kab/kota: Gondangdia

  • Top 3 News: Empat Pernyataan Polisi Terkait PNS Kemlu RI Ditemukan Tewas di Kamar Kos – Page 3

    Top 3 News: Empat Pernyataan Polisi Terkait PNS Kemlu RI Ditemukan Tewas di Kamar Kos – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Seorang pria berinisial ADP (39) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) ditemukan dengan kepala terbungkus selotip di kamar indekos kawasan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa 8 Juli 2025. Itulah top 3 news hari ini.

    Berbagai upaya dilakukan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tewasnya PNS Kemlu RI tersebut. Kapolsek Menteng Kompol Rezha Rahandhi menerangkan, pihaknya telah mengantongi rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, namun belum dapat disimpulkan penyebab kematian.

    Selain itu, polisi menemukan sejumlah obat-obatan di dalam kamar kos ADP. Dari hasil olah TKP, obat yang ditemukan diduga untuk sakit kepala dan lambung. Rezha mengatakan, obat-obatan itu ditemukan di kamar korban.

    Sementara itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merebut kembali jutaan hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikelola tanpa izin.

    Ketua Satgas PKH Febrie Adriansyah menyebut, penguasaan kembali lahan tersebut dilakukan dalam dua tahap. Pertama berlangsung selama Februari hingga Maret 2025.

    Satgas menguasai kembali lahan seluas 1.019.000 hektare. Lahan tersebut tersebar di sembilan provinsi, 64 kabupaten, dan melibatkan 369 perusahaan.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Indrajaya menyampaikan apresiasi atas rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua

    Menurutnya, Papua memang butuh perhatian khusus pemerintah. Indrajaya menilai, penyelesaian persoalan Papua membutuhkan keseriusan dan pendekatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, terutama dalam hal pengembangan sumber daya manusia (SDM), peningkatan layanan pendidikan, dan akses kesehatan yang merata.

    Menurut politisi asal Dapil Papua Selatan, selain pembangunan fisik dan infrastruktur, pemerintah juga harus memberi prioritas pada pembangunan manusia dan kualitas hidup masyarakat Papua.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu 9 Juli 2025:

    Viral Polisi dan Selingkuhan Digerebek Istri saat Bermesraan di Kamar Kos di Belu NTT

  • Update Kasus Diplomat Kemlu Tewas di Kos: Ada Temuan Obat hingga Sidik Jari di Lakban

    Update Kasus Diplomat Kemlu Tewas di Kos: Ada Temuan Obat hingga Sidik Jari di Lakban

