kab/kota: Duren Sawit

  • Polisi tahan dan tetapkan dua tersangka pencabulan santri di Jaktim

    Polisi tahan dan tetapkan dua tersangka pencabulan santri di Jaktim

    Kami masih melakukan pendalaman apakah kedua pelaku memang punya komitmen yang sama atau tidak

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur menahan dan menetapkan dua tersangka kasus pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren Ad-Diniyah yang berada di RT 09/RW 07, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

    Tersangka pertama inisial MCN (26) selaku guru di ponpes tersebut dan satu lagi inisial CH (47) yang merupakan guru sekaligus pemilik pondok pesantren.

    “Kasus pertama oleh MCN yang merupakan guru di ponpes yang sudah melakukan tindakan pencabulan sejak 2021-2024. Lalu, yang laporan kedua itu TKP-nya sama inisial CH yang merupakan guru sekaligus pemilik atau pimpinan ponpes. Sudah kita tetapkan jadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa.

    Nicolas menyebut, kedua tersangka ini dilaporkan dengan dua laporan berbeda. Tersangka MCN ditangkap polisi di ponpes pada Rabu (15/1), sedangkan CH sempat menghilang setelah kasus ini terungkap dan menyerahkan diri ke polisi pada Jumat (17/1).

    Total korban dalam kasus ini sebanyak lima orang santri yang tinggal di ponpes. Korban tersangka MCN ada tiga orang yakni ARD (18) IAN (17) dan YIA (15), dan tersangka CH ada dua orang yakni MFR (17) dan RN (17).

    Kepolisian hingga saat ini masih mendalami apakah ada keterkaitan antara keduanya atau tidak. Dari penyelidikan sementara, keduanya tidak saling mengetahui telah melakukan perbuatan tersebut.

    “Kami masih melakukan pendalaman apakah kedua pelaku memang punya komitmen yang sama atau tidak. Tapi, untuk sampai saat ini, tidak ada hubungan sama sekali. Mereka juga tidak saling mengetahui kegiatan mereka masing-masing dengan anak-anak santri yang ada di pondok pesantren itu,” jelas Nicolas.

    Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dan terjerat dengan pasal 76 e Jo. pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

    “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap Nicolas.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi ungkap guru ponpes di Jaktim juga lecehkan santrinya sejak 2021

    Polisi ungkap guru ponpes di Jaktim juga lecehkan santrinya sejak 2021

    Modusnya meminta korban untuk memijat kemudian diajak berhubungan suami istri

    Jakarta (ANTARA) – Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan, salah satu guru Pondok Pesantren Ad-Diniyah yang berada di RT 09/RW 07, Pondok Kelapa, Duren Sawit juga melakukan pelecehan ke santrinya sejak 2021.

    “Kasus pencabulan juga dilakukan saudara MCN (26) selaku salah satu guru yang mengajar di pondok pesantren di Duren Sawit kepada santrinya sejak sekitar tahun 2021-2024,” kata Nicolas di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa.

    Nicolas menyebut, pelaku MCN ini melakukan tindakan pencabulan kepada tiga santrinya berinisial ARD (18), IAM (17), dan YIA (15) di pondok pesantren tepatnya di kamar khusus yang merupakan kamar pribadinya dan akses masuknya hanya dapat dilakukan oleh MCN saja.

    Modus yang dilakukan MCN pun kepada tiga korban itu yakni mengajak santrinya itu untuk memijat dirinya di kamar khusus.

    “Modusnya meminta korban untuk memijat kemudian diajak berhubungan suami istri,” jelas Nicolas.

    Menurut pengakuan korban, kata Nicolas, korban tidak merasa curiga saat diajak MCN ke kamar khusus tersebut. Korban hanya mengikuti perintah sang guru untuk memijat.

    “Pelaku hanya random saja memilih korban yang dia nilai bisa diajak untuk melakukan pijat. Jadi korban tidak merasa curiga di situ dan sebagainya, diajak ke kamar terus diajak layaknya orang yang berhubungan suami istri,” ucap Nicolas.

