kab/kota: Dumai

  • Ada Kendala di Jalan Tol? Catat, Ini Nomor Call Center-nya

    Ada Kendala di Jalan Tol? Catat, Ini Nomor Call Center-nya

    Jakarta

    Pasti banyak dari detikers yang kerap kebingungan saat terjadi sesuatu di jalan tol atau jalan bebas hambatan, terlebih saat mengalami hal yang tidak diinginkan seperti ban bocor atau saat hendak ingin melaporkan kejadian kecelakaan.

    Nah untuk kenyamanan bersama, detikers harus tahu ke mana melaporkan kejadian tersebut. Seperti yang tertulis dalam akun media sosial PUPR. Dijelaskan jika terjadi sesuatu, detikers bisa langsung melaporkan melalui call Center yang disediakan.

    “Untuk memberikan kenyamanan dan bantuan pada saat perjalanan sehingga menjadi lebih mudah dan aman, call center jalan tol di Indonesia siap melayani Anda 24/7… Jangan ragu untuk menghubungi jika membutuhkan informasi atau bantuan selama di jalan! Jangan lupa disave ya Sobat!” tulis dalam akun media sosial PUPR.

    Berikut daftar Call Center Jalan Tol di Indonesia

    Call Center Jalan Tol di Ruas Tol Pulau Jawa

    – Jagorawi, Cipularang, Padaleunyi/Ruas Jasa Marga: 14080

    – JORR Seksi 5: 021-220-93333 / 081339923992

    – Jalan Tol Akses Tanjung Priok: 021-2240-8913n/ 0822-6060-0086

    – Cawang-Tanjung Priok: 021-6518350

    – Bekasi-Cawang-Kampung Melayu: 021-22325224 / 0811-8125-224

    – Depok-Antasari: 021-2780-888 / 0897-2770-888

    – Jakarta-Cikampek: 14080

    – Cimanggis-Cibitung: 021-2994-1002 / 0888-0923-9889

    – Cibitung-Cilincing: 021-89229717 / 89229718

    – Kelapa gading Pulo Gebang: 08111375711

    – Tangerang-Merak: 0254207878 / 08001777879

    – Serang-Panimbang: 0811-8668-885

    – Kunciran-Cengkareng: 14080

    – Serpong – Balaraja: 021-50502300

    – Cinere-Jagorawi: 021-87750111

    – Kebon Jeruk-Ulujami: 14080

    – Bogor Ring Road: 14080

    – Pondok Aren-Serpong: 14080

    – Kunciran-Serpong: 0812-9149-7112

    – Soreang-Pasir Koja: 0222-54416353 / 081214707771

    – Ciawi-Sukabumi: 0251-8210000

    – Cipali: 0260-7600-600 / 08112347600

    – Cilleunyi-Sumedang-Dawuan: 0261-2145555

    – Cinere-Serpong: 14080

    – Kanci-Pejagan: 0231-863-8809 / 0811-1111-1535

    – Pejagan-Pemalang: 0811-2812-812

    – Pemalang-Batang: 0821-2431-1915

    – Semarang-Batang: 14080

    – Semarang-Solo: 14080

    – Semarang-Demak: 14080

    – Solo-Ngawi: 14080

    – Ngawi-Kertosono: 14080

    – Jombang-Mojokerto: 0321-888-123

    – Surabaya-Mojokerto: 14080

    – Surabaya-Gresik: 031-3972600 / 0812-38000250

    – Krian-Gresik: 0231-7997-3000 / 023179973000

    – Gempol-Pasuruan: 14080

    – Gempol- Pandaan: 14080

    – Padaan-Malang: 14080

    – Pasuruan-Probolinggo: 0335-8111-777

    – Probolinggo-Banyuwangi: 14080

    – Waru-Juanda: 031-849-7777 / 031-849-7777

    – Jogja-Solo: 14080

    Call Center Jalan Tol di Ruas Tol Pulau Sumatera

    – Terbanggi-Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung: 0813-2900-0020

