kab/kota: Gowa

  • Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Anggota DPR: Mantan Wapres Saja Jadi Korban, Apalagi Rakyat Kecil

    Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Anggota DPR: Mantan Wapres Saja Jadi Korban, Apalagi Rakyat Kecil

    Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Anggota DPR: Mantan Wapres Saja Jadi Korban, Apalagi Rakyat Kecil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi II DPR Azis Subekti menyoroti sengketa lahan antara PT Hadji Kalla, perusahaan milik Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, di mana pengadilan memenangkan GMTD.
    Azis mengatakan, kasus
    sengketa tanah
    seluas 16,4 hektar di Makassar itu kembali membuka mata publik bahwa isu
    mafia tanah
    dan carut-marut administrasi pertanahan di masa lalu bukan sekadar isu, tetapi kenyataan pahit yang bisa menimpa siapa saja.
    “Kalau seorang mantan Wakil Presiden saja bisa menjadi korban salah kelola administrasi pertanahan, apalagi rakyat kecil yang tidak punya akses kuasa dan jaringan,” ujar Azis dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).
    Azis menjelaskan, ramainya pemberitaan mafia tanah selama ini menegaskan adanya persoalan serius dalam tata kelola pertanahan, termasuk dugaan keterlibatan oknum-oknum internal di lembaga pertanahan pada masa lalu.
    Menurut dia, penerbitan sertifikat ganda, data yang tumpang tindih, hingga proses administrasi yang tidak transparan telah melahirkan ketidakpastian hukum yang merugikan warga negara serta menggerus kepercayaan publik terhadap negara.
    “Kasus sertifikat ganda yang menimpa Pak
    Jusuf Kalla
    berasal dari produk administrasi lama BPN. Ini bukan kasus tunggal. Data nasional mencatat sedikitnya 11.083 sengketa tanah, 506 konflik, dan 24.120 perkara tanah pada 2024, dengan tingkat penyelesaian baru sekitar 46,88 persen. Sampai bulan Oktober 2025, Kementerian ATR/BPN mencatat 6.015 kasus pertanahan yang diterima dan 50 persen sudah diselesaikan,” ujar Azis.
    Itu artinya, kata Azis, lebih dari separuh masalah pertanahan masih menggantung dan berpotensi menjadi sumber ketidakpastian hukum maupun konflik sosial di masa depan.
    Politikus Partai Gerindra ini menyampaikan, yang lebih memprihatinkan, rakyat kecil justru berada di posisi paling rentan.
    Dia memaparkan bahwa sepanjang 2024, terdapat sekitar 2.161 kasus pertanahan yang melibatkan masyarakat kecil.
    Bila seorang mantan Wapres saja bisa menjadi korban malaadministrasi,brisiko bagi petani, nelayan, dan warga biasa jauh lebih besar.
    “Banyak dari mereka tidak memiliki kemampuan hukum, akses informasi, atau jaringan politik untuk memperjuangkan haknya. Di sinilah negara harus hadir secara aktif, bukan pasif,” kata anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR itu.
    Azis pun menekankan bahwa kasus sengketa tanah di Makassar yang menyebabkan Jusuf Kalla merasa dirugikan akibat malaadministrasi oknum BPN harus dijadikan pelajaran penting.
    Dia menilai ini adalah momentum untuk membenahi total keterbukaan administrasi dan sistem pemberian hak atas tanah, dari hulu hingga hilir.
    “Tidak boleh lagi ada ruang abu-abu yang memungkinkan terjadinya sertifikat ganda, manipulasi data, maupun praktik percaloan yang merugikan warga negara,” kata Azis.
    Azis mendesak Kementerian ATR/BPN perlu membuka ruang seluas-luasnya bagi penanganan kasus serupa yang melibatkan rakyat kecil.
    “Negara harus hadir, bukan hanya dengan menyelesaikan kasus besar yang menjadi sorotan media, tetapi juga dengan menuntaskan ribuan kasus senyap yang menjerat rakyat kecil di berbagai daerah,” ucap Azis.
    Azis pun mendukung penuh langkah tegas Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk membersihkan institusi dari oknum yang bermain dalam urusan tanah dan mempercepat reformasi sistem administrasi pertanahan.
    Menurut dia digitalisasi data, transparansi proses pelayanan, mekanisme pengawasan yang kuat, serta akses informasi yang mudah bagi publik harus dipercepat.
    “Kasus yang menimpa Pak Jusuf Kalla ini harus menjadi titik balik. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Tanah di Indonesia harus kembali pada fungsi mulianya: memberi kepastian hidup yang adil bagi seluruh rakyat, dari tokoh bangsa hingga rakyat paling kecil sekalipun,” imbuhnya.
    Sebelumnya, JK meluapkan kekesalannya atas sengketa lahan antara Hadji Kalla dengan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
    Ia menuding ada praktik mafia tanah dalam kasus tersebut.
    JK menilai, eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang dilakukan dua hari sebelumnya tidak sah secara hukum.
    Pernyataan itu disampaikan langsung oleh JK saat meninjau lokasi sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar, pada Rabu (5/11/2025) pagi.
    Menurut JK, lahan seluas 16,4 hektar tersebut telah dimiliki Hadji Kalla sejak tahun 1993.
    Namun, pengadilan justru memenangkan pihak GMTD.
    “Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-main, apalagi yang lain,” kata JK.
    “Padahal, ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang masuk Makassar,” sambung dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pikap Tabrak Pemotor Sekeluarga di Gowa: Ayah-Anak Tewas, Ibu Kritis

