kab/kota: Guntur

  • Aturan Baru Kapolri Picu Polemik Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Aturan Baru Kapolri Picu Polemik Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menutup celah hukum penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, tetapi dalam penerapannya menuai perdebatan karena bersinggungan dengan aturan sektoral dan kebijakan internal Polri.

    Hasil dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta kembali menjadi panggung bagi satu perdebatan lama yang tak pernah benar-benar selesai sejak Reformasi 1998 sejauh mana batas antara polisi dan jabatan sipil dalam negara demokratis.

    Ketukan palu Ketua MK Suhartoyo menandai dibacakannya Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang secara tegas menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian selama masih berstatus aktif.

    Frasa kunci yang dipersoalkan mengenai “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Putusan ini langsung mengguncang satu praktik yang selama bertahun-tahun berlangsung nyaris tanpa perdebatan serius penempatan perwira aktif Polri di kementerian dan lembaga sipil.

    Namun, sebagaimana banyak putusan MK lainnya, palu hakim tidak otomatis mengakhiri polemik. Dia justru membuka babak baru perdebatan tafsir, benturan regulasi, dan tarik-menarik kepentingan antara supremasi sipil dan kebutuhan koordinasi negara.

    Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sebagai sumber ketidakpastian hukum.

    Norma tersebut, menurut MK, justru memperluas makna Pasal 28 ayat (3) yang sejatinya sudah tegas bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi aparatur sipil negara di luar kepolisian,” ujar Ridwan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    MK juga menilai frasa itu berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan satu kalimat penjelasan, seorang polisi aktif dapat menduduki jabatan yang tertutup bagi warga sipil lain.

    Putusan ini tidak bulat. Dua hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah menyampaikan dissenting opinion. Hakim Arsul Sani mengajukan concurring opinion. Namun, mayoritas hakim bersepakat bahwa norma penugasan Kapolri telah melampaui batas konstitusional.

    Gugatan Warga dan Bayang-bayang Dwifungsi

    Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, dua warga negara yang memandang praktik penugasan polisi aktif di jabatan sipil sebagai ancaman serius bagi netralitas aparatur negara.

    Dalam permohonannya, mereka menyinggung sederet contoh: anggota Polri aktif yang menduduki posisi strategis di KPK, BNN, BNPT, BSSN, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

    Menurut para pemohon, praktik ini tidak hanya menciptakan ketimpangan kesempatan bagi warga sipil, tetapi juga membuka kembali bayang-bayang dwifungsi Polri sebuah konsep yang secara ideologis ingin dikubur pasca-Reformasi.

    Polisi, dalam kerangka negara demokratis, memang ditempatkan sebagai alat negara yang bersifat sipil. Namun, ketika seragam kepolisian tetap melekat di ruang-ruang birokrasi sipil, garis pembatas itu kembali kabur.

    Legislator: Hormati MK, Tapi Jangan Tergesa

    Di Senayan, putusan MK disambut dengan sikap hati-hati. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menyatakan menghormati putusan MK, tetapi menilai implementasinya tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa penyelarasan regulasi.

    “Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta-merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” ujarnya, Jumat (13/11/2025).

    Rudianto menyoroti bahwa UU Polri masih memberikan ruang penugasan perwira aktif, selama berkaitan dengan fungsi kepolisian dan dilakukan atas perintah Kapolri. Dengan pendekatan acontrario, dia menilai jabatan yang relevan dengan tugas kepolisian masih dimungkinkan diisi perwira aktif.

    Bagi Rudianto, penugasan lintas lembaga justru bagian dari penguatan sinergi antarinstitusi, sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tentang fungsi keamanan negara.

    Namun, sikap ini juga menegaskan satu hal: putusan MK belum sepenuhnya menjadi titik temu, melainkan awal dari perdebatan legislasi baru.

    Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025

    Di tengah dinamika itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah lebih dulu menandatangani Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa peraturan tersebut masih sejalan dengan regulasi yang berlaku, bahkan setelah putusan MK.

