kab/kota: Guntur

  • KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Telkomsigma

    KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Telkomsigma

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada salah satu anak usaha Telkom Group, PT Sigma Cipta Caraka (SCC). 

    Ketiga tersangka itu antara lain Imran Muntaz (IM), seorang konsultan hukum Dia telah ditahan sejak 8 Januari 2025. Sementara itu, dua tersangka lainnya ditahan 10 Januari 2025 yakni Direktur PT PNB 2012-2016 Robert Pangasian Lumban Gaol (RPLG) dan pegawai PT PNB 2016-2018 Afrian Jafar (AJ). 

    “Ketiganya ditahan di Rutan KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dikutip Minggu (12/1/2025). 

    Kasus itu bermula pada saat tersangka Robert pada akhir 2016 berniat membuka bisnis data center. Lalu, Robert meminta bantuan kepada Imran untuk mencari bantuan pembiayaan (financing) untuk proyek bisnis data center itu. 

    Imran dan Afrian diduga sebagai makelar proyek tersebut. Pada Januari 2017, melalui Imran dan Afrian, Robert melakukan penawaran agar PT SCC bisa mendanai pengadaan data center dimaksud.

    Direktur Human Capital & Finance PT SCC Januari 2013-Juni 2019 Bakhtiar Rosyidi (BS) lalu diduga menyetujui secara sepihak pendanaan itu, tanpa memberitahukan direksi lain maupun melakukan kajian analisa risiko. 

    Para pihak lalu diduga sepakat membuat skema pembiayaan dengan underlaying pengadaan fiktif server dan storage system antara PT SCC dan PT PNB. Bakhtiar saat itu diduga menjanjikan Rp1,1 miliar sebagai fee untuk Imran dan Afrian yang bertindak sebagai makelar. 

    Pembayaran uang ke PT PNB dilakukan melalui perusahaan penampun dana yakni PT Granary Reka Cipta (GRC) milik Tejo Suryo Laksono (TSL). Uang itu dibayarkan oleh PT SCC ke PT PNB dalam sembilan termin. 

    Persuratan terkait dengan proyek server dan storage system itu lalu dilakukan dengan cara backdate. 

    Sumber pembayaran oleh PT SCC ke PT PNB itu berasal dari pinjaman perusahaan kepada Bank DBS dan BNI. Transfer pertama yakni senilai Rp236,8 miliar ke rekening PT GRC selaku penampung dana. Kemudian, uang di rekening PT GRC itu ditransfer ke PT PNB senilai Rp236,7 miliar. 

    Uang ratusan miliar itu lalu diduga digunakan oleh Robert untuk membayar angsuran kepada PT SCC, membuka rekening deposito dan kepentingan pribadi.  

    Robert lalu menerima transferan lagi dari rekening PT PNB sebanyak tiga kali yakni Rp21,7 miliar, Rp380 juta dan Rp26,9 miliar. 

    Untuk mendanai proyek PT PNB, PT SCC melakukan pinjaman sebesar Rp84 miliar dari DBS dan Rp204 miliar dari BNI (berbentuk nilai pokok dan bunga pinjaman). Pelunasan kredit dari BNI dibayar dengan pinjaman dari HSBC sebesar Rp90,5 miliar. 

    “Bahwa hasil dari perhitungan BPKP didapatkan Kerugian Negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC pada tahun 2017 yaitu sebesar lebih dari 280 Miliar,” terang Asep. 

    Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  • Besok Hasto Berpotensi Langsung Ditahan? Ini Kata KPK

    Besok Hasto Berpotensi Langsung Ditahan? Ini Kata KPK

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tim penyidik sudah cukup mengumpulkan kecukupan alat bukti tersangka Hasto Kristiyanto. Dengan demikian, Sekjen PDIP itu berpotensi bakal segera dilakukan penahanan oleh KPK.

    Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelang pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada Senin besok, 13 Januari 2025.

    “Hari Senin apakah dilakukan upaya paksa, nanti lihat saja di hari Senin ya kita tunggu, apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lainnya, tinggal kita tunggu,” kata Asep kepada wartawan, Minggu, 12 Januari 2025.

    Hasto sebelumnya mangkir saat dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari 2025. Dia meminta dijadwalkan ulang setelah perayaan HUT ke-52 PDIP pada 10 Januari 2025.