    Pikap Tabrak Pemotor Sekeluarga di Gowa: Ayah-Anak Tewas, Ibu Kritis

    Gowa

    Sebuah mobil pikap menabrak pengendara motor di Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pengemudi motor AD (41) tewas bersama anaknya NA (11), sedangkan istrinya NO (38) dalam kondisi kritis.

    Kecelakaan ini terjadi di Jalan Poros Malino, Kelurahan Mawang, Jumat (14/11) sekitar pukul 07.30 Wita. Mobil pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi DD 8404 AL dikemudikan pria inisial MI (28) bergerak dari arah Sungguminasa menuju Malino.

    “Mobil pikap tiba di TKP oleng ke kanan sehingga bertabrakan dengan sepeda motor Kawasaki Ninja RR hijau yang dikendarai AD berboncengan dengan NO dan NA bergerak dari Malino ke Sungguminasa sehingga terjatuh,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Gowa Ipda Heri dilansir dari detikSulsel, Jumat (14/11).

    Akibat kejadian ini, AD mengalami luka serius di bagian kepala dan terjadi perdarahan di hidung dan telinga. AD sempat dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia saat mendapatkan perawatan.

    “Meninggal dunia di RSUD Syekh Yusuf, Gowa,” kata Heri.

    “NO mendapat pertolongan di RSUD Syekh Yusuf. Pengemudi mobil pikap tidak mengalami luka,” jelas Heri.

    Simak selengkapnya di sini

    (isa/isa)

  • Tanggapan KSAD Maruli Simanjuntak soal Mayjen TNI Adipati di Kasus Tanah JK

    Tanggapan KSAD Maruli Simanjuntak soal Mayjen TNI Adipati di Kasus Tanah JK

    GELORA.CO – KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak merespons soal Mayjen TNI Achmad Adipati Karna Widjaya yang hadir saat penggusuran di lahan 16,4 hektare di Depan Trans Mal, Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar.

    PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk pada 3 November lalu mengeklaim telah mengeksekusi pengosongan dan penyerahan lahan seluas 16,4 hektare yang bersengketa dengan PT Hadji Kalla. Eksekusi itu berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks.

    Maruli mengatakan, hadirnya Adipati saat penggusuran merupakan inisiatif pribadi dan tidak ada kaitannya dengan TNI AD.

    “Yang bersangkutan pergi sendiri,” kata Maruli saat dikonfirmasi, Jumat (14/11).