    Menurut Trunoyudo, sejumlah aturan masih membuka ruang penugasan, antara lain mulai dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3); UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang memungkinkan jabatan tertentu diisi anggota Polri; dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

    Berdasarkan regulasi tersebut, Polri mencatat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri, mulai dari Kemenko Polkam hingga lembaga strategis seperti BNN, BIN, BSSN, OJK, PPATK, dan KPK.

    Untuk mencegah rangkap jabatan, Polri melakukan mutasi struktural, menjadikan perwira tersebut sebagai pati atau pamen dalam penugasan khusus.

    Namun, di titik inilah polemik kembali mengeras apakah pengalihan jabatan administratif dapat menghapus status “polisi aktif”?

    Mantan Kapolri Badrodin Haiti melihat persoalan ini secara lebih lugas. Menurutnya, implementasi putusan MK sepenuhnya berada di tangan Kapolri.

    “Kalau secara hukum, sudah banyak pakar yang bicara. Bunyinya jelas dan harus dilaksanakan. Tapi dilaksanakan atau tidak, itu tergantung Kapolri,” ujarnya.

    Badrodin mengingatkan bahwa sejak pemisahan TNI dan Polri pada 2000, polisi secara formal sudah menjadi bagian dari sipil. Namun, dalam praktik, kultur kepolisian masih belum sepenuhnya mencerminkan civilian police.

    “Budaya militernya masih kental. Ini sering menjadi problem dalam pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat,” katanya.

    Pandangan senada sebelumnya pernah disampaikan Mahfud MD, mantan Ketua MK dan mantan Menko Polhukam. Dalam berbagai kesempatan, Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, serta harus menjadi rujukan utama dalam penataan relasi sipil-militer-polisi.

    Menurut Mahfud, penempatan aparat bersenjata aktif di jabatan sipil berpotensi melahirkan konflik kepentingan dan distorsi tata kelola demokrasi.

    “Kalau mau jabatan sipil, ya lepaskan dulu status kepolisian. Itu prinsip negara hukum,” kata Mahfud.

    Data Mabes Polri menyebutkan sekitar 300 anggota Polri aktif saat ini menduduki jabatan manajerial di kementerian dan lembaga. Angka itu berasal dari total 4.132 personel yang ditugaskan di luar struktur Polri.

    Di ruang publik, sentimen masyarakat relatif jelas. Survei big data Continuum INDEF menunjukkan 83,96 persen publik mendukung putusan MK, sementara 16,04 persen bersikap kritis.

    Menariknya, publik juga menuntut prinsip yang sama diberlakukan pada institusi lain, terutama TNI.

    Polemik polisi aktif mengisi jabatan sipil sesungguhnya bukan sekadar soal tafsir hukum. Dia adalah cermin dari ketegangan lama dalam demokrasi Indonesia: antara kebutuhan koordinasi negara dan tuntutan supremasi sipil.

    Putusan MK telah memberi garis tegas di atas kertas. Namun, bagaimana garis itu ditegakkan dalam praktik, akan menentukan arah reformasi kepolisian ke depan.

    Apakah Indonesia akan melangkah menuju polisi sipil sepenuhnya, atau tetap membiarkan ruang abu-abu tempat seragam dan jabatan sipil saling bertukar? Jawaban itu, kini, bukan lagi di tangan hakim konstitusi melainkan di ruang kebijakan, kepemimpinan, dan keberanian menegakkan prinsip negara hukum.

  • Kenapa Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK?

    Kenapa Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK?

