kab/kota: Grogol

  • Satpol PP tertibkan lapak liar di sekitar area kolong Tol Angke Jakbar

    Satpol PP tertibkan lapak liar di sekitar area kolong Tol Angke Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menertibkan sejumlah lapak liar pedagang di sekitar area kolong Tol Angke, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Selasa.

    Kepala Seksi (Kasi) Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtribum) Satpol PP Jakarta Barat Edison Butar Butar di Jakarta, Selasa, mengatakan penertiban lapak-lapal liar tersebut untuk menetralkan area sekitar kolong Tol Angke sebelum dijadikan ruang terbuka publik.

    “Kita memang ngepos, jaga di area itu. Kalau ada lapak-lapak pedagang, kita tertibkan. Nanti kan rencananya (kolong Tol Angke) bakal menjadi ruang terbuka,” kata Edison saat dihubungi.

    Selain itu, lanjut dia, penertiban empat lapak liar itu juga dalam rangka penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

    “Jadi, kalau ke depannya ada lapak-lapak lagi di sekitar area itu, kita tertibkan lagi,” kata Edison.

    Satpol PP Jakarta Barat menyiagakan dua posko di kolong Tol Angke untuk menjaga area tersebut tidak kembali dihuni oleh warga.

    “Kita kan sudah siaga dua posko, satu yang di kolong tinggi, satu lagi yang di sebelah utaranya itu,” ujarnya.

    Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Cahya Melansari menyebut pihaknya mengerahkan sekitar 15 anggota Satpol PP gabungan kelurahan dan kecamatan Grogol Petamburan dalam penertiban tersebut.

    “Lapak yang ditertibkan dibawa ke gudang Satpol PP Jakarta Barat di Kebon Jeruk,” ujarnya.

    Ia menambahkan, pihaknya bersama unsur terkait terus memantau dan mengawasi area lokasi pasca penertiban hunian kolong Tol Angke, Jelambar Baru agar tidak kembali ditempati penghuni liar.

    “Terus kita awasi, jangan sampai ada yang masuk lagi atau menghuni lokasi tersebut,” kata Cahya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi edukasi pengendara melalui Operasi Keselamatan Jaya di Jakbar

    Polisi edukasi pengendara melalui Operasi Keselamatan Jaya di Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Barat melakukan Operasi Keselamatan Jaya 2025 dengan mengedukasi para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.

    “Edukasi itu bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas guna mengurangi angka kecelakaan,” kata Pejabat Sementara (Ps) Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Mujiyanto di Jakarta, Senin.

    Operasi tersebut dilakukan di sejumlah traffic light (TL) strategis di wilayah Jakarta Barat, seperti TL Tomang, TL Grogol, Tamansari, dan Kembangan.

    Selama operasi berlangsung pada hari pertama, polisi membagikan brosur berisi imbauan keselamatan berlalu lintas serta membentangkan spanduk yang menginformasikan dimulainya Operasi Keselamatan 2025.

    “Kepolisian juga bekerja sama dengan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat untuk melakukan sosialisasi dan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan serta uji kir di Terminal Bus Kalideres,” ujar Mujiyanto.

    Pengecekan tersebut meliputi “ramp check” dan pemeriksaan fisik kendaraan untuk memastikan kesiapan kendaraan dalam kondisi laik jalan.

    “Operasi Keselamatan 2025 akan berlangsung selama 13 hari, mulai dari 10 Februari hingga 23 Februari 2025,” kata Mujiyanto.

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menjelaskan Operasi Keselamatan Jaya 2025 ini lebih difokuskan kepada upaya-upaya penyadaran atau preemtif terhadap masyarakat dalam berlalu lintas.

    “Pencegahan pelanggaran lebih kepada edukasi membangun kesadaran para pengguna jalan berkendaraan bermotor, ” kata Karyoto saat ditemui di Jakarta, Senin.

    Karyoto menyebutkan Operasi Keselamatan Jaya ini juga untuk mencegah terjadinya kasus kecelakaan fatal seperti beberapa waktu lalu di Gate Tol Ciawi.

    Dia mencontohkan membangun kesadaran adalah ketika pengguna kendaraan mengecek alat-alat keselamatan seperti rem.

