kab/kota: Guntur

  • KPK Ungkap Progres Pemeriksaan di Kasus Dugaan Korupsi CSR BI

    KPK Ungkap Progres Pemeriksaan di Kasus Dugaan Korupsi CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA — KPK menyebut pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik pada kasus dugaan korupsi penyaluran corporate social responsibility atau CSR Bank Indonesia belum spesifik.

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan bahwa penyidiknya sampai dengan saat ini baru memeriksa segelintir orang saja. Oleh sebab itu, dia menyebut kejelasan atas kasus tersebut baru akan semakin terang benderang ketika pemeriksaan sudah bersifat spesifik. 

    “Ya nanti dari hasil pemeriksaan akan dibuktikan, ini kan pemeriksaan baru beberapa pihak saja, kan. Nanti setelah pemeriksaan semakin spesifik, semakin detail, baru jelas semuanya,” ungkapnya kepada wartawan, dikutip pada Minggu (5/1/2024). 

    Setyo memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan KPK atas kasus tersebut masih bersifat umum. Artinya, belum ada nama tersangka yang dicantumkan pada surat perintah penyidikan (sprindik).

    Di sisi lain, Setyo memastikan pihaknya akan selalu berpedoman pada hasil pemeriksaan kendati para saksi yang diperiksa memberikan keterangan lain. Misalnya, terkait dengan dugaan program CSR BI itu turut diterima oleh seluruh angggota Komisi XI DPR.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, dua anggota DPR yang diperiksa KPK pada kasus ini, yakni Heri Gunawan dan Satori, mengaku seluruh anggota komisi keuangan DPR mendapatkan program tersebut. Heri dan Satori diketahui adalah mantan anggota Komisi XI DPR periode 2019—2024.

    “Kalau yang bersangkutan menyampaikan seperti itu ya itu kan bisa saja, boleh saja, tapi yang dijadikan patokan dan pedoman oleh penyidik adalah berdasarkan hasil pemeriksaan. Didukung dengan keterangan-keterangan yang lain, kemudian bukti-bukti yang didapatkan,” tutur Setyo.

    Adapun usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024), anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori mengatakan telah secara kooperatif menjelaskan kepada penyidik perihal kegiatan program CSR BI.

    Dia mengakui bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR mendapatkan program CSR dari BI. Namun, dia membantah adanya dugaan rasuah pada penyaluran dana sosial dari bank sentral itu.

    “Anggarannya semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat,” ujarnya kepada wartawan.

    Ketua Komisi XI DPR Misbakhun membenarkan hal tersebut. Namun, dia memastikan bahwa dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI yang diterima oleh yayasan atau kelompok masyarakat di daerah pemilihan (dapil) anggota komisi keuangan DPR tidak sampai ke tangan anggota dewan secara perseorangan.

    “Tidak ada aliran dana dari program sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai, semuanya langsung dari rekening Bank indonesia disalurkan ke rekening yayasan yang menerima progam bantuan PSBI tersebut,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (29/12/2024).

    Menanggapi pernyataan DPR, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024 lalu. Salah satu ruangan yang digeledah di kompleks kantor BI adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

    Lembaga antirasuah mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR.

    “Artinya CSR itu sama-sama tetap ke yayasan. Tapi kalau untuk yayasan itu adalah afiliasinya ke saya, atau saya misalkan hanya menunjuk saja, itu yang sedang kita dalami,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024). 

  • Kecelakaan Lalu Lintas, Tulang Pinggul dan Kaki Delia Yasmine Patah

    Kecelakaan Lalu Lintas, Tulang Pinggul dan Kaki Delia Yasmine Patah

    Jakarta, Beritasatu.com – Aktris Delia Yasmine mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Minggu (5/1/2025) dini hari. Kecelakaan tersebut mengakibatkan Delia mengalami cedera serius, termasuk patah tulang pada bagian pinggul dan kaki.

    Delia Yasmine yang merupakan mantan istri Guntur Triyoga, sedang dalam perjalanan pulang setelah selesai syuting yang berlangsung hingga lewat tengah malam, sebelum kecelakaan terjadi.

    Sebuah video yang beredar di media sosial (medsos) menunjukkan, Delia Yasmine tengah menuju rumah sakit dengan mobil ambulans sekitar pukul 02.17 WIB. 