    Kenapa Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK?
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Advokat Syamsul Jahidin menggugat hakim konstitusi Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 
    Syamsul juga merupakan advokat yang menggugat UU Polri dan UU IKN ke MK. 
    Kali ini, Syamsul melaporkan
    Anwar Usman
    karena menyatakan dissenting opinion terhadap beberapa putusan yang menyita perhatian publik, seperti UU Ibukota Negara (UU IKN) dan UU Polri.
    Menurut Syamsul, Anwar menyatakan dissenting opinion pada dua putusan yang dikabulkan oleh MK, yaitu putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 tentang UU IKN dan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri.
    “Ketika itu dikabulkan, ada yang dissenting. dari dua putusan ini yang dissenting itu Anwar Usman. Kami baca ini (dissenting), itu intinya penolakan, kami sambung-sambungkan. Ini enggak logis sekali penolakannya,” ujar Syamsul saat ditemui di Gedung MK, Rabu (10/12/2025).
    Syamsul menyoroti sikap Anwar Usman yang memberikan dissentitng opinion pada dua putusan itu. Syamsul pun membandingkan sikap Anwar dengan saat putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang meloloskan keponakannya Gibran Rakabuming Raka untuk menjabat posisinya sekarang.
    “Giliran putusan 90 yang Pas Gibran capres cawapres malah dikabulkan dengan tanpa sidang pleno. Kan ini di luar nalar logika,” lanjut Syamsul.
    Ia mengaku, melaporkan Anwar Usman ke MKMK untuk menguji apakah keputusan paman Gibran itu berdasarkan tendensi tertentu atau berdasar pada pendapat hukum.
    “Makanya saya Syamsul Jahidin, saya mengadukan itu, saya menguji itu. Apakah itu ada tendensius pribadi atau memang pendapat hukumnya,” imbuh Syamsul.
    Berdasarkan penelusuran, Anwar Usman memang menyatakan dissenting opinion pada putusan UU IKN.
    Dalam putusan 185/PUU-XXII/2024, Anwar menyatakan dissenting bersama dengan Daniel Yusmic Foekh dan Arsul Sani.
    Para hakim konstitusi menilai ada beberapa hal yang sepatutnya ditolak atau diperbaiki. Misalnya, terkait legal standing para pemohon.
    Sementara, pada putusan 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri, nama Anwar Usman tidak tercantum sebagai hakim yang menyatakan dissenting opinion.
    Hakim yang menyatakan dissenting opinion adalah Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.
    Dilansir dari laman MK, Anwar Usman lahir di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 31 Desember 1956.
    Ia menikah dengan wanita bernama Suhada, dan telah dikaruniai tiga anak. Setelah lulus SDN 03 Sila, Bima pada 1969, Anwar harus meninggalkan desa dan orang tuanya untuk melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama 6 tahun hingga 1975.
    Lulus dari PGAN pada 1975, Anwar merantau lebih jauh lagi ke Jakarta dan langsung menjadi guru honorer pada SD Kalibaru.
    Selama menjadi guru, Anwar pun melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.
    Setelah itu, Anwar mencoba ikut tes menjadi calon hakim. Ia lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
    Seiring menjalankan tugasnya, ia melanjutkan studi S-2 Program Studi Magister Hukum STIH IBLAM Jakarta (2001), dan S-3 Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (2010).
    Karier Anwar Usman di bidang hukum terus menanjak hingga akhirnya dia berpindah ke Mahkamah Agung (MA).
    Di MA, jabatan yang pernah didudukinya, di antaranya menjadi Asisten Hakim Agung 1997-2003, Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung 2003-2006. Lalu pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.
    Selanjutnya, ia dilantik menjadi Hakim Konstitusi pada 6 April 2011 sampai 6 April 2016.
    Namun pada 14 Januari 2015, Anwar didapuk sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Pertama hingga 11 April 2016.
    Kemudian berlanjut menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Kedua 11 April 2016-2 April 2018.
    Puncaknya, Anwar terpilih menjadi Ketua MK dengan periode jabatan mulai 2 April 2018-2 Oktober 2020.
    Namun, Anwar diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK. Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, pada Selasa (7/11/2023).
    Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
    Adapun kini Anwar masih menjadi Hakim Konstitusi yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2026.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Belum Setahun Menjabat, Sederet Kepala Daerah Terjaring OTT KPK

    Belum Setahun Menjabat, Sederet Kepala Daerah Terjaring OTT KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Belum genap satu tahun menjabat, sejumlah kepala daerah satu per satu mulai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Sejak pelantikan kepala daerah pada Februari 2025, lembaga anti rasuah setidaknya telah menangkap 4 orang kepala daerah saat menggelar OTT.

    Adapun, kepala daerah yang terciduk pertama kali adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz, disusul Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, dan terakhir Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.

