Muncul Spanduk “Megawati Ketum Ilegal”, PDI-P: Dipasang Barisan Sakit Hati
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebuah spanduk bertuliskan “Megawati Ketum Ilegal” muncul di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Tanah Abang-Kampung Melayu, tepat di atas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (11/1/2025) pagi.
Spanduk itu bertuliskan kalimat yang menuding kepengurusan PDI-P tahun 2024-2025 ilegal karena tidak diputuskan oleh kongres.
”
DPP PDIP 2024-2025: Ilegal tanpa kongres, melanggar AD/ART Pasal 70 Ayat 1 dan UU Parpol Pasal 5 Ayat 2 soal kongres
,” demikian bunyi salah satu kalimat dalam spanduk berukuran besar itu.
Selain kalimat tuduhan, spanduk itu juga disertai gambar karikatur sejumlah elite PDI-P mengenakan baju tahanan, antara lain Megawati, Hasto Kristiyanto, dan Puan Maharani.
Juru Bicara PDI-P Guntur Romli menilai, spanduk itu menandakan ada upaya mengacak-acak PDI-P.
Ia menuding, spanduk itu dipasang oleh pihak-pihak yang sakit hati karena dipecat dari partai berlambang banteng itu.
“Itu dipasang oleh barisan sakit hati karena dipecat oleh PDI Perjuangan dan upaya untuk mengawut-awut (mengacak-acak) PDI Perjuangan menjelang Kongres,” kata Guntur Romli saat dihubungi, Sabtu.
Menurut dia, pengganggu PDI-P akan berhadapan dengan jutaan kader partai berlambang banteng itu, yang saat ini serentak dan organik mendukung Megawati.
Para kader itu pun rela melakukan cap “jempol darah” sebagai tanda setia kepada Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Guntur menyebutkan, pihaknya sudah menemukan spanduk-spanduk serupa sejak beberapa waktu lalu dan telah melaporkannya ke aparat.
“Kami sudah melaporkan kejadian ini kepada penegak hukum, karena spanduk-spanduk itu sudah beredar beberapa waktu lalu,” ucapnya.
Namun ia mengakui, saat ini belum ada kemajuan penanganan dari penegak hukum. Spanduk-spanduk itu masih terus terpasang lagi, padahal CCTV tersedia di mana-mana.
Oleh karenanya, ia berharap aparat kepolisian segera mengusut kasus ini.
“Kami berharap penegak hukum mengusut pemasangan spanduk-spanduk provokatif tersebut. Kalau hal itu dibiarkan maka jangan sampai ada asumsi dan spekulasi bahwa ada oknum-oknum penegak hukum yang melindungi pemasangan spanduk-spanduk itu,” kata Guntur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Guntur
-
/data/photo/2025/01/11/6782428247ccf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Muncul Spanduk “Megawati Ketum Ilegal”, PDI-P: Dipasang Barisan Sakit Hati
-

Ini Alasan KPK Belum Tersangkakan Kembali Sahbirin Noor
Jakarta –
KPK mengungkap alasan belum kembali menetapkan eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SN) alias Paman Birin menjadi tersangka. KPK mengatakan sedang mendalami bukti materil dalam perkara itu sebelum menetapkan Paman Birin sebagai tersangka lagi.
“Kemudian SN ini kenapa belum ditetapkan menjadi tersangka, kalau di praperadilan itu kan formilnya. Betul, itu formilnya. Tapi ketika kita, kemarin sudah ada pengembangan penyidikan. Kita di pengembangan penyidikan itu kemudian selain dari formilnya itu materilnya, materilnya yang kita perdalam juga,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, dikutip Sabtu (11/1/2025).
Asep mengatakan KPK juga mengupayakan bukti elektronik untuk memperkuat konstruksi perkara Paman Birin. Dia mengatakan KPK juga masih mengumpulkan alat bukti lainnya untuk melengkapi materil perkara tersebut.
“Kita cari bukti-bukti elektronik yang lain. kalau nggak ada CCTV misalkan ya, karena itu di ruangan misalkan di ruangan bupati atau ruangan siapa, mungkin ada buku tamu di luarnya. Akan kita cari buku tamu, apakah di tanggal itu, di jam itu siapa saja yang berkunjung,” ujarnya.
Dia mengatakan dalam mengkonstruksikan perkara tak bisa hanya didasarkan pada dua saksi dan dua alat bukti. Menurutnya, percuma jika suatu perkara diajukan dengan bukti minim di persidangan maka akan merugikan KPK.
