kab/kota: Garut

  • KKI Cabut Sementara STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien saat USG

    KKI Cabut Sementara STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien saat USG

    Jakarta

    Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut sementara surat tanda registrasi (STR) dokter kandungan yang diduga berbuat asusila terhadap pasien di salah satu klinik di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pencabutan sementara ini dilakukan setelah melakukan investigasi terkait kasus yang terjadi.

    “Kami non aktifkan untuk sementara sampai menunggu dari penegak hukum. Nantinya akan kita lanjutkan, tentunya ini kami masih menunggu,” kata Ketua KKI drg Arianti Anaya dalam konferensi pers, Kamis (17/4/2025).

    Pencabutan STR ini secara otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dokter tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Arianti menyebut ketika tenaga medis diduga melakukan pelanggaran hukum, mereka bisa dikenakan sanksi pidana dengan syarat penyidik harus meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi KKI.

    KKI juga telah melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait yang memberikan pelayanan kesehatan yakni dokter, pemilik klinik, dan tenaga kesehatan yang membantu dokter. Mereka dimintai keterangan terkait kejadian sebenarnya saat memberikan pelayanan kesehatan, yang hasilnya nanti akan dilakukan rapat pleno untuk melakukan kajian dan keputusan rekomendasinya.

    “Di Garut ini diawali dengan etika profesi yang dilanggar oleh dokter tersebut. Kami sudah melakukan investigasi kemarin malam, sudah melaporkan dan hasil investigasi ada tindak pidana dan disampaikan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti,” beber Arianti.

    Sebelumnya viral dokter kandungan yang melakukan pelecehan kepada pasien saat melakukan tindakan USG di salah satu klinik Garut. Dalam rekaman CCTV, tampak dokter tengah melakukan tindakan USG kepada ibu hamil.

    Narasi yang juga ramai disorot adalah modus dokter obgyn menawarkan pasien USG gratis via kontak pribadi, sehingga tidak perlu melewati proses administrasi sesampai di klinik. Aksi pelecehan ini juga disebut-sebut dilakukan saat tidak ada pendamping bidan maupun tenaga kesehatan lain.

    (kna/up)

  • Nasib Dokter Kandungan Cabul Syafril Firdaus, Terancam 12 Tahun Penjara hingga Denda Rp300 Juta – Halaman all

    Nasib Dokter Kandungan Cabul Syafril Firdaus, Terancam 12 Tahun Penjara hingga Denda Rp300 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dokter kandungan bernama M. Syafril Firdaus yang melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan tersangka melakukan pelecehan di luar klinik.

    Ia menceritakan kejadian bermula ketika korban menghubungi tersangka untuk berkonsultasi mengenai kondisi kesehatannya pada 24 Maret 2025 malam.

    “Modus tersangka adalah suntik vaksin kepada korban yang berusia 25 tahun, dilakukan di luar klinik yakni di rumah orang tua korban,” ujar Kombes Hendra, dikutip dari TribunJabar.id.

    Setelah proses suntik vaksin, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke tempat kos yang berlokasi searah dengan kediaman korban.

    Sesampainya di kos, korban yang hendak membayar jasa suntik vaksin gonore secara tunai ditolak oleh tersangka dengan alasan malu jika ada orang yang melihat.

    Tersangka pun mengajak korban melakukan pembayaran di dalam kamar kos.

    “Ketika di dalam kamar kos ini tersangka secara paksa meraba bagian tertentu dan bagian tertentu lainnya di dalam baju sehingga korban melakukan perlawanan,” ungkapnya.

    Korban pun melarikan diri dari kos tersangka dan kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke polisi.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta,” ungkapnya.

    Dijuluki Dokter Centil

    Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Garut, Diah Kurniasari, mengatakan bahwa Syahril dijuluki sebagai dokter centil karena kerap menggoda pasiennya.

    “Katanya dokter ‘centil’, tenaga medis lain sudah dengar banyak keluhan,” ucapnya.

    Selain itu, ia juga menyebut Syahril memiliki perilaku yang tak pantas dan sudah menjadi rahasia umum.

    Terutama, pada kalangan pasien ibu hamil dan tenaga medis.

    Mengutip TribunJabar.id, Syahril pernah direkomendasikan oleh istri mantan Bupati Garut Rudy Gunawan untuk bergabung di RS Medina.

    Namun, pihak rumah sakit menolak rekomendasi tersebut.

