kab/kota: Guntur

  • KPK akan Panggil Anggota Komisi XI DPR Telisik Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia – Halaman all

    KPK akan Panggil Anggota Komisi XI DPR Telisik Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk kembali memanggil para anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau program sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Sebabnya,berdasarkan penjelasan anggota DPR, Satori, yang pernah diperiksa, disebutkan seluruh anggota Komisi Keuangan DPR kecipratan dana CSR Bank Indonesia.

    “Kalau memang penyidik menilai bahwa pihak-pihak yang menerima akan dipanggil dan dimintai keterangan, maka itu akan dilakukan. Pada prinsipnya semua saksi yang dipanggil adalah dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Sabtu (15/2/2025).

    KPK sebelumnya sempat menyatakan bahwa angka dana CSR Bank Indonesia yang disalurkan ke Komisi XI DPR mencapai triliunan rupiah.

    Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

    “Triliunan lah. Kalau jumlah pasnya nanti lah ya. Takutnya nanti salah,” kata Asep dalam keterangannya dikutip Rabu (22/1/2025).

    Asep menyebut salah satu anggota DPR, Satori, telah mengakui bahwa seluruh rekan kerjanya di komisi XI menerima dana CSR BI yang ditampung dalam yayasan.

    “Itu yang kita sedang dalami di penerima yang lain. Karena berdasarkan keterangan saudara S (Satori), teman-teman sudah catat ya, seluruhnya juga dapat. Ya, kan, seluruh anggota komisi XI terima CSR itu,” sebut Asep.

    Asep memastikan penyidik KPK terus mendalami penyelewengan dana CSR BI tersebut. 

    Menurut dia, ada beberapa temuan bahwa dana tersebut tak dipakai sesuai peruntukannya.

    “Nah, yang sedang penyidik dalami adalah penyimpangan, karena kita dapat informasi, juga kita dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka tidak sesuai peruntukannya,” katanya.

    Asep mengungkap penyidik telah menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan Satori dalam penggunaan dana CSR BI di Cirebon. 

    Wilayah Cirebon merupakan daerah pemilihan Satori saat maju sebagai caleg DPR Pemilu 2024.

    “Sementara yang kita peroleh saat ini sudah ada penyimpangannya, itu yang di Cirebon. Jadi setelah semuanya terima tapi ada yang amanah ada juga yang tidak sesuai peruntukkannya,” tutur Asep.

    Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyidik KPK telah memanggil dua anggota DPR pada Jumat, 27 Desember 2024.

    Keduanya adalah Heri Gunawan dari fraksi Partai Gerindra dan Satori dari fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem). 

    Satori dan Heri merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 dan terpilih lagi untuk periode 2024–2029. 

    Namun, keduanya kini bertugas di komisi yang berbeda dari periode sebelumnya.

    Menurut Satori, seluruh anggota komisi XI mendapatkan dana CSR Bank Indonesia. Komisi XI merupakan mitra kerja Bank Indonesia di parlemen. 

    “Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat,” ucap Satori saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan seusai pemeriksaan.

    Satori menyampaikan dana PSBI digunakan untuk kegiatan sosial di daerah pemilihan (dapil). 

    “Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” kata dia.

    KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

    Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

    Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor OJK.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

  • Ulang tahun Megawati Soekarnoputri dirayakan secara sederhana

    Ulang tahun Megawati Soekarnoputri dirayakan secara sederhana

    Kamis, 23 Januari 2025 17:06 WIB

    Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) mendapat ciuman di kepala dari kakaknya, Guntur Soekarnoputra (tengah) disaksikan adik mereka, Guruh Soekarnoputra (kiri) dalam perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-78 Megawati di Istana Batu Tulis, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025). Megawati merayakan hari ulang tahunnya secara sederhana dan tertutup bersama keluarga, sahabatnya, serta sejumlah perwakilan kader PDI Perjuangan. ANTARA FOTO/Monang Sinaga/foc.

    Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kedua kanan) memberikan potongan nasi tumpeng kepada kakaknya, Guntur Soekarnoputra (kanan) dengan disaksikan putri dan putri Megawati, Puan Maharani (kiri) dan Muhammad Prananda Prabowo (kedua kiri) dalam perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-78 Megawati di Istana Batu Tulis, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025). Megawati merayakan hari ulang tahunnya secara sederhana dan tertutup bersama keluarga, sahabatnya, serta sejumlah perwakilan kader PDI Perjuangan. ANTARA FOTO/Monang Sinaga/foc.

