kab/kota: Gowa

  • Pemerkosa Difabel Diarak Keliling Kampung Lalu Dipotong Kelaminnya, Warga: Ini Hukum Adat

    Pemerkosa Difabel Diarak Keliling Kampung Lalu Dipotong Kelaminnya, Warga: Ini Hukum Adat

    Liputan6.com, Jakarta – Aksi main hakim sendiri yang menewaskan seorang pria berinisial A (47) di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memicu gelombang perhatian publik.

    A dikeroyok lalu diarak keliling kampung sebelum alat kelaminnya dipotong warga. Semua itu dipicu aksi pemerkosaan terhadap seorang wanita difabel serta sederet tindakan kriminal yang membuat warga resah.

    Bagi warga Tompobulu, tindakan disebut sebagai ‘Hukum Adat’. Hal itu merupakan buah dari kemarahan yang sudah tidak tertahan. Apalagi A tak hanya memperkosa, tetapi juga sering mencuri dan berulang kali keluar masuk penjara.

    “Ini hukum adat. Dia sudah terlalu meresahkan,” ujar salah seorang warga, Alam, kepada Liputan6.com, Jumat (5/12/2025).

    Alam mengungkap warga sebenarnya sudah menolak A kembali ke kampung setelah bebas dari penjara. Rekam jejaknya memang cukup panjang, yakni pencurian uang Rp 80 juta, pemerkosaan terhadap saudara tirinya dan wanita difabel berinisial T, hingga berbagai aksi kriminal yang membuat masyarakat tak lagi memberi ruang toleransi.

    “Dia sudah berkali-kali dipenjara. Warga di sini sudah tidak mau dia kembali,” ucapnya.

    Puncak emosi warga terjadi setelah A memperkosa seorang wanita difabel berinisial T. Korban yang memiliki keterbatasan mental itu disebut dipukul dan diperlakukan dengan keji, memicu kemarahan besar warga.

    “Korban ini tidak bisa melawan. Kasihan sekali. Tidak cuma memperkosa, malamya dia juga curi laptop,” kata Alam.

    A kemudian kabur dan bersembunyi. Dua hari di Kelurahan Cikoro’, lalu dua hari di hutan kaki Gunung Lompo Battang. Kondisinya yang kelaparan diduga membuatnya keluar dari persembunyian hingga akhirnya tertangkap warga.

    Begitu ditemukan, A langsung menjadi sasaran amuk massa. Ia tewas dianiaya, lalu diikat dan diarak dari Desa Rappoala ke Desa Rappolemba hingga kembali ke Cikoro’. Warga lalu memotong alat kelaminnya, menyebutnya sebagai simbol penolakan adat terhadap pelaku kejahatan seksual.

    “Itu bentuk sanksi adat. Apalagi kalau sudah menyangkut pelecehan,” tutur Alam.

     

  • Pemerkosa Difabel yang Diseret Hingga Tewas di Gowa Ternyata Residivis, Baru 15 Hari Bebas

    Pemerkosa Difabel yang Diseret Hingga Tewas di Gowa Ternyata Residivis, Baru 15 Hari Bebas

    Sebelumnya, warga Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Gowa, dihebohkan dengan beredarnya video seorang pria yang diamuk massa hingga tewas, lalu diikat pada sepeda motor dan diseret keliling kampung. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

    Pria tersebut diketahui berinisial A (47). Ia diduga menjadi sasaran amuk massa karena melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita difabel berinisial T.

    DT, salah seorang warga yang menjadi saksi mata, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi sekitar empat hari sebelum A tewas dihakimi warga. Saat kejadian pemerkosaan, warga disebut sudah mengetahui peristiwa tersebut, namun pelaku berhasil melarikan diri.

    “Iya betul kejadiannya kemarin sore. Warga sebenarnya sudah tahu sejak hari itu juga, tapi pelaku sembunyi. Empat hari kemudian baru didapat,” kata DT kepada Liputan6.com, Kamis (4/12/2025).

