kab/kota: Grogol

  • Antisipasi Kebijakan Tarif Donald Trump, Mendag Budi Siapkan Perjanjian Dagang dengan AS – Halaman all

    Antisipasi Kebijakan Tarif Donald Trump, Mendag Budi Siapkan Perjanjian Dagang dengan AS – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan pihaknya sedang mempersiapkan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

    Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kemungkinan kebijakan tarif yang lebih agresif dari Presiden AS Terpilih Donald Trump pada periode jabatan keduanya.

    Menurut Budi, jika mengacu pada kebijakan perdagangan Trump pada periode pertamanya di tahun 2017-2021, ekspor Indonesia ke Negeri Paman Sam tidak terlalu terpengaruh.

    Namun, ia memilih bermain aman dan mempersiapkan perjanjian dagang demi menjaga hubungan perdagangan dengan AS.

    “Ya, nanti kita coba lakukan pendekatan seperti apa formulasi hubungan yang bagus, sehingga kita bisa menembus pasar [AS]. Ini kita siapkan dulu,” katanya ketika ditemui di Gedung Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan (PPEJP), Grogol, Jakarta Barat, Rabu (15/1/2025).

    Selain itu, Budi juga menekankan pentingnya meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.

    Ia menilai, meskipun menghadapi tantangan tarif, jika produk Indonesia memiliki daya saing yang kuat, maka produk tersebut akan tetap dapat bersaing dengan negara lain dan tidak kalah di pasar global.

    “Yang penting itu kita punya daya saing. Jadi kalau misalnya kita punya daya saing terus kita bersaing dengan negara lain, daya saing kita bagus, enggak akan kalah,” ujarnya.

    Saat ini, agar mempermudah barang lokal RI masuk ke AS, Indonesia memiliki Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif dengan Kanada atau ICA-CEPA.

    ICA-CEPA dimanfaatkan untuk menembus pasar AS lebih mudah karena Indonesia belum memiliki perjanjian Free Trade Agreement (FTA) alias perdagangan bebas dengan AS.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tak masalah jika Presiden Terpilih AS Donald Trump mengenakan kebijakan tarif yang lebih agresif ke banyak negara di periode jabatan keduanya.

    Menurut Airlangga, selama ini AS sudah mengenakan tarif untuk beberapa produk Indonesia seperti sepatu, baju, dan beberapa komoditas lain.

    “Amerika itu mengenakan tarif untuk sepatu, baju, dan berbagai komoditas kita, sedangkan yang tidak dikenakan tarif adalah Vietnam,” katanua ketika ditemui di sela-sela acara Business Competitiveness Outlook 2025 di Jakarta, Senin (13/1/2025).

    “Jadi kita sudah agak imun dengan tarif yang dikenakan Amerika terhadap Indonesia,” lanjutnya.

    Ia mengatakan, pemerintah akan mencoba untuk mengatasi ancaman tarif tersebut dengan cara mendorong terciptanya berbagai kerja sama ekonomi dengan AS.

    Dari berbagai kerja sama ekonomi yang tercipta, ia berharap tarif yang dikenakan AS terhadap produk Indonesia bisa diturunkan.

    Kerja sama ekonomi ini bisa dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah Perjanjian Perdagangan Bebas atau Free Trade Agreement (FTA).

    Sebagaimana diketahui, Trump mengisyaratkan bahwa ia akan menjalankan kebijakan yang lebih agresif dari proteksionisme “America First” guna mendorong kenaikannya ke tampuk kekuasaan selama masa jabatan keduanya di Gedung Putih.

    Menurut cuitan Trump yang diunggah di platform Truth Social, pada 20 Januari mendatang pemerintah AS akan mengerek pajak sebesar 20 persen pada semua produk dari Meksiko dan Kanada serta tambahan tarif 60 persen untuk barang-barang asal China.

    Terbaru, Trump awal bulan ini mengancam akan mengenakan tarif 100 persen pada negara-negara BRICS termasuk Tiongkok, Rusia, Brasil, India, Afrika Selatan, Mesir, Ethiopia, Iran, dan Uni Emirat Arab.

    Ancaman ini diberlakukan jika mereka tidak berkomitmen untuk tidak meluncurkan mata uang baru yang dapat menyaingi dolar AS.

    Trump mengklaim pengetatan diperlukan untuk mengatasi aliran narkoba dan migran ke AS.