    Berikut ringkasan kasus OTT para kepala daerah sepanjang 2025:

    OTT Bupati Kolaka Timur

    Dalam OTT KPK pada 7 Agustus 2025 telah menjaring Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029, Abdul Aziz. Dia ditangkap atas dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Rumah Sakit di Kolaka Timur.

    Penangkapan ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) karena sudah mengendus penyelewengan alokasi DAK.

    Tidak berselang lama, KPK langsung menetapkan Abdul Azis periode 2024-2029 menjadi tersangka.

    “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni: ABZ [Abdul Azis], ALH [Andi Lukman Hakim], AGD [Ageng Dermanto], DK [Deni Karnady], dan AR [Arif Rahman],” Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Sabtu, (9/8/2025).

    OTT Gubernur Riau

    KPK melakukan aksi OTT di wilayah Riau, Senin (3/11/2025) yang menjaring 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menemukan dugaan ‘jatah preman’ terkait tambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau.

    “Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen begitu, untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” kata Budi.

    OTT Bupati Ponorogo

    KPK telah mengadakan OTT di wilayah Ponorogo, Jawa Timur dan mengamankan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

    Sugiri diciduk atas kasus dugaan suap peralihan jabatan Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo dan Proyek RSUD Harjono Ponorogo. 

    Setelah menjalani pemeriksaan setibanya di gedung KPK, Sugiri langsung ditetapkan sebagai tersangka.

    “Bahwa sebelum kegiatan tangkap tangan, pada 3 November 2025, SUG meminta uang kepada YUM senilai Rp1,5 miliar. Kemudian pada 6 November 2025, SUG kembali menagih uang tersebut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.

    OTT Bupati Lampung Tengah

    KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

    Ardito meminta fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.

    Ardito melakukan pengkondisian sejak dirinya dilantik menjadi bupati. Dia memerintahkan Riki untuk mengatur Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di mana perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut merupakan milik keluarga Ardito.

    Ardito meminta Riki berkoordinasi dengan Anton dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD untuk pengaturan pemenang PBJ.

    Ardito memperoleh Rp5,25 miliar pada periode Februari-November 2025 yang diberikan oleh sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu.

    Ardito juga mengkondisikan pengadaan jasa alat kesehatan di Dinas Kesehatan melalui Anton dengan memenangkan vendor pengadaan barang tersebut. Alhasil, PT Elkaka Mandiri dimenangkan memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

    Dari pengadaan tersebut, Ardito diduga mendapat fee Rp500 juta dari Mohamad Lukman. Sehingga total uang yang diterima Ardito senilai Rp5,75 miliar.

  • 1
                    
                        Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Imbas Putusan UU IKN dan Loloskan Putusan 90 Gibran
                        Nasional

    1 Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Imbas Putusan UU IKN dan Loloskan Putusan 90 Gibran Nasional

    Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Imbas Putusan UU IKN dan Loloskan Putusan 90 Gibran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena menyatakan
    dissenting opinion
    terhadap beberapa putusan yang menyita perhatian publik, seperti UU Ibukota Negara (UU IKN) dan UU Polri.
    Pihak yang melaporkan
    Anwar Usman
    ke
    MKMK
    adalah Syamsul Jahidin, advokat yang menggugat
    UU Polri
    dan
    UU IKN
    .
    Menurut Syamsul, Anwar menyatakan
    dissenting opinion
    pada dua putusan yang dikabulkan oleh MK, yaitu putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 tentang UU IKN dan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri.
    “Ketika itu dikabulkan, ada yang
    dissenting
    . Dari dua putusan ini yang
    dissenting
    itu Anwar Usman. Kami baca ini (dissenting), itu intinya penolakan, kami sambung-sambungkan. Ini enggak logis sekali penolakannya,” ujar Syamsul, saat ditemui di Gedung MK, Rabu (10/12/2025).
    Syamsul mengatakan, UU IKN telah memangkas hak guna usaha (HGU) sehingga tidak lagi bisa sampai 190 tahun.
    Sementara, UU Polri membatasi penempatan polisi aktif di jabatan sipil.
    Syamsul menyoroti sikap Anwar Usman di dua keputusan ini dibandingkan dengan putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang meloloskan keponakannya
    Gibran
    Rakabuming Raka untuk menjabat posisinya sekarang.
    “Giliran putusan 90 yang Pas Gibran capres cawapres malah dikabulkan dengan tanpa sidang pleno. Kan ini di luar nalar logika,” lanjut Syamsul.
    Ia mengaku melaporkan Anwar Usman ke MKMK untuk menguji apakah keputusan paman Gibran itu berdasarkan tendensi tertentu atau berdasar pada pendapat hukum.
    “Makanya saya Syamsul Jahidin, saya mengadukan itu, saya menguji itu. Apakah itu ada tendensius pribadi atau memang pendapat hukumnya,” imbuh Syamsul.
    Ia juga menyinggung soal kondisi MK saat dipimpin oleh Anwar Usman.
    “Kita melihat cacatnya MK ya ketika Ketua MK adalah Anwar Usman,” sebut dia.
    Syamsul mengatakan, laporan ini baru dimasukkan dan diterima pihak MKMK hari ini.
    Kini, pihaknya menunggu informasi lanjutan dari MKMK.
    Berdasarkan penelusuran, Anwar Usman memang menyatakan
    dissenting opinion
    pada putusan UU IKN.
    Dalam putusan 185/PUU-XXII/2024, Anwar menyatakan
    dissenting
    bersama dengan Daniel Yusmic Foekh dan Arsul Sani.
    Para hakim konstitusi menilai, ada beberapa hal yang sepatutnya ditolak atau diperbaiki, misalnya, terkait
    legal standing
    para pemohon.
    Sementara, pada putusan 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri, nama Anwar Usman tidak tercantum sebagai hakim yang menyatakan
    dissenting opinion
    .
    Hakim yang menyatakan
    dissenting opinion
    adalah Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berkunjung ke Banyuwangi, Menkop Ferry Juliantono Resmikan KDMP di Kelurahan Tukang Kayu

    Berkunjung ke Banyuwangi, Menkop Ferry Juliantono Resmikan KDMP di Kelurahan Tukang Kayu

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono meresmikan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berada di Kelurahan Tukang Kayu, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Selasa (9/12/2025). Koperasi ini merupakan satu dari total 217 KDMP di seluruh desa/kelurahan se-Banyuwangi.

    Menkop Ferry mengatakan, pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu KDMP se-Indonesia yang merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo untuk menguatkan ekonomi kerakyatan.

    “Alhamdulillah saya bisa hadir secara langsung dan meresmikan koperasi di Banyuwangi. Peresmian ini menandai beroperasinya KDMP Tukang Kayu,” kata Menkop.

    Menkop Ferry mengaku, semua KDMP akan dikelola secara modern dengan menekankan digitalisasi, integrasi usaha produktif desa/kelurahan dan berperan sebagai pusat layanan ekonomi desa, memperkuat ketahanan pangan, menyediakan akses pembiayaan sekaligus menjadi wadah sosial dan kesehatan.

    “Seperti KDMP Tukang kayu ini pengelolaan modern sudah kelihatan berjalan meskipun belum ideal tentunya akan ada perbaikan ke depan,” ujarnya.

    Pihaknya juga meminta koperasi yang telah diresmikan tersebut untuk dapat mengangkat produk hasil produk daerah untuk lebih diminati pembeli.

    “Kita minta Koperasi Kelurahan Tukang Kayu bisa mengangkat hasil produk lokal. UMKM didampingi, diajarkan memproduksi berbagai produk kebutuhan, dibiayai, hingga difasilitasi penjualannya,” imbuhnya.

    Sementara itu Sekretaris Daerah Banyuwangi Guntur Priambodo mengatakan pemerintah daerah siap mendukung berjalannya koperasi desa merah putih di daerah. Pemkab akan melakukan pendampingan, baik kelembagaan maupun proses bisnisnya.

    “Kami akan membantu mencarikan jaringan usaha hingga mengarahkan potensi usaha yang akan dijadikan unggulannya. Sehingga seluruh koperasi ini bisa berjalan sesuai aturan,” kata Guntur.