  • Bergelar Doktor dari UNS Solo, Sosok Hakim Djuyamto yang Putus Praperadilan Hasto Tak Diterima – Halaman all

    Bergelar Doktor dari UNS Solo, Sosok Hakim Djuyamto yang Putus Praperadilan Hasto Tak Diterima – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut sosok Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Djuyamto yang menjatuhkan putusan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025), Djuyamto tercatat aktif sebagai hakim di PN Jaksel dengan golongan/pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

    Dalam kariernya, ia telah malang melintang bergelut di dalam dunia hukum tanah air.

    Sementara itu, Djuyamto tercatat pernah menjadi Humas PN Jakarta Utara.

    Selain itu, ia juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.

    Tak sampai di situ, Djuyamto juga pernah bertugas di PN Kota Bekasi.

    Saat ini, Djuyamto diketahui juga aktif menjadi Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).

    Dalam menangani perkara, Djuyamto pun pernah memimpin persidangan kasus-kasus yang menjadi sorotan publik.

    Dikutip dari Tribunnews.com, Djuyamto pernah menjadi hakim dalam perkara penyiraman air keras terhadap eks penyidik KPK, Novel Baswedan pada 2020.

    Saat itu, Djuyamto selaku pimpinan sidang menjatuhkan vonis 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

    Perkara lain yang pernah ditangani Djuyamto yakni kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan Cs. 

    Selain Hendra, AKBP Arif Rahman dan Kombes Agus Nurpatria juga disidang dalam perkara tersebut.

    Dalam sidang itu yang menjadi ketua majelis hakim adalah Ahmad Suhel menjadi Ketua Majelis Hakim, sedangkan Djuyamto menjadi anggota majelis hakim bersama Hendra Yuristiawan.

    Menilik harta kekayaannya, Djuyamto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2,9 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

    Djuyamto terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 30 januari 2024.

    Harta terbanyaknya berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki senilai Rp2,4 miliar.

    Kemudian disusul dari harta alat transportasi dan mesin sebesar Rp454 juta, kas sebesar Ro145 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp96 juta, dan harta lain senilai Rp60 juta.

    Djuyamto juga melaporkan di LHKPN KPK bahwa dirinya memiliki utang sebesar Rp250 juta.

    Bergelar doktor dari Universitas Negeri Sebelas Maret Solo

    Dalam karya ilmiah disertasi berjudul ‘Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif’, Djuyamto mengusulkan agar majelis hakim bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi jika dalam persidangan terbukti memiliki keterlibatan.

    Disertasi itu dibuat guna mendapatkan gelar Doktor atau Strata 3 (S3) dari UNS Solo dan telah dipaparkan dalam sidang terbuka promosi di Aula Gedung 3 (Gedung Amiek Sumindriyatmi) UNS Solo, Jumat (31/1/2025).

    Dalam salah satu poin disertasinya, Djuyamto mengatakan jika seseorang sudah ditetapkan oleh hakim sebagai tersangka melalui proses persidangan, tidak dapat mengajukan praperadilan.

    “Dalam disertasi saya, untuk status tersangka oleh hakim menurut saya tidak boleh dilakukan praperadilan,” ucap Djuyamto kepada Tribunnews, Senin (3/2/2025).

    Sebab dijelaskan Djuyamto, dalam aturan hukum acara pidana yang berlaku saat ini, proses praperadilan dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka seseorang yang disematkan oleh penyidik.

    Menurut dia, proses praperadilan itu dilakukan hanya untuk menguji secara formil penetapan status seseorang tersebut.

    “Sedangkan kalau alat bukti yang digunakan oleh hakim yang menjadi fakta di persidangan itu alat buktinya sudah dikaji baik dari sisi formil maupun materilnya, jadi tidak boleh lagi di praperadilan status tersangka yang ditetapkan oleh hakim,” jelasnya.

    Akan tetapi untuk memenuhi sisi hak asasi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh hakim, dalam disertasinya itu Djuyamto menilai bahwa seseorang itu harus tetap dilindungi melalui aturan hukum acara.

    Adapun salah satu perlindungan yang diberikan yakni kata Djuyamto, seseorang tersebut tidak bisa diadili atau di sidang oleh hakim yang pada saat itu telah menetapkan dirinya sebagai tersangka.