    Dalam unggahan video tersebut, Delia tampak tertidur di ranjang sambil dibalut selimut, dengan selang oksigen yang terpasang di hidungnya untuk membantu pernapasannya.

    “Mohon doa dari teman-teman. Untuk sementara, Mama Clara akan break dahulu di Magic 5 sampai waktu yang belum ditentukan,” demikian tulis keterangan dalam unggahan yang mengutip video dari Instagram @nyinyir_update_official pada Minggu (5/1/2024).

    Kecelakaan yang menimpa Delia Yasmine mengakibatkan cedera patah tulang di pinggul dan kakinya, yang memerlukan perawatan lebih lanjut di rumah sakit dalam waktu yang belum ditentukan.

    “Mama Clara mengalami patah tulang pada bagian pinggul dan kaki,” tambah keterangan tersebut.

    Pesinetron Delia Yasmine kecelakaan di tol Jagorawi. – (Instagram/Istimewa)

    Suami Delia, Siavash Nadim mengungkapkan mobil putih yang dikendarai Delia mengalami kerusakan parah akibat kecelakaan tersebut. 

    Bagian kanan mobil, termasuk kaca depan yang pecah dan pintu yang penyok, menunjukkan tingkat kerusakan yang serius. Tak heran apabila Delia mengalami patah tulang akibat kondisi mobil yang hancur parah.

    “Delia mengalami kecelakaan saat pulang dari syuting di tol. Kondisi mobil sangat rusak, Delia mengalami patah tulang. Mohon doa untuk istri saya,” ujar Siavash.

    Kecelakaan ini menyebabkan Delia Yasmine harus menjalani empat kali operasi untuk menangani patah tulang pada pinggul dan kakinya, yang dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Sebelumnya, Delia sempat dirawat di Rumah Sakit Melia Cibubur dan Eka Hospital, sebelum akhirnya dirujuk ke RSCM.

  • Diduga Mengantuk, Pesinetron Delia Yasmine Kecelakaan di Tol Jagorawi

    Diduga Mengantuk, Pesinetron Delia Yasmine Kecelakaan di Tol Jagorawi

    Jakarta, Beritasatu.com – Pesinetron Delia Yasmine yang juga merupakan mantan istri Guntur Triyoga, mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi pada Minggu (5/1/2025) dini hari.

    Akibat kecelakaan tersebut, Delia mengalami luka-luka pada bagian kakinya. Hal ini diketahui melalui unggahan Instagram story dari kerabatnya, Bebby Viee.

    Dalam foto yang diunggah, Delia tampak terbaring di rumah sakit dengan kondisi kaki yang terluka.

    “My beby sweat heart. Lekas kembali sehat ya babe. Mohon doanya untuk kesembuhan Delia, ya teman-teman,” kata Bebby dikutip Beritasatu.com, pada Minggu (5/1/2025).

    Dalam unggahan foto lainnya, terlihat mobil berwarna putih yang diduga digunakan oleh Delia Yasmine dalam kondisi ringsek pada bagian depan.

    Kecelakaan tersebut menyebabkan patah tulang pada pinggul dan kaki Delia Yasmine, yang mengharuskannya menjalani empat operasi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Sebelumnya, Delia sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Melia Cibubur dan Eka Hospital, sebelum akhirnya dirujuk ke RSCM.

    Dari informasi yang diterima, diduga Delia Yasmine tertidur atau mengantuk saat dalam perjalanan pulang usai syuting, ditambah dengan kondisi jalan yang memengaruhi konsentrasinya hingga kehilangan kendali dan menyebabkan kecelakaan. 

    Peristiwa tragis ini terjadi pada tengah malam. Akibatnya, Delia Yasmine harus istirahat total dan menunda semua aktivitasnya.

    Sementara itu, hingga artikel ini ditulis, tim Beritasatu.com masih menunggu kabar terbaru mengenai kondisi dan kesehatan Delia Yasmine setelah kecelakaan yang membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit.