    DT menjelaskan, usai diduga melakukan rudapaksa di Kelurahan Cikoro’, A sempat bersembunyi selama dua hari di salah satu rumah warga. Setelah itu, ia kembali melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan di kaki Gunung Lompo Battang, Desa Rappolemba, selama dua hari berikutnya.

    “Sempat sembunyi dua hari di Cikoro’. Terus dia sembunyi lagi di belakang kampung, di kaki Gunung Lompo Battang, Desa Rappolemba,” bebernya.

    Menurut DT, A akhirnya keluar dari tempat persembunyiannya karena diduga kelaparan. Ia kemudian mendatangi rumah seorang warga di Desa Rappoala untuk meminta makanan dan sempat terlihat berbelanja di warung.

    “Katanya sempat beli sesuatu di warung. Karena memang sudah dicari-cari, akhirnya ada warga yang melihat dia,” ucap DT.

    A pun didatangi warga yang marah. Ia kemudian dianiaya hingga tewas. Tak hanya itu, jasad A juga diarak keliling kampung dari perbatasan Desa Rappoala menuju Desa Rappolemba hingga ke Kelurahan Cikoro’. Dalam aksi tersebut, A disebut mengalami mutilasi pada alat kelaminnya.

    “Diarak keliling kampung sampai meninggal dunia. Saya sempat tanya ke petugas puskesmas, katanya memang benar alat kelaminnya dipotong,” jelas DT.

    Aksi tersebut sempat direkam oleh sejumlah warga dan kemudian viral di media sosial.

  • Peringatan Dini Curah Hujan Tinggi dan Potensi Banjir hingga 10 Desember

    Peringatan Dini Curah Hujan Tinggi dan Potensi Banjir hingga 10 Desember

    Jakarta

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan pemutakhiran peringatan dini mengenai potensi curah hujan tinggi dan banjir di berbagai wilayah Indonesia periode awal Desember. Kondisi cuaca ekstrem ini perlu diwaspadai masyarakat, terutama yang tinggal di daerah rawan bencana.

    Peringatan dini ini berlaku untuk periode hingga 10 Desember 2025, mencakup klasifikasi wilayah waspada, siaga, dan awas, serta prediksi mendetail mengenai daerah yang berpotensi mengalami banjir kategori tinggi. Simak informasi lengkap mengenai wilayah yang perlu diwaspadai dan prediksi potensi bencana hidrometeorologi berikut ini.

    Wilayah dengan Klasifikasi Awas-Waspada Hujan

    BMKG telah melakukan klasifikasi potensi curah hujan tinggi yang berlaku untuk periode 1 hingga 10 Desember 2025. Klasifikasi ini membagi wilayah menjadi tiga tingkat kesiapsiagaan, yaitu Awas, Siaga, dan Waspada.

    Menurut BMKG, wilayah yang berada dalam klasifikasi Awas meliputi beberapa kabupaten atau kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Status ini mengindikasikan tingkat bahaya tertinggi, di mana curah hujan diprediksi sangat tinggi dan memerlukan langkah mitigasi segera.

    Sementara itu, klasifikasi Siaga diterapkan pada beberapa kabupaten atau kota di Provinsi Papua dan Papua Barat. Potensi curah hujan tinggi juga perlu diwaspadai di wilayah-wilayah yang masuk kategori Waspada, yang meliputi beberapa kabupaten atau kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Selatan (Sumsel), Banten, Jawa Barat (Jabar), DI Yogyakarta (DIY), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Papua Barat (Papbar).