    Update Kasus Diplomat Kemlu Tewas di Kos: Ada Temuan Obat hingga Sidik Jari di Lakban
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi masih terus menyelidiki kasus kematian ADP (39), diplomat Kementerian Luar Negeri (
    Kemlu
    ) yang ditemukan tewas di kamar indekos di Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
    Pada Rabu (9/7/2025), polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang. 
    Berbagai barang bukti diamankan dari TKP, sejumlah saksi juga telah diperiksa. Namun, belum ada kesimpulan terkait kronologi maupun penyebab tewasnya ADP.
    Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi mengungkap, pihaknya mengamankan sejumlah obat-obatan dari kamar ADP. 
    Namun, polisi belum dapat memastikan apakah obat-obatan tersebut berkaitan dengan penyebab kematian ADP atau tidak.
    “Ya, beberapa obat, kayak obat sakit kepala sama obat lambung. Itu aja sih. Tapi kalau dari pemeriksaan awal belum mengarah ke sana (ada penyakit),” kata Rezha dalam keterangan yang diterima
    Kompas.com,
    Rabu (9/7/2025).
    Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari TKP, berupa kantong plastik, lilitan lakban, dompet dan identitas korban, serta pakaian dan bantal yang digunakan ADP saat jasadnya ditemukan.
    Rezha mengatakan, pihaknya masih menelusuri sidik jari yang tertinggal di lakban yang semula melilit kepala ADP. Namun, dari penyelidikan awal, polisi menemukan sidik jari ADP di lakban tersebut.
    “Nanti kita bawa ke lab karena masih kumpulin alat bukti-alat buktinya dulu mengarahnya ke mana gitu. Kalau dari olah TKP awal masih kelihatan sidik jari si korban itu,” katanya.
    Sejauh ini, polisi telah memeriksa lima saksi terkait kasus kematian ADP.
    “Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi ya. Istri korban, rekan kerja, penjaga kos, tetangga, dan pemilik kos,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Sigit Karyono saat olah TKP ulang di lokasi, Rabu (9/7/2025).
    Dua CCTV di sekitar lokasi pun turut dianalisis. Kamera pertama mengarah ke depan kamar kos, sedangkan yang kedua memantau area toko vape di depan bangunan.
    “CCTV masih diproses di Labfor. Rekaman harus disatukan dulu karena sistemnya memory card dan terpotong-potong,” jelasnya.
    Rezha menyebutkan, polisi juga berencana meminta keterangan dari rekan kerja ADP untuk menelusuri aktivitas korban sebelum ditemukan meninggal dunia.
    Dari hasil pemeriksaan sementara, belum ada informasi yang mengarah pada dugaan bahwa ADP sempat didatangi orang lain sebelum tewas. 
    Selain itu, kata Rezha, tidak ada saksi yang menyebut korban memiliki konflik atau interaksi mencurigakan sebelum kematiannya.
    “Sampai saat ini belum mengarah ke sana ya. Tidak ada informasi dari saksi yang menyebutkan korban sempat didatangi seseorang atau punya konflik,” ujarnya.
    Sebelum ditemukan tak bernyawa, ADP disebut menjalani aktivitas rutin seperti biasa, berangkat kerja dan kembali ke rumah indekos. Keterangan ini diperkuat oleh penjaga kos dan teman kantor ADP.
    “Rutinitas beliau itu sama dengan keterangan teman sekantornya. Kalau dia itu hanya sampai ke kantor pagi, terus pulang, makan, udah,” ujar Rezha.
    Rezha menyebut, korban tinggal di rumah indekos tersebut selama hampir dua tahun seorang diri. Ia terpisah dari sang istri yang berdomisili di Yogyakarta.
    ADP terlihat terakhir kali pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 22.30 WIB oleh penjaga kos. Saat itu, korban sempat menyapa dan terlihat membuang sampah usai makan malam.
    “Dia makan katanya di kosan itu kan ada ruangan kayak dapurnya. Dibuktikan juga kelihatan di CCTV dia keluar buang sampah,” kata Rezha.
    Setelah itu, korban masuk ke kamar dan menguncinya dari dalam. Komunikasi terakhir korban dengan sang istri terjadi sekitar pukul 21.00 WIB malam itu dan berlangsung normal.
    Reza menjelaskan, pintu kamar indekos ADP dalam keadaan rusak saat korban ditemukan. Namun, hal itu karena penjaga kos membuka paksa pintu kamar usai mendapat laporan dari istri ADP bahwa suaminya tak merespons panggilan telepon sejak Selasa subuh.
    “Memang ada kerusakan karena kamar dibuka paksa atas sepengetahuan istri dan pemilik kos, untuk mengetahui kondisi korban di dalam,” kata Rezha.
    Pintu kamar disebut menggunakan sistem
    smart lock door
    . Hanya ADP yang memiliki akses kartu kunci kamar indekosnya.
    “Dari keterangan pemilik kos, hanya satu akses kunci dan itu dipegang korban sendiri,” kata Rezha.
    Jenazah ADP pun telah dipulangkan untuk dimakamkan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu (9/7/2025).
    “Kalau soal jenazah sudah diambil atau belum, itu silakan ditanyakan ke keluarga. Tapi surat pengambilan sudah diminta tadi pagi, sekitar pukul 06.00 sampai 06.30 WIB,” ujar Rezha.
    Meskipun jenazah telah dipulangkan, Rezha menuturkan, proses otopsi masih berjalan dan belum menghasilkan kesimpulan.
    “Belum selesai sih, karena masih ada pemeriksaan histopatologi dan toksikologi. Jadi belum bisa ada keterangan resmi hasil otopsinya,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Misteri Diplomat Kemlu Tewas, Tinggalkan Jejak Sidik Jari di Lakban – Page 3

    Misteri Diplomat Kemlu Tewas, Tinggalkan Jejak Sidik Jari di Lakban – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Seorang pegawai Kementrian Luar Negeri (Kemlu) insial ADP (39) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi wajah tertutup lakban di kamar indekosnya kawasan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7). Polisi saat ini tengah menyelidik jejak sidik jari pada lakban yang menutupi korban.