    Adapun MCN ini mulai mengajar di ponpes sebagai ustad sejak 2021. Pondok pesantren Ad-Diniyah ini sudah berdiri sejak 2018 dengan total 27 santri yang tinggal di asrama dan seratusan lebih santri dan santriwati lainnya tidak tinggal di asrama.

    Awalnya, kasus ini sempat ditutupi para korban karena adanya ancaman. Namun, karena sudah tidak kuat, korban kemudian menceritakan kasus ini ke keluarganya yang kemudian melaporkan kasusnya ke polisi.

    Pasal yang dilanggar dalam tindakan ini pasal 76E Jo. pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.

    Nicolas juga mengungkap pemilik Pondok Pesantren Ad-Diniyah di RT 09/RW 07, Pondok Kelapa, Duren Sawit berinisial CH (47) yang sudah melakukan pelecehan ke santrinya sejak 2019 hingga 2024.

    Pelaku CH ini melakukan tindakan pencabulan kepada dua santrinya berinisial MFR (17) dan RN (17) di kamar khusus yang ada di pondok pesantren dan rumah pribadinya yang masih satu lokasi dengan ponpes tersebut.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi ungkap pemilik ponpes di Jaktim yang lecehkan santrinya

    Polisi ungkap pemilik ponpes di Jaktim yang lecehkan santrinya

    Bahkan sang istri kerap memergoki perilaku CH di rumah, namun CH tetap mengulangi tindakan buruknya itu ke santrinya

    Jakarta (ANTARA) – Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly mengungkap pemilik Pondok Pesantren Ad-Diniyah di RT 09/RW 07, Pondok Kelapa, Duren Sawit yang sudah melakukan pelecehan ke santrinya sejak 2019.

    “Jadi tersangka berinisial CH (47) merupakan guru sekaligus pimpinan atau pengasuh pondok pesantren tersebut sudah melakukan tindakannya sejak tahun 2019 hingga 2024,” kata Nicolas di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa.

    Nicolas menyebut, pelaku CH ini melakukan tindakan pencabulan kepada dua santrinya berinisial MFR (17) dan RN (17) di kamar khusus yang ada di pondok pesantren dan rumah pribadinya yang masih satu lokasi dengan ponpes tersebut.

    Kamar khusus tersebut merupakan kamar pribadi CH yang ada di ruang pimpinan ponpes dan akses masuknya hanya dapat dilakukan oleh CH saja.

    Modus yang dilakukan CH kepada dua korban tersebut awalnya CH mengajak santrinya itu untuk memijat dirinya di kamar khusus. Lalu, CH juga meminta korban untuk melakukan rangkaian kegiatan yang membuat dirinya terangsang.

    “Pelaku terangsang, dengan harapan bahwa kalau sudah terangsang dan terpuaskan nafsunya, maka penyakit yang ada di dalam tubuh tersangka akan keluar dan tersangka akan sembuh. Itu yang selalu disampaikan kepada korban untuk melakukan kegiatan sejenis onani,” jelas Nicolas.

    Selain itu, pelaku CH juga menjalankan aksi pencabulan ke santrinya di rumah pribadinya saat sang istri sedang mengajar di ponpes yang sama, sedangkan saudaranya juga tidak ada di rumah.

    Bahkan sang istri kerap memergoki perilaku CH di rumah, namun CH tetap mengulangi tindakan buruknya itu ke santrinya.

    “Memang sudah diingatkan oleh istrinya dan juga salah satu saudaranya karena kepergok melakukan itu dengan korban. Tapi tetap saat istrinya sibuk mengajar di pondok pesantren dan saudaranya juga tidak ada di rumah, maka korban selalu diajak ke rumah ataupun ke kamarnya untuk menjalankan aksinya,” ucap Nicolas.