    Sehari setelah mangkir, rumah pribadi Hasto yang berada di Kota Bekasi dan di Kebagusan, Jakarta Selatan digeledah tim penyidik. Dari sana, KPK mengamankan bukti elektronik dan catatan.

    Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

    KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sultan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

    Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.

  • Deretan Barang dan Uang Sitaan KPK di Kasus Korupsi Investasi Taspen

    Deretan Barang dan Uang Sitaan KPK di Kasus Korupsi Investasi Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai setara Rp300 juta dan sejumlah tas mewah saat melakukan penggeledahan terkait dengan kasus dugaan korupsi pada PT Taspen (Persero). 

    Penggeledahan dilakukan selama dua hari pada 8-9 Januari 2025 di dua unit apartemen di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

    Pada upaya paksa tersebut, KPK menemukan dan menyita uang tunai setara Rp300 juta dalam bentuk lima mata uang asing yakni dolar USD, SGD, Poundsterling, Won dan Bath. 

    Kemudian, penyidik turut menemukan sejumlah tas mewah dan dokumen-dokumen maupun surat kepemilikan aset. 

    “Serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas,” jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, dikutip Minggu (12/1/2025). 

    Kerugian Rp200 Miliar

    Untuk diketahui, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp200 miliar pada kasus dugaan korupsi terkait dengan kegiatan investasi Taspen 2019 lalu. 

    Lembaga antirasuah menduga penempatan dana investasi Taspen senilai Rp1 triliun pada Reksadana I-NextG2 yang dikelola PT Insight Investments Management (PT IIM) melawan hukum. 

    Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan Direktur Investasi dan Direktur Utama Taspen Antonius N.S Kosasih (ANSK) serta mantan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primantyo (EHP). 

    “Diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025). 

    Adapun penempatan dana Taspen pada reksadana kelolaan PT IIM juga ditransaksikan ke sejumlah manajer investasi atau sekuritas lain. Berkaitan dengan hal tersebut, sejumlah pihak swasta diduga menerima keuntungan dari perbuatan melawan hukum Antonius dan Ekiawan. Mereka adalah:

    a. PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar 

    b. PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar; 

    c. PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta;

    d. PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta; dan

    e. pihak-pihak lain terafiliasi dengan tersangka Antonius dan Ekiawan. 

  • Disindir Megawati Beraninya Tangani Kasus Kroco, Ini Pembelaan KPK

    Disindir Megawati Beraninya Tangani Kasus Kroco, Ini Pembelaan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab kritik yang disampaikan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. 

    Megawati sebelumnya mengatakan bahwa hanya mengurusi perkara kroco-kroco alias kelas teri dan lupa mengusut kasus-kasus korupsi dengan kerugian negara triliunan rupiah.  

    Pada konferensi pers, Jumat (10/1/2025), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, lembaganya mengapresiasi kritik dari Megawati. Kritik itu disebut sejalan dengan harapan KPK. 

    “Memang itu menjadi harapan kita juga, kita bisa menangani perkara perkara yang besar. Tetapi masyarakat yang melaporkan ke KPK itu juga sangat banyak. Artinya perkara perkara yang mereka juga ya yang ada seperti itu, tidak semuanya perkaranya misalkan triliunan,” terang Asep kepada wartawan.

    Asep menyebut semua dugaan korupsi yang dilaporkan ke KPK harus ditindaklanjuti. Namun, dia mengakui lembaganya berharap agar bisa menangani kasus-kasus besar dengan jumlah korupsi hingga triliunan rupiah.

    “Misalkan perkara yang kita tangani Rp10 miliar dengan perkara yang misalkan Rp10 triliun, sama saja gitu. Artinya kita harus melakukan penggeledahan, penyitaan, memeriksa saksi saksi dan lain lain. Sementara kerugiannya berbeda gitu,” ucapnya.

    Kritik Megawati

    Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri kembali menyinggung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tengah membidik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

    Megawati berpesan kepada KPK agar tidak hanya menangani kasus-kasus kecil yang remeh temeh. Dia meminta agar lembaga antirasuah berani mengusut kasus-kasus dengan kerugian negara berjumlah triliunan rupiah. 