    Hal itu menurut dia, agar menciptakan proses peradilan yang adil dan untuk menghindari adanya conflict of interest.

    “Karena kan dia (hakim) yang menetapkan sebagai tersangka, jadi mau tidak mau harus terbukti. Itu sebagai perlindungan, perlindungan dia tidak dalam lembaga praperadilan tapi tidak boleh diadili oleh hakim yang sama,” ujarnya.

    Putusan praperadilan Hasto

    Hasto sebelumnya mengajukan praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hakim Djuyamto menyatakan, tidak menerima praperadilan Hasto karena gugatan tersebut cacat formil.

    “Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

    Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK. 

    Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

    Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan. 

    Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah. 

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.

    Dalam gugatan ini, anggota tim kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menduga Sekjen PDI Perjuangan itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan cacat prosedur. 

    Salah satunya, dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan. 

    “Termohon secara nyata menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu yang seharusnya dimulai dengan surat perintah untuk penyelidikan,” kata Todung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). 

    Todung menyatakan, KPK tiba-tiba menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/722/DIK.00/23/12/2024 dan B/722/DIK.00/23/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas nama Hasto Kristiyanto. 

    Pengacara senior itu bilang, KPK seharusnya melaksanakan penyelidikan terlebih dahulu sebelum meningkatkan kasus yang tengah diusut ke tahap penyidikan. 

    “Penetapan tersangka atas diri pemohon ini terkesan terburu-buru karena tidak menunggu perolehan bukti-bukti dari hasil penyidikan, khususnya melalui tindakan penyitaan dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam perkara yang melibatkan pemohon,” kata Todung. 

    “Hal ini dikonfirmasi Asep Guntur selaku Direktur Penyidikan KPK dalam konferensi pers 24 Desember 2024 yang menyatakan, ‘diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan kami juga akan melakukan penyitaan-penyitaan’,” ucapnya. 

    “Oleh karenanya, perbuatan termohon tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan termohon dan bentuk ketidakpatuhan atau pembangkangan termohon kepada proses hukum acara pidana,” ujar Todung. 

    Untuk diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK. 

    KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). 

    Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih berstatus buron sejak tahun 2020. (*)

  • Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka Tetap Sah

    Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka Tetap Sah

    Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka Tetap Sah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim tunggal Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    .
    Diketahui, Hasto menggugat
    KPK
    lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
    “Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
    Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK.
    Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.
    Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.
    Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah.
    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.
    Dalam gugatan ini, anggota tim kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menduga Sekjen PDI-P itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan cacat prosedur.
    Salah satunya, dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan.
    “Termohon secara nyata menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu yang seharusnya dimulai dengan surat perintah untuk penyelidikan,” kata Todung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
    Todung menyatakan, KPK tiba-tiba menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/722/DIK.00/23/12/2024 dan B/722/DIK.00/23/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas nama Hasto Kristiyanto.
    Pengacara senior itu bilang, KPK seharusnya melaksanakan penyelidikan terlebih dahulu sebelum meningkatkan kasus yang tengah diusut ke tahap penyidikan.
    “Penetapan tersangka atas diri pemohon ini terkesan terburu-buru karena tidak menunggu perolehan bukti-bukti dari hasil penyidikan, khususnya melalui tindakan penyitaan dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam perkara yang melibatkan pemohon,” kata Todung.
    “Hal ini dikonfirmasi Asep Guntur selaku Direktur Penyidikan KPK dalam konferensi pers 24 Desember 2024 yang menyatakan, ‘diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan kami juga akan melakukan penyitaan-penyitaan’,” ucapnya.
    “Oleh karenanya, perbuatan termohon tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan termohon dan bentuk ketidakpatuhan atau pembangkangan termohon kepada proses hukum acara pidana,” ujar Todung.
    Untuk diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK.
    KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
    Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih berstatus buron sejak tahun 2020.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komut PT Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja Dipanggil KPK, Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

    Komut PT Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja Dipanggil KPK, Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama (Komut) PT Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja, hari ini, Rabu, 12 Februari 2025. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif PT Taspen yang dikelola PT Insight Investments Management (PT IIM) tahun anggaran 2019.