    Adapun pasal yang dilanggar dalam tindakan ini pasal 76E Jo. pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman pidana 15 tahun ditambah sepertiga.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Cara Jual Minyak Jelantah ke Pertamina, Bisa Dapat Untung

    Cara Jual Minyak Jelantah ke Pertamina, Bisa Dapat Untung

    Jakarta, FORTUNE – Jangan terburu-buru membuang sisa Minyak Jelantah karena bisa dapat keuntungan dengan cara jual minyak jelantah. Pertamina Patra Niaga menghadirkan program Green Movement UCO. Melalui program ini, masyarakat dapat menyetorkan minyak jelantah rumah tangga ke titik pengumpulan (UCOllect Box) dan mendapatkan keuntungan, mulai dari saldo e-wallet hingga e-voucher

    “Besaran saldo e-wallet ini akan fluktuatif menyesuaikan harga minyak jelantah di pasaran. Saat ini per liter dihargai di kisaran Rp6.000 per liter dengan update harian melalui apps Mypertamina,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari dalam keterangannya, dikutip Senin (20/1).

    Program ini tidak hanya membantu mengurangi limbah rumah tangga, tetapi juga mendukung pembuatan bahan bakar ramah lingkungan seperti Hydro Treated Vegetable Oil (HVO) dan Sustainable Aviation Fuel (SAF). Ia menambahkan, Green Movement UCO adalah langkah nyata dalam mengimplementasikan prinsip ekonomi sirkular.

    “Program ini merupakan adaptasi kami untuk implementasi ekonomi sirkular, di mana UCO yang selama ini dianggap sebagai limbah rumah tangga setelah dikumpulkan maka akan kami bawa ke anak perusahaan Pertamina Group untuk diolah menjadi biofuel seperti HVO (Hydro Treated Vegetable Oil) dan SAF (Sustainable Aviation Fuel) sehingga inisiatif ini tidak hanya mengurangi limbah rumah tangga tetapi menjadi bagian dari solusi energi bersih yang lebih ramah lingkungan,” kata Heppy.

    Cara jual minyak jelantah ke Pertamina

    Untuk ikut serta dalam program Green Movement UCO dan menjual minyak jelantah ke Pertamina, berikut langkah-langkahnya:

    Unduh dan daftarkan diri di Aplikasi MyPertamina
    Pastikan Anda memiliki aplikasi MyPertamina di smartphone. Lakukan registrasi dengan data diri yang lengkap dan benar, terutama nama dan nomor telepon. Data ini diperlukan untuk pencatatan dan keperluan sertifikasi internasional. Hubungkan dengan aplikasi UCollect by Noovoleum
    Setelah registrasi, aplikasi MyPertamina akan terintegrasi dengan UCollect by Noovoleum. Nomor telepon yang didaftarkan akan digunakan sebagai identitas untuk masuk ke sistem ini. Kumpulkan dan persiapkan minyak jelantah
    Pastikan minyak jelantah yang akan disetorkan dalam kondisi bersih dari sisa makanan, air, atau bahan kimia lainnya. Minyak yang bersih akan memudahkan proses pengolahan. Cari lokasi UCOllect Box terdekat
    Cek lokasi UCOllect Box melalui aplikasi MyPertamina. Titik pengumpulan tersebar di beberapa SPBU Pertamina dan Rumah Sakit IHC, seperti SPBU Dago Bandung atau Rumah Sakit Pusat Pertamina di Jakarta. Setorkan dan pindai QR Code
    Bawa minyak jelantah ke lokasi UCOllect Box. Gunakan aplikasi MyPertamina untuk memindai QR code yang ada di UCOllect Box sebagai konfirmasi penyetoran. Terima saldo dan poin secara otomatis
    Minyak jelantah yang sudah dituangkan ke UCOllect Box akan dihitung dan otomatis dikonversi menjadi saldo e-wallet sebesar Rp6.000 per liter. Poin MyPertamina juga akan langsung ditambahkan ke akunmu.

    Titik lokasi UCOllect Box untuk jual minyak jelantah

    Minyak jelantah dapat disetorkan ke UCOllect Box yang tersedia di sejumlah titik, seperti SPBU Pertamina dan Rumah Sakit IHC.