    “Kebetulan dulu lagi perlu dokter spesialis kandungan, saya tawarkan ke manajemen, tapi ditolak karena sudah pada tahu,” ujarnya.

    Cerita Pasien

    Salah satu pasien Syahril yang berinisial SS (29) mengaku bahwa ia pernah dimintai nomor pribadi oleh tersangka.

    Ia menyebut tersangka mengirimkan teks yang mengarah kepada hal-hal yang tidak pantas.

    “Pas nge-chat memang ada yang aneh dari bahasanya, mengarah ke hal-hal negatif,” ujar SS (29) kepada Tribunjabar.id, Rabu (16/4/2025).

    SS pun tak menanggapi pesan yang dikirimkan oleh tersangka.

    Ia juga mengaku terkejut saat nama tersangka mencuat ke publik.

    SS tak menyangka bahwa persoalan tersebut menjadi perhatian publik.

    “Tidak hanya saya ternyata yang pernah diminta nomor WhatsApp, tapi ada juga temen-temen lain yang jadi pasiennya, pesannya juga sama negatif,” ungkapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UPDATE Sosok Dokter Kandungan Cabul di Garut, Sering Minta Nomor WA ke Pasien, Kirim Pesan Tak Sopan

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Sidqi Al Ghifari)

  • Nasib Dokter Kandungan Cabul Syafril Firdaus, Terancam 12 Tahun Penjara hingga Denda Rp300 Juta – Halaman all

    Modus Dokter Kandungan Cabul di Garut Lecehkan Pasien: Ajak Korban ke Indekos Buat Pembayaran Suntik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, GARUT – Dokter kandungan cabul M Syafril Firdaus atau MSF telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

    M Syafril Firdaus ternyata melakukan pelecehan seksual itu di tempat kosnya. Hal itu terungkap ketika pelaku dihadirkan polisi dalam ekpose perkara yang menjeratnya di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).

    Tersangka berpakaian tahanan berwarna oranye. Dengan tangan terborgol, ia digiring polisi tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang menanti.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban AED (25)

    Kejadian bermula saat korban menghubungi MSF melalui pesan WhatsApp hendak berkonsultasi terkait keluhan keputihan yang dialaminya pada tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB malam.

    “Modus tersangka adalah suntik vaksin kepada korban yang berusia 25 tahun, dilakukan di luar klinik yakni di rumah orang tua korban,” ujarnya kepada awak media.

    Ia menuturkan, usai proses suntik vaksin, tersangka yang diketahui datang menggunakan jasa ojek online, meminta korban mengantarkannya pulang ke tempat kos yang berada searah dengan kediaman korban.

    Sesampainya di kos, korban hendak membayar jasa suntik vaksin gonore secara tunai, namun tersangka menolak pembayaran di luar kamar dengan alasan malu jika ada yang melihat, dan meminta korban masuk ke dalam kamar kos.

    Di kamar indekos, Syafril menarik tangan korban dan mengajaknya masuk. Ia kemudian menutup dan mengunci pintu kamar.

    “Ketika di dalam kamar kos ini tersangka secara paksa meraba bagian tertentu dan bagian tertentu lainnya di dalam baju sehingga korban melakukan perlawanan,” ungkapnya.

    Korban sempat mengancam akan melaporkan ke polisi, namun Syafril tidak menggubris.  Di dalam kamar, AED dilecehkan Syafril. Korban berhasil melawan dengan menendang pelaku hingga akhirnya berhasil melarikan diri.

    Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi, dan polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk korban, kedua orang tua korban, serta tenaga medis yang berkaitan.

    Atas perbuatannya, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta,” ungkapnya.

    Kapolres Garut AKBP Fajar M Gemilang mengatakan terkait video CCTV viral MSF di ruang kerjanya, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman.

    “Korban yang ada di dalam video tersebut sudah kami ketahui, identitasnya. Kami sudah dorong untuk melapor tapi korban menyampaikan akan berkonsultasi dulu dengan keluarganya,” ucapnya.

    Ia menuturkan bahwa pihaknya saat ini menghormati keputusan korban dalam video tersebut apakah nanti akan melapor atau tidak.

    “Korban akan menjadi permasalahan pribadinya jika dibawa ke publik, kami menyadari itu sehingga kami tidak serta merta membawa korban ke ranah proses penyidikan,” ungkapnya.

