kab/kota: Guntur

  • Ketua DPP PDIP: Memang Pak Hasto Kabur? – Halaman all

    Ketua DPP PDIP: Memang Pak Hasto Kabur? – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mengungkapkan keberadaan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat ini.

    Hasto sempat mangkir dari panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. 

    “Pak Hasto tidak kemana-mana, Pak Hasto setiap hari ke DPP partai,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Said menjamin bahwa PDIP dan Hasto menghormati proses hukum yang berlaku. 

    “Pak Hasto ada di rumahnya, setiap hari ke DPP. Memang Pak Hasto kabur?” ucapnya.

    Lebih lanjut, Said memastikan bahwa pemeriksaan ulang terhadap Hasto tidak akan menganggu perayaan HUT PDIP pada 10 Januari.

    “Kami sama sekali tidak terganggu oleh hal apapun. Karena ini agenda partai,” pungkasnya.

    Sudah Dicekal Tak Hadiri Pemeriksaan KPK

    Seperti diketahui Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan pada Selasa (24/12/2024) lalu.

    Hasto juga telah dicekal bepergian ke luar negeri.

    Pada Senin (6/1/2025) lalu, Hasto tidak menghadiri pemeriksaan KPK.

    Kuasa Hukum PDI-P Johannes Tobing mengatakan Hasto akan menghadiri pemeriksaan KPK 13 Januari 2025 nanti.

    “(Surat) sudah kita terima, (pemeriksaan) nanti tanggal 13 (Januari),” ujar Johannes usai mendampingi penyidik KPK menggeledah kediaman Hasto di Kota Bekasi, Selasa (7/1/2025).

    Hal senada disampaikan oleh Juru Bicara PDIP, Guntur Romli di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

    Guntur menyebut bahwa Hasto adalah sosok yang patuh terhadap hukum dan siap mengikuti seluruh proses yang ditetapkan oleh KPK.

    “Pada intinya Pak Sekjen pada panggilan kedua itu akan hadir, beliau adalah orang yang patuh hukum dan akan mengikuti prosedur. Seperti sebelum ini kan enggak pernah mangkir panggilan KPK dan juga bisa bersaksi di pengadilan,” kata Guntur.

    Terkait ketidakhadiran Hasto pada panggilan pertama, Guntur menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena adanya agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya. 

    Dia menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPK untuk memohon agar pemeriksaan terhadap Hasto dilakukan setelah perayaan HUT PDIP pada 10 Januari 2025.

    “Tim hukum juga sudah mengirimkan surat kepada KPK yang isinya itu kan memang permohonan agar bisa, agar boleh Pak Sekjen itu diperiksa setelah HUT PDIP tanggal 10 Januari 2025. Karena kan momennya itu kan momen hari ulang tahun PDIP yang ke-52,” ucap Guntur.

    Meski demikian, Guntur menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada KPK terkait permohonan tersebut.

    2 Rumahnya Digeledah

    Hasto Kristiyanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

    Kasus pertama adalah dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024. 

    Kasus kedua adalah dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan Hasto dalam penanganan kasus Harun Masiku.

    Penyidik KPK telah menggeledah dua rumah Hasto yakni yang di Bekasi dan Kebagusan.

    “Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

     
    Tessa mengungkapkan tim penyidik berhasil menyita catatan dan barang bukti elektronik saat menggeledah dua rumah Hasto Kristiyanto.

    Catatan dan barang bukti elektronik itu disita lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto sebagai tersangka. 

    “Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” ujar Tessa.

    Penulis: Chaerul/Ilham

     

  • Guntur Romli Kritik KPK: Kenapa Tidak Bergerak di Kasus Terkait Jokowi dan Keluarganya?

    Guntur Romli Kritik KPK: Kenapa Tidak Bergerak di Kasus Terkait Jokowi dan Keluarganya?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDIP, Mohamad Guntur Romli, mendadak melontarkan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kali ini, kritik Guntur Romli terkait kasus-kasus yang menyeret nama Presiden ke-7 Indonesia, Jokowi, dan keluarganya.

    Dikatakan Guntur Romli, KPK tidak bertindak meski nama Jokowi, anak, dan menantunya disebut dalam beberapa persidangan korupsi besar.

