kab/kota: Guntur

  • Kasus Rita Widyasari: KPK Periksa Japto Soemarsono Besok, Ahmad Ali Lusa

    Kasus Rita Widyasari: KPK Periksa Japto Soemarsono Besok, Ahmad Ali Lusa

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengagendakan pemeriksaan Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Rabu (26/2/2025). Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi perizinan tambang batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

    “Kalau tidak salah kita terjadwalnya begitu ya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Selanjutnya, KPK juga akan mengagendakan pemeriksaan terhadap politikus Nasdem Ahmad Ali, Kamis (27/2/2025). Rumah Japto dan Ali diketahui telah digeledah KPK beberapa waktu lalu terkait kasus tersebut.

    “Kemudian apakah yang Pak AA akan, lusanya, nah itu sama,” ujar Asep.

    Diketahui, KPK sempat membuka keterkaitan antara Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali dengan kasus Rita Widyasari. Rumah kedua sosok tersebut telah digeledah KPK beberapa waktu lalu.

    KPK mengungkapkan, ada setidaknya 100 izin pertambangan ketika Rita menduduki posisi sebagai bupati Kukar. Rita diduga meminta kompensasi US$ 3,5 hingga US$ 5 per metric ton batu bara. Kompensasi diberikan hingga kegiatan eksplorasi telah selesai.

    “Ini menghasilkan jumlah uang yang banyak sampai jutaan dolar,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    KPK pun menelusuri dugaan aliran uang gratifikasi tersebut untuk mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terungkap kemudian, ada uang gratifikasi mengalir lewat PT BKS ke salah satu ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur. KPK pun telah menggeledah rumahnya dan diperoleh dokumen serta adanya keterangan saksi seputar dugaan aliran uang ke sejumlah pihak.

    “Dari sana dari orang tersebut kemudian mengalir ke dua orang ini (Japto dan Ali). Di situlah keterkaitannya, makanya kita (KPK) kemudian dengan menggunakan metode follow the money kita datang ke sana,” ujar Asep terkait kasus Rita Widyasari.

  • KPK Tetapkan Kepala Kantor Pajak Khusus Jakarta jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

    KPK Tetapkan Kepala Kantor Pajak Khusus Jakarta jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Khusus berinisial MH jadi tersangka perkara gratifikasi meskipun belum diikuti dengan penahanan.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengemukakan bahwa MH ditetapkan tersangka karena telah memeras dua perusahaan sebesar Rp150 juta untuk masing-masing perusahaan.

    Pemerasan itu dilakukan untuk mendukung acara anak kandung tersangka MH yang digelar 13 Desember 2016 silam.

    “Jadi pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama FP dengan permintaan sejumlah Rp150.000.000,” tuturnya di KPK Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Asep menjelaskan setelah ditelusuri, ada beberapa uang yang masuk ke rekening atas nama FPH yang diduga berasal dari pemberian gratifikasi dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari Pegawai KPP Penanaman Modal Asing sebesar Rp300 juta.

    Menurutnya, sepanjang tahun 2016-2017, total dana yang masuk ke rekening BRI milik FPV berkaitan dengan pelaksanaan seluruh fashion show F.H. POUR HOMME yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi wajib pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp387 juta.

    Sementara dana yang masuk untuk acara tersebut yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang bukan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp417 juta.

    Asep mengungkapkan seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH POUR HOMME adalah sebesar Rp804 juta, di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapat keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show.

    “Bahwa pada periode 2014-2022, MH diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dolar Amerika dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi,” kata Asep.

  • Mendes Terbukti Cawe-cawe hingga Pilkada Serang PSU, Guntur Romli Ungkit Konteks Ucapan Terima Kasih Prabowo ke Jokowi

    Mendes Terbukti Cawe-cawe hingga Pilkada Serang PSU, Guntur Romli Ungkit Konteks Ucapan Terima Kasih Prabowo ke Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Salah satu kader PDIP, Muhammad Guntur Romli memberi pernyataan menohok terkait Mendes, Yandri Susanto.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan bukti dan fakta yang menunjukkan cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.

    Mendes Yantri terbukti membantu pemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas pada pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Serang.

    Dan untuk Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri dari Yandri.

    Hal tersebut terungkap dalam Sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (24/2/2025).

    Melihat hal ini, Guntur Romli melakui cuitan diakun media sosial X pribadinya kemudian memberikan sindiran.

