kab/kota: Guntur

  • UNJ Tak Boleh Hajar Akademisi yang Kritis pada Kekuasaan!

    UNJ Tak Boleh Hajar Akademisi yang Kritis pada Kekuasaan!

    GELORA.CO -DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengkritik pencopotan Ubedilah Badrun dari jabatan Kepala Departemen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ). 

    Terlebih, pencopotan itu ditengarai karena Ubedillah bersikap kritis terhadap penguasa. 

    “Lembaga Pendidikan seperti UNJ yang harusnya tetap menjaga sikap kemerdekaan akademisinya tampaknya menjadi alat kekuasaan bak palu godam yang menjatuhkan sanksi dan menghajar akademisinya yang kritis pada kekuasaan,” sesal Jurubicara DPP PDIP Mohamad Guntur Romli kepada wartawan, Jumat, 31 Januari 2025. 

    Ubedilah diketahui merupakan salah satu pihak yang melaporkan dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Atas dasar itu, Guntur menilai, apabila pencopotan Ubedilah karena melaporkan dugaan KKN Jokowi dan keluarganya ke KPK maka Rektor UNJ telah bertindak sewenang-wenang. 

    “Sikap Rektor UNJ yang secara sewenang-wenang mencopot Ubedilah Badrun menjadi preseden buruk akan masa depan kampus yang independen dan kritis,” tegasnya. 

    Terlebih, kata Guntur, dalam draft revisi UU Minerba yang baru disahkan sabagai usul insiatif DPR terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia perguruan tinggi, dibolehkan mengelola tambang. 

    “Nantinya kampus akan diberi jatah pengelolaan tambang akan semakin mematikan daya kritis dan independensi dari lembaga pendidikan tinggi di negeri ini,” pungkasnya.

    Diberitakan Kantor Berita Politik RMOL sebelumnya, Ubedilah yang merupakan akademisi Sosiologi Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dicopot dari jabatan Koordinator Program Studi (Kepala Departemen) Pendidikan Sosiologi UNJ oleh Rektor UNJ. Pencopotan dilakukan sebelum waktunya karena jabatan itu seharusnya diemban Ubeidilah hingga 2027.

    “Iya, saya sudah tidak lagi menjabat sejak 24 Januari 2025. Posisinya telah digantikan oleh Plt (pelaksana tugas). Masa jabatan saya menurut SK Rekor No.1995/UN39/HK.02/2023 adalah untuk periode 2023-2027. Tetapi diberhentikan pada 25 Januari 2025 . Tidak apa-apa Mas, itu otoritas Rektor, mungkin punya maksud baik, saya tidak tahu apa alasanya,” kata Ubedilah kepada redaksi, Kamis, 30 Januari 2025.

  • 20 Pria di Gorontalo Terseret Dugaan Kasus Pencabulan Gadis Belia Secara Bergiliran

    20 Pria di Gorontalo Terseret Dugaan Kasus Pencabulan Gadis Belia Secara Bergiliran

    Liputan6.com, Gorontalo – Langit malam di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Minggu (28/1/2025) menjadi saksi bisu tragedi yang menghebokan masyarakat setempat.

    Mengapa tidak, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil mengamankan 20 orang terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Peristiwa yang memilukan ini menyisakan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.

    Dirreskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Yos Guntur Yuni Fauris Susanto dengan tegas menyampaikan langkah cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

    “Polri bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Sebanyak 20 terduga langsung kami amankan di Polda Gorontalo. Proses penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan,” ujar Kombes Yos Guntur, Selasa (28/1/2025).

    Kejadian bermula ketika korban meminta izin kepada orangtuanya untuk keluar bersama seorang teman laki-laki. Meski sang ibu awalnya menolak, ayah korban akhirnya mengizinkan dengan syarat korban segera pulang.

    Namun, malam yang panjang berujung duka ketika korban tidak kembali hingga pukul 24.00 Wita. Kepanikan merayap di hati ayah korban yang berusaha mencari anaknya di sekitar Taman Telaga. Namun usahanya tidak membuahkan hasil.

