kab/kota: Garut

  • Ketahui 8 Tips Memilih Dokter Kandungan yang Aman dan Tepercaya

    Ketahui 8 Tips Memilih Dokter Kandungan yang Aman dan Tepercaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter kandungan berinisial MSF di Garut, Jawa Barat, baru-baru ini menjadi sorotan publik. Dokter spesialis kandungan tersebut diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap seorang pasien ibu hamil saat melakukan pemeriksaan USG. Lalu, bagaimana tip atau tips memilih dokter kandungan?

    Peristiwa ini terjadi di sebuah klinik dekat kawasan Pengkolan, tak jauh dari Alun-alun Otista, Garut, Jawa Barat. Kejadian ini menegaskan pentingnya mengetahui tips memilih dokter kandungan yang aman, profesional, dan bisa dipercaya, terutama bagi wanita yang sedang hamil dan memerlukan pendampingan medis secara intensif.

    Agar Anda merasa aman dan nyaman selama menjalani perawatan kandungan, berikut ini delapan tips penting yang bisa dijadikan panduan saat memilih dokter kandungan.

    Tips Memilih Dokter Kandungan

    1. Pertimbangkan jenis kelamin dokter

    Beberapa pasien lebih nyaman diperiksa oleh dokter perempuan. Jika Anda termasuk salah satunya, pilihlah klinik yang memiliki dokter kandungan perempuan. Hal ini penting terutama saat masa persalinan, karena dokter yang bertugas bisa saja berbeda dari dokter utama Anda.

    2. Pilih praktik yang konsisten

    Jika Anda ingin selalu ditangani oleh dokter yang sama, pastikan klinik mendukung sistem tersebut. Namun, jika Anda terbuka dengan model praktik kelompok, tanyakan juga seberapa sering dokter Anda tersedia untuk situasi darurat seperti persalinan.

    3. Kemudahan dalam mengatur janji temu

    Pilih praktik yang sistem administrasinya responsif dan mudah diakses, baik melalui telepon maupun layanan online. Hal ini sangat membantu, terutama jika Anda membutuhkan pemeriksaan mendadak.

    4. Dengarkan rekomendasi orang terdekat

    Rekomendasi dari teman, keluarga, atau bahkan tenaga medis, seperti perawat bisa memberikan gambaran tentang dokter yang profesional, ramah, dan terpercaya.

    5. Gunakan ulasan online dengan bijak

    Ulasan online bisa menjadi referensi tambahan, namun sebaiknya tidak dijadikan satu-satunya acuan. Perhatikan juga informasi di situs resmi dan media sosial praktik tersebut untuk mendapatkan gambaran yang lebih menyeluruh.

    6. Periksa sertifikasi dan kredensial dokter

    Tips memilih dokter kandungan selanjutnya adalah, memastikan dia memiliki sertifikasi resmi. Dokter baru yang belum bersertifikasi pun tetap bisa diandalkan jika mereka memiliki pengetahuan medis yang mutakhir. Jika Anda sedang hamil, perhatikan beberapa hal penting. Pastikan dokter Anda memiliki izin praktik di rumah sakit tempat Anda ingin melahirkan.

    Tanyakan pendekatan dokter terhadap proses persalinan, apakah lebih cenderung mendukung persalinan normal atau operasi caesar. Cari tahu juga apakah dokter memiliki dukungan atau pelatihan dalam hal menyusui, misalnya dengan bekerja sama dengan konsultan laktasi.

    Jika Anda merasa tidak nyaman bila ada keterlibatan mahasiswa atau residen dalam proses pemeriksaan, pastikan untuk menanyakannya lebih awal.

    7. Bangun koneksi personal dengan dokter Anda

    Perasaan dihargai dan didengarkan sangat penting dalam hubungan dokter-pasien. Jika Anda merasa tidak cocok, tidak ada salahnya mencari dokter lain yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan preferensi Anda.

    Dengan memperhatikan berbagai tips memilih dokter kandungan di atas, Anda bisa lebih tenang dan merasa aman selama menjalani masa kehamilan maupun perawatan kesehatan reproduksi.

  • KemenPPA Konfirmasi Ada 2 Korban Baru Melapor soal Kasus Pelecehan Dokter Kandungan Cabul di Garut – Halaman all

    KemenPPA Konfirmasi Ada 2 Korban Baru Melapor soal Kasus Pelecehan Dokter Kandungan Cabul di Garut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Oeni Cholifah mengungkap laporan baru dari dua korban kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter kandungan di Garut, Jawa Barat.

    Diketahui oknum dokter kandungan itu adalah M Syafril Firdaus atau MSF yang menjadi dokter kandungan di salah satu klinik kesehatan di Garut.

    Menurut Ratna, laporan dari dua korban baru dokter Syafril ini masuk melalui UPTD PPA Kabupaten Garut.

    “Sampai saat ini sudah ada dua korban baru yang melapor ke UPTD PPA Kabupaten Garut,” kata Ratna dilansir Kompas.com, Rabu (16/4/2025).

    Ratna mengungkap, sebelum kasus ini viral, memang sudah banyak pasien yang mengalami kejadian serupa. 

    Bahkan salah satu kejadiannya sempat menimbulkan keributan, tetapi kasusnya berakhir damai.