    Eks Danpaspampres era Presiden ke-7 Jokowi ini menegaskan, dirinya sudah langsung menegur Adipati. Ia memastikan TNI AD tidak ada kaitannya dengan polemik kasus tanah Jusuf Kalla di Makassar.

    “Oknum sudah ditegur,” ucap Maruli.

    Penjelasan Mayjen Adipati

    Sebelumnya Adipati menjelaskan keberadaannya, di lokasi saat penggusuran terjadi. Adipati menegaskan kehadirannya tidak ada kaitannya dengan polemik itu.

    “Saya datang untuk reuni mantan anggota Danintel Makassar. Baju yang saya gunakan sama kan karena memang hari yang sama dan tempatnya berdekatan,” kata Adipati dalam keterangannya, Rabu (12/11).

    Adipati mengatakan, kedatangannya ke Makassar untuk hadir dalam rangka lepas sambut Kapolda Sulawesi Selatan. Adipati merupakan rekan satu angkatan di Lemhannas PPRA 61.

    “Rapat koordinasi dalam rangka Reuni Danintel Makassar itu tanggal 14-15 November kebetulan tempat acaranya di sekitar situ. Saya tidak berada di TKP, tapi di luar TKP. Kompleks Perumahan Waterfront,” jelas dia.

    “Kehadiran saya di Makassar juga diketahui Pangdam dan Kasdam. Jadi enggak ada sangkut pautnya dengan sengketa tersebut,” ucap dia.

    Sebelumnya, Kuasa hukum PT Hadji Kalla –perusahaan milik keluarga Kalla–, Hasman Usman merasa ada yang janggal karena ada jenderal bintang 2 yang hadir di lokasi penggusuran.

    “Tidak mengherankan jika Indra Yuwana dari Lippo memimpin langsung eksekusi di lapangan pada hari senin tanggal 3 November 2025, didampingi Mayjen TNI. Achmad Adipati Karna Widjaya, yang mengaku Stafsus KSAD,” ucap dia.

    Dalam keterangan PT GMTD, eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar, dipimpin langsung oleh Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar, dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim 1408/Makassar.

    Proses eksekusi ini dilawan oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), selaku founder dan advisor KALLA. Menurut JK, apa yang dilakukan oleh PT GMTD –yang disebutnya dikendalikan oleh Lippo Group– adalah rekayasa semata.

    Tanggapan James Riady dari Lippo

    CEO Lippo Group James Riady membantah pihajnya terlibat dalam sengketa tanah itu.

    “Tanah itu bukan punya Lippo. Jadi enggak ada kaitannya dengan Lippo. Jadi kita enggak ada komentar,” kata James.

    James menyebut Lippo hanya menjadi salah satu pemegang saham PT GMTD saja.

    “Lahan itu adalah kepemilikan dari perusahaan pemda di daerah yang namanya PT GMTD di mana adalah perusahaan terbuka, di mana Lippo adalah salah satu pemegang saham,” ucap James.

  • Dengan Dasar Apapun Tidak Sah!

    Dengan Dasar Apapun Tidak Sah!

    GELORA.CO – Sengketa tanah antara mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak dari perusahaan Lippo Group terus bergulir.

    Tak gentar dengan Jusuf Kalla, pihak PT GMTD mengklaim tanah yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar diperoleh lewat pembelian yang sah.

    Bukan seperti klaim Jusuf Kalla yang menyebutkan tanah seluas 16,4 hektar itu dicaplok PT GMTD.

    Hal tersebut disampaikan Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said.

    Ditegaskannya, tanah yang menjadi polemik diklaim sepenuhnya milik sah PT GMTD Tbk lewat jual beli pada tahun 1991–1998.

    “Hal itu berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998,” ujar Ali Said dikutip dari Kompas.com pada Jumat (14/11/2025).

    Kata Ali, proses pembelian dan pembebasan lahan tersebut dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi yang ada pada masa tersebut.