    Harapan sempat muncul keesokan harinya ketika ponsel korban aktif, meski tidak memberikan respons saat dihubungi. Informasi dari seorang teman korban akhirnya membawa titik terang. Dengan hati berdebar, keluarga korban menemukan remaja tersebut di Lapangan Padebuolo, Kota Gorontalo.

    Korban langsung dibawa ke Polsek Telaga untuk memberikan keterangan atas apa yang dialaminya.

    “Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi kuat adanya kekerasan seksual,” kata Kombes Yos Guntur.

    Korban mengaku dipaksa oleh salah satu terlapor, inisial RP alias Ragmat, untuk melakukan tindakan tidak senonoh.

    “Beberapa teman laki-laki terlapor juga diduga ikut melakukan tindakan serupa secara bergilir,” ungkap Kombes Yos Guntur.

    Penegakan hukum yang tegas dijalankan. Para pelaku akan berhasil dibekuk dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 82 Ayat 1 dan 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    “Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena melibatkan anak di bawah umur. Polri berkomitmen memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, dukungan psikologis akan diberikan kepada korban dan keluarganya,” tegas Kombes Yos Guntur.

    Peristiwa ini menjadi pengingat pahit bagi masyarakat. Polda Gorontalo mengimbau agar para orangtua senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga anak-anak mereka dari ancaman kejahatan seksual.

    “Kolaborasi masyarakat sangat diperlukan. Bersama-sama kita harus memastikan lingkungan yang aman bagi generasi muda,” pungkas Kombes Yos Guntur.

    Kasus ini menggema sebagai seruan tegas akan pentingnya keadilan dan perlindungan bagi anak-anak. Polisi berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan seksual demi menciptakan masa depan yang aman dan penuh harapan.

    Kolonel P yang bertugas sebagai Kasi Intel Korem 133 Nani Wartabone Gorontalo ditahan lantaran diduga terlibat dalam kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat, yang menewaskan dua sejoli. Jika terbukti bersalah, Ia dan dua anggotanya akan dipecat.

  • Pemecatan Ubedillah adalah Upaya Pembungkaman KKN Jokowi

    Pemecatan Ubedillah adalah Upaya Pembungkaman KKN Jokowi

    GELORA.CO -DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai pencopotan Ubedilah Badrun dari jabatan Kepala Departemen Sosiologi UNJ adalah upaya pembungkaman. 

    Pasalnya, Ubedillah merupakan salah satu pihak yang melaporkan dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya ke KPK. 

    Demikian ditegaskan Jurubicara DPP PDIP Guntur Romli dalam keterangan resminya yang diterima redaksi, Jumat, 31 Januari 2025. 

    “Upaya pembungkaman karena melaporkan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Jokowi dan Keluarganya ke KPK,” tegas Guntur. 

    Guntur mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi valid terkait Ubedilah Badrun yang dicopot dari jabatannya sebagai Koordinator Program Studi/Kepala Departemen Pendidikan Sosiologi UNJ. Menurutnya, pencopotan Ubedillah ditengarai kuat berhubungan dengan sikap kritisnya selama ini.  

    “Ubedilah Badrun yang melaporkan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme dan pencucian uang Jokowi dan keluarganya ke KPK,” ungkapnya. 

    Bahkan, kata Guntur, berdasarkan pengakuan Ubedilah Badrun sendiri, sudah 5 kali bolak-balik ke KPK melaporkan dugaan KKN Jokowi dan keluarganya tapi hingga saat ini tidak pernah ada tindak lanjut dari KPK. 

    Terakhir pada 7 Januari 2025, Ubedilah Badrun bersama Nurani ’98 kembali melaporkan Jokowi dan keluarganya ke KPK setelah nama Jokowi masuk dalam rilis Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) sebagai finalis pemimpin paling korup dan terlibat kejahatan terorganisir pada tahun 2024.