    Pengelola KDMP Tukang kayu, Imam Maskun mengatakan saat ini terdapat 600 anggota yang telah terinput resmi di Sistem Informasi Koperasi Desa (Simkopdes). Dengan UMKM yang tergabung sebanyak 23 UMKM.

    Koperasi tersebut memiliki sejumlah lini usaha untuk melayani anggota dan masyarakat di antaranya gerai penjualan sembako dan produk UMKM, dan simpan pinjam.

    “Selain menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau kami memfasilitasi penjulan produk-produk UMKM mulai makanan, kerajinan dan komoditi. Kami juga memiliki merek kolektif yang bisa digunakan bersama untuk mendukung penjualan,” pungkasnya. [alr/suf]

  • Soal Koalisi Permanen, PDI-P Ingatkan soal Terjerumus Oleh Kekuasaan

    Soal Koalisi Permanen, PDI-P Ingatkan soal Terjerumus Oleh Kekuasaan

    Soal Koalisi Permanen, PDI-P Ingatkan soal Terjerumus Oleh Kekuasaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Guntur Romli menyinggung risiko terjerumus dalam penyalahgunaan kekuasaan saat menanggapi isu koalisi permanen yang diusulkan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
    “Cuma kami mau mengingatkan, jangan sampai koalisi yang disebut dengan permanen itu malah menjerumuskan kepada kekuasaan yang absolut,” kata Guntur saat ditemui di Sekolah Partai
    PDI-P
    , Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025).
    Bukan hanya itu, Guntur juga menyinggung bahwa kekuasaan yang absolut cenderung merusak, sebagaimana ungkapan power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.
    Di sisi lain, Guntur Romli enggan berkomentar banyak soal usulan ini. Sebab, PDI-P merupakan partai penyeimbang.
    “Ya kalau kami sendiri kan tidak punya kapasitas untuk comment soal itu karena PDI-P sudah menegaskan sebagai politik penyeimbang berada di luar pemerintahan itu merupakan hasil kongres,” jelas dia.
    “Jadi kalau misalnya yang di dalam pemerintahan maupun itu
    koalisi permanen
    atau apapun namanya, itu di luar komentar kami, kami lebih ke sikap bahwa kami tetap menegaskan di luar pemerintahan dan sebagai politik penyeimbang,” tambah dia.
    Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Partai Golkar
    Bahlil Lahadalia
    mengusulkan terbentuknya koalisi permanen untuk mewujudkan stabilitas politik di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
    Usulan tersebut disampaikan Bahlil saat memberikan sambutan dalam puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Partai Golkar, di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025) malam.
    “Partai Golkar berpandangan Bapak Presiden, bahwa pemerintahan yang kuat dibutuhkan stabilitas. Lewat mimbar yang terhormat ini, izinkan kami menyampaikan saran, perlu dibuatkan koalisi permanen,” ujar Bahlil, dalam sambutannya.
    “Jangan koalisi on-off, on-off. Jangan koalisi in-out. Jangan koalisi di sana senang, di sini senang, di mana-mana hatiku senang,” sambung dia.
    Menurut Bahlil, Indonesia sudah harus memiliki prinsip yang kuat untuk meletakkan kerangka koalisi yang benar.
    Bahlil menegaskan, baik penderitaan maupun kegembiraan harus dirasakan bersama-sama.
    “Kalau mau menderita, menderita bareng-bareng. Kalau mau senang, senang bareng-bareng,” tegas Bahlil.
    Dalam kesempatan itu, Bahlil menyampaikan salah satu keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar.
    Munas tersebut memutuskan agar Partai Golkar sepenuhnya mendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
    “Partai Golkar harus bersama-sama dengan Bapak Presiden dan Wakil Presiden sebagai partai koalisi yang mendukung pemerintahan. Sampai di mana selesainya? Tergantung Bapak Presiden, karena ini keputusan Munas,” ujar Bahlil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Buka Kemungkinan Periksa Plt Gubernur Riau

    KPK Buka Kemungkinan Periksa Plt Gubernur Riau

    GELORA.CO -Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto yang kini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau berpeluang dipanggil tim penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid.

