kab/kota: Duren Sawit

  • Buntut tawuran di Duren Sawit, seorang tewas akibat tertabrak kereta

    Buntut tawuran di Duren Sawit, seorang tewas akibat tertabrak kereta

    pelaku tawuran saling serang menggunakan batu, petasan, dan senjata tajamJakarta (ANTARA) –

    Buntut aksi tawuran yang terjadi di kawasan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur menyebabkan satu orang tewas akibat  tersambar kereta api.

     

    “Ada satu remaja warga Kampung Jagal Kelurahan Jati Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur tertabrak kereta api akibat tawuran, meninggal dunia,” kata Kapolsek Duren Sawit Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sutikno saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

    Baca juga: 63 sekolah di Kalideres deklarasi anti tawuran

     

    Sutikno menjelaskan kejadian tawuran tersebut terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 07.30 WIB di seberang jembatan Kebon Singkong, Duren Sawit.

     

    Tangkapan layar dari akun instagram @kabar.jaktim terlihat sejumlah pelaku tawuran saling serang di Jalan Gusti Ngurah Rai, Klender, Jakarta Timur, Minggu (10/11/2024). ANTARA/HO-Istimewa

    Sebelumnya beredar sebuah video viral yang diunggah oleh akun @kabar.jaktim di video tersebut terlihat sejumlah orang pelaku tawuran saling serang satu sama lain.

    Baca juga: Kelurahan di Jakpus gencarkan sosialisasi bahaya narkoba dan tawuran

     

    “Tawuran terpantau kamera drone di Klender Jaktim, Dua kelompok remaja bentrok di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, Jakarta Timur, Minggu,” tulis akun tersebut.

     

    Akun tersebut juga menulis pelaku tawuran saling serang menggunakan batu, petasan, dan senjata tajam. Akibat aksi tersebut arus lalu lintas di lokasi bentrok Jalan I Gusti Ngurah Rai sempat terhenti.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • CT Buka Gerai Groserindo, Fokus Jaring Pelanggan UMKM

    CT Buka Gerai Groserindo, Fokus Jaring Pelanggan UMKM

    Jakarta

    PT Trans Retail Indonesia membuka konsep bisnis baru berupa pusat grosir bernama Groserindo dengan gerai pertamanya yang berlokasi di Komp. Billy Moon, Jl. Raya Kalimalang No. 1 Blok D-E, Duren Sawit, Jakarta Timur.

    Gerai pertama Groserindo ini resmi dibuka hari ini, Jumat (8/11/2024) oleh Founder and Chairman CT Corp Chairul Tanjung bersama President Director & CEO PT Trans Retail Indonesia Shafie Shamsuddin, Direktur Groserindo Edo Wikar, serta Ketua Umum Kadin Jakarta Diana Dewi.

    Peresmian gerai pertama ini dilakukan secara simbolis melalui pemotongan tumpeng kemudian dilanjutkan dengan potong pita, yang keduanya dilakukan langsung oleh Chairul Tanjung bersama tamu undangan lainnya.

    “Ini adalah Groserindo Kalimalang yang pertama kita bangunkan. Ini adalah pusat grosir di mana kita fokus kepada customer-customer khususnya UMKM dan juga customer-customer warung, pemilik laundry, pemilik F&B itu bisa juga belanja di tempat kita Groserindo,” kata President Director & CEO PT Trans Retail Indonesia Shafie Shamsuddin.

    CT Buka Groserindo di Kalimalang Foto: Ignacio Geordi Oswaldo

    Tak lupa Chairul Tanjung juga menyempatkan diri untuk berkeliling gerai pertama Groserindo ini. Sesekali ia terhenti untuk melihat-lihat produk apa saja yang dijual serta berbincang-bincang dengan para staff di sana.

    Berbeda dengan pusat grosir lainnya, Shafie menjelaskan Groserindo berinovasi dengan berkolaborasi dan terintegrasi sejumlah layanan e-commerce seperti Grab, Allo Fresh, efishery, dan Bukalapak. Sehingga pusat grosir ini dapat memberi layanan secara online.

    Lebih lanjut ia mengatakan Groserindo juga terkoneksi dengan ekosistem usaha Trans Retail lainnya melalui layanan Membership, Points & Coupon (MPC). Melalui layanan keanggotaan itu pelanggan bisa mendapat poin yang tentunya dapat digunakan untuk pembelajaran di ekosistem Trans Retail.

    Terakhir, ia meyakinkan bahwa Groserindo merupakan pusat grosir dengan harga kompetitif. Dengan begitu pelanggan bisa mendapatkan keuntungan lebih saat berbelanja di pusat grosir ini.