    “Salah satu suami dari pasien tersebut pernah ada yang marah dan menonjok pelaku, tetapi kemudian kasusnya berakhir damai,” ungkap Ratna.

    Lebih lanjut Ratna menuturkan, dengan adanya kemungkinan jumlah korban bertambah, LBH Padjadjaran pun sudah membuka posko pengaduan untuk menerima aduan para korban.

    Pihak Dinkes Kabupaten Garut juga sudah berkoordinasi dengan Kemenkes terkait kasus ini.

    “Pihak Dinkes Kabupaten Garut telah melakukan pertemuan online dengan Kemenkes untuk berkoordinasi dan diketahui bahwa SIP (Surat Izin Praktek) dokter kandungan tersebut sudah dicabut,” imbuhnya.

    Ketua DPR Kecam Dugaan Pencabulan oleh Dokter Kandungan di Garut, Minta Polisi Usut Tuntas

    Ketua DPR RI Puan Maharani merespons soal aksi dugaan pelecehan seksual atau pencabulan oleh seorang dokter kandungan di salah satu klinik di Garut yang viral.

    Puan mengecam keras aksi bejat yang dilakukan oleh oknum dokter kandungan itu.

    Pasalnya, ruang periksa kandungan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pasien, justru dijadikan fasilitas yang menyalahi aturan dan etika dokter.

    “Ini adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi, apalagi dilakukan oleh tenaga medis yang seharusnya menjadi pelindung dan pemberi rasa aman bagi pasien,” kata Puan dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (16/4/2025).

    Diketahui, dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Dokter MSF ini terungkap usai video yang memperlihatkan detik-detik saat MSF melakukan dugaan pencabulan tersebar di media sosial.

    MSF diduga melakukan pelecehan seksual, dengan cara meremas payudara korban saat pelaku melakukan praktik pemeriksaan Ultrasonografi (USG) kepada korbannya.

    Dalam kasus ini, sudah ada 2 orang korban yang melapor dan pelaku telah ditangkap polisi. Dari penelusuran, peristiwa yang viral di media sosial itu terjadi pada tahun 2024. 

    Atas hal itu, Puan meminta agar aparat penegak hukum bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk bertindak cepat, transparan, dan tegas dalam menangani kasus tersebut.

    “Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik kejahatan seksual di fasilitas layanan kesehatan,” tegasnya.

    Dengan adanya insiden ini, mantan Menko PMK itu menekankan bahwa ruang periksa dokter, khususnya dokter kandungan, harus menjadi tempat yang aman dan terlindungi, terutama bagi perempuan.

    Ia meminta agar Kemenkes mengevaluasi mekanisme pengawasan praktik dokter serta sistem perlindungan pasien di seluruh Indonesia.

    “Kasus ini adalah alarm keras bagi sistem pengawasan tenaga kesehatan. Pemerintah harus menjamin bahwa setiap warga negara, terutama perempuan, bisa mendapatkan layanan kesehatan yang aman, bermartabat, dan bebas dari pelecehan,” ujar Puan.

    Lebih lanjut, Puan juga mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal jika pelaku terbukti bersalah.

    “Aparat penegak hukum juga harus menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor karena trauma atau tekanan,” tandas dia.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)(Kompas.com/Firda Janati)

    Baca berita lainnya terkait Dokter Lakukan Pelecehan Seksual.

  • Terjadi Lagi, Oknum Dokter di Rumah Sakit Swasta di Malang Diduga Lecehkan Pasien – Halaman all

    Terjadi Lagi, Oknum Dokter di Rumah Sakit Swasta di Malang Diduga Lecehkan Pasien – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Belum selesai kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, kini terjadi lagi kasus serupa.

    Kali ini, seorang dokter di sebuah rumah sakit swasta di Malang, Jawa Timur diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap pasiennya.

    Kasus ini mencuat setelah korban membagikan ceritanya melalui media sosialnya dan diposting ulang oleh akun @Malangraya_info di X pada Selasa (15/4/2025).

    Dalam unggahan tersebut, akun @Malangraya_info memberi judul “Viral dugaan aksi pelecehan yang terjadi di salah satu RS Swasta di Kota Malang”.

    Lalu postingan mengenai curhatan korban turut dibagikan. 

    “Bismillah, di sini aku beraniin buat speak up pengalaman tidak mengenakan yg terjadi di tahun 2022,” tulis korban. 

    “Karena ramainya berita kasus2 dokter C*BUL yg semakin marak. Semoga tidak ada korban selanjutnya,” lanjutnya.

    “Ini kejadian persis sebelum Tragedi Stadion Kanjuruhan. Karena dokter tersebut sesudah kejadian masih sempet-sempetnya ngajakin nonton bola di Kanjuruhan,” pungkas korban.

    Setelah dikonfirmasi Suryamalang.com, korban diketahui berinisial QAR dan berasal dari Bandung, Jawa Barat. 

    Sementara, dokter yang diduga melakukan tindakan yang tidak pantas itu berinisial YA.

    Wanita berusia 31 tahun itu mengatakan, kejadian yang dialaminya terjadi dua tahun yang lalu atau tepatnya di bulan September 2022.

    QAR jatuh sakit saat dirinya sedang berlibur di Malang.