    Guntur Romli mencontohkan nama Jokowi yang disebut dalam pengadilan kasus eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, kasus Syahrul Yasin Limpo, hingga Johnny Plate.

    Selain itu, nama anak dan menantu Jokowi, Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution, juga muncul dalam dugaan penyelundupan biji nikel di Medan.

    “Laporan terkait dugaan kerugian negara triliunan, seperti yang dilaporkan oleh Ubedilah Badrun, tidak ditindak oleh KPK,” kata Guntur Romli dalam keterangannya di aplikasi X @GunRomli (8/1/2025).

    “Kenapa? Karena komisioner KPK saat ini dipilih dan ditetapkan oleh Jokowi,” sambung dia.

    Ia juga menuding KPK saat ini lebih menjadi alat politik kekuasaan, sehingga kasus-kasus yang berpotensi menyeret lingkaran Presiden tidak mendapat perhatian.

    Sebaliknya, Guntur menyoroti kasus Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, yang disebut sebagai bentuk kriminalisasi.

    “Hasto bukan pejabat publik, tidak ada kerugian negara dalam kasusnya. Tapi dia menjadi target hanya karena bersikap keras terhadap Jokowi dan keluarganya,” tambahnya.

    Sebelumnya, setelah Jokowi dinobatkan sebagai salah satu pejabat paling korup di dunia oleh OCCRP, berbagai tokoh publik dan pendukungnya berlomba-lomba membela.

  • MK Hari Ini Mulai Sidang PHPU Pilkada 2024, Begini Mekanismenya

    MK Hari Ini Mulai Sidang PHPU Pilkada 2024, Begini Mekanismenya

    loading…

    Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024, Rabu (8/1/2025) hari ini. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah ( PHPU Pilkada) 2024, Rabu (8/1/2025) hari ini. Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan akan digelar pada 8-16 Januari 2025.

    Sidang digelar secara paralel di tiga ruang sidang MK, Gedung I dan II, serta disiarkan secara langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pada pagi ini (8/1/2025) dilakukan penjadwalan ulang untuk seluruh panel berbeda dengan yang dimuat pada laman MK sebelumnya.

    “Hal tersebut dilakukan karena Hakim Konstitusi Anwar Usman tengah dirawat di rumah sakit, sehingga memerlukan pergantian sementara hakim konstitusi dari panel lain untuk mengisi kekosongan hakim di Panel 3,” bunyi keterangan pers dari MK.

    Sebelumnya, hingga 7 Januari 2024, MK telah meregistrasi 310 perkara perselisihan hasil Pilkada, 309 perkara diregistrasi pada 3 Januari 2025 dan 1 perkara tambahan diregistrasi pada 6 Januari 2025. Registrasi dilakukan dengan mencatat permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-ARPK) kepada para Pemohon. Seiring registrasi perkara, MK telah pula menerima pengajuan permohonan Pihak Terkait pada 3 dan 6 Januari 2025.

    “Dari total 310 perkara, 23 di antaranya merupakan perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHPU Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 49 perkara, dan 238 perkara lainnya merupakan perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati,” jelasnya.

    Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga Panel Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan komposisi awal, yakni Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic P. Foekh, dan Guntur Hamzah; Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Sementara Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

    Adapun untuk pembagian penanganan jumlah perkara, MK memastikan dilakukan secara proporsional, yakni Panel I dan Panel III masing-masing memeriksa 103 perkara, serta Panel II memeriksa 104 perkara.

    Setelah nanti masing-masing panel hakim mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon, MK akan melakukan Pemeriksaan Persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon (KPU), serta mendengarkan keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait pada 17 Januari sampai dengan 4 Februari 2025.

    Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Kada paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 14 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 11 Maret 2025.

    (abd)

  • Sidang Sengketa Pilkada MK Diundur Gara-gara Anwar Usman Sakit dan Dirawat di RS

    Sidang Sengketa Pilkada MK Diundur Gara-gara Anwar Usman Sakit dan Dirawat di RS

    Bisnis.com, JAKARTA – Sidang perdana Panel 3 yang menyidangkan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan ulang karena Hakim Konstitusi Anwar Usman dirawat di rumah sakit (RS). 

    Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa kondisi kesehatan Anwar Usman sedang diobservasi akibat terjatuh. Namun, Enny tidak memerinci penyebab terjatuhnya Anwar Usman.

    “Pada pagi hari ini, sedianya semuanya pukul 08.00 WIB, itu ada sidang panel satu, panel dia, dan panel tiga, sedianya begitu. Akan tetapi, untuk panel tiga pada persidangan hari ini, terpaksa harus dilakukan reschedule (jadwal ulang, red.) karena kondisi dari Pak Anwar itu kemarin jatuh dan harus diopname,” kata Enny dikutip dari Antara, Rabu (8/1/2025). 

    Sidang sesi pertama di Panel 3 yang sedianya dijadwalkan pada hari Rabu pukul 08.00 WIB diundur menjadi pukul 14.00 WIB. Sementara itu, sidang sesi kedua dijadwalkan mulai pukul 19.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB.

    Panel tiga tersebut diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.

    Menurut Enny, sidang panel harus dihadiri secara langsung oleh tiga hakim konstitusi.

    Karena kuorum tidak terpenuhi akibat Anwar Usman sakit, Mahkamah memutuskan untuk mengganti sementara posisinya dengan hakim konstitusi lain yang sedang tidak bersidang.

    “Tetap harus tiga hakim, tidak boleh kemudian jadi dua hakim. Itu kondisinya. Menunggu mereka [hakim konstitusi yang lain] off [waktu luang] dahulu satu, baru ditarik ke panel tiga. Jadi, ada hakim yang kami pinjam. Ibaratnya begitu,” jelas dia.

    Dia mengatakan metode itu akan dilakukan sampai kesehatan Anwar Usman pulih.

    “Jadi, kami melakukan selang-seling posisi sementara ini sampai beliau nanti mudah-mudahan bisa segera sembuh pulih, bisa bersidang sebagaimana jadwal yang sudah kami tentukan,” imbuh Enny.

    Diketahui bahwa MK mulai menyidangkan perkara sengketa Pilkada 2024 pada Rabu pagi. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan permohonan para pemohon.

    Sidang dilaksanakan dengan metode panel. Panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah, panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

    Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8–16 Januari 2024. Sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.

    MK pun telah meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 23 perkara terkait dengan sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.

  • Anwar Usman Sakit, Waktu Sidang Sengketa Pilkada di MK Mundur

    Anwar Usman Sakit, Waktu Sidang Sengketa Pilkada di MK Mundur

    Anwar Usman Sakit, Waktu Sidang Sengketa Pilkada di MK Mundur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Juru Bicara
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) panel 3 mundur hingga siang hari.
    Enny mengatakan, waktu sidang diundur karena anggota hakim panel 3, Anwar Usman, tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat terjatuh pada Selasa (7/1/2025).
    “Mohon maaf ini agak sedikit mendadak. Pagi hari ini sedianya (sidang sengketa pilkada dimulai) jam 08.00 WIB. Ada sidang panel 1, panel 2, dan panel 3. Sedianya begitu,” kata Enny di Gedung MK, Selasa pagi.
    “Tetapi untuk sidang panel 3, terpaksa harus dilakukan
    reschedule
    karena kondisi Pak Anwar mengalami jatuh kemarin dan harus diopname,” ujar dia melanjutkan.
    Enny menyebut bahwa
    Anwar Usman
    harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
    Oleh sebab itu, majelis hakim panel 3 yang dipimpin ketua panel Arief Hidayat dan beranggotakan Enny Nurbaningsih serta Anwar Usman mesti mengundurkan jadwal sidang.
    “Beliau harus diopname, sekarang kondisinya masih di rumah sakit. Oleh karena itu, persidangan untuk panel 3 terpaksa mengalami
    reschedule
    ,” kata Enny.
    Ia juga menegaskan bahwa sidang baru dapat berjalan bila ketiga hakim hadir di ruang sidang.
    “Karena memang harus lengkap 3 hakim yang bersidang, tidak bisa kemudian persidangan itu menggunakan
    Zoom
    , tidak boleh juga,” ucap Enny.
    Enny menjelaskan, posisi Anwar Usman bakal diganti oleh hakim dari panel 1 dan panel 2 usai bersidang di panel masing-masing.
    Dengan pergantian tersebut, agenda sidang mesti mundur lantaran majelis hakim tidak lengkap.
    “Jadi kita melakukan selang-seling posisi sementara ini. Sampai beliau (Anwar Usman) nanti mudah-mudahan bisa segera sembuh, pulih, dan bisa bersidang sebagaimana jadwal yang sudah kami tentukan,” kata Enny.
    Dilansir dari laman
    mkri.id
    , terdapat 47 perkara yang akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
    Perkara yang menjadi sorotan adalah perkara nomor 2265/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 yang diajukan oleh kandidat calon gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans.
    Sidang Risma ini rencananya akan digelar pukul 08.00 WIB di Panel 2 yang berada di Lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi RI.
    Selebihnya, perkara yang disidang hari ini didominasi oleh PHPU pemilihan bupati.
    Dari 47 perkara yang disidang hari ini, 32 di antaranya adalah PHPU bupati, sedangkan untuk PHPU walikota berjumlah 14 perkara.
    Untuk provinsi, hanya ada satu perkara yakni Jawa Timur.
    Adapun komposisi hakim dalam sidang panel dibagi menjadi tiga, di mana satu panel berisi tiga hakim konstitusi.
    Panel I terdiri atas Suhartoyo sebagai Ketua Panel, didampingi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.
    Panel II diketuai Saldi Isra, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
    Panel III ada Arief Hidayat sebagai Ketua, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Skandal Pejabat Negara yang Dikantongi Hasto Lebih Besar dari Watergate, MAKI: Bongkar Semua!

