kab/kota: Grogol

  • Polda Metro Jaya Terima Tiga Kasus Gantung Diri Dalam Satu Hari, Seluruh Korban Laki-laki – Halaman all

    Polda Metro Jaya Terima Tiga Kasus Gantung Diri Dalam Satu Hari, Seluruh Korban Laki-laki – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menerima tiga laporan kasus kematian dengan cara gantung diri di wilayah hukumnya dalam satu hari.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi megatakan tiga kasus gantung diri terjadi di Pondok Aren (Tangsel), Serpong Utara (Tangsel), dan Grogol Petamburan (Jakarta Barat).

    Ketiga korban berjenis kelamin laki-laki.

    Peristiwa gantung diri di Pondok Aren Tangerang Selatan tepatnya di Bengkel Berkat Motor 2  Perempatan Zodiac pada Kamis (5/12/2024) pukul 08.15 WIB.

    Kronologi kejadian pada pukul 07.00 WIB diketahui oleh saksi YES dari tetangga korban HT yang mencium bau di depan rumahnya.

    Kemudian saksi HT dan YES menuju lokasi kemudian menelepon keluarga korban untuk membuka pintu.

    “Kedua saksi membuka pintu dan melihat korban NZ dikamarnya dalam keadaan membusuk (gantung diri) serta ditemukan obat-obatan di sekitar korban,” jelas Ade Ary. 

    Tindak lanjut berikutnya menelepon palang hitam, pihak keluarga menolak dilakukan otopsi dan membuat surat pernyataan.

    Peristiwa gantung diri di Regency Melati Mas Blok A.1/8 No. 11 RT 01/09 Kelurahan Pondok Jagung, Kecalamat Serpong Utara, Tangerang Selatan terjadi pada Kamis (5/12/2024) pukul 11.00 WIB.

    Korban S dievakuasi oleh keluarga korban dan langsung dibawa ke rumah sakit Columbia BSD.

    Sekira pukul 15.30 WIB, korban dikirm ke Kampung Halaman yang berlokasi di Purbalingga untuk dimakamkan.

    “Dari keterangan istri korban bahwa suaminya tak pernah cerita dan tidak ada masalah dengan suami (korban),” katanya.

    Peristiwa ketiga penemuan mayat gantung diri di Jalan Tanjung Duren Timur, Gg. Manggis Xx, Rt.1/Rw.6 Kelurahan Tanjung Duren Selatan Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, Kamis (5/12/2024).

    Saksi SW menerangkan bahwa sebelum kejadian sedang makan bersama korban DW di dalam kamar kosz

    Kemudian korban bilang kepada saksi ingin mencuci baju di kamar mandi. 

    Lalu korban keluar kamar da masuk ke kamar mandi.

    “Saksi merasa curiga korban tidak kunjung keluar dari kamar mandi lalu saksi memanggil korban dan mengetuk hingga mendorong pintu kamar mandi,” papar Kabid Humas Polda Metro.

    Akan tetapi korban tidak kunjung merespons.

    Kemudian saksi berinisiatif meminta bantuan kepada tetangga kos untuk melihat ke dalam kamar mandi melalui ventilasi udara.

    Dan ternyata korban sudah meninggal dunia menggantung diri di dinding kamar mandi menggunakan kabel listrik Listrik berwarna hitam. 

    “Pada saat kejadian korban tidak menggunakan baju, menggunakan celana pendek abu-abu setelah dilakukan pengecekan dari Tim Identifikasi Polres Jakarta Barat dan Polsek Grogol Petamburan tidak ada tanda penganiayaan pada tubuh korban,” ungkap Ade Ary.

    Selanjutnya korban dibawa ke RSCM untuk Visum Et Repertum (VER).

    Disclaimer: Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri. Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.

    DISCLAIMER: 
    Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.

    Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.

    Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan bunuh diri.