    “Pada bulan September itu, saya berangkat sendirian ke Malang buat liburan. Tetapi karena saya ini orangnya ringkih, akhirnya saya mengalami sakit,” jelasnya saat dikonfirmasi lewat telepon pada Rabu (16/4/2025).

    Selanjutnya, QAR mencari tahu rumah sakit terbaik di Malang melalui online dan diarahkan ke salah satu rumah sakit swasta yaitu Persada Hospital yang terletak di Kecamatan Blimbing Kota Malang.

    “Lalu di tanggal 26 September 2022 sekira jam 01.00 WIB dini hari, saya menuju ke Persada Hospital dan masuk lewat Instalasi Gawat Darurat (IGD)” terangnya.

    Setibanya di rumah sakit tersebut, QAR bertemu dengan YA.

    “Lalu, di situ saya ketemu dengan dokter berinisial YA dan diperiksa terus sempat diinfus,” imbuhnya.

    Setelah melalui pemeriksaan, QAR didiagnosa mengalami sinusitis dan vertigo berat serta harus dilakukan pemeriksaan rontgen.

    Namun, hasil pemeriksaan rontgennya tidak langsung keluar.

    Kemudian, QAR diarahkan oleh YA menuju meja perawat dan diminta untuk memberikan nomor Whatsapp.

    Selanjutnya, QAR diperbolehkan meninggalkan rumah sakit.

    “YA ini bilang untuk menyerahkan nomor kontak Whatsapp (WA) ke meja suster. Alasannya, hasil rontgen akan dikirim oleh pihak rumah sakit ke nomor WA saya,” tambahnya

    Namun, kondisi QAR justru tak kunjung membaik. Pada malam hari di tanggal yang sama, ia kembali mendatangi rumah sakit tersebut untuk menjalani observasi dan kemudian dipindahkan ke kamar perawatan VIP.

    Keesokan harinya, tepatnya pada 27 September 2022, hasil rontgen akhirnya keluar.

    Namun QAR sempat terkejut, lantaran informasi mengenai hasil rontgen tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp dari nomor pribadi YA, bukan nomor resmi rumah sakit.

    Awalnya, QAR mencoba berpikir positif dan mengira pesan itu hanya sebatas pemberitahuan hasil pemeriksaan.

    Tetapi, dokter YA justru mulai mengirimkan pesan secara lebih intens dan obrolan pun bergeser ke arah yang bersifat pribadi.

    “Di dalam chat-nya, YA tanya kabar saya lalu tanya sudah tidur kah sambil juga menawarkan kopi. Tetapi chat itu tidak saya balas, karena saya merasa dokter kok seperti ini,” imbuh QAR.

    Saat QAR menjalani rawat inap, dokter YA tiba-tiba datang ke kamarnya dengan membawa stetoskop.

    Pada saat itu, QAR sedang menerima kunjungan dari seorang teman, yang tak lama kemudian pamit untuk pulang.

    Setelah temannya pergi, perilaku dokter YA mulai menunjukkan tanda-tanda mencurigakan.

    Mulanya, YA menutup semua tirai di kamar rawat inap, lalu menyuruh QAR membuka baju pasien yang dikenakannya.

    “Alasannya mau diperiksa dan meski sudah tidak nyaman, tapi masih menuruti. Setelah itu, YA menyuruh saya buka bra,” bebernya.

    “Dari situ saya mulai berpikir, kok jadi seperti ini dan hal itu membuat saya bingung sekaligus ketakutan. Akhirnya, saya menuruti dan membuka bra,” terang QAR.

    Selanjutnya, YA melakukan pemeriksaan dengan cara menempelkan stetoskop ke bagian dada kiri dan kanan sekaligus terus menyenggol bagian payudara QAR. 

    Tak lama kemudian, dokter YA mengeluarkan handphone-nya berdalih membalas pesan dari temannya.

    “Saya bilang, ngapain dok kok mengeluarkan HP. Si YA menjawab mau balas WA teman, jadi posisinya tangan kanan masih pegang stetoskop menempel di dada kanan saya dan tangan satunya memegang HP,” lanjut QAR.

    “Tetapi, posisi HP nya itu berada tepat mengarah ke dada saya. Langsung saya tarik baju ke atas dan menutup bagian dada, dan saya bilang ke YA mau tidur istirahat,” bebernya.

    YA lantas menghentikan tindakannya itu dan langsung keluar kamar QAR.

    Keesokan harinya, QAR diperbolehkan pulang karena kondisi yang sudah membaik.

    Dengan keberaniannya serta mendapat dukungan dari teman-teman, QAR pun memviralkan kejadian yang dialaminya itu ke media sosial.

    Ia juga berencana membawa kasus ini ke jalur hukum.

    “Ini demi keadilan yang harus ditegakkan, agar tidak ada korban lainnya dan dalam waktu dekat ini, saya akan ke Malang,” tegas QAR.

    “Sepertinya baru bisa minggu depan, karena masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan,” imbuhnya.

    Pihak rumah sakit buka suara

    Menanggapi hal itu, Supervisor Humas Persada Hospital, Sylvia Kitty Simanungkalit, S. Si., MMRS, pun memberikan pernyataan.

    Dirinya membenarkan jika YA adalah dokter yang bertugas di Persada Hospital.