    Lokasi-lokasi UCOllect Box lainnya, yakni:

    SPBU Dago Bandung – Jl. Ir. H. Juanda No.139, Lb. Siliwangi, Kec. Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, 40132 SPBU MT Haryono Jakarta – Jl. MT Haryono, RT.11/RW.5, Tebet Barat, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12810 SPBU Kalimalang Jakarta – Jl. Raya Kalimalang, RT.1/RW.7, Duren Sawit, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13440 SPBU BSD Tangerang – Jl. Letnan Sutopo No.2, Lengkong Gudang Tim., Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15310 Rumah Sakit Pusat Pertamina – Jl. Kyai Maja No.43, Gunung, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12120 Rumah Sakit Pelni – Jl. K.S. Tubun No.92 – 94, RT.10/RW.1, Slipi, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta 11410 Kantor PT Pertamina Patra Niaga – Marketing Regional Jawa Bagian Barat – Jl. Kramat Raya No.59, RT.8/RW.8, Kramat, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10450

    Keuntungan jual minyak jelantah ke Pertamina

    Setiap liter minyak jelantah yang disetorkan ke UCOllect Box akan dikonversi menjadi saldo e-wallet sebesar Rp6.000 per liter, dan tambahan 5 poin MyPertamina. Selain itu, ada undian e-voucher senilai Rp25 ribu untuk 50 konsumen beruntung setiap bulan.

    Dengan menyetorkan minimal 1 liter minyak jelantah, masyarakat berkesempatan mendapatkan hadiah menarik ini, yang diumumkan melalui situs MyPertamina. Program ini tidak hanya mengurangi limbah rumah tangga, tetapi juga memberi keuntungan ekonomi langsung bagi masyarakat.

    Heppy menjelaskan program pengumpulan minyak jelantah di Indonesia memiliki potensi besar karena konsumsi minyak goreng rumah tangga mencapai 2,66 juta ton per tahun.

    “Di Indonesia sendiri, konsumsi minyak goreng di sektor rumah tangga mencapai 2,66 juta ton per tahun sehingga insiasi Green Movement UCO ini adalah upaya kami untuk membawa Indonesia sejalan dengan tren global perusahaan migas yang terbukti efektif mendukung pengelolaan limbah UCO dan membantu mempercepat transisi energi bersih serta mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil,” ujar Heppy.

  • Kriminal sepekan, pembunuh Sandy ditangkap hingga Bung Towel di-doxing

    Kriminal sepekan, pembunuh Sandy ditangkap hingga Bung Towel di-doxing

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan dan kriminalitas menghiasi Jakarta yang terjadi pada sepekan ini, penangkapan pelaku pembunuh aktor Sandy Permana hingga Bung Towel lapor ke Polda Metro Jaya karena mendapat serangan doxing.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    Sosok Nanang “Gimbal”, pelaku pembunuhan Sandy Permana yang ditangkap hari ini

    Kepolisian telah menangkap terduga pelaku bernama Nanang Irawan (45) alias Gimbal yang diduga membunuh aktor laga pemeran sinetron “Misteri Gunung Merapi 3”, Sandy Permana.

    “Iya, sudah ditangkap,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bekasi Kabupaten Komisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Polisi tangkap empat pelaku perdagangan orang di Jaksel

    Jajaran Polsek Kebayoran Baru menangkap empat pelaku yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, mengatakan, keempat pelaku itu pria berinisial RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Warga temukan mayat laki-laki dengan kartu anggota TNI di perairan Marunda

    Nelayan yang tengah mencari ikan menemukan sesosok mayat laki-laki mengambang di perairan wilayah Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat (10/1).

    Setelah dilakukan evakuasi dari mayat tersebut terdapat sejumlah kartu Identitas dengan inisial nama HO, Kartu Anggota TNI berpangkat Brigjen, dan Kartu Anggota Badan Intelijen Negara (BIN) berpangkat Pembina Utama.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Polisi tahan pemilik ponpes di Jaktim usai diduga lecehkan santrinya

    Pihak kepolisian telah menahan pemilik Pondok Pesantren Ad-Diniyah yang berada di RT 09/RW 07, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial H (47) yang diduga melakukan tindakan asusila (sodomi) kepada tujuh orang santrinya.

    “Benar, sudah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Dapat serangan “doxing”, Bung Towel lapor Polda Metro Jaya

    Pengamat sepak bola Tommy Welly atau akrab disapa Bung Towel melaporkan dugaan tindakan “doxing” atau penyebaran data serta informasi pribadi terkait dirinya dan orang-orang sekitarnya ke Polda Metro Jaya pada Jumat.