    Selain bos asuransi Sinar Mas, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun mereka adalah Direktur PT Hartadinata Abadi Tbk; Ferriyady Hartadinata, Direktur Utama PT FKS Multi Agro sekaligus mantan Komisaris PT Asta Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama; Agung Cahyadi Kusumo, dan mantan Direktur Keuangan Taspen; Helmi Imam Satriyono.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu, 12 Februari 2025.

    KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih

    KPK menahan Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih, pada Rabu, 8 Januari 2025, malam. Dia dijebloskan ke sel tahanan setelah rampung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen tahun 2019 yang ditaksir merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah. 

    Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Antonius Kosasihmendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Penahanan terhadap Antonius Kosasih dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.

    Selain menahan Antonius Kosasih, KPK juga menetapkan status tersangka untuk Direktur Utama Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Dua orang ini diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management. Adapun nilai kerugian negara sekira Rp200 miliar. 

    “Merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” tutur Asep.

    Menguntungkan Pihak Lain 

    Lebih lanjut Asep menyampaikan, imbas penempatan dana atau investasi sebesar Rp1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola PT Insight Investments Management (PT IIM) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, yakni: 

    PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar

    PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar

    PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta

    PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta

    “Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” ucap Asep.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Ungkap Alasan Panggil Deputi OJK di Kasus CSR BI

    KPK Ungkap Alasan Panggil Deputi OJK di Kasus CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik pemeriksaan Deputi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indarto Budiwitono dalam kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). 

    Indarto, yang menjabat Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut, Senin (10/2/2025). Dia menjadi salah satu dari lima orang yang dipanggil penyidik KPK Senin kemarin. 

    “Saudara I [Indarto] dipanggil dan didalami terkait tupoksinya yang bersangkutan selaku Deputi [Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK, red]. Tentunya pengetahuan yang terlibat dalam perkara yang sedang berjalan,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Rabu (12/2/2025).

    Tessa enggan memerinci lebih lanjut ihwal pengetahuan Indarto terkait apa yang didalami penyidik. Dia menyebut substansi pemeriksaannya sudah masuk ke dalam berita acara teknis perkara. 

    Di sisi lain, Tessa juga tidak memerinci lebih lanjut ihwal pemeriksaan Indarto untuk tersangka siapa. Dia menyebut KPK saat ini belum menetapkan pihak tersangka dalam kasus CSR BI. 

    “Sampai saat ini belum ada tersangka, untuk dugaan perkara yang judulnya CSR BI,” paparnya.

    Adapun empat orang saksi lain yang diperiksa KPK Senin lalu adalah Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) Tri Subandoro dan mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono. 

    Kemudian, mantan Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK Enrico Hariantoro serta Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima Fatimatuzzahroh. 

    Sebelumnya, KPK telah memeriksa sederet saksi dalam kasus CSR BI. Beberapa di antaranya adalah dua anggota DPR yang menjabat di Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR pada periode 2019-2024. Mereka adalah Politisi Partai Gerindra Heri Gunawan dan Politisi Partai Nasdem Satori. 

    Rumah keduanya juga telah digeledah penyidik KPK beberapa waktu lalu. 

    Di sisi lain, KPK juga sudah menggeledah kantor BI dan OJK di Jakarta. Salah satu ruangan di kompleks perkantoran BI pusat yang digeledah yakni ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa lembaga antirasuah menduga dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan. KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan, namun tak sesuai peruntukannya.  

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, kata Asep, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. 

    Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan.  Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa.  

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan,” terang Asep. 

    Lembaga antirasuah juga mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.  

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024). 

  • KPK Panggil Pengusaha Sinarmas Grup Indra Widjaja di Kasus Taspen

    KPK Panggil Pengusaha Sinarmas Grup Indra Widjaja di Kasus Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Sinarmas Group Indra Widjaja sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero), Rabu (12/2/2025). 

    Anak dari pendiri grup konglomerasi Sinarmas, Eka Tjipta Widjaja itu dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus Taspen yang kini berada di tahap penyidikan. 

    Dilansir dari situs resmi Sinarmas Multifinance, Indra kini menjabat sebagai Komisaris Utama di salah satu perusahaan milik grup tersebut. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK menduga salah satu perusahaan Sinarmas, PT Sinarmas Sekuritas, ikut serta dalam menjual sukuk Taspen yang kini diperkarakan. 

    “Hari ini Rabu (12/02), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019, IDW [Indra Widjaja, red] Karyawan Swasta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (12/2/2025). 

