kab/kota: Guntur

  • 9
                    
                        Buntut Hasto Ditahan, Megawati Minta Kepala Daerah PDIP Tunda Ikut Retreat di Magelang 
                        Nasional

    9 Buntut Hasto Ditahan, Megawati Minta Kepala Daerah PDIP Tunda Ikut Retreat di Magelang Nasional

    Buntut Hasto Ditahan, Megawati Minta Kepala Daerah PDIP Tunda Ikut Retreat di Magelang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum
    PDI-P

    Megawati Soekarnoputri
    menginstruksikan seluruh kepala daerah terpilih dari partainya untuk menunda rencana mengikuti
    retreat kepala daerah
    di Magelang, Jawa Tengah selama sepekan pada 21-28 Februari 2025.
    Instruksi itu disampaikan Megawati melalui surat nomor 7295/IN/DPP/II/2025 yang terbit pada 20 Februari 2025 malam, sebagai respons atas penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    oleh KPK.
    Juru Bicara PDI-P Guntur Romli membenarkan bahwa surat tersebut merupakan instruksi langsung dari Megawati yang disampaikan secara tertulis kepada seluruh kader.
    “Diinstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21 – 28 Februari 2025,” ujar Megawati dalam surat tersebut, Kamis (20/2/2025).
    Megawati pun meminta kepada seluruh kepala daerah dari PDI-P yang sudah telanjur berangkat menuju ke lokasi agar berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut.
    “Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” tegas Megawati.
    “Tetap berada dalam komunikasi aktif dan
    stand by commander call
    ,” sambungnya.
    Dalam surat tersebut, Megawati juga menegaskan bahwa saat ini seluruh komando partai diambil alih oleh dirinya.
    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).
    Hasto merupakan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
    Adapun penahanan dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
    Sekjen PDI-P itu tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Megawati Geram Hasto Ditahan KPK, Perintahkan Kader PDIP Tak Ikut Retret Magelang

    Megawati Geram Hasto Ditahan KPK, Perintahkan Kader PDIP Tak Ikut Retret Magelang

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri geram dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan sekjen partainya, Hasto Kristiyanto, terkait perkara korupsi.

    Megawati mengatakan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah dikriminalisasi oleh KPK di kasus korupsi yang dinilai tidak ada kerugian negaranya.

    “Telah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi RI,” demikian tertulis dalam surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

    Megawati menjelaskan berdasarkan Pasal 28 ayat (1) di dalam AD-ART PDIP juga telah dijelaskan bahwa Ketua Umum PDIP merupakan sentral kekuatan politik partai berwenang, bertugas, bertanggungjawab dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama partai dan untuk eksistensi partai, program, dan kinerja partal.

    “Maka seluruh kebijakan dan instruksi Partai langsung berada dibawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan,” katanya.

    Megawati pun memerintahkan para kepala daerah PDIP untuk tidak mengikuti acara retret pada 21-28 Februari 2024 di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

    Bahkan, Megawati juga memerintahkan semua kepala daerah dari PDIP yang kini tengah dalam perjalanan ke Kabupaten Magelang untuk segera berhenti dan putar balik ke rumah masing-masing.

    “Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21–28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” demikian surat resmi tersebut.

    Sementara itu, politisi PDIP Guntur Romli membenarkan isi surat tersebut. Guntur berharap seluruh kepala daerah dari PDIP tetap solid dan mengikuti arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Iya, betul surat itu,” ujarnya.

    Sebagai informasi, Hasto resmi ditahan di Rutan KPK dari cabang Rutan Negara Klas I Jakarta Timur. Penahan itu dilakukan untuk keperluan penyidikan selama 20 hari mulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025.

    “Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

  • Megawati Perintahkan Kepala Daerah dari PDIP Putar Balik, Tak Ikut Retret Magelang

    Megawati Perintahkan Kepala Daerah dari PDIP Putar Balik, Tak Ikut Retret Magelang

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri memerintahkan para kepala daerah yang diusung partainya untuk tidak mengikuti acara retret yang digelar pada 21–28 Februari 2024 di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

    Bahkan, Megawati juga memerintahkan semua kepala daerah dari PDIP yang kini tengah dalam perjalanan ke Kabupaten Magelang agar segera berhenti dan putar balik ke rumah masing-masing.

    “Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21–28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” demikian tertera pada surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

    Selain itu, Megawati juga memerintahkan ratusan kepala daerah PDIP untuk tetap aktif berkomunikasi dengan DPP PDIP untuk menunggu perkembangan berikutnya terkait perkembangan politik nasional.

    “Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call,” tulis surat itu.