    – Palembang-Indralaya: 0858-6003-6003 / 0812-712-79999

    – Indralaya-Prabumulih: 0811-222-6363

    – Betung-Tempino-Jambi: 0821-8888-7710

    – Pekanbaru-Dumai: 0821-7008-8880

    – Pekanbaru-XIII Koto Kampar: 081268006400

    – Bengkulu-Taba Penanjung: 0853-2910-0900

    – Indrapura-Kisaran: 0821-6387-0001

    – Binjai-Langsa: 0823-6784-6784

    – Sigli-Banda Aceh: 0821-6434-6434

    – Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi: 14080

    – Medan-Binjai: 150606 / 0858-1330-6225

    – Bakauheni-Terbanggi Besar: 150606 / 0858-1330-6225

    – Kuala Tanjung-Tebing Tinggi Parapat: 0812-9595-3536

    – Kayu Agung-Palembang: 0811-888-6600

    – Padang-Sicincin: 0822-1000-3770

    Call Center Jalan Tol di Pulau Bali, Sulawesi dan Kalimantan

    – Jalan Tol Layang A.P Pettarani dan Jalan Tol Ir. Sutami (Sulawesi): 1500147

    – Jalan Akses Tol Makassar New Port (Sulawesi): 1500147

    – Manado-Bitung (Sulawesi): 14080

    – Bali Mandara: 14080

    – Balikpapan-Smarinda (Kalimantan): 14080

    (lth/din)

  • Kronologi Kasus Gadis Aceh Dijual ke Malaysia, Pelaku Dapat Rp 92 Juta
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 Juni 2025

    Kronologi Kasus Gadis Aceh Dijual ke Malaysia, Pelaku Dapat Rp 92 Juta Regional 25 Juni 2025

    Kronologi Kasus Gadis Aceh Dijual ke Malaysia, Pelaku Dapat Rp 92 Juta
    Tim Redaksi
    BANDA ACEH, KOMPAS.com
    – Polresta
    Banda Aceh
    kini telah mengamankan RH (55), satu dari tiga pelaku utama tindak pidana perdagangan orang (TPPO), atau penjual gadis di bawah umur ke Malaysia untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK). 
    Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, dalam kasus ini ada tiga pelaku yang merupakan warga Aceh.  Namun dua di antaranya RD dan EN diduga masih berada di Malaysia.
    Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri terkait penerbitan Red Notice terhadap RD dan EN. 
    “Agar memudahkan untuk melakukan pengejaran terhadap RD dan EN. Selain itu penyidik juga bekerjasama dengan Imigrasi dan Bea Cukai,” kata Fadilah dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (25/6/2025). 
    Fadilah menjelaskan, pada 25 Desember 2024 lalu sempat viral di media sosial (medsos) tentang seorang anak berinisial PAF (korban), mengaku diajak oleh tersangka RH, RD, dan EN ke Melaysia dengan iming-iming pekerjaan. 
    Alhasil, setelah berada di Malaysia ternyata korban dijual dan dieksploitasi atau dipekerjakan sebagai wanita penghibur di salah satu hotel yang merupakan lokasi pelacuran. 
    “Karena ini merupakan dugaan TPPO, penyidik dengan cepat melakukan penyelidikan dan penelusuran secara mendalam. Setelah mendapatkan cukup alat bukti, Januari 2025 ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fadilah. 
    Dalam proses pemulangan korban, penyidik melakukan kerjasama dengan UPTD PPA Aceh, BP2MI, Divhubinter Polri, serta pihak KBRI yang ada di Kuala Lumpur.
    “Pada 3 Januari 2025, penyidik berangkat ke kantor Konsulat KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia, guna menjemput dan membawa pulang korban ke Aceh,” ujarnya.  
    Lebih lanjut, Fadilah menceritakan, pada September 2024 tanpa sepengetahuan orang tua dan pihak keluarga, korban pergi ke Banda Aceh bertujuan untuk mencari kerja. 
    Selama berada di Ibu Kota Provinsi Aceh tersebut, korban tinggal di salah satu rumah kos kawasan Terminal Keudah, Banda Aceh. Di sana, korban bertemu dengan pemilik kos berinisial M. 
    “M ini adalah teman RD, mereka pernah dagang ikan di Lampulo. Karena pernah dekat dan RD ini suka bawa orang kerja, sehingga M tanya ke korban, kalau mau kerja ada teman yang bisa bantu, namun M tidak tahu kalau RD bekerja seperti ini (TPPO),” sebut Fadilah.
    Fadilah mengungkapkan, setelah korban dipertemukan dengan RD dan ditawarkan pekerjaan di Malyasia, korban pun langsung menerimanya.  
    Sebab, menurut Fadilah, korban memang ingin sekali mencari pekerjaan demi memperbaiki ekonomi keluarga dan membahagiakan kedua orangtuanya. 
    “Korban memang tidak tahu tentang pekerjaan apa yang akan dilakukan. Dia hanya ingin bekerja, ingin memperbaiki ekonomi keluarga, ingin membahagiakan kedua orangtuanya, ingin memiliki penghasilan sehingga bisa menghidupi keluarga,” katanya. 
    Setelah korban menerima tawaran pekerjaan tersebut, dan ia masih di bawah umur, RD, EN, RH kemudian mengurus pembuatan KTP dan paspor korban dengan menggunakan identitas orang lain. 
    Singkat cerita, setelah korban dibuatkan identitas, mereka kemudian berangkat ke Riau menggunakan jalur darat, dan melanjutkan perjalanan ke Malaysia via laut lewat pelabuhan Dumai.
    Setelah menyeberang ke Malaysia tepatnya di Terminal Bersepadu Selatan (TBS), RD dan EN berpisah dengan tersangka R dan korban PAF.
    Tersangka R membawa korban menemui Kak Su (panggilan), warga Malaysia keturunan India, dan merupakan agen tenaga kerja ilegal yang ada di sana.
    Setelah bertemu dengan Kak Su, tersangka R meminta mencarikan majikan untuk korban. Setelah tiga hari berada di rumah Kak Su, korban diantarkan untuk bekerja sebagai pekerja Asisten Rumah Tangga (ART).di rumah milik warga keturunan India.
    Namun, setelah satu hari bekerja korban merasa tidak sanggup dan meminta berhenti bekerja. Korban kemudian kembali lagi ke rumah Kak Su tersebut. 
    Selanjutnya, tersangka R dan Kak Su membawa korban ke hotel “Mozu” yang lokasinya berada di Sri Hartamas Selangor.
    Sesampainya di hotel tersebut, Kak Su bertemu dan berbicara dengan manajer hotel untuk memperkerjakan korban di hotel tersebut. 
    Kak Su menerima uang dari pihak hotel sebesar 25.000 RM atau sebesar Rp 96,2 juta. Setelah itu, tersangka R mengatakan kepada korban bahwa mereka akan pergi sebentar untuk membeli beberapa barang/perlengkapan untuk korban. 
    “Setelah tersangka R dan Kak Su pergi meninggalkan hotel, mereka ternyata tidak pernah datang lagi ke hotel menemui korban. Selama hampir satu bulan korban berada di hotel itu, dia mengalami eksploitasi seksual dan korban dipaksa bekerja sebagai wanita penghibur,” ungkap Fadilah. 
    Hasil koordinasi petugas kepolisian dengan pihak Imigrasi dan Bea Cukai, berdasarkan data perlintasan diketahui bahwa tersangka R telah melintas dan kembali ke Indonesia, sedangkan RD dan EN masih berada di Malaysia.
    Fadilah mengatakan, sejak Januari 2025 penyidik memang intens mencari keberadaan R di beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyiannya.
    Namun, di tengah pengejaran itu penyidik sempat mengalami kendala lantaran tersangka R selalu berpindah pindah tempat.
    Akhirnya pada Senin 16 Juni 2025, sebut Fadilah, pihaknya mendapatkan informasi dari Bea Cukai Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru-Riau, terindikasi tersangka R akan melakukan penerbangan menuju ke Kuala Lumpur Malaysia.
    Berdasarkan informasi tersebut, penyidik unit PPA Satreskirm Polresta Banda Aceh langsung bergerak cepat menuju ke Pekanbaru, Riau. 
    Setelah melalui proses koordinasi dan perencanaan matang, tersangka R akhirnya diamankan petugas pada Kamis (19/6/2025), sekira pukul 15.16 WIB, di area Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prosesi Ziarah dan Tabur Bunga Polres Se-Polda Riau Berlangsung Khidmat