    Sindiran ini ditujukan ke mantan Presiden Jokowi Widodo yang disebutnya juga Cawe-cawe di pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

    Salah satu alasan kuat ia mengungkap hal ini terjadi saat Presiden Prabowo Subianto memberikan ucapan terima kasih ke Jokowi di HUT Gerindra.

    “Jokowi juga cawe-cawe pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, konteks ucapan terima kasih Prabowo di HUT Gerindra,” tulisnya dikutip Selasa (25/2/2025).

    Terkait kasus Mendes Yandri dan istri dianggap berbeda denga apa yang dilakukan oleh Jokowi karena mereka tidak mendapatkan hukuman.

    Sementara itu, MK memutuskan membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024.

    MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Serang.

    MK pun membatalkan PKPU No. 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024.

  • Deretan Calon Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK

    Deretan Calon Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK

    Deretan Calon Kepala Daerah yang Kemenangannya Dibatalkan MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ) telah membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil
    Pilkada 2024
    dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Senin (24/2/2025).
    MK menyatakan bahwa kemenangan sejumlah calon
    kepala daerah
    dibatalkan karena ditemukannya berbagai persoalan.
    Mereka yang kemenangannya dibatalkan harus menggelar
    pemungutan suara ulang
    (PSU) di daerah masing-masing.
    Berikut beberapa daerah yang harus menggelar pemungutan suara ulang:
    Saat sidang putusan MK, Senin (24/2/2025), calon bupati petahana yang memenangkan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto, didiskualifikasi berkaitan dengan periodisasi jabatannya.
    Adapun Ade telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya setelah terpilih dalam Pilkada 2020.
    Namun sebelum itu, persoalan muncul karena Ade sempat menggantikan Bupati Tasikmalaya periode sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum.
    Saat itu, Uu Ruzhanul terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat bersanding dengan Ridwan Kamil sebagai Gubernur.
    Dalam putusannya, Mahkamah mempertimbangkan Surat Telegram atau Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm yang terbit pada 5 September 2018.
    Dari Radiogram tersebut, Mahkamah mengutip poin CCC TTK yang menyatakan agar Ade Sugianto melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya bupati atau diangkatnya penjabat (Pj) Bupati.
    “Secara terang-benderang menunjukkan bahwa H Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati/Pj Bupati,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.
    Ade Sugianto, tidak dapat mencalonkan diri lagi dalam Pilkada ulang setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan ini.
    MK memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan
    Kepala Daerah
    (Pilkada) Serang 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
    Putusan ini dikeluarkan setelah MK menemukan adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam memberikan dukungan kepala desa kepada salah satu pasangan calon.
    Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan yang menyatakan bahwa adanya pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas dalam pemilu.
    “Terdapat bukti kuat bahwa Yandri Susanto menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas,” ujar Suhartoyo.
    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa tindakan Yandri tidak hanya bertentangan dengan prinsip netralitas, tetapi juga berpotensi memengaruhi sikap politik kepala desa yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
    MK juga menemukan bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan sejumlah kepala desa secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan Ratu-Najib.
    Oleh karenanya, MK memerintahkan agar dilakukan pemilihan suara ulang di seluruh TPS.
    MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada 2024.
    Owena-Stanislaus dinyatakan terbukti membuat kontrak politik dengan ketua rukun tetangga (RT).
    Kontrak politik itu ditandatangani oleh 28 ketua RT dari 18 desa di lima kecamatan pada Kabupaten Mahakam Ulu.
    Dalam kontrak politik itu, jika terpilih Owena-Stanislaus berjanji akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk program alokasi dana kampung sebesar Rp 4 miliar–Rp 8 miliar per kampung per tahun; program ketahanan keluarga sebesar Rp 5 juta–Rp 10 juta per dasawisma per tahun; dan program dana RT sebesar Rp 200 juta–Rp 300 juta per RT per tahun.
    Setelah memeriksa klausul-klausul dalam kontrak politik dimaksud, MK mendapati bahwa ketua RT yang mewakili masyarakat sebagai pihak pertama dan Owena-Stanislaus sebagai pihak kedua.
    MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam tenggang waktu tiga bulan sejak putusan diucapkan.
    MK juga membatalkan kemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, Joncik Muhammad dan Arifa’i pada Pilkada 2024.
    Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk menggelar pemungutan suara ulang yang diikuti oleh dua pasangan calon.
    “Menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan MK di ruang sidang.
    MK juga memerintahkan KPU menggelar pilkada ulang yang diikuti oleh dua pasangan calon. Kedua pasangan calon itu adalah Joncik Muhammad dan Arifa’i serta Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati.
    MK memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Yeremias Bisai dari kepesertaan Pilkada Papua 2024.
    “Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua 2024 dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Yeremias Bisai, dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024,” ujar Suhartoyo.
    Oleh karenanya, MK menyatakan batalnya Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, bertanggal 14 Desember 2024.
    MK mendiskualifikasi Yeremias Bisai sebagai Calon Wakil Gubernur Papua lantaran pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dari PN Jayapura.
    Yeremias Bisai diketahui memiliki e-KTP dengan alamat Kabupaten Waropen, sehingga yang bersangkutan seharusnya mengurus suket yang berkaitan dengan syarat sebagai pasangan calon sesuai dengan domisili tempat tinggalnya, yakni di Waropen.
    Hal inilah yang membuat MK memandang telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yeremias Bisai.
    Oleh karenanya, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Yeremias Bisai dalam kepesertaan Pilkada Papua 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BMKG prakirakan wilayah Sultra umumnya berawan hingga hujan