    “Lho ngopo to, hanya nggoleki kroco-kroco. Mbok yang bener-bener, sing jumlahe T T T [triliun] lha endi? Saya lalu dibilang, Ibu Mega mengkritik saja. Lho enggak, orang yang saya bilang itu benar. Saya ingin KPK itu yang benar,” ujar Megawati pada Perayaan HUT ke-52 PDIP, Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (10/1/2025). 

    Megawati lalu kembali menyinggung bahwa KPK dibuat pada zaman pemerintahannya di awal 2000-an. Dia menceritakan sulitnya menciptakan KPK sekitar 20 tahun yang lalu. 

    “Untuk menjadikan KPK itu dipikir gampang? Enggak. Saya aja berantem dulu. Karena itu sifatnya adhoc untuk membantu yang namanya polisi dan kejaksaan karena di dalam menjalankan tugasnya itu tidak maksmal, lho kok sampai sekarang ngono wae?,” paparnya. 

  • PDIP Minta KPK Tak Buat Opini soal Yakin Hasto Tak Menang Praperadilan

    PDIP Minta KPK Tak Buat Opini soal Yakin Hasto Tak Menang Praperadilan

    Jakarta

    Politikus PDIP Aria Bima merespons soal KPK yang meyakini akan menang praperadilan melawan Sekjen PDIP Hasto Krisityanto di kasus Harun Masiku. Aria Bima meminta agar KPK tidak membuat opini.

    “Saya kira KPK tidak perlu membuat opini. Apalagi juru bicara. KPK laksanakan saja tahapan-tahapan hukumnya. Tidak membuat opini-opini ke masyarakat,” kata Aria di GBK, Jakarta, Minggu (12/1/2025).

    Aria mengatakan dikabulkan atau tidaknya praperadilan adalah keputusan hakim. Dirinya meminta agar KPK tidak mendahului hal tersebut.

    “Yakin tidak adanya nanti ada di fakta peradilan. Yakin tidaknya nanti ada di keputusan hakim. Juga di jaksa. Juga kemudian di saksi maupun di pembela kami. Jadi saya berharap KPK bertindak secara profesional,” ucap dia.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menyebut dirinya menghormati hak-hak dari KPK. Sejalan, kata dia, KPK juga harus menghormati hak dari Hasto.

    “Kita hormati KPK. KPK juga menghormati hak-hak seorang Hasto untuk mengajukan peradilan. Karena itu adalah prosedur hukum. Nanti kalau KPK menang, kita hormati. Kalau Pak Hasto menang, kita hormati. Jadi kita tidak perlu membuat langkah-langkah opini yang berlebihan,” ucapnya.

    Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025) malam. Asep mengatakan Hasto sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

    “Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku. Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan (Hasto) sebagai saksi,” kata Asep.

    Sementara itu, dia mengatakan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto merupakan pengembangan perkara. Dia mengatakan pemeriksaan calon tersangka sampai saksi lain sudah dilakukan.

    “Kemudian, saksi-saksi yang lain sudah dipanggil juga,” ujarnya.

    Meski demikian, Asep mengatakan tim Biro Hukum KPK tetap akan bersiap menghadapi praperadilan Hasto. Diketahui, gugatan praperadilan Hasto diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/1).

    (ial/dwr)

  • KPK Buka Peluang Tahan Hasto Kristiyanto di Pemeriksaan Besok serta Yakin Menang Praperadilan – Halaman all

    KPK Buka Peluang Tahan Hasto Kristiyanto di Pemeriksaan Besok serta Yakin Menang Praperadilan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto pada pemeriksaan yang direncanakan Senin (13/1) besok. 

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan melihat kecukupan alat bukti sebelum memutuskan menahan Hasto Kristiyanto. 

    “Kita tunggu apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1).

    Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan tersangka untuk perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice). 

    Setelah menjadi tersangka, Hasto dipanggil KPK untuk diperiksa pada pekan lalu. Namun ia meminta pemeriksaan itu ditunda karena masih mengurus HUT PDIP. 

    Akhirnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto itu pada 13 Januari besok. Atas penjadwalan ulang itu, Hasto juga memastikan dirinya akan hadir.

    Di sisi lain Hasto juga mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK itu. 

    Penjabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan permohonan praperadilan itu telah diterima pada Jumat (10/1). 

    “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” demikian keterangannya kepada wartawan.

    Permohonan praperadilan Hasto itu diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. 

    PN Jaksel pun menunjuk hakim tunggal Djuyamto untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut. 

    Adapun sidang pertama bakal digelar pada Selasa (21/1) dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan.

    Menyikapi upaya praperadilan itu, KPK menyatakan siap melawan. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya juga menghormati upaya hukum yang diambil Hasto itu. 
    “KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1).

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya yakin Hasto tidak akan menang praperadilan seperti Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Asep mengatakan Hasto sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka. 

    “Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku. Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan (Hasto) sebagai saksi,” kata Asep.

    Asep mengatakan Paman Birin menang praperadilan sehingga status tersangkanya gugur karena belum dipanggil sebagai saksi sebelum penetapan tersangka. Sebab, kata Asep, perkara Paman Birin dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT).

    Sementara itu, dia mengatakan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto merupakan pengembangan perkara. Dia mengatakan pemeriksaan calon tersangka sampai saksi lain sudah dilakukan. 

    “Kemudian, saksi-saksi yang lain sudah dipanggil juga,” ujarnya.

    Meski demikian, Asep mengatakan tim Biro Hukum KPK tetap akan bersiap menghadapi praperadilan Hasto. 

    “Tapi, tentunya kita harus bersiap-siap. Nanti, biro hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik, nanti materi gugatannya seperti apa, kita tentu akan jawab gugatannya tersebut antara penyidik dan biro hukum,” ujarnya.

    Selain itu, Asep mengatakan gugatan praperadilan oleh tersangka merupakan hal biasa. Dia mengatakan pengajuan praperadilan itu merupakan hak setiap tersangka. 

    “Itu adalah hak, haknya dari yang bersangkutan. Jadi kami tentunya nanti akan ada pemberitahuan kepada ini nanti Biro Hukum ya tentu kami juga akan mempersiapkan untuk menghadapi praperadilan tersebut. Tidak apa-apa, itu bukan kali ini saja. Hal yang biasa tersangka melakukan atau menggugat praperadilan kepada KPK,” ujarnya.(tribun network/ham/dod)

     

  • Isu Politik Terkini: Jepang Siap Bantu Makan Bergizi Gratis hingga Tim Transisi Pramono-Rano

    Isu Politik Terkini: Jepang Siap Bantu Makan Bergizi Gratis hingga Tim Transisi Pramono-Rano

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik terkini menjadi fokus pembaca pada Sabtu (11/1/2025). Berita Perdana Menteri Jepang Shigeru Ishiba yang menyatakan siap membantu pelaksanaannprogram makan bergizi gratis (MBG) menjadi isu politik yang hangat diperbicangkan pembaca Beritasatu.com.

    Isu politik lainnya, terkait tim transisi Pramono-Rano, Raffi Ahmad yang melaporkan LHKPN, wacana libur sekolah selama ramadan, hingga KPK yang akan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    Berikut isu politik terkini Beritasatu.com.

    1. Prabowo Sambut Baik Tawaran Kerja Sama Jepang Bantu Program Makan Bergizi Gratis
    Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia menyambut baik tawaran kerja sama dari Perdana Menteri Jepang Shigeru Ishiba untuk terlibat dalam berbagai program pemerintah, yakni swasembada pangan dan energi, hingga program makan bergizi gratis (MBG).

    Hal tersebut ia sampaikan seusai menerima kunjungan kenegaraan PM Ishiba dalam pertemuan bilateral di Istana Kepresidenan Bogor, Sabtu, (11/1/2025).

    Menurut Prabowo, Jepang sudah memiliki pengalaman 80 tahun menjalankan program yang serupa. Nantinya, Pemerintah Jepang bakal membantu dari sisi pelatihan.

    2. Tim Transisi Pramono-Rano Karno, Libatkan Ahok, Anies dan Jokowi
    Gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung-Rano Karno mengumumkan tim transisi pemerintahannya. Mereka akan melibatkan mantan gubernur DKI seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Anies Baswedan, Sutiyoso, Fauzi Bowo, hingga Joko Widodo (Jokowi).