    Atas dasar itu, Guntur meyakini pencopotan Ubedilah Badrun yang dilakukan oleh Rektor UNJ sebelum berakhir masa jabatannya  merupakan bukti yang nyata pembungkaman terhadap Ubedilah Badrun.

    “Meskipun Jokowi sudah tidak menjabat presiden tapi ia terlihat masih berlagak presiden dengan terus membangun opini, menggerakkan media massa dan menggalang orang-orang ke rumahnya di Solo, untuk membentuk opini bahwa dia masih sangat berpengaruh di negeri ini,” katanya. 

    Tak hanya itu, Guntur juga menyebut bahwa ‘orang-orang’ Jokowi, atau orang-orang yang merasa berhutang budi pada Jokowi masih memegang posisi-posisi penting dalam kekuasaan. 

    Belum lagi, anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang juga ikut dilaporlan oleh Ubedilah Badrun ke KPK adalah wakil presiden. 

    Sementara Bobby Nasution, menantu Jokowi, adalah Gubernur Sumatera Utara terpilih, dan Kaesang Pangarep anak bungsu Jokowi, juga ketua umum PSI yang terus menggaungkan slogan “Jokowisme” dan memiliki kader-kader partainya di kabinet saat ini. 

    “Karena itulah, pengaruh Jokowi masih sangat kuat dalam kekuasaan saat ini, karena kenekatan Jokowi untuk terus melakukan cawe-cawe politik, maka upaya pembungkaman terhadap tokoh-tokoh yang kritis terhadap kerakusan Jokowi dan keluarganya,” pungkasnya. 

    Diberitakan RMOL sebelumnya, Ubedilah yang merupakan akademisi Sosiologi Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dicopot dari jabatan Koordinator Program Studi (Kepala Departemen) Pendidikan Sosiologi UNJ oleh Rektor UNJ. Pencopotan dilakukan sebelum waktunya karena jabatan itu seharusnya diemban Ubeidilah hingga 2027.

    “Iya, saya sudah tidak lagi menjabat sejak 24 Januari 2025. Posisinya telah digantikan oleh Plt (pelaksana tugas). Masa jabatan saya menurut SK Rekor No.1995/UN39/HK.02/2023 adalah untuk periode 2023-2027. Tetapi diberhentikan pada 25 Januari 2025 . Tidak apa-apa Mas, itu otoritas Rektor, mungkin punya maksud baik, saya tidak tahu apa alasanya,” kata Ubedilah kepada RMOL, Kamis, 30 Januari 2025. 

  • MK gelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah 2024

    MK gelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah 2024

    Rabu, 8 Januari 2025 15:03 WIB

    Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). MK menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 dengan total 310 perkara dengan rincian 23 perkara terkait pemilihan gubernur, 238 pemilihan bupati, dan 49 pemilihan wali kota. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/Spt.

    Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). MK menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 dengan total 310 perkara dengan rincian 23 perkara terkait pemilihan gubernur, 238 pemilihan bupati, dan 49 pemilihan wali kota. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/Spt.

    Wakil Ketua Makhkamah Konstitusi Saldi Isra memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 untuk panel 2 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). MK menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 dengan total 310 perkara dengan rincian 23 perkara terkait pemilihan gubernur, 238 pemilihan bupati, dan 49 pemilihan wali kota. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/Spt.

  • Enam Tersangka Kekerasan Seksual di Gorontalo Hadapi Dakwaan 15 Tahun Penjara

    Enam Tersangka Kekerasan Seksual di Gorontalo Hadapi Dakwaan 15 Tahun Penjara

    GORONTALO – Enam tersangka diamankan pihak berwajib atas dakwaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Gorontalo. Mereka terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

    Direktur Ditreskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Yos Guntur Yuni Fauris Susanto di Gorontalo, Rabu mengatakan para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) dan (2), tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    “Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di bawah umur,” kata Yos mengutip ANTARA pada Rabu, 29 Januari.

    Ia mengatakan sebelumnya tim Resmob Ditreskrimum telah mengamankan 20 orang yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.