    “Kami menunggu hasil juga dari labfor Untuk pemeriksaan yang sisa lakbannya dan sidik jarinya segala macam yang tertempel gitu,” kata Kapolsek Menteng Kompol Rezha Rahandhi saat dikonfirmasi, Rabu (9/7).

    Polisi hingga kini belum mendapatkan kesimpulan apakah ADP merupakan korban pembunuhan, sebab proses penyelidikan hingga kini masih berlangsung. Proses olah TKP juga telah dilakukan penyidik kemarin.

    Reza mengatakan di kamar indekos korban dipasang pintu keamanan otomatis. Namun dicongkel oleh tetangga korban setelah mendapat izin dari pemilik kost.

    “Memang ada, karena itu sudah sepengetahuan pemilik kos dan istri korban untuk mengetahui korban di dalam itu gimana keadaannya. Makanya meminta izin untuk dibuka paksa,” ucapnya.

     

  • VIDEO: Diplomat Kemenlu Ditemukan Tewas di Kamar Kost, Wajah Terlilit Lakban

    VIDEO: Diplomat Kemenlu Ditemukan Tewas di Kamar Kost, Wajah Terlilit Lakban

    Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, ditemukan tewas di kamar kost kawasan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, hari Selasa (8/7) pagi.

    Ringkasan

  • Misteri Tewasnya Diplomat Kemlu: Kamar Kos Terkunci, Tubuh Diselimuti, Kepala Dilakban
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Juli 2025

    Misteri Tewasnya Diplomat Kemlu: Kamar Kos Terkunci, Tubuh Diselimuti, Kepala Dilakban Megapolitan 9 Juli 2025

    Misteri Tewasnya Diplomat Kemlu: Kamar Kos Terkunci, Tubuh Diselimuti, Kepala Dilakban
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – ADP (39), diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), ditemukan tewas di kamar indekosnya di Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pagi.
    Penemuan jasad ADP berawal dari laporan warga pukul 08.30 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. 
    “Saat ditemukan, korban dalam posisi terbaring di atas kasur dengan kepala tertutup lakban dan tubuh tertutup selimut,” jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Selasa, (8/7/2025).
    ADP diketahui merupakan warga asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. 
    Polisi menemukan sejumlah hal mencurigakan terkait kasus tewasnya ADP yang hingga kini masih menjadi misteri. 
    Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandi menyebutkan, saat jasad ADP ditemukan, kondisi kamar indekos dalam keadaan terkunci dari dalam. Disebutkan pula bahwa tak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh ADP. 
    “Tidak ada kerusakan sama sekali. Bahkan dari hasil visum luar tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” katanya.
    Selain itu, tak ada barang yang hilang dari kamar indekos. 
    Meski begitu, Rezha tak menampik adanya kemungkinan unsur pidana dalam kasus ini. Saat ini, polisi masih terus menyelidiki kasus ini. 
    “Belum dipastikan (pembunuhan), saya juga tidak bisa bilang bukan (pembunuhan). Karena tidak ada tanda-tanda kekerasan, tidak ada barang yang hilang. Kami masih selidiki,” ucap dia.
    Sebelum ditemukan tewas, ADP sempat dihubungi sang istri pada Senin (7/7/2025) malam. Komunikasi terakhir keduanya terjadi pada pukul 21.00 WIB. 
    “Terus jam 5 pagi mungkin istrinya mengingatkan shalat atau apalah, tapi enggak bisa-bisa (dihubungi) sampai jam 7 atau jam 8 pagi,” ujar Rezha.
    Karena tidak mendapat respons, sang istri menghubungi penjaga kos. Dari situ, penjaga kos kemudian melaporkan ke Ketua RW, sebelum kemudian menghubungi polisi.
    “Si penjaga kos ke RW, RW ke Bhabinkamtibmas, baru kita datang ke TKP,” kata Rezha.
    Rezha menjelaskan, rumah indekos tempat korban tinggal memiliki sistem keamanan berlapis, sehingga hanya bisa diakses oleh penghuni.
    “Iya kan di situ kan kosan keluarga ya, dan
    double
    pintu, bukan tiba-tiba orang lain masuk langsung nyelonong ke pintu kamar ya, enggak seperti itu,” ujar Rezha.
    Ia juga menyebut, selama hampir dua tahun tinggal di rumah indekos itu, ADP hanya pernah dikunjungi oleh istrinya.
    “Yang datang ke situ pun juga hanya istrinya saja, orang lain tidak pernah datang ke sana. Dan dikuatkan dari keterangan si penjaganya memang yang datang ke sini hanya istrinya saja,” ucapnya.
    Salah satu tetangga indekos, Birvan Ariza Siregarsetela (39), mengaku baru mengetahui ADP merupakan diplomat Kemenlu setelah kejadian ini. Ia menyebut ADP sebagai sosok tertutup.
    “Aku enggak tau dia Kemenlu. Aku kira yang (tetangga lain). Makanya aku bilang, yang aku taunya orang Kemenlu itu paling ujung, di sudut kanan,” ujar Birvan.
    Menurut Birvan, interaksinya dengan korban hanya sebatas saling menyapa singkat saat berpapasan.
    “Kalau ketemu, tiap pagi dia mengelap motor, mengelap mobil. Aku mengelap motor, cuma bilang, ‘halo bang’, gitu aja,” ucapnya.
    Beberapa waktu sebelumnya, ADP disebut sempat menjual mobil. Kabar yang beredar menyebut korban akan pindah ke luar negeri.
    “Bulan lima (Mei) atau bulan enam (Juni) itu dijual mobilnya. Aku dapat info dari Pak Sis, yang jaga kos,” ujar Birvan.
    “Lho, kenapa? ‘Mau pindah ke luar kota’, ke China atau ke mana? ‘Ke luar negeri, mau pindah ke luar negeri’,” lanjutnya menirukan percakapan dengan penjaga kos.
    Polisi pun telah mengevakuasi jasad korban ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat untuk dilakukan otopsi.
    Sejumlah barang bukti dan rekaman CCTV juga tengah dianalisis untuk mengungkap penyebab kematian.
    “Kita masih menunggu petunjuk otopsi dari RSCM ini,” tutup Rezha.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenlu Enggan Berspekulasi soal Kematian Diplomat Muda yang Terbungkus Lakban