    Selain Indra, penyidik turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lainnya. Dua di antaranya adalah petinggi di dua perusaan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni Presiden Komisaris PT Hartadinata Abadi Tbk. Ferriyady Hartadinata serta Direktur Utama PT. FKS Multi Agro Tbk. sekaligus mantan Komisaris PT Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama, Agung Cahyadi Kusumo. 

    Tidak hanya itu, KPK turut memanggil mantan Direktur Keuangan Taspem Helmi Imam Satriyono juga sebagai saksi. Dalam catatan Bisnis, Helmi sudah pernah diperiksa KPK sebelum pemanggilan hari ini. 

    Adapun KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasuss tersebut yakni mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri. 

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp200 miliar akibat penempatan dana Taspen senilai Rp1 triliun ke reksadana PT IIM. 

    “Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025). 

    Lembaga antirasuah menduga sejumlah perusahaan dan individu turut menerima keuntungan dari investasi yang dilakukan Taspen itu.

    Lembaga itu sebagai berikut:

    a. PT Insight Investments Management (IIM) sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar;

    b. PT Valbury Sekuritas (VSI) sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar; 

    c. PT Pacific Sekuritas (PS) sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta;

    d. PT Sinarmas Sekuritas (SM) sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta; dan

    e. pihak-pihak lain terafiliasi dengan tersangka Antonius dan Ekiawan. 

  • Kader PDIP Pemalang Dipecat usai Desak KPK Periksa Hasto, Ngaku Tak Menyesal – Halaman all

    Kader PDIP Pemalang Dipecat usai Desak KPK Periksa Hasto, Ngaku Tak Menyesal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sudarsono dipecat sebagai kader PDIP yang diduga akibat kritiknya ke partai dan langkahnya yang mendorong KPK agar segera memeriksa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku.

    Sebelum dipecat, Sudarsono merupakan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC Kabupaten Pemalang.

    Kabar ini diketahui dalam wawancara eksklusif dengan Tribunnews pada Senin (10/2/2025).

    Sudarsono mengaku memperoleh surat pemecatan tersebut dari DPP PDIP pada Jumat (7/2/2025) yang diantarkan ke rumahnya oleh Satgas DPC PDIP Pemalang.

    Namun, saat itu, dia tidak menerima langsung surat pemecatan tersebut karena tengah ada urusan lain.

    “Alhamdulillah, kabar yang beredar itu benar adanya. Jadi, hari Jumat anggal 7 kemarin, di rumah saya Jalan Dieng Pemalang, ada petugas dari Satgas DPC yang datang mengantar surat.”

    “Cuma kebetulan saya ada aktivitas di luar. Surat itu diterima anak saya, terus anak saya membuka (surat pemecatan) di-WA, dan betul adanya saya menerima ‘surat cinta’ dari Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan,” katanya dalam wawancara eksklusif di YouTube Tribunnews, dikutip pada Selasa (11/2/2025).

    Sudarsono menilai pemecatan oleh DPP PDIP kepada dirinya adalah konsekuensi dari kekritisannya terhadap internal partai berlambang banteng tersebut.

    Dia pun menegaskan tidak menyesali sikap kritis yang disampaikannya kepada Hasto terkait kasus yang menjeratnya.

    Bahkan, Sudarsono menerima dengan senang hati pemecatan oleh DPP PDIP tersebut.

    “Memang saya menyuarakan sebuah prinsip dan saya yakini benar. Jadi ya setelah menerima surat pemecatan atau surat cinta dari Dewan Pimpinan Pusat, ya saya terima dengan senang hati karena saya sudah sadar, sih,” tuturnya.

    Pasca kritik dan dorongannya ke KPK agar segera memeriksa Hasto, Sudarsono mengaku sudah dipanggil oleh DPC PDIP Pemalang hingga DPP PDIP untuk dimintai klarifikasi.

    Dia mengaku bahwa komentarnya terkait kasus yang menjerat Hasto adalah masukan demi kebaikan PDIP ke depannya.

    “Prinsipnya sama, memang kekeuh saya ya ini, ini saya yakini pendapat saya benar menurut saya untuk partai.”

    “Saya memberi masukkan, memberi kritikan untuk kebaikan dan perbaikan PDI Perjuangan menurut saya,” tegasnya.