  • Hindari Konflik Kepentingan, Hakim MK Tak Tangani Perkara Pilkada dari Daerah Asalnya

    Hindari Konflik Kepentingan, Hakim MK Tak Tangani Perkara Pilkada dari Daerah Asalnya

    Hindari Konflik Kepentingan, Hakim MK Tak Tangani Perkara Pilkada dari Daerah Asalnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ) dipastikan tidak akan menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari daerah asal mereka. 
    Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan antara hakim dan pihak yang berperkara.
    “Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari tidak ada yang namanya benturan atau potensi konflik kepentingan,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Pan Mohamad Faiz saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (4/1/2025).
    “Seperti apa? Misalnya dari daerah. Jadi (para hakim) tidak akan menangani (perkara) pilkada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan,” katanya lagi.
    Selain itu, MK telah mengatur agar sidang perkara pilkada dilakukan dengan cara panel.
    Dari sembilan hakim, akan dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing berisi tiga hakim.
    Adapun panel hakim akan tetap sama seperti sidang perkara pemilihan calon legislatif 2024.
    Panel I terdiri atas Suhartoyo sebagai Ketua Panel, didampingi Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.
    Panel II diketuai Saldi Isra, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
    Panel III ada Arief Hidayat sebagai Ketua, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usmman.
    “Kenapa tiga panel? Karena jumlah perkaranya kan banyak. Sementara MK punya batas waktu itu 45 hari kerja. Sehingga kalau kita tidak gunakan panel secara paralel, mungkin khawatirnya tidak terkejar,” ucap Faiz.
    Adapun sidang perdana PHPU
    Pilkada 2024
    akan digelar dengan sidang pendahuluan pada 8 Januari 2024.
    Sidang akan dilakukan untuk 309 perkara yang telah diregistrasi, dengan rincian 23 perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 49 perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta 237 perkara sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Stasiun Banyuwangi Kota Dibuka Kembali oleh KAI, Siap Layani Penumpang – Halaman all

    Stasiun Banyuwangi Kota Dibuka Kembali oleh KAI, Siap Layani Penumpang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) meresmikan kembali operasional Stasiun Banyuwangi Kota setelah proses penataan yang dimulai sejak Maret 2024.

    Peresmian dilakukan oleh Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo.

    Penataan Stasiun dengan Konsep Ethnic Vernakular dan Modern

    Didiek Hartantyo menjelaskan bahwa penataan stasiun mengusung tema “Ethnic Vernakular serta Modern”.

    Ethnic vernakular merupakan ekspresi budaya etnis yang tercermin dalam arsitektur vernakular, yang tercipta pada bentukan atap khas Banyuwangi yakni atap Rumah Adat Osing.

    Sedangkan unsur modern dibentuk pada pemilihan material terkini seperti clay material (material alami yang memiliki tekstur halus, berbutir halus, dan menyerupai plat), homogenous tile (modifikasi dari marmer atau granit alam) serta unsur kearifan nusantara yang dibuat modern seperti anyaman rotan sintetis, pemakaian unsur kayu, serta symbol batik Gajah Oling sebagai aksennya.

    Beberapa pekerjaan yang dilakukan selama 9 bulan proses penataan stasiun diantaranya yakni pembangunan gedung stasiun baru, perluasan dan penataan parkir, pembuatan plaza (ruang terbuka untuk umum), pembangunan selasar dan pengaturan ulang alur penumpang.

    “Stasiun Banyuwangi Kota adalah salah satu gerbang masuk Kabupaten Banyuwangi, untuk itu KAI berharap ini bisa menjadi salah satu ikon baru dan kebanggaan masyarakat Banyuwangi,” ujarnya.

    Peningkatan Jumlah Penumpang

    Selama Tahun 2024, Stasiun Banyuwangi Kota telah digunakan untuk naik dan turun sebanyak 842.562  penumpang.

    Jumlah tersebut mengalami pertumbuhan 7 persen dibanding jumlah penumpang di tahun 2023 yang melayani 791.184 penumpang.

    Sedangkan selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, rata-rata perhari pengguna kereta api di Stasiun Banyuwangi Kota sebanyak 3 ribu penumpang.

    Pengguna kereta api di Stasiun Banyuwangi Kota dan juga stasiun-stasiun lain yang ada di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan akan terus bertambah.

    PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI baru saja meresmikan kembali operasional Stasiun Banyuwangi Kota, setelah dilakukan penataan. Peresmian penataan Stasiun Banyuwangi Kota dilakukan oleh Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo bersama dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang diwakili Sekda Kabupaten Banyuwangi Guntur Priambodo, Jumat 3 Januari 2025. (https://www.kai.id/)

    Hal itu terlihat dari okupansi KA Blambangan Ekspres, sejak diperpanjang relasinya menjadi dari Ketapang tujuan Pasar Senen, tingkat keterisian tempat duduk harian mencapai 150 persen dari kapasitas 416 tempat duduk.