    Kemenlu Enggan Berspekulasi soal Kematian Diplomat Muda yang Terbungkus Lakban

    Kemenlu Enggan Berspekulasi soal Kematian Diplomat Muda yang Terbungkus Lakban
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (
    Kemenlu
    ) Judha Nugraha menegaskan pihaknya tidak akan berspekulasi terkait penyebab
    kematian diplomat
    mudanya,
    Arya Daru Pangayunan
    (39).
    Arya sebelumnya ditemukan tewas di indekos di Menteng, Jakarta Pusat, dengan kondisi kepala terbungkus lakban.
    “Kami tidak ingin berspekulasi, kita tunggu hasil penyelidikan dari pihak polisi,” ujar Judha, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
    Judha menyebut, Arya memang seorang diplomat fungsional muda dari Kementerian Luar Negeri.
    Selama ini, kata dia, Arya bertugas dalam menangani isu-isu kriminal WNI.
    Judha mengucapkan dukacita atas tewasnya Arya yang meninggalkan seorang istri dan dua anak.
    “Kementerian Luar Negeri saat ini sudah menyerahkan kasusnya kepada pihak yang berwenang. Dan kita akan mengikuti proses yang dilakukan oleh pihak polisi,” imbuh dia.
    Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, ada indikasi mencurigakan dari kematian Arya Daru Pangayunan (39) yang terbungkus lakban.
    Untuk itu, ucap Susatyo, polisi masih menyelidiki kasus itu secara menyeluruh.
    Jasad Arya ditemukan di dalam kamar kos yang berada di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) pagi.
    Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
    “Tim Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami dan menganalisa seluruh keterangan saksi, CCTV, dan barang bukti lainnya untuk mengungkap penyebab kematian korban,” kata Susatyo, dalam keterangannya, Selasa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemlu RI Benarkan Pria Tewas Terbungkus Lakban adalah Diplomatnya