     

  • 7
                    
                        Polisi Penyayang Ibu Itu Bunuh Ibu Sendiri…
                        Megapolitan

    7 Polisi Penyayang Ibu Itu Bunuh Ibu Sendiri… Megapolitan

    Polisi Penyayang Ibu Itu Bunuh Ibu Sendiri…
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang pria bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) menghabisi nyawa ibu kandungnya, Herlina (61), Minggu (1/12/2024).
    Nikson menganiaya Herlina hingga berujung tewas saat korban tengah melayani seorang pembeli di warungnya, Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
    Tindak pidana dilakukan dengan cara Nikson menghantam kepala Herlina menggunakan tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) berukuran tiga kilogram hingga korban meregang nyawa.
    Herlina sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Kenari Graha Medika. Namun, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.
    Rupanya, Niskon merupakan seorang anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Resor Metro Bekasi dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua.
    Paman Nikson, Ronny Pangaribuan akhirnya angkat bicara soal kasus yang tengah menjerat keponakannya. Dia menyatakan, Nikson mengalami gangguan kejiwaan sejak tiga tahun terakhir.
    “Dia memang sudah lama mengidap gangguan jiwa. Kurang lebih tiga tahun lalu. Suka marah,
    ngaco
    lah,
    ngamuk-ngamuk
    ,” ujar Ronny saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (5/12/2024).
    Selama periode waktu itu, Nikson sempat menjalani perawatan di RS Polri Kramatjati dan salah satu rumah sakit jiwa (RSJ) kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
    RSJ di Grogol Petamburan sempat menyatakan keadaan Nikson membaik. Lantas, dia diperbolehkan pulang dengan catatan mengonsumsi obat berdasarkan resep dokter.
    Suatu waktu, Nikson kambuh. Akhirnya dia kembali menjalani rawat inap di poli jiwa RS Polri Kramatjati dan sebelum akhirnya membunuh Herlina, Nikson dalam pemantau psikiater berupa berobat jalan.
    Selama bertugas dengan kondisi yang mengalami gangguan kejiwaan, Nikson tidak diizinkan membawa senjata api. Dia juga tidak ditempatkan untuk tugas penting.
    “Dia dinas itu cuma formalitas. Pakaian dinas, datang ke kantor, ya sudah, semaunya dia itu,” ujar Ronny.
    Dua pekan sebelum menghabisi nyawa Herlina, Nikson kembali menunjukkan gejala yang tidak beres. Dia kerap marah ke keluarga sampai memukul-mukul benda yang ada di sekitarnya.
    Ronny menyayangkan saat itu Herlina tidak langsung menghubungi polisi agar membawa Nikson dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk menjalani pengobatan.
    “Sudah marah-marah dia. Tonjok meja, ubin, lantai. Benda-benda lain ditonjok. Bukan manusia ya,” ucap Ronny.
    Sementara, Nikson absen kontrol kejiwaan di RS Polri Kramatjati dari yang dijadwalkan pada 22 November 2024 atau 10 hari sebelum pembunuhan.
    Padahal, Nikson terakhir kali kontrol kejiwaannya di poli jiwa RS Polri Kramatjati pada 23 Oktober 2024.
    Hal ini Ronny ketahui saat dia mendampingi adik Nikson bernama Rio berbicara dengan psikiater yang menangani pelaku di RS Polri Kramatjati pada 3 Desember 2024.
    “Ditanya lagi si Rio, ‘waktu sebelum tanggal 22 November, obatnya rutin atau enggak?’, ‘enggak, (kecuali) kalau ada teman polisi datang ke rumah, baru dia makan obat itu’. Nah, obatnya enggak dimakan, dan terlambat kontrol,” ucap Ronny.
    Sosok penyayang
    Sebelum mengalami gangguan kejiwaan, Nikson dikenal sebagai sosok yang pendiam dan lemah lembut. Dia tidak akan berbicara sebelum orang lain mengajaknya berbincang.
    Meski begitu, Nikson dikenal keluarga sebagai pria yang ramah dan sangat sayang kepada Herlina. Meski dia anak sulung, Nikson merupakan anak yang paling manja dengan Herlina.
    “Sayang banget sama mamaknya. Paling kolokan lagi. Jadi, adik-adiknya cemburu sosial gara-gara mamaknya itu terlalu sayang dia (Nikson),” kata dia.
    Diberhentikan
    Tindakan Nikson ini terbukti melanggar Pasal 8 huruf c ayat (1) dan Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya yang memeriksa sejumlah saksi atas perkara yang menjerat Nikson.
    Sementara, sanksi yang diterapkan sesuai dengan Pasal 32 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    “Di situ disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan, itu dapat diajukan pemberhentian kepada bapak Kapolda,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan di RS Polri, Kamis (5/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sembarangan Tuduh Orang Pakai Narkoba, Polisi Gadungan di Jakbar Kena Getahnya, Rasakan!

    Sembarangan Tuduh Orang Pakai Narkoba, Polisi Gadungan di Jakbar Kena Getahnya, Rasakan!