    “Memang kita juga tidak tahu gangguan mekanikal, kalau itu tidak dicek itu bisa terjadi, tetapi kalau pengecekan lebih bagus mungkin kekurangan-kekurangan yang bisa mengakibatkan kecelakaan fatal bisa dicegah,” jelasnya.

    Karyoto juga menyebutkan Operasi Keselamatan Jaya ini merupakan prakondisi atau cipta kondisi menjelang Operasi Ketupat.

    “Masyarakat harus patuh, taat kepada peraturan-peraturan yang mengikat, pertama adalah pengecekan alat kendaraan yang dipakai, yang kedua pengecekan terhadap rambu-rambu yang ada, dia juga harus memahami rambu-rambu yang dihadapi pada saat dia berjalan,” jelasnya.

    Polda Metro Jaya menggelar apel pasukan Operasi Keselamatan Jaya 10 Februari – 23 Maret 2025 yang diikuti 1.675 personel gabungan dari unsur Polda Metro Jaya, TNI, dan Pemerintah Daerah.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tawuran di Grogol Petamburan, 10 Remaja Diamankan Polisi – Page 3

    Tawuran di Grogol Petamburan, 10 Remaja Diamankan Polisi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi kembali menangkap 10 remaja yang membawa senjata tajam saat terlibat tawuran di Jalan Semeru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Minggu pagi.

    Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M. Hari Agung Julianto, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Metro Jakbar yang tengah berpatroli menerima laporan warga mengenai sekelompok pemuda yang terlibat tawuran menggunakan senjata tajam di lokasi tersebut.

    “Tim segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di sana, kami menemukan sekelompok pemuda yang sedang terlibat tawuran dengan membawa senjata tajam. Tim patroli langsung melakukan pengejaran dan penangkapan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (9/1/2025).

    Tim patroli pun berhasil membubarkan tawuran dan mengamankan beberapa remaja. Setelah itu, petugas melakukan penyisiran di lokasi untuk memastikan tidak ada pelaku yang melarikan diri.

    “Petugas juga menyita empat bilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan dalam tawuran,” kata Agung. dilansir dari Antara.

  • Kriminal sepekan, AKBP Bintoro dipecat hingga rekening ilegal

    Kriminal sepekan, AKBP Bintoro dipecat hingga rekening ilegal

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi dalam sepekan, mulai dari buntut kasus pemerasan, AKBP Bintoro dipecat dari Polri hingga pengungkapan kasus pembuatan rekening nasabah bank tanpa izin

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Buntut kasus pemerasan, AKBP Bintoro dipecat dari Polri

    Jakarta (ANTARA) – Hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) memutuskan dua oknum anggota Polri terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH).

    “Dua oknum polisi tersebut yaitu AKP Zakaria dan AKBP Bintoro,” kata Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

    Berita selengkapnya di sini

    2. Polisi ungkap kasus pembuatan rekening nasabah bank tanpa izin

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembuatan rekening nasabah bank dengan menggunakan identitas orang lain tanpa ijin dengan bantuan Artificial Intelligence (AI).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat, menjelaskan kasus ini terjadi pada periode Mei hingga Juni tahun 2024 di Jakarta Selatan.

    Berita selengkapnya di sini

    3. Polisi tangkap tiga pegawai KPK gadungan yang diduga hendak memeras

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap tiga orang pegawai KPK gadungan di sebuah hotel yang diduga hendak memeras mantan Bupati Rote Ndao periode 2009-2014 dan 2014-2019 Leonard Haning.

    “Ketiga pelaku diamankan oleh pegawai KPK,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus di Jakarta, Jumat.

    Berita selengkapnya di sini

    4. Polisi tangkap ART dan sopir curi harta majikan di Penjaringan

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara menangkap asisten rumah tangga (ART) berinisial K (52) bersama dengan sopir berinisial G (28) yang diduga melakukan aksi pencurian di rumah majikan di Taman Grisenda, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

    “Kedua pelaku ini berkomplot mencuri uang tunai dan perhiasan majikan yang kerugiannya mencapai Rp800 juta,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan AKP Arief Ryzki di Jakarta, Minggu.

    Berita selengkapnya di sini

    5. Polisi tangkap remaja bersenjata tajam saat tawuran di Gropet

    Jakarta (ANTARA) – Polisi kembali menangkap 10 remaja bersenjata tajam yang terlibat aksi tawuran di Jalan Semeru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Minggu pagi.

    Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M. Hari Agung Julianto ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, mengatakan, kejadian bermula ketika Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Metro Jakbar tengah berpatroli dan menerima laporan warga terkiat sekelompok pemuda yang terlibat tawuran dengan menggunakan senjata tajam di Jalan Semeru.

    Berita selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mobil Masuk Jurang Tahura Raden Soeryo Mojokerto, Ini Identitas Pemilik

    Mobil Masuk Jurang Tahura Raden Soeryo Mojokerto, Ini Identitas Pemilik

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sejumlah barang ditemukan di sebuah mobil yang ditemukan di jurang Jalan Raya Sendi Pacet-Canggar, Kawasan Gajah Mungkur, Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Ada kartu identitas di dalam mobil Suzuki Ertiga nopol B 1572 RFP warna putih.

    Petugas yang mengevakuasi mobil dari jurang sedalam 5 meter tersebut menemukan sejumlah barang. Di antaranya seragam dinas TNI AL, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), tas, dompet dan Handphone (HP). Namun tidak ditemukan pemilik mobil yang terjun ke jurang di jalur alternatif Batu-Mojokerto tersebut.

    Dari kartu anggota tersebut diketahui jika pemilik merupakan pria kelahiran Sidoarjo, 43 tahun lalu. Pria berinisial M tersebut merupakan warga Desa Ental Sewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo yang berdinas Satlinlamil Surabaya dengan pangkat Kopral Satu (Koptu). Namun alamat di SIM A yang ditemukan berbeda.

    Yakni di Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo dengan pekerjaan TNI AL. Usai berhasil dievakuasi, mobil Suzuki Ertiga nopol B 1572 RFP warna putih dibawa ke Laktamal V Surabaya. Sementara pemilik kendaraan tidak ditemukan saat petugas berupaya melakukan pencarian.

    “Saat di cek tidak ada orang tapi ditemukan barang-barang di dalam mobil. Ada tas, baju seragam TNI AL, HP, dompet lengkap dengan identitasnya. Mobil kondisinya nyungsep ke dalam jurang, mobil sudah dievakuasi setelah ada laporan kemarin itu. Dibawa ke Surabaya,” ungkap salah satu relawan, Sabtu (8/2/2025).

    Baik pihak Polsek Pacet maupun Polres Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait penemuan mobil Suzuki Ertiga nopol B 1572 RFP warna putih di jurang Jalan Raya Sendi Pacet-Canggar, Kawasan Gajah Mungkur, Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jumat (7/2/2025) kemarin. [tin/ian]

  • Jakbar awasi Kolong Tol Angke agar tak kembali dihuni

    Jakbar awasi Kolong Tol Angke agar tak kembali dihuni

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) fokus melakukan pengawasan di area Kolong Tol Angke, Jelambar Baru, agar tidak kembali dihuni warga dan menjadi hunian liar.

    “Kita sekarang fokus pengawasan agak tak dihuni lagi. Sekelilingnya kan sudah dipagari juga (dipasangi panel pembatas),” kata Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    Mengenai waktu penataan atau revitalisasi lokasi tersebut menjadi ruang publik, Uus masih menunggu keputusan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan pihak Jasa Marga.

    “Kita menunggu dari pihak kementerian dan Jasa Marga, kan yang punya Jasa Marga. Kita menunggu ini (waktu eksekusi revitalisasi), karena asetnya punya mereka,” ujarnya.

    Pemkot Jakbar pun sudah memberikan lanskap atau model penataan area tersebut.

    “Kita memfasilitasi apa yang dibutuhkan, yang penting kita gambar dan lain-lain sudah diserahkan. Nanti prosesnya seperti apa, kita menunggu dari Kementerian PKP,” katanya.

    Uus pun mengaku pihaknya juga siap menyuplai tenaga dalam proses eksekusi penataan.

    “Saya belum dapat gambaran (kapan penataan dimulai). Yang penting kapan pun dikerjakan, kita siap backup dan bantu fasilitasi. Sekarang fokus pengawasan aja dulu,” kata Uus.

    Sebelumnya, Pemkota Jakbar menerjunkan 250 personel dan 15 armada truk pengangkut untuk melakukan pembersihan terakhir Kolong Tol Angke, Jelambar Baru, Jakarta Barat, Senin (6/1).