    Daerah dengan Potensi Banjir Kategori Tinggi

    Berdasarkan data prediksi BMKG, sejumlah kabupaten/kota yang memiliki potensi banjir kategori tinggi pada Desember 2025 tersebar di beberapa pulau, antara lain:

    Pulau Jawa: Kabupaten Pandeglang (Kec. Carita, Cibalung, Cikaliung, Cikeusik, Cigeulis, dll.), Kabupaten Cirebon (Kec. Dukupuntang), dan Kabupaten Sukabumi (Kec. Cibitung, Kec. Surade).Pulau Sulawesi: Kabupaten Gowa (Kec. Pattallasang, Kec. Parangloe, dll.), Kota Makassar (Kec. Biringkanaya, Kec. Bontoala, dll.), Kabupaten Maros (Kec. Bantimurung, Kec. Bontoa, dll.), Kabupaten Pangkep (Kec. Balocci, Kec. Bungoro, dll.), Kabupaten Bone (Kec. Tellolimpoe), Kabupaten Takalar (Kec. Pattallasang), Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kec. Wertamrian), dan Kabupaten Kepulauan Sangihe (Kec. Kendaghe, Kec. Tabukan Utara, dll.).Pulau Sumatra: Kabupaten Bangka (Kec. Riau Silip, Kec. Mebalong), Kabupaten Bangka Barat (Kec. Jebus, Kec. Parit Tiga), dan Kabupaten Belitung (Kec. Membalong).Pulau Kalimantan: Kabupaten Ketapang (Kec. Delta Pawan, Kec. Matan Hilir Selatan, dll.), Kabupaten Landak (Kec. Air Besar), Kabupaten Sanggau (Kec. Entikong, Kec. Meliau), dan Kabupaten Bengkayang (Kec. Seluas, Kec. Siding).Indonesia Timur: Kabupaten Maluku Tenggara (Kec. Kei Besar, Kec. Kei Besar Selatan, dll.), Kabupaten Mimika (Kec. Iwaka, Kec. Kuala Kencana, dll.), dan Kabupaten Tual (Kec. P. Dulah Utara, Kec. Kei Besar Utara Utara).

    Masyarakat di seluruh wilayah yang disebutkan di atas, khususnya yang tinggal di dekat daerah aliran sungai atau lereng perbukitan, diimbau untuk selalu memantau informasi cuaca terkini dari BMKG dan melakukan upaya pencegahan dini.

    (wia/imk)

  • Diseret dan Dianiaya Keliling Kampung

    Diseret dan Dianiaya Keliling Kampung

    GELORA.CO – Insiden tragis terjadi di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial A (47) tewas usai dihakimi ratusan warga yang menuduhnya memperkosa seorang perempuan difabel pada Rabu (3/12/2025) petang.

    A diseret keliling kampung dengan tangan terikat ke motor. Saat ditemukan, kondisinya mengenaskan: alat kelaminnya terpotong, tubuh penuh luka robek dan sayatan.

    Sementara perempuan difabel yang diduga menjadi korban mengalami luka-luka dan kini menjalani perawatan medis.

    Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaeman membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan polisi langsung turun ke lokasi setelah video penganiayaan itu viral di media sosial. “Situasi sudah kondusif,” ujarnya.

    Aldy menjelaskan bahwa A dianiaya warga setelah beredar kabar bahwa ia telah melakukan kekerasan seksual. Namun polisi masih menyelidiki kronologi lengkap dan memastikan kebenaran tuduhan tersebut.

    Hingga malam hari, Kapolres masih berada di Tompobulu untuk memantau situasi. Aksi massa tersebut melibatkan warga dari Desa Rappolemba, Desa Rappoala, hingga Kelurahan Cikoro’.

    Sebagai langkah penanganan, Polres Gowa menurunkan tim gabungan dari Satreskrim, Samapta, Intelkam, Binmas, hingga Dokkes untuk proses visum dan penyelidikan. Polda Sulsel juga telah dimintai dukungan identifikasi.

    Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat berwenang. (*)

  • Pemerkosa Difabel Diarak Keliling Kampung Lalu Dipotong Kelaminnya, Warga: Ini Hukum Adat

    Buntut Panjang Aksi Potong Kelamin dan Arak Pelaku Perkosaan Disabilitas di Gowa

    Sebelumnya, warga Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Gowa, dihebohkan dengan beredarnya video seorang pria yang diamuk massa hingga tewas, lalu diikat pada sepeda motor dan diseret keliling kampung. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

    Pria tersebut diketahui berinisial A (47). Ia diduga menjadi sasaran amuk massa karena dituding melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita difabel berinisial T.