    ERA.id – Tiga polisi gadungan, yakni AP (36), DP (18), dan WN (18) ditangkap usai memeras seorang warga bernama Romadoni di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).

    “Para pelaku, berinisial AP, DP, dan WN menggunakan modus menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba untuk mengambil uang dan barang berharga,” kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).

    Sugiran menjelaskan kasus ini terungkap saat pihaknya berpatroli di sekitar lokasi kejadian pada Senin (2/12) dini hari ini. Petugas lalu mencurigai dua pelaku yang tengah memeriksa seorang warga di tepi jalan.

    Saat polisi mendekat, kedua pelaku ini panik dan mencoba kabur. AP lalu ditangkap di TKP. Pengembangan dilakukan dan DP ditangkap di sekitar Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

    Lalu WN diamankan di kawasan Petamburan. Peran WN dalam kasus ini ialah membantu aksi kedua pelaku AP dan DP.  

    Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku beraksi dengan memilih korban secara acak di jalanan.  

    “Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” ungkapnya.

    Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo menambahkan dua dari tiga pelaku merupakan residivis. Untuk AP sebelumnya pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan.

    Sedangkan DP pernah ditangkap karena terlibat kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol.

    “Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan,” kata Rachmad.

    Barang bukti berupa pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana palsu Polri disita sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

  • 3 Polisi Gadungan Ditangkap, Modusnya Tuduh Korban Terlibat Kasus Narkoba

    3 Polisi Gadungan Ditangkap, Modusnya Tuduh Korban Terlibat Kasus Narkoba

    ERA.id – Polisi berhasil menangkap tiga polisi gadungan yang diduga sudah 30 kali beraksi memeras warga dengan modus menuduh korban terlibat kasus narkoba.

    “Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” jelas Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

    Kasus ini terungkap saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah sedang melakukan patroli di lokasi kejadian pada Senin (2/12) dini hari.

    Polisi mencurigai dua pelaku yang tengah memeriksa seorang warga bernama Romadoni di tepi Jalan Brigjen Katamso, Jakarta Barat.

    “Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri,” ucap Sugiran.

    Dari pengejaran tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AP (36) di lokasi kejadian.

    Melalui penyelidikan lebih dalam, polisi kemudian berhasil menangkap DP (18) di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan WN (18) di kawasan Petamburan yang berperan membantu aksi kedua pelaku AP dan DP.

    Sejumlah barang bukti berupa pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana palsu Polri berhasil disita dari tangan AP.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan.

    “Dua di antaranya merupakan residivis. AP pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol,” tambah AKP Rachmad.

    Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan serupa dan segera melapor jika menemui kejadian mencurigakan,” pungkas Rachmad.

  • Warga kolong Tol Angke bisa terima bansos jika urus KTP di rusun

    Warga kolong Tol Angke bisa terima bansos jika urus KTP di rusun

    Jakarta (ANTARA) – Warga kolong Tol Angke, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang terkena relokasi bisa menerima bantuan sosial (bansos) jika KTP-nya diurus di rusun yang ditempati.

    “Nanti setelah pindah baru kan jadi KTP rusun,” kata Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Barat Suprapto saat dihubungi di Jakarta pada Kamis.

    Setelah mendapatkan KTP di rusun, barulah didata. “Setelah itu kita masukkan ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan kalau memenuhi syarat ya baru terima bansos,” kata Suprapto.

    Adapun bansos tersebut, kata Suprapto, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBN. “Menerima bansos, baik bansos DKI maupun APBD atau juga APBN,” katanya.

    Adapun warga kolong Tol Angke direlokasi ke empat rusun di wilayah DKI Jakarta, yakni Rusun Rawabuaya, Rusun Tegal Alur, Rusun Daan Mogot serta Rusun PIK Pulogadung.

    “Untuk tiga rusun yang di wilayah Jakbar (Rusun Rawabuaya, Rusun Tegal Alur, Rusun Daan Mogot) nanti kita (Sudinsos Jakbar) yang menangani,” kata Suprapto.

    Terdapat 257 kepala keluarga (KK) dengan jumlah jiwa total 685 jiwa yang selama ini tinggal di kolong Tol Angke yang terkena relokasi.

    Dari 257 jiwa tersebut, ada 139 keluarga dengan KTP DKI Jakarta, 98 keluarga dengan KTP luar DKI Jakarta dan 20 tanpa KTP.

