ini keterangan resmi nanti akan disampaikan oleh partai bahwa ini benar-benar persoalan politik,” ujarnya.

    Saat ini, Guntur mengatakan, PDIP sedang diacak-acak karena ada upaya untuk mengambil alih partai.

    “Dan ini terkait juga, misalnya saat ini PDI Perjuangan, kalau dalam bahasanya Ibu Megawati, diawut-awut, diacak-acak.”

    “Tanggal 12 Desember, Ibu Megawati sudah menyampaikan hal itu, menjelang kongres ada upaya untuk mengambil alih partai, misalnya muncul spanduk-spanduk yang menyerang kehormatan dari ketua umum,” ucap Guntur.

    “Saat ini yang dihadapi bukanlah Hasto Kristiyanto sebagai pribadi, tapi beliau adalah Sekjen PDI Perjuangan, jadi ini benar-benar upaya politisasi dan kriminalisasi,” pungkasnya.

    KPK Bantah Penetapan Tersangka Hasto Bentuk Politisasi

    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan yang menyebut bahwa penetapan tersangka Hasto sebagai bentuk politisasi, apalagi untuk mengganggu jalannya Kongres VI PDIP.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto memastikan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan murni penegakan hukum.

    “Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini sama jawabannya, murni penegakan hukum.”

    “Kemudian di kongres ada pihak-pihak yang akan mengganggu, selama ini ya, kami pimpinan, sama sekali tidak ada informasi, masukan, dan lain-lain, terkait masalah kongres atau segala macam,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

    Setyo mengatakan, proses ekspose atau gelar perkara terhadap perkara Hasto dihadiri oleh lima pimpinan, pada Jumat, 20 Desember 2024.

    Selain lima pimpinan lengkap, seluruh direktorat dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi juga hadir secara lengkap.

    “Sehingga menurut saya keputusannya diambil secara akurat dan itulah yang menjadi sprindik (surat perintah penyidikan) tersebut,” kata Setyo.

    Sebelumnya, Hasto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. 

    Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan politikus PDIP dan eks calon legislatif partai yang menjadi tersangka kasus suap tersebut.

    Dalam hal ini, KPK menduga bahwa Hasto bersama Harun Masiku memberi suap kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI.

    Surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan Hasto sebagai tersangka bertanggal pada 23 Desember 2024.

    Lalu, penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

    Berdasarkan surat yang diterima Tribunnews, dalam kasus ini, Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Berikut ini isi pasal tersebut:

    Pasal 5

    (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 setiap orang yang:

    a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

    b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

    Pasal 13

    Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000.

    Berdasarkan penuturan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

    (Tribunnews/Rifqah/Ilham Rian)

  • Hasto Tak Langsung Ditahan Meski Resmi Tersangka, Ini Penjelasan KPK

    Hasto Tak Langsung Ditahan Meski Resmi Tersangka, Ini Penjelasan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan memeriksa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan terlebih dahulu sebelum adanya upaya paksa penahanan. Pemeriksaan yang dilakukan akan berbasis pada surat perintah penyidikan (sprindik) baru atas status tersangka Hasto. 

    “Nanti untuk sprindik yang baru ini, kita tentunya akan memanggil kembali mereka dengan dasar sprindik yang baru ini sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan juga kami akan melakukan penyitaan-penyitaan,” jelas Asep pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024). 

    Meski demikian, Asep tak memerinci kapan rencana pemanggilan Hasto lagi. Sebelumnya, pada Juni 2024, KPK telah memeriksa Hasto sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku yang masih buron. 

    Pada saat itu, ponsel dan buku catatan Hasto disita oleh penyidik KPK. Upaya paksa itu bahkan sampai digugat oleh pihak Hasto sampai ke pengadilan. 

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024. 

    Selain itu, KPK turut mengembangkan perkara suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan tersebut ke dugaan perintangan penyidikan. Hasto turut ditetapkan tersangka pada kasus tersebut.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Untuk diketahui, KPK pada 2020 sebelumnya telah menetapkan Wahyu Setiwan dan Agustina Tio Fridelina sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pemberi suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024. 

    Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih berstatus buron. 

  • Jadi Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dicegah ke Luar Negeri

    Jadi Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dicegah ke Luar Negeri

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sejalan dengan penetapannya sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pencegahan ke luar negeri terhadap Hasto diberlakukan sejalan dengan mulainya penyidikan. Untuk diketahui, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Hasto terbit pada 23 Desember 2024. 