    DT, salah seorang warga yang menjadi saksi mata, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi sekitar empat hari sebelum A tewas dihakimi warga. Saat kejadian pemerkosaan, warga disebut sudah mengetahui peristiwa tersebut, namun pelaku berhasil melarikan diri.

    “Iya betul kejadiannya kemarin sore. Warga sebenarnya sudah tahu sejak hari itu juga, tapi pelaku sembunyi. Empat hari kemudian baru didapat,” kata DT kepada Liputan6.com, Kamis (4/12/2025).

    DT menjelaskan, usai diduga melakukan rudapaksa di Kelurahan Cikoro’, A sempat bersembunyi selama dua hari di salah satu rumah warga. Setelah itu, ia kembali melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan di kaki Gunung Lompo Battang, Desa Rappolemba, selama dua hari berikutnya.

    “Sempat sembunyi dua hari di Cikoro’. Terus dia sembunyi lagi di belakang kampung, di kaki Gunung Lompo Battang, Desa Rappolemba,” bebernya.

    Menurut DT, A akhirnya keluar dari tempat persembunyiannya karena diduga kelaparan. Ia kemudian mendatangi rumah seorang warga di Desa Rappoala untuk meminta makanan dan sempat terlihat berbelanja di warung.

    “Katanya sempat beli sesuatu di warung. Karena memang sudah dicari-cari, akhirnya ada warga yang melihat dia,” ucap DT.

    A pun didatangi warga yang marah. Ia kemudian dianiaya hingga tewas. Tak hanya itu, jasad A juga diarak keliling kampung dari perbatasan Desa Rappoala menuju Desa Rappolemba hingga ke Kelurahan Cikoro’. Dalam aksi tersebut, A disebut mengalami mutilasi pada alat kelaminnya.

    “Diarak keliling kampung sampai meninggal dunia. Saya sempat tanya ke petugas puskesmas, katanya memang benar alat kelaminnya dipotong,” jelas DT.

    Aksi tersebut sempat direkam oleh sejumlah warga dan kemudian viral di media sosial.

     

     

  • Sulsel Geger, Pelaku Pemerkosaan Wanita Difabel Diseret Motor Keliling Kampung dan Dipukuli Massa

    Sulsel Geger, Pelaku Pemerkosaan Wanita Difabel Diseret Motor Keliling Kampung dan Dipukuli Massa

    Liputan6.com, Jakarta – Sejumlah rekaman video yang memperlihatkan seorang pria diikat pada sepeda motor lalu diseret keliling kampung, viral di media sosial. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (3/12/2025) petang.

    Pria tersebut diketahui berinisial A (47). Ia tewas setelah dihakimi massa yang diduga berjumlah ratusan orang. A disebut-sebut menjadi sasaran amuk warga lantaran diduga menganiaya dan memperkosa seorang wanita difabel, di salah satu desa di wilayah tersebut.

    Dalam salah satu foto yang diterima Liputan6.com, alat kelamin A terlihat telah terpotong. Selain itu, ditemukan pula sejumlah luka robek dan bekas sayatan di beberapa bagian tubuh korban.

    Foto lainnya memperlihatkan seorang wanita yang diduga menjadi korban pemerkosaan. Wanita tersebut tampak mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan dari tim medis.

    Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaeman membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi terkait kejadian itu.

    “Dapat kami sampaikan bahwa memang beredar beberapa video terkait dugaan penganiayaan terhadap seseorang. Terkait hal tersebut, kami sudah berkoordinasi dengan Polsek Tompobulu. Alhamdulillah, berdasarkan laporan yang kami terima, situasi di lokasi saat ini sudah kondusif,” ujar Aldy, Rabu (3/12/2025) malam.

    Aldy juga membenarkan bahwa A dianiaya hingga tewas, lalu diseret keliling kampung oleh warga karena diduga sebelumnya melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Meski demikian, kepolisian masih akan mendalami kebenaran informasi tersebut.