    “Terkait pemberitaan yang beredar, kami mengkonfirmasi bahwa yang bersangkutan (YA) adalah dokter di Persada Hospital,” kata Sylvia.

    Sylvia mengatakan, YA sudah diberhentikan sementara dari jabatannya.

    “Saat ini, yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara sambil menunggu proses investigasi internal yang sedang berjalan,” lanjutnya. 

    Ia menegaskan, pihaknya mengecam keras perilaku yang dilakukan oleh YA dan akan memberikan sanksi tegas apabila terbukti bersalah.

    “Kami dari Persada Hospital menolak tegas segala bentuk pelanggaran etik, termasuk membentuk tim investigasi internal untuk menelusuri kasus ini secara menyeluruh,” ungkapnya.

    “Apabila terbukti bersalah, kami akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tandas Sylvia.

    Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Cerita Viral Pasien Rumah Sakit Swasta di Malang Korban Dokter Cabul, Modus Pakai Stetoskop Buka HP

    (Tribunnews.com/Falza) (SuryaMalang.com/Sarah Elnyora)

  • KemenPPA Konfirmasi Ada 2 Korban Baru Melapor soal Kasus Pelecehan Dokter Kandungan Cabul di Garut – Halaman all

    Jalani Pemeriksaan, Dokter Kandungan Cabul di Garut Minta Akses Komunikasi dengan Keluarga Dibuka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM –  Kepala Kanwil Kemenham Jawa Barat Hasbullah Fudail mengungkapkan permintaan dari dokter kandungan M. Syafril Firdaus atau MSF, terduga pelaku kasus pelecehan seksual terhadap pasien di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

    Menurut Hasbullah, Syafril meminta agar dirinya diberikan akses untuk bisa berkomunikasi dengan keluarganya.

    Permintaan itu diungkap Syafril saat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Mapolres Garut, Rabu (16/4/2025).

    Tak hanya itu, Syafril juga meminta agar pihak polisi bisa menegakkan aturan secara profesional.

    “Pesan dari terduga tadi bahwa (meminta) pihak polisi menegakan aturan secara profesional.”

    “Yang kedua bisa dibuka komunikasi dengan keluarganya,” kata Hasbullah dilansir Tribun Jabar, Rabu (16/4/2025).

    Lebih lanjut, Hasbullah menuturkan kini Syafril dalam kondisi baik dan sehat.

    Selama diamankan oleh polisi, dokter kandungan itu juga tak mengalami keluhan apa pun.

    “Mudahan-mudahan beliau tidak dihalangi komunikasinya dengan keluarga, Kondisinya sehat, tak ada masalah,” imbuhnya.

    Berdasarkan pantauan, saat ini Syafril masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

    Polres Garut juga diketahui sudah mendatangkan saksi ahli dari Kementerian Kesehatan RI.

    Surat Izin Praktik Dokter Kandungan di Garut yang Diduga Lecehkan Pasien Segera Dicabut

    Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) Aji Muhawarman mengatakan pihaknya telah menyiapkan sanksi tegas kepada dokter kandungan di Garut yang diduga melecehkan pasien saat melakukan ultrasonografi (USG).

    Peristiwa ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis dan pelayanan kesehatan serta merusak nilai-nilai profesi.

    Kemenkes menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus mengecam keras tindakan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum tenaga medis itu.

    “Kami tegaskan bahwa perlindungan terhadap pasien adalah hal yang utama dan tidak bisa ditawar,” kata dia kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

    Karena itu, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) saat ini tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kasus ini, dengan berkoordinasi secara aktif bersama berbagai pihak terkait, termasuk organisasi profesi, fasilitas pelayanan kesehatan, dan aparat penegak hukum.

    “Kemenkes sudah mengirimkan surat ke KKI untuk meminta pencabutan STR yang otomatis akan menggugurkan SIP⁠ oknum dokter tersebut,” tegasnya.

    Aji menerangkan apabila dari hasil investigasi ditemukan pelanggaran etik dan disiplin profesi, KKI akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga medis yang bersangkutan.

    Kementerian Kesehatan juga akan merekomendasikan kepada dinas kesehatan setempat untuk mencabut surat izin praktik (SIP) pelaku.

    “Kami memastikan, KKI bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan memastikan penyelesaiannya berjalan transparan dan berkeadilan.”

    “Kami berkomitmen penuh untuk menjaga integritas dan profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan,” ujar dia.

    Dokter Kandungan Mesum di Garut Buka Praktik Sejak 2023

    Kejadian ini terjadi di sebuah klinik swasta di Garut saat pasien sedang menjalani pemeriksaan ultrasonografi (USG).

    Polisi masih melakukan pendalaman kasus dugaan pelecehan oleh MSF terhadap pasien ibu hamil yang menjalani pemeriksaan USG di klinik swasta Kabupaten Garut.

    Sejauh ini ada dua korban yang membuat laporan polisi atas perbuatan pelecehan dokter kandungan tersebut. 

    Namun, diduga bukan hanya keduanya yang menjadikorban pelecehan dokter MSF. Sebab, dokter kandungan itu telah buka praktik di sebuah klinik swasta di Garut sejak Januari 2023.