    Hingga kini, 139 kepala keluarga yang ber-KTP DKI Jakarta serta 20 keluarga tanpa KTP masih dalam proses pemindahan ke sejumlah rumah susun (rusun) yang ada di wilayah Jakarta.

    Sementara 98 keluarga ber-KTP luar DKI Jakarta tidak dipindahkan ke rusun namun diberikan biaya kompensasi sebesar Rp1,5 juta per keluarga untuk biaya sewa tinggal selama dua bulan.

    Dinas Sosial DKI Jakarta akan memfasilitasi pemberangkatan jika ada dari 98 keluarga tersebut yang hendak pulang ke daerah asal tanpa memotong biaya kompensasi.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tiga polisi gadungan pemeras warga di Jakbar berhasil ditangkap

    Tiga polisi gadungan pemeras warga di Jakbar berhasil ditangkap

    Tiga polisi gadungan yang berhasil ditangkap oleh Polsek Palmerah, Senin (2/12/2024). ANTARA/HO-Polres Jakbar

    Tiga polisi gadungan pemeras warga di Jakbar berhasil ditangkap
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 05 Desember 2024 – 09:07 WIB

    Elshinta.com – Polisi berhasil menangkap tiga polisi gadungan yang diduga sudah 30 kali beraksi memeras warga dengan modus menuduh korban terlibat kasus narkoba.

    “Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” jelas Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. 

    Kasus ini terungkap saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah sedang melakukan patroli di lokasi kejadian pada Senin (2/12) dini hari.

    Polisi mencurigai dua pelaku yang tengah memeriksa seorang warga bernama Romadoni di tepi Jalan Brigjen Katamso, Jakarta Barat.

    “Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri,” ucap Sugiran.

    Dari pengejaran tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AP (36) di lokasi kejadian.

    Melalui penyelidikan lebih dalam, polisi kemudian berhasil menangkap DP (18) di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan WN (18) di kawasan Petamburan yang berperan membantu aksi kedua pelaku AP dan DP.

    Sejumlah barang bukti berupa pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana palsu Polri berhasil disita dari tangan AP.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan.

    “Dua di antaranya merupakan residivis. AP pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol,” tambah AKP Rachmad.

    Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan serupa dan segera melapor jika menemui kejadian mencurigakan,” pungkas Rachmad.

    Sumber : Antara

  • Sering Kumat, Keluarga Harap Aipda Nikson Tak Dipecat, Minta Direhabilitasi hingga Sembuh – Halaman all

    Sering Kumat, Keluarga Harap Aipda Nikson Tak Dipecat, Minta Direhabilitasi hingga Sembuh – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – Belasan saudara Aipda Nikson Jeni Pangaribuan alias Ucok berkumpul di
    rumah TKP pembunuhan sekaligus rumah duka korban di Dusun Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (3/12) sore sekira pukul 16.00 WIB. 

    Mereka yang semuanya mengenakan pakaian serba hitam baru saja selesai menguburkan Herlina Sianipar, ibunda Aipda Nikson di TPU Cipenjo, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Wartawan Tribunnews diperbolehkan mengintip bagian dalam rumah Nikson dan Herlina oleh pihak keluarga. 

    Dari bagian tengah rumah keluarga itu tampak garis polisi membentang di sepanjang pintu berwarna cokelat yang dipasang gorden berwarna dominan merah muda dan putih.

    Pintu tersebut menghubungkan bagian ruang tengah rumah dengan warung yang menjadi tempat kejadian Nikson menghabisi nyawa ibu kandungnya. 

    Bagian dalam warung tidak terlihat. Hanya gelap karena lampu di bagian dalamnya tidak dalam kondisi menyala.

    Paman pelaku, Rony (75), menjelaskan keluarga Herlina sejatinya adalah keluarga yang
    rukun. 

    Ia menyebut, mendiang adik iparnya itu sangat menyayangi keempat anaknya, termasuk Nikson.

    Ia kemudian mengatakan, sekitar tiga tahun belakangan, Nikson diduga mengidap gangguan kejiwaan. 

    Ia tidak mengetahui apa penyebab keponakannya dalam kondisi seperti yang demikian. 

    Katanya, Nikson alias Ucok sudah sempat dibawa untuk berobat ke rumah sakit jiwa di kawasan Grogol, Jakarta Barat. 

    Pihak rumah sakit membolehkan Nikson pulang karena telah dinyatakan sembuh.

    Namun, menurutnya, gangguan kejiwaan yang diderita keponakannya itu kerap kambuh.

