kab/kota: Guntur

  • 1
                    
                        KPK Sita 11 Unit Mobil hingga Uang Usai Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno
                        Nasional

    1 KPK Sita 11 Unit Mobil hingga Uang Usai Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno Nasional

    KPK Sita 11 Unit Mobil hingga Uang Usai Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) menyita 11 unit mobil, uang, dokumen, dan barang bukti elektronik dari penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP)
    Japto Soerjosoemarno
    (JS).
    “11 kendaraan bermotor roda empat (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan BBE (barang bukti elektronik),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
    KPK sebelumnya melakukan penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS) yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Selasa (5/2/2025) malam.
    Penggeledahan tersebut terkait kasus
    korupsi
    yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,
    Rita Widyasari
    (RW).
    “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah Saudara JS di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel,” kata Tessa dalam keterangannya, Rabu.
    Sebelumnya, KPK menyebut mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW) mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 juta dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batu bara.
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.
    “Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (7/7/2024).
    Asep menuturkan, uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.
    Jenderal polisi bintang satu itu menyatakan, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita, KPK akan menelusuri kemanapun aliran uang hasil korupsi.
    Karena itu, KPK menggelar upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita barang-barang bernilai ekonomis.
    Termasuk dalam hal ini adalah memeriksa pengusaha tambang sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Provinsi Kalimantan Timur, Said Amin (SA).
    “Jadi, beberapa orang yang sudah dipanggil termasuk Saudara SA yang kemarin dipanggil dan beberapa lagi yang nanti kita akan panggil yang terkait dengan perkara metrik ton tersebut,” tutur Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK, Ada Apa?
                        Nasional

    6 Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK, Ada Apa? Nasional

    Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK, Ada Apa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) pimpinan
    Japto Soerjosoemarno
    (JS) yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Selasa (5/2/2025) malam.
    KPK mengatakan, penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
    “Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung No 8 RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
    Sebelumnya, KPK menyebutkan, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW) mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batubara.
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.
    “Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (7/7/2024).
    Asep menuturkan, uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.
    Jenderal polisi bintang satu itu menyatakan, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita, KPK akan menelusuri ke mana pun aliran uang hasil korupsi.
    Karena itu, KPK menggelar upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita barang-barang bernilai ekonomis.
    Termasuk dalam hal ini adalah memeriksa pengusaha tambang sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Provinsi Kalimantan Timur, Said Amin (SA).
    “Jadi, beberapa orang yang sudah dipanggil, termasuk saudara SA yang kemarin dipanggil dan beberapa lagi yang nanti kita akan panggil yang terkait dengan perkara metrik ton tersebut,” tutur Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ‘Godzilla’ di Dunia Nyata Teror Lautan 72 juta Tahun Lalu

    ‘Godzilla’ di Dunia Nyata Teror Lautan 72 juta Tahun Lalu

    Jakarta

    Godzilla jadi salah satu monster paling terkenal di dunia fiksi ilmiah. Di dunia nyata, ilmuwan menemukan makhluk serupa, yakni kadal air besar yang mendominasi lautan Pasifik 72 juta tahun lalu.

    Wakayama Soryu yang dalam bahasa Jepang berarti Naga Biru, merupakan makhluk sebesar hiu putih besar dan menggunakan keempat siripnya yang besar untuk bergerak cepat di dalam air. Meskipun secara fisik mungkin tidak sebesar Godzilla radioaktif seperti di film, temuan makhluk yang dipublikasikan pada 2023 ini benar-benar unik.

    “Itu adalah sesuatu yang belum pernah saya lihat sebelumnya,” kata Profesor Takuya Konishi dari Cincinnati University yang mengklasifikasikan spesimen tersebut, dikutip dari Daily Mail.

    Wakayama Soryu berukuran hampir sama dengan hiu putih besar modern dan menjadi salah satu predator air terbesar pada masanya. Ilmuwan menemukan mosasaurus besar itu di sekitar Sungai Aridagawa di Prefektur Wakayama, Jepang. Kerangkanya ditemukan secara tidak sengaja pada 2016 oleh rekan penulis studi Akihiro Misaki saat mencari fosil amonit.