    “Kalau nanti ditemukan data, dokumen yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan (SF Hariyanto), tentu akan kami panggil,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu, 7 Desember 2025.

    Dalam kasus ini, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor BPKAD Pemprov Riau dan beberapa rumah, Rabu, 12 November 2025. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

    Selanjutnya pada Selasa, 11 November 2025, tim penyidik menggeledah kantor Dinas PUPR Pemprov Riau. Dari sana, penyidik mengamankan dokumen dan BBE terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR.

    Sedangkan pada Senin, 10 November 2025, tim penyidik menggeledah kantor Gubernur Riau. Dari sana, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan BBE, di antaranya terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau.

    Sementara pada Jumat, 7 November 2025, tim penyidik menggeledah rumah tersangka Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam di Pekanbaru.

    Pada Kamis, 6 November 2025, tim penyidik juga telah menggeledah rumah dinas Gubernur Riau dan beberapa tempat lainnya di Riau. Dari sana, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, di antaranya CCTV.

    Dari hasil OTT 3 November 2025, KPK resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. Ketiganya langsung ditahan sejak Selasa, 4 November 2025 di Rutan KPK. 

  • KPK Bakal Panggil Lagi Yaqut Cholil dan Pemilik Maktour Travel

    KPK Bakal Panggil Lagi Yaqut Cholil dan Pemilik Maktour Travel

    GELORA.CO -Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur bakal kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya sangat membutuhkan keterangan dari tiga orang yang dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, Fuad Hasan, dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) selaku staf khusus (stafsus) Menag Yaqut yang kini menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    “Sejauh ini yang kami lakukan cekalnya kepada yang bersangkutan tiga orang itu ya di perkara haji ini karena kami melihat bahwa yang bersangkutan adalah memiliki keterangan yang sangat kami perlukan, dan keterangan sangat banyak dan sangat kami perlukan dalam pengungkapan perkara ini,” kata Asep seperti dikutip RMOL, Minggu, 7 Desember 2025.

    Sehingga kata Asep, untuk memudahkan proses penyidikan, tim penyidik melakukan pencegahan terhadap ketiga orang tersebut sejak Agustus 2025 hingga Februari 2026. Para pihak tersebut akan kembali dipanggil setelah tim penyidik pulang dari Arab Saudi serta mendapatkan data-data terkait haji dari Arab Saudi.

    “Tentu, sejauh kami mendapatkan informasi ya dari, tim kan sedang di Arab Saudi, pulang kemudian ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi kembali kepada ketua asosiasi dan kepada yang lainnya tentu kami akan lakukan pemanggilannya,” pungkas Asep.

    Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

    Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

  • GP Ansor Blitar Dikukuhkan, Banjir Dukungan hingga Terima Hibah Mobil Operasional

    GP Ansor Blitar Dikukuhkan, Banjir Dukungan hingga Terima Hibah Mobil Operasional

    Blitar (beritajatim.com) – Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN) menjadi saksi bisu sejarah baru bagi pergerakan pemuda di Kabupaten Blitar. Untuk pertama kalinya, pelantikan pengurus Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Blitar digelar dengan skala besar dan meriah, Sabtu (6/12/2025).

    Momentum ini tidak hanya menjadi seremonial belaka, namun juga penanda dimulainya babak baru sinergi antara organisasi kepemudaan terbesar NU tersebut dengan Pemerintah Kabupaten Blitar. Hal ini dibuktikan dengan kucuran dukungan logistik yang konkret.

    Banjir Dukungan dan Mobil Operasional
    Ketua PC GP Ansor Kabupaten Blitar yang baru dikukuhkan, Imam Maliki, tak bisa menyembunyikan optimismenya. Ia menegaskan bahwa komunikasi antara Ansor dan Pemerintah Daerah di bawah kepemimpinan Bupati Rijanto berjalan sangat harmonis.

    “Alhamdulillah, kita berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Blitar, Bapak Haji Rijanto, dan beliau sangat welcome. Ini adalah suatu momen yang luar biasa untuk GP Ansor,” tegas Imam Maliki usai prosesi pengukuhan.