    Penulis: Sidqi Al Ghifari

  • Bukan Grepe-grepe Seperti Video Viral di Garut, Ini Prosedur Pemeriksaan USG oleh Dokter Kandungan – Halaman all

    Bukan Grepe-grepe Seperti Video Viral di Garut, Ini Prosedur Pemeriksaan USG oleh Dokter Kandungan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan dr M Syafril Firdaus (MSF) SpOG, dokter spesialis kandungan di Garut Jawa Barat mengundang perhatian banyak pihak. 

    Kali ini Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Barat ikut bicara. 

    Ketua IDI Jabar dr. Moh Luthfi, menegaskan pentingnya profesionalisme dan etika dalam pelaksanaan pemeriksaan USG (ultrasonografi) terhadap pasien, khususnya dalam konteks pemeriksaan kandungan. 

    Menurut dr. Luthfi, dalam melakukan pemeriksaan USG, seorang dokter wajib bersikap sopan santun dan menghormati pasien sebagai individu yang memiliki hak dan martabat. 

    “Dokter harus memperkenalkan diri terlebih dahulu kepada pasien sebelum memulai pemeriksaan. Ini adalah langkah awal membangun kepercayaan,” ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Rabu (16/4/2025). 

    Lebih lanjut, pemeriksaan harus dilakukan dengan pendampingan dari tenaga kesehatan lain seperti perawat atau bidan. 

    Selain itu, dokter juga diwajibkan untuk menjelaskan secara rinci rencana pemeriksaan serta tujuan medis yang ingin dicapai, agar pasien memahami prosedur yang akan dilakukan.

    “Setelah itu, persetujuan pasien maupun keluarganya harus didapatkan terlebih dahulu sebelum pemeriksaan dilakukan. Ini bagian dari informed consent yang menjadi pilar etika kedokteran,” kata dr. Luthfi.

     

    Prosedur USG, bukan asal sentuh apalagi grepe-grepe

    Dokter Luthfi juga menjelaskan jika dalam pemeriksaan Ultrasound Sonography Test (USG) kandungan, fokus utama adalah pada lokasi yang sesuai dengan indikasi atau tujuan pemeriksaan. 

    Dokter tidak boleh asal menyentuh bagiana tubuh pasien yang akan diperiksa. 

    “Standar pelaksanaannya juga diatur secara teknis, satu tangan dokter memegang probe USG, sementara tangan lainnya mengoperasikan keyboard alat untuk mengukur parameter-parameter penting yang dibutuhkan,” tuturnya. 

    DOKTER KANDUNGAN GARUT – Seorang dokter kandungan yang berpraktik di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap pasien yang sedang melakukan ultrasonografi (USG), (kolase foto, Selasa (15/4/2025). (Instagram @ahmadsahroni88)

    Sebelumnya, sebuah video yang diduga menunjukkan tindakan pelecehan oleh seorang dokter kandungan di Garut terhadap pasiennya beredar luas di media sosial. 

    Dalam video berdurasi 53 detik tersebut, terlihat dokter yang tengah melakukan pemeriksaan USG kepada seorang wanita, dengan bagian tertentu dari tubuh pasien yang diduga diraba secara tidak pantas. 

    Tindakan pemeriksaan pasien oleh MSF menuai protes karena tangan sang dokter grep-grepe (diambil dari bahasa gaul) atau menyentuh organ intim dan area sensitif pria atau organ intim dan area sensitif wanita 

    Sanksi untuk dokter cabul

    Menanggapi apa yang dilakukan MSF, dr. Moh Luthfi, menegaskan bahwa pihaknya sedang memproses sanksi disiplin dan etik terhadap seorang dokter di Garut yang diduga melakukan pelecehan terhadap pasien. 

    “Terkait kasus dugaan pelecehan terhadap pasien, IDI mengecam keras perilaku dokter yang tidak sesuai dengan SOP dan etika profesi, dan akan memberikan sanksi disiplin dan etika kepada dokter yang bersangkutan. Sanksi disiplin dan etika saat ini sedang berproses di IDI,” ujarnya.

    TRACK RECORD SYAFRIL – M Syafril Firdaus, dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan terhadap pasiennya di Garut, Jawa Barat, disebut memiliki track record yang buruk. Ia telah diamankan Polres Garut pada Selasa (15/4/2025), dan kini masih menjalani pemeriksaan. (pasca.ars.ac.id via TribunJabar.id)

    Dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan itu telah ditangkap polisi.