    Dari hasil pemeriksaan, enam orang diantaranya telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan, sementara 12 orang lainnya yang masih tergolong di bawah umur, dikembalikan kepada orang tua masing-masing, termasuk dua orang yang masih berstatus sebagai pelajar.

    Menindaklanjuti kasus ini, pihaknya segera mengambil langkah-langkah sesuai dengan standar operasional prosedur penanganan oleh Kepolisian.

    Yos mengatakan Ditreskrimum Polda Gorontalo memastikan proses hukum dalam penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya.

    Selaku institusi penegak hukum ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan menjaga anak-anak dari potensi kejahatan seksual atau tindak pidana kekerasan seksual.

    “Dukungan dari masyarakat juga sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” imbuhnya.

  • Menanti Keseriusan KPK Bongkar Kasus Korupsi CSR BI dan Borok Jokowi

    Menanti Keseriusan KPK Bongkar Kasus Korupsi CSR BI dan Borok Jokowi

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya bisa mengungkap dugaan keterlibatan anggota Komisi DPR periode 2019-2024 dalam kasus dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). 

    Terlebih, apabila lembaga antirasuah itu benar-benar serius dalam menyelidiki kasus tersebut.

    Demikian ditegaskan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL sesaat lalu, Senin, 27 Januari 2025. 

    “Saya kira kalau KPK mau serius, mereka bisa saja membongkar kasus ini hingga menyeret semua anggota Komisi XI periode lalu (2019-2024),” kata Lucius. 

    Lucius menyebutkan, jika KPK memutuskan untuk menyelidiki dengan sungguh-sungguh, mereka tidak hanya bisa mengungkap keterlibatan anggota Komisi XI, tetapi juga mungkin bisa memperluas penyelidikan ke komisi-komisi DPR lain yang diduga terlibat dalam praktik serupa dengan mitra kerja mereka. 

    “Seperti Komisi II dengan KPU atau Bawaslu,” ujarnya.

    Menurut Lucius, selama periode DPR 2019-2024, banyak modus penggunaan anggaran sosialisasi dari kementerian dan lembaga negara yang melibatkan anggota DPR. 

    Ia menilai bahwa jika KPK berkomitmen untuk mengungkap kasus ini, penyelidikan bisa menjangkau komisi-komisi lainnya yang juga terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut.

    “Dengan budaya korupsi yang sistemik, ini memang ujian bagi KPK untuk menunjukkan diri mereka terbebas dari lingkaran setan korupsi sistemik itu,” jelasnya. 

    Lucius juga menambahkan bahwa kesaksian yang mengindikasikan bahwa seluruh anggota Komisi XI menerima dana CSR BI bisa menjadi bukti yang cukup untuk memanggil semua anggota Komisi XI periode lalu dan meminta pertanggungjawaban mereka. 

    Namun, ia menyesalkan lambannya tindakan KPK dalam memanggil anggota Komisi XI dan terkesan memberi celah bagi upaya “permainan” yang dapat menutupi keterlibatan sejumlah anggota DPR.

    “Dan itu artinya korupsi sistemik warisan era Jokowi masih dilanjutkan hingga sekarang. Lembaga-lembaga saling melindungi karena semuanya punya persoalan dengan permainan anggaran atau korupsi,” tegas dia.

    Lebih jauh, Lucius mengungkapkan kekhawatirannya bahwa meskipun KPK berperan sebagai lembaga yang seharusnya mengatasi korupsi, praktik korupsi sistemik yang sudah ada sejak era Presiden Jokowi masih terus berlanjut.

    “Posisi DPR yang seharusnya menjadi pengawas penggunaan anggaran negara pun tak lagi bisa diharapkan ketika mereka justru menjadi bagian dari jaringan pelaku korupsi sistemik tersebut,” pungkasnya. 

    Sebelumnya, KPK saat ini tengah mengusut dugaan penyimpangan dana CSR BI yang mencapai triliunan. Dana CSR BI itu diduga mengalir ke seluruh anggota Komisi XI DPR.