    “Tadi kita terjunkan 250 sampai 300 personel untuk melakukan pembersihan terakhir ya, personel dari berbagai satuan unit,” kata Camat Grogol Petamburan Agus Sulaeman.

    Agus menyebut bahwa pembersihan yang dilakukan sebelumnya ternyata masih menyisakan 30 persen lapak-lapak bekas hunian warga kolong yang sudah direlokasi. Namun, 30 persen lapak kayu itu akan dibersihkan.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tak Takut Lawan Razman Arif Nasution, Hotman Paris: Takut Jas Gue Kotor

    Tak Takut Lawan Razman Arif Nasution, Hotman Paris: Takut Jas Gue Kotor

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku tidak takut dengan Razman Arif Nasution. Kedua pengacara kondang ini nyaris adu fisik saat digelarnya sidang dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

    Bahkan Hotman Paris dengan santai menanggapi kericuhan tersebut dan menyindir seterunya itu. Hal itu diungkapkan Hotman Paris saat ditemui sejumlah media di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Kamis (6/2/2025). 

    “Yang gue jaga tadi takut jas gue kotor kalau disentuh jari dia. Sayang gitu loh ini puluhan juta loh. Ya pokoknya tidak takut dipukul tetapi jangan sampai jari dia kena di sini (jas) takut kotor,” ujar Hotman santai. 

    Hotman mengaku hanya bisa tersenyum mengingat peristiwa di persidangan hari ini, terlebih sikap Razman di muka persidangan dianggap memalukan. 

    “Ya gue cuma senyum saja. Makanya semua orang ‘kok kamu tenang banget sih’ saya sudah 38 tahun jadi pengacara, Razman tuh apa yang ditakuti dari si gendut kaya begitu? Punya koneksi nggak punya ini juga biasa-biasa, apa yang ditakuti? Itu bikin kericuhan di persidangan, hanya emosi-emosi doang, jadi malah gue anggap remeh gitu loh,” tambahnya. 

    Hotman juga mengaku tak ingin permasalahan ini diselesaikan dengan jalan kekerasan. Bukan lantaran dirinya tidak berani lawan Razman Arif Nasution. 

    “Saya tidak mau kaya mak-mak berantem mulut. Itulah level dia berantem kaya mak-mak. Aku enggak level gitu lagi. Konglomerat sana kalau berperkara emang berantem mulut? Para selebriti enggaklah. Dia kan kalau berantemnya kayak mak-mak,” tandas Hotman Paris menyindir Razman.

  • 3 Fakta Pesta Gay di Jaksel, Stiker Menyala Dalam Gelap Jadi Pembeda hingga Peran Tiga Tersangka – Halaman all

    3 Fakta Pesta Gay di Jaksel, Stiker Menyala Dalam Gelap Jadi Pembeda hingga Peran Tiga Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut tiga fakta yang dihimpun Tribun terkait pesta gay yang digelar di sebuah hotel kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025) malam.

    Puluhan orang diamankan dari sebuah kamar sebuah hotel di Setiabudi.

    Tiga diantaranya jadi tersangka.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan peran dari masing-masing tersangka yang berinisial RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.

    “Saudara RH dan RE ini membiayai penyewaan kamar hotel, kemudian saudara BP adalah yang merekrut peserta,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

    Menurutnya, BP menghubungi satu persatu untuk diajak ikut dalam pesta seks gay.

    Sebanyak 20 peserta awal yang diundang kemudian mereka juga diminta mengajak rekan-rekan lainnya yang berkeinginan gabung.

    “Sejauh ini fakta yang ditemukan oleh tim penyidik bahwa untuk mengikuti peserta pesta gay tidak dipungut biaya oleh penyelenggara berjumlah tiga orang,” sambungnya.

    Saat peserta sudah berkumpul di kamar hotel nomor 2617 kemudian tersangka D menutup pintu kamar.

    Kemudian, Ade menyebut para peserta memulai event dengan membuka pakaian hingga celana. 

    Stiker Glow In The Dark Jadi Pembeda

    Para peserta diminta untuk menggunakan label identitas berupa stiker.

    ”Yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker dan yang memerankan sebagai perempuan maka menggunakan label stiker pada bahu,” tambah Ade.

    Situasi pada saat pesta berlangsung dalam kondisi lampu kamar dimatikan sehingga ada efek stiker glow in the dark yang menyala di tubuh peserta.

    Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkaiti kasus pesta seks yang terjadi ini.

    “Masih terus didalami, kegiatannya sudah dilakukan berapa lama, dimana saja, berapa kali dan seterusnya,” kata Ade.

    Sejumlah barang bukti diamankan

    Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di lokasi. Antara lain, alat kontrasepsi, obat anti HIV, hingga sabun.

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan atau denda maksimal Rp7,5 miliar.

    Bar di Kebayoran Lama jadi tempat pesta LGBT

    Beberapa waktu lalu viral di media sosial sebuah penggerebekan dengan narasi bahwa adanya aktivitas yang diduga adalah pesta LGBT.

    Adapun peristiwa penggerebekan itu disebut di Bunker Bar yang berada di ITC Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    Tampak dalam video tersebut, para pengunjung keluar dari sebuah ruangan sambil diteriaki warga.

    “Pulang, pulang! ingat orang tua,” teriak salah satu warga.

    “Allahu akbar!” teriak warga lainnya.

    Pasca viralnya video tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan. Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Widya Agustiono pun membenarkan terkait penggerebekan tersebut.

    Dia menjelaskan, penggerebekan terkait dugaan digelarnya pesta LGBT di bar tersebut.

    “(Dibubarkan) karena tuduhan ada LGBT,” kata Widya pada Senin (6/1/2025), dikutip dari Tribun Jakarta.

    Widya mengatakan pihaknya saat ini masih menyelidiki terkait dugaan digelarnya pesta LGBT tersebut.

    Dia mengungkapkan pengunjung dari bar tersebut beragam.

    “Itu bukan bar khusus, pengunjungnya beragam. Tuduhan LGBT masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

    Dalam perkembangannya, penyidik sudah memeriksa lima saksi yang merupakan karyawan dari bar tersebut.

    Adapun pemeriksaan dilakukan untuk membuktikan apakah benar bar tersebut dijadikan tempat pesta LGBT.

    “Memang masih didalami semua sudah kita minta keterangan yang melihat, mendengar, atau yang mengetahui kejadian itu. Itu yang kita kumpulkan untuk sementara ini,” ucap dia.

    Bar Ditutup Permanen

    Setelah penggerebekan tersebut, Bunker Bar yang diduga menjadi lokasi aktivitas LGBT telah ditutup permanen.

    Berdasarkan pantauan Tribun Jakarta, bar itu berada di basement Grand ITC Permata Hijau.

    Lalu, bar tersebut tampak kumuh dan hanya ada satu pintu masuk yang tersedia.

    Sementara, diketahuinya penutupan permanen terhadap bar itu berdasarkan stiker yang terpasang di samping pintu masuk.

    “Pemberitahuan. Mulai 1 Januari 2025 Bunker Bar tutup permanen,” demikian tulisan yang tertera pada stiker berwarna merah tersebut.

    Lurah Grogol Utara, Rasyid mengungkapkan penutupan bar merupakan kesepakatan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan pengelola.

    Menurut Rasyid, pihak pengelola sudah sepakat bahwa bar tersebut akan ditutup secara permanen setelah malam Tahun Baru.

    “Sebelum malam tahun baru kan sebelumnya sudah ada rapat di kecamatan, tingkat kecamatan. Bahwa dia siap menutup setelah malam tahun baru. Jadi itu tuh sudah ada penutupan dari yang bersangkutan,” kata Rasyid.

    Terkait penutupan bar, Rasyid tak membantah bahwa keputusan tersebut buntut dari protes warga.

    “Alasan penutupannya memang ya ada protes keras dari warga masyarakat terkait dengan kegiatan mereka yang viral di medsos itu,” ujar dia.

    Aktivitas di Bar Sudah Diprotes Warga sejak November 2024

    Rasyid juga menuturkan aktivitas di bar tersebut sudah diprotes warga sejak tiga bulan lalu atau pada November 2024.

    “Itu (protes warga) hampir dua bulan yang lalu,” kata Rasyid.

    Rasyid juga mengungkapkan protes warga tidak hanya terkait aktivitas di bar saja, tetapi juga kerapnya terjadi keributan antarpengunjung.

    “November sudah ada kejadian terkait dengan parkir atau keributan antar pengunjung itu sudah ada. Tapi warga resah ya sudah mulai protes,” ujarnya.