    Prosesi Ziarah dan Tabur Bunga Polres Se-Polda Riau Berlangsung Khidmat

    Kuanisng

    Polres-polres jajaran Polda Riau melakukan ziarah dan tabur bunga di taman makam pahlawan (TMP) dalam rangkaian Hari Bhayangkara ke-79. Upacara penghormatan ini digelar untuk mengenang jasa para pahlawan yang gugur membela bangsa dan negara.

    Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh polres se-Polda Riau pada Senin (23/6/2025). Polres-polres melaksanakan ziarah ke TMP masing-masing kota dan kabupaten di Provinsi Riau.

    Ziarah makam dan tabur bunga ini merupakan tradisi Polri yang digelar dalam rangkaian HUT Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2025. Polda Riau sendiri melaksanakan ziarah dan tabur bunga di TMP Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Herry Heryawan.

    Seluruh rangkaian acara yang digelar polres-polres berlangsung khidmat. Begini potretnya.

    Polres Dumai menggelar tabur bunga di laut dalam rangkaian peringatan HUT Bhayangkara ke-79, pada Senin (23/6/2025)/Foto: dok. Polres Dumai.

    Polres Dumai salah satunya yang melaksanakan tabur bunga di laut dalam rangkaian HUT Bhayangkara ke-79. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Hardi Dinata ini berlangsung khidmat dan penuh makna.

    Kapolres AKBP Hardi Dinata yang bertindak sebagai Inspektur Upacara pada prosesi ziarah di TMP Damai Sentosa menjelaskan bahwa Kegiatan ini merupakan bentuk penghargaan kepada para pahlawan yang telah gugur dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa.

