kab/kota: Gowa

  • Jusuf Kalla vs Lippo: Respons Nusron Wahid Soal Sengketa Lahan di Makassar

    Jusuf Kalla vs Lippo: Respons Nusron Wahid Soal Sengketa Lahan di Makassar

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buka suara terkait sengketa lahan seluas 16,4 hektare milik mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), di Jalan Metro Tanjung Bunga.

    Lahan milik JK diduga diserobot oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), entitas dari Lippo Group.

    Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid telah menerima surat balasan terkait permintaan klarifikasi dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengenai sengketa lahan JK pada Senin (10/11/2025) malam. Namun, dia mengaku belum memahami sepenuhnya isi surat tersebut.

    “Surat bernomor 5533 tertanggal 7 November 2025 itu terkait klarifikasi pelaksanaan eksekusi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar. Maka dengan ini kami sampaikan bahwa objek sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama NV Hadji Kalla TRD [Trading Company] belum dilakukan pengukuran dan eksekusi. Jawabannya begitu. Maknanya apa? Saya juga belum paham,” kata Nusron sambil membaca isi surat tersebut di Kantor Kemenko Pangan, Selasa (11/11/2025).

    Sebelumnya, JK menegaskan bahwa lahan seluas 16,4 hektare itu telah dibelinya langsung dari ahli waris Raja Gowa sekitar 30 tahun lalu. Namun, belakangan muncul pihak lain yang mengaku dan mengeklaim kepemilikan lahan.

    “Ini tanah saya sendiri. Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD. GMTD menuntut tanah itu dari pihak lain, Manyomballang, yang tidak pernah diketahui keberadaannya. Jadi itu kebohongan, macam-macam, rekayasa. Itu permainan Lippo. Jangan main-main di Makassar,” kata JK, dikutip Kamis (6/11/2025).

    JK juga menanggapi informasi eksekusi lahan yang dilakukan GMTD. Menurutnya, tindakan tersebut hanya dibuat-buat dan tidak melalui prosedur hukum yang sah.

    “Eksekusi kan harus didahului dengan constatering atau pengukuran. Mana pengukurannya? Mana petugas BPN-nya? Mana camatnya? Kan tidak ada semua,” ujarnya.

    JK menegaskan bahwa objek tanah yang ingin dieksekusi tidak diketahui keberadaannya. Dia menantang GMTD untuk menghadirkan pihak fiktif yang selama ini diperkarakan, alias Manyomballang.

    Lahan seluas 16,4 hektare tersebut memiliki alas hak resmi yang diterbitkan pada 8 Juli 1996 oleh BPN sebagai dokumen resmi negara, yang memiliki kekuatan hukum penuh dan menjadi bukti sah kepemilikan tanah. Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) juga telah dilakukan hingga 24 September 2036.

  • 8
                    
                        Mengaku Polisi, 3 Oknum TNI Peras Sopir hingga Rp 30 Juta di Gowa
                        Regional