    “Berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi pada masa itu, PT GMTD Tbk untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga,” ungkap dia.

    Untuk itu, Ali Said menegaskan bahwa siapa saja pihak-pihak yang mengeklaim atas kepemilikan lahan tersebut dinyatakan tidak sah.

    “Dengan demikian, setiap pihak yang mengeklaim memiliki hak atas lahan tersebut dengan dasar apapun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan khususnya pada periode 1991–1998 adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum,” beber dia.

    Menurutnya, pada masa tersebut satu-satunya pihak yang secara legal berwenang dan berhak melakukan pembebasan atau transaksi lahan hanyalah PT GMTD Tbk.

    Dia juga mengungkap, sebulan terakhir lahan 16 hektar yang dikuasai secara fisik oleh PT GMTD Tbk sempat terjadi upaya penyerobotan secara fisik dan ilegal yang terdokumentasi oleh pihak tertentu.

    Kasus dugaan penyerobotan itu pun sudah dilaporkan secara resmi kepada pihak Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) maupun Mabes Polri.

    “Melalui pernyataan ini, PT GMTD Tbk memohon perhatian semua pihak untuk melihat dan menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku. PT GMTD Tbk tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas,” tutup dia.

  • Lawan Jusuf Kalla, Begini Pernyataan Tegas PT GMTD soal Kepemilikan Lahan di Metro Tanjung Bunga

    Lawan Jusuf Kalla, Begini Pernyataan Tegas PT GMTD soal Kepemilikan Lahan di Metro Tanjung Bunga

    Sebelumnya, Founder & Advisor Kalla Group, Jusuf Kalla (JK), angkat bicara tegas terkait polemik kepemilikan lahan seluas 16,4 hektare di depan Trans Mall, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan. Mantan Wakil Presiden RI dua periode itu menolak klaim PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), yang disebutnya sebagai tindakan rekayasa dan bentuk perampasan hak.

    JK menegaskan bahwa lahan yang kini disengketakan telah dibelinya langsung dari ahli waris Raja Gowa sejak tiga dekade lalu, saat kawasan itu masih termasuk wilayah Kabupaten Gowa. Ia menyebut kepemilikan tanah tersebut sah secara hukum, dilengkapi dengan sertifikat dan akta jual beli.

    “Ini tanah saya sendiri yang beli, dari anak Raja Gowa, tiga puluh tahun lalu. Sudah bersertifikat dan ada akta jual belinya. Dulu memang wilayah Gowa, tapi sekarang sudah masuk Makassar,” ujar JK saat meninjau lokasi lahan yang akan dikembangkan menjadi proyek properti terintegrasi, Rabu (5/11/2025).

    Ia menuding pihak GMTD yang berafiliasi dengan Grup Lippo melakukan klaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

    “Tiba-tiba ada yang datang merekayasa segala macam, mau merampok. Mereka itu omong kosong, pembohong semua,” tegas JK. 

    Dalam kunjungan tersebut, JK sempat berbincang dengan para pekerja dan penjaga lahan. Ia menyebut tindakan GMTD sebagai bentuk penghinaan terhadap martabat masyarakat Bugis-Makassar, yang menjunjung tinggi nilai siri (harga diri).

    “Selama 30 tahun kami menjaga tanah ini, tiba-tiba ada yang mau merampas. Ini soal kehormatan. Dalam Islam, mempertahankan tanah itu jihad,” kata JK dengan nada geram.

    Seorang pekerja yang berada di lokasi pun menyatakan siap membela JK. “Harga mati membela Puang (JK), karena kebenaran sudah jelas, datanya lengkap, sertifikatnya ada,” ujarnya.

    JK juga menanggapi isu eksekusi lahan oleh GMTD. Menurutnya, tindakan itu tidak sah karena tidak melalui prosedur hukum yang berlaku.

    “Eksekusi harus ada pengukuran resmi. Mana BPN-nya? Mana camatnya? Tidak ada semua,” ucap JK.