    Selanjutnya, Polres Dumai kembali melanjutkan agenda peringatan dengan menggelar upacara tabur bunga di laut yang berlokasi di perairan Kolam Bandar Kota Dumai.

    Polres Dumai menggelar tabur bunga di laut dalam rangkaian peringatan HUT Bhayangkara ke-79, pada Senin (23/6/2025)/Foto: dok. Polres DumaiFoto: Polres Kepulauan Meranti melaksanakan tabur bunga di TMP dalam rangka peringatan HUT ke-79 Bhayangkara. (dok. Polres Meranti)

    Rangkaian upacara diawali dengan penghormatan kepada arwah pahlawan, mengheningkan cipta, peletakan karangan bunga, hingga penaburan bunga di pusara. Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan tertib. Setelah itu, seluruh peserta upacara melaksanakan tabur bunga di atas pusara para pahlawan sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan atas perjuangan mereka.

    (Foto Polres Rohil)

    Sementara itu, Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar ziarah dan tabur bunga di TMP Bagan Barat, Kecamatan Bangko. Upacara dipimpin Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni yang didampingi Ketua Bhayangkari Polres Rohil Ny Fikih Isa, Wakapolres Rohil Kompol Rikky Operiadi dan istri, Ny Queen Rikky dan para pejabat utama dan personel serta pengurus Bhayangkari Cabang Polres Rohil.

    Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, mengungkapkan bahwa Upacara Ziarah dan Tabur Bunga ini merupakan wujud penghormatan untuk mengenang jasa dan mendoakan arwah para pahlawan yang telah gugur sekaligus bentuk penghargaan kepada para pahlawan.

    “Dengan kegiatan ziarah dan tabur bunga dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025 Polres Rohil ini diharapkan tugas kita sebagai penerus cita cita luhur para pahlawan adalah meneruskan perjuangan dengan menjaga persatuan dan kesatuan Negara Rebuplik Indonesia yang kita cintai ini,” kata AKBP Isa.

    Polres Kepulauan Meranti menggelar HUT Bhayangkara dengan suasana bijaksana. Foto: Polres Meranti

    Upacara tabur bunga dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-79 juga digelar Polres Kuansing di TMP KH Umar Usman. Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Kuansing AKBP F Herlambang ini digelar sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah berkorban demi bangsa dan negara.

    “Momentum Hari Bhayangkara ini mengingatkan kita untuk terus meneladani semangat juang para pahlawan. Mereka telah mendahului kita dengan pengorbanan, dan kini tugas kita adalah melanjutkan perjuangan itu dengan kerja nyata, pengabdian tulus, serta dedikasi sebagai insan Bhayangkara sejati,” ujar AKBP Angga.

    Lebih lanjut, Kapolres menekankan pentingnya refleksi terhadap nilai-nilai perjuangan yang diwariskan para pahlawan. Ia mengajak seluruh anggota Polres Kuansing untuk terus menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan menjadi pelindung yang humanis, tegas, dan profesional.

    (mei/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Tok! Tarif Tol Akan Didiskon Lagi 20%, Catat Tanggal dan Ruasnya!

    Tok! Tarif Tol Akan Didiskon Lagi 20%, Catat Tanggal dan Ruasnya!

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Hutama Karya (Persero) akan kembali memberlakukan diskon tarif tol sebesar 20%. Kebijakan ini akan berlaku pada tanggal 27-29 Juni 2025 (tahap 2) dan hari berikutnya 11- 13 Juli 2025 (tahap 3).

    “Kebijakan potongan tarif kami lakukan tidak hanya untuk mengatur distribusi lalu lintas, tetapi juga sebagai bentuk dukungan terhadap pemulihan mobilitas dan ekonomi masyarakat,” ungkap EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).

    Sementara itu stimulus potongan tarif tol sebesar 20% diterapkan pada Tol Bakauheni – Terbanggi Besar – Kayu Agung, Tol Kayu Agung – Palembang, Tol Indralaya – Prabumulih, Tol Pekanbaru – Dumai, Tol Medan – Binjai, Tol Indrapura – Kisaran, Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Indrapura dan Tol Sigli – Banda Aceh. Kebijakan ini juga turut berkontribusi dalam kelancaran dan kemudahan akses bagi pengguna jalan tol yang ingin berlibur.

    Pada pemberlakuan diskon tarif tol 20% tahap pertama yaitu pada tanggal 6-9 Juni 2025, HK mencatat sebanyak 552.090 kendaraan melintasi Jalan Tol Trans Sumatera. Jumlah ini meningkat sebesar 30,14% jika dibandingkan dengan trafik normal. Adapun Puncak trafik kendaraan terjadi pada Minggu (8/6) yang mencapai 126.889 kendaraan dengan peningkatan sebesar 39,37%.