    “Berdasarkan informasi awal, yang bersangkutan diduga menjadi korban penganiayaan karena sebelumnya diduga melakukan pemerkosaan. Namun hal ini masih akan kami dalami untuk memastikan kronologi kejadian yang sebenarnya,” ucapnya.

    Saat ini, Aldy menyebut masih berada di Kecamatan Tompobulu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi main hakim sendiri tersebut melibatkan warga dari Desa Rappolemba, Desa Rappoala, hingga Kelurahan Cikoro’.

    Sebagai langkah awal, kepolisian telah menerjunkan Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa untuk melakukan penyelidikan. Sejumlah satuan lainnya juga dilibatkan guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan kamtibmas susulan.

    “Personel yang dilibatkan antara lain tim kesehatan dari Dokkes Polres Gowa untuk keperluan visum, Sat Samapta, Sat Reskrim, Sat Intelkam, serta Sat Binmas. Kami juga telah berkoordinasi dengan tim Dokpol Polda Sulsel,” pungkasnya.

  • DPRD Sulsel Bakal Usut GMTD Terkait Dugaan Manipulasi Operasional Usaha

    DPRD Sulsel Bakal Usut GMTD Terkait Dugaan Manipulasi Operasional Usaha

    Bisnis.com, MAKASSAR – Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Kadir Halid mengatakan ada dugaan manipulasi operasional usaha yang dilakukan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD)

    Perusahaan tersebut, dikatakannya, melakukan pengembangan yang tidak sesuai atau telah melenceng dari izin operasinya. Oleh sebab itu pihaknya bakal segera mengusut dan menindak tegas apabila GMTD terbukti melakukan manipulasi operasional usaha.

    Kadir Halid menjelaskan bahwa izin prinsip GMTD beroperasi berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan di awal pendiriannya, dengan luas lahan 1.000 hektare untuk melakukan pengembangan pariwisata.

    Akan tetapi dalam pelaksanaannya, GMTD malah berjualan rumah dan tanah kavling. Hal ini lah yang disebut Kadir telah melenceng dari izin operasinya.

    Kemudian, setelah Lippo Group masuk sebagai pemegang saham, dia menambahkan, GMTD membentuk perusahaan lagi yang dinamai PT Makassar Permata Sulawesi. Perusahaan ini bekerja di luar GMTD, yang terkadang menjual lahan milik GMTD.

    “Inilah yang akan kami telusuri sebagai fungsi pengawasan kami di DPRD. Karena di GMTD kan ada sahamnya Pemprov Sulsel,” ungkap Kadir Halid melalui keterangannya, Kamis (27/11/2025).

    Dia menambahkan, saham Pemprov Sulsel sejak awal pendirian GMTD sebanyak 20%, sementara Pemkot Makassar 10%, Pemkab Gowa 10% dan Yayasan Pembangunan Sulawesi Selatan 10%.

    Namun seiring berjalannya waktu, besaran saham tersebut dikatakan Kadir makin tergerus. Bahkan dividen ke Pemprov Sulsel selama ini juga disebutkannya sangat kecil. 

    Berdasarkan laporan keuangan GMTD yang didapatkan Kadir, keuntungan GMTD per tahun sudah menyentuh angka triliunan. Namun dividen ke Pemprov Sulsel yang selama ini diterima baru Rp6 miliar, Pemkot Makassar baru Rp3 miliar, dan Pemkab Gowa baru Rp3 miliar.

    “Oleh karena itu, memang ada dugaan manipulasi. Termasuk pembagian dividen yang sangat kecil untuk Pemprov Sulsel. Bisa saja ini pidana. Karena ada kerugian yang seakan-akan GMTD ini melakukan manipulasi sehingga dividen kepada Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, dan Pemkab Gowa, kecil sekali,” ungkap Kadir.

    Lebih lanjut, DPRD dikatakannya akan melakukan penelusuran, baik melalui rapat dengar pendapat atau hak angket. Tujuannya agar masyarakat Sulsel tidak ada yang dirugikan oleh entitas Lippo tersebut

    “Saat ini, agenda di DPRD Sulsel masih padat. Ada rapat paripurna, setelah itu ada pengawasan, lalu ada rapat banggar di Jakarta. Pulang dari situ, akan kita rapatkan untuk memanggil GMTD,” ucap Kadir.