    Pramono memastikan akan melibatkan orang-orang profesional dan mempunyai keahlian dalam bidangnya masing-masing dalam tim transisi pemerintahannya. Dia menegaskan telah melibatkan orang-orang Betawi dalam tim transisi pemerintahannya. Salah satunya, yakni Ima Mahdiah.

    3. KPK Periksa Hasto Senin, Status Penahanan Bergantung Kecukupan Alat Bukti
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan periksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada Senin (13/1/2025). Hasto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024, serta perintangan penyidikan, kini menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut.

    KPK masih enggan untuk mengonfirmasi apakah Hasto akan langsung ditahan setelah pemeriksaan. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengatakan bahwa keputusan penahanan akan bergantung pada kecukupan alat bukti yang ditemukan saat KPK periksa Hasto.

    4. Raffi Ahmad Lega Serahkan LHKPN ke KPK: Harta 25 Tahun Kerja di Dunia Entertainment
    Utusan Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad menyatakan lega setelah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menjadi bagian dari kewajibannya sebagai pejabat publik.

    Raffi menjelaskan pelaporan LHKPN tidak sederhana dan memerlukan waktu. Ia menyebut pelaporan tersebut melibatkan registrasi dan verifikasi yang cukup panjang.

    5. Wacana Libur Sekolah Sebulan Saat Ramadan, Muhaimin Iskandar: Bisa Hambat Belajar Anak
    Wacana libur sekolah selama Ramadan masih menjadi perbincangan hangat dan menuai pro-kontra di kalangan masyarakat, termasuk di antara para guru dan orang tua siswa.

    Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menilai, libur panjang selama Ramadan tidak perlu diberlakukan. Pasalnya, ia khawatir hal tersebut akan berdampak negatif pada perkembangan akademik dan spiritual siswa.

    Demikian berita-berita politik terkini yang menarik perhatian pembaca Beritasatu.com, di antaranya Pemerintah Jepang yang siap membantu pelaksanaan makan bergizi gratis.

  • KPK Geledah 2 Apartemen Terkait Kasus PT Taspen, Sita Duit Rp 300 Juta-Tas Mewah

    KPK Geledah 2 Apartemen Terkait Kasus PT Taspen, Sita Duit Rp 300 Juta-Tas Mewah

    Jakarta

    KPK melakukan penggeladahan di dua apartemen di kawasan Rasuna Said, Jakarta. Penggeladahan itu terkait kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

    “Pada tanggal 08 dan 09 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 2 (dua) unit apartemen di Kawasan Rasuna Said, Jakarta. Rangkaian kegiatan penyidikan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Terkait Kegiatan Investasi Pt. Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).

    Dari hasil penggeledahan itu, KPK melakukan penyitaan uang tunai dalam lima mata uang asing senilai Rp 300 juta. KPK juga menyita sejumlah tas mewah dalam penggeledahan tersebut.

    “Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang asing (USD, SGD, Poudstreling, Won & Bath) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 300 juta, termasuk juga penyitaan terhadap Tas-Tas Mewah, dokumen-dokumen atau surat terkait kepemilikan assets serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas,” jelas Tessa.

    Tessa mengatakan KPK mengapresiasi terhadap pihak-pihak yang memiliki itikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara ini dan tentu saja ini akan dipertimbangkan secara seksama oleh KPK.

    “Sebaliknya pun bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal,” imbuhnya.

    “Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp.1 Triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1).

    Kosasih, katanya, telah merugikan negara sebesar Rp 200 miliar. Angka kerugian itu berasal dari penempatan investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun.

    a. PT IIM (Insight Investments Management) sekurang-kurangnya sebesar Rp 78 Milyar
    b. PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia) sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,2 Milyar
    c. PT PS (Pacific Securitas) sekurang-kurangnya sebesar Rp 102 Juta
    d. PT SM (Sinarmas Sekuritas) sekurang-kurangnya sebesar Rp 44 Juta
    e. Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan tersangka EHP

    (fas/dhn)

  • KPK Bakal Bongkar Isi Flashdisk Misterius dari Rumah Hasto Kristiyanto di Persidangan

    KPK Bakal Bongkar Isi Flashdisk Misterius dari Rumah Hasto Kristiyanto di Persidangan

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengungkap isi flashdisk yang disita dari rumah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa setiap barang bukti yang disita, termasuk flashdisk tersebut, relevan dengan perkara yang sedang disidik.