    Foto: Truk melintas di Jalan Tol Lingkar Luar, Jakarta, (19/5/2025). Rencana pemerintah untuk menertibkan truk over dimension over load (ODOL) mulai menunjukkan hasil. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menegaskan Indonesia bebas truk ODOL pada tahun depan atau 2026 mendatang. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
    Truk melintas di Jalan Tol Lingkar Luar, Jakarta, (19/5/2025). Rencana pemerintah untuk menertibkan truk over dimension over load (ODOL) mulai menunjukkan hasil. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menegaskan Indonesia bebas truk ODOL pada tahun depan atau 2026 mendatang. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    Trafik tertinggi tercatat di Tol Pekanbaru – Dumai, dengan 77.092 kendaraan yang diperkirakan dipicu oleh letak strategis Tol Pekanbaru – Dumai yang menjadi jalur masyarakat Riau menuju pesisir utara. Sementara itu, jalan tol dengan peningkatan trafik tertinggi adalah Tol Sigli – Banda Aceh dengan peningkatan mencapai 140,98% jika dibandingkan dengan trafik normal, berkat pengoperasian fungsional Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 1 (Seulimeum – Padang Tiji) yang memberikan manfaat signifikan bagi efisiensi waktu tempuh.

    “Fungsional Tol Sibanceh Seksi 1 yang berjalan dari Kamis (5/6) hingga Senin (9/6) dilalui 14.030 kendaraan dan menjadi alternatif yang efektif dalam mengurai kepadatan lalu lintas di jalur nasiona Aceh,” ucap Adjib.

    Sementara itu, menurut data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), untuk ruas Tol Trans Jawa akan berlaku pada Tol Batang-Semarang, Tol Semarang ABC, Tol Pasuruan-Probolinggo, Tol Soreang-Pasir Koja, Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan, Tol Krian – Legund – Bunder, Tol Simpang Susun – Waru – Bandara Juanda, Tol Surabaya – Gempol, Tol Gempol Pandaan, dan Tol Pandaan – Malang.

    Sedangkan untuk ruas Tol Dalam Kota ada Tol Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit, Tol Bekasi – Cawang – Kp Melayu, Tol Cimanggis – Cibitung (tahap 3 berlaku hanya 13 Juli), Tol Depok – Antasari, 6 ruas tol dalam kota segmen Kelapa Gading – Pulogebang, Tol Jakarrta – Cikampek, Tol Jakarta Cikampek II Elevated, Tol Cikampek – Palimanan, Tol Palimanan – Kanci, Tol Kanci – Pejagan (tahap 3 tak berlaku), Tol Pejagan – Pemalang (tahap 3 tak berlaku), Tol Pemalang – Batang.

    (wur/wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bertambah Lagi! 14 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2025

    Bertambah Lagi! 14 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2025

    Jakarta

    Jumlah provinsi yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bertambah lagi. Di bulan Juni 2025 ini, setidaknya ada 14 provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Di mana saja?

    Program pemutihan ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang mungkin lupa membayar pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Ada daerah yang menghapuskan denda pajak kendaraan, juga ada yang membebaskan semua tunggakan dan denda pajak kendaraan cukup membayar pajak tahun ini saja. Ada pula yang membebaskan pemilik kendaraan dari pajak progresif sehingga kendaraan berapa pun pajaknya sama.

    Program pemutihan yang dibahas di sini bukan sekadar potongan pajak buat meringankan opsen, tapi juga membebaskan denda, tunggakan, bahkan sampai menghapus pajak progresif.

    Berdasarkan catatan detikOto, saat ini ada 14 provinsi yang menggelar pemutihan. Berikut rinciannya.

    Aceh

    Aceh masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan di Aceh digelar sampai akhir tahun.

    Pemutihan pajak di Aceh diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan dan Dendanya, Pajak Progresif, serta Denda Pajak Air Permukaan. Program yang masih berlangsung di Aceh adalah pembebasan pajak progresif. Kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB diberikan pembebasan pengenaan pajak progresif selama masa pemberian pembebasan dan/atau keringanan. Pembebasan pembayaran pajak progresif di Aceh dilaksanakan sejak 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.