    JK pun menantang PT GMTD untuk membuktikan legalitas klaimnya dan menunjukkan lokasi tanah yang sebenarnya menjadi objek sengketa sesuai keputusan Mahkamah Agung.

    “Kalau memang ada keputusan pengadilan, silakan cari Manyomballang, penjual ikan yang dipersoalkan itu. Jangan tanah kami yang sudah tiga puluh tahun dibeli dianggap milik mereka. Itu perampokan,” katanya.

    JK bahkan menuding GMTD dan grup afiliasinya kerap melakukan praktik serupa di berbagai daerah.

    “Itu kebohongan dan permainan. Ciri-ciri Lippo memang begitu. Tapi jangan main-main di Makassar, kita akan lawan sampai kapan pun,” tegasnya.

    Ia menduga GMTD justru menjadi korban penipuan dari pihak yang menjual tanah kepada mereka.

    “Mereka beli dari Hj. Najemiah, mungkin ditipu. Sebelum GMTD datang ke Makassar, saya sudah punya tanah itu. Kalau begini, bisa-bisa seluruh kota dimainkan. Kalau Hadji Kalla saja diganggu, bagaimana dengan rakyat biasa?” ujarnya.

    JK menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum jika GMTD membawa perkara ini ke pengadilan. “Kita siap melawan ketidakadilan. Aparat penegak hukum juga harus adil, jangan mau dimainkan,” tutup JK.

     

     

  • Persekongkolan Jahat Polwan dan 3 Anggota TNI di Gowa Peras Sopir Travel Puluhan Juta

    Persekongkolan Jahat Polwan dan 3 Anggota TNI di Gowa Peras Sopir Travel Puluhan Juta

     

    Liputan6.com, Gowa – Seorang anggota polisi wanita (Polwan) di Kabupate Gowa, Sulsel, tersandung kasus pemerasan sopir travel puluhan juta. Penyidik Bidang Propam Polda Sulsel tengah menyelidiki kasus pemerasan yang melibatkan Polwan tersebut. 

    “Kapolres sudah saya hubungi, kemudian anggota yang dilaporkan terlibat langsung kita periksa (Propam),” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Makassar, Jumat (14/11/2025).

    Informasi yang berkembang, oknum Polwan tersebut bertugas di Polretabes Makassar diduga ikut serta bersama tiga oknum prajurit TNI dan tiga warga sipil lainnya memeras sopir travel bernama Aidil Isra. Sopir itu dituduh membawa tenaga kerja ilegal dan terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    “Intinya, saat ini masih dalam proses pemeriksaan (di Propam) dan sementara proses pemeriksaan ini sedang berjalan. Ada gambaran yang kiranya berkaitan dengan ini juga akan terus kita telusuri,” tegasnya.

    Meski demikian, mantan Kasubdit IV/Poldok Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Mabes Polri ini mengemukakan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    “Salah satu oknum menyampaikan bahwa ada anggota polisi yang terlibat. Di situ kita sampaikan kepada seluruh masyarakat yang mengalami yang kita duga tindak pidana, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah,” katanya lagi.

    Dari pemeriksaan awal disampaikan, bahwa uang Rp30 juta tersebut ditransfer korban ke rekening seseorang.  

    “Tapi, kami tidak percaya begitu saja, kami akan melihat berkaitan dengan pembuktian, transaksi keuangan yang ada. Kami akan bekerjasama dengan perbankan, sejauh mana proses itu,” tuturnya.

    “Kalau nanti dalam pembuktian anggota kami turut terlibat, kami tidak akan sungkan dan tidak akan melindungi anggota yang salah,” katanya lagi.

    Mantan Direktur Tipidum Bareskrim Polri ini mempertegas, apabila ada tindak pidana yang dilakukan anggota, maka tidak akan mentolerir semua terkait kejahatan jalanan dan perilaku lainnya terjadi di masyarakat.