“Jadi seperti itu kita mengonstrusikan sesuatu dugaan itu bener-bener harus tidak hanya dua saksi saja, tidak hanya dua alat bukti saja. Kalau perlu tiga, empat alat bukti. Supaya kalau pun nanti, keterangan seseorang kan bisa berubah-ubah, bisa di, artinya di persidangan tiba-tiba dia mengaku. Tapi kalau dengan misalkan ada bukti elektronik yang lain, ada videonya, kemudian juga ada fotonya, ada rekaman suaranya dan lain-lain itu bisa menguatkan,” kata Asep.
Diketahui, Sahbirin sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Kalsel. Total ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah OTT tersebut.
Sahbirin lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan dinyatakan menang. Hakim tunggal PN Jaksel menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.
“Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.
Hakim menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyatakan KPK sewenang-wenang.
(mib/zap)
-

Periksa Eks Penyidik, KPK Ingin Dapat Gambaran Soal Dugaan Perintangan Penyidikan Hasto
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan eks penyidiknya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR yang menjerat salah satu buronannya, Harun Masiku (HM). Pemeriksaan itu dilakukan demi mendapatkan gambaran soal perintangan penyidikan kasus tersebut yang diduga dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).
“Perkara yang disangkakan kepada Pak HK itu terkait dengan perintangan. Yang mengalami perintangan tersebut adalah penyidiknya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Asep menyebut, para penyidiklah yang langsung mengalami dugaan perintangan tersebut. Oleh sebab itu, KPK mengagendakan pemeriksaan saksi dari kalangan penyidik untuk mendapatkan gambaran soal dugaan perintangan tersebut.
“Jadi kapasitas penyidiknya di situ adalah kita ingin mencari informasi seperti apa sih perintangannya tersebut, merasa dirintanginya seperti apa, informasi yang ingin kami dapatkan,” ungkap Asep.
Sebelumnya, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Paul Sinyal mengungkapkan dugaan keterkaitan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus suap Harun Masiku. Firli disebut berupaya merintangi penyidikan kasus dimaksud.
Hal itu disampaikan Ronald seusai menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK, Rabu (8/1/2024). Dia menjadi saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikannya dengan tersangka Hasto Kristiyanto (HK).
“Saya sampaikan memang ada perintangan dari Firli Bahuri. Perannya dari kasatgas saya ada, tetapi itu saya rasa ada indikasi perintah dari Firli Bahuri,” kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Ronald menyebut, Firli berupaya memperlambat kerja penyidikan kasus Harun Masiku. Dia turut menyinggung soal Firli yang berupaya menahan upaya penyidik menggeledah kantor DPP PDIP pada 2020 silam.
Oleh sebab itu, Ronald mendorong agar tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Firli Bahuri. Keterangannya dinilai penting untuk pengembangan kasus dimaksud.
“Mungkin akan dipertimbangkan apakah akan dikembangkan ke pemanggilan yang bersangkutan,” ujar Ronald terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku.
-

KPK Punya Keinginan Sama dengan Megawati untuk Bongkar Kasus Korupsi Besar
Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja dengan benar. Megawati menilai, KPK seharusnya sudah menangkap para koruptor yang menilap uang negara triliunan rupiah. Merespons hal itu, KPK mengaku mempunyai keinginan yang sama dengan Megawati untuk bisa membongkar kasus korupsi yang skalanya besar.
Lembaga antikorupsi itu juga mengapresiasi pandangan yang disampaikan Megawati tersebut. “Tentu kami di sini sangat mengapresiasi apa yang disampaikan ibu ketua umum dan tentunya juga memang itu menjadi harapan kita juga, kita bisa menangani perkara yang besar,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Bahkan diungkapkan Asep, KPK telah banyak menerima laporan dari masyarakat seputar dugaan korupsi yang mereka temukan. Hanya saja, dia menyebut tidak semua dugaan korupsi yang dilaporkan menyentuh nilai fantastis.
Meski begitu, Asep tetap menegaskan komitmen KPK untuk selalu merespons tiap laporan dari masyarakat. Akan tetapi, dia tetap berharap pihaknya bisa membongkar megakorupsi pada waktu mendatang.
“Jadi kami juga berharapnya sih dapat perkara perkara yang nilainya sangat besar. Tentu kami mengapresiasi apa yang disampaikan ketua umum. Semoga kita juga ke depan bisa menangani atau ada pelaporan terkait perkara-perkara yang besar,” ungkap Asep.
Sebelumnya, Megawati menyoroti KPK yang menurutnya menangani kasus korupsi berskala kecil. Menurutnya, KPK mesti membongkar kasus besar.