    Misaki menemukan tulang gelap di batu pasir yang ternyata merupakan ruas tulang belakang spesimen mosasaurus terlengkap yang pernah ditemukan di Jepang atau Pasifik Barat Laut.

    Foto: University of Alberta via Daily Mail

    Kemudian, butuh waktu empat tahun untuk mengeluarkan kerangka itu dari batu pasir tempat ia terperangkap. Meskipun mungkin tidak sebesar Godzilla, Wakayama Soryu tetap berada di puncak rantai makanan prasejarah.

    Profesor Konishi mengatakan bahwa ia menamai monster laut tersebut berdasarkan prefektur tempat ia ditemukan dan naga dalam mitologi Jepang.

    “Di China, naga mengeluarkan guntur dan hidup di langit. Mereka menjadi hewan akuatik dalam mitologi Jepang,” katanya.

    Kadal Raksasa Zaman Prasejarah

    Perbandingan ukuran Wakama Soryu dengan hiu putih besar (great white shark) Foto: via Daily Mail

    Makalah penelitian yang diterbitkan dalam Journal of Systematic Palaeontology mengklasifikasikannya sebagai jenis mosasaurus, kadal raksasa zaman prasejarah.

    Mosasaurus bukanlah dinosaurus, dan sebenarnya lebih dekat hubungannya dengan kadal dan ular modern. Mereka adalah predator puncak lautan prasejarah sekitar 100 juta hingga 66 juta tahun yang lalu.

    Mereka biasanya memangsa ikan yang lebih kecil, meskipun beberapa fosil menunjukkan bahwa mereka juga akan memakan anggota spesies mereka sendiri.

    Sisa-sisa fosil osasaurus kini telah ditemukan di seluruh dunia dari Antartika hingga Gurun Sahara. Mereka hidup pada masa yang hampir sama dengan Tyrannosaurus Rex, dan dengan panjang 11 meter, spesimen terbesar yang pernah ditemukan hampir sama besarnya.

    Mosasaurus juga punah ketika sebuah asteroid menghantam tempat yang sekarang menjadi Teluk Meksiko, yang memicu kepunahan massal dinosaurus.

    Ciri-ciri tulang belakang fosil menunjukkan bahwa ‘Naga Biru’ ini memiliki sirip punggung, yang membuatnya benar-benar unik di antara mosasaurus lainnya.

    Namun, klasifikasi Naga Biru tidak sesederhana itu. Yang unik di antara mosasaurus, sirip belakang spesimen Jepang lebih besar dari sirip depannya dan bahkan lebih panjang dari kepalanya.

    Ada pula bukti bahwa ia memiliki sirip punggung seperti hiu atau lumba-lumba, sesuatu yang tidak pernah terlihat di antara mosasaurus. Profesor Konishi menemukan bahwa duri saraf di sepanjang tulang belakang fosil tersebut sangat mirip dengan lumba-lumba pelabuhan.

    Para ilmuwan berpendapat bahwa perbedaan yang jelas pada duri saraf dari satu bagian tulang belakang tersebut cocok dengan yang ditemukan pada lumba-lumba dan paus bergigi masa kini. Peneliti percaya bahwa Naga Biru akan menggunakan sirip depannya yang besar untuk bermanuver dengan cepat sementara, seperti di pesawat, sirip belakangnya menyediakan navigasi untuk menyelam atau naik ke permukaan.

    Mosasaurus lain seperti Gavialimimus almaghribensis tidak memiliki sirip punggung dan memiliki sepasang sirip belakang yang lebih kecil dari sepasang sirip depan. Sementara itu, seperti mosasaurus lainnya, makhluk itu akan menggunakan ekornya yang besar untuk memberikan akselerasi cepat yang membuatnya menjadi predator yang mematikan.

    “Kami tidak memiliki analog modern yang memiliki morfologi tubuh seperti ini, dari ikan hingga penguin hingga penyu laut, tidak ada yang memiliki empat sirip besar yang mereka gunakan bersama sirip ekor,” ujar Profesor Konishi.