    CT Buka Groserindo Foto: Ignacio Geordi Oswaldo

    Saksikan juga video: Hadiri Ultah Anita Ratnasari, Hendropriyono Sebut CT ARSA Terbukti Cemerlang

    (fdl/fdl)

  • Jaktim tertibkan kabel udara yang semrawut

    Jaktim tertibkan kabel udara yang semrawut

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Bina Marga Jakarta Timur melakukan penertiban kabel-kabel udara yang semrawut di Jalan Raya Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit dan H Bokir, Kecamatan Kramat Jati, pada Rabu.

    “Hari ini kami melakukan penertiban kabel udara yang menjuntai ke jalan, tentunya secara pemandangan juga tidak etis, berbahaya bagi pengguna jalan dan mengganggu lingkungan,” kata Wali Kota Jakarta Timur M Anwar.

    Hal itu saat memantau penertiban kabel udara di Jalan Raya Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

    Menurut dia, penertiban kabel udara yang semrawut itu tidak hanya dilakukan di Pondok Kelapa saja, melainkan di Jalan H Bokir, Kramat Jati. Ditargetkan, dalam satu bulan penertiban kabel udara di dua titik itu dapat selesai.

    Anwar menuturkan, ke depan Jakarta sebagai kota global harus tertata dengan rapi, aman dan nyaman dengan melakukan penataan kawasan.

    Karena itu, kabel-kabel udara yang semrawut ditertibkan (dipotong) dan kabel-kabel utilitas dipindahkan ke dalam tanah. “Tentunya harus ada sinergi antara Pemkot dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel),” tuturnya.

    Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) pun secara bertahap akan melakukan penertiban kabel udara karena banyak kawasan yang semrawut seperti ini.

    “Saya minta Apjatel tidak memasang kabel di saluran air, karena ketika hujan tali air mampet, sehingga menimbulkan genangan air di jalan,” kata Anwar.

    Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Timur (Jaktim) Benhard Hutajulu menambahkan, penertiban kabel udara di Jalan Raya Pondok Kelapa dilakukan sepanjang tiga kilometer.

    “Pada bulan ini penertiban kabel udara dilakukan di Pondok Kelapa dan H Bokir,” ujarnya.

    Benhard meminta kepada 15 provider agar tidak lagi memasang kabel-kabelnya di udara, namun ditanam ke tanah bersamaan dengan penataan trotoar di Jakarta Timur.

    “Kita minta kepada provider untuk turun ke bawah, jika sudah di turunkan ke bawah jangan coba-coba untuk memasang kabel atas lagi,” ujarnya.

    Sudin Bina Marga akan memberikan tindakan tegas kepada provider yang masih memasang kabelnya di udara.

    “Kita berikan teguran 1, 2 dan 3. Kemudian, kami tidak akan memberikan perizinan,” kata Benhard.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tamara Tyasmara hargai putusan Pengadilan Negeri Jaktim

    Tamara Tyasmara hargai putusan Pengadilan Negeri Jaktim

    Buat aku sangat berat, tapi kita terima

    Jakarta (ANTARA) – Artis dan ibu kandung Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), Tamara Tyasmara menghargai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis 20 tahun penjara kepada terdakwa pembunuh Dante, Yudha Arfandi.

    “Aku tetap menghargai apapun keputusannya,” kata Tamara usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.

    Dia mengatakan tidak mau ada kegaduhan atau apapun karena hukuman apapun tidak bisa mengembalikan nyawanya Dante lagi. “Buat aku sangat berat, tapi kita terima,” katanya.

    Menurut dia, hukuman seberat apapun yang diterima oleh Yudha Arfandi, yang merupakan kekasihnya, tidak akan mampu mengembalikan anak semata wayangnya itu. Almarhum anaknya merupakan hasil pernikahan dengan Angger Dimas.

    Kendati demikian, proses persidangan belum selesai karena terdakwa Yudha Arfandi mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Immanuel Tarigan.

    “Tapi ini belum selesai karena masih ada banding. Aku masih percaya bahwa majelis hakim wakil Tuhan di dunia dan pasti ada keadilan buat Dante,” ujar Tamara.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa Yudha Arfandi karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap putra artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Ketua Immanuel Tarigan saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Senin.

    Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepada Yudha.

    Dalam putusan itu, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan terdakwa Yudha, yakni terdakwa belum dihukum dan sopan selama persidangan.

    Namun yang memberatkan bagi terdakwa, yakni perlakuan Yudha dianggap kegaduhan dan meresahkan masyarakat serta terdakwa tega melakukan pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindunginya.

    Dalam dakwaan JPU, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), pada 27 Januari 2024.