    Hal itu dikarenakan, Nikson, diduga tidak teratur minum obat yang diresepkan dokter kepadanya.

    Kondisi Nikson yang demikian, katanya, berdampak pada keluarganya yang khawatir akan kesehatan mental Nikson. 

    Bahkan, Rony mengatakan, ayah dari Nikson telah wafat enam bulan yang lalu akibat serangan jantung. 

    Ia menduga, sang adik meninggal karena memikirkan kondisi anaknya yang merupakan anggota kepolisian aktif itu.

    Aipda Nikson Pangaribuan (41), oknum polisi aniaya ibu kandung di Bogor terpaksa meratapi penyesalannya di bui. (Kolase foto TribunnewsBogor.com/ist)

    Meski demikian, ia menilai, hubungan Nikson dengan ibu kandungnya, Herlina, dalam kondisi yang sangat baik dan tidak pernah ada permasalahan sebelumnya. 

    “Gejala sebelum kejadian (pembunuhan), Nikson itu dua minggu yang lalu, sudah marah-marah
    terus, nonjokin lantai, ubin, dan mukulin meja. Di situ, kita jelas, bahwa si Nikson itu
    penyakitnya sudah kambuh,” jelas Rony, kepada Tribun Network.

    Atas kondisi yang terjadi dengan Nikson, Rony berharap keponakannya dapat
    direhabilitasi sambil menjalankan hukuman. 

    “Bukan kemauan si Nikson jadi sakit. Bukan kemauan dia. Mohon Propam yang memeriksa dia nanti memikirkan seadil-adilnya sesuai dengan aturan. Maksud saya, permintaan keluarga kami, jangan sampai dia dipecat. Tolonglah direhab sampai dia sembuh,” imbuh Rony.(tribun network/riz/dod)

  • Lagi, Petugas Evakuasi 29 Warga Kolong Tol Angke ke Rusun PIK Pulogadung

    Lagi, Petugas Evakuasi 29 Warga Kolong Tol Angke ke Rusun PIK Pulogadung

    JAKARTA – Sebanyak 29 keluarga yang selama ini tinggal di kolong Tol Angke, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kembali direlokasi menuju Rusun PIK Pulogadung pada Rabu.

    Relokasi tersebut merupakan gelombang kedua setelah sebelumnya 44 keluarga direlokasi ke Rusun Rawabuaya pada 1 Desember lalu.

    “Kita merelokasi atau memindahkan kurang lebih sekitar 29 kepala keluarga ke PIK Pulogadung,” kata Camat Grogol Petamburan Agus Sulaeman, ANTARA, Rabu, 4 Desember.

    Ke-44 keluarga pada gelombang pertama dan 29 keluarga pada gelombang kedua adalah sebagian dari 139 keluarga penghuni kolong Tol Angke yang ber-KTP DKI Jakarta.

    Proses relokasi 139 keluarga tersebut menuju sejumlah rusun di wilayah Jakarta akan dirampungkan minggu ini.

    Hal tersebut dikonfirmasi oleh Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Barat Firmanudin Ibrahim.

    “Hari ini kita sudah data semua yang hasil kemarin relokasi dari kolong tol di Kelurahan Jelambar Baru. Dua lokasi yaitu kolong pendek dan kolong tinggi,” katanya.

    Setelah diklasifikasi, semuanya yang ber-KTP DKI dipindahkan ke rusun. Terdapat 257 kepala keluarga (KK) dengan jumlah jiwa total 685 jiwa di kolong Tol Angke yang terkena relokasi.

    Dari 257 jiwa tersebut, ada 139 keluarga dengan KTP DKI Jakarta, 98 keluarga dengan KTP luar DKI Jakarta dan 20 tanpa KTP.

    Adapun 98 keluarga yang ber-KTP di luar DKI tidak dipindahkan ke rusun namun diberikan kompensasi sebesar Rp1,5 juta per KK untuk biaya sewa selama dua bulan di Jakarta serta bantuan sembako.

    Sementara bagi yang ingin pulang ke daerah asal akan fasilitasi oleh Dinas Sosial DKI Jakarta tanpa mengurangi biasa kompensasi.

  • 29 keluarga direlokasi dari kolong Tol Angke ke Rusun PIK Pulogadung

    29 keluarga direlokasi dari kolong Tol Angke ke Rusun PIK Pulogadung

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 29 keluarga yang selama ini tinggal di kolong Tol Angke, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kembali direlokasi menuju Rusun PIK Pulogadung pada Rabu.