    Beberapa makhluk laut prasejarah lainnya seperti mosasaurus juga menggunakan sirip dayung besar tetapi tidak ada yang melakukannya sebaik menggunakan ekor besar.

    “Ini membuka banyak hal yang menantang pemahaman kita tentang bagaimana mosasaurus berenang. Ini adalah pertanyaan tentang bagaimana kelima permukaan hidrodinamik ini digunakan.M ana yang untuk kemudi? Mana yang untuk propulsi?,” kata Profesor Konishi.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Peresmian Sentra Fauna Lenteng Agung Batal, Pramono: Saya yang Batalin”
    [Gambas:Video 20detik]
    (rns/afr)

  • KPK Geledah Rumah Politisi Nasdem Ahmad Ali!

    KPK Geledah Rumah Politisi Nasdem Ahmad Ali!

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah politisi Partai Nasdem, Ahmad Ali dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

    “Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW [Kukar]. Untuk lokasinya adalah rumah Ahmad Ali,” Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2024).

    Hanya saja, Tessa tidak menjelaskan lebih detail ihwal penggeledahan maupun keterkaitan Ahmad Ali tersebut dengan perkara tersebut.

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Rita diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metrik ton.

    Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya. Lembaga antirasuah pun telah memeriksa berbagai saksi pada perkara tersebut. 

    Beberapa di antaranya adalah Dirjen Bea Cukai Askolani dan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata. Masing-masing diperiksa terkait ekspor komoditas batu bara dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan. 

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep

  • MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Terkait Pilgub Sumut 2024 – Page 3

    MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Terkait Pilgub Sumut 2024 – Page 3

    MK juga menjawab perihal dugaan keterlibatan Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni dalam upaya pemenangan paslon 01 Bobby Nasution-Surya lewat undangan dalam acara PON XXI Aceh-Sumut.

    “Bahwa setelah Mahkamah mencermati dalil Pemohon, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait serta bukti yang diajukan, ternyata Pemohon tidak menyampaikan bukti yang cukup sehingga dapat membuktikan adanya perlakuan khusus yang diberikan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara terhadap Bobby Nasution,” ungkapnya.

    Sementara, pihak terkait dinilai MK telah mampu menunjukkan bahwa kehadiran Bobby Nasution dalam kegiatan safari dakwah tersebut adalah dalam rangka melaksanakan tugas dengan kapabilitasnya sebagai Wali Kota Medan.

    “Yang secara ex officio merupakan panitia inti penyelenggara PON XXI. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” kata Guntur.

     

  • MK Kabulkan Paslon Elly Lasut-Hanny Pajouw Cabut Gugatan Pilkada Sulut

    MK Kabulkan Paslon Elly Lasut-Hanny Pajouw Cabut Gugatan Pilkada Sulut

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan pencabutan gugatan Pilkada Sulawesi Utara (Sulut) yang diajukan oleh paslon Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw.

    Ketua MK Suhartoyo mengemukakan pihak pemohon perkara Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut sudah resmi menarik gugatannya dan tidak boleh mengajukan gugatan terkait sengketa pemilu lagi.

    “Mahkamah telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” tuturnya di Jakarta, Selasa (4/2/2025). 

    Suhartoyo juga telah memerintahkan pihak kepaniteraan MK untuk mengembalikan semua salinan berkas permohonan gugatan kepada pemohon. 

    Sebelumnya, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 02, Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw mencabut gugatan sengketa Pilkada Sulut 2024 di sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin 13 Januari 2025.

    Adapun, perkara tersebut disidangkan Majelis Hakim Panel 1, dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

    Sebelumnya, Elly Lasut dan Hanny Pajouw mengajukan permohonan ke MK, dengan petitum meminta majelis hakim membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 866 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024. 

    Kemudian, Pemohon juga meminta agar majelis menetapkan Pihak Terkait, dalam hal pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sulawesi Utara nomor urut 01 Yulius Selvanus- Johannes Victor Mailangkay, dibatalkan atau diskualifikasi dari gelaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2024. 

    Selain itu, Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan KPU Sulawesi Utara untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Provinsi Sulawesi Utara tanpa diikuti Pihak Terkait atau pasangan calon nomor urut 01. 