    Bahkan pada Angkutan Nataru 2024/2025, okupansi harian tertinggi mencapai 245 persen atau 1.019 penumpang sekali jalan.

    Selain itu, beroperasinya kembali KA Mutiara Timur yang merupakan salah satu kereta api ikon di wilayah tapal kuda, dengan relasi Stasiun Ketapang – Stasiun Surabaya Pasar Turi secara reguler, turut mempermudah pergerakan masyarakat yang akan berwisata ke Banyuwangi ataupun sebaliknya.

    Adapun jumlah rata-rata penumpang harian mencapai 80 persen dari kapasitas 488 tempat duduk.

    Pada Angkutan Nataru 2024/2025, volume penumpang tertinggi mencapai 113 persen dari kapasitas atau 551 penumpang.

    Dukungan dari Pemerintah dan Masyarakat

    KAI berharap Stasiun Banyuwangi Kota dapat menjadi ikon dan kebanggaan masyarakat setempat.

    “Terima kasih kepada Pemkab Banyuwangi dan semua pihak yang telah mendukung proses penataan ini. Kami berharap partisipasi semua pihak untuk merawat stasiun ini,” pungkas Didiek Hartantyo.

    Dengan diresmikannya kembali operasional Stasiun Banyuwangi Kota, KAI optimis bahwa jumlah pengguna kereta api di wilayah Banyuwangi akan terus bertambah.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • KAI Resmikan Operasional Stasiun Banyuwangi Kota, Mengusung Konsep Ethnic Vernakular serta Modern – Halaman all

    KAI Resmikan Operasional Stasiun Banyuwangi Kota, Mengusung Konsep Ethnic Vernakular serta Modern – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI baru saja meresmikan kembali operasional Stasiun Banyuwangi Kota, setelah dilakukan penataan.

    Diketahui, Stasiun Banyuwangi Kota berada di Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi.

    Peresmian penataan Stasiun Banyuwangi Kota dilakukan oleh Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo bersama dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang diwakili Sekda Kabupaten Banyuwangi Guntur Priambodo pada Jumat (3/1/2025).

    “Penataan Stasiun Banyuwangi Kota sudah dimulai sejak Maret 2024, hari ini Jumat (3/1) bertepatan dengan akhir Posko Angkutan Nataru 2024/2025 diresmikan penggunaannya,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, dikutip dari Siaran Pers KAI.

    Didiek menambahkan, tema yang diambil dalam penataan Stasiun Banyuwangi Kota adalah “Ethnic Vernakular serta Modern”.

    Ethnic vernakular merupakan ekspresi budaya etnis yang tercermin dalam arsitektur vernakular, yang tercipta pada bentukan atap khas Banyuwangi yakni atap Rumah Adat Osing.

    Sedangkan unsur modern dibentuk pada pemilihan material terkini seperti clay material (material alami yang memiliki tekstur halus, berbutir halus, dan menyerupai plat), homogenous tile (modifikasi dari marmer atau granit alam) serta unsur kearifan nusantara yang dibuat modern seperti anyaman rotan sintetis, pemakaian unsur kayu, serta symbol batik Gajah Oling sebagai aksennya.

    Beberapa pekerjaan yang dilakukan selama 9 bulan proses penataan stasiun diantaranya yakni pembangunan gedung stasiun baru, perluasan dan penataan parkir, pembuatan plaza (ruang terbuka untuk umum), pembangunan selasar dan pengaturan ulang alur penumpang.

    “Stasiun Banyuwangi Kota adalah salah satu gerbang masuk Kabupaten Banyuwangi, untuk itu KAI berharap ini bisa menjadi salah satu ikon baru dan kebanggaan masyarakat Banyuwangi,” ujarnya.

    Selama Tahun 2024, Stasiun Banyuwangi Kota telah digunakan untuk naik dan turun sebanyak 842.562  penumpang.

    Jumlah tersebut mengalami pertumbuhan 7 persen dibanding jumlah penumpang di tahun 2023 yang melayani 791.184 penumpang.