    Namun para ekonom mengatakan usulan Trump untuk mengenakan tarif besar-besaran akan meningkatkan biaya barang sehari-hari di AS dan mengganggu rantai pasokan di seluruh dunia.

    Bahkan kenaikan tarif pajak impor yang diberlakukan Presiden terpilih AS Donald Trump diprediksi bakal memicu PHK massal, menyebabkan 400.000 pekerjaan di AS kehilangan pekerjaan.

    Meningkatkan harga kendaraan di AS hingga 3.000 dolar AS per unit, menghancurkan keuntungan produsen mobil seperti Ford, GM, dan Stellantis, hingga berpotensi memicu terjadinya PHK besar-besaran di AS.

  • Rute Baru Bus Sekolah Jakarta Gratis 2025: Simak Jalan dan Sekolah yang Dilintasi – Halaman all

    Rute Baru Bus Sekolah Jakarta Gratis 2025: Simak Jalan dan Sekolah yang Dilintasi – Halaman all

    Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan rute baru bus sekolah. Simak jalan dan sekolah yang dilintasi.

    Tayang: Rabu, 15 Januari 2025 20:29 WIB

    IG @dishubdkijakarta

    Rute Baru Bus Sekolah Jakarta Gratis 2025 

    TRIBUNNEWS.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan rute baru bus sekolah.

    Terutama untuk sekolah di kawasan Cijantung, Pekayon, Kalisari, Cibubur, Taruna Jaya dan Kelapa Dua Wetan.

    Rute baru itu adalah Zonasi 14 dengan rute Cijantung, Pekayon, Kalisari, dan Zonasi 15 dengan rute Cibubur, Taruna Jaya, Kelapa Dua Wetan. 

    Adapun waktu dan jam operasi adalah Senin hingga Jumat dengan tiga shift pelayanan, yakni:

    Shift 1 jam 05.30-07.00 WIB
    Shift 2 jam 11.00-16.00 WIB
    Shift 3 jam 16.30-18.30 WIB

    Zonasi 14 (Cijantung – Pekayon – Kalisari)

    Titik start: Jl. Kalisari Raya (depan resimen zeni kontuksi)

    Jalan Yang Dilintasi: Jl. Ra Fadhilah – Jl. H. Hasan – Jl. Kalisari Raya – Jl. Kalisari 1 – Jl. Kalisari-Jl. Kalisari Pekayon -Gg. Kong Rani Iii – Jl. Raya Bogor

    Sekolah Yang Dilintasi: SDN Cijantung 03-SMPN 103 Jakarta Timur – SDN 01 Baru Pagi – SDN 02 Baru Pagi – SMAN 39 Jakarta – SMPN 179 Jakarta – SMPN 203 Jakarta – SDN Kalisari 05 Pasar Rebo-SDN Kalisari 01 Pasar Rebo-SMA-SMK Budi Warman 2 – SMPN 184 Jakarta – SDN 09 Pekayon – SDN 10 Pekayon

    Zonasi 15 (Cibubur – Taruna Jaya – Kelapa Dua Wetan)

    Titik start: Jl. Lapangan Tembak (dekat Apartment JKT Living Star)

    Jalan Yang Dilintasi: Jl. Lapangan Tembak Cibubur – Jl. Cibubur 1-Jl. Raya Pkp – Jl. Raya Klp Dua Wetan – Jl. Jambore – Jl. Taruna Jaya – Jl. Abdulrahman – Jl. Masjid

    Sekolah Yang Dilintasi: SDN 01 Cibubur – SDN 05 Pagi Cibubur – SMP N 233 Jakarta – SMP N 287 Jakarta – SMA N 99 Jakarta – SMK N 52 Jakarta – SMK Al Wahyu-Mi Alwahyu-SMP N 147 Jakarta – SD N 02 Kelapa Dua Wetan – SD 01 Kelapa Dua Wetan – SD/SMP/SMA Pkp Islamic School -SDN 04 Cibubur – SDN 03 Cibubur