    “Hari ini saya melaporkan tindakan penyebaran data pribadi, termasuk juga penyebaran nama sejak tanggal 17 Desember 2024, istilahnya kan di-‘doxing’, data pribadi saya disebarkan, ” katanya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Triono Subagyo
    Copyright © ANTARA 2025

  • SIM Keliling hanya tersedia di Jaktim dan Jakbar

    SIM Keliling hanya tersedia di Jaktim dan Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta Timur (Jaktim) dan Jakarta Barat (Jakbar) untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Minggu.

    Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

    Jakarta Timur: di Jalan Raden Inten Kalimalang samping MCD Duren Sawit pukul 07.00-12.00

    Jakarta Barat: di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk pukul 07.00-12.00 WIB

    Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

    Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

    Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

    Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

    Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Diduga lecehkan santri, polisi tahan pemilik ponpes di Jaktim

    Diduga lecehkan santri, polisi tahan pemilik ponpes di Jaktim

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Gelanggang Olahraga Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (16/1/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza/am.

    Diduga lecehkan santri, polisi tahan pemilik ponpes di Jaktim
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 18 Januari 2025 – 14:39 WIB

    Elshinta.com – Pihak kepolisian telah menahan pemilik Pondok Pesantren Ad-Diniyah yang berada di RT 09/RW 07, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial H (47) yang diduga melakukan tindakan asusila (sodomi) kepada tujuh orang santrinya.

    “Benar, sudah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

    Namun, dirinya belum bisa menjelaskan secara detail kronologi penangkapan tersebut dikarenakan dalam waktu depan akan diadakan rilis kasus tersebut.

    “Minggu depan, baru saya press release ya,” katanya.

    Kasus dugaan tindakan asusila terhadap santri Pondok Pesantren Ad-Diniyah, RT 09/RW 07, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, telah masuk ke tahap penyidikan.

    “Ya kasus itu sudah masuk ditahap penyidikan,” kata Nicolas di Jakarta, Kamis (16/1).

    Nicolas menyebutkan, indikasi pelaku ada dua orang. Namun, pihaknya baru menangkap satu pelaku yang merupakan guru di pondok pesantren itu.

    Dengan penahanan terhadap pemilik ponpes itu, maka Polres Metro Jaktim telah menangkap dua pelaku tindakan asusila tersebut.

    Sedangkan total korban, kata Nicolas, ada lima orang sehingga ada dua laporan polisi yang masuk dari dua pelaku tindak asusila (sodomi) itu.

    “Pelakunya indikasinya ada dua. Korbannya ada lima. Jadi tiga korban untuk satu tersangka dan dua korban untuk satu tersangka. Jadi dua laporan polisi,” kata Nicolas.

    Nicolas belum bisa memberikan penjelasan lebih lengkap terkait kasus tindakan asusila (sodomi) yang terjadi di Pondok Pesantren Ad-Diniyah ini.

    Sumber : Antara

  • Kriminal kemarin, pembunuhan Sandy hingga pencarian mobil tenggelam

    Kriminal kemarin, pembunuhan Sandy hingga pencarian mobil tenggelam

    sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban dengan cara melihat sinis kepada pelaku, kemudian korban meludah di depan tersangka

    Jakarta (ANTARA) –

    Sejumlah berita kriminal yang tayang di kanal Metro pada Kamis (16/1) masih menarik untuk disimak kembali Jumat, antara lain Gimbal bunuh Sandy Permana karena sakit hati hingga polisi masih cari mobil milik Hendrawan Ostevan di laut Marunda

    Berikut rangkumannya:

    1. Gimbal bunuh Sandy Permana karena sakit hati

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan motif pelaku Nanang Irawan (47) alias Gimbal membunuh aktor laga Sandy Permana karena sakit hati.

    “Tersangka sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban dengan cara melihat sinis kepada pelaku, kemudian korban meludah di depan tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Polisi dalami kemungkinan Gimbal rencanakan pembunuhan terhadap Sandy

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih mendalami kemungkinan Nanang Irawan alias Gimbal telah merencanakan pembunuhan terhadap aktor laga Sandy Permana.