  • Bibit Nanas di Sulsel Dikorupsi, Kejati Uber Jejak Pelaku hingga ke Bogor

    Bibit Nanas di Sulsel Dikorupsi, Kejati Uber Jejak Pelaku hingga ke Bogor

    Liputan6.com, Jakarta Pengadaan bibir nanas senilai Rp 60 miliar di Sulawesi Selatan (Sulsel) di tahun 2024 dikorupsi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menggeledah kantor penyedia PT C di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), Selasa (25/11/2025).

    Sebelumnya, Kejati juga menggeledah Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel, kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulsel serta kantor rekanan di Kabupaten Gowa.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menuturkan penggeledahan dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Rachmat Supriady didampingi Kasi Penyidikan beserta Tim Penyidik.

    “Tim bergerak cepat mengikuti jejak digital dan alur anggaran hingga melakukan penggeledahan ke Kabupaten Bogor,” ucap Soetarmi via telepon, Rabu (26/11/2025).

    Penggeledahan tersebut untuk memastikan seluruh bukti-bukti terkait PT C sebagai salah satu penyedia terkumpul, guna memperjelas konstruksi hukum dan kerugian negara dalam proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar tersebut.

    Lebih lanjut, ia mengatakan, dari hasil penggeledahan di Kantor PT C, tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen penting yang sangat relevan dengan pengadaan bibit nanas tersebut, meliputi dokumen penawaran kontrak, dokumen transaksi keuangan, invoice atau faktur dan dokumen surat jalan terkait pengadaan bibit.

    “Penggeledahan berlangsung secara tertib dan transparan dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait, diantaranya staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor (Kejari Bogor), Sekretaris Desa, Babinsa, dan Linmas di desa tempat Kantor PT C berlokasi di Kabupaten Bogor,” terang Soetarmi.

  • Babak Baru Sengketa Lahan Jusuf Kalla vs Lippo, Anak Buah Prabowo Turun Tangan

    Babak Baru Sengketa Lahan Jusuf Kalla vs Lippo, Anak Buah Prabowo Turun Tangan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintahan Prabowo Subianto menaruh perhatian serius pada kasus sengketa lahan antara PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) dengan PT Hadji Kalla. Terbaru, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan investigasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

    Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menjelaskan saat ini pihaknya dalam proses pelaksanaan due diligence atau investigasi dan audit menyeluruh untuk menentukan hak kepemilikan yang paling benar secara hukum.

    “Sekarang ini sedang dalam rangka kita sedang melakukan legal due diligence. Legal due diligence mana yang ada prosesnya paling proper dan paling benar. Kan enggak mungkin semuanya benar. Karena ada di 1 objek yang sama, [tapi] ada dua objek [sertifikat] itu pasti ada yang salah kan,” kata Nusron saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Senin (24/11/2025).

    Meskipun proses pembuktian masih berjalan, Nusron memberikan indikasi awal terkait pihak yang memiliki potensi kebenaran lebih besar umumnya merupakan yang lebih dahulu memiliki hak atas lahan tersebut. 

    Dalam kasus ini, tambah dia, pihak yang disebut telah memiliki hak atas lahan terlebih dahulu adalah PT Hadji Kalla. Di mana, SHGB milik PT Hadji Kalla yang terafiliasi dengan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) itu juga telah dilakukan proses perpanjangan pada 2016 dan berlaku hingga 2036.

    “Tapi yang duluan punya Pak JK dan dia sudah diperpanjang. Biasanya yang duluan itu 70% lah itu yang lebih benar, tapi enggak menjamin ya. Tapi 70% lah yang benar begitu,” jelasnya.

    Nusron menuturkan, setelah proses legal due diligence rampung, pihaknya berencana memanggil kedua belah pihak yang bersengketa untuk mendengarkan dan menyampaikan hasil temuan.