    Riau

    Pemerintah Provinsi Riau meluncurkan program keringanan untuk pemilik kendaraan bermotor. Ada beberapa program yang ditawarkan Pemprov Riau. Pertama, memberikan pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda. Kedua, pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang belum bayar pajak dua tahun atau lebih, cukup membayarkan tunggakan pokok pajak 1 tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

    Ketiga, kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas serta angkutan umum orang dan barang dengan nomor polisi BM atau yang terdaftar di seluruh provinsi Riau.
    Keempat, kendaraan di luar Riau yang melakukan mutasi masuk (pelat nomor non-BM) akan mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama.
    Kelima, bagi wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak akan diberikan pengurangan sebesar 10 persen dengan mengajukan surat permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo.

    “Tetapi program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mutasi keluar Provinsi Riau, kendaraan yang diserahkan pertama kali serta eks lelang eksekutif. Pemprov Riau berharap seluruh masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini dengan baik,” kata Gubernur Riau Abdul Wahid dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota Dumai.

    Lampung

    Provinsi Lampung juga menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan pajak di Lampung berlangsung mulai 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Juli 2025.

    Program pemutihan di Lampung menawarkan berbagai kemudahan seperti pembayaran pajak hanya tahun berjalan, bea balik nama gratis hingga bebas pajak progresif. Kendaraan yang pajaknya menunggak dibebaskan dari tunggakan pokok pajak dan denda serta denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.

    Bangka Belitung

    Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar oleh pemerintah daerah mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

    Beberapa keringanan yang ditawarkan dalam program pemutihan di Bangka Belitung di antaranya adalah pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan, penghapusan denda PKB, penghapusan pajak progresif, pembebasan bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II), serta pembebasan bea balik nama kendaraan dari luar provinsi.

    Banten

    Pemerintah Provinsi Banten juga masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten ini berlangsung mulai tanggal 10 April sampai dengan 30 Juni 2025.

    Bebas pokok dan sanksi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB tahun 2025.

    DKI Jakarta

    Provinsi DKI Jakarta ikut menggelar program pemutihan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan dari 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025.

    Adapun penghapusan sanksi administrasi yang diberikan yaitu:

    Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajakPenghapusan sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.

    Perlu dicatat, pemutihan di Jakarta hanya menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemutihan ini hanya menghapus sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor. Sedangkan pajak tahun-tahun sebelumnya yang sudah lewat tetap harus dibayarkan.

    Jawa Barat

    Juni 2025 ini menjadi kesempatan terakhir bagi warga Jawa Barat menikmati program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan di Jawa Barat berlaku sampai 30 Juni 2025.

    Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat ini menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok pajak hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini berlaku untuk pembayaran online & offline di seluruh Jawa Barat (wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya).

    Jawa Tengah

    Dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, warga Jawa Tengah bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku. Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku sampai 30 Juni 2025.

    Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat, kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025). Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

    Bali

    Pemerintah Provinsi Bali telah menghapus penerapan pajak progresif. Berdasarkan Peraturan Daerah Bali No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Progresif untuk kendaraan sudah tidak dikenakan lagi atau dihapuskan.

    Kalimantan Timur

    Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Gubernur Kaltim H Rudy Mas’ud (Harum) mengumumkan program pemutihan bagi masyarakat Kaltim. Salah satu programnya adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlangsung selama 3 bulan. Program ini berlaku 8 Mei 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.

    Lewat program ini, wajib pajak cukup membayar pajak tahunan berjalan. Tunggakan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Kaltim berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan. Tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar. Program ini juga tidak termasuk biaya SWDKLLJ dan PNBP.

    Kalimantan Tengah

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati Hari Jadi Kalimantan Tengah ke-68 dan HUT RI. Program pemutihan di Kalimantan Tengah baru akan dimulai pada 23 Juni sampai dengan 23 September 2025.

    Pemilik kendaraan cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau bea balik nama untuk mutasi dari luar provinsi maupun balik nama kedua (BBNKB II). Pembebasan juga berlaku untuk pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ tahun lalu.

    Namun, biaya pokok SWDKLLJ serta bea balik nama kendaraan dan mutasi tetap menjadi kewajiban yang harus dibayarkan sesuai ketentuan.

    Sulawesi Selatan

    Dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Sulsel, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program diskon pajak dan bebas denda. Keuntungan yang bisa didapatkan antara lain diskon PKB 9,5 persen untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun (25% untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel, 50% untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel).

    Program pemutihan di Sulawesi Selatan berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.

    Maluku

    Dikutip dari akun Instagram Bapenda Maluku, Pemerintah Provinsi Maluku mengadakan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Program ini menghapuskan semua denda dan pokok tunggakan pajak. Syaratnya hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan (kecuali pokok SWDKLLJ dan denda SWDKLLJ tahun berjalan. Program pemutihan di Maluku berlaku pada 15 Mei 2025 sampai 31 Juli 2025.