    Rute Reguler

    Rute 1 (Lap.Banteng – Galur-P.Kemerdekaan)
    Rute 2 (Pelumpang-Sunter-Kemayoran)
    Rute 3 (Gandaria-Hek-Tmii)
    Rute 4.A (Printis Kemerdekaan-Pulogadung-Bor-Pd.Kopi)
    Rute 4.B (P. Kemerdekaan-Pulogadung-Pulogebang -Pdk Kopi) Rute 5 (Kampung Melayu – Tmii – Ceger)
    Rute 6 (Ps.Minggu – Buncit – Kebayoran Ptik)
    Rute 7 (Pasar Minggu – Ranco-Lt.Agung – Ui)
    Rute 8 (Ps. Minggu – Pancoran – Manggarai)
    Rute 9 (Cilincing-Plumpang -P.Kemerdekaan)
    Rute 10 (Kampung Melayu – Lapangan Banteng) Rute 11 (Blok.M-Cileduk)
    Rute 12 (Terminal Kalideres – Gajah Mada)
    Rute 13 (Pulogadung-Pd.Bambu – Kali Malang-Cawang-Pgc)
    Rute 14 (Blok.M-Pondok Labu)
    Rute 15 (Tebet-Cipinang Muara – Pondok Kopi)
    Rute 16 (Rusun Muara Baru Pluit – Grogol)
    Rute 17 (Rusun Muara Baru Pluit-Bandengan Muara Angke (Kali Adem)) Rute 18 (Meruya-Ciledug – Meruya)
    Rute 19 (Bendungan Hilir-Kemanggisan)
    Rute 20 (Kemanggisan-Daan Mogot)
    Rute 21 (Lodan – Kota Tua – Pinangsia)
    Rute 22 (Ps. Minggu – Kebagusan – Pondok Labu)
    Rute 23 (Kembangan-Pesanggrahan – Meruya)
    Rute 24 (Kemanggisan-Kebayoran – Pondok Pinang)
    Rute 25 (Blok M-Rempoa)
    Rute 26 (Pulogadung Cilincing Via Pegangsaan Dua – Semper)
    Rute 27 (Tipar Cakung-Sukapura – Semper – Koja)
    Rute 28 (Gajahmada-Jembatan 5-Pinangsia)
    Rute 29 Disabilitas (Ypac-Kalideres)
    Rute 30 Disabilitas (Ypac-Lubang Buaya)
    Rute 31 Disabilitas (Ypac-Muara Baru)

    Rute Zonasi

    Zonasi 1 (Pondok Gede-Condet-Ranco) Zonasi 2 (Kp. Melayu-Rawamangun) Zonasi 3 (Terminal Kalideres-Kamal)
    Zonasi 4 (Kalideres-Semanan-Durikosambi) Zonasi 5 (Pulogadung-Mardani-Paseban)
    Zonasi 6 (Cawang-Ragunan)
    Zonasi 7 (Rawamangun-Manggarai-Cikini)
    Zonasi 8 (Lubang Buaya – Cipayung – Ciracas)
    Zonasi 9 (Rorotan-Marunda)
    Zonasi 10 (Rusunawa Marunda-Cilincing)
    Zonasi 11 (Rusun Kapuk Muara-Jemb. Lima-Cideng)
    Zonasi 12 (Rusun Rawabebek-Rorotan)
    Zonasi 13 (Cipedak – Serengseng Sawah-Ciganjur)
    Zonasi 14 (Cijantung – Pekayon – Kalisari)
    Zonasi 15 (Cibubur – Taruna Jaya – Kelapa Dua Wetan)

    (Tribunnews.com/Widya)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Polres Kediri Bahas Andalalin Supermarket Bahan Bangunan Mitra 10, Ini 7 Poin Kesepakatan

    Polres Kediri Bahas Andalalin Supermarket Bahan Bangunan Mitra 10, Ini 7 Poin Kesepakatan

    Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri Kota bersama instansi terkait melaksanakan rapat koordinasi (rakor) terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) pembangunan Supermarket Bahan Bangunan Mitra 10 di Jl. Brigjen Pol. Imam Bachri H.P, Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Melalui rakor tersebut, ada sejumlah poin yang disepakati.

    Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota Ipda R Rido mengatakan, rakor ini mendiskusikan solusi terbaik dalam pelaksanaan proyek. Terutama dalam menciptakan kelancaran arus lalu lintas di sekitar. “Kami berharap Mitra 10 menjadi contoh pengelolaan lalu lintas yang baik, mendukung kamseltibcarlantas di wilayah Kota Kediri,” ungkap Ipda R Rido, pada Rabu (15/1/2025).