    Hal itu menyebabkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kecewa Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Dante: Harusnya Seumur Hidup!
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 November 2024

    Kecewa Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Dante: Harusnya Seumur Hidup! Megapolitan 4 November 2024

    Kecewa Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Dante: Harusnya Seumur Hidup!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Pihak keluarga Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas, kecewa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yudha Arfandi.
    Nenek dari Dante, Ristya Aryuni, menilai, hukuman tersebut terlalu ringan untuk Yudha yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
    “20 tahun keringanan, keringanan woy!” seru Ristya kepada Yudha usai sidang di PN Jaktim, Senin (4/10/2024).
    Ristya menilai, Yudha mestinya diganjar hukuman seumur hidup atas perbuatannya menghilangkan nyawa sang cucu. 
    “Harusnya seumur hidup! Jangan senyum-senyum, enggak punya hati kalian!” teriak Ristya tak mampu membendung emosinya. 
    Sementara, di ruang sidang, Ibu Dante, Tamara Tyasmara, tak kuasa menahan tangis usai hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap mantan kekasihnya. Berbeda dengan sang ibu yang seketika meluapkan emosi, Tamara tampak tenggelam dalam tangisan. 
    Sebelumnya diberitakan,
    Yudha Arfandi divonis
    20 tahun penjara atas kasus pembunuhan anak Dante (6). Oleh Majelis Hakim, Yudha dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan.
    Atas vonis tersebut, Yudha memastikan akan mengajukan banding.
    Sebelumnya, Yudha dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menilai, Yudha melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
    Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan Yudha yang melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
    Dalam dakwaan disebut, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024.
    Peristiwa tersebut terjadi di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal ini mengakibatkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi Dinilai Tega Bunuh Anak yang Harusnya Dilindungi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 November 2024

    Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi Dinilai Tega Bunuh Anak yang Harusnya Dilindungi Megapolitan 4 November 2024

    Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi Dinilai Tega Bunuh Anak yang Harusnya Dilindungi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Immanuel Tarigan menyampaikan hal yang memberatkan hukuman Yudha Arfandi sehingga divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante (6).
    Menurut hakim, sebagai kekasih Tamara Tyasmara, Yudha seharusnya melindungi Dante, bukan malah menghilangkan nyawa bocah tersebut. 
    “Perlakuan Yudha dianggap menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat. Terdakwa juga tega melakukan perbuatannya pada seorang anak yang seharusnya dilindunginya dengan kedekatan Yudha terhadap Tamara Tyasmara,” ucap Immanuel dalam sidang vonis di PN Jaktim, Senin (4/10/2024).
    Pada saat bersamaan, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang dianggap meringankan hukuman Yudha, sehingga vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
    “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, usia masih muda, dan sopan selama persidangan,” ungkap Immanuel.
    Diketahui sebelumnya,
    Yudha Arfandi divonis
    20 tahun penjara atas kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante (6).
    Oleh Majelis Hakim, Yudha dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Hakim Immanuel Tarigan.
    Atas vonis tersebut, Yudha memastikan akan mengajukan banding.
    Sebelumnya, Yudha dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menilai, Yudha melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
    Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan Yudha yang melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
    Dalam dakwaan disebut, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024. Peristiwa tersebut terjadi di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
    Hal ini mengakibatkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mobil Liputan TV One Kecelakaan di Tol Pemalang, 3 Tewas

    Mobil Liputan TV One Kecelakaan di Tol Pemalang, 3 Tewas

    Pemalang, Beritasatu.com – Mobil liputan kru TV One yang menggunakan Toyota Avanza mengalami kecelakaan di Tol Transjawa, Pemalang, Jawa Tengah, pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 06.30 WIB. Akibat insiden ini, tiga tewas dan dua luka-luka.

    Berdasarkan info yang didapat redaksi, korban tewas adalah pengemudi bernama Suardi. Pria yang beralamat di Jalan Taman Asri II Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur ini mengalami cedera kepala berat, fraktur tulang hidung, dan sobek di kaki kanan.

    “Korban meninggal dunia di lokasi kejadian kemudian di evakuasi ke RSI Al Ikhlas Taman Pemalang,” tulis informasi itu.

    Korban kedua adalah Marwan yang duduk di baris kedua belakang kemudi. Marwan mengalami luka dada, cedera dagu, dan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

    Korban tewas ketiga adalah Alwan Syahmidi penumpang baris ketiga. Laki-laki beralamat di Jalan Joglo Raya Kembangan, Jakarta Barat mengalami luka fraktur telapak kaki kanan, dan dada cedera abdomen.

    “Korban juga tewas di lokasi kejadian kemudian dievakuasi ke RSI Al Ikhlas Taman Pemalang,” kata dia.