    “Yang jelas kami amankan untuk diduga pelaku, untuk dokter kita amankan sekarang sedang diperiksa,” ungkap Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Susanto, Selasa (15/4/2024). 

     

    Jejak kasus dugaan pelecehan dokter kandungan di Garut

    Berikut jejak kasus pelecehan yang dilakukan dokter MSF.

    Videonya viral, beredar di Medsos April 2025

    Video dokter MSF melakukan peecehan viral di lini masa media sosial.

    Viralnya video tersebut disertai dengan beragam keterangan permintaan warganet terhadap kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

    Dokter spesialis kandungan tersebut terekam kamera pengawas saat diduga melakukan tindakan mencurigakan ketika tengah melakukan pemeriksaan USG terhadap pasien.

    Adalah drg. Mirza Mangku Anom, seorang Dokter Spesialis Konservasi Gigi, melalui akun Instagram pribadinya mengunggah rekaman video itu. 

    “Ini semua bukti aku punya lengkap lho, rekaman CCTV cersi lengkap aku juga punya dan aku selalu kesel ngeliat yang begini-begini,” tulis dokter Mirza dalam unggahannya.

     

    Terjadi Juni 2024 

    Usai video dokter MSF cabul viral, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut buka suara dan membuka jika kasus ini  terjadi tahun 2024 di klinik yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pakuwon Kabupaten Garut.

    Dari sistem informasi sumber daya manusia Dinas Kesehatan diketahui jika saat ini terduga pelaku diketahui sudah tidak praktek di tempat tersebut.

    “(Sekarang) yang bersangkutan sudah tidak ada izin praktek satu pun di wilayah Kabupaten Garut,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Garut dr. Leli Yuliani kepada awak media melalui keterangan resminya, Selasa (15/4/2025).

    Polisi juga menjelaskan peristiwa yang viral itu terjadi pada Juni 2024.

    Ia menuturkan, bahwa dulu memang sempat ada laporan ke dinas kesehatan dan kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

    Pihaknya juga ucap Leli, belum sempat melakukan pemeriksaan secara mental dan psikologis, karena yang bersangkutan saat ini sudah tidak lagi berada di Garut.

    Leli juga menegaskan bahwa terduga pelaku bukan aparatur sipil negara (ASN), namun dari riwayat prakteknya diketahui terduga pelaku pernah bekerja di beberapa fasilitas kesehatan.

    Mulai dari Rumah Sakit Malangbong, hingga beberapa klinik dan rumah sakit di Garut.

    “Yang bersangkutan juga bukan orang sini (Garut),” ungkapnya.

    (Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Tribun Jabar, Nappisah)

    Artikel ini sebagian tayang di TribunJabar.id dengan judul IDI Jabar Jelaskan SOP Pemeriksaan USG: Pascaviral Video Pelecehan oleh Dokter Kandungan di Garut,

  • Infografis Kasus Dokter Predator Pelecehan Seksual dan Sanksi hingga Hukumannya – Page 3

    Infografis Kasus Dokter Predator Pelecehan Seksual dan Sanksi hingga Hukumannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kasus dugaan pelecehan seksual belakangan ini marak terjadi dilakukan oleh dokter. Seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) berinisial PAP (31) diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya.

    Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial FH (21) melapor ke pihak kepolisian pada 18 Maret 2025. Saat ini, dokter PPDS itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

    Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) pun telah memberi hukuman dengan menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) dari dokter PPDS tersebut. KKI menonaktifikan STR dokter Priguna pada Kamis 10 April 2025.

    Setelah STR dinonaktifkan, KKI berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dari dokter PPDS Unpad itu.

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga angkat bicara. Menkes RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan Kemenkes mewajibkan peserta PPDS menjalani tes kesehatan mental. Langkah tersebut guna mengantisipasi terjadinya kasus kejahatan yang dipicu masalah kejiwaan yang melibatkan peserta PPDS.

    “Ini kan bisa dicegah, masalah mental, masalah kejiwaan. Sekarang Kementerian Kesehatan akan mewajibkan semua peserta PPDS yang mau masuk harus tes mental dulu dan setiap tahun,” ujar Menkes Budi Gunadi di Solo, Jawa Tengah, Jumat 11 April 2025, dilansir Antara.

    Tak hanya itu, kasus pelecehan seksual juga terjadi di Garut, Jawa Barat (Jabar). Viral seorang oknum dokter kandungan diduga melakukan pelecehan seksual saat memeriksa pasien ibu hamil di sebuah rumah sakit swasta.