    Sementara itu, politisi PDIP Guntur Romli membenarkan isi surat tersebut. Guntur berharap seluruh kepala daerah dari PDIP tetap solid dan mengikuti arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Iya, betul surat itu,” ujarnya.

  • PDI-P: Tidak Ada Urgensi KPK Menahan Hasto…

    PDI-P: Tidak Ada Urgensi KPK Menahan Hasto…

    PDI-P: Tidak Ada Urgensi KPK Menahan Hasto…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Juru Bicara
    PDI-P

    Guntur Romli
    mempertanyakan urgensi Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) yang memutuskan menahan
    Hasto Kristiyanto
    .
    Sebab, Romli merasa bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai itu selalu kooperatif terhadap KPK selama menjalani proses hukum.
    “Tidak ada urgensi menahan saudara Sekjen, karena satu tidak akan melarikan diri,” ujar Romli saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (20/2/2025).
    Selain itu, kata Romli, Hasto juga tidak akan menghilangkan barang bukti, apalagi mengulangi perbuatan yang dituduhkan.
    “Kedua, tidak akan menghilangkan barang bukti. Ketiga, tidak akan mengulangi perbuatannya,” ucap Romli.
    Romli pun menegaskan saat ini pihaknya sedang mengajukan kembali gugatan praperadilan ke pengadilan atas penetapan tersangka Hasto.
    Hal tersebut seharusnya menjadi pertimbangan bagi KPK untuk tidak serta-merta menahan Hasto.
    “Apalagi kami sedang mengajukan prapid untuk dua sprindik,” jelas Romli.
    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).
    Hasto merupakan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
    Adapun penahanan dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
    Sekjen PDI-P itu tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Indonesia Tidak Gelap bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Guntur Romli, Wanda Hamidah, Ainun Najib, Malam Ini, Live di iNews

    Indonesia Tidak Gelap bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Guntur Romli, Wanda Hamidah, Ainun Najib, Malam Ini, Live di iNews

    loading…

    Saksikan INTERUPSI Mahasiswa Unjuk Rasa, Istana: Indonesia Tidak Gelap bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Guntur Romli, Wanda Hamidah, Ainun Najib, Malam Ini, Live di iNews

    JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi demonstrasi “Indonesia Gelap” pada 17-19 Februari 2025 lalu. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap berbagai kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam episode terbaru INTERUPSI “Mahasiswa Unjuk Rasa, Istana: Indonesia Tidak Gelap” bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Guntur Romli, Wanda Hamidah, Ainun Najib akan membahas secara mendalam tentang gelombang aksi mahasiswa yang kembali menggema menuntut keadilan dan mempertanyakan arah kebijakan negara.

    Aksi unjuk rasa ini bukan sekadar simbol perlawanan, tetapi juga refleksi dari keresahan masyarakat. Mahasiswa sebagai penggerak perubahan, hadir mengawal kebijakan agar tetap berpihak pada rakyat. Lantas, bagaimana sebenarnya situasi di balik unjuk rasa ini? Benarkah Indonesia tidak gelap, atau justru ada banyak hal yang belum terungkap?

    Saksikan selengkapnya di INTERUPSI Malam Ini “Mahasiswa Unjuk Rasa, Istana: Indonesia Tidak Gelap” bersama para narasumber, Guntur Romli-Politisi PDI Perjuangan, Wanda Hamidah-Aktivis, Ainun Najib-Diaspora Indonesia, Abraham Sridjaya-Politisi Golkar, Hendarsam Marantoko-Politisi Gerindra/Ketum Lisan, pukul 20.00 WIB, Live di iNews.

    (zik)

  • Jangan Kirim Karangan Bunga di Pelantikan Bupati Banyuwangi, Ini Alasannya

    Jangan Kirim Karangan Bunga di Pelantikan Bupati Banyuwangi, Ini Alasannya

    Liputan6.com, Banyuwangi – Ipuk Fiestiandani dan Mujiono  dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta besok Kamis 20 Februari 2025. Pemkab Banyuwangi mengimbau kepada semua pihak yang akan memberikan karangan bunga sebagai ucapan selamat pelantikan diganti dan dirupakan dalam bentuk paket sembako. 

    “Bagi semua pihak yang ingin mengucapkan selamat pelantikan lewat karangan bunga kami imbau agar mengalihkannya menjadi paket sembako saja, agar lebih bermanfaat bagi masyarakat. Paket sembakonya yang setara dengan harga karangan bunganya,” kata Pj Sekretaris Daerah Banyuwangi Guntur Priambodo, Kamis (20/2/2025).