“Saya bikin KPK, loh ngopo kok nde’e (kok mau) yang digoleki (dicari), kok kroco-kroco ngono loh. Mbok yang bener, sing jumlahe T-T-T-T (cari koruptor yang jumlahnya triliunan) gitu loh. Lah endi?” ujar Megawati dalam pidato politiknya di HUT ke-52 PDIP, di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2024).
Megawati mengaku memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengkritik KPK agar berjalan di rel yang benar. Apalagi, kata dia, dirinya dahulu yang mendirikan lembaga antirasuah tersebut.
“Nanti kalau saya ngomong gini, tuh Bu Mega mengritik saja. Mengkritik saja. Lah tidak, orang benar. Saya ingin KPK itu yang benar. Loh yang bikin saya juga, bingung saya. Kecuali orang lain,” tegas Megawati.
-

KPK Periksa Hasto Senin, Status Penahanan Bergantung Kecukupan Alat Bukti
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan periksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada Senin (13/1/2025). Hasto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024, serta perintangan penyidikan, kini menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut.
KPK masih enggan untuk mengonfirmasi apakah Hasto akan langsung ditahan setelah pemeriksaan. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengatakan bahwa keputusan penahanan akan bergantung pada kecukupan alat bukti yang ditemukan saat KPK periksa Hasto.
Asep menegaskan bahwa penahanan bisa dilakukan setelah evaluasi bukti-bukti yang ada.”Kami akan lihat apakah ada upaya paksa pada Senin nanti, tergantung hasil pemeriksaan dan kecukupan alat buktinya,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (10/1/2025).
Asep juga mengungkapkan bahwa KPK terus mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini melalui berbagai langkah investigasi, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penggeledahan lokasi yang terkait, termasuk rumah Hasto. Saat KPK periksa Hasto, lembaga antisuap ini akan berfokus pada upaya untuk memperkuat bukti-bukti yang mendukung tuduhan terhadap Sekjen PDIP ini.
“Sejauh ini, kami belum mendapatkan konfirmasi apakah Hasto akan datang pada pemeriksaan Senin depan. Jika ada informasi lebih lanjut, itu akan disampaikan oleh penyidik,” kata Asep.
Hasto Kristiyanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang kini masih buron. KPK juga mengembangkan penyidikan ini dengan menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, di mana Hasto diduga menghalangi jalannya penyidikan terhadap kasus Harun Masiku.
Keterlibatan Hasto dalam upaya perintangan penyidikan semakin memperburuk posisinya dalam kasus ini. Hasto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, diduga terlibat dalam perbuatan yang menghambat proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Harun Masiku.
KPK terus mengembangkan penyidikan dengan mengutamakan transparansi dan keakuratan dalam pengumpulan bukti. KPK periksa Hasto Kristiyanto pada 13 Januari 2025 akan menjadi langkah penting dalam menyelesaikan kasus ini.
-

Respons Kritik Megawati, KPK Fokus Penanganan Kasus Hasto Kristiyanto
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan tanggapan terkait kritik Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, mengenai penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi tersebut menyatakan tidak dalam kapasitas untuk merespons langsung kritik tersebut.
“Ibu ketua umum mengkritik penetapan tersangka. Bagi kami, saat ini tidak menjadi prioritas untuk menanggapinya. Kami lebih fokus pada penegakan hukum,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Asep menekankan bahwa saat ini KPK sedang mengutamakan pengumpulan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang ditangani. Upaya ini mencakup pemeriksaan saksi, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti.
“Kami berusaha melengkapi setiap unsur pasal yang disangkakan. Fokus kami adalah memastikan konstruksi hukum yang kuat untuk kasus ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Megawati mengungkapkan kekecewaannya terhadap KPK yang terus menyelidiki kasus Hasto Kristiyanto. Ia merasa Hasto mendapatkan perhatian yang berlebihan dibandingkan tersangka lain.
“Apa KPK enggak ada kerjaan lain? Yang diutak-atik selalu Hasto. Padahal, banyak tersangka lain yang tidak diapa-apakan,” ujar Megawati dalam pernyataan yang dilontarkannya, Jumat (10/1/2025).
Megawati juga mengaku sering membaca pemberitaan tentang Hasto di media massa hingga merasa heran karena nama sekjen PDIP tersebut terus disebut.
KPK memastikan bahwa langkah hukum dalam kasus Hasto Kristiyanto tetap berjalan sesuai aturan. Lembaga tersebut menegaskan komitmennya untuk mencari kebenaran dengan mengedepankan bukti-bukti yang sahih. “Kami terus menggali bukti dan informasi untuk mendukung proses hukum ini,” tambah Asep.