    Kemlu RI Benarkan Pria Tewas Terbungkus Lakban adalah Diplomatnya

    Kemlu RI Benarkan Pria Tewas Terbungkus Lakban adalah Diplomatnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Luar Negeri RI membenarkan kabar
    kematian diplomat
    Indonesia bernama inisial ADP di indekosnya di Jakarta Pusat pada Selasa (8/7/2025).
    ADP disebut merupakan salah satu diplomat dan staf di Kementerian Luar Negeri RI.
    “Betul, salah satu staf Kemenlu, Saudara (menyebut nama lengkap ADP) telah meninggal dunia di kediamannya di Gondangdia,” kata Juru Bicara
    Kemenlu RI
    , Rolliansyah Soemirat, dalam pesan singkat, hari ini.
    Pria yang akrab disapa Roy ini juga mengucapkan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga ADP.
    ADP disebut meninggalkan seorang istri dan dua orang anak.
    Sikap Kemenlu RI saat ini adalah menyerahkan proses penanganan peristiwa yang diduga pembunuhan tersebut kepada pihak berwenang.
    “Dan akan terus memberikan dukungan yang diperlukan dalam proses yang berlangsung,” tandas Roy.
    Sebelumnya, polisi menyebut seorang pria ditemukan tewas di sebuah kamar kos di Jl Gondangdia Kecil Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pagi.
    Pria yang ditemukan tewas terbungkus lakban itu diduga berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
    Kapolsek Menteng Komisaris Rezha Rahandhi mengatakan, informasi mengenai status korban sebagai PNS diperoleh dari sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
    “Tapi saya tidak bisa memastikan apakah korban merupakan diplomat atau bukan,” ujar Rezha saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.

    Menurut Rezha, korban berinisial ADP (39), merupakan warga asal Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
    Saat ditemukan, korban berada di dalam kamar kos dalam kondisi tewas dengan bagian kepala dibungkus lakban.
    Meski begitu, pihak kepolisian belum dapat memastikan penyebab kematian korban.
    “Belum dipastikan (pembunuhan), saya juga tidak bisa bilang bukan. Karena tidak ada tanda-tanda kekerasan, tidak ada barang yang hilang. Kami masih selidiki,” ucap Rezha.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pernyataan Lengkap NasDem Sebut MK Langgar UUD “45 karena Pisahkan Pemilu

    Pernyataan Lengkap NasDem Sebut MK Langgar UUD “45 karena Pisahkan Pemilu

    Pernyataan Lengkap NasDem Sebut MK Langgar UUD 45 karena Pisahkan Pemilu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai
    Nasdem
    menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ) terkait
    pemisahan pemilu
    adalah melanggar konstitusi serta mencuri kedaulatan rakyat. Begini pernyataan lengkap
    NasDem
    .
    Pernyataan sikap partai ini disampaikan di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025) malam.
    Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Anggota Majelis Tinggi
    Partai Nasdem
    Lestari Moerdijat, yang disaksikan oleh sejumlah kader Nasdem.
    Adapun kader-kader yang hadir meliputi Ketua Fraksi NasDem DPR Victor Laiskodat, Ketua Fraksi NasDem MPR Robert Rouw, hingga Ketua Dewan Pakar NasDem Peter F Gontha.
    Ada pula Ketua Komisi II DPR RI yang merupakan kader Nasdem, Rifqinizamy Karyasuda.
    DPP Partai Nasdem menilai putusan tersebut
    inkonstitusional
    sehingga mencuri kedaulatan masyarakat.