    Polres Garut bersama tim Polda Jawa Barat bergerak cepat membentuk tim khusus yang ditugaskan mengungkap dugaan pelecehan seksual dokter kandungan tersebut.

    “Tentu kita juga membuka posko pengaduan masyarakat,” ujar Kapolres Garut AKBP Mochammad Fajar Gemilang, Selasa malam 15 April 2025.

    Lantas, bagaimana kejadian dugaan pelecehan seksual di Bandung dan Garut, Jawa Barat tersebut? Seperti apa respons dari pihak terkait? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • KKI Periksa Dokter Kandungan yang Diduga Berbuat Cabul ke Pasien di Garut, Apa Hasilnya?

    KKI Periksa Dokter Kandungan yang Diduga Berbuat Cabul ke Pasien di Garut, Apa Hasilnya?

    Liputan6.com, Garut – Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) melakukan pemeriksaan hingga 6 jam lebih terhadap terduga pelaku, termasuk seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan perkara pelecehan seksual dokter kandungan terhadap pasiennya, di klinik kesehatan, Garut, Jawa Barat.

    “Karena yang bersangkutan statusnya dokter klinik, dan ada juga tenaga kesehatan yang membantu yang bersangkutan di klinik itu, dan tentu sudah kami lakukan pemeriksaan juga,” ujar Ketua Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan RI Sundoyo, Rabu (16/4/2025) petang.

    Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 10.30 WIB pagi di Mapolres Garut itu, melibatkan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan kasus perkara asusila itu.

    “Kami akan segera melakukan kajian dan nanti kami plenokan,” kata dia.

    Sesuai Undang-Undang No.17 tahun 2023, pasal 308 ayat 1, ketika tenaga medis tenaga kesehatan diduga melakukan pelanggaran hukum, itu dapat dikenakan sangksi pidana.

    “Syaratnya penyidik meminta rekomendasi dari majelis profesi,” ujar dia.

    Atas dasar permohonan rekomendasi dari penyidik polres Garut itu, maka lembaganya ujar dia, langsung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

    “Kami sudah melakukan pemeriksaan ke pihak-pihak terkait yang bisa menggali keterangan dalam memperjelas bagaimana kejadian sebenarnya,” ujar dia.

    Menurutnya, seluruh bahan yang diperoleh dari pemeriksaan itu, bakal menjadi pertimbangan anggota majelis disiplin profesi yang berjumlah sembilan orang, mengeluarkan hasil rekomendasi yang bersifat kolektif kolegial itu.

    “Khusus pertanyaan teman-teman wartawan hasilnya bagaimana, seperti apa, mohon maaf tentu itu belum bisa kami sampaikan,” kata dia.

    Ia menyatakan, hasil rekomendasi yang dikelurkan, diharapkan bisa menjadi landasan bagi penyidik Polres Garut, apakah penyelidikan dapat dilakukan atau tidak dalam dugaan kasus pelecehan seksual itu.

    “Nanti dalam waktu secepatnya rekomendasi itu akan kita jawab, untuk selanjutnya teman media minta penjelasan dari penyidik, bagaimana isi rekomendasi majelis disiplin,” ujar dia menegaskan.

    Sundoyo menambahkan, dalam pasal 308 ayat 5 menyatakan, rekomendasi berupa penyidikan dapat dilakukan atau tidak dilakukan, karena pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan, sudah sesuai standar atau belum sesuai dengan standar.

    “Untuk memastikan dua hal tadi, itu yang akan kami plenokan segera,” kata dia.

  • Video Kemenkes Sanksi Keras Dokter Obgyn di Garut Jika Terbukti Lecehkan Pasien

    Video Kemenkes Sanksi Keras Dokter Obgyn di Garut Jika Terbukti Lecehkan Pasien

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengecam keras tindakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum tenaga medis di Garut, Jawa Barat. Saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kasus tersebut, dengan berkoordinasi secara aktif bersama berbagai pihak terkait, termasuk organisasi profesi, fasilitas pelayanan kesehatan, dan aparat penegak hukum.

