kab/kota: Guntur

  • KPK Duga Karna Suswandi Atur Pemenang Proyek di Dinas PUPP Situbondo

    KPK Duga Karna Suswandi Atur Pemenang Proyek di Dinas PUPP Situbondo

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo.

    Karna diduga bersama Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Situbondo Eko Prionggo Jati (EPJ) mengatur pemenang proyek di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo.

    Menurut KPK, kasus ini bermula pada 2021 ketika Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah untuk program PEN. Namun, dana tersebut batal digunakan pada 2022 dan diganti dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).

    Dalam pengadaan barang dan jasa untuk proyek Dinas PUPP tahun 2021-2024, Karna dan Eko diduga mengatur pemenang proyek.

    “Tersangka KS meminta uang investasi atau ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10% dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Eko Prionggo Jati, atas perintah Karna, diduga meminta uang fee sebesar 7,5% dari nilai proyek kepada rekanan yang telah ditentukan. Uang tersebut kemudian diteruskan kepada Karna melalui orang kepercayaannya.

    KPK mencatat Karna Suswandi menerima uang suap senilai Rp 5,575 miliar, sedangkan Eko menerima uang fee sebesar Rp 811 juta. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Keduanya kini telah ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

  • KPK Duga Bupati Situbondo Terima Ijon Proyek Sebesar Rp5,57 Miliar

    KPK Duga Bupati Situbondo Terima Ijon Proyek Sebesar Rp5,57 Miliar

    Jakarta (beritajatim) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Situbondo Karna Suswandi menerima pemberian “uang investasi” / ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekurang kurangnya sebesar Rp 5,57 miliar.

    “Sedangkan tersangka EPJ (Eko Prionggo Jati, red) menerima “uang fee” secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kab. Situbondo sekurang – kurangnya sebesar Rp 811 juta,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/2025).

    Dia menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Pemkab Situbondo tahun 2022.

    Namun akhirnya pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK.

    Kemudian, dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, Bupati Karna Suswandi (KS) dan Eko Prionggo Jati (EPJ) diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.

    “Tersangka KS meminta “uang investasi” / ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10% dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan,” kata Asep.

    Selanjutnya, atas perintah Bupati dan Eko selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sehingga memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh tersangka Bupati Karna Suswandi.

    “Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, tersangka EPJ (EKO PRIONGGOJATI) melalui bawahannya di Dinas PUPP Kab. Situbondo meminta “uang fee” sebesar 7,5% dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut,” papar Asep.

    Dia menyebut, tersangka Karna menerima pemberian “uang investasi” / ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekurang kurangnya sebesar Rp 5,57 miliar. “Sedangkan tersangka EPJ menerima “uang fee” secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kab. Situbondo sekurang – kurangnya sebesar Rp 811 juta,” ungkap Asep. [hen/suf]

  • KPK Tahan Bupati Situbondo

    KPK Tahan Bupati Situbondo

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) terkait penyidikan terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

    Karna ditahan bersama Eko Prionggo Jati selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo.

    “Untuk kepentingan penyidikan, dimulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 09 Februari 2025, Penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap tersangka KS dan tersangka EPJ di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/2025).

    Dia menambahkan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. [hen/suf]

  • KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi Terkait Korupsi Dana PEN

    KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi Terkait Korupsi Dana PEN

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) terkait dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

    Selain Karna, KPK juga menahan Eko Prionggo Jati (EJP), seorang pegawai negeri sipil di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo. Kedua tersangka ditahan mulai Selasa (21/1/2025) hingga 9 Februari 2025 di Rutan KPK cabang Jakarta Timur.

    “Penyidik melakukan penahanan,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Penahanan ini dilakukan setelah kedua tersangka sebelumnya absen dari panggilan KPK pada Kamis (16/1/2025).

    Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang serta jasa di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan penyidikan telah dimulai sejak 6 Agustus 2024 “KPK telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan atas dugaan korupsi ini,” ujarnya.

    KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Penahanan kedua tersangka dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

  • KPK Tahan Bupati Situbundo terkait Kasus Korupsi Dana PEN

    KPK Tahan Bupati Situbundo terkait Kasus Korupsi Dana PEN

    loading…

    KPK resmi menahan Bupati Situbundo, Karna Suswandi dan Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Situbundo, Eko Prionggo Jati, Selasa (21/1/2025). FOTO/JONATHAN SIMANJUNTAK

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi menahan Bupati Situbundo, Karna Suswandi alias KS. Karna diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbundo tahun 2021-2024.

    Selain Karna, KPK juga menahan Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Situbundo, Eko Prionggo Jati alias EPJ. KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka terhadap dua orang itu.

    “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan mulai tanggal 21 Januari 2025 hari ini sampai tanggal 9 Februari 2025,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/1/2025).

    Baca Juga

    KPK bakal melakukan penahanan selama 20 hari terhadap Karna Suswandi dan Eko Prionggp Jati. Adapun keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK.

    “Penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabangan KPK,” tuturnya.

    Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

    (abd)

  • Jangan Lewatkan Rakyat Bersuara ‘LAGA’ HASTO VS KPK DI PRAPERADILAN, Malam Ini bersama Davie Pratama, Guntur Romli, Emrus Sihombing, dan Narasumber Kredibel Lainnya, Live di iNews

    Jangan Lewatkan Rakyat Bersuara ‘LAGA’ HASTO VS KPK DI PRAPERADILAN, Malam Ini bersama Davie Pratama, Guntur Romli, Emrus Sihombing, dan Narasumber Kredibel Lainnya, Live di iNews

    loading…

    Jangan Lewatkan Rakyat Bersuara LAGA HASTO VS KPK DI PRAPERADILAN Malam Ini bersama Davie Pratama, Guntur Romli, Emrus Sihombing, dan Narasumber Kredibel Lainnya, Live di iNews

    JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini resmi menggelar sidang praperadilan antara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini diajukan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka KPK.

    Dalam episode terbaru Rakyat Bersuara ‘LAGA’ HASTO VS KPK DI PRAPERADILAN bersama Davie Pratama, Guntur Romli, Emrus Sihombing, dan para narasumber kredibel lainnya akan kembali membahas secara mendalam perihal kasus Hasto yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku .

    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan upaya penetapan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam tindakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

    Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Hasto sebagai sekjen partai besar di Indonesia. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan kejelasan atas kasus ini dan menjadi pembelajaran bagi penegakan hukum di Indonesia. Lantas, bagaimana para pakar membahas persoalan ini?

    Saksikan selengkapnya malam ini di Rakyat Bersuara ‘LAGA’ HASTO VS KPK DI PRAPERADILAN bersama para narasumber, Guntur Romli-Politisi PDI Perjuangan, Emrus Sihombing-Pengamat Politik, Patra M Zen-Pengacara Hasto Kristiyanto, Yudi Purnomo – Eks Penyidik KPK, Boyamin Saiman – Koordinator MAKI, Irma Hutabarat – Politisi PSI, Martin Simanjuntak – Praktisi Hukum, Pukul 19.00 WIB, live hanya di iNews.

    (zik)

  • Tim Gegana Polda Jabar Lakukan Penyisiran pada Rumah Pembuatan Petasan yang Terbakar di Indramayu

    Tim Gegana Polda Jabar Lakukan Penyisiran pada Rumah Pembuatan Petasan yang Terbakar di Indramayu

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim Gegana Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan penyisiran dan penyelidikan di rumah pembuatan petasan di Blok Kebon Kopi, Desa Lobener Lor, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu yang mengalami kebakaran.

    Kapolsek Jatibarang Kompol Darli menjelaskan, kebakaran diduga disebabkan oleh percikan api dari bahan baku kembang api atau petasan yang ada di dalam rumah.