    Rakor berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Kota Kediri pada Rabu, 15 Januari 2025, pukul 09.00-11.00 WIB. Kegiatan dipimpin oleh Kabid Manajemen Lalu Lintas Dishub Kota Kediri dan melibatkan beberapa pihak, termasuk Dinas PUPR, DPMPTSP Kota Kediri.

    Kemudian, Unit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota yang diwakili oleh Kanit Kamsel Ipda R Rido. Perwakilan dari Mitra 10 turut hadir untuk mendiskusikan solusi terbaik dalam pelaksanaan proyek.

    Dalam rapat, beberapa poin penting disepakati antara lain :

    1. Pemrakarsa diwajibkan memastikan akses keluar-masuk sesuai ketentuan teknis PUPR.
    2. Sosialisasi kepada masyarakat sekitar terkait dampak pembangunan.
    3. Pemisahan jalur kendaraan roda dua dan roda empat guna mencegah konflik lalu lintas.
    4. Koordinasi dengan PUPR terkait izin akses dan pengelolaan utilitas.
    5. Jadwal kedatangan kendaraan barang diatur untuk menghindari kemacetan.
    6. Larangan parkir di ruang milik jalan (rumija) di depan Mitra 10.
    7. Pemasangan CCTV untuk memantau area internal dan eksternal.

    Setelah rakor, Unit Kamsel Satlantas melanjutkan kegiatan survei jalur rawan kecelakaan di Jl. Raya Kediri – Nganjuk yang melintasi Kecamatan Grogol dan Tarokan.

    Kegiatan berlangsung dari pukul 12.00 hingga 13.30 WIB, dengan fokus mengedukasi masyarakat pengguna jalan. “Kami menekankan pentingnya fokus dalam berkendara dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama. Jalur ini merupakan kawasan rawan laka, sehingga butuh perhatian lebih dari semua pihak,” ujar Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir.

    Kegiatan ini sejalan dengan Asta Cita, delapan misi yang diusung Prabowo-Gibran untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Dalam misi ini, pengembangan infrastruktur, tata kelola wilayah, dan keamanan menjadi prioritas.

    “Andalalin bukan hanya soal regulasi, tapi juga komitmen bersama untuk menciptakan Kota Kediri yang ramah, aman, dan berdaya saing,” tambah AKP Afandy.

    Masyarakat pengguna jalan dan pihak terkait memberikan apresiasi atas upaya koordinasi dan survei ini. Salah satu pengguna jalan, Andi (34). “Edukasi ini sangat membantu kami, terutama di jalur rawan. Semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut.”ungkapnya. [nm/kun]

  • Bayi korban penelantaran orang tua telah dikuburkan di Jakarta Utara

    Bayi korban penelantaran orang tua telah dikuburkan di Jakarta Utara

    Jakarta (ANTARA) – Bayi laki-laki berinisial MS (5 bulan) yang ditelantarkan oleh kedua orang tuanya di Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, telah dikuburkan di salah satu Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta Utara.

    Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Muhammad Aprino Tamara dalam jumpa pers di Mapolsek Grogol Petamburan, Jakarta, Rabu, menyebutkan, bahwa bayi malang itu dikuburkan setelah menjalani proses visum dan autopsi di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

    “Untuk penguburan bayi, setelah dari Rumah Sakit Sumber Waras (Sabtu (28/12)), kita rujuk ke RSCM, karena selama ini RSCM juga sudah bermitra dengan pemerintah,” katanya.

    Setelah menjalani visum dan autopsi, pihak RSCM berkoordinasi dengan Dinas Sosial DKI Jakarta terkait penguburan bayi.

    “Setelah dilakukan autopsi dan visum, pihak RSCM berkoordinasi dengan Dinas Sosial DKI Jakarta. Selanjutnya jenazah bayi tersebut dikuburkan di TPU di wilayah Jakarta Utara,” kata dia,

    Diketahui, sebelum dibawa dan kemudian ditelantarkan di Rumah Sakit Sumber Waras, bayi berusia lima bulan itu sempat dipukul oleh ayahnya berinisial H (38) menggunakan tangan sebanyak dua kali pada Jumat (27/12) malam.