  • Politik kemarin, ijazah Jokowi hingga Hasan Nasbi tepis isu mundur

    Politik kemarin, ijazah Jokowi hingga Hasan Nasbi tepis isu mundur

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Rabu (16/4). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

    1. Jokowi tegaskan tidak memiliki kewajiban menunjukkan ijazah ke TPUA

    ​​​​Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak memiliki kewajiban untuk menunjukkan ijazah ke Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

    “Beliau-beliau ini meminta untuk saya bisa menunjukkan ijazah asli. Saya sampaikan bahwa tidak ada kewajiban dari saya menunjukkan ke mereka,” katanya.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Anggota DPR minta pemerintah lindungi mahasiswa RI ditahan di AS

    Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan seluruh jajaran perwakilan diplomatik Indonesia di Amerika Serikat untuk secara aktif memberikan perlindungan dan memastikan terpenuhinya hak-hak warga negara Indonesia (WNI) dalam menjalani proses peradilan di negara asing.

    “Kami mendesak Kemlu dan KJRI Chicago untuk terus memberikan pendampingan maksimal terhadap WNI kita yang ditangkap di Amerika Serikat. Ini bukan hanya soal kasus hukum perorangan, tetapi menyangkut muruah negara dalam melindungi warganya di luar negeri,” kata Junico dalam keterangannya saat menanggapi soal penahanan seorang mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia di Amerika Serikat (AS).

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Pimpinan DPR: Negara tak boleh toleransi dokter yang lakukan asusila

    Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta negara untuk tidak menoleransi setiap tindakan asusila yang dilakukan oleh dokter.

    Hal itu disampaikan Cucun merespons sejumlah kasus yang melibatkan dokter belakangan ini, yaitu kekerasan seksual yang dilakukan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), berinisial PAP, di Bandung, serta tindak asusila yang dilakukan seorang dokter kandungan berinisial MSF di Garut, Jawa Barat.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Dewan Pers dukung program pemberian subsidi perumahan untuk wartawan

    Dewan Pers mendukung program pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk memberikan subsidi hingga 1.000 rumah kepada wartawan.

    Pernyataan itu tertuang dalam Siaran Pers Nomor 7/SP/DP/IV/2025 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Dewan Pers pun memberi perhatian pada kesejahteraan wartawan dan yang bekerja pada ranah pengawasan.

    Baca selengkapnya di sini.

    5. Hasan Nasbi berkantor seperti biasa, tepis isu dirinya mundur

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyebut dirinya berkantor seperti biasa, saat merespons isu yang menyebut dirinya mundur dari jabatannya.

    “Saya masih berkantor seperti biasa,” kata Hasan Nasbi.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Marak Dokter Cabul, Puan Maharani: Tindak Tegas dan Lindungi Pasien

    Marak Dokter Cabul, Puan Maharani: Tindak Tegas dan Lindungi Pasien

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan keprihatinannya atas maraknya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter cabul terhadap pasien. Menurutnya, tindakan tidak manusiawi tersebut harus ditindak tegas, transparan, dan profesional oleh aparat penegak hukum, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta pihak terkait lainnya agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.

    “Itu adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi, apalagi dilakukan oleh tenaga medis yang seharusnya menjadi pelindung dan pemberi rasa aman bagi pasien. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik kejahatan seksual di fasilitas layanan kesehatan,” ujar Puan kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

    Puan menegaskan rumah sakit, klinik, maupun ruang pemeriksaan harus menjadi tempat yang aman, khususnya bagi perempuan. Ia meminta Kemenkes untuk segera mengevaluasi mekanisme pengawasan praktik dokter serta memperkuat sistem perlindungan pasien secara menyeluruh di seluruh Indonesia.

    “Kasus ini adalah alarm keras bagi sistem pengawasan tenaga kesehatan. Pemerintah harus menjamin setiap warga negara, terutama perempuan, mendapatkan layanan kesehatan yang aman, bermartabat, dan bebas dari pelecehan,” tegas Puan.

    Lebih lanjut, ia juga mendorong aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus-kasus yang mencuat dan memastikan pelaku dihukum setimpal sesuai hukum yang berlaku.

    “Aparat penegak hukum harus menyelidiki kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor karena mengalami trauma atau tekanan,” tambahnya.

    Puan menyebut kasus-kasus yang terungkap saat ini hanyalah sebagian kecil dari kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan medis, karena banyak yang belum terungkap atau luput dari perhatian publik. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kekerasan seksual, di mana pun dan kapan pun.

    “Jika laporan tidak didengar atau diabaikan, sampaikan melalui media sosial. Jika hari ini media sosial menjadi sarana yang paling didengar, maka manfaatkanlah dengan bijak,” tuturnya.