    Sedangkan selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, rata-rata perhari pengguna kereta api di Stasiun Banyuwangi Kota sebanyak 3 ribu penumpang.

    Pengguna kereta api di Stasiun Banyuwangi Kota dan juga stasiun-stasiun lain yang ada di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan akan terus bertambah.

    PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI baru saja meresmikan kembali operasional Stasiun Banyuwangi Kota, setelah dilakukan penataan. Peresmian penataan Stasiun Banyuwangi Kota dilakukan oleh Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo bersama dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang diwakili Sekda Kabupaten Banyuwangi Guntur Priambodo, Jumat 3 Januari 2025. (https://www.kai.id/)

    Hal itu terlihat dari okupansi KA Blambangan Ekspres, sejak diperpanjang relasinya menjadi dari Ketapang tujuan Pasar Senen, tingkat keterisian tempat duduk harian mencapai 150 persen dari kapasitas 416 tempat duduk.

    Bahkan pada Angkutan Nataru 2024/2025, okupansi harian tertinggi mencapai 245 persen atau 1.019 penumpang sekali jalan.

    Selain itu, beroperasinya kembali KA Mutiara Timur yang merupakan salah satu kereta api ikon di wilayah tapal kuda, dengan relasi Stasiun Ketapang – Stasiun Surabaya Pasar Turi secara reguler, turut mempermudah pergerakan masyarakat yang akan berwisata ke Banyuwangi ataupun sebaliknya.

    Adapun jumlah rata-rata penumpang harian mencapai 80 persen dari kapasitas 488 tempat duduk.

    Pada Angkutan Nataru 2024/2025, volume penumpang tertinggi mencapai 113 persen dari kapasitas atau 551 penumpang.

    “Terima kasih kepada Pemkab Banyuwangi dan semua pihak yang telah mendukung proses penataan Stasiun Banyuwangi Kota hingga bisa selesai seperti sekarang. Sarana dan prasarana di stasiun sudah diperbaharui dan diperbaiki, KAI berharap partisipasi semua pihak untuk ikut merawat dan menjaga, agar Stasiun Banyuwangi Kota tetap bisa menjadi ikon dan kebanggaan masyarakat Banyuwangi,” paparnya.

    (Tribunnews.com/Latifah)

  • Pertemuan Eks Gubernur DKI Jakarta Tanpa Jokowi, Guntur Romli Sebut Malu Namanya Masuk Tokoh Terkorup Dunia versi OCCRP

    Pertemuan Eks Gubernur DKI Jakarta Tanpa Jokowi, Guntur Romli Sebut Malu Namanya Masuk Tokoh Terkorup Dunia versi OCCRP

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Malam pergantian tahun baru pada 31 Desember 2024 lalu, dijadikan momentum bersejarah bagi Pemkot DKI Jakarta untuk mempertemukan para mantan gubernur.

    Sayangnya, dalam pertemuan sejumlah mantan gubernur itu, eks Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo tidak tampak hadir di antara para mantan gubernur ibu kota itu.

    Merespons hal itu, Juru bicara PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli memberi tiga alasan yang dia sebut menjadi dasar Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) tak hadir ke pertemuan para mantan Gubernur Jakarta pada 31 Desember 2024.

    Pertama, kata Guntur Romli, Jokowi takut bertemu dua eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

    Jokowi, katanya, malu bertemu nama pertama karena eks Wali Kota Solo itu diduga mengkriminalisasi Anies.

    “Sebab, sedang ramai soal dugaan kriminalisasi Anies Baswedan melalui suatu perkara hukum yang diduga melibatkan Jokowi,” kata Guntur Romli melalui layanan pesan, Jumat (3/1).

    Sementara itu, kata dia, Jokowi diduga membiarkan kriminalisasi terhadap Ahok pada 2016, sehingga malu bertemu politikus PDIP tersebut. “Kasus ini menjadi pembunuhan karakter terhadap perjalanan politik Ahok,” ucap Guntur Romli.

    Kedua, kata dia, Jokowi malu karena namanya masuk finalis orang yang terlibat kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024 versi OCCRP. “Pengumuman OCCRP mempermalukan Indonesia di dunia internasional gara-gara Jokowi,” ujar Guntur Romli.

    Ketiga, lanjut dia, Jokowi juga malu karena jagoan ayah Wapres RI Gibran Rakabuming Raka itu, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) kalah dalam satu putaran di Jakarta.