    Sedangkan dalam petitum alternatifnya, Pemohon meminta agar KPU RI mengambil alih pemungutan suara ulang.

  • Kasus Investasi Fiktif di PT Taspen, KPK Usut Kegiatan Bisnis Terafiliasi PT Insight Investment Management

    Kasus Investasi Fiktif di PT Taspen, KPK Usut Kegiatan Bisnis Terafiliasi PT Insight Investment Management

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah. Yang terbaru, lembaga antirasuah mendalami soal kegiatan bisnis yang terafiliasi dengan PT Insight Investment Management (PT IIM). 

    Adapun pendalaman tersebut dilakukan lewat pemeriksaan saksi bernama Eko Yuliantoro selaku karyawan swasta, pada Jumat, 31 Januari 2025. Adapun dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Tbk Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih sebagai tersangka. 

    “Materinya hubungan bisnis tersangka (dalam kasus ini) dengan perusahaan afiliasi yang terlibat kegiatan investasi taspen di PT IIM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin, 3 Februari 2025. 

    KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih 

    KPK menahan Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih, pada Rabu, 8 Januari 2025, malam. Dia dijebloskan ke sel tahanan setelah rampung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen tahun 2019 yang ditaksir merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah. 

    Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Antonius Kosasihmendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Penahanan terhadap Antonius Kosasih dilakukan untuk kepentingan penyidikan. 

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025. 

    Selain menahan Antonius Kosasih, KPK juga menetapkan status tersangka untuk Direktur Utama Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Dua orang ini diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management. Adapun nilai kerugian negara sekira Rp200 miliar. 

    “Merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” tutur Asep. 

    Menguntungkan Pihak Lain

    Lebih lanjut Asep menyampaikan, imbas penempatan dana atau investasi sebesar Rp1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola PT Insight Investments Management (PT IIM) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, yakni: 

    PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar

    PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar

    PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta

    PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta

    “Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” ucap Asep.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pengolahan Sampah Kapasitas 500 Ton per Hari Dibangun di Banyuwangi

    Pengolahan Sampah Kapasitas 500 Ton per Hari Dibangun di Banyuwangi

    Liputan6.com, Banyuwangi – Kementerian PU akan membangun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berkapasitas 500 ton sampah per hari di Banyuwangi.

    “Kami berterima kasih kepada pemerintah pusat khususnya Kementerian PU yang terus mendukung pembangunan di Banyuwangi. Pembangunan fasilitas baru ini akan memperkuat program penanganan sampah yang telah kami lakukan di Banyuwangi selama ini,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Sabtu (1/2/2025). 

    Tim Kementerian PU lewat Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW), Jatim telah melakukan tinjau lapang ke Banyuwangi yang didampingi langsung oleh Pj Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo.

    Sejumlah wilayah di Banyuwangi yang memungkinkan dibangun TPA telah ditinjau bersama. 

    “Ada sejumlah lokasi yang kami tinjau. Dan saat ini kami terus berkomunikasi dengan menggelar rapat bersama kementerian untuk memastikan lokasi yang paling layak dibangun TPA dan TPST,” kata Ipuk.

    Sementara Pj Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur  Priambodo, menambahkan TPA tersebut akan dilengkapi TPST, yang memiliki teknologi pengolahan sampah menjadi bahan bakar refuse-derived fuel (RDF), sehingga meminimalisir residu.

    “TPA ini didesain memiliki kapasitas hingga 500 ton sampah per hari. Harapannya tahun ini bisa dilelang, sehingga akhir 2025 atau awal 2026 sudah bisa mulai konstruksi,” tambah Guntur.

    Pembangunan fasilitas baru tersebut akan dilakukan beberapa tahap. Tahap awal akan dimulai dengan membangun TPST, selanjutkan akan dilanjutkan dengan pembangunan fasilitas yang lain.

    Saat ini di Banyuwangi telah dibangun dan dioperasikan 26 TPS3R di sejumlah kecamatan. Di antaranya TPS3R Balak, memiliki kapasitas pengolahan mencapai 84 ton perhari dengan sasaran 55.491 rumah tangga. Sementara TPS3R Muncar setiap bulannya, rerata sampah yang dikelola 12-25 ton/hari dengan menyisakan residu ke TPA hanya 2 ton/hari. 