    Djuhandhani berprinsip, bagi anggota berprestasi diberikan penghargaan sama seperti pengungkapan kasus penculikan anak korban Bilqis mengarah ke TPPO, sedangkan yang melanggar atau bersalah diberikan hukuman setimpal atas perbuatannya melanggar etika dan disiplin Polri.

     

  • Sampai Kiamat Kurang 2 Hari Masih Ada

    Sampai Kiamat Kurang 2 Hari Masih Ada

    GELORA.CO  – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, praktik mafia tanah di Indonesia sulit diberantas sepenuhnya. Kejahatan pertanahan akan terus ada selama masih ada orang yang tergoda berbuat curang.

    “Mafia tanah itu sampai kiamat kurang dua hari pun masih akan ada. Namanya mafia tanah itu tindak kejahatan, orang bertindak jahat itu pasti ada. Caranya adalah orang BPN harus kuat, tidak tergoda, tegas dalam menegakkan aturan,” kata Nusron di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (13/11/2025).

    Pernyataan itu disampaikan Nusron menyusul kasus sengketa lahan milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Makassar. Lahan seluas 16,4 hektare milik PT Hadji Kalla yang bersertifikat sejak 1996 ternyata tumpang tindih dengan lahan milik PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) yang sertifikatnya diterbitkan pada 2002.

    “Tanah Pak JK itu kan sertifikat terbit tahun 1996. Tadi saya katakan kepada teman-teman untuk segera pemutakhiran, isunya itu isu tumpang tindih,” ujarnya.

    Sebagai langkah antisipasi, Nusron meminta masyarakat segera mendaftarkan ulang sertifikat tanah lama yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997. Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih dan penyerobotan lahan.

    “Dengan adanya kasus Pak JK ini menjadi momentum, kepada masyarakat yang punya sertifikat yang terbit tahun 1997 sampai 1961 untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan, jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang,” tuturnya.

    Nusron menekankan, pencegahan praktik mafia tanah harus dimulai dari penguatan integritas para pegawai BPN. Dia meminta seluruh jajaran BPN untuk tidak tergoda oleh iming-iming atau janji pihak-pihak yang ingin memanipulasi data pertanahan.

    “Kalau kita melarang orang berbuat jahat, semua orang ada potensi untuk berbuat jahat. Terpenting kita sebagai regulator tidak mau diajak kongkalikong untuk berbuat jahat,” ucapnya

  • 2
                    
                        Saat Jenderal Bintang 2 TNI Muncul ketika Lahan Jusuf Kalla Dieksekusi
                        Nasional