    8 Mengaku Polisi, 3 Oknum TNI Peras Sopir hingga Rp 30 Juta di Gowa Regional

    Mengaku Polisi, 3 Oknum TNI Peras Sopir hingga Rp 30 Juta di Gowa
    Tim Redaksi
    GOWA, KOMPAS.com
    – Tiga oknum anggota TNI diduga memeras seorang sopir angkutan antar daerah dengan modus mengaku sebagai polisi dan menangkap calon tenaga kerja Indonesia (TKI).
    Dua warga sipil telah diamankan polisi, sementara tiga oknum TNI diserahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom), Senin (10/11/2025).
    Korban berinisial AI (20), sopir angkutan dari Kabupaten Bulukumba menuju Barru.
    Ia dihentikan dua pelaku di wilayah Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten
    Gowa
    , pada Jumat (7/11/2025).
    Para pelaku menanyakan penumpang yang dibawa AI, dan ia menyebut para penumpang akan ke Kalimantan dan selanjutnya ke Malaysia untuk bekerja sebagai TKI.
    Kedua pelaku lalu mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
    Korban kemudian dibawa ke sebuah posko salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Jalan Swadaya, Sungguminasa.
    Di tempat itu, korban diminta menyerahkan uang Rp 50 juta agar dilepas, atau akan dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum.
    “Di situ saya dimintai uang Rp 50 juta tapi saya tidak sanggup kemudian dan akhirnya turun menjadi Rp 30 juta setelah mereka (pelaku) berkoordinasi dengan Pak Kanit,” kata AI saat dikonfirmasi Kompas.com di Mapolres Gowa, Senin (10/11/2025).
    AI kemudian mentransfer Rp 30 juta ke rekening seorang perempuan berinisial HM (27). Merasa diperas, AI melapor ke Polres Gowa.
    Tim Jatanras Polres Gowa dipimpin Ipda Aditya Pamungkas melakukan pengembangan kasus.
    Pada Sabtu (8/11/2025) pukul 23.00 WITA, polisi menangkap NT (55) di Jalan Swadaya, lokasi pemerasan.
    Polisi mengamankan uang tunai Rp 3 juta sebagai barang bukti. NT disebut sebagai pihak yang dipanggil “Pak Kanit”.
    Polisi kemudian mengamankan HM di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Minggu (10/11/2025) pukul 03.00 WITA.
    Dari keterangan NT dan HM, terungkap bahwa dua pria yang sebelumnya menghentikan korban bukan polisi, melainkan oknum TNI berinisial Prada FA, Prada FI, dan Prada YO.
    “Ada tiga orang warga sipil yang kami amankan dan keterlibatan mereka tidak aktif, hanya mereka mendapatkan imbalan dari pemerasan tersebut dan ada juga sekedar menerima uang transferan dari korban. Selanjutnya uang tersebut ditransfer ke pelaku utama,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (10/11/2025).
    Tiga oknum TNI tersebut sempat menjalani pemeriksaan di Markas Kodim 1409/Gowa, kemudian diserahkan ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin, Makassar.
    “Permasalahan tersebut sudah dilimpahkan ke Pomdam,” kata Dandim 1409/Gowa, Letkol Inf Heri Kuswanto melalui pesan singkat, Senin (10/11/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Senator desak pemerintah bongkar mafia tanah berkaca dari kasus JK

    Senator desak pemerintah bongkar mafia tanah berkaca dari kasus JK

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPD RI Irman Gusman mendesak pemerintah membongkar akar mafia tanah setelah mencuatnya kasus dugaan penyerobotan lahan milik Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar.

    Ia menilai kasus tersebut menjadi momentum penting untuk mereformasi total sistem pertanahan nasional.

    “Kasus yang menimpa Pak JK ini bukan perkara kecil, tetapi sinyal bahaya atas lemahnya tata kelola pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Negara tidak boleh tunduk pada mafia tanah,” ucap Irman dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.

    Mantan Ketua DPD RI itu menilai praktik mafia tanah telah menjadi penyakit kronis yang melibatkan oknum pejabat, aparat, dan korporasi besar.

    “Selama sistem pertanahan tidak dibenahi, selama celah hukum dibiarkan, mafia tanah akan terus hidup,” ujarnya.

    Irman menegaskan kasus yang menimpa JK harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk membongkar jaringan mafia tanah dari hulu ke hilir.

    Ia meminta aparat kepolisian dan Kementerian ATR/BPN menuntaskan kasus tersebut tanpa tebang pilih.

    “Jika penegakan hukumnya setengah hati, publik akan menilai negara kalah oleh mafia tanah. Ini soal keadilan dan martabat hukum, bukan sekadar sengketa sertifikat,” kata Irman.

    Menurutnya, praktik mafia tanah tumbuh subur karena adanya kolusi antara pejabat, aparat, dan korporasi yang memanfaatkan kelemahan sistem.

    Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah melakukan reformasi total pertanahan melalui digitalisasi data, keterbukaan kepemilikan serta sistem pengawasan lintas lembaga yang transparan.

    “Meskipun kini BPN telah beralih ke sistem sertifikat digital, kasus seperti ini menunjukkan bahwa digitalisasi belum otomatis menutup celah manipulasi. Integritas data, validasi kepemilikan, dan pengawasan lintas instansi tetap harus diperkuat agar mafia tanah tidak memanfaatkan sistem dari balik layar,” tuturnya.

    Irman juga menyoroti kasus serupa telah menimpa sejumlah tokoh mulai dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal hingga ibunda artis Nirina Zubir.

    “Kini korbannya mantan wakil presiden dua periode. Ini bukti betapa rapuhnya perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah di negeri ini,” ucapnya.

    Ia menekankan pemberantasan mafia tanah tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan harus melibatkan semua pihak mulai dari RT/RW, notaris dan PPAT, BPN, aparat penegak hukum hingga lembaga peradilan.

    “Semua harus berada dalam sistem yang bersih dan terintegrasi. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan bisnis,” katanya.

    Irman juga menyerukan political will yang kuat dari pemerintah untuk menindak siapa pun yang terlibat, termasuk korporasi besar.

    “Kalau negara kalah, yang dirampas bukan hanya tanah rakyat, tetapi juga martabat hukum kita,” kata dia.

    Sebelumnya, JK meninjau langsung lahan seluas 16,5 hektare miliknya di kawasan GMTD, Makassar, Rabu (5/11). Ia menemukan lahannya diklaim oleh seseorang bernama Manjung Ballang yang disebut berprofesi sebagai penjual ikan.

    “Masa penjual ikan punya tanah seluas ini,” ujar JK.

    Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut dibelinya sejak lama dari anak Raja Gowa, jauh sebelum wilayah itu masuk administrasi Kota Makassar.

    Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan PT Hadji Kalla, perusahaan milik JK memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang sah atas lahan bersengketa tersebut.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BPN Akui Ada Dua Sertifikat dan Belum Ada Konstatering

    BPN Akui Ada Dua Sertifikat dan Belum Ada Konstatering

    Liputan6.com, Makassar Polemik Founder & Advisor Kalla Group, Jusuf Kalla (JK) dengan  PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terkait lahan seluas 16,4 hektare di depan Trans Mall, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, menuai banyak perhatian.

    Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Muhammad Natsir Maudu, menjelaskan, di lahan tersebut memang terdapat dua perkara hukum dan dua sertifikat kepemilikan.

    “Seperti yang disampaikan Pak Menteri, memang ada dua perkara. Perkara perdata antara GMTD dengan Manyomballang Daeng Sosong, itu yang inkracht dan ingin dieksekusi oleh GMTD. Sementara satu perkara lagi adalah perkara TUN antara Mulyono dengan GMTD yang masih tahap kasasi,” ujarnya.

    Selain perkara hukum, BPN juga mencatat adanya dua sertifikat berbeda di area yang sama. Salah satunya tercatat merupakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perusahaan milik Jusuf Kalla

    “Tanah yang mau dieksekusi oleh GMTD ternyata di lokasi tersebut juga terdapat sertifikat HGB atas nama NV Haji Kalla,” jelas Natsir.

    Terkait pernyataan JK yang menyoroti tidak adanya konstatering sebelum rencana eksekusi lahan oleh GMTD, Natsir membenarkan bahwa proses pengukuran dari BPN belum dilakukan.

    Ia menjelaskan, sesuai ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 93 Ayat 2, setiap pelaksanaan eksekusi lahan berdasarkan putusan pengadilan wajib diawali dengan konstatering atau pengukuran oleh Kantor Pertanahan.

    “Sebelum eksekusi putusan pengadilan, Panitera wajib mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan untuk memastikan letak dan batas tanah yang akan dieksekusi. Itu diatur jelas dalam PP 18/2021,” terang Natsir.