    Bayi itu pun meninggal pada Sabtu (28/12) pukul 04.00 WIB setelah mendapat perawatan medis. Sesaat sebelum bayi itu meninggal, orang tuanya, H dan BU (35) melarikan diri dari rumah sakit dengan kesulitan membayar biaya tagihan rumah sakit.

    Selanjutnya dalam proses visum di RSCM, ditemukan luka pada bagian pelipis dan kepala bayi. Namun, polisi tidak menjelaskan kaitan langsung antara pemukulan oleh tersangka H dengan luka yang didapatkan bayi itu.

    Selain itu, dokter yang melakukan pemeriksaan juga memastikan luka-luka pada bagian pelipis dan kepala bayi itu bukan merupakan penyebab kematiannya. Kendatipun demikian, hasil autopsi penyebab kematian bayi hingga kini belum keluar.

    Atas perbuatannya pun, tersangka H disangkakan Pasal 77B Jo 76B dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kekerasan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan.

    Sementara tersangka BU disangkakan Pasal 77B Jo 76B UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mayat bayi ditemukan di sodetan Kali Grogol, Jakarta Selatan

    Mayat bayi ditemukan di sodetan Kali Grogol, Jakarta Selatan

    Jakarta (ANTARA) – Sesosok mayat bayi laki-laki ditemukan di sodetan Kali Grogol Jalan Jati Indah RT 02/RW 01 Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/1).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Rabu, menyebutkan mayat bayi tersebut ditemukan oleh seorang warga saat membersihkan sampah.

    “Awal kejadian saksi sedang mengangkat dan membersihkan sampah dengan menggunakan keranjang di Sodetan Kali Grogol dan pada saat mengangkat sampah terlihat ada sosok mayat bayi yang ikut terangkat yang sebelumnya tertutup dengan sampah,” katanya dalam keterangan tertulisnya.

    Kemudian, saksi memberitahukan kepada warga yang sedang memancing bahwa ada sosok mayat bayi yang tertutup sampah.

    “Saksi melaporkan kepada Ketua RT 07/10 Kelurahan Kebayoran Lama Selatan untuk menghubungi petugas Polsek Kebayoran Lama,” katanya.

    Sementara itu Kanit Reskrim Kebayoran Lama Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ivo Amelia mengatakan, pihaknya pihaknya telah memeriksa sejumlah tempat kos-kosan wanita apakah ada yang diduga melahirkan dan membuang bayi tersebut.

    “Kita sudah melakukan penyelidikan. Tapi belum ditemukan ya, misalnya ciri-ciri yang seperti wanita yang baru melahirkan cek di Puskesmas, ada nggak yang hamil beberapa bulan terakhir atau yang melahirkan. Namun belum ditemukan. Saat ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi: Ayah korban sempat pukul bayinya sebelum dibawa ke rumah sakit

    Polisi: Ayah korban sempat pukul bayinya sebelum dibawa ke rumah sakit

    Jakarta (ANTARA) – Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang, menyebutkan, ayah korban berinisial H (38) sempat memukul bayi laki-lakinya berinisial MS (5 bulan) sebelum bayinya dibawa dan ditelantarkan hingga meninggal dunia di Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

    Hafiz di Jakarta, Rabu, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (27/12) ketika korban MS terus menangis, meski ibu korban berinisial BU (35) yang juga menjadi tersangka karena menelantarkan bayinya itu sudah berusaha menenangkan korban.

    “Sekitar pukul 22.00 WIB, pada saat tersangka H sampai di rumah, H melihat korban menangis terus. Tersangka H mengendong korban guna menenangkan korban. Namun, karena korban tidak berhenti menangis, kemudian tersangka H memukul korban menggunakan tangannya sebanyak dua kali,” katanya saat jumpa pers.

    Kemudian, korban yang terus menangis dibawa oleh tersangka H menuju Rumah Sakit Sumber Waras. “Tersangka meminta tolong kepada saksi J yang merupakan tetangganya untuk diantarkan ke rumah sakit,” ucap Hafiz.

    Selanjutnya, korban yang mendapat perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Sumber Waras sayangnya tidak tertolong hingga akhirnya bayi malang itu meninggal dunia pada pukul 04.00 WIB.

    Hafiz melanjutkan, sebelum dinyatakan meninggal, tersangka mendapat tagihan biaya rumah sakit sebesar Rp3,6 juta lebih.