    Pencegahan ke luar negeri itu juga berlaku kepada advokat dan kader PDIP Donny Tri Istiqomah, yang juga ditetapkan tersangka oleh KPK bersamaa dengan Hasto. 

    “Jadi, seperti yang diketahui, pada SOP yang kita miliki, ketika ini naik [penyidikan] juga diikuti dengan pencekalan. Pencekalan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Asep pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024). 

    Asep menyebut pencegahan ke luar negeri untuk Hasto dan Donny berlaku untuk enam bulan pertama. 

    Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto menguraikan bahwa pihaknya telah menetapkan Hasto dan Donny sebagai tersangka baru pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024. 

    Selain itu, KPK turut mengembangkan perkara suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan tersebut ke dugaan perintangan penyidikan. Hasto turut ditetapkan tersangka pada kasus tersebut.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Untuk diketahui, KPK pada 2020 sebelumnya telah menetapkan Wahyu Setiwan dan Agustina Tio Fridelina sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pemberi suap penetapan anggota DPR PAW 2019-2024. 

    Sampai saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih berstatus buron. 

  • Hasto Belum Ditangkap Meski Jadi Tersangka, Ini Alasan KPK

    Hasto Belum Ditangkap Meski Jadi Tersangka, Ini Alasan KPK

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap, yang melibatkan Harun Masiku.

    Namun sampai saat ini Hasto belum ditangkap oleh KPK. Apa alasannya?

    “Nanti Pak Asep yang menentukan, pimpinan juga tidak memiliki kewenangan terhadap penyidik. Karena penyidik adalah independen. Silahkan Pak Asep kalau mau tambahkan kapan ditahan, tapi pastinya kita melakukan proses itu sesuai ketentuan yang ada,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur mengungkapkan penetapan tersangka Hasto membutuhkan waktu.

    Pasalnya, dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan tanggal 23 Desember 2024 kemarin itu merupakan pengembangan dan penyidikan dari perkara Harun Masiku.

    “Jadi saksi-saksi yang saat ini atau keterangan-keterangan yang ada kami himpun yang tadi bilang ini sudah lengkap dan lain-lain itu keterangan-keterangan di mana para saksi itu dipanggil sprindiknya Harun Masiku,” katanya.

    Sehingga, lanjutnya, nanti diperlukan Sprindik baru untuk memanggil kembali para saksi untuk menggali keterangan.

    “Sehingga diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan juga kami akan melakukan penyitaan-penyitaan. Di mana juga yang menjadi barang bukti itu juga terkait perkara Harun Masiku,” katanya.

    “Sehingga diperlukan waktu, ditunggu saja nanti ya untuk penahanannya. Pasti kita akan kabari,” ujarnya.

    (wia)

  • Imigrasi Soetta Belum Terima Surat Pencegahan Hasto Kristiyanto

    Imigrasi Soetta Belum Terima Surat Pencegahan Hasto Kristiyanto

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, belum mendapat informasi dan menerima surat pencegahan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dari KPK.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta Subki Miuldi di Tangerang, Selasa mengatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi atau tembusan surat cekal terhadap Hasto yang sekarang menjadi tersangka dugaan korupsi oleh KPK.

    “Tidak ada, kita belum ada dan monitor itu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta Subki Miuldi di Tangerang, Selasa (24/12) seperti dilansir dari Antara.

    Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang memiliki pelabuhan dan bandara internasional, tempat keluar masuknya orang dari dan luar negeri akan lebih dulu menerima surat cekal untuk mencegah yang bersangkutan ke luar negeri.

    Sementara itu Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti jika ada permintaan resmi dari KPK.

    “Kalau ada permintaan dari KPK pasti kami akan tindak lanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujarnya.

    Dia mengungkapkan, bahwa Hasto dalam kasus suap ini berperan aktif untuk meloloskan dan memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

    “Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” katanya.

    Penetapan status tersangka ini disertai dengan pencegahan ke luar negeri. 

    “Ketika ini naik juga diikuti dengan pencekalan, pencekalan terhadap yang bersangkutan, kemudian juga terhadap orang-orang yang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila berada atau ke luar negeri, jadi pencekalan serta merta dilakukan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).

    Asep menyebut pencegahan Hasto keluar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan. KPK sudah bersurat ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

    “Pencekalan seperti biasa enam bulan,” ujarnya.

    .

    (Antara/ryn/fra)

    [Gambas:Video CNN]