    Meski demikian, BPN Makassar disebut sudah menerima surat permohonan dari pihak pengadilan, namun belum melaksanakan pengukuran di lapangan.

    “Kami sudah menerima surat untuk konstatering, tapi pelaksanaannya belum dilakukan,” tegasnya.

     

  • Hadji Kalla Beberkan Bukti HGB Lahan 16,4 Ha yang Bersengketa

    Hadji Kalla Beberkan Bukti HGB Lahan 16,4 Ha yang Bersengketa

    Bisnis.com, MAKASSAR – Kuasa Hukum PT Hadji Kalla Azis Tika menegaskan bahwa lahan seluas 16,4 hektare yang sedang bersengketa dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD), secara sah milik Kalla Group.

    Adapun, bukti kepemilikan empat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan pada 8 Juli 1996 oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar:

    1. Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 695/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 Nopember 1993 seluas 41.521 m2, tercatat An. PT Hadji Kalla;

    2. Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 696/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 Nopember 1993 seluas 38.549 m2, tercatat An. PT Hadji Kalla;

    3. Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 697/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 Nopember 1993 seluas 14.565 m2, tercatat An. PT Hadji Kalla;

    4. Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 698/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 Nopember 1993 seluas 40.290 m2, tercatat An. PT Hadji Kalla.

    General Consul Division Head Kalla Ruly Ermawan (kanan), Kuasa Hukum PT. Hadji Kalla Azis Tika  (tengah) dan Ahli Waris Andi Idris Mangenrurung A. Idjo memperlihatkan Sertifikat saat konfrensi pers terkait sengketa lahan KALLA dengan PT GMTD Tbk di Makassar, Sulawesi Selatan./Bisnis-Paulus Tandi Bone. 

    Selain itu ada juga bukti dokumen Akta Pengalihan Hak Atas tanah Nomor 37 tertanggal 10 Maret 2008 seluas 2,9 hektare. Jadi total luas keseluruhannya 16,4 hektare.

    Azis Tika juga mengatakan bahwa kliennya telah menguasai lahan tersebut sejak 1993 dan tidak pernah terputus sampai saat ini, yaitu sejak terjadinya transaksi jual beli pada 20 November 1993.

    Masing-masing nomor 931/KT/XI/1993 seluas 41.521 meter persegi dari Andi Erni, nomor 932/KT/XI/1993 seluas 38.459 meter persegi dari pihak Andi Pangurisang, nomor 933/KT/XI/1993 seluas 14.565 meter persegi dari pihak Andi Pallawaruka, dan nomor 934/KT/XI/1993 seluas 40.290 meter persegi dari pihak A. Batara Toja.

    “Selanjutnya pada tahun 2016 pihak BPN telah menerbitkan keputusan perpanjangan HGB klien kami sampai dengan tanggal 24 September 2036,” ucap Azis di Makassar, Jumat (7/11/2025).

    Chief Legal & Sustainability Officer Kalla Subhan Djaya Mappaturung mengatakan bahwa lahan tersebut telah direncanakan untuk pembangunan proyek properti terintegrasi.

    Namun, sejak adanya aktivitas pematangan lahan dan pemagaran yang dimulai pada 27 September 2025, pihaknya mengaku mengalami banyak gangguan fisik yang diduga dilakukan oleh pihak GMTD.

    Belakangan baru diketahui GMTD ternyata telah mengajukan permohonan eksekusi atas lahan tersebut pada objek tanah seluas 16,3 hektare.

    Anehnya, ditambahkan Subhan, permohonan eksekusi tersebut berdasarkan perkara yang melibatkan GMTD melawan Manyombalang Dg Solong, bukan Kalla Group.

    “Kami membeli tanah ini dari orang tua Karaeng Ici’, ahli waris dari Pallawaruka, bukan dari Manyombalang. Sertifikat kami tidak pernah digugat tapi tiba-tiba tanah itu mau dieksekusi,” ungkap Subhan.