    Ia juga menekankan pentingnya pendampingan dan bantuan psikologis bagi setiap korban kekerasan seksual, sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warganya.

    “DPR akan terus memantau setiap kasus kekerasan seksual. Kami mendukung penuh penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual serta penguatan sistem perlindungan korban, terutama perempuan dan anak,” pungkas Puan.

    Belum usai kecaman publik terhadap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di RS Dr Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, masyarakat kembali digegerkan oleh kasus dokter cabul lainnya.

    Kali ini, dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh seorang dokter spesialis kandungan berinisial MSF di Kabupaten Garut. Dugaan pencabulan ini terungkap setelah beredarnya video yang memperlihatkan MSF meremas payudara pasien saat melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG). Hingga kini, dua korban telah melapor dan pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. Insiden tersebut diketahui terjadi pada tahun 2024.

    Kasus terbaru muncul di Kota Malang, Jawa Timur, di mana seorang dokter umum di Persada Hospital diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap pasien perempuan. Kasus dokter cabul ini menjadi viral setelah korban, melalui akun Instagram @qorryauliarachmah, membagikan pengalamannya pada Selasa (15/4/2025) malam. Qorry Aulia, yang diduga menjadi korban, mengaku pelecehan terjadi saat ia dirawat di ruang VIP Alamanda karena menderita sinusitis dan vertigo pada 27 September 2022.

  • Kampung Naga, Benteng Terakhir Budaya Sunda yang Menolak Modernisasi

    Kampung Naga, Benteng Terakhir Budaya Sunda yang Menolak Modernisasi

    Liputan6.com, Tasikmalaya – Di tengah derap modernisasi, Kampung Naga Tasikmalaya, Jawa Barat, tetap teguh mempertahankan tradisi Sunda kuno. Desa adat ini menolak listrik, bahan bangunan modern, dan perubahan gaya hidup yang dianggap mengancam kelestarian budaya leluhur.

    Mengutip dari berbagai sumber, Kampung Naga terletak di Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya. Jaraknya sekitar 30 menit berjalan kaki dari jalan raya penghubung Garut-Tasikmalaya.

    Untuk mencapai permukiman ini, pengunjung harus menuruni ratusan anak tangga yang membelah persawahan dan sungai kecil. Pihak adat setempat menerapkan aturan ketat bagi wisatawan.

    Kunjungan hanya boleh dilakukan pada siang hari, dengan larangan bermalam kecuali untuk keperluan penelitian budaya. Setiap pengunjung wajib didampingi pemandu lokal dan dilarang mengambil foto di area tertentu yang dianggap sakral.

    Seluruh rumah di Kampung Naga tetap mempertahankan bentuk asli Sunda abad ke-17. Dinding terbuat dari bilah bambu anyaman (bilik).

    Sementara atap menggunakan ijuk hitam yang diganti setiap 5-10 tahun sekali. Tidak ada semen atau seng yang boleh digunakan.

    Tata letak permukiman mengikuti aturan adat. Rumah menghadap utara-selatan, lantai harus dari tanah liat yang dipadatkan, dan tinggi bangunan tidak boleh melebihi 4 meter.

    Uniknya, setiap rumah tidak memiliki kamar tidur. Kegiatan istirahat dilakukan di ruang utama bersama keluarga. Masyarakat Kampung Naga mempraktikkan pertanian organik turun-temurun. Mereka menggunakan sistem huma (ladang berpindah) dan tidak memakai pestisida sintetik.

    Benih padi lokal seperti pare ketan dan pare gede hanya diperoleh dari warisan leluhur, bukan bibit hibrida. Hasil panen diolah secara tradisional.

    Beras ditumbuk dengan lesung kayu, sementara gula merah dibuat dari nira kelapa yang dimasak di tungku tanah liat. Tidak ada mesin penggilingan padi yang diizinkan beroperasi di wilayah adat.

    Sebagian besar wilayah Kampung Naga berupa hutan larangan seluas 1,5 hektare. Menurut kepercayaan setempat, kawasan ini dihuni oleh Eyang Singaparna, leluhur pendiri kampung.

    Warga dilarang menebang pohon, berburu, atau bahkan mengambil ranting kering tanpa izin tetua adat. Hutan menyediakan sumber obat-obatan tradisional dan air bersih melalui mata air alami. Setiap tahun, diadakan ritual Ngarumat Leuweung (merawat hutan) dengan menyembelih kambing hitam sebagai persembahan.

    Penulis: Ade Yofi Faidzun