    Sementara korban luka dalam kondisi sadar, yakni Felicia Amellinda Deqi Priata (24) yang duduk di samping kemudi. Perempuan beralamat di Duren Sawit, Jakarta Timur ini mengalami luka cedera kepala ringan dan sobek kepala belakang. 

    “Kondisi sadar dan dirawat di RSI Al Ikhlas Taman Pemalang,” kata dia.

    Penumpang lain yang luka-luka, yakni Gege duduk di baris kedua sebelah kiri. Korban mengalami luka cedera kepala ringan dan lecet di wajah. 

  • Kabar Duka! Ayah Uya Kuya Meninggal

    Kabar Duka! Ayah Uya Kuya Meninggal

    Jakarta, Beritasatu.com – Ayahanda politisi sekaligus selebritas Uya Kuya meninggal dunia pada Rabu (30/10/2024) pukul 10.00 WIB.

    “Innalillahi wa innalillihi rojiun, telah berpulang ke rahmatullah ayahanda/eyang tercinta Nararya Sutrasno pada 30 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB, mohon doanya,” tulis Uya Kuya pada unggahan Instagram Storiesnya dipantau Beritasatu.com.

    Hingga kini belum diketahui penyebab meninggalnya ayah Uya Kuya.

    Namun, jenazah ayah Uya Kuya akan disemayamkan di rumah duka di komplek PTB Blok O4 nomor 13-14, Duren Sawit, Jakarta Timur.

    Uya Kuya yang merupakan anggota DPR dari fraksi PAN beberapa waktu lalu sempat menceritakan ayahnya terkena serangan jantung saat berada di Amerika Serikat. Bahkan, ayahnya sudah dipasang empat ring di jantungnya.

  • Minggu, SIM Keliling hanya tersedia di Jaktim dan Jakbar

    Minggu, SIM Keliling hanya tersedia di Jaktim dan Jakbar

    Arsip foto – Sejumlah warga memanfaatkan layanan pembuatan dan perpanjangan STNK keliling di Pekan Raya Jakarta (PRJ), Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/HERKA YANIS PANGARIBOWO)

    Minggu, SIM Keliling hanya tersedia di Jaktim dan Jakbar
    Dalam Negeri   
    Widodo   
    Minggu, 27 Oktober 2024 – 08:31 WIB

    Elshinta.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di Jakarta Timur (Jaktim) dan Jakarta Barat (Jakbar) untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Minggu.

    Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

    Jakarta Timur: di Jalan Raden Inten Kalimalang samping MCD Duren Sawit.

    Jakarta Utara: tidak ada pelayanan

    Jakarta Selatan: tidak ada pelayanan

    Jakarta Pusat: tidak ada pelayanan

    Jakarta Barat: di Jalan panjang samping Indomaret Kebon Jeruk

    Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

    Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

    Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

    Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

    Sumber : Antara

  • Kriminal kemarin, pencabulan guru hingga wanita tewas di toren

    Kriminal kemarin, pencabulan guru hingga wanita tewas di toren

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita hukum dan kriminal menghiasi Jakarta pada Kamis (24/10) di antaranya Dinas Pendidikan DKI mendalami kasus dugaan pencabulan mantan guru les terhadap siswa SD di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    Kemudian, wanita paruh baya ditemukan tewas di dalam tangki atau toren air di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Berikut rangkuman berita kemarin selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Disdik DKI dalami kasus pencabulan guru ke siswa SD di Jaksel

    Dinas Pendidikan DKI mendalami kasus dugaan pencabulan mantan guru les pria berinisial D (61) kepada siswi SD inisial AD (9) di kawasan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).

    Berita selengkapnya klik di sini

    2. Pencuri tas babak belur dikeroyok warga di Pondok Bambu

    Seorang pria ditangkap dan babak belur dikeroyok massa karena kedapatan mencuri tas yang berada di dalam mobil di Jalan Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    3. Wanita paruh baya ditemukan tewas di dalam tangki air di Kelapa Gading

    Seorang wanita paruh baya berinisial NM (55) ditemukan tewas di dalam tangki air (toren) sebuah rumah di kawasan permukiman Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    4. Polres Tangsel ungkap kasus narkoba total 650 kg selama dua bulan

    Kepolisian resor Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus narkoba dengan berat total 650,9 kilogram di wilayah hukumnya selama periode Agustus-September 2024.

    Berita selengkapnya klik di sini

    5. Polisi tangkap enam tersangka kasus tawuran di Cempaka Putih Jakpus

    Kepolisian menangkap enam orang tersangka kasus tawuran yang melibatkan dua kelompok geng di wilayah Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat.

    Berita selengkapnya klik di sini
     

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024