    Sementara itu, Andi Idris Mangenrurung A. Idjo (Karaeng Ici’), yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan awal mengatakan bahwa Manyombalang bukan merupakan keluarganya. Tidak ada hubungannya dengan lahan tersebut dan tidak pernah menguasainya sampai sekarang.

    “Jadi saya menganggap bahwa putusan ini ada kaitannya dengan mafia tanah karena akan dieksekusi tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Makanya saya juga akan lanjutkan ke proses hukum,” tegasnya.

    Bisnis telah menghubungi pihak GMTD. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari GMTD.

  • Top 3 News: Jusuf Kalla Ngamuk Lahannya Dirampok, Sebut Jangan Main-Main di Makassar

    Top 3 News: Jusuf Kalla Ngamuk Lahannya Dirampok, Sebut Jangan Main-Main di Makassar

    Liputan6.com, Jakarta – Founder & Advisor Kalla Group, Jusuf Kalla (JK), ngamuk lantaran lahannya diklaim PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Itulah top 3 news hari ini.

    Lahan seluas 16,4 hektare itu terletak di depan Trans Mall, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan. Mantan Wakil Presiden RI dua periode itu menegaskan bahwa lahan tersebut telah dibelinya langsung dari ahli waris Raja Gowa sejak tiga dekade lalu, saat kawasan itu masih termasuk wilayah Kabupaten Gowa.

    Dia menyebut kepemilikan tanah tersebut sah secara hukum, dilengkapi dengan sertifikat dan akta jual beli. Jusuf Kalla menuding pihak GMTD yang berafiliasi dengan Grup Lippo melakukan klaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

    Sementara itu, Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menegaskan, penyelidikan dugaan rasuah proyek ketera cepat Whoosh akan terus berlanjut. Meskipun, Presiden Prabowo Subianto sudah menyatakan siap menanggung beban utang proyek tersebut.

    Tanak menjelaskan, sifat dari penyelidikan hanya untuk mengetahui ada tidaknya suatu perbuatan tindak pidana. Jika memang tidak ada, artinya case closed.

    Johanis Tanak percaya, Prabowo adalah seorang pro pemberantasan korupsi. Hal itu terlihat dari amanatnya dalam Asta Cita ketujuh tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi pekerja swasta dengan penghasilan di bawah Rp 6,2 juta per bulan.

    Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis bagi 15 Kelompok Masyarakat Tertentu.

    Selain pekerja swasta, kebijakan ini mencakup pelajar, lansia, penyandang disabilitas, hingga ASN. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pekerja swasta yang memenuhi syarat dapat menikmati layanan gratis untuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis 6 November 2025:

    Founder & Advisor Kalla Group, Jusuf Kalla (JK), ngamuk lantaran lahannya diklaim PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Lahan seluas 16,4 hektare itu terletak di depan Trans Mall, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan.

  • BPN Akui Ada Dua Sertifikat dan Belum Ada Konstatering

    Jusuf Kalla Siap Jihad, Ini Jejak Perseteruan Panas Kalla Grup vs GMTD

    Liputan6.com, Jakarta – Kisruh lahan di kawasan Tanjung Bunga, Makassar membuat amarah Jusuf Kalla (JK) memuncak. Mantan Wakil Presiden itu geram setelah mengetahui lahannya seluas 16,4 hektare diklaim secara sepihak oleh pihak lain, yakni PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.

    JK menegaskan bahwa klaim tersebut merupakan kebohongan dan rekayasa. Ia pun mengingatkan agar tidak ada pihak yang berani bermain-main di Makassar.

    JK menyebut tindakan GMTD sebagai penghinaan terhadap martabat masyarakat Bugis-Makassar, yang sangat menjunjung tinggi nilai siri’ (harga diri). Bahkan, JK menegaskan siap ‘jihad’ untuk mempertahankan tanah tersebut.