    Relokasi tersebut merupakan gelombang kedua setelah sebelumnya 44 keluarga direlokasi ke Rusun Rawabuaya pada 1 Desember lalu.

    “Kita merelokasi atau memindahkan kurang lebih sekitar 29 kepala keluarga ke PIK Pulogadung,” kata Camat Grogol Petamburan Agus Sulaeman kepada wartawan di Jakarta.

    Ke-44 keluarga pada gelombang pertama dan 29 keluarga pada gelombang kedua adalah sebagian dari 139 keluarga penghuni kolong Tol Angke yang ber-KTP DKI Jakarta.

    Proses relokasi 139 keluarga tersebut menuju sejumlah rusun di wilayah Jakarta akan dirampungkan minggu ini.

    Hal tersebut dikonfirmasi oleh Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Barat Firmanudin Ibrahim.

    “Hari ini kita sudah data semua yang hasil kemarin relokasi dari kolong tol di Kelurahan Jelambar Baru. Dua lokasi yaitu kolong pendek dan kolong tinggi,” katanya.

    Setelah diklasifikasi, semuanya yang ber-KTP DKI dipindahkan ke rusun. Terdapat 257 kepala keluarga (KK) dengan jumlah jiwa total 685 jiwa di kolong Tol Angke yang terkena relokasi.

    Dari 257 jiwa tersebut, ada 139 keluarga dengan KTP DKI Jakarta, 98 keluarga dengan KTP luar DKI Jakarta dan 20 tanpa KTP.

    Adapun 98 keluarga yang ber-KTP di luar DKI tidak dipindahkan ke rusun namun diberikan kompensasi sebesar Rp1,5 juta per KK untuk biaya sewa selama dua bulan di Jakarta serta bantuan sembako.

    Sementara bagi yang ingin pulang ke daerah asal akan fasilitasi oleh Dinas Sosial DKI Jakarta tanpa mengurangi biasa kompensasi.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Warga kolong Tol Angke bisa terima bansos jika urus KTP di rusun

    Pemerintah beri kompensasi bagi warga kolong Angke ber-KTP luar DKI

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kompensasi bagi 98 kepala keluarga (KK) yang selama ini tinggal di kolong Tol Angke, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang ber-KTP luar Jakarta.

    “Bagi yang non-KTP DKI saat ini akan diberikan kompensasi dalam bentuk uang sewa, yang mau masih tinggal di Jakarta,” kata Asisten Pemerintahan (Aspem) Kota Jakarta Barat Firmanudin Ibrahim kepada wartawan di Jakarta pada Rabu.

    Masing-masing dari 98 KK tersebut mendapatkan kompensasi sebesar Rp1,5 juta untuk uang sewa selama dua bulan.

    Selain itu, kata Firman, 98 KK tersebut akan mendapatkan bantuan sembako dari Dinas Sosial DKI Jakarta melalui pihak kecamatan/kelurahan setempat.

    “Mereka juga diberikan dalam bentuk sembako oleh Dinas Sosial,” ungkap Firman.

    Firman menuturkan bahwa uang kompensasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak wajib digunakan sebagai uang sewa. Warga yang mendapatkan kompensasi juga bisa pulang ke daerah asal.

    “Kalaupun mereka nanti ternyata mau pulang kampung, maka mereka akan dikoordinasi oleh Dinas Sosial untuk pemberangkatan ke daerahnya masing-masing,” tutur Firman.

    Camat Grogol Petamburan Agus Sulaeman menyebutkan bahwa 98 KK yang ber-KTP luar DKI Jakarta itu adalah daftar yang sudah direkapitulasi oleh pihak Kelurahan Jelambar Baru.

    “Selama yang bersangkutan ber-KTP daerah (luar DKI) dan tercatat di dalam daftar yang sudah dilakukan oleh kelurahan. Mereka tetap akan diberikan uang sewa,” ungkap.

    Terdapat 257 KK dengan jumlah jiwa total 685 jiwa yang selama ini tinggal di kolong Tol Angke dan mereka terkena relokasi ke rumah susun (rusun).

    Dari 257 jiwa tersebut, ada 139 keluarga dengan KTP DKI Jakarta, 98 keluarga dengan KTP luar DKI Jakarta dan 20 tanpa KTP.

    Hingga kini, 139 KK yang ber-KTP masih dalam proses pemindahan ke sejumlah rumah susun (rusun) yang ada di wilayah Jakarta.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024