    BMKG prakirakan wilayah Sultra umumnya berawan hingga hujan

    BMKG Kendari memperkirakan pada, Senin (24/02) Wilayah Sultra umumnya berawan tebal, dan sebagai titik tertentu alami hujan. (ANTARA/HO-BMKG))

    BMKG prakirakan wilayah Sultra umumnya berawan hingga hujan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 24 Februari 2025 – 09:55 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan di sebagian besar wilayah provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin, berawan tebal dan ada titik tertentu hujan ringan hingga disertai petir dan angin kencang. Kepala Stasiun Meteorologi Maritim Kendari, Sugeng Widarko mengatakan pada pagi hari umumnya wilayah Sulawesi Tenggara dalam cuaca berawan. Sedangkan potensi hujan ringan hanya terdapat di wilayah Kolaka Utara dan sebagian kota Kendari. 

    “Siang dan sore harinya, berpotensi hujan sedang disertai guntur di wilayah Konawe Utara, Konawe Selatan, Kolaka Timur. Hujan Ringan berpotensi terjadi di wilayah Kota Kendari, Konawe Kepulauan, Konawe, Kolaka, Bombana, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Muna, Muna Barat dan Wakatobi,” ungkapnya.

    Pada malam harinya, juga umumnya wilayah Sulawesi Tenggara Berawan.

    “Potensi hujan ringan terdapat di wilayah Konawe Selatan, Bombana dan Buton Tengah. Sementara dini hari, umumnya wilayah Sulawesi Tenggara berawan,” jelasnya.

    Pihak BMKG mengeluarkan peringatan terkait potensi hujan sedang disertai guntur dapat terjadi di wilayah Konawe Utara, Konawe Selatan, Kolaka Timur pada siang hingga sore hari. Sehingga masyarakat setempat diimbau untuk berhati-hati dan waspada saat berkegiatan di luar rumah atau tempat lainnya.

    Adapun suhu udara terjadi antara 21-30 derajat celcius dengan kelembaban udara antara 70-98 persen dengan kecepatan angin bertiup dari barat laut ke timur laut dengan rata-rata per 2-20 kilo meter per jam.

    Sumber : Antara

  • MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS Magetan

    MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Magetan. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Dalam amar putusannya, MK menolak eksepsi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan dan pihak terkait, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 01, Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro. MK kemudian mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 terkait hasil perolehan suara di empat TPS, yaitu:

    TPS 001 Desa Kinandang
    TPS 004 Desa Kinandang
    TPS 001 Desa Nguri
    TPS 009 Desa Selotinatah

    MK memerintahkan KPU Magetan untuk segera menggelar PSU di TPS tersebut dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan dibacakan. PSU harus melibatkan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan pada pemungutan suara 27 November 2024. Hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan suara sah yang tidak dibatalkan oleh MK.

    Selain itu, MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur serta KPU Kabupaten Magetan dalam penyelenggaraan PSU ini. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI juga diminta untuk melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya PSU di Magetan. Keamanan pelaksanaan PSU akan menjadi tanggung jawab Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Jawa Timur dan Polres Magetan.

    Putusan ini diambil oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, serta delapan hakim lainnya, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Pembacaan putusan dilakukan dalam Sidang Pleno MK yang terbuka untuk umum dan selesai dibacakan pukul 12.21 WIB.