    “Kebakaran ini diduga berasal dari percikan bahan baku pembuatan petasan milik Darwa. Untuk barang bukti, nanti akan diperiksa oleh tim Jibom, karena ada beberapa tong berisi bahan untuk membuat petasan,” ujar Kompol Darli kepada awak media di lokasi kejadian, Senin (20/1/2025).

    Akibat kebakaran rumah pembuat petasan di Indramayu, dua korban dilaporkan mengalami luka bakar.

    “Korban pertama, Guntur (2), mengalami luka bakar di lengan kanan. Korban kedua, Alvin (15), mengalami luka bakar di lengan kanan, punggung, dan leher belakang. Keduanya dilarikan ke Rumah Sakit Patra (Pertamina) Balongan untuk perawatan lebih lanjut,” katanya lagi.

    Proses pemadaman api pada kebakaran rumah pembuat petasan di Indramayu berlangsung lebih dari tiga jam karena banyaknya bahan mesiu yang mudah terbakar. “Kami bersama Polri, TNI, dan petugas Damkar masih berupaya memadamkan api. Sampai lebih dari tiga jam, api belum bisa sepenuhnya dipadamkan,” tambahnya.

    Kebakaran rumah pembuat petasan di Indramayu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB dan menarik perhatian warga sekitar yang melihat kobaran api yang sangat besar di lokasi kejadian. Petugas terus berupaya mengendalikan situasi agar tidak meluas ke area lainnya. 

  • Sidang Kedua Sengketa Pilwali Probolinggo Berakhir, Gugatan Dicabut

    Sidang Kedua Sengketa Pilwali Probolinggo Berakhir, Gugatan Dicabut

    Probolinggo (beritajatim.com) – Sidang kedua sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Probolinggo di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2024) pukul 08.00 WIB berakhir tanpa pembacaan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo selaku termohon. Hal ini disebabkan oleh ketidakhadiran Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) sebagai pemohon.

    Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, dengan hakim anggota Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah, tidak dapat melanjutkan proses karena PPI telah mengirimkan surat pemberitahuan pencabutan permohonan pada 10 Januari 2024, dua hari setelah sidang pertama yang berlangsung pada 8 Januari 2024.

    Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan jawaban atas gugatan, namun pembacaan batal dilakukan karena pemohon tidak hadir.

    “Jawaban kami sebagai termohon tidak jadi kami bacakan, karena pemohon tidak hadir dalam sidang,” ujar Radfan.

    Radfan, didampingi kuasa hukum Robiyan Arifin, mengungkapkan bahwa surat pencabutan permohonan dari PPI menjadi dasar ketidakhadiran pemohon. Majelis hakim pun memutuskan bahwa perkara nomor 204 tidak relevan untuk dilanjutkan.

    Meskipun pencabutan gugatan telah diterima, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, masih ada agenda pembacaan putusan atau ketetapan yang dijadwalkan pada 11-13 Februari 2024. Terkait penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, KPU Kota Probolinggo menunggu surat resmi dari MK melalui KPU RI.

    Radfan menegaskan bahwa kewenangan KPU hanya sampai pada tahap penetapan hasil, sementara pelantikan menjadi kewenangan pihak lain. Dengan pencabutan gugatan oleh PPI, proses Pilwali Probolinggo diharapkan segera memasuki tahap penetapan dan pelantikan kepala daerah terpilih. [ada/beq]

  • Anies dan Ahok Lagi Mesra-mesranya, Bentuk Rekonsiliasi Psikologis

    Anies dan Ahok Lagi Mesra-mesranya, Bentuk Rekonsiliasi Psikologis

    Jakarta

    Dua mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Anies Baswedan, kini muncul akrab di publik untuk yang kedua kalinya. Juru Bicara PDIP Guntur Romli menyambut positif momen itu dan dinilai sebagai rekonsiliasi psikologis.

    “Pak Ahok dan Mas Anies memang lagi mesra-mesranya. Kami berpandangan itu bagus sebagai bentuk rekonsiliasi psikologis, kalau pemimpin rukun kan bagus,” kata Guntur kepada wartawan, Minggu (19/1/2025).