    “Terkait apakah ada perencanaan untuk menghabisi, hasil pemeriksaan yang kami temukan, tentunya dengan pendalaman maupun saksi-saksi, untuk sementara masih kita temukan ini emosi sesaat,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Usai bunuh Sandy Permana, Gimbal ke Karawang untuk tenangkan diri

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan terhadap Sandy Permana, Nanang Irawan alias Gimbal kabur ke daerah Karawang untuk menenangkan diri.

    “Dari hasil pemeriksaan, terhadap tersangka ini, ketika lari di beberapa tempat ini, si tersangka menyampaikan ingin melakukan upaya untuk menenangkan diri,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Polisi masih cari mobil milik Hendrawan Ostevan di laut Marunda

    Jakarta (ANTARA) – Aparat kepolisian menyebutkan masih mencari mobil yang diduga dikendarai oleh Brigjen TNI (Purn) Hendrawan Ostevan, seorang pensiunan perwira tinggi dan mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN), yang ditemukan tak bernyawa mengambang di laut Marunda.

    “Yang pasti sekarang pencarian mobil, melibatkan tim dari Basarnas untuk mencari mobil, untuk fakta-fakta lainnya masih kita lakukan pendalaman,” kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ressa Fiardy Marasabessy saat ditemui di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Kasus pelecehan santri ponpes di Jaktim masuk tahap penyidikan

    Jakarta (ANTARA) – Kasus dugaan tindakan asusila terhadap santri Pondok Pesantren Ad-Diniyah, RT 09/RW 07, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, masuk ke tahap penyidikan.

    “Ya kasus itu sudah masuk ditahap penyidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Gelanggang Olahraga (GOR) Ciracas, Jakarta Timur, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dugaan Pencabulan di Pesantren Duren Sawit Jaktim, Polisi Sebut 5 Orang Terindikasi Jadi Korban – Halaman all

    Dugaan Pencabulan di Pesantren Duren Sawit Jaktim, Polisi Sebut 5 Orang Terindikasi Jadi Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pencabulan diduga terjadi di sebuah pesantren di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

    Lima orang terindikasi menjadi korban dugaan pencabulan di pesantren tersebut.

    Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

    Selain itu, pelaku pencabulan diduga berjumlah dua.

    Dugaan pencabulan ini didapati dari dua laporan yang masuk.

    “Tiga orang korban untuk satu tersangka dan dua orang korban untuk satu tersangka.”

    “Jadi, ada dua laporan,” ujar Nicolas di kawasan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (16/1/2025).

    Dilansir WartaKotaLive, Nicolas bilang satu dari dua pelaku sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

    Statusnya adalah guru sekaligus pengasuh pesantren.

    Sedangkan satu lainnya masih buron.

    “Sudah ditetapkan tersangka yang awal ditangkap,” ucap Nicolas.

    Korban Merupakan Santri Pria

    Sementara itu diwartakan Kompas.com, Rabu (15/1/2025), korban pencabulan di pesantren itu diduga berjumlah tujuh. 

    Menurut pengakuan salah satu santri berinisial A (15), para korban aksi pelecehan seksual ini masih di bawah umur.

    “Iya, ada tujuh orang, teman-teman dari SMP mau ke SMA, pengakuannya disodomi ustaz,” kata A kepada Kompas.com, Rabu.

    Pelaku diduga melakukan aksi bejat itu di salah satu kamar di pesantren tersebut.

    “Di kamar ustaz, ada beberapa cerita, tapi ke teman dekat saja yang dipercaya,” ucap A.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Soal Dugaan Pencabulan di Pesantren, Kapolres Jaktim: Indikasinya, Pelaku Ada Dua dan Korbannya Lima.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto) (WartaKotalive.com/Rendy Rutama) (Kompas.com)

  • Nestapa 20 Santri yang Dicabuli Pimpinan Ponpes di Martapura Kalsel

    Nestapa 20 Santri yang Dicabuli Pimpinan Ponpes di Martapura Kalsel

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus pencabulan santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan menggegerkan publik. Sedikitnya 20 santri diduga dicabuli oleh oknum pimpinan ponpes berinisial MR (42) yang sudah jadi tersangka.