    “Saksi S (petugas rumah sakit) menerangkan kalau pihak rumah sakit bisa membantu tersangka H untuk membuatkan BPJS untuk korban,” kata Hafiz.

    Namun demikian, tersangka H bersama istrinya, tersangka BU, pelan-pelan meninggalkan rumah sakit lalu melarikan diri.

    “Tersangka H bingung hingga akhirnya tersangka H keluar dari ruang pendaftaran. Kemudian tersangka H dan tersangka BU meninggalkan korban di rumah sakit atau melantarkan hingga korban dinyatakan meninggal dunia,” paparnya..

    Hingga kini, pihak kepolisian belum menjelaskan bagian tubuh bayi yang dipukul oleh tersangka H. Tetapi dalam proses visum, ditemukan sejumlah luka pada bagian pelipis dan kepala korban.

    Polisi pun tidak menjelaskan kaitan langsung antara pemukulan oleh tersangka H dengan sejumlah luka pada kepala korban.

    Kendati demikian, kata Hafiz, dokter yang melakukan visum memastikan bahwa luka-luka yang dialami korban bukan merupakan penyebab tewasnya korban. Hasil autopsi penyebab kematian bayi malang itu pun hingga kini belum keluar.

    Polisi kemudian berhasil menangkap pasangan suami istri yang berpindah-pindah tempat tinggal itu pada Minggu (12/1) di salah satu indekos di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

    Atas perbuatannya, tersangka H disangkakan Pasal 77B Jo 76B dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kekerasan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan.

    Sementara tersangka BU disangkakan Pasal 77B Jo 76B UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ada luka benturan pada bayi korban penelantaran di Grogol Petamburan

    Ada luka benturan pada bayi korban penelantaran di Grogol Petamburan

    Jakarta (ANTARA) – Bayi laki-laki berinisial MS (5 bulan) yang ditelantarkan kedua orang tuanya di Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, memiliki bekas luka akibat benturan benda keras pada bagian kepalanya.

    Bayi malang yang meninggal saat mendapat perawatan medis tersebut telah menjalani visum di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).

    “Hasil autopsi sampai saat ini belum keluar,” Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, AKP Muhammad Aprino Tamara kepada wartawan di Jakarta pada Rabu.

    Pihak Kepolisian memastikan bahwa luka-luka kepada bagian kepala bayi tersebut diakibatkan oleh benturan benda keras atau benda tumpul.

    “Cuma dari dokter tidak mengatakan bahwa itu (luka pada kepala bayi) merupakan penyebab kematian. Jadi, hasil penyebab kematian baru bisa diketahui setelah nanti hasil autopsi keluar,” katanya.

    Aprino menyebutkan bahwa bayi malang itu dibawa oleh kedua orang tuanya yang berinisial H dan BU ke Rumah Sakit Sumber Waras pada 28 Desember 2024, tepatnya pukul 02.45 WIB setelah bayi itu menunjukkan gejala demam pada 27 Desember 2024.

    Setelah mendapat perawatan medis, bayi malang itu meninggal dunia pada pukul 04.00 WIB. Kedua orang tuanya yang kesulitan biaya untuk membayar tagihan rumah sakit ditawari oleh pihak rumah sakit untuk membuat kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

    Namun, kedua orang tuanya perlahan meninggalkan rumah sakit dan memilih kabur menelantarkan anak mereka yang sudah meninggal dunia.

    “Satu, memang karena yang bersangkutan tidak memiliki biaya untuk mengganti atau membayar biaya pengobatan. Dan yang kedua karena untuk menghindari kewajibannya,” ujar Aprino.

    Pihak Kepolisian pun memulai pencarian dan akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah indekos di wilayah Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (12/1).

    Atas perbuatannya, tersangka H disangkakan Pasal 77B Jo 76B dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kekerasan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan.