    Guntur kemudian berbicara bahwa Anies dan Ahok dulunya adalah korban adu domba oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia menyebut pertemuan mereka selanjutnya tentu akan terus terjadi.

    “Dua pemimpin yang berkontribusi nyata terhadap warga Jakarta, yang dulunya diadu domba dengan polarisasi oleh Jokowi. Untuk ke depannya saya kira Mas Anies dan Pak Ahok mengalir saja,” ujarnya.

    Terkait dengan janji kejutan Anies dan Ahok, Guntur mengaku belum tahu. Dia mengatakan PDIP juga menunggu soal kejutan tersebut.

    “Belum (tahu apa kejutannya). Itu kejutan mereka berdua. Kami juga sedang menunggu kejutan itu,” katanya.

    Ahok dan Anies sempat menunjukkan kedekatan pada 31 Desember 2024 lalu. Kala itu, keduanya sama-sama mengikuti acara jelang tahun baru di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

    Tak sekadar bertemu, keduanya bahkan menjanjikan adanya kejutan di 2025. Mereka berdua juga sempat tertawa dan tersenyum bersama.

    Pantauan detikcom di lokasi, Anies tiba lebih dulu di lokasi. Dia terlihat mengenakan kemeja lengan pendek berwarna navy atau biru tua.

    Keduanya diketahui memang diagendakan memberi testimoni mengenai buku yang diluncurkan. Buku yang diluncurkan adalah ‘Makanya, Mikir!’, karya Abigail Limuria dan Cania Citta.

    (azh/imk)

  • Deddy Corbuzier Kena Semprot Guntur Romli: Gak Patut Dilakukan Publik Figur

    Deddy Corbuzier Kena Semprot Guntur Romli: Gak Patut Dilakukan Publik Figur

    “Masalah makan bergizi siang gratis buat anak-anak, ada satu video yang gua lihat, ada anak ngomong ayamnya kurang enak. Kurang enak palah lu pea’,” ujar Dedy dalam video tersebut.

    “Anak gua, Azka dari dulu ikut syuting di mana-mana yang gua kasih makan makanan box yang ada yang buat semua orang,” tambahnya.

    Dedy bilang, ia bahkan tidak segan-segan memberikan ancaman keras kepada anaknya jika emoh makan makanan yang disuguhkan.

    “Kalau dia ngomong gua, pak gak enak aku mau yang lain, gua tabok. Makan kamu, ini makanan, ini sehat. Semua orang makan seperti ini,” tukasnya.

    Beberapa warganet membandingkan sikap Deddy dengan perilaku anaknya, Azka Corbuzier, yang diketahui memiliki preferensi makanan tertentu alias pilih-pilih.

    Ironi ini membuat banyak orang mempertanyakan konsistensi dan empati Deddy terhadap realitas yang dialami oleh anak-anak lain.

    Warganet dengan akun @rmfauzan_ menulis, “Aneh banget, malah nyalahin anak kecil.

    Namanya anak kecil jujur ngomong apa adanya. Kalo terpaksa ngomong bagus-bagus doang mah namanya buzzer botak tolol.”

    Komentar ini mendapat respons luas dengan lebih dari 1.200 likes.

    Akun lain, @blekpl, menyindir masa lalu Deddy yang dikenal penuh drama.

    “Orang pada lupa, dia ini pernah dapat julukan bapak drama YouTube tahun 2017-an. Sekarang mulai deh bacot dan dramanya kambuh lagi,” tulisnya.

    Tidak hanya menyindir, beberapa warganet mengarahkan kritik pada pemerintah terkait program makanan bergizi ini. “Tabok pemerintahnya laaah.

    Lo pikir msg itu tepat sasaran, bisa jadi itu yang dikasih makan orang ada yang biasa makan enak bukan makan yang ada. Pemerintahnya makan enak,” tulis akun @rashivaya dengan nada sinis.