    “Dia itu praktik di Garut sejak Januari 2023 sampai Desember 2024 di antara rentang waktu itu (kejadian, red),” ujar Kasatreskrim Polres Garut, Kombes Joko Prihatin, kepada wartawan Rabu (16/4/2025).

    Oleh karena itu, pihak Polres Garut juga membuka posko pengaduan bagi korban kasus ini.

    “Apabila mau mengadukan silahkan, humas juga menyebar hotline atau nomor WA yang bisa dihubungi untuk melaporkan kejadian tersebut,” katanya.

    Ia pun menambahkan pihaknya saat ini masih menunggu rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kementerian Kesehatan sebelum bisa mengambil langkah hukum lebih lanjut.

    Prosedur tersebut harus dijalankan karena terduga pelaku merupakan profesi dokter. 

    “Prosedur ini harus diikuti karena pelaku adalah tenaga medis,” ujarnya.

    Pelaku ditangkap di wilayah Garut saat baru saja tiba dari Jakarta. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang merasa telah dilecehkan saat pemeriksaan.

    “Dokter ini sudah diamankan dan saat ini kami sedang mendalami kasusnya,” ujar Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pesan Dokter Cabul di Garut dari Balik Jeruji Besi, Tak Ingin Komunikasi dengan Keluarga Dihalangi.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila/Rina Ayu Panca Rini)(Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)

    Baca berita lainnya terkait Dokter Lakukan Pelecehan Seksual

  • Video: Kemenkes Minta STR Dokter Terduga Pelaku Pelecehan di Garut Dibekukan

    Video: Kemenkes Minta STR Dokter Terduga Pelaku Pelecehan di Garut Dibekukan

    Video: Kemenkes Minta STR Dokter Terduga Pelaku Pelecehan di Garut Dibekukan

  • 4 Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Medis, Dokter Garut Terbaru!

    4 Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Medis, Dokter Garut Terbaru!

    Jakarta, Beritasatu.com – Dunia kesehatan kembali diguncang kasus pelecehan seksual, kali ini melibatkan seorang dokter kandungan di Garut. Dokter berinisial MSF tersebut diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap pasiennya saat pemeriksaan di sebuah klinik swasta.

    Hingga saat ini, dua korban pelecehan seksual tersebut telah melapor dan pelaku sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

    Kasus ini menambah daftar panjang kasus pelecehan seksual yang pernah terjadi di dunia medis Indonesia. Sebelumnya, sejumlah insiden serupa juga pernah terjadi, melibatkan berbagai tenaga kesehatan, mulai dari dokter umum, perawat, hingga staf medis lainnya.

    Dalam banyak kasus, pelaku memanfaatkan posisi dan akses mereka terhadap tubuh pasien untuk melakukan tindakan yang tidak pantas.

    Berikut adalah beberapa kasus pelecehan seksual yang pernah terjadi di dunia kesehatan Indonesia:

    Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Kesehatan Indonesia

    1. Dokter kandungan di Garut

    Seorang dokter kandungan berinisial MSF di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien saat pemeriksaan USG di sebuah klinik swasta.

    Aksi tak senonoh tersebut terekam kamera CCTV dan menyebar luas di media sosial, memicu kemarahan publik.

    Polisi telah menahan terduga pelaku, dan sejauh ini dua korban telah melapor. Namun, jumlah korban diperkirakan masih bisa bertambah seiring proses penyelidikan.

    2. Dokter residen anestesi di RSHS Bandung

    Seorang dokter residen berinisial PAP dari program pendidikan dokter spesialis (PPDS) anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung diduga memperkosa seorang wanita berinisial FA, yang saat itu sedang menjaga ayahnya yang dirawat di rumah sakit tersebut.

    Peristiwa terjadi pada 18 Maret 2025. FA dibujuk untuk menjalani tes darah, lalu disuntik obat penenang midazolam dan diperkosa saat dalam kondisi tak sadar.

    Tersangka ditangkap pada 23 Maret 2025. Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa setidaknya terdapat dua korban lain dengan modus serupa.

    3. Tenaga medis di RSUD dr Soetomo Surabaya

    Seorang co-pilot maskapai nasional berinisial PJR (23) mengaku menjadi korban pelecehan seksual saat dirawat di instalasi gawat darurat (IGD) RSUD dr Soetomo, Surabaya, setelah mengalami kecelakaan lalu lintas pada Oktober 2018.

    Dalam kondisi lemah akibat patah tulang, PJR mengungkap bahwa ia ditelanjangi oleh seorang oknum tenaga medis dengan alasan prosedur medis, meskipun ia sudah menolak hingga tiga kali.

    Bahkan, tubuhnya diduga sempat dipotret dalam keadaan tanpa busana sebelum keluarganya dan penasihat hukum tiba.

    4. Perawat di National Hospital Surabaya

    Kasus pelecehan seksual juga terjadi di National Hospital Surabaya, di mana seorang perawat bernama Junaidi diduga meremas payudara pasien wanita yang masih dalam pengaruh obat bius usai menjalani operasi.

    Peristiwa ini terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, korban terlihat masih terbaring di tempat tidur rumah sakit dengan selang infus terpasang, sambil menangis dan meminta pelaku mengakui perbuatannya.

    Rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman dan profesional seperti fasilitas kesehatan.