     

    RDF, Mesin Pengubah Sampah Jadi Batubara Berkapasitas 600 Ton di Cilacap

  • KPK Dalami Hubungan Bisnis Mantan Dirut PT Taspen dengan Perusahaan Afiliasi

    KPK Dalami Hubungan Bisnis Mantan Dirut PT Taspen dengan Perusahaan Afiliasi

    loading…

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK memeriksa Eko Yuliantoro seorang karyawan swasta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen di PT Insight Investments Management (IIM). FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa Eko Yuliantoro seorang karyawan swasta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen di PT Insight Investments Management (IIM). Pemeriksaan terhadap Eko untuk mendalami hubungan perusahaan afiliasi yang terlibat dalam investasi PT Taspen.

    “Hari Jumat (31/1/2025) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen tahun anggaran 2019,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025).

    Tessa menjelaskan, pemeriksaan terhadap Eko Yuliantoro dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. KPK mendalami keterangan Eko terkait dengan perusahaan afiliasi yang terlibat kegiatan investasi PT Taspen di PT IIM.

    “Hadir (Eko Yuliantoro), materinya (pemeriksaan) hubungan bisnis tersangka dengan perusahaan afiliasi yang terlibat kegiatan investasi PT Taspen di PT IIM,” jelas Tessa.

    Dalam kasus ini, KPK menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Sebelum dilakukan penahanan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa oleh tim penyidik KPK.

    Kosasih ditetapkan tersangka bersama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka ANSK dan EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025).

    (abd)

  • Pencopotan Ubedilah Badrun dari jabatan Kepala Departemen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mirip seperti peristiwa yang dialami Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli mengatakan, Ubedilah dan Hasto sama-sama dibungkam penguasa akibat sikap kritisnya terhadap pemerintahan era Presiden Joko Widodo. “Sebelum Ubedilah, ada Sekjen hasto yang ditersangkakan KPK. Ini merupakan dampak langsung dari sikap vokal dan kritis mereka terhadap Jokowi dan keluarganya,” kata Guntur dikutip redaksi, Sabtu, 1 Februari 2025. Guntur lantas mengungkit pengakuan Ubedilah yang sudah bolak-balik melaporkan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) Jokowi dan keluarganya ke KPK. Namun hingga kini, laporan tersebut tidak pernah ada tindak lanjut dari KPK. “Terakhir pada 7 Januari 2025, Ubedilah bersama Nurani ’98 kembali melaporkan Jokowi dan keluarganya setelah masuk dalam rilis Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang mencantumkan nama Jokowi sebagai finalis pemimpin paling korup dan terlibat kejahatan terorganisir pada tahun 2024,” ungkapnya. Atas dasar itu, Guntur meyakini pencopotan Ubedilah dari jabatan di UNJ yang harusnya diemban sampai tahun 2027 adalah bukti nyata pembungkaman terhadap kritikus. “Meskipun Jokowi sudah tidak menjabat presiden, tapi ia masih berlagak menjadi presiden dengan terus menggalang orang-orang ke rumahnya di Solo membentuk opini bahwa dia masih sangat berpengaruh di negeri ini,” pungkasnya. Ubedilah dicopot dari jabatan Koordinator Program Studi (Kepala Departemen) Pendidikan Sosiologi UNJ oleh Rektor UNJ. Pencopotan dilakukan sebelum waktunya karena jabatan itu seharusnya diemban hingga 2027. “Masa jabatan saya menurut SK Rektor No.1995/UN39/HK.02/2023 adalah untuk periode 2023-2027. Tetapi diberhentikan pada 25 Januari 2025. Saya tidak tahu apa alasanya,” kata Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, 30 Januari 2025.