    Ditambahkan Guntur, paket sembako yang diterima tersebut akan didistribusikan kepada warga pra sejahtera dan kepada warga yang terdampak bencana angin kencang beberapa waktu lalu. “Nanti kita distribusikan ke warga miskin, juga keluarga yang kemarin kena bencana angin kencang. Paket sembako bisa dikumpulkan mulai besok pagi,” tambah Guntur. 

    Paket sembako tersebut bisa dikumpulkan di Pendopo Sabha Swagata mulai Kamis – Jumat 20 – 21 Februari 2025 dari pukul 08.00-14.00 WIB. “Paket sembako bisa langsung diantar nanti akan ada petugas yang menerima,” kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB, Henik Setyorini. 

    Untuk paket sembako, Henik mengatakan bisa menyesuaikan. Namun jika ingin diseragamkan bisa berisi beras 5 kilogram, minyak goreng 1 liter dan mie instan 5 bungkus. “Nanti pihak Pemkab bersama tim relawan dari Dinas Siosial yang akan membantu menyalurkan,” ujar Henik.

    Pasangan Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi terpilih, Ipuk Fiestiandani-Mujiono,  dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, di Jakarta, Kamis (20/2/2025).  Pelantikan serentak kepala daerah beserta wakilnya mulai dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia. Ada 481 kepala daerah dari total 505 kepala daerah terpilih yang akan dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara.

  • Hasto Diperiksa sebagai Tersangka, Kader PDIP Geruduk Gedung KPK

    Hasto Diperiksa sebagai Tersangka, Kader PDIP Geruduk Gedung KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Ribuan kader PDI Perjuangan (PDIP) menggeruduk Gedung KPK di Kawasan Kuningan, Jakarta. Hal ini bersamaan dengan pemeriksaan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Mereka tiba di markas KPK dengan menggunakan lebih dari dua bus dan sejumlah sepeda motor.

    “Kok kenapa hanya PDI Perjuangan yang hanya diobok-obok KPK?” teriak orator dari mobil komando di kantor KPK, Jakarta, Kamis (20/2).

    Hasto sudah tiba di Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 09.45 WIB. Dia didampingi oleh tim penasihat hukumnya seperti Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy dan Patra Zen. Sejumlah elite PDIP seperti Komaruddin Watubun, Ribka Tjiptaning, Deddy Sitorus, dan Guntur Romli juga hadir di tengah-tengah mereka.

    Seperti diketahui, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    KPK juga mengungkapkan, Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 s.d. 23 Desember 2019 agar Sdr. Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    KPK juga menerbitkan Surat Perintah Penyid kan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, menntangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI di atas.

    Dingkapkan KPK, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto Kristiyanto memerintahkan Kusnadi (staf Hasto, red) untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. KPK menyebut, Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi bdak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan sejak surat tersebut dikeluarkan pada 24 Desember 2024. [hen/beq]

  • Hasto Ngaku Siap Lahir Batin Ditahan KPK usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Suap Harun Masiku – Halaman all

    Hasto Ngaku Siap Lahir Batin Ditahan KPK usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Suap Harun Masiku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).

    Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    Hasto pun mengaku siap lahir dan batin jika nantinya ia ditahan oleh KPK setelah pemeriksaan ini.

    “Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK),” kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

    Menurutnya, penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia.

    Dia pun meyakini demokrasi tetap berjalan jika upaya paksa penahanan itu diambil oleh penyidik.

    “Pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan? Dengan semuanya, Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya. Karena itulah ketika itu terjadi, semoga tidak ya,” kata Hasto.

    “Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih,” ujar dia.

    Hingga saat ini, Hasto masih meyakini bahwa perbuatannya tidak membuat negara merugi.

    “Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya,” ucap dia, dilansir Kompas.com.

    Sebelumnya, sempat muncul spekulasi Hasto akan ditahan setelah diperiksa KPK hari ini.

    Mengenai hal tersebut, dari pihak KPK juga sudah menyatakan bahwa upaya paksa penahanan akan dipertimbangkan penyidik setelah proses pemeriksaan selesai.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu pun menjelaskan, terdapat dua alasan utama bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa penahanan tersebut.

    Pertama, alasan objektif, yakni ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan terhadap tersangka lebih dari 5 tahun.

    Kedua, alasan subjektif, yakni tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau mengulangi kejahatan atau menghilangkan barang bukti.

    “Kita melihat bahwa apakah pasal yang dipersangkakan itu ancamannya. Kalau ancamannya 5 tahun atau lebih, itu dapat ditahan.”

    “Nah kemudian juga kita ada alasan misal mau melarikan diri atau mau mengulangi kejahatan atau menghilangkan barang bukti. Itu juga alasan untuk dilakukan penahanan,” katanya.

    Praperadilan Hasto Ditolak 

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan praperadilan Hasto karena permohonan itu dinilai tidak jelas sehingga tak bisa diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.”