    Skandal Pejabat Negara yang Dikantongi Hasto Lebih Besar dari Watergate, MAKI: Bongkar Semua!

    loading…

    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta agar PDIP membongkar semua skandal korupsi pejabat yang telah dikantongi Hasto Kristiyanto. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Skandal pejabat negara yang dokumennya dikantongi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan dititipkan ke Connie Rahakundini Bakrie disebut lebih besar dari skandal Watergate di Amerika Serikat yang menyebabkan pengunduran diri Presiden Richard Nixon. Connie menyimpan dokumen penting itu di Rusia.

    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta agar PDIP membongkar semua skandal korupsi pejabat yang telah dikantongi Hasto Kristiyanto. “Betul, bongkar semua,” kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman saat dikonfirmasi SINDOnews, Rabu (8/1/2025).

    Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) PDIP Guntur Romli menyebut ada lebih dari lima kasus skandal korupsi pejabat negara yang telah dipegang bukti-buktinya oleh Hasto. Diketahui, Hasto berencana untuk membongkar skandal kasus korupsi tersebut.

    “Ya pasti lebih (dari satu kasus). Ya lima kasus lebih itu,” kata Guntur dalam program Rakyat Bersuara bertajuk ‘Bom Waktu Skandal Pejabat, Gertak atau Nyata’ yang ditayangkan secara langsung iNews, Selasa (7/1/2025).

    Guntur menegaskan skandal kasus yang melibatkan pejabat negara yang akan dibongkar Hasto ini berkaitan dengan kasus korupsi, penyalahgunaan kewenangan hingga penggunaan hukum untuk menyerang lawan politik.

    Dia mengatakan, di antara dokumen-dokumen itu ada yang menjadi bahan untuk dimasukkan ke dalam video yang akan dirilis, dan bisa membuka skandal korupsi penyalahgunaan wewenang.

    “Makanya bisa disebutkan ini lebih besar dari kasus watergate yang ada di Amerika. Watergate kan kasus bagaimana penyalahgunaan, penyadapan, kasus hukum untuk membunuh lawan politik,” pungkasnya.

    (rca)

  • Skandal Pejabat Negara yang Dokumennya Dititip Hasto ke Connie Lebih Besar dari Watergate

    Skandal Pejabat Negara yang Dokumennya Dititip Hasto ke Connie Lebih Besar dari Watergate

    loading…

    Juru Bicara PDIP Guntur Romli dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Bom Waktu Skandal Pejabat, Gertak atau Nyata yang ditayangkan secara langsung iNews, Selasa (7/1/2025). Foto/iNews

    JAKARTA – Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Guntur Romli mengungkapkan ada sejumlah dokumen penting terkait bukti adanya skandal kasus hukum yang melibatkan pejabat negara yang dititipkan Hasto Kristiyanto kepada Connie Rahakundini Bakrie . Dugaan skandal pejabat negara yang dokumennya dititipkan Hasto ke Connie itu disebut lebih besar dari skandal Watergate di Amerika Serikat yang menyebabkan pengunduran diri Presiden Richard Nixon.