    Protes warga, kata Rasyid, semakin gencar dilakukan usai adanya dugaan pesta LGBT di dalam bar tersebut.

    Akhirnya, warga pun menuntut agar bar tersebut ditutup.

    “Dari warga, baru ya dia menemukan ya bahwa itu ada praktik LGBT. Maka bersikeras untuk menutup tempat tersebut,” ungkap Rasyid.

  • Warga Cinere yang Divonis Bayar Rp 40 Miliar ke Pengembang Perumahan Mayoritas Lansia
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Februari 2025

    Warga Cinere yang Divonis Bayar Rp 40 Miliar ke Pengembang Perumahan Mayoritas Lansia Megapolitan 3 Februari 2025

    Warga Cinere yang Divonis Bayar Rp 40 Miliar ke Pengembang Perumahan Mayoritas Lansia
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Sebanyak 8 dari 10 warga Blok A Perumahan CE, Cinere, Kota Depok yang divonis bayar Rp 40 miliar ke pengembang perumahan berinisial M merupakan kalangan lanjut usia (lansia).
    Mereka yang digugat pengembang perumahan terdiri dari pengurus RT, RW, dan mantan pengurus lingkungan yang mewakili warga menolak pembangunan jembatan untuk Perumahan CGR oleh M.
    “Yang usianya enggak 60 tahun ada dua orang. Yang paling muda itu yang umurnya juga mau 60 tahun ini,” kata Ketua RW 06 Blok A Perumahan CE, Heru Kasidi kepada
    Kompas.com,
    Senin (3/2/2025).
    Heru sendiri berusia 68 tahun. Heru bilang, tergugat lain ada yang usianya 76 tahun.
    “Yang lainnya sudah usia 70 tahun ke atas,” ungkap Heru.
    Para lansia ini seolah menjadi pengurus RT dan RW seumur hidup lantaran warga Blok A Perumahan CE didominasi warga berusia lanjut.
    Meski sudah banyak anak atau cucu yang diajak tinggal bersama di lingkungan tersebut, Heru menyebut, perumahannya tetap saja didominasi lansia.
    “Waktu kita kumpulin data warga periode Covid-19, 50 persen lebih keluarga di perumahan kami itu lansia,” ujar Heru.
    “Sebagian masih kerja lagi (paruh waktu) tapi memang masih banyak yang sudah lansia gitu, kemarin juga sudah ada warga saya yang sakit Parkinson,” sambungnya.
    Faktor usia ini menjadi salah satu alasan warga menolak pembangunan jembatan untuk menghubungkan kedua lahan milik M di dekat Perumahan CE. 
    Pasalnya, warga khawatir keberadaan jembatan untuk akses cluster baru yang dibangun M mengganggu keamanan tempat tinggal para lansia.
    “Yang selalu dibahas kan sebenarnya soal pembangunan jembatan. Dari warga sudah bersedia kalau lahan yang 20 persen (di perumahan kami) dibangun rumah oleh mereka, tapi jangan untuk jembatannya,” kata Heru. 
    Adapun perkara ini bermula perkara dari M yang berencana membangun Perumahan CGR seluas 1,6 hektare di lahan yang terbelah Kali Grogol, di antara lahan Perumahan CE (20 persen) dan Pangkalan Jati (80 persen).
    Sebanyak 100 unit rumah akan dibangun di lahan tersebut.
    Lalu, M meminta izin untuk membangun jembatan di antara kedua lahan dengan maksud agar akses alat berat dapat melalui Cinere.
    “Tapi kita keberatan dengan penambahan penduduk yang sekian banyak kan masih akan menimbulkan banyak kesulitan (nantinya),” terang Heru.
    “Nah, ini yang kita takutkan saat buka akses. Ini bukan cuma soal keamanan juga, tapi soal (kepadatan) lalu lintas dan kemudian jumlah penduduk yang akan ada di situ dan sebagainya,” sambungnya.
    Adapun M mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan mencantumkan nama 10 tergugat itu pada awal tahun 2024.
    Putusan awal dari PN Depok tidak mengabulkan gugatan tersebut dan justru menghukum penggugat atau M untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.251.000 pada 15 Oktober 2024.
    Namun, M mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, yang kemudian membatalkan putusan dari PN Depok, Kamis (5/12/2024).
    Pengadilan Tinggi meminta tergugat membayar ganti rugi dengan pertimbangan bahwa 75 persen dari 100 unit rumah yang akan dibangun telah terjual.
    Berdasarkan barang bukti yang diserahkan M, mereka mengeklaim kehilangan pembeli akibat penundaan proyek yang disebabkan oleh perselisihan ini.
    “Menghukum para Terbanding semula para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada pembanding semula penggugat sebesar Rp 40.849.382.721,50,” kutip isi putusan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Divonis Bayar ke Pengembang Rp 40 Miliar, Warga Cinere Bakal Lapor Komnas HAM dan DPR
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Februari 2025