    Sudarsono juga mengaku bangga meski kritikannya terhadap Hasto berujung pemecatan oleh DPP PDIP.

    Pasalnya, dia mengatakan pemecatan terhadapnya bukan karena tersandung kasus, tetapi dalam rangka mempertahnkan prinsipnya.

    “Bagi saya, meskipun bunyi surat tersebut dipecat dengan tidak hormat, tapi itu bagi saya dipecat dengan hormat. Mengapa? karena saya mempertahankan prinsip saya,” katanya.

    Tribunnews.com sudah menghubungi juru bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli, untuk mengkonfirmasi terkait pemecatan terhadap Sudarsono.

    Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons.

    Sudarsono Sempat Kirim Surat ke KPK agar Hasto Segera Diperiksa

    Sebelumnya, Sudarsono mengaku menyurati KPK agar segera menindak Hasto setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku.

    Dia mengungkapkan surat tersebut dikirimkannya pada 31 Desember 2024 lalu.

    “Ya, betul, kemarin tanggal 31, kami jauh-jauh dari Pemalang ke Kantor KPK di Jakarta ini yang pada intinya surat saya adalah saya menyampaikan kepada pimpinan KPK untuk kasus Pak Hasto ini yang justru berlarut-larut untuk bisa ditindaklanjuti seperti apa setelah ditetapkan menjadi tersangka,” katanya dikutip dari program On Focus di YouTube Tribunnews.

    Sudarsono mengaku tidak setuju dengan narasi yang disampaikan elite PDIP bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK adalah politisasi dan kriminalisasi.

    Di sisi lain, sambungnya, jika Hasto memang merasa penetapan tersangka terhadapnya tidak cukup alat bukti, maka diharapkan menempuh jalur hukum lainnya.

    Kendati demikian, Sudarsono meminta, saat itu, agar Hasto bersikap kooperatif dan menghadapi proses hukum yang ada.

    “Sehingga saya sampaikan kemarin kepada pucuk pimpinan (KPK), kalau memang sekiranya ada hal-hal yang merugikan Mas Hasto, dan tentunya Mas Hasto juga akan melakukan langkah-langkah hukum karena celah hukum itu ada.”

    “Tapi lebih baik saat ini dihadapi bersama demi supremasi hukum dan tegaknya hukum,” tegas Sudarsono.

    Lebih lanjut, Sudarsono mengaku apa yang dilakukannya tidak mengatasnamakan PDIP tetapi pribadi.

    “Namun, juga tidak lepas saya sebagai kader partai. Sehingga, yang saya lakukan ini, sebagai rakyat Indonesia dan sebagai kader,” katanya.

    DPP PDIP Sempat Komentari Surat Sudarsono ke KPK

    Juru bicara PDIP, Guntur Romli sempat mengomentari terkait surat yang dilayangkan Sudarsono ke KPK yang berisi agar Hasto segera diperiksa.

    Guntur mengungkapkan Sudarsono mengirimkan surat atas nama pribadi dan tidak mengatasnamakan partai.

    Sehingga, dia enggan untuk menanggapinya secara lebih jauh.

    “Respons saya, tidak layak ditanggapi (langkah Sudarsono) karena seperti pengakuannya sendiri, dia mengirimkan surat atas nama pribadi bukan atas nama kader PDIP Perjuangan,” katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (1/1/2025).

    Guntur lantas menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK lantaran kapasitasnya sebagai Sekjen PDIP dan bukan atas nama pribadi.

    Sehingga, menurutnya, apa yang dilakukan lembaga antirasuah adalah wujud kriminalisasi terhadap PDIP dan bukan kepada Hasto secara langsung.

    “Jadi ini kasus kriminalisasi bukan pada Saudara Hasto secara pribad, tapi karena tugas dia sebagai Sekjen.”

    “Karena itu, Saudara Sekjen mendapatkan pembelaan resmi dari partai dan kader,” jelasnya.

    Lalu ketika ditanya terkait langkah dari DPP PDIP terhadap Sudarsono, Guntur menegaskan itu adalah wewenang dari DPC.