    Keputusan MK ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas demokrasi di Magetan. PSU diharapkan dapat menghasilkan proses pemilihan yang lebih transparan dan adil sesuai dengan prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi dalam sistem pemilu di Indonesia. [fiq/beq]

  • Hari Ini, MK Bacakan Putusan 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024

    Hari Ini, MK Bacakan Putusan 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025) akan membacakan putusan 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) 2024. Sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada 2024 ini dimulai pukul 08.00 WIB di ruang sidang Gedung I MK dan dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

    Sebelumnya, dari total 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang diregistrasi, sebanyak 270 perkara telah gugur pada pemeriksaan awal yang diputus dalam sidang sela pada 4 dan 5 Februari 2025. Perinciannya, yakni 227 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, delapan perkara dinyatakan gugur, dan enam perkara dinyatakan bukan kewenangan MK.

    Sementara itu, 40 perkara sengketa Pilkada 2024 yang lolos pemeriksaan awal kemudian berlanjut ke sidang pembuktian. Perinciannya, yakni tiga perkara terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub), tiga perkara terkait pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwalkot), dan 34 perkara terkait pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup).

    Sidang pembuktian ini mencakup pemeriksaan saksi, ahli, serta alat bukti tambahan, dan telah berlangsung sejak 7 hingga 17 Februari 2025. Sidang pemeriksaan terhadap 40 perkara ini dibagi ke dalam tiga panel majelis hakim, dengan komposisi Panel I dipimpin oleh Suhartoyo, bersama Daniel Yusmic Foekh dan M Guntur Hamzah (memeriksa 15 perkara).

    Selanjutnya, Panel II yang dipimpin oleh Saldi Isra, bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani (memeriksa 13 perkara). Lalu, Panel III yang dipimpin oleh Arief Hidayat, bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih (memeriksa 12 perkara)

    Dalam persidangan, MK memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli, dengan ketentuan maksimal enam saksi/ahli untuk pilgub, dan maksimal empat saksi/ahli untuk pilwalkot atau pilbup. Selain itu, pihak-pihak lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara juga dipanggil untuk memberikan keterangan.

    Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, Mahkamah Konstitusi diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh sengketa Pilkada 2024 dalam waktu maksimal 45 hari sejak perkara diregistrasi.

  • Elite PDIP Sudah Tinggalkan Rumah Megawati Malam Ini

    Elite PDIP Sudah Tinggalkan Rumah Megawati Malam Ini

    Jakarta

    Sejumlah elite PDI Perjuangan (PDIP) telah meninggalkan rumah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. Mereka meninggalkan rumah Megawati tanpa memberi pernyataan terkait agenda di rumah Presiden ke-5 tersebut.

    Pantauan detikcom di lokasi, Minggu (23/2/2025), mobil-mobil yang terparkir di dalam halaman rumah sudah meninggalkan kawasan Teuku Umar sejak pukul 21.00 WIB. Sekitar enam mobil telah keluar dari rumah secara bergantian.

    Saat dilihat dari celah pagar, sudah tak ada lagi mobil yang berada di dalam halaman rumah Megawati. Petugas pengaman menyebut sudah tak ada lagi tamu yang ada di rumah Megawati.

    Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Sukur Nababan keluar dari rumah Megawati. Dia berjalan kaki bersama dengan koleganya, Rudianto Tjen.

    Sukur Nababan keluar dari Rumah Megawati Soekarnoputri Foto: Dwi Rahmawati/detikcom

    Sukur menyebut tidak tahu menahu apa yang dibahas elite PDIP di rumah Megawati. Dia mengaku hanya ngopi.

    “Nggak ada, saya kan ngopi di dalam,” ucap Sukur saat ditanya soal pertemuan di dalam rumah Megawati.

    Diketahui, selama dua hari berturut-turut sejumlah elite PDIP menyambangi kediaman sang Ketum di Teuku Umar. Kehadiran mereka terpantau usai beredarnya arahan dari Ketum PDIP terkait penundaan retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.

    Hal itu tertuang dalam instruksi Megawati dalam surat nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang diterbitkan Kamis (20/2). Jubir PDIP, Guntur Romli, membagikan surat tersebut dalam bentuk dokumen elektronik via aplikasi WhatsApp (WA).

    Instruksi ini muncul usai penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto diketahui ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka pada Kamis (20/2) pukul 18.08 WIB.

    KPK sudah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada Desember 2024. Kini, Hasto akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.

    Elite PDIP yang Ke Rumah Mega Hari Ini

    Terlihat sejak Minggu (23/2) siang, beberapa politikus PDIP seperti MY Esti Wijayati, Sukur Nababan, Ronny Talapessy hingga Wasekjen PDIP Sadarestuwati kunjungi rumah Megawati.