KPK juga mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa proses hukum dalam kasus Hasto Kristiyanto ini membutuhkan waktu dan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.
-

Dikritik Megawati Hanya Tangani Kasus Kecil, Ini Respons KPK
loading…
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menanggapi kritikan Megawati Soekarnoputri yang menyebut KPK hanya menangani kasus kecil. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menanggapi kritikan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang menyebutkan KPK hanya menangani kasus kecil. KPK juga berharap dapat menangani kasus korupsi yang lebih besar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengapresiasi kritikan Megawati Soekarnoputri. “Tentu juga itu menjadi harapan kita juga menangani perkara yang besar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2025).
Menurut Asep, KPK dalam bergerak mengusut dugaan korupsi bersumber dari laporan masyarakat. Meski banyak laporan yang masuk, tidak semuanya bisa diproses karena membutuhkan kecukupan alat bukti.
Asep melanjutkan, dalam menangani perkara kasus korupsi besar maupun kecil hal yang dilakukan sama saja.
“Karena effort yang kita keluarkan, misal perkara kita tangani Rp10 miliar dengan perkara Rp10 triliun, sama saja kita lakukan penggeledahan periksa saksi dan lain-lain sementara kerugiannya berbeda,” ujarnya.
“Jadi semoga ada informasi dan melaporkan ke kita (kasus dugaan) korupsi, kita juga tergantungg laporan dari masarakat,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri mengaku merasa bingung dengan kerja-kerja yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Megawati menyebut lembaga antirasuah itu terlihat seperti tidak ada kerjaan lain selain fokus pada kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal ini disinggung Megawati dalam pidato politik HUT PDIP ke-52 di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).
“Lah KPK masak nggak ada kerjaan lain, yang dituding, yang diubrek-ubrek hanya Hasto iku wae,” kata Megawati.
-

Megawati sampaikan terima kasih ke rakyat Indonesia dan Prabowo terkait pelurusan sejarah Bung Karno
Foto: M Irza Farel/Reporter Elshinta
Buka HUT PDIP
Megawati sampaikan terima kasih ke rakyat Indonesia dan Prabowo terkait pelurusan sejarah Bung Karno
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Jumat, 10 Januari 2025 – 18:40 WIBElshinta.com – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Prof. Dr. Megawati Soekarnoputri menyampaikan terima kasih kepada rakyat Indonesia dan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto terkait Surat Penegasan Pimpinan MPR RI atas Tidak Berlakunya lagi TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasan Negara dari Presiden Soekarno.
Megawati mengatakan pencabutan surat tersebut merupakan kado bagi HUT ke-52 PDIP ini.
“Rekan-rekan pers dan hadirin sekalian, HUT PDIP ke-52 ini sungguh istimewa. Mengapa? Sebab setelah berjuang dengan penuh kesabaran revolusioner selama 57 tahun, sejak 1967 sampai 2024, akhirnya atas kehendak Allah SWT sebuah keputusan yang luar biasa telah dikeluarkan melalui surat penegasan pimpinan MPR RI, atas tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasan Negara dari Presiden Pertama Bung Karno,” kata Megawati saat memberikan pidato di acara pembukaan HUT ke-52 PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (10/1).
Presiden Kelima RI ini mengatakan pimpinan MPR juga menegaskan bahwa tuduhan Bung Karno pernah berkhianat mendukung pemberontakan G30S PKI tidak terbukti dan batal demi hukum.
“Karena tidak pernah ada proses hukum apa pun yang dilaksanakan untuk membuktikan tuduhan tersebut hingga Bung Karno wafat tanggal 21 Juni 1970. Lama, ya. Untung keluargaku itu sabar,” kata Megawati, seperti dilaporkan Reporter Elshinta, M Irza Farel.
Megawati berharap peristiwa politisasi kasus seperti yang menimpa ayahnya itu tidak terjadi lagi. Megawati menyebutkan hal ini adalah momentum untuk terus terang, apabila salah maka harus diakui salah; dan apabila benar maka harus berani mengakui benar.
“Ini namanya politisasi. Saya atas nama pribadi keluarga Bung Karno dan juga keluarga besar PDI Perjuangan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota MPR periode 2019-2024,” kata Megawati.
Megawati menambahkan bahwa MPR itu adalah singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR merupakan penjelemaan seluruh rakyat Indonesia.