    2 Saat Jenderal Bintang 2 TNI Muncul ketika Lahan Jusuf Kalla Dieksekusi Nasional

    Saat Jenderal Bintang 2 TNI Muncul ketika Lahan Jusuf Kalla Dieksekusi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus sengketa lahan seluas 16,4 hektar di Makassar yang melibatkan dua perusahaan besar, yakni PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), masih menjadi sorotan hingga kini.
    Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI,
    Jusuf Kalla
    , sebagai pemilik PT
    Hadji Kalla
    marah besar karena tanahnya itu hendak dieksekusi.
    Terbaru, seorang jenderal
    TNI
    bintang dua viral di media sosial Instagram karena berada di lokasi lahan sengketa saat eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar berlangsung.
    Pada salah satu foto yang beredar, anggota TNI itu tengah berbincang dengan pria lain. Ketika itu, ia tidak mengenakan seragam dinas.
    Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Donny Pramono membenarkan bahwa jenderal bintang dua tersebut berada di lokasi lahan sengketa saat proses eksekusi berlangsung.
    Dia adalah Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Mayor Jenderal TNI Achmad Adipati Karna Widjaja.
    “Perlu saya sampaikan bahwa benar, Mayor Jenderal TNI Achmad Adipati Karna Widjaja saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat,” ujar Donny saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Rabu (12/11/2025).
    Kendati demikian, TNI AD masih menelusuri dan mendalami tujuan keberadaan Achmad Adipati Karna Widjaja di lokasi tersebut untuk memastikan duduk perkaranya secara utuh.
    Donny menjelaskan, setiap prajurit TNI AD, terutama yang memegang jabatan strategis, terikat oleh aturan dan kode etik militer.
    Aturan itu menuntut mereka bersikap profesional, netral, dan tidak terlibat dalam kepentingan pribadi ataupun kelompok di luar tugas kedinasan.
    “Karena itu, TNI Angkatan Darat memandang penting untuk menelusuri terlebih dahulu fakta dan kronologi secara objektif sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut,” tegas dia.
    Donny meminta semua pihak menunggu hasil klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang menimbulkan persepsi keliru terhadap institusi TNI AD.
    JK sebagai pemilik PT Hadji Kalla meluapkan kekesalannya atas sengketa lahan antara dengan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Ia menuding ada praktik mafia tanah dalam kasus tersebut.
    JK menilai, eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang dilakukan dua hari sebelumnya tidak sah secara hukum.
    Pernyataan itu disampaikan langsung oleh JK saat meninjau lokasi sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar, Rabu (5/11/2025) pagi.
    Menurut JK, lahan seluas 16,4 hektar tersebut telah dimiliki Hadji Kalla sejak tahun 1993. Namun, pengadilan justru memenangkan pihak GMTD.
    “Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-main, apalagi yang lain,” kata JK, dikutip dari
    Tribun Makassar.
    “Padahal, ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang masuk Makassar,” sambung dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Informasi Terbaru Lippo Group Serobot Tanah JK, Said Didu Duga 4 Jenderal TNI AD dan AL Bekingi Mafia Tanah

    Informasi Terbaru Lippo Group Serobot Tanah JK, Said Didu Duga 4 Jenderal TNI AD dan AL Bekingi Mafia Tanah

    GELORA.CO – Kasus dugaan Lippo Group serobot tanah mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) makin panas. Ada dugaan perampasan hak lahan tersebut ikut dibekingi lebih dari satu jenderal TNI.

    Untuk diketahui, Jusuf Kalla, pendiri perusahaan Hadji Kalla, menuding PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) -di mana sahamnya dimiliki Lippo Group- merekayasa kasus sengketa tanah seluas 16,4 hektare (ha).

    Tanah tersebut berada di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar Sulsel. “Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini (tanah) kan dulu masuk (wilayah kabupaten) Gowa ini. Sekarang (wilayah Kota) Makassar,” ungkap JK ketika meninjau langsung lokasi tanah sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Rabu 5 November 2025.

    Informasi terbarunya, tanah yang sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Makassar itu diduga mendapat bekingan sejumlah jenderal TNI.

    Tidak tanggung-tanggung, ada empat jenderal dari TNI AD dan AL yang diduga ikut terlibat dalam eksekusi tanah tanpa melibatkan BPN tersebut.

    Hal tersebut disampaikan pengamat politik yang juga pengamat kebijakan publik, Muhammad Said Didu melalui akun pribadi X-nya, @msaid_didu, pada Senin 10 November 2025.

    “Fakta eksekusi abal-abal tanah Pak Jusuf Kalla @Pak_JK di Makassar. Ternyata beking mafia tanah yg ‘eksekusi’ tanah Pak JK antara lain: 1) pati bintang 2 dari Mabes AD; 2) pati bintang 2 dari Korps Marinir; 3) pati Mabes Polri dari 2 unit; 4) dari GMTD (Lippo Group) dikenal dekat dg Menteri ATR/BPN sekarang,” tulis Said Didu di X.

    Menurut dia, foto keberadaan mereka saat “eksekusi abal-abal” tersebut sudah beredar secara terbatas. Sedangkan aparat di bawah yang bersikap netral, saat ini sedang proses dimutasi.

    Untuk itu, dia berharap Presiden Prabowo Subianto mau turun tangan mengatasinya.

    “Ini fakta bahwa Oligarki sudah mengatur aparat untuk merampok tanah rakyat. Bpk Presiden @prabowo seharusnya turun tangan berantas mafia tanah,” desaknya.