    “Beberapa dokumen dititipkan kepada Ibu Connie waktu Ibu Connie datang ke Indonesia lalu kembali ke Rusia,” kata Guntur dalam program Rakyat Bersuara bertajuk ‘Bom Waktu Skandal Pejabat, Gertak atau Nyata’ yang ditayangkan secara langsung iNews, Selasa (7/1/2025).

    Dia mengungkapkan, langkah ini dilakukan lantaran pengalaman sebelumnya, banyak barang-barang serta dokumen milik Hasto yang dirampas oleh KPK pada saat pemanggilannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

    “Mas Hasto waktu itu udah bilang kalau seperti ini caranya, maka beberapa dokumen yang benar-benar dianggap penting itu diselamatkan, dititipkan kepada Ibu Connie dan dibawa ke Rusia,” ujarnya.

    Dia mengatakan, di antara dokumen-dokumen itu ada yang menjadi bahan untuk dimasukkan ke dalam video yang akan dirilis, dan bisa membuka skandal korupsi penyalahgunaan wewenang.

    “Makanya bisa disebutkan ini lebih besar dari kasus watergate yang ada di Amerika. Watergate kan kasus bagaimana penyalahgunaan, penyadapan, kasus hukum untuk membunuh lawan politik,” pungkasnya.

    (rca)

  • Juru Bicara PDIP Pastikan Hasto Kristiyanto Hadiri Panggilan Kedua KPK – Halaman all

    Juru Bicara PDIP Pastikan Hasto Kristiyanto Hadiri Panggilan Kedua KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dipastikan akan memenuhi panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. 

    Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara PDIP, Guntur Romli di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

    Guntur menyebut bahwa Hasto adalah sosok yang patuh terhadap hukum dan siap mengikuti seluruh proses yang ditetapkan oleh KPK.

    “Pada intinya Pak Sekjen pada panggilan kedua itu akan hadir, beliau adalah orang yang patuh hukum dan akan mengikuti prosedur. Seperti sebelum ini kan enggak pernah mangkir panggilan KPK dan juga bisa bersaksi di pengadilan,” kata Guntur.

    Terkait ketidakhadiran Hasto pada panggilan pertama, Guntur menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena adanya agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya. 

    Dia menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPK memohon agar pemeriksaan terhadap Hasto dilakukan setelah perayaan HUT PDIP pada 10 Januari 2025.

    “Tim hukum juga sudah mengirimkan surat kepada KPK yang isinya itu kan memang permohonan agar bisa, agar boleh Pak Sekjen itu diperiksa setelah HUT PDIP tanggal 10 Januari 2025. Karena kan momennya itu kan momen hari ulang tahun PDIP yang ke-52,” ucap Guntur.

    Meski demikian, Guntur menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada KPK terkait permohonan tersebut.

    Hasto Kristiyanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

    Kasus pertama adalah dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024. 

    Kasus kedua adalah dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan Hasto dalam penanganan kasus Harun Masiku.

  • KPK Geledah Rumah Hasto, Jubir PDIP: Ini Drama Saja

    KPK Geledah Rumah Hasto, Jubir PDIP: Ini Drama Saja

    Bisnis.com, JAKARTA – Juru Bicara Partai PDI Perjuangan (PDIP) Chico Hakim menyebut bahwa penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya sebuah drama.

    Chico mempertanyakan urgensi penggeledahan tersebut, apalagi Hasto juga telah menjadi tersangka. Selain itu penyidik lembaga antikorupsi juga telah banyak memeriksa saksi untuk mengungkap perkara Harun Masiku.

    “Ini kan sebenarnya, ini drama aja, karena kan sebenarnya Pak Hasto sendiri udah jadi tersangka, ya kan. Sudah ada pemeriksaan terhadap orang-orang lain juga di sekitar beliau,” terang Chico di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025). 