    Divonis Bayar ke Pengembang Rp 40 Miliar, Warga Cinere Bakal Lapor Komnas HAM dan DPR Megapolitan 3 Februari 2025

    Divonis Bayar ke Pengembang Rp 40 Miliar, Warga Cinere Bakal Lapor Komnas HAM dan DPR
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Sebanyak 10 pengurus RT dan RW Blok A Perumahan CE di Cinere, Kota Depok, bakal melapor ke Komnas HAM dan Komisi 3 DPR RI usai divonis Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membayar ganti rugi sebesar Rp 40 miliar ke pengembang perumahan berinisial M.
    Warga Perumahan CE itu sudah bersurat ke Komnas HAM dan meminta berkonsultasi langsung.
    “Kemudian kita juga mengirim surat ke Komnas HAM. Kita mengirim surat, kita juga ingin menghadap,” kata Ketua RW 06 Blok A Perumahan CE, Heru Sakidi kepada
    Kompas.com
    , Senin (3/2/2025).
    Sementara, permintaan untuk menghadap anggota Komisi III DPR RI saat ini sedang disiapkan warga.
    “Kita juga sedang menyiapkan surat ke DPR Komisi 3, iya itu lagi persiapan,” ungkap Heru.
    Heru mengatakan, laporan ke Komnas HAM dan DPR ini dibuat agar pihak-pihak tersebut ikut mengawal proses hukum kasus ini. 
    Terlebih, saat ini 10 warga Perumahan CE tengah menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus tersebut, di mana gugatan diajukan pada Kamis (2/1/2025).
    “Mereka pun juga enggak bisa mengganggu proses di MA, enggak boleh walaupun (mereka) pemerintah. Tapi mungkin (mereka) mau menyurati atau menghimbau atau apa gitu kan, Sesuai dengan kewenangan mereka,” jelas Heru.
    Selain bersurat ke Komnas HAM dan DPR RI, warga Perumahan CE juga sudah melaporkan perkara ini ke Komisi Yudisial (KY).
    Adapun perkara ini bermula perkara dari M yang berencana membangun Perumahan CGR seluas 1,6 hektare di lahan yang terbelah Kali Grogol, di antara lahan Perumahan CE (20 persen) dan Pangkalan Jati (80 persen).
    Sebanyak 100 unit rumah akan dibangun di lahan tersebut.
    Lalu, M meminta izin untuk membangun jembatan di antara kedua lahan dengan maksud agar akses alat berat dapat melalui Cinere.
    “Tapi kita keberatan dengan penambahan penduduk yang sekian banyak kan masih akan menimbulkan banyak kesulitan (nantinya),” terang Heru.
    “Nah, ini yang kita takutkan saat buka akses. Ini bukan cuma soal keamanan juga, tapi soal (kepadatan) lalu lintas dan kemudian jumlah penduduk yang akan ada di situ dan sebagainya,” sambungnya.
    Adapun M mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan mencantumkan nama 10 tergugat itu pada awal tahun 2024.
    Putusan awal dari PN Depok tidak mengabulkan gugatan tersebut dan justru menghukum penggugat atau M untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.251.000 pada 15 Oktober 2024.
    Namun, M mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, yang kemudian membatalkan putusan dari PN Depok, Kamis (5/12/2024).
    Pengadilan Tinggi meminta tergugat membayar ganti rugi dengan pertimbangan bahwa 75 persen dari 100 unit rumah yang akan dibangun telah terjual.
    Berdasarkan barang bukti yang diserahkan M, mereka mengeklaim kehilangan pembeli akibat penundaan proyek yang disebabkan oleh perselisihan ini.
    “Menghukum para Terbanding semula para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada pembanding semula penggugat sebesar Rp 40.849.382.721,50,” kutip isi putusan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.