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, juga sudah angkat bicara mengenai masalah ini.

    Menurut dia, persoalan lahan itu melibatkan perusahaan milik Jusuf Kalla, PT Hadji Kalla, dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), yang merupakan bagian dari Lippo Group.

    Tanah yang disoal seluas 16,4 ha dan berlokasi di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel.

    JK sebagai pendiri perusahaan menuduh GMTD merekayasa kasus sengketa. Ia menegaskan lahan itu sudah dimiliki Hadji Kalla secara sah melalui sertifikat resmi selama 30 tahun.

    Nusron mengatakan, masalah muncul lantaran tindakan eksekusi dari pengadilan atas konflik antara GMTD dengan pihak lain. Tetapi proses eksekusinya belum melalui proses konstatering.

    Konstatering ialah proses pencocokan atau pengamatan resmi terhadap suatu objek sengketa dengan kondisi di lapangan guna memastikan kesesuaiannya dengan amar putusan pengadilan.

    “Itu karena ada eksekusi pengadilan konflik antara GMTD dengan orang lain. (Namun) tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses konstatering. Salah satu metode konstatering itu ialah dengan pengukuran ulang,” ungkap Nusron di Jakarta Selatan, Kamis 6 November 2025.

    Lebih lanjut disampaikan, Kementerian ATR/BPN telah mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Makassar sebagai respons atas polemik itu. Di surat itu, Nusron mempertanyakan proses eksekusi yang dilaksanakan pengadilan.

    “Kami sudah kirim surat kepada pengadilan di Kota Makassar, inti isi srat mempertanyakan proses eksekusi karena belum ada konstatering. Sebab di atas tanah tersebut itu masih ada dua masalah,” tegasnya. ***

  • BMKG Pasang Status Siaga di 10 Provinsi, Waspada Banjir dan Longsor

    BMKG Pasang Status Siaga di 10 Provinsi, Waspada Banjir dan Longsor

    Di Sulawesi, beberapa wilayah di Sulawesi Selatan (Sulsel) seperti Kab. Luwu, Kab. Barru, Pangkep, Maros, hingga Kota Makassar dan Kepulauan Selayar diprediksi mengalami hujan sangat lebat.

    Seluruh wilayah di NTB dan NTT juga masih berada dalam zona siaga.

    Selain itu, wilayah Kalimantan Utara, terutama Nunukan, Malinau, dan Kota Tarakan, diprediksi turut dihantam hujan lebat, sementara Kepulauan Bangka Belitung dan Bengkulu juga masih masuk dalam daftar siaga BMKG.

    Pada 14 November, BMKG mencatat potensi hujan lebat masih mengancam wilayah Jawa Tengah secara meluas.

    Sementara itu, di Sulawesi Selatan, wilayah utara hingga selatan, termasuk Luwu Utara, Makassar, dan Gowa, kembali siaga hujan lebat.

    Satu daerah baru yang masuk kategori siaga hujan lebat-sangat lebat adalah Papua Pegunungan, mencakup Jayawijaya, Nduga, hingga Yalimo.

    Kondisi siaga ini juga masih berlaku di sebagian besar NTB dan NTT.

    Secara spesifik, BMKG juga mengeluarkan peringatan dini potensi Angin Kencang yang patut diwaspadai di wilayah Sulawesi Selatan pada tanggal 14 November.

    Selain wilayah siaga, hampir seluruh provinsi di Indonesia, mulai dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku dan Papua, berada pada level WASPADA (Hujan Sedang-Lebat) sepanjang periode 12-14 November.

    Masyarakat diimbau untuk memantau terus perkembangan informasi dari BMKG dan segera melakukan mitigasi mandiri, terutama bagi yang tinggal di lereng bukit atau dataran rendah rawan banjir.

    Sekadar diketahui, informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website resmi BMKG: www.bmkg.go.id atau aplikasi INFO BMKG.