    “Nah, yang sedang penyidik dalami adalah penyimpangan, karena kita dapat informasi, juga kita dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka tidak sesuai peruntukannya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa, 21 Januari 2025.

    Bahkan, Asep mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori dalam penggunaan dana CSR BI di Cirebon. Wilayah Cirebon merupakan daerah pemilihan Satori saat maju sebagai caleg DPR Pemilu 2024.

    “Sementara yang kita peroleh saat ini sudah ada penyimpangannya, itu yang di Cirebon. Jadi, setelah semuanya terima tapi ada yang amanah, ada juga yang tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Asep.

    Sebelumnya pada Jumat, 27 Desember 2024, tim penyidik memeriksa 2 orang saksi, yakni Heri Gunawan selaku anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, dan Satori selaku anggota DPR Fraksi Partai Nasdem.

    Pada Senin, 16 Desember 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Selanjutnya pada Kamis, 19 Desember 2024, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu ruangan di direktorat OJK.

    Dari kedua tempat itu, tim penyidik mengamankan dan menyita barang bukti elektronik (BBE) dan beberapa dokumen.

    Dalam perkara ini, KPK belum menetapkan tersangka karena menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. KPK saat ini masih terus mencari pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

  • Setelah Paulus Tannos Ditangkap, Siapa Bakal Dijerat Kasus Korupsi e-KTP?

    Setelah Paulus Tannos Ditangkap, Siapa Bakal Dijerat Kasus Korupsi e-KTP?

    Bisnis.com, JAKARTA — Penangkapan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos, bakal membuka tabir kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP yang masih belum tuntas. 

    Paulus telaah ditangkap oleh penegak hukum di Singapura. Pemerintah bahkan mulai mengupayakan ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi yang telah diburu sejak 2021 lalu. 

    Adapun penangkapan Paulus dilakukan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau KPK-nya Singapura. Dia sudah mulai ditahan sejak 17 Januari 2025. Paulus menurut informasi ditangkap otoritas antikorupsi Singapura di Bandara Internasional Changi saat pulang dari luar negeri. 

    Proses ekstradisi Paulus Tannos telah dilakukan melalui banyak saluran. Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) kompak untuk membantuku KPK memulangkan buronan paling dicari tersebut. Apalagi, Paulus memiliki banyak informasi penting. Hanya saja, belum ada kepastian kapan Paulus bisa diterbangkan ke Jakarta. 

    Sesuai perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura, pasal 7 huruf (5), menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan.

    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto meyakini proses pemulangan Paulus akan berjalan lancar kendati dia sudah berganti kewarganegaraan. Berdasarkan catatan Bisnis, KPK sebelumnya pernah mengungkap bahwa pengusaha itu beberapa tahun yang lalu sudah berganti identitas dan memiliki dua kewarganegaraan. 

    “Ya enggak [terdampak] saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    Proses Ekstradisi

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan bahwa pengajuan penahanan sementara Paulus Tannos ditempuh oleh KPK dengan mengirimkan permohonan via jalur police to police (provisional arrest). Hal itu didasari juga dengan perjanjian ekstradisi yaitu ke Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri. 

    KPK mengirimkan permohonan dengan melampirkan kelengkapan persyaratan penahanan tersebut. Kemudian, Divisi Hubinter Polri bersurat ke Interpol Singapura dan Atase Kepolisian Indonesia di sana dan permintaan itu diteruskan ke CPIB. 

    Untuk diketahui, penahanan di Singapura harus melalui proses di Kejaksaan dan Pengadilan setempat. Sehingga Atase Jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB serta Kejaksaan dan Pengadilan setempat.

    “Selanjutnya pemenuhan syarat penahanan dilakukan melalui komunikasi email antara Atase Kepolisian dan Atase Jaksa dan penyidik terkait pemenuhan kelengkapan persyaratan yang diminta pengadilan Singapura sampai adanya putusan pengadilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara PT,” ungkap Tessa kepada wartawan.