    Sementara tersangka BU disangkakan Pasal 77B Jo 76B UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Penyesalan Orangtua Usai Telantarkan Anaknya yang Tewas di RS Grogol karena Tak Punya Uang…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Januari 2025

    Penyesalan Orangtua Usai Telantarkan Anaknya yang Tewas di RS Grogol karena Tak Punya Uang… Megapolitan 15 Januari 2025

    Penyesalan Orangtua Usai Telantarkan Anaknya yang Tewas di RS Grogol karena Tak Punya Uang…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Suasana di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebuah rumah sakit di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, terasa mencekam pada Sabtu (28/12/2024) dini hari.
    H bersama tetangganya dengan cemas membawa bayi laki-lakinya berinisial MS yang baru berusia lima bulan dalam kondisi kritis. Waktu saat itu menunjukkan pukul 02.59 WIB.
    Namun, takdir berkata lain. Sekitar satu setengah jam kemudian, pukul 04.20 WIB, bayi kecil itu dinyatakan meninggal dunia.
    Seharusnya, momen itu menjadi waktu bagi orangtua MS untuk memberikan penghormatan terakhir.
    Namun, kenyataan berkata sebaliknya. H dan istrinya, BU, malah meninggalkan rumah sakit tanpa jejak membiarkan jasad MS sendirian di IGD.
    Sebelum pergi, H beralasan kepada pihak rumah sakit bahwa ia harus mencari uang untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp 3.600.000.
    Sayangnya, janji itu tak pernah ditepati. Nomor telepon yang terdaftar ternyata milik tetangga yang ikut mengantar ke rumah sakit, karena H tidak memiliki ponsel.
    Ketika petugas rumah sakit mencoba mencari mereka di kontrakan sederhana tempat mereka tinggal, yang tersisa hanya ruang kosong. Tak ada tanda-tanda keberadaan pasangan itu.
    Akhirnya, pihak rumah sakit melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol Petamburan.
    Dua minggu berlalu atau pada Minggu (12/1/2025) malam, polisi menangkap H dan BU di sebuah kamar kos di daerah Grogol Petamburan.
    Mereka ditemukan tanpa perlawanan, meski selama dua pekan terakhir terus berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran pihak berwajib.
    “Jadi, kendala kami adalah yang bersangkutan berpindah-pindah tempat kos-kosan, tapi masih di wilayah Grogol Petamburan dan Tambora,” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2025).
    Kini, pasangan suami istri itu ditahan di rumah tahanan Polsek Grogol Petamburan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
    Mereka dijerat dengan Pasal 77 B Jo Pasal 76 B Jo Pasal 77 C Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman lima tahun penjara menanti mereka.
    Setelah ditangkap, H dan BU hanya bisa menundukkan kepala, menyesali perbuatan mereka.
    “Ya menyesal, dengan alasan meninggalkan bayi karena enggak ada uang,” kata Aprino, mengutip pengakuan mereka.
    Kondisi ekonomi yang sulit ternyata menjadi akar dari keputusan tragis yang dipilih oleh H dan BU.
    H bekerja di sebuah konveksi di daerah Grogol Petamburan, sementara BU adalah ibu rumah tangga.
    Kehidupan yang serba pas-pasan membuat mereka tidak sanggup membayar biaya rumah sakit.
    Namun, keputusan meninggalkan bayi mereka yang telah tiada, menambah luka yang tak termaafkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kecelakaan Maut di Kediri, Melaju Terlalu ke Kanan, Truk Sasak Mobil Double Cabin dan Motor, 1 Tewas

    Kecelakaan Maut di Kediri, Melaju Terlalu ke Kanan, Truk Sasak Mobil Double Cabin dan Motor, 1 Tewas

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Melia Luthfi

    TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI – Terjadi kecelakaan tragis di Jalan Raya Kediri-Nganjuk, tepatnya di Dusun Kepuhrejo, Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Selasa (14/1/2025).

    Insiden ini melibatkan tiga kendaraan, yaitu sebuah truk, mobil double cabin, dan sepeda motor.

    Kejadian nahas tersebut terjadi pada Selasa pagi sekitar pukul 05.30 WIB.  

    Truk dengan nomor polisi AB 8878 GC yang dikemudikan oleh Wagiran (54), warga Wates, Kediri, melaju dari arah Barat ke Timur.

    Di lokasi kejadian, truk diduga melaju terlalu ke kanan saat melewati tikungan.

    Akibatnya, truk menabrak mobil double cabin bernopol W 9616 PD yang dikemudikan oleh Sonny (49), warga Surabaya.  

    Setelah menabrak mobil double cabin, truk tersebut oleng dan menghantam sepeda motor bernopol AG 6916 CK yang dikendarai oleh Fendik (41), warga Grogol, Kediri.