    “Selama 30 tahun kami merawat tanah ini, tiba-tiba ada yang ingin merampasnya. Ini soal kehormatan. Dalam Islam, mempertahankan tanah adalah jihad,” kata JK dengan nada geram.

    Jejak Perseteruan

    Sebagaimana diketahui, sengketa lahan di Tanjung Bunga memanas setelah PT GMTD melakukan proses eksekusi. Hal ini mengacu pada Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

    Proses eksekusi berlangsung pada Senin, 3 November 2025, di bawah pengawasan Pengadilan Negeri Makassar, dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar.

    Menanggapi proses eksekusi tersebut, Founder & Advisor Kalla Group, Jusuf Kalla (JK) langsung geram. Menurutnya, tindakan itu tidak sah karena tidak melalui prosedur hukum yang berlaku.

    “Eksekusi harus ada pengukuran resmi. Mana BPN-nya? Mana camatnya? Tidak ada semua,” ucap JK saat meninjau lokasi lahan yang akan dikembangkan menjadi proyek properti terintegrasi, Rabu (5/11/2025).

    JK menantang PT GMTD untuk membuktikan legalitas klaimnya dan menunjukkan lokasi tanah yang sebenarnya menjadi objek sengketa sesuai keputusan Mahkamah Agung.

    “Kalau memang ada keputusan pengadilan, silakan cari Manyomballang, penjual ikan yang dipersoalkan itu. Jangan tanah kami yang sudah tiga puluh tahun dibeli dianggap milik mereka. Itu perampokan,” katanya.

    Founder & Advisor Kalla Group, Jusuf Kalla (JK), ngamuk lantaran lahannya diklaim PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Lahan seluas 16,4 hektare itu terletak di depan Trans Mall, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan.

  • Sengketa dengan GMTD, Nusron Wahib Sebut Lahan di Makassar Sah Milik Jusuf Kalla

    Sengketa dengan GMTD, Nusron Wahib Sebut Lahan di Makassar Sah Milik Jusuf Kalla

    Founder & Advisor Kalla Group, Jusuf Kalla (JK), ngamuk lantaran lahannya diklaim PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Lahan seluas 16,4 hektare itu terletak di depan Trans Mall, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan.

    Mantan Wakil Presiden RI dua periode itu menegaskan bahwa lahan tersebut telah dibelinya langsung dari ahli waris Raja Gowa sejak tiga dekade lalu, saat kawasan itu masih termasuk wilayah Kabupaten Gowa. Dia menyebut kepemilikan tanah tersebut sah secara hukum, dilengkapi dengan sertifikat dan akta jual beli.

    “Ini tanah saya sendiri yang beli, dari anak Raja Gowa, tiga puluh tahun lalu. Sudah bersertifikat dan ada akta jual belinya. Dulu memang wilayah Gowa, tapi sekarang sudah masuk Makassar,” ujar JK saat meninjau lokasi lahan yang akan dikembangkan menjadi proyek properti terintegrasi, Rabu (5/11/2025).

    Dia menuding pihak GMTD yang berafiliasi dengan Grup Lippo melakukan klaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. “Tiba-tiba ada yang datang merekayasa segala macam, mau merampok. Mereka itu omong kosong, pembohong semua,” tegas JK.

     

  • JK Marah-marah Sebut Tanahnya 16,4 Ha Dirampok Perusahaan Ini

    JK Marah-marah Sebut Tanahnya 16,4 Ha Dirampok Perusahaan Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mantan Wakil Presiden RI sekaligus Founder PT Hadji Kalla, Jusuf Kalla, tengah bersengketa dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD). JK menyebut tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dirampok oleh GMTD.

    “Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini (lokasi) kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang (masuk) Makassar,” kata JK mengutip detik.com saat meninjau langsung lokasi lahan sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Rabu (5/11/2025).

    JK menilai lahan yang dimiliki Hadji Kalla tersebut sah dengan kepemilikan sertifikat resmi. Tanah itu juga katanya sudah dikuasai selama 30 tahun.