    “Setelah itu akan kita panggil keduanya. [Kapan manggil?] Ya nanti kalau sudah selesai,” tutupnya.

    Menteri BPN Nusron Wahid

    Klaim

    Sebelumnya,  PT Gowa Makassar Tourism Development tbk (GMTD) menyebut telah memiliki izin peruntukkan lahan yang disengketakan oleh PT Hadji Kalla. Adapun, kedua kubu masih bersitegang dan mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.

    Sekretaris Perusahaan GMTD Tubagus Syamsul Hidayat menyampaikan pihaknya tidak memahami “izin prinsip” yang ramai diberitakan terkait dengan sengketa lahan dengan Grup Kalla.

    “Kami tidak memahami ‘izin prinsip’ dan rujukan pemberitaan yang dimaksud, oleh karenanya dapat kami sampaikan bahwa dugaan mengenai penyimpangan izin prinsip tanah tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan menyesatkan,” tulis Tubagus dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (24/11/2025).

    Dia menegaskan perseroan memiliki izin peruntukkan lahan a.l. berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor: 1188/XI/1991 tanggal 5 November 1991 mengenai peruntukkan tanah seluas +1000 Ha yang terdiri atas + 300 Ha di Kecamatan Palangga Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa dan +700 Ha di Kecamatan Tamalate dan Mariso Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang a.n. PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation.

    Selanjutnya, Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor: 138/II/1995 tanggal 5 Februari 1995 yang menyempurnakan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan No. 1188/XI/1991 tanggal 5 November 1991.

    Yang mana kedua surat tersebut mendasari izin untuk pembangunan kawasan pariwisata, perkantoran, perdagangan, perumahan berikut fasilitasnya, termasuk izin reklamasi, fasilitas olah raga air, darat dan pantai, pembangunan perhotelan, lapangan golf, country club, heliport, pusat-pusat kesenian, jalur-jalur transportasi ferry, marina, apartemen dan kondominium serta pusat-pusat komersial lainnya. 

    Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said menekankan bahwa pihaknya dipastikan memiliki dasar hukum lengkap dan berlapis. Mulai dari sertifikat resmi BPN (SHM 25/1970 yang diperbarui menjadi SHM 3307/1997, dan menjadi SHGB 20454/1997) hingga pembukuan audited PT GMTD sebagai perusahaan terbuka. 

    Selain itu, Ali juga menjelaskan pihaknya mengantongi empat putusan inkracht (2002–2007) yang memenangkan PT GMTD, eksekusi PN Makassar 3 November 2025, serta mengantongi dokumen PKKPR per tanggal 15 Oktober 2025. 

    “Semua itu [dokumen yang disebutkan di atas] tidak pernah dibantah, karena memang tidak dapat dibantah,” jelas Ali dalam keterangan resmi, Rabu (19/11/2025).

    Sejalan dengan hal itu, PT GMTD mengimbau agar upaya mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu dihentikan demi kepentingan publik dan ketertiban kawasan.

    Jusuf Kalla Bantah GMTD

    Sementara itu, Jusuf Kalla melalui juru bicaranya, Husain Abdullah menanggapi tudingan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk.(GMTD) yang menyebut kepemilikan Lahan 16 hektare (Ha) PT Hadji Kalla tidak memiliki dasar hukum.

    Husain menjelaskan, justru dasar hukum kepemilikan lahan PT GMTD yang sebenarnya diklaim tidak selaras. Pasalnya, prinsip sesuai SK Gubernur No118/XI/1991 yang menjadi pegangan Lippo Group-GMTD adalah untuk keperluan wisata bukan untuk real estate ataupun jual beli tanah seperti di Tanjung Bunga, Makassar. 

    “Pelaksanaan SK tersebut juga tidak boleh asal main rampas tanah milik rakyat, karena itu sama saja mempraktekkan Serakahnomics yang dilarang oleh Presiden Prabowo,” kata Husain dalam keterangan resmi, Selasa (18/11/2025).