    Chico juga menuding penggeledahan di Rumah Hasto adalah pengalihan isu dari kasus yang lebih besar, namun belum diusut tuntas oleh KPK.

    “Termasuk juga mungkin masuknya Presiden Joko Widodo dalam list atau daftar pemimpin dunia paling terkorup,” ujarnya.

    Selumnya, Juru Bicara PDIP, Muhammad Guntur Romli menuding bahwa penggeledahan tersebut dilakukan KPK hanya untuk mengalihkan isu pengumuman OCCRP beberapa hari lalu. 

    OCCRP telah mengumumkan Presiden ke-7 Jokowi masuk sebagai finalis terkorup di dunia 2024. Tidak lama pengumuman itu muncul dan viral, lalu pengumuman itu langsung hilang. 

    “Kami mendapat informasi, Jokowi sangat terganggu dan marah atas pengumuman OCCRP itu dan melakukan segala cara agar menutupi berita ini dengan mengerahkan buzzer dan intimidasi,” tuturnya di Jakarta, Selasa (7/1/2024).

    Terlebih lagi, menurut Guntur, ada LSM dan aktivis yang mendorong KPK untuk segera menindaklanjuti pengumuman OCCRP itu agar menundaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh Presiden ke-7 Jokowi. 

    “Maka dari itu, dilaksanakanlah kegiatan penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto untuk mengalihkan isu,” katanya.

  • KPK Pastikan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Hasto Wajar

    KPK Pastikan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Hasto Wajar

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto wajar. Jubir KPK Tessa Mahardhika menegaskan hal tersebut bukan sebuah keistimewaan bagi Sekjen PDIP itu.

    Ia pada Selasa (7/1) menjelaskan semua saksi, termasuk tersangka, diberikan kesempatan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan ketika berhalangan hadir dalam penjadwalan awal.

    “KPK memberikan privilege (keistimewaan)? Kemarin saya juga sudah menyampaikan hal tersebut bahwa penjadwalan ulang itu mafhum dilakukan di KPK bila memang saksi maupun tersangka ada kendala, baik itu kesehatan maupun hal-hal lain yang dinilai penyidik bisa dilakukan reschedule,” kata Tessa Mahardhika di Gedung KPK.

    “Yang jelas, ada kesempatan pemanggilan atau reschedule kepada saudara HK. Saksi dan tersangka yang tidak hadir dalam pemanggilan yang sudah dijadwalkan, tidak ada konfirmasi pun itu juga pasti akan dipanggil lagi, dua kali ya, ada kesempatan dua kali,” ia menegaskan.

    Tak hanya itu, Tessa Mahardika juga meminta publik bersabar menunggu informasi dari penyidik KPK soal jadwal pemeriksaan Hasto. Menurutnya, masih terlalu dini buka suara mengenai kemungkinan Hasto absen lagi dalam pemeriksaan selanjutnya.

    “Jadi, kita tunggu saja kapan penyidik akan melakukan pemanggilan kepada saudara HK dan bila memang yang bersangkutan tidak hadir, tindakan apa yang akan dilakukan penyidik, nanti kita akan update lagi,” ujarnya.

    Terpisah, Juru Bicara DPP PDIP Guntur Romli memastikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan memenuhi panggilan KPK yang kedua usai yang bersangkutan menjadi tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan.

    Guntur menegaskan Hasto akan mematuhi dan mengikuti prosedur hukumnya di KPK. Menurut dia, selama ini yang bersangkutan tak pernah mangkir panggilan.

    “Pada intinya Pak Sekjen pada panggilan kedua itu akan hadir, beliau adalah orang yang patuh hukum dan akan mengikuti prosedur,” kata Guntur di kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (7/1).

    Ia menyatakan Hasto tak memenuhi panggilan pertama KPK pada 6 Januari lalu karena agenda partai yang lebih dulu dijadwalkan. Tim hukum, kata dia, juga telah melayangkan surat pemberitahuan atas ketidakhadiran tersebut.

    Guntur belum mengetahui waktu panggilan selanjutnya. Namun, partai telah meminta agar panggilan pemeriksaan selanjutnya dilayangkan setelah HUT PDI Perjuangan pada 10 Januari.

    Penyidik KPK pada Selasa (24/12/2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan Hasto mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    Hasto juga disebut mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

    (Antara/chri)