  • Pelecehan Seksual Oknum Dokter, Ini Jeratan Hukumnya di RI

    Pelecehan Seksual Oknum Dokter, Ini Jeratan Hukumnya di RI

    Jakarta, Beritasatu.com – Publik kembali dihebohkan dengan sejumlah kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter. Kasus ini dinilai mencoreng citra profesionalisme dalam dunia kedokteran. Lantas, bagaimana sebenarnya pengaturan hukum di Indonesia terkait kasus pelecehan seksual? Berikut ulasan lengkapnya!

    Salah satu kasus yang tengah menjadi sorotan publik adalah dugaan pelecehan seksual oleh calon dokter spesialis anestesi terhadap pasien di RSHS, Bandung. Tak lama berselang, kasus serupa kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, yang diduga melakukan pelecehan terhadap pasien di ruang praktik.

    Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual merupakan tindakan bernuansa seksual yang dilakukan baik secara fisik maupun nonfisik, dengan sasaran pada organ seksual atau seksualitas korban.

    Bentuk-bentuk pelecehan ini dapat berupa siulan, lirikan, ucapan bernada seksual, sentuhan pada bagian tubuh, gerakan atau isyarat seksual, dan bahkan dapat berdampak pada kesehatan serta keselamatan korban.

    Di Indonesia, kasus pelecehan seksual telah diatur dalam berbagai regulasi hukum, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Berikut adalah pasal-pasal dan peraturan yang relevan:

    Regulasi Hukum Terkait Pelecehan Seksual

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

    KUHP memuat sejumlah pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku pelecehan seksual, meskipun belum secara spesifik mengatur semua bentuk pelecehan seksual. Beberapa pasal tersebut antara lain:

    Pasal 281: Mengatur perbuatan cabul di muka umum dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp 4,5 juta.Pasal 289: Mengatur perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.Pasal 290: Mengatur perbuatan cabul terhadap orang yang tidak berdaya atau di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.Pasal 292-296: Mengatur berbagai bentuk pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan sanksi bagi pelaku yang memfasilitasi perbuatan cabul.

    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

    UU ini secara khusus mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual fisik dan non-fisik:

    Pelecehan seksual fisik: Melibatkan kontak fisik seperti menyentuh atau meraba bagian tubuh korban, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 50 juta.Pelecehan seksual non-fisik: Meliputi tindakan tanpa kontak fisik, seperti ucapan bernada seksual atau pengiriman konten pornografi tanpa persetujuan korban. Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 15 juta.

    UU ini juga mencakup aspek pencegahan, penanganan, perlindungan, serta pemulihan hak-hak korban kekerasan seksual.

    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)

    UU ini memberikan perlindungan khusus bagi korban kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, seperti pelecehan oleh pasangan atau anggota keluarga lainnya, serta mengatur sanksi pidana bagi pelaku.

    4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021

    Peraturan ini mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, sebagai respons terhadap meningkatnya kasus pelecehan seksual di kalangan mahasiswa dan dosen.

    Pelecehan seksual termasuk yang dilakukan oknum dokter adalah tindak kejahatan yang kerap kali dipandang sebelah mata karena minimnya bukti. Namun demikian, penting bagi aparat penegak hukum dan masyarakat untuk terus menegakkan keadilan bagi para korban, serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku sesuai peraturan yang berlaku.

  • Jangan Sampai jadi Korban, Kenali Bentuk-bentuk Pelecehan Seksual

    Jangan Sampai jadi Korban, Kenali Bentuk-bentuk Pelecehan Seksual

    Jakarta, Beritasatu.com – Seorang dokter spesialis obstetri dan ginekologi atau kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, kini sedang dalam sorotan karena diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap salah satu pasiennya.

    Aksinya terungkap melalui rekaman CCTV yang belakangan ini menjadi viral di media sosial. Video yang di-posting oleh akun Instagram @ppdsgramm pada Senin (15/4/2025), menunjukkan dokter pria yang diyakini berinisial MSF sedang melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien perempuan yang terbaring di ranjang pemeriksaan.

    Rekaman tersebut menunjukkan pemeriksaan awal dilakukan menggunakan alat ultrasonografi (USG). Namun, yang membuat video ini sangat mencolok adalah saat kamera merekam, terlihat jelas tangan kiri dokter tersebut perlahan-lahan berpindah dan menyentuh area payudara pasien.

    Tindakan itu lantas memicu beragam reaksi dari warganet, yang mulai mencurigai adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter tersebut. Isu ini menimbulkan perhatian publik dan menyoroti pentingnya perlindungan pasien dari setiap bentuk kekerasan dan pelecehan di ruang praktik medis.

    Berikut ini tiga bentuk pelecehan seksual yang wajib Anda ketahui agar tidak menjadi korban.

    Bentuk Pelecehan Seksual

    1. Pelecehan verbal (catcalling)

    Pelecehan verbal, yang sering dikenal sebagai catcalling, merujuk pada tindakan berbicara dengan cara yang merendahkan atau mengobjektifikasi individu, biasanya perempuan.

    Tindakan ini sering dilakukan di tempat umum, seperti jalan, angkutan umum, atau lokasi-lokasi dengan kerumunan orang. Contoh dari pelecehan verbal, termasuk memberikan komentar seksual, menggoda, atau membuat suara-suara yang menyinggung.