    Sementara itu, untuk proses ekstradisi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menjelaskan bahwa kementeriannya sudah menerima permohonan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Proses yang berlangsung di kementeriannya ditangani oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

    Supratman mengungkap masih ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejagung maupun Polri, terutama Divisi Hubungan Internasional. Dia memastikan telah meminta percepatan penyelesaian dokumen-dokumen dimaksud. 

    “Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU. Saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” ungkapnya ke wartawan, Jumat (24/1/2025).

    Pada saat itu, politisi Partai Gerindra itu mengatakan proses ekstradisi itu bisa memakan waktu satu hari hingga dua hari. Semua bergantung terhadap kelengkapan dokumen-dokumen tersebut. Pasalnya, proses permohonan ekstradisi nantinya diajukan ke Pengadilan Singapura. 

    “Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses,” ujar Supratman.

    Sejak Akhir 2024

    Adapun berdasarkan catatan Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri telah mengirimkan surat provisional arrest ke otoritas di Singapura pada akhir 2024. Surat itu berisi permohonan bantuan penangkapan Paulus Tannos, lantaran terdapat informasi keberadaannya di sana. 

    Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol. Krishna Murti lalu mengungkap, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Paulus Tannos telah ditangkap oleh CPIB, atau lembaga antirasuah Singapura pada 17 Januari lalu. 

    “Kami sudah melaksanakan rapat gabungan kementerian dan lembaga di Hubinter hari selasa tanggal 21 Januari 2025 untuk menindaklanjuti proses berikutnya. Selanjutnya pihak Indonesia saat ini sedang memproses extradisi yang bersangkutan, dengan penjuru adalah Kemenkum didukung KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu,” kata Krishna. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik 2011-2013 Kementerian Dalam Negeri. Dia lalu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. 

    Adapun Paulus diduga mengganti identitasnya dan diduga memegang dua kewarganaegaraan dari satu negara di Afrika Selatan. KPK pun tak menutup kemungkinan ada pihak yang membantunya untuk mengganti identitas di luar negeri.

    Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu, yang pada 2023 lalu merangkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengaku sempat berhadap-hadapan dengan Paulus di luar negeri, namun gagal menangkapnya lantaran sudah berubah identitas. 

    “Sudah ketemu orangnya, tetapi ketika mau ditangkap tidak bisa, kenapa? Karena namanya lain, paspornya juga bukan paspor Indonesia, dia menggunakan paspor dari salah satu negara di Afrika,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (13/8/2023).  

  • Ribuan Peserta Antusias Ikuti Pemuda Hikma Fun Run 2025 di GBK

    Ribuan Peserta Antusias Ikuti Pemuda Hikma Fun Run 2025 di GBK

    loading…

    Ribuan peserta antusias mengikuti Pemuda Hikma Fun Run 2025 yang digelar Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (26/1/2025). Foto/Dok. SINDOnews

    JAKARTA – Ribuan peserta antusias mengikuti Pemuda Hikma Fun Run 2025 yang digelar Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (26/1/2025). Acara yang diselenggarakan Pemuda Himpunan Keluarga Massenrempulu (Hikma) dalam rangka memperingati anniversary Hikma ke-87 dan pemuda Hikma ke-2 tahun.

    Kegiatan dimulai pukul 06.00 WIB dengan sesi pemanasan yang dipimpin oleh instruktur. Para peserta kemudian memulai lari sejauh 5 km dan 10 km. Baca Juga: Lari Maraton Bisa Atasi Stres dan Menurunkan Tekanan Darah

    Ketua Umum Pemuda Hikma Rezha Rahandhi menyampaikan rasa syukur atas tingginya partisipasi dalam acara ini. “Kami sangat senang melihat semangat peserta yang begitu luar biasa. Fun run ini bukan hanya soal olahraga, tetapi juga soal menjalin silaturahmi dan menginspirasi gaya hidup sehat bagi masyarakat Indonesia,” katanya.