    “(Punya) sertifikat, dibeli, tiba-tiba ada yang datang, merekayasa, segala macam. Sok-sokan, pendatang lagi, tiba-tiba merampok. Mereka omong kosong semua,” katanya.

    JK pun menilai tindakan GMTD sebagai penghinaan terhadap warga Bugis-Makassar yang menjaga kehormatan lewat perjuangan mempertahankan hak atas tanah. Dia menilai kasus ini bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga soal harga diri masyarakat Makassar.

    “Ini kehormatan untuk orang Makassar, kehormatan untuk orang Bugis-Makassar. Yang punya tanah selama 30 tahun tiba-tiba ada yang datang merampok. Kehormatan kita semua,” ucapnya

    JK juga menyoroti klaim GMTD yang menyebut telah melakukan eksekusi atas lahan tersebut. Dia menilai tindakan itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana ketentuan Mahkamah Agung (MA).

    JK menegaskan MA mewajibkan proses eksekusi dilakukan dengan pengukuran resmi oleh BPN. Karena itu, dia menyebut langkah GMTD tersebut sebagai bentuk kebohongan dan rekayasa hukum.

    “Ini Mahkamah Agung (sesuai aturan) mengatakan harus diukur oleh BPN. Jadi, pembohong semua mereka itu,” lanjutnya.

    JK bahkan menyebut mempertahankan hak atas tanah ini sebagai jihad melawan ketidakadilan. Dia menilai kasus ini sarat rekayasa yang terstruktur dan merugikan pihak Hadji Kalla.

    JK menegaskan Hadji Kalla tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan GMTD dalam perkara yang diklaim dimenangkan di pengadilan. Menurutnya, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan itu tidak memiliki dasar hukum yang sah dan hanya melakukan klaim sepihak.

    “Kami tidak ada hubungan (persoalan) hukum dengan GMTD. Karena yang dituntut Manyombalang (Dg Solong). Itu penjual ikan kan? Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi, itu kebohongan, rekayasa semua. Itu permainan Lippo (Group), ciri Lippo begitu,” tuturnya.

    JK juga menuding ada indikasi praktik mafia tanah di balik langkah GMTD tersebut. Dia menilai jika dirinya saja bisa menjadi korban, masyarakat kecil bisa lebih mudah dirampas haknya.

    “Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-maini, apalagi yang lain,” ketusnya.

    JK memastikan akan terus melawan dugaan ketidakadilan dalam kasus ini melalui jalur hukum. Dia juga mendesak aparat pengadilan untuk berlaku adil dan tidak berpihak pada kepentingan tertentu.

    “Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan, ketidakbenaran. Dan juga aparat pengadilan itu berlaku adillah. Jangan dimainin,” ungkapnya.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Buka Suara

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, buka suara tentang kasus sengketa tanah tersebut. Nusron menilai, polemik tersebut muncul lantaran adanya eksekusi dari pengadilan atas konflik antara GMTD dengan pihak lain. Namun demikian, proses eksekusi ini belum melalui proses konstatering.

    Konstatering adalah proses pencocokan atau pengamatan resmi terhadap suatu objek sengketa dengan kondisi di lapangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan amar putusan pengadilan.

    “Itu karena ada eksekusi pengadilan konflik antara GMTD dengan orang lain, tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses konstatering. Salah satu metode konstatering itu adalah pengukuran ulang,” ujar Nusron mengutip detik.com di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).

    Kementerian ATR/BPN sudah bersurat kepada Pengadilan Negeri Makassar sebagai respons atas polemik tersebut. Dalam surat itu, Nusron mempertanyakan proses eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan.

    “Kamu sudah kirim surat kepada pengadilan di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstatering, mengingat di atas tanah tersebut itu masih ada dua masalah,” ujarnya.

    Nusron menyebut, terdapat sejumlah persoalan yang melingkupi tanah tersebut. Pertama, gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari pihak atas nama Mulyono. Kedua, HGB dari PT Hadji Kalla.