    Dampak dari catcalling tidak dapat diremehkan. Hal ini bisa menciptakan rasa tidak aman yang mendalam pada perempuan dan menghalangi mereka untuk merasa nyaman di ruang publik. Catcalling sering dianggap sebagai bagian dari budaya patriarki yang lebih besar, yang mana pria merasa memiliki hak untuk mengomentari tubuh perempuan tanpa konsekuensi.

    Hal ini juga mencerminkan ketidaksetaraan gender, menciptakan atmosfer saat wanita tidak memiliki kendali atas bagaimana mereka dipahami atau dilihat.

    2. Pelecehan nonverbal

    Pelecehan nonverbal mencakup berbagai tindakan yang dapat mengkomunikasikan agresi atau ketidaknyamanan tanpa menggunakan kata-kata. Hal tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada perilaku, seperti menatap dengan cara yang mengganggu, memberikan isyarat seksual, menunjukkan gambar atau konten seksual secara langsung, serta menggunakan gaya tubuh yang sugestif dan mengancam.

    Dalam dunia digital, pelecehan nonverbal juga bisa terjadi melalui media sosial, yang mana individu dapat mengirimkan gambar atau pesan yang mengandung konten seksual atau menyakiti secara emosional.

    Bentuk pelecehan ini sangat berbahaya karena sering kali sulit untuk dibuktikan dan dapat meninggalkan dampak psikologis yang mendalam pada korban, termasuk kecemasan dan rasa butuh akan isolasi dari situasi sosial.

    3. Pelecehan fisik

    Pelecehan fisik adalah bentuk paling jelas dari pelecehan seksual yang melibatkan sentuhan atau tindakan fisik yang tidak diinginkan. Hal itu dapat bervariasi dari pelukan yang tidak diinginkan sampai tindakan yang lebih ekstrem seperti pencabulan atau pemerkosaan.

    Bentuk pelecehan ini biasanya dilakukan dengan cara memanfaatkan kekuatan fisik atau situasi saat korban tidak dapat melawan. Pelecehan fisik memiliki konsekuensi yang sangat merusak bagi korban, baik secara fisik maupun emosional.

    Korban sering kali mengalami trauma, sulit untuk kembali ke situasi sosial seperti semula, dan mengalami masalah kepercayaan yang serius dalam hubungan interpersonal.

    Selain itu, korban pelecehan fisik sering kali merasa terjebak dan tidak memiliki tempat untuk berbalik atau melapor kepada pihak berwenang. Hal ini diperburuk oleh kurangnya dukungan sistemik dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

    Dalam menghadapi isu pelecehan seksual, penting bagi masyarakat untuk lebih peka dan mendidik dirinya sendiri mengenai berbagai bentuk pelanggaran yang ada.

    Menangani pelecehan seksual, seperti verbal, nonverbal, dan fisik secara bersamaan akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua individu, serta mendorong norma sosial yang menghargai dan melindungi hak asasi manusia.

  • Dari Karung Goni dan Benang Wol, Puka Menjahit Asa Bersama Teman Disabilitas

    Dari Karung Goni dan Benang Wol, Puka Menjahit Asa Bersama Teman Disabilitas

    Di sebuah ruangan sederhana di Kota Bandung, tangan-tangan telaten menyulam harapan. Benang demi benang disematkan pada kain dengan pola-pola yang tidak hanya indah secara visual, tetapi juga sarat makna.

    Muhamad Nizar, Jabar Ekspres.

    Pada Rabu (16/4) siang. Di sudut ruangan itu, seorang perajin disabilitas tengah fokus menyelesaikan produksi kerajinan aksesoris. Di balik keheningan kerjanya, tersimpan semangat yang menyala. Mereka adalah bagian dari Yayasan Kreasi Pulas Katumbiri, atau akrab disebut Puka. Sebuah rumah yang lahir dari hobi menjadi ruang pemberdayaan.

    “Ini Puka awalnya hobi saya,” ujar sang pendiri, Dessy Nur Anisa Rahma (32 tahun), ketika ditemui Jabar Ekspres.

    Dirinya bercerita tentang masa kuliahnya yang gemar crafting. Berawal dari membuat kantong laptop dari karung goni bersulam benang wol, produknya yang unik ternyata memikat hati teman-temannya. Demand pun mulai berdatangan.

    BACA JUGA: Bazar Murah Kembali Hadir di Kota Bandung, Stok Beras Dijamin Lebih Siap!

    Tahun 2015, ia mantap melangkah, menata brand, membangun identitas produk yang lahir dari tangan sendiri. Namun, perjalanan tak semudah pola bordir.

    “Waktu itu masih keteteran karena self manufacture,” kisah Dessy.

    Tahun berikutnya, ia mencari mitra yang sejalan, hingga akhirnya bertemu dengan SLB di Garut, kampung halamannya. SLB yang selama ini hanya memajang hasil karya siswanya, kini menemukan jalan baru: menjual dengan nilai.

    Satu bulan kerja sama, dampaknya terasa. Tak hanya unik dan lucu, produk mereka punya cerita.