    Tak sekadar restu, GP Ansor Blitar juga menerima suntikan semangat berupa hibah mobil operasional. Bantuan ini datang dari donatur, salah satunya disebut bernama Bapak Guntur, serta dukungan penuh pemerintah daerah.

    “Kami berterima kasih kepada Bapak Guntur dan Pemerintah Daerah yang telah memberikan dukungan penuh. Semoga bantuan mobil operasional ini membawa keberkahan bagi pergerakan Ansor ke depan,” tambahnya.

    Instruksi Satu Komando
    Menyadari besarnya dukungan yang diterima, Imam Maliki langsung tancap gas memberikan instruksi internal. Ia mewajibkan adanya konsolidasi total dari hulu ke hilir.

    “Semua level pengurus harus berkomunikasi dengan baik, dari pengurus ranting di desa hingga ke pimpinan cabang. Ini penting untuk memastikan setiap program yang dijalankan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” cetusnya.

    Sementara itu, Bupati Blitar, Haji Rijanto, menempatkan GP Ansor pada posisi strategis dalam peta pembangunan daerah. Dalam sambutannya, Rijanto tidak hanya memberikan selamat, tetapi juga pekerjaan rumah yang berat bagi pengurus baru.

    Rijanto menekankan bahwa GP Ansor harus menjadi benteng pertahanan nilai kebangsaan di tengah gempuran zaman. “Selamat dan sukses. Semoga semakin solid sebagai garda terdepan penjaga nilai-nilai kebangsaan dan keagamaan,” ucap Rijanto.

    Bupati secara tajam menyoroti dua isu krusial, yakni ancaman radikalisasi dan disrupsi digital. Ia berharap kader Ansor tidak gagap teknologi dan mampu menjadi filter bagi masyarakat.

    “Saya percaya GP Ansor mampu menjadi teladan generasi muda dalam menyikapi perkembangan zaman dengan bijak dan produktif. Kader Ansor harus hadir sebagai motor penggerak inovasi, kreativitas, dan kegiatan sosial kemasyarakatan,” tandasnya.

    Acara ini ditutup dengan harapan besar bahwa kolaborasi antara Pemkab Blitar dan GP Ansor akan menciptakan kondusifitas daerah yang stabil di tengah tantangan global yang semakin kompleks. (owi/kun)

  • KPK Bantah Sita Emas dan Uang Linda Susanti Terkait Perkara Eks Sekretaris MA: Hanya Ambil Dokumen

    KPK Bantah Sita Emas dan Uang Linda Susanti Terkait Perkara Eks Sekretaris MA: Hanya Ambil Dokumen

    Liputan6.com, Jakarta – Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membantah tudingan penyitaan uang, emas, dan barang berharga milik Linda Susanti dalam perkara dugaan suap mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Ia menegaskan KPK hanya menyita dokumen saat penggeledahan.

    “Kalau yang kami lakukan, ada kami sita, tetapi itu dokumen-dokumen. Sementara yang kami baca di media, bahwa ada beberapa barang berharga kemudian juga uang yang disita, itu yang menjadi polemik,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

    Asep mengaku baru mengetahui laporan Linda setelah membaca pemberitaan media. Namun menurutnya, langkah Linda melapor ke Dewan Pengawas KPK adalah jalur yang tepat.

    “Nanti dari dewas akan memanggil kami dan memanggil juga pihak saudara Linda untuk membawa bukti-bukti. Dan nanti bukti-bukti tersebut akan disandingkan mana yang benar,” ujarnya.

    Ia menegaskan KPK siap membuka seluruh dokumen resmi penyitaan untuk memastikan apakah benar penyidik KPK melakukan penyitaan barang berharga atau ada pihak lain yang mengatasnamakan KPK.

    “Kalau dari kami tidak melakukan itu … nanti kami berharap dengan bukti yang saudara Linda bawa, akan disandingkan dengan bukti-bukti kami. Sehingga jelas siapa sebenarnya yang benar,” ucap Asep.

     

    Pernyataan keras dikemukakan Presiden Prabowo Subianto. Kendati telah memberikan kesempatan kepada para koruptor, hingga 100 hari pemerintahan belum ada koruptor yang melapor dan mengembalikan uang hasil korupsi.