    Nasdem pun beranggapan bahwa
    putusan MK
    seolah mengambil tanah legislasi.
    “Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyangkut pemisahan skema pemilihan umum, Dewan Pimpinan Pusat
    Partai NasDem
    menyampaikan bahwa terdapat problematik ketatanegaraan yang dapat menimbulkan ketidakpastian bernegara,” kata Lestari memulai pernyataan sikap.
    Berikut adalah 10 poin yang disampaikan Lestari Moerdijat mewakili DPP Partai NasDem:
    1. Kewenangan MK dalam UUD NRI 1945 Pasal 24C Ayat (1) menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
    2. Pelaksanaan putusan MK dapat mengakibatkan krisis konstitusional bahkan deadlock konstitutional. Sebab, apabila putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi. Pasal 22E UUD NRI 1945 menyatakan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali [ayat (1)]. Kemudian, pemilu (sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut) diselenggarakan untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD [ayat (2)]. Dengan demikian, ketika setelah 5 tahun periode DPRD tidak dilakukan pemilu DPRD maka terjadi pelanggaran konstitusional.
    3. MK memasuki dan mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden (Pemerintah). MK telah menjadi negative legislator sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi.
    4. MK melanggar prinsip kepastian hukum, yakni prinsip hukum yang tidak mudah berubah, bahwa putusan hakim harus konsisten. Dari sini jelas menegaskan pentingnya kepastian hukum dan stabilitas dalam sistem hukum, dan putusan hakim yang tidak konsisten dan berubah-ubah dapat menyebabkan ketidakpastian dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum; ini sebagai moralitas internal dari sistem hukum.
    5. Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NRI 1945 dan karenanya putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional. Hal ini bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali. Perlu untuk dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan Kepala Daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam Pasal 22E UUD NRI 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam Putusan MK 95/2022, sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda.
    6. MK, dalam kapasitas sebagai guardian of constitution, tidak diberikan kewenangan untuk mengubah norma dalam UUD, sehingga putusan MK terkait pergeseran pemilihan kepala daerah dan DPRD melampaui masa pemilihan 5 tahun adalah inkonstitusional dan bertentangan dengan Pasal 22B UUD NRI 1945.
    7. Bahwa perpanjangan masa jabatan anggota DPRD setelah selesai periode 5 tahun, akan menempatkan para anggota DPRD tersebut bertugas dan menjabat tanpa landasan demokratis, padahal jabatan anggota DPRD adalah jabatan politis yang hanya dapat dijalankan berdasarkan hasil pemilu sebagaimana Pasal 22E UUD NRI 1945. Artinya, berdasarkan konstitusi, tidak ada jalan lain selain pemilu yang dapat memberikan legitimasi seseorang menjadi anggota DPRD. Menjalankan tugas perwakilan rakyat tanpa mendapatkan legitimasi dari rakyat melalui pemilu adalah inkonstitusional.
    8. Perubahan sistem pemilu berdasarkan putusan MK yang mengambil posisi positive legislator ini harus dirunut sejak putusan MK yang memerintahkan pilpres dan pileg serentak, yang pertimbangannya bukan didasarkan tafsir konstitusional yang berdasarkan risalah pembahasan terkait pelaksanaan pemilu dengan 5 kotak, termasuk kotak DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Namun, dalam putusan MK kali ini, MK menegasikan pertimbangan pemilu 5 kotak yang didasarkan pada tafsir konstitusionalitas MK sendiri, dengan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah. Oleh karena itu, krisis konstitusional ini harus dicarikan jalan keluarnya agar semua kembali kepada ketaatan konstitusi, di mana konstitusi memerintahkan pemilu (pileg dan pilpres) dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, tanpa ada perintah sistem pemilu seperti apa yang harus dijalankan, sehingga pilihan sistem penyelenggaraan pemilu harus kembali menjadi open legal policy sesuai yang dimaksudkan oleh konstitusi itu sendiri.
    9. MK tunduk pada batas kebebasan kekuasaan kehakiman dan tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan norma baru, apalagi membuat putusan mengubah norma konstitusi UUD NRI 1945. Dengan keputusan ini, MK sedang melakukan pencurian kedaulatan rakyat.
    10. Partai NasDem mendesak DPR RI untuk meminta penjelasan MK dan menertibkan cara MK memahami norma Konstitusi dalam mengekspresikan sikap kenegarawanannya yang melekat pada diri para hakimnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nasdem Desak DPR Minta Penjelasan MK Buntut Putusan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

    Nasdem Desak DPR Minta Penjelasan MK Buntut Putusan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