    Pencabulan santri di ponpes Martapura terungkap setelah ada seorang pelajar perempuan berinisial AH keluar dari pesantren itu pada Jumat (10/1/2025), setelah mengetahui tindakan cabul MR.

    Langkah AH diikuti oleh para santri lain. Mereka yang selama ini diam dengan tindakan bejat MR, mulai berani bersuara. Akhirnya seorang korban berinisial ABD melaporkan kasus menimpanya itu ke Polres Banjar pada Sabtu (11/1/2025). 

    Polisi langsung menyelidiki laporan ABD dan terungkap MR diduga sudah melancarkan aksi cabul terhadap santrinya sejak 2019. Namun, para korban tidak ada yang berani melaporkan karena takut dengan ancaman pelaku.

    “Permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2019, cuma kan yang namanya anak-anak penuh tekanan, ada sedikit pressing dari terlapor, jadi mereka tidak berani speak up dan melaporkan hal ini,” kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Banjar Ipda Anwar dikutip dari Koranbanjar.net (jaringan Beritasatu.com), Kamis (15/1/2025).

    Berdasarkan hasil investigasi awal polisi, sebanyak 20 santri diduga menjadi korban pencabulan MR. Namun, baru lima korban yang berani bersuara. 

    Sebagian dari korban sudah berusia dewasa. Mereka mengalami pelecehan saat berusia remaja atau di bawah umur, ketika masih belajar dan mondok di pesantren tersebut pada 2022.

    Korban pencabulan MR kini juga banyak yang sudah kembali ke kampungnya di luar daerah, seperti Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Kebanyakan mereka tidak berani bersuara, sehingga polisi menjadi kendala dalam mengusutnya.

    Modus Pencabulan
    Dari penuturan para santri diketahui modus MR mencabuli santrinya dengan cara memanggil korban yang disasarnya untuk masuk ke dalam kamarnya dengan alasan dirinya butuh dipijat.

    Ketika sudah berada di kamar tersangka, korban diminta melepaskan pakaian dan sarungnya. Lalu, MR diduga pura-pura kerasukan jin perempuan dan mulai mencabuli santrinya dengan alasan membuang sial.

    Satu per satu santri diduga dicabuli dengan buang sial. Selain itu para korban juga diming-imingi uang hingga hadiah dengan dalih “sedekah” agar mau melayani tersangka dan tetap diam. 

    MR meminta para korbannya tidak memberi tahu kelakuan bejatnya kepada orang lain, dan mengancam akan melaporkan mereka dengan tuduhan pencemaran nama baik jika berani bersuara.

    Polisi mengatakan MR menjadi tersangka pencabulan karena sebelumnya juga pernah menjadi korban kekerasan seksual.

    Polisi menjerat MR dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. MR sudah ditahan di Mapolres Banjar.

    Kasus pencabulan santri di lingkungan ponpes sudah berulang kali terjadi. Sebelumnya 12 santri menjadi korban kekerasan seksual pimpinan ponpes di Kota Baru, Jambi. Mereka terdiri dari 11 santri laki-laki dan satu santri perempuan.

    Pada Desember 2024, sebuah ponpes di Kampung Badak, Serang, Banten diserang warga karena pimpinan pesantren itu diduga telah mencabuli tiga santrinya.

    Baru-baru ini juga heboh seorang pimpinan ponpes di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur berinisial KH ditangkap polisi atas dugaan menyodomi tujuh santrinya. 

    Bentuk Pansus
    Menteri Agama Nasaruddin Umar prihatin dengan masih terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Ia berjanji akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti kasus kekerasan di lingkungan pendidikan agama.

    “Kami sangat prihatin dengan kasus kekerasan seksual di pesantren. Apalagi jika pelakunya adalah pimpinan, ini sangat memilukan. Kami akan membentuk pansus untuk menindaklanjuti kasus-kasus seperti ini,” ujar Nasaruddin saat membahas upaya perlindungan santri bersama Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah pekan lalu.