“Karena itulah juga, ucapan terimakasih yang setulus-tulusnya saya sampaikan kepada seluruh rakyat indoensia di mana pun kalian berada ada pelurusan sejarah bung Karno tersebut,” kata Megawati sambil terisak menangis.
“Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah merespons pimpinan MPR terkait tindak lanjut pemulihan nama baik dan hak-hak Bung Karno sebagai Presiden pertama RI,” tambah Megawati.
Megawati berharap kebijakan pimpinan MPR dan Presiden Prabowo tersebut harus menjadi momentum rekonsiliasi nasional.
Berkaitan dengan hal tersebut, keluarga besar Bung Karno, melalui pidato Guntur Soekarnoputra pada 9 September 2024 di Gedung MPR RI, menegaskan bahwa pihak keluarga Bung Karno telah memaafkan atas segala perlakuan yang pernah dilakukan terhadap diri pribadi Sang Proklamator pada masa itu.
Menurut Megawati, yang terpenting bagi keluarga dan para kaum patriotik pencinta Bung Karno adalah rehabilitasi nama baik sebagai seorang Proklamator Bangsa, Penggali Pancasila, dan Bapak Bangsa Indonesia.
Megawati juga mengajak semua pihak mengambil pelajaran dan memetik hikmah dari peristiwa tersebut, agar semua lembaran kelam sejarah bangsa, tidak terulang lagi. Semua demi keselamatan dan masa depan anak-anak dan cucu-cucu kita. Pewarisan ini bukanlah hanya sekadar untuk anak cucu, tetapi bagaimana Indonesia mencapai kejayaannya, dan abadi sepanjang massa.
Sumber : Radio Elshinta
-

Flashdisk dari Rumah Hasto Kristiyanto Bakal Dibuka di Persidangan
Jakarta –
KPK menyita flashdisk saat menggeledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara kasus suap Harun Masiku. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan flashdisk itu akan dibuka di persidangan bersama bukti elektronik lainnya.
“Apa yang dilakukan penyidik tentunya itu dalam rangka pro justicia artinya berdasarkan hukum. Jadi ada sesuatu gitu ya, tidak bisa begitu saja dibuka ke publik. Nanti itu akan dibuka juga di persidangan dalam konteks kita pembuktian, ya keterangan maupun juga bukti-bukti elektronik lain nanti akan kami sajikan di pengadilan. Yang perlu dicatat adalah setiap kita melakukan penggeledahan kemudian penyitaan, itu kita akan mencatat secara rinci artinya barang ini barang apa,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).
Asep mengatakan flashdisk itu tak bisa begitu saja dibuka oleh penyidik saat penggeledahan maupun di hadapan publik. Dia mengatakan flashdisk itu harus dibawa ke laboratorium forensik untuk diperiksa secara detail.
“Jadi benar-benar barang yang kita sita itu adalah barang yang memang diambil dari situ dan kita menduga bahwa di barang tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana yang sedang kita tangani gitu. Kenapa kemudian flashdisk itu disita? karena kita juga tidak bisa begitu saja misalkan membuka ya, oh nemu flashdisk, kita kan bawa komputer juga tuh, oh langsung dibuka. Nggak bisa, karena itu barang bukti elektronik. Itu perlakuannya juga harus benar,” kata Asep.
“Nanti kita akan bawa ke laboratorium forensik kita di sini, nah kenapa? karena ketika itu dimasukkan itu misalkan tanggal berapa ininya dan lain-lainnya, itu juga di kamera. Artinya di videokan saat dia dibukanya sehingga data yang ada di dalam itu benar-benar valid, tidak ditambahi maupun dikurang oleh si penyidik itu,” tambahnya.
Dia mengatakan KPK tak akan mengubah barang bukti yang disita termasuk flashdisk dari rumah Hasto tersebut. Dia mengatakan jika flashdisk itu tak berkaitan dengan perkara maka akan dikembalikan.
Sebelumnya, KPK menyita flashdisk saat menggeledah rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam perkara kasus suap politikus PDIP, Harun Masiku. Tim hukum PDIP mengatakan KPK mengambil flashdisk tersebut dari dalam kamar anak Hasto.
“Flashdisk ini ditemukan di kamar anaknya Pak Hasto, di lantai 2,” ungkap salah satu tim hukum PDIP, Johanes Tobing, dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
“Nah flashdisk ini, ternyata setelah kita konfirmasi ke anaknya Pak Hasto, ternyata itu juga bukan miliknya juga, artinya tidak mengetahui,” kata dia.
(mib/azh)
/data/photo/2025/01/09/677f85280880f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)