    Nasdem Desak DPR Minta Penjelasan MK Buntut Putusan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai
    Nasdem
    dalam pernyataan sikapnya mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta penjelasan Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ) terkait putusan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (
    pemilu
    ) serentak nasional dan lokal.
    “Partai
    NasDem
    mendesak
    DPR RI
    untuk meminta penjelasan MK dan menertibkan cara MK memahami norma Konstitusi dalam mengekspresikan sikap kenegarawanannya yang melekat pada diri para hakimnya,” kata anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat di kantor DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
    Pasalnya, Nasdem dengan tegas menyatakan bahwa
    putusan MK
    tersebut menyalahi konstitusi.
    “Pemisahan skema pemilihan presiden,
    DPR
    RI, DPR RI dengan kepala daerah dan DPRD adalah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” ujar Lestari.
    Wakil Ketua MPR yang biasa disapa sebagai Rerie ini memaparkan bahwa putusan MK itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 22e ayat 1 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
    “Perlu untuk dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam Pasal 22e UUD NRI 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam putusan MK 95/2022,” katanya.
    “Sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda,” ujar Lestari lagi.
    Selain itu, dia menyebut, MK telah memasuki dan mengambil kewenangan legislatif dan pemerintah. Sebab, penentuan waktu pasti penyelenggaraan pemilu merupakan
    open legal policy
    yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden atau pemerintah.
    “MK memasuki dan mengambil kewenangan legislatif terkait
    open legal policy
    yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden (Pemerintah),” kata Lestari.
    Tak hanya itu, Nasdem menilai, MK melakukan pencurian terhadap kedaulatan rakyat karena memutuskan pemisahan pemilu serentak nasional dan lokal.
    Sebab, lagi-lagi berdasarkan Pasal 22e ayat 1 UUD NRI 1945, pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
    “MK tunduk pada batas kebebasan kekuasaan kehakiman dan tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan norma baru, apalagi membuat putusan merubah norma konstitusi UUD NRI 1945. Dengan keputusan ini MK sedang melakukan pencurian kedaulatan rakyat,” ujar Lestari.
    Dalam pernyataan sikap ini, hadir politikus elite NasDem lain antara lain Ketua Fraksi NasDem DPR Victor Laiskodat, Ketua Fraksi NasDem MPR Robert Rouw, hingga Ketua Dewan Pakar NasDem Peter F Gontha.
    Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    Dalam putusan yang dibacakan pada 26 Juni 2025, MK memutuskan bahwa pemilu anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah (pemilu lokal) digelar 2 atau 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih (pemilu nasional).
    Dalam pertimbangan hukum, MK menyoroti pelaksanaan
    Pemilu
    2019 yang menyebabkan penyelenggara pemilu jatuh sakit dan meninggal dunia karena rumitnya teknis penghitungan suara dan terbatasnya waktu untuk rekapitulasi suara.
    Selain itu, MK juga menyoroti tenggelamnya masalah pembangunan daerah di tengah isu nasional karena pemilu nasional dan lokal digabungkan
    Menurut Mahkamah, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu nasional.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • NasDem: Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Tak Berkekuatan Mengikat

    NasDem: Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Tak Berkekuatan Mengikat

    NasDem: Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Tak Berkekuatan Mengikat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai
    NasDem
    menilai putusan
    MK
    soal pemisahan pemilu serentak tidak punya kekuatan hukum yang mengikat lantaran bersifat inkonstitusional.
    “Dan karenanya putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional,” kata anggota Majelis Tinggi Partai NasDem,
    Lestari Moerdijat
    di kantor DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
    Dalam pengumuman pernyataan sikap DPP Partai NasDem ini, hadir politikus elite NasDem lain antara lain Ketua Fraksi NasDem DPR Victor Laiskodat, Ketua Fraksi NasDem MPR Robert Rouw, hingga Ketua Dewan Pakar NasDem Peter F Gontha.
    NasDem menilai putusan MK itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 22e ayat 1 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap lima tahun sekali.
    Adapun menurut putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, pemilu nantinya dipisah antara pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal dengan jeda antara 2 tahun sampai 2 tahun 6 bulan. Putusan itu akan diberlakukan untuk
    Pemilu 2029
    .
    “Pemisahan skema pemilihan presiden, DPR RI, DPR RI dengan kepala daerah dan DPRD adalah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” kata Rerie, sapaan Lestari Moerdijat.
    NasDem juga menyatakan MK tidak punya kewenangan mengubah norma hukum dan konstitusi.
    Sebagaimana diketahui, MK memutuskan bahwa pemilu serentak dibagi menjadi dua, yakni, pertama, pemilu serentak nasional terdiri dari Pilpres, Pileg DPR, MPR, dan DPD. Kedua, pemilu serentak lokal terdiri dari Pilkada, Pileg DPRD Provinsi, dan Pileg DPRD Kabupaten/Kota.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.