    “Nanti itu akan dibuka di persidangan dalam rangka pembuktian, baik melalui keterangan maupun bukti-bukti elektronik lainnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2025).

    Prosedur Pemeriksaan Barang Bukti Elektronik

    Asep menekankan bahwa flashdisk yang disita tidak bisa langsung diperiksa.

    Sebagai barang bukti elektronik, prosesnya harus sesuai prosedur laboratorium forensik untuk memastikan data valid dan tidak dimanipulasi.

    “Pemeriksaan harus benar, data di dalamnya harus valid. Misalnya, kapan video atau dokumen itu dibuat, semuanya akan diverifikasi,” jelas Asep.

    Flashdisk tersebut disita saat penyidik menggeledah dua rumah milik Hasto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1/2025).

    Terkait Kasus Harun Masiku

    Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang juga melibatkan Harun Masiku, eks kader PDIP, serta dugaan upaya perintangan penyidikan.

    Selain flashdisk, KPK juga menyita dokumen, catatan, dan barang bukti elektronik lainnya dari kedua rumah tersebut.

    KPK memastikan akan menyajikan semua bukti di pengadilan untuk mendukung pembuktian perkara ini.

    “Seluruh barang bukti, termasuk flashdisk ini, akan disampaikan di pengadilan sesuai prosedur,” pungkas Asep.

  • KPK Usut PAW Maria Lestari, PDIP: Ini Jelas Tebang Pilih

    KPK Usut PAW Maria Lestari, PDIP: Ini Jelas Tebang Pilih

    loading…

    KPK bakal mendalami indikasi suap dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR dari Fraksi PDIP Maria Lestari pada 2019 lalu. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami indikasi suap dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR dari Fraksi PDIP Maria Lestari pada 2019 lalu. Pengusutan itu karena polanya hampir sama dengan PAW Harun Masiku yang kini masih jadi buronan.

    Juru Bicara PDIP Guntur Romli menilai KPK layaknya lembaga gosip lantaran menyebar informasi berdasarkan dugaan. Harusnya KPK fokus terhadap pengusutan dugaan suap yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, bukan malah menggiring opini publik.

    “Alih-alih fokus kasus suap yang dituduhkan pada Hasto, KPK malah membuat isu baru yang tujuannya menggiring opini publik,” ujar Guntur, Sabtu (11/1/2025).

    “Tak layak KPK menyampaikan informasi yg masih berdasarkan indikasi, dugaan, asumsi, dan spekulasi, harusnya KPK menyampaikan berdasarkan bukti dan fakta hukum, kecuali KPK ingin menjadi lembaga gossip bukan pemberantasan korupsi,” sambungnya.

    Adanya pernyataan tersebut semakin menguatkan KPK melakukan politisasi dan kriminalisasi Hasto. Menurut dia, PAW tidak hanya terjadi di PDIP.

    “Dengan hanya melacak kasus PAW di PDIP jelas terungkap cara tebang pilih KPK,” katanya.

    Sebelumnya, KPK bakal mendalami PAW Maria Lestari. Pendalaman tersebut berbarengan dengan pengusutan kasus yang menjerat buronan Harun Masiku.

    “Itu Maria ya Dapil Kalimantan Barat kalau nggak salah, kalau Pak HM di Sumsel. Ini juga yang sedang kita dalami, berbarengan itu kita dalami,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip, Sabtu (11/1/2025).

    Maria berhasil lolos ke Senayan pada 2019 setelah menggantikan Alexius Akim yang dipecat PDIP. Akim pernah menjalani pemeriksaan di KPK. “Kami sedang melihat pola yang sama dengan HM atau seperti apa,” ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Alexius Akim mengaku diperiksa soal Harun Masiku. Dia banyak dicecar penyidik soal dirinya yang pernah maju sebagai caleg DPR dari PDIP tahun 2019 lalu.

    “Ya jadi banyak berkaitan dengan masalah saya sendiri, karena saya waktu itu ikut Pemilu Legislatif 2019. Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya diberhentikan,” kata Alexius.

    (jon)