    Papua

    Dilansir situs resmi Pemerintah Provinsi Papua, Gubernur Papua memberikan relaksasi kebijakan pajak kepada masyarakat Papua berupa Pembebasan Denda Pajak dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5%-40%. Program ini berlaku mulai tanggal 15 Mei s.d 29 Agustus 2025.

    Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan dihapuskan denda pajaknya dan juga diberikan pengurangan atau diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30% bagi wajib pajak yang menunggak pajak dua tahun atau lebih.

    Juga diberikan diskon pokok pajak sebesar 40% bagi pemilik kendaraan yang daftar Mutasi Masuk Antar Provinsi.

    Selain itu diberikan juga diskon pokok pajak sebesar 5% – 40% untuk pendaftaran Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    Program pembebasan denda dan diskon pokok pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor atas kewajiban pajaknya dan juga menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan PAD melalui Pajak Kendaraan Bermotor.

    (rgr/dry)

  • Cegah Stunting, Polres Dumai Gelar Bakti Kesehatan Anak Sambut HUT Bhayangkara

    Cegah Stunting, Polres Dumai Gelar Bakti Kesehatan Anak Sambut HUT Bhayangkara

    Dumai

    Polres Dumai, Polda Riau, melakukan pemeriksaan kesehatan kepada sejumlah anak dalam rangka deteksi dini stunting. Kegiatan bakti kesehatan ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79.

    “Kegiatan ini kami tujukan sebagai bentuk kepedulian institusi Polri terhadap isu-isu kesehatan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat, terutama anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” kata Ps Kasi Dokkes Polres Dumai, Aiptu Didit Yudistira, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).

    Aiptu Didit menyampaikan pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya mendukung tumbuh kembang anak. Pemeriksaan sejak dini diharapkan dapat mencegah anak-anak dari bahaya stunting.

    “Pemeriksaan ini penting untuk memastikan pertumbuhan anak berjalan optimal dan mendeteksi potensi stunting sejak dini,” imbuhnya.

    Pemeriksaan mencakup pengukuran berat dan tinggi badan, lingkar kepala, serta lingkar lengan. Setelah itu, anak dan orang tua juga diberikan layanan konsultasi kesehatan untuk mengetahui lebih jauh tentang kondisi gizi dan tumbuh kembang anak.

    Menurutnya, keterlibatan Polres Dumai dalam penanganan isu stunting merupakan bagian dari kontribusi institusi dalam mendukung program pemerintah pusat.

    Masyarakat tampak antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka membawa anak-anaknya ke Posyandu Kemala Cabang Polres Dumai.

    (jbr/mea)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu di Dumai Riau

    Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu di Dumai Riau

    Jakarta

    Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Dumai, Riau. Barang bukti sabu 8 kilogram dan 24 sachet happy water disita dalam operasi tersebut.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Bareskrim akan adanya pengiriman sabu ke wilayah Pulau Rupat.

    Pada Senin, 9 Juni 2025 sekira pukul 07.00 WIB, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Selanjutnya, tim Subdit IV membentuk bersama dengan Bea Cukai Dumai dan Bea Cukai Kanwil Pekanbaru Riau berangkat ke pulau Rupat untuk melakukan observasi.

    Selanjutnya pada Kamis, 12 Juni 2025 sekira pukul 12.55 WIB, tim melihat target naik mobil dengan membawa 2 tas ransel berwarna hitam dan biru di daerah Dumai yang sebelumnya sudah diketahui ciri-cirinya. Selanjutnya tim melakukan survaillance terhadap target.

    “Sampai di Jalan Paus, Dumai Barat, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut dan dilakukan penggeledahan badan dan mobil didapati 2 (dua) tas ransel besar warna hitam dan biru yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 8kg dan happy water 24 sachet,” kata Brigjen Eko Hadi, dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).

    Kedua pelaku diketahui bernama Irvan Maulana dan Eko Siswahyudi. Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa tas berisi sabu itu adalah milik seseorang.

    Saat ini kedua pelaku diamankan di Bareskrim untuk pengembangan penyelidikan terhadap jaringannya.

    (mea/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • TPQ Binaan Polisi di Dumai Lahirkan Santri Hafiz, Kapolres Bangga

    TPQ Binaan Polisi di Dumai Lahirkan Santri Hafiz, Kapolres Bangga

    Dumai

    Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) binaan polisi di Kota Dumai, Riau, melahirkan santri hafiz. Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata menyampairan rasa bangganya.

    “Saya merasa bangga dan bersyukur bisa hadir langsung di tengah-tengah anak-anak kita yang hari ini telah mengkhatamkan Al-Qur’an dan menjadi tahfidz,” ucap AKBP Hardi Dinata dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).