    “Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap Hakim Tunggal, Djuyamto di persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

    Dalam pertimbangannya, Djuyamto menyatakan seharusnya permohonan praperadilan Sekjen PDIP itu dilakukan secara terpisah. 

    Hal itu dikarenakan Hasto telah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggara negara oleh KPK. 

    “Menimbang berdalih alasan tersebut hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan prapradilan. Bukan dalam satu permohonan,” kata Djuyamto.

    Dengan demikian, permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sah tidaknya dua surat perintah penyidikan, atau setidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memilih syarat formil permohonan praperadilan.

    “Maka terhadap eksepsi termohon tersebut berdasarkan hukum dan patut dikabulkan,” ucapnya. 

    Selanjutnya, Djuyamto mengatakan, dengan berbagai pertimbangan hukum tersebut, hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan, maka terhadap eksepsi permohonan yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum.

    “Menimbangkan karena eksepsi pemohon dikabulkan maka terhadap pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberikan penilaian hukum lagi,” kata hakim Djuyamto. 

    “Sehingga dengan demikian hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon adalah dinyatakan tidak dapat diterima,” tandasnya. 

    (Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar/Ilham Rian) (Kompas.com)

  • KPK Tolak Permintaan Sekjen PDIP Hasto Soal Tunda Pemeriksaan

    KPK Tolak Permintaan Sekjen PDIP Hasto Soal Tunda Pemeriksaan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tetap diperiksa dalam kaitannya dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menekankan pihaknya tidak wajib menunda pemanggilan kepada HK meski tengah mengajukan praperadilan.

    “Tidak ada kewajiban bagi kami untuk menunda terkait dengan pemeriksaan tersebut,” kata Asep Guntur di KPK, dikutip Kamis (20/2/2025).

    Dia menambahkan, proses gugatan praperadilan di pengadilan negeri Jakarta Selatan masih bisa berjalan meski Hasto diperiksa penyidik.

    Oleh karenanya, Asep menyampaikan Hasto bisa kooperatif pada panggilan kedua sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam persoalan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan ini.

    “Jadi kami juga berharap kepada Bapak HK, karena saya yakin beliau adalah warga negara yang baik, yang taat hukum, tentunya beliau akan hadir,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah meminta agar KPK bisa menunda pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik hingga adanya putusan gugatan praperadilan.

    Kuasa Hukum Hasto, Johannes Tobing menilai saat ini status tersangka pada kliennya itu masih belum jelas lantaran belum ada kepastian hukum.

    “Mohon sekiranya Dewas KPK, mohon kepada pimpinan KPK untuk memberikan kami ruang dan waktu untuk menyelesaikan dulu sidang praperadilan di tanggal 3 [Maret 2025] nanti,” ujar Tobing.

  • KPK Sebut Pemindahan 11 Mobil Ketum PP Japto Terkendala Efisiensi

    KPK Sebut Pemindahan 11 Mobil Ketum PP Japto Terkendala Efisiensi

    Bisnis.com, JAKARTA — KPK menyampaikan pemindahan 11 mobil sitaan dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkendala efisiensi anggaran.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan belasan mobil Japto hingga kini belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

    “Mobilnya ada beberapa yang kita sudah akan pindahkan, ini mungkin kaitannya dengan rekan-rekan tadi ada pertanyaan terkait masalah efisiensi,” ujarnya di KPK, Rabu (19/2/2025).

    Dia menjelaskan, terdapat perbedaan antara penyimpanan barang sitaan aset mobil dengan uang atau logam mulia. Sebab, untuk penyimpanan mobil memerlukan biaya tambahan untuk perawatan.

    Adapun, perawatan itu dilakukan agar mobil yang telah disita tidak mengalami penurunan nilai barang. Terlebih, mobil yang disita dari Japto merupakan mobil di kelas premium.

    “[Kalau] logam mulia, kita menyimpannya lebih gampang. Kalau ini butuh perawatan. Apalagi mobilnya mungkin sekelas mobil sport. Enggak ganti oli saja atau ganti olinya saja kan berapa puluh, berapa jutaan,” tambahnya.

    Meskipun begitu, Asep menekankan bahwa pihaknya tetap akan mengusahakan untuk memindahkan sejumlah unit mobil Japto ke Rupbasan.

    Dalam catatan Bisnis, belasan mobil Japto disita di kediamannya, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Deretan mobil yang disita dari rumah Japto adalah Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.

    Selain itu, valas Rp56 miliar, bukti dokumen dan elektronik juga turut disita di rumah Japto. Barang tersebut kemudian dibawa penyidik untuk diverifikasi menjadi bukti dalam perkara dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari atau RW.