  • Mengamati Posisi Duduk Anwar Usman Paman Gibran Paling Ujung pada Putusan MK Hapus Presidential Threshold

    Mengamati Posisi Duduk Anwar Usman Paman Gibran Paling Ujung pada Putusan MK Hapus Presidential Threshold

    loading…

    Hakim Konstitusi Anwar Usman duduk paling ujung pada sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo yang memutuskan penghapusan presidential threshold. Sidang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Hakim Konstitusi Anwar Usman duduk paling ujung pada sidang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Sidang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    Posisi duduk paman Gibran Rakabuming Raka itu paling ujung, di sebelahnya Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Diketahui, 2 hakim MK ini melayangkan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023 yang menghapus presidential threshold.

    Kemudian, di samping Daniel atau persisnya ketiga dari kanan ada M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, dan posisi tengah ada Ketua MK Suhartoyo. Di sisi kiri Suhartoyo ada Saldi Isra, Enny Nurbaningsih , Arsul Sani, serta di ujung kiri ada Ridwan Mansyur.

    Diketahui, MK mengabulkan gugatan Nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres atau presidential threshold. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

    Norma yang diujikan oleh para pemohon yakni Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

    Namun, karena gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945. “Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

    “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tambahnya.

    Diketahui, perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023 diajukan Enika Maya Oktavia. Dalam petitumnya, pemohon menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melanggar batas open legal policy dan bertentangan dengan UUD 1945.

    Pemohon juga menyatakan presidential threshold pada Pasal 222 bertentangan dengan moralitas demokrasi.

    (jon)

  • Beda Sikap Anwar Usman di Perkara Presidential Threshold vs Batas Usia Capres-Cawapres

    Beda Sikap Anwar Usman di Perkara Presidential Threshold vs Batas Usia Capres-Cawapres

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan aturan soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20% inkonstitusional. Dari sembilan hakim konstitusi, dua hakim berbeda pendapat atau dissenting opinion. 

    Dua orang hakim konstitusi yang berbeda pendapat dengan tujuh orang lainnya adalah Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh. Keduanya menyoroti soal kedudukan hukum para pemohon. 

    Untuk diketahui, pemohon perkara No.62/PUU-XXII/2024 adalah empat orang anggota Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Komunitas Pemerhati Konstitusi, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoirul Fatna. 

    Sementara itu, pokok perkara yang dimohonkan uji materi oleh pemohon adalah pasal 222 Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

    Pasal itu mengatur bahwa “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”

    Dalam amar putusan yang dibacakan pada perkara No.62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden yang saat ini berlaku 20% inkonstitusional. 

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (2/1/2025). 

    Berbeda dengan mayoritas hakim konstitusi, Anwar Usman dan Daniel Yusmic menilai para pemohon harus menjelaskan kualifikasi dan kerugian konstitusional yang dialami oleh berlakunya suatu UU agar dianggap memiliki kedudukan hukum (legal standing). Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 51 ayat (1) UU MK. 

    Menurut kedua hakim konstitusi itu, mahkamah telah menegaskan pendiriannya bahwa pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi pasal tersebut adalah partai politik atau gabungannya, serta perseroangan warga negara dengan hak untuk dipilih atau didukung partai politik. 

    Adapun, untuk perkara No.62/PUU-XXII/2024, empat orang pemohon itu dinilai tidak memiliki kerugian konstitusional terkait dengan perkara yang diajukan. 

    “Bahwa pembatasan pihak yang dapat memohonkan pengujian norma Pasal 222 UU 7/2017 bukan berarti bahwa norma a quo ‘kebal’ (immune) untuk diuji, melainkan karena tiadanya kerugian konstitusional pemohon perseorangan warga negara Indonesia in casu para Pemohon a quo dan/atau badan hukum selain pihak-pihak sebagaimana telah disebutkan pada angka 3 di atas oleh berlakunya norma a quo,” demikian bunyi dissenting opinion Anwar dan Daniel, yang dibacakan pada sidang pembacaan putusan MK, Kamis (2/1/2025). 

    Oleh sebab itu, kedua hakim berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonannya tidak dapat diterima. 

    Perbesar

    Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres 

    Sebelumnya atau pada 2023 lalu, Anwar Usman dan para hakim MK dihadapkan dengan perkara uji materi serupa. Pemohon dari kalangan mahasiswa menggugat suatu pasal yang berada di UU Pemilu. 