    Ketua Panitia Pelaksana Pemuda Hikma Run 2025, Muhammad Guntur alias Gugun menuturkan, selain sebagai ajang olahraga, kegiatan ini sebagai menjadi wadah mempererat solidaritas kebersamaan kita. “Kami mengucapkan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya acara tersebut termasuk para sponsor serta para komunitas olahraga,” ungkapnya.

    Selain lari, acara ini juga dimeriahkan oleh berbagai hiburan, dan ditutup dengan pengundian doorprize. Hadiah utama berupa sepeda listrik dan berbagai peralatan olahraga menarik perhatian peserta.

    Dengan suksesnya Pemuda Hikma Fun Run 2025, panitia berharap kegiatan ini dapat terus menjadi ajang tahunan yang menginspirasi masyarakat untuk hidup sehat dan mempererat tali persaudaraan. Turut hadir pada kegiatan ini, ketua umum DPP Hikma beserta tokoh-tokoh lainnya.

    (poe)

  • Muzani Beberkan Alasan Prabowo Kirim Bunga Anggrek untuk Megawati – Page 3

    Muzani Beberkan Alasan Prabowo Kirim Bunga Anggrek untuk Megawati – Page 3

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan karangan bunga untuk Presiden kelima RI, MegawatiSoekarnoputri yang tengah berulang tahun ke-78.

    “Kirim (karangan bunga),” kata Prasetyo kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Dia menyebut Prabowo biasanya memberikan ucapan selamat langsung kepada Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu. Namun, Prasetyo tak mengungkapkan ucapan yang disampaikan Prabowo kepada Megawati.

    “Biasanya (ucapin) langsung. Mau tau aja, biasanya beliau langsung,” ujarnya.

    Perayaan HUT ke-78 tahun Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri, digelar secara sederhana. Acara dihadiri keluarga inti dan sahabat-sahabatnya di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025).

    Dikutip dari keterangan tertulis, Megawati memakai pakaian kasual berbahan kebaya dengan motif sederhana. Kakak sulung Guntur Soekarnoputra tampak hadir, juga sang adik Sukmawati Soekarnoputri.

    Putra Megawati yang juga Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo dan Puan Maharani dengan kedua anaknya.

     

     

  • Sentil Hasto? Petinggi Demokrat: Di Depan Publik Bicara Perjuangan Soekarno, di Belakang Mau Nyogok Hakim Pra Peradilan

    Sentil Hasto? Petinggi Demokrat: Di Depan Publik Bicara Perjuangan Soekarno, di Belakang Mau Nyogok Hakim Pra Peradilan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief mengunggah perkataan menggelitik di akun X, pribadinya.

    Dia menyentil adanya pihak yang berbicara perjuangan Soekarno di depan publik tapi mau nyogok hakim pra peradilan di belakang.

    “Di depan publik bicara perjuangan Soekarno, di belakang mau nyogok hakim pra peradilan,” tulis Andi Arief, Sabtu, (25/1/2025).

    Menurutnya, menghadapi masalah, ancaman kasus hukum, ancaman penjara dan lain-lain bagi politisi itu biasa. Ada kesempatan membuktikan di pengadilan.

    ”Jangan menyogok. Memang sih, sebaik-baik politisi itu jangan pernah jadi tersangka,” tuturnya.

    Unggahan Andi Arief itu direspon tak sedikit oleh warganet. Meski Andi Arief tak menyinggung langsung tapi warganet menandai akun Jubir PDI Perjuangan Guntur Romli dan akun resmi PDIP.

    “Kau baca tuh romlahhhh @GunRomli 🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣,” balas @FD***

    “@PDI_Perjuangan ad yg mulai Nyingung ne 🫢😁😁,” tambah @Le***

    Diketahui, saat ini kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tengah diproses. Sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyanto digelar pada Selasa, 21 Januari 2025. Namun saat itu KPK mangkir.

    Karena KPK minta ditunda, sidang pra peradilan itu rencananya akan kembali digelar pada 5 Februari mendatang.

    Di sisi lain, belum lama ini pernyataan Hasto yang banyak menyinggung soal perjuangan Soekarno sempat viral. (*)