    “Soal itu nanti urusan PAC atau DPC setempat. Nggak perlu ditanggapi DPP,” jelasnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

  • Pemkot Jaksel sebut 266 RW sudah terbebas dari BAB sembarangan

    Pemkot Jaksel sebut 266 RW sudah terbebas dari BAB sembarangan

    Dengan lingkungan yang bersih tidak ada kuman atau kotoran, tentunya membuat kita semua menjadi sehat

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyatakan sebanyak 266 Rukun Warga (RW) di wilayahnya sudah terbebas dari Buang Air Besar Sembarangan (BABS) atau Open Defecation Free (ODF).

    Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan Yudi Dimyati mengatakan, ratusan RW yang sudah ODF tersebut diketahui setelah dilakukan pendataan dan deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).

    “Alhamdulillah untuk deklarasi STBM dengan menggalang komitmen stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) bersama seluruh elemen masyarakat sudah kita lakukan di 10 Kecamatan se-Jakarta Selatan,” kata Yudi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Adapun 266 RW yang sudah ODF diantaranya berada di Kecamatan Cilandak sebanyak 23 RW, Jagakarsa 26 RW, Kebayoran Baru 40 RW, Kebayoran Lama 27 RW, Mampang Prapatan 12 RW, Pancoran 25 RW, Pasar Minggu 21 RW, Pesanggrahan 30 RW, Setiabudi 30 RW dan Kecamatan Tebet 32 RW.

    “Ada 10 kelurahan yang seluruh RW-nya sudah menggunakan tangki septik atau ODF Murni, yakni Kelurahan Lebak Bulus, Melawai, Pulo, Selong, Senayan, Cikoko, Petukangan Selatan, Guntur, Karet Semanggi dan Kelurahan Setiabudi,” ujarnya.

    Dalam proses Jakarta Selatan bebas BAB sembarangan itu, pihaknya bersinergi dengan pihak lainnya baik pemerintahan atau swasta untuk terus menggalakkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuang limbah langsung ke kali atau sungai.

    “Dengan lingkungan yang bersih tidak ada kuman atau kotoran, tentunya membuat kita semua menjadi sehat. Balita bisa juga terbebas dari indikasi stunting (tengkes),” ujarnya.

    Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menargetkan penyelesaian masalah buang air besar sembarangan (BABS) dalam kurun waktu satu hingga dua tahun untuk mewujudkan stop BAB sembarangan (open defecation free/ODF) di wilayah tersebut.

    Pembuatan tangki septik dalam program STBM ini menargetkan 6-10 kelurahan untuk tercapainya kawasan ODF. Satu tangki septik komunal bisa dipakai untuk 10-15 kepala keluarga (KK).

    Berdasarkan data STBM Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, jumlah rumah tangga atau KK yang masih melakukan praktik BAB sembarangan pada 2023 sebanyak 5,47 persen KK dari seluruh KK di Provinsi DKI Jakarta.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kasus Dugaan Korupsi CSR, KPK Panggil Pejabat BI dan OJK

    Kasus Dugaan Korupsi CSR, KPK Panggil Pejabat BI dan OJK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat dari Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diperiksa di kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di lembaga tersebut.

    Terdapat total lima orang saksi yang hari ini dipanggil KPK pada kasus dugaan korupsi BI dan OJK.

    Empat di antaranya adalah Analis Implementasi PSBI Bank Indonesia Tri Subandoro dan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tahun 2021 s.d. 2024 Erwin Haryono. 

    Kemudian, Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan Indarto Budiwitono dan Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK Oktober 2022 s.d. Februari 2024 Enrico Hariantoro. 

    “Hari ini Senin (10/2) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (10/2/2025). 

    Satu orang saksi lainnya, yakni Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima Fatimatuzzahroh. 

    Seret Dua Anggota DPR

    Untuk diketahui, KPK telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan program CSR BI.

    Dugaan rasuah itu diduga melibatkan sejumlah anggota DPR Komisi XI atau Komisi Keuangan periode 2019-2024. Namun, belum ada tersangka yang sudah ditetapkan.

    Berdasarkan catatan Bisnis, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah beberapa tempat terkait, antara lain kantor BI dan OJK, serta dua rumah milik anggota DPR Komisi XI 2019-2024 Satori dan Heri Gunawan.  

    KPK juga sebelumnya pernah memeriksa Satori dan Heri Gunawan pada Desember 2024 lalu.

    Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa lembaga antirasuah menduga dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan.

    KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan, namun tak sesuai peruntukannya. 

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, kata Asep, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara.

    Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan. 

    Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa. 

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan.

    Lembaga antirasuah mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR. 

    Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar. 

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).