    Saat itu, perkara No.90/PUU-XXI/2023 dikabulkan oleh MK terkait dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres). 

    Perkara itu diajukan oleh pemohon yang juga berstatus mahasiswa, yakni Almas Tsaqibbirru Re A. Dia mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal 169 huruf (q) UU Pemilu yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:….. q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

    Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya dalam mengajukan uji materi pasal 169 huruf (q) UU Pemilu. Beberapa kedudukan hukum yang diajukan Almas di antaranya adalah pemohon adalah WNI dan bercita-cita sebagai presiden dan wakil presiden. 

    Pasal 169 huruf (q) dinilai merugikan dan melanggar hak konstitusinal pemohon untuk dipilih dan memilih karena berusia di bawah 40 tahun.

    “Apabila permohonan a quo dikabulkan, kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan tidak akan terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya inkonstitusionalitas norma yang didalilkan, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo,” demikian bunyi pertimbangan MK saat itu. 

    Adapun dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

    Perbesar

    Pada perkara tersebut, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah dan Manahan P. Sitompul adalah hakim yang mengabulkan permohonan Almas.

    Sementara itu, dua hakim konstitusi memiliki alasan berbeda (concurring opinion), yaitu Enny Nurbanigsih dan Daniel Yusmic. 

    Kemudian, terdapat empat hakim memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo. 

    Sebagaimana diketahui, perkara yang diajukan Almas itu kuat ditengarai untuk meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang saat itu belum berusia 40 tahun dan sudah menjadi Wali Kota Solo. Kini, Gibran telah dilantik menjadi Wakil Presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto. 

    Namun, sebagai konsekuensinya, Anwar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Putusan itu dibacakan oleh Majelis Kehormatan MK atau MKMK yang dipimpin Jimly Ashiddiqie pada 7 November 2023. 

    Di antara prinsip yang dilanggar Usman, yakni tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara No.90/PUU-XXI/2023. Padahal, uji materi pasal itu kuat diduga berkaitan untuk kepentingan pencalonan Gibran, yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jelang pendaftaran Pilpres 2024.

    Sementara itu, diketahui status Anwar Usman, saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstutisi, adalah ipar dari Presiden Jokowi. 

  • Dianggap Tutupi Kasus saat Berkuasa, Rakyat Bisa Antipati pada PDI Perjuangan

    Dianggap Tutupi Kasus saat Berkuasa, Rakyat Bisa Antipati pada PDI Perjuangan

    JAKARTA – Direktur PRPHKI Saiful Anam menilai rakyat Indonesia akan menunjukkan sikap antipati terhadap PDI Perjuangan karena dianggap menutupi banyak kasus ketika mereka ikut berkuasa di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama sepuluh tahun.

    Menurutnya, niat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang akan membongkar video dugaan tindak pidana korupsi petinggi negara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bukan menimbulkan simpati publik, tapi justru memicu antipati karena merasa dibohongi saat PDIP berkuasa.

    “Karena dianggap banyak kasus yang coba disembunyikan pada saat berkuasa, maka publik semakin antipati kepada PDIP,” ujar Saiful, Rabu 1 Januari 2025.

    Dia menyatakan, rencana pengungkapan kasus-kasus tertentu oleh Hasto menunjukkan bahwa selama 10 tahun Jokowi dan PDIP berkuasa banyak kasus yang dipetieskan. Kini, setelah salah seorang elite tersangkut kasus hukum, mereka berniat membuka kasus-kasus tersebut.

    “Bila sedari awal PDIP tidak merasakan kekuasaan pada waktu Jokowi berkuasa, bolehlah misalnya akan membuka aib keduanya. Ini kan perang saudara, maka sebagaimana perang saudara masing-masing tau di mana kelemahannya. Mestinya saling menerima, bukan justru saling menjatuhkan satu sama lainnya,” tegas Saiful.

    Sebelumnya, politikus PDIP, Guntur Romli menyebut bila Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memiliki video tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan petinggi negara. menurutnya, Hasto akan mengeluarkan video tersebut setelah penetapan tersangka oleh KPK dianggap bentuk kriminalisasi sebagai konsekuensi menyerang Jokowi dan keluarganya.