    “Nomor dua, di atas tanah tersebut ada sertifikat tanah HGB atas nama PT Hadji Kalla. Jadi, ada tiga pihak ini, kok tiba-tiba langsung dieksekusi? Jadi, kita mempertanyakan itu saja,” kata dia.

    (wur/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Nusron Buka Suara soal Lahan Jusuf Kalla 16 Hektare Diserobot GMTD

    Nusron Buka Suara soal Lahan Jusuf Kalla 16 Hektare Diserobot GMTD

    Jakarta

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara tentang kasus perlindungan tanah di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

    Kasus ini melibatkan perusahaan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), bagian dari Lippo Group.

    Tanah seluas 16,4 hektar (ha) tersebut terletak di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel. Jusuf Kalla selaku pendiri perusahaan menuding GMTD merekayasa kasus mencatat dan menegaskan lahan tersebut dimiliki Hadji Kalla secara sah dengan sertifikat resmi selama 30 tahun.

    Nusron menilai polemik tersebut muncul karena eksekusi dari pengadilan atas konflik antara GMTD dengan pihak lain. Namun proses eksekusi ini belum melalui proses konstatering.

    Konstatering adalah proses pencocokan atau pengamatan resmi terhadap suatu objek yang berada di kondisi di lapangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan amar eksekusi pengadilan.

    “Itu karena ada eksekusi pengadilan yang konflik antara GMTD dengan orang lain, tiba-tiba eksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses konstatering. Salah satu metode konstatering itu adalah pengukuran ulang,” ujar Nusron di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).

    Kementerian ATR/BPN sudah menyampaikan surat kepada Pengadilan Negeri Makassar sebagai tanggapan atas polemik tersebut. Dalam surat itu, Nusron mengeluarkan proses eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan.

    “Kami sudah mengirimkan surat kepada pengadilan di Kota Makassar bahwa esensinya proses eksekusi tersebut karena belum ada konstatering, mengingat di atas tanah tersebut masih ada dua masalah,” ujarnya.konstatering, mengingat di atas tanah tersebut itu masih ada dua masalah,” ujarnya.

    Nusron menyebut, terdapat sejumlah persoalan yang melingkupi tanah tersebut. Pertama, gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari pihak atas nama Mulyono. Kedua, HGB dari PT Hadji Kalla.

    “Nomor dua, di atas tanah tersebut ada sertifikat tanah HGB atas nama PT Hadji Kalla. Jadi, ada tiga pihak ini, kok tiba-tiba langsung dieksekusi? Jadi, kita menyerapnya saja,” kata dia.HGB atas nama PT Hadji Kalla. Jadi, ada tiga pihak ini, kok tiba-tiba langsung dieksekusi? Jadi, kita mempertanyakan itu saja,”papar Nusron.

    Sebagai informasi, PT GMTD merupakan perusahaan kongsi milik sejumlah Pemda di Sulawesi bekerja sama dengan PT Lippo Grup. Lippo masuk salah satunya melalui saham PT Makassar Permata Sulawesi dengan porsi sekitar 32,5%.

    GMTD mengklaim telah mengeksekusi lahan 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga karena memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar.

    Jusuf Kalla (JK), menuding PT GMTD merekayasa kasus sengketa tanah tersebut. Menurut JK, lahan tersebut dimiliki Hadji Kalla secara sah dengan sertifikat resmi. Dia menegaskan tanah itu telah dikuasai selama 30 tahun, tetapi kini muncul pihak lain yang mengaku sebagai pemilik.

    “Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini (lokasi) kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang (masuk) Makassar,” kata JK saat meninjau langsung lokasi lahan sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Rabu (5/11/2025) dikutip dari detikSulsel.

    Saksikan juga detikSore LIVE!detikSore LIVE!

    Halaman 2 dari 2

    (shc/ara)