    Sepeda motor itu berada tepat di belakang mobil double cabin.

    Dampak tabrakan ini membuat Fendik terjatuh dan mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.  

    Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, menyampaikan, kecelakaan ini diduga terjadi karena kelalaian pengemudi truk.

    “Sopir truk diduga melaju terlalu ke kanan dan melewati marka tengah jalan di tikungan. Ini yang kemudian memicu tabrakan beruntun dengan dua kendaraan lainnya,” katanya saat ditemui di Mako Satlantas Polres Kediri Kota.  

    AKP Afandy menegaskan, tidak ada faktor eksternal seperti kondisi jalan atau cuaca yang memengaruhi terjadinya kecelakaan tersebut.

    “Kondisi jalan dan cuaca saat itu baik. Ini murni karena kurangnya kehati-hatian dari pengemudi truk. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diduga ada indikasi sopir truk mengantuk,” tambahnya.  

    Sonny, pengemudi mobil double cabin, selamat dalam insiden ini meskipun kendaraannya mengalami kerusakan parah di bagian depan.

    Sementara itu, Wagiran, sopir truk, juga dilaporkan selamat dan mengalami luka ringan.

    Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota kini menangani kasus ini.

    Langkah-langkah hukum akan diambil sesuai dengan hasil penyelidikan.

    “Kami mengimbau kepada seluruh pengendara untuk selalu berhati-hati, terutama di tikungan atau jalan yang berpotensi rawan kecelakaan,” tutup AKP Afandy.  

  • Terungkap Alasan Orangtua Telantarkan Jenazah Bayi di RS Sumber Waras: Tak Punya Biaya   – Halaman all

    Terungkap Alasan Orangtua Telantarkan Jenazah Bayi di RS Sumber Waras: Tak Punya Biaya   – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Suami istri berinisial H dan BU telah ditangkap oleh aparat kepolisian setelah menelantarkan jenazah bayinya di RS Sumber Waras, Jakarta Barat. 

    Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya tersebut.

    Kanitreskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara menuturkan bahwa orang tua dari jenazah bayi tidak memiliki biaya.

    “Memang menelantarkan dari si bayi tersebut dengan alibi bahwa yang bersangkutan tidak memiliki uang,” katanya dalam keterangan Selasa (14/1/2025).

    Aprino menyebut H sehari-hari bekerja di sebuah tempat konveksi yang berada di wilayah Grogol Petamburan. 

    Sementara itu istrinya yakni BU bekerja sebagai ibu rumah tangga.

    “Pekerjaannya untuk saat ini si suami bekerja di salah satu tempat konveksi di wilayah kita,” ucap dia.

    Sebelumnya, jasad bayi usia lima bulan ditinggal oleh orangtuanya di IGD Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (28/12/2024).

    Kronologi kejadian bayi itu mulanya diantar bersama orang tuanya dan tetangga dari orang tuanya.

    Tetangga dari orang tua bayi itu mengantar karena memiliki kendaraan.

    Di rumah sakit, orang tua dari bayi iti mencoba untuk biaya perawatan menggunakan BPJS, namun ternyata tidak diterima.

    Tepat pada pukul 04.20 WIB, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia.

    Pihak rumah sakit selanjutnya memberitahukan kepada orang tuanya.

    Lalu orang tua dari bayi itu bilang akan mengurus administrasi untuk membawa jenazahnya.

    Kala itu kondisi di IGD sedang ramai-ramainya sehingga perawat pun dokter tidak menyadari betul keberadaan orang tua bayi malang itu.

    Pukul 06.00 WIB orang tuanya tidak diketahui keberadaannya sudah dicari serumah sakit. 

    Ada nomor handphone yang dicatat namun ternyata nomor itu adalah nomor dari tetangga yang ikut mengantar.

    Pihak rumah sudah mendatangi alamat rumah kontrakan orang tuanya.

    Di rumah kontrakan itu ternyata sudah tidak ada barang-barang, baik dari RT baik dari yang pemilik kontrakan dan lain-lain juga tidak mengetahui kepergian orang tua dari sang bayi

    Usut punya usut ternyata tetangga yang ikut mengantarkan juga tidak mengenal dekat dengan orang tua bayi.

    Menurut keterangan saksi, orang tua bayi ini sangat tertutup dan diketahui baru dua bulan tinggal di kontrakan.