    “Kami mulai menjaring alumni SLB supaya karya mereka dikenal lebih luas,” tambah Dessy.

    Kini, ada sekitar 30 penyandang disabilitas terlibat di Puka. Setengah di antaranya datang setiap hari ke workshop, sisanya berasal dari jaringan luar kota, komunitas, hingga Dinas Sosial. Produk mereka beragam, mulai dari tas, cincin, kalung, dekorasi rumah, hingga busana.

    BACA JUGA: Warga Bandung Barat Sambut Baik Rencana Reaktivasi Kereta Api Jalur Cipatat-Padalarang

    Yang bergabung pun datang dari berbagai latar belakang: dari down syndrome, tuli, autis, tuna daksa, hingga tuna grahita. Setiap karya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.

  • KemenPPA Konfirmasi Ada 2 Korban Baru Melapor soal Kasus Pelecehan Dokter Kandungan Cabul di Garut – Halaman all

    Cabuli Ibu Hamil saat USG di Garut, Syafril Terancam Kehilangan Gelar Dokter dan Izin Praktik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, buka suara tentang kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang dokter kandungan di Garut, bernama M Syafril Firdaus.

    Syafril menjalankan aksinya ketika melakukan USG terhadap pasiennya yang merupakan ibu hamil di sebuah klinik di Kabupaten Garut, Jabar.

    Menurut Dedi, dokter merupakan profesi yang memiliki kode etik.

    Dedi lantas menegaskan pihaknya mendorong agar dokter tersebut dicabut izin prakteknya, jika terbukti melakukan pelecehan. 

    “Kalau dokter lecehkan pasien, ada kode etiknya, cabut izin dokternya. Cabut izin praktik dokternya, bila perlu perguruan tinggi yang meluluskan dokter itu mencabut gelar dokter,” kata Dedi di Gedung Pakuan, Bandung, Jabar, Selasa (15/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Selain pencabutan izin praktik, kasus pelecehan oleh dokter terhadap pasien ini harus dibawa ke ranah hukum agar memberikan efek jera terhadap pelaku.

    “Karena dokter itu profesi yang ketika dilantik diambil sumpah profesi. Harus ada tindakan tegas dan tidak bertele-tele. Sementara kasus pelecehannya proses sesuai hukum,” tegas Dedi.

    Ada 2 Korban Melapor

    Syafril bukan sekali itu saja melakukan aksi pencabulan.

    Sejauh ini, ada dua orang yang melapor ke Mapolres Garut dengan mengaku menjadi korban pelecehan seksual dokter obgyn tersebut.

    Pelaku Syafril ditangkap polisi di wilayah Garut pada Selasa (15/4/2025) petang.

    “Belum 24 jam kita sudah amankan diduga pelaku. Saat ini, untuk pelaku ada di ruangan khusus untuk dilakukan pemeriksaan intensif,” ujar Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Susanto, Selasa, dilansir TribunJabar.id.

    Sementara, terkait korban yang ada di video viral, kata Joko, pihaknya masih melakukan penelusuran.

    “Yang jelas kami amankan untuk diduga pelaku, untuk dokter kita amankan sekarang sedang diperiksa,” ungkap Joko.

    Joko mengatakan penyelidik masih mendalami keterangan-keterangan yang ada guna menentukan langkah hukum berikutnya.

    Mengacu pada Pasal 308 Undang-Undang Kesehatan, apabila seorang dokter atau tenaga medis diduga melakukan tindak pidana dalam menjalankan profesinya, proses hukum tidak dapat langsung dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi.

    Pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

    Diketahui, dalam waktu dekat, Kemenkes dijadwalkan akan turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti proses ini.

    “Untuk saat ini pelaku belum bisa dihadirkan karena masih diperiksa. Kita akan rilis kembali,” jelas Joko.

    Sebelumnya, video rekaman CCTV sebuah klinik di Garut yang merekam seorang dokter spesialis kandungan melakukan aksi tak senonoh terhadap pasiennya viral di media sosial.

    Dalam video viral itu, tampak Syafril yang mengenakan baju batik lengan panjang dan celana panjang hitam sedang memeriksa ibu hamil di dalam sebuah ruangan kecil.

    Pasien tersebut tengah melakukan pemeriksaan USG di bagian perut.

    Namun, saat melakukan USG, Syafril justru berbuat hal tak senonoh terhadap pasiennya yang sedang hamil tersebut.

    Terlihat tangan kanan Syafril memegang alat USG, sedangkan tangan kirinya itu masuk ke bagian dalam baju pasien.

    Syafril tampak memasukkan tangan kirinya hingga ke bagian sensitif pasien.

    Pada video itu juga terlihat bahwa sang pasien tidak nyaman atas perilaku Syafril.

    Rekaman video itu diunggah oleh drg. Mirza Mangku Anom, seorang Dokter Spesialis Konservasi Gigi, melalui akun Instagram pribadinya.

    “Ini semua bukti aku punya lengkap lho, rekaman CCTV versi lengkap aku juga punya dan aku selalu kesel ngeliat yang begini-begini,” tulis dokter Mirza dalam unggahannya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Soroti Kasus Dokter Kandungan Lecehkan Pasien di Garut, Dedi Mulyadi: Cabut Izin Dokternya!

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari/Nazmi Abdurrahman)