    Kemudian, Ketua DPP bidang Luar Negeri Ahmad Basarah merapat ke kediaman Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri malam ini. Selain Basarah, Ketua DPP Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Yasonna Laoly, juga datang sore tadi.

    Pantauan detikcom di lokasi, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2025), Basarah terlihat di sekitar rumah Megawati pada pukul 19.47 WIB. Ia mengenakan kemeja berwarna hitam berbincang dengan petugas keamanan di rumah Megawati.

    Berapa menit setelahnya, Basarah tampak masuk lagi ke kediaman Megawati. Sekitar pukul 20.18 WIB, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PDIP, Rudianto Tjen, menyambangi rumah Megawati.

    Rudianto tampak mengenakan batik putih bercorak coklat. Ia tak menyampaikan sepatah kata kepada wartawan dan langsung memasuki rumah Megawati.

    (aik/fas)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Elite PDIP Makin Ramai ke Rumah Megawati: Basarah hingga Yasonna

    Elite PDIP Makin Ramai ke Rumah Megawati: Basarah hingga Yasonna

    Jakarta

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Luar Negeri Ahmad Basarah merapat ke kediaman Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri malam ini. Selain Basarah, Ketua DPP Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Yasonna Laoly, juga datang sore tadi.

    Pantauan detikcom di lokasi, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2025), Basarah terlihat di sekitar rumah Megawati pada pukul 19.47 WIB. Ia mengenakan kemeja berwarna hitam berbincang dengan petugas keamanan di rumah Megawati.

    Berapa menit setelahnya, Basarah tampak masuk lagi ke kediaman Megawati. Sekitar pukul 20.18 WIB, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PDIP, Rudianto Tjen, menyambangi rumah Megawati.

    Rudianto tampak mengenakan batik putih bercorak cokelat. Ia tak menyampaikan sepatah kata kepada wartawan dan langsung memasuki rumah Megawati.

    Sebelumnya, sejumlah dewan pengurus partai PDIP terlihat menyambangi rumah Megawati hari ini. Terlihat hadir sejak siang hari seperti MY Esti Wijayati, Sukur Nababan, Ronny Talapessy hingga Wasekjen PDIP Sadarestuwati.

    Selama dua hari berturut-turut sejumlah elite PDIP menyambangi kediaman sang Ketum di Teuku Umar. Kehadiran mereka terpantau usai beredarnya arahan dari Ketum PDIP terkait penundaan retret kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.

    Hal itu tertuang dalam instruksi Megawati dalam surat nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang diterbitkan Kamis (20/2). Jubir PDIP, Guntur Romli, membagikan surat tersebut dalam bentuk dokumen elektronik via aplikasi WhatsApp (WA).

    Instruksi ini muncul usai penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto diketahui ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka pada Kamis (20/2) pukul 18.08 WIB.

    KPK sudah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada Desember 2024. Kini, Hasto akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.

    (dwr/fas)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Elite PDIP Bergantian Temui Megawati Soekarnoputri, terkait Penahanan Hasto Kristiyanto?

    Elite PDIP Bergantian Temui Megawati Soekarnoputri, terkait Penahanan Hasto Kristiyanto?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pasca penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), elite PDIP dikabarkan bergantian mendatangi kediaman Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

    Kedatangan mereka ke rumah pribadi Megawati di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. Sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (20/2).

    Elite PDIP yang terlihat hadir ke rumah Megawati yakni Ketua DPP PDIP My Esti Wijayati hingga Sukur Nababan. My Esti memasuki rumah Megawati sekitar pukul 11.54 WIB. Sementara, Sukur Nababan tiba di rumah Megawati sekitar pukul 14.00 WIB.

    Mereka tidak melontarkan pernyataan apapun saat memasuki kediaman Megawati. Kedatangan para elite PDIP menemui Presiden ke-5 RI itu secara bergiliran.

    Megawati juga telah mengeluarkan instruksi kepada kader PDIP untuk tidak sembarang bicara terkait kasus Hasto Kristiyanto. Bahkan, Megawati juga mengeluarkan instruksi untuk menunda keberangkatan pembekalan kepala daerah dari PDIP ke Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.

    Juru bicara PDIP, Guntur Romli menyebut, KPK melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menahan Hasto Kristiyanto. Ia menduga, KPK dijadikan alat politik balas dendam dari keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Penahanan pada Sdr Sekjen bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan KPK, yang jadi alat politik balas dendam setelah pemecatan Jokowi dan keluarganya,” tegas Guntur kepada wartawan, Kamis (20/2) malam.