    Lebih lanjut, Husain menjelaskan bahwa SK penugasan pembangunan usaha pariwisata melalui izin prinsip tahun 1991 tersebut juga telah dicabut dengan SK Gubernur No. 17/VI/1998 tanggal 24 Juni 1998. 

    Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla (kanan)

    Seiring dengan hal itu, tambah Husain, perubahan tujuannya tidak dapat dibenarkan karena mengubah secara prinsip dasar peruntukkan yang sebelumnya diharapkan lebih menguntungkan publik melalui manfaat berganda (multiplier effect) dari pembangunan usaha pariwisata. 

     Chief Legal & Sustainability Officer Kalla Subhan Djaya Mappaturung mengatakan bahwa lahan tersebut telah direncanakan untuk pembangunan proyek properti terintegrasi. Namun, sejak adanya aktivitas pematangan lahan dan pemagaran yang dimulai pada 27 September 2025, pihaknya mengaku mengalami banyak gangguan fisik yang diduga dilakukan oleh pihak GMTD.

    Belakangan baru diketahui GMTD ternyata telah mengajukan permohonan eksekusi atas lahan tersebut pada objek tanah seluas 16,3 hektare. Anehnya, ditambahkan Subhan, permohonan eksekusi tersebut berdasarkan perkara yang melibatkan GMTD melawan Manyombalang Dg Solong, bukan Kalla Group.

    “Kami membeli tanah ini dari orang tua Karaeng Ici’, ahli waris dari Pallawaruka, bukan dari Manyombalang. Sertifikat kami tidak pernah digugat tapi tiba-tiba tanah itu mau dieksekusi,” ungkap Subhan.

    Sementara itu, Andi Idris Mangenrurung A. Idjo (Karaeng Ici’), yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan awal mengatakan bahwa Manyombalang bukan merupakan keluarganya. Tidak ada hubungannya dengan lahan tersebut dan tidak pernah menguasainya sampai sekarang.

    “Jadi saya menganggap bahwa putusan ini ada kaitannya dengan mafia tanah karena akan dieksekusi tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Makanya saya juga akan lanjutkan ke proses hukum,” tegasnya.

  • 5
                    
                        Kejaksaan Geledah Kantor Gubernur Sulsel, terkait Kasus Korupsi Bibit Nanas
                        Makassar

    5 Kejaksaan Geledah Kantor Gubernur Sulsel, terkait Kasus Korupsi Bibit Nanas Makassar

    Kejaksaan Geledah Kantor Gubernur Sulsel, terkait Kasus Korupsi Bibit Nanas
    Tim Redaksi
    MAKASSAR, KOMPAS.com
    – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggeledah kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis (20/11/2025).
    Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan lingkup Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov
    Sulsel
    .
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, penggeledahan berlangsung sekitar pukul 15.45 Wita dan dijaga ketat oleh aparat Pomdam XIV/Hasanuddin.
    Penggeledahan di BKAD dilakukan di ruang Kepala BKAD Sulsel, Reza Faisal Saleh.
    Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar pada tahun anggaran 2024.
    “Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar,” kata salah satu petugas kejaksaan.
    Penggeledahan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady.
    Berdasarkan informasi, kantor Gubernur menjadi lokasi ketiga yang digeledah kejaksaan.
    Sebelumnya, penggeledahan dilakukan di salah satu rumah di Kabupaten Gowa, lalu di kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel.
    Di kantor TPHBun, penyidik menggeledah beberapa ruangan, mulai dari ruang Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, hingga Subbagian Keuangan.
    Di lokasi itu, petugas membawa satu koper berwarna hitam yang diduga berisi laporan keuangan.
    Kasus dugaan korupsi proyek penanaman bibit nanas senilai Rp60 miliar di Kabupaten Barru muncul setelah dilaporkan salah satu organisasi mahasiswa pada Oktober 2025.
    Proyek hortikultura yang didanai APBD Sulsel Tahun Anggaran 2024 itu disebut sarat penyimpangan.
    Dalam laporannya, mahasiswa menemukan indikasi mark-up anggaran, ketidaksesuaian jumlah bibit, serta distribusi yang tidak transparan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.