    Pencopotan Ubedilah Badrun dari jabatan Kepala Departemen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mirip seperti peristiwa yang dialami Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli mengatakan, Ubedilah dan Hasto sama-sama dibungkam penguasa akibat sikap kritisnya terhadap pemerintahan era Presiden Joko Widodo. “Sebelum Ubedilah, ada Sekjen hasto yang ditersangkakan KPK. Ini merupakan dampak langsung dari sikap vokal dan kritis mereka terhadap Jokowi dan keluarganya,” kata Guntur dikutip redaksi, Sabtu, 1 Februari 2025. Guntur lantas mengungkit pengakuan Ubedilah yang sudah bolak-balik melaporkan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) Jokowi dan keluarganya ke KPK. Namun hingga kini, laporan tersebut tidak pernah ada tindak lanjut dari KPK. “Terakhir pada 7 Januari 2025, Ubedilah bersama Nurani ’98 kembali melaporkan Jokowi dan keluarganya setelah masuk dalam rilis Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang mencantumkan nama Jokowi sebagai finalis pemimpin paling korup dan terlibat kejahatan terorganisir pada tahun 2024,” ungkapnya. Atas dasar itu, Guntur meyakini pencopotan Ubedilah dari jabatan di UNJ yang harusnya diemban sampai tahun 2027 adalah bukti nyata pembungkaman terhadap kritikus. “Meskipun Jokowi sudah tidak menjabat presiden, tapi ia masih berlagak menjadi presiden dengan terus menggalang orang-orang ke rumahnya di Solo membentuk opini bahwa dia masih sangat berpengaruh di negeri ini,” pungkasnya. Ubedilah dicopot dari jabatan Koordinator Program Studi (Kepala Departemen) Pendidikan Sosiologi UNJ oleh Rektor UNJ. Pencopotan dilakukan sebelum waktunya karena jabatan itu seharusnya diemban hingga 2027. “Masa jabatan saya menurut SK Rektor No.1995/UN39/HK.02/2023 adalah untuk periode 2023-2027. Tetapi diberhentikan pada 25 Januari 2025. Saya tidak tahu apa alasanya,” kata Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, 30 Januari 2025.

    GELORA.CO -Pencopotan Ubedilah Badrun dari jabatan Kepala Departemen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mirip seperti peristiwa yang dialami Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. 

    Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli mengatakan, Ubedilah dan Hasto sama-sama dibungkam penguasa akibat sikap kritisnya terhadap pemerintahan era Presiden Joko Widodo.

    “Sebelum Ubedilah, ada Sekjen hasto yang ditersangkakan KPK. Ini merupakan dampak langsung dari sikap vokal dan kritis mereka terhadap Jokowi dan keluarganya,” kata Guntur dikutip redaksi, Sabtu, 1 Februari 2025. 

    Guntur lantas mengungkit pengakuan Ubedilah yang sudah bolak-balik melaporkan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) Jokowi dan keluarganya ke KPK. Namun hingga kini, laporan tersebut tidak pernah ada tindak lanjut dari KPK. 

    “Terakhir pada 7 Januari 2025, Ubedilah bersama Nurani ’98 kembali melaporkan Jokowi dan keluarganya setelah masuk dalam rilis Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang mencantumkan nama Jokowi sebagai finalis pemimpin paling korup dan terlibat kejahatan terorganisir pada tahun 2024,” ungkapnya. 

    Atas dasar itu, Guntur meyakini pencopotan Ubedilah dari jabatan di UNJ yang harusnya diemban sampai tahun 2027 adalah bukti nyata pembungkaman terhadap kritikus. 

    “Meskipun Jokowi sudah tidak menjabat presiden, tapi ia masih berlagak menjadi presiden dengan terus menggalang orang-orang ke rumahnya di Solo membentuk opini bahwa dia masih sangat berpengaruh di negeri ini,” pungkasnya. 

    Ubedilah dicopot dari jabatan Koordinator Program Studi (Kepala Departemen) Pendidikan Sosiologi UNJ oleh Rektor UNJ. Pencopotan dilakukan sebelum waktunya karena jabatan itu seharusnya diemban hingga 2027.

    “Masa jabatan saya menurut SK Rektor No.1995/UN39/HK.02/2023 adalah untuk periode 2023-2027. Tetapi diberhentikan pada 25 Januari 2025. Saya tidak tahu apa alasanya,” kata Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, 30 Januari 2025.