    Hal itu disampaikan AKBP Hardi saat menghadiri acara Khatam Qur’an dan Wisuda Tahfidz TPQ Raudathu Tilawatil Qur’an atau dikenal ‘TPQ Pak Polisi’ di Gedung Pendopo Sri Bunga Tajung, Kota Dumai, Minggu (8/6).

    Pada kesempatan itu, Hardi juga menyampaikan terima kasih kepada pihak yayasan dan pengajar di TPQ Raudhatu Tilawatil Qur’an. TPQ yang dikenal sebagai “TPQ Pak Polisi” ini telah menjadi jembatan sinergi antara institusi Polri dan masyarakat, terutama dalam membina generasi muda.

    “Melalui TPQ ini, Polri hadir bukan hanya dalam fungsi pengamanan, tetapi juga sebagai pelindung moral generasi penerus,” jelas Kapolres.

    Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata menyampaikan rasa bangganya karena TPQ binaan polisi melahirkan santri hafiz Qur’an. (Foto: dok. Istimewa)

    Ia menambahkan bahwa pendidikan Al-Qur’an adalah investasi jangka panjang untuk membentuk masyarakat yang berakhlak mulia. Hardi juga memberikan semangat kepada para santri agar terus menjaga hafalan dan mengamalkan ajaran Al-Qur’an.

    Ia turut menyampaikan ucapan selamat kepada para wali santri yang mendampingi proses anak-anak hingga berhasil diwisuda. Tak lupa, ia juga menyinggung pentingnya peran kolaboratif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga nilai-nilai moral dan keagamaan.

    “Kami di Polres Dumai akan selalu siap mendukung kegiatan positif seperti ini. Karena tugas menjaga generasi tidak hanya pada guru dan orang tua, tapi juga pada kami sebagai aparat negara,” ujarnya.

    (mei/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Tol Trans Sumatra Diskon 20% Selama Priode Libur Iduladha hingga Libur Sekolah

    Tol Trans Sumatra Diskon 20% Selama Priode Libur Iduladha hingga Libur Sekolah

    Bisnis.com, JAKATA – PT Hutama Karya (Persero) atau HK akan memberikan potongan tarif atau diskon tarif tol sebesar 20% pada periode libur Iduladha.

    Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menjelaskan bahwa, pemberian diskon itu juga bakal kembali dilanjutkan pada periode libur sekolah.

    Adjib menjelaskan, kebijakan pemberian diskon tarif itu dilakukan dalam rangka mendukung program paket ekonomi yang digulirkan pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi pada Kuartal II Tahun 2025. Khususnya, bagi masyarakat di wilayah Sumatera untuk memanfaatkan momen Libur Hari Raya Idul Adha serta libur sekolah 2025.

    “Ini juga sejalan dengan Surat Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) kepada Badan Usaha Jalan Tol Nomor: BM 0702-TI/297 tanggal 27 Mei 2025 perihal Himbauan Pemberlakuan Diskon Tarif Tol,” jelas Adjib dalam keterangan resmi, Sabtu (7/6/2025).

    Lebih lanjut, Adjib menjelaskan bahwa diskon tarif di Tol Trans Sumatra akan diberlakukan selama 10 hari yang diimplementasikan ke dalam 3 tahap.

    Tahap pertama yakni tanggal 6 Juni Pukul 07.00 WIB – 9 Juni, Pukul 07.00 WIB hari berikutnya. Tahap kedua diterapkan tanggal 27 Juni Pukul 07.00 WIB – 29 Juni, Pukul 07.00 WIB hari berikutnya. 

    Sementara itu, tahap ketiga pemberian diskon 20% dilaksanakan pada 11 Juli Pukul 07.00 WIB – 13 Juli, Pukul 07.00 WIB hari berikutnya.

    Adjib menjelaskan, potongan tarif berlaku untuk seluruh golongan kendaraan pada sejumlah ruas tol Trans Sumatra yang dikelola oleh Hutama Karya.

    “Potongan tarif berlaku dua arah dan hanya untuk pengguna jalan tol dengan jarak terjauh yang bertransaksi menggunakan kartu Uang Elektronik (UE) dengan saldo yang cukup,” ujarnya.

    Secara terperinci, berikut daftar JTTS yang bakal mendapat potongan tarif 20% pada periode Juni – Juli 2025.

    1. Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka)

    2. Tol Indralaya – Prabumulih (Indraprabu)

    3. Tol Pekanbaru – Dumai (Permai)

    4. Tol Sigli – Banda Aceh (Sibanceh)

    5. Tol Indrapura – Kisaran (Inkis)

    6. Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Kutepat)

  • Diresmikan Bahlil Tahun Lalu, KPPU Temukan Dugaan Kolusi Proyek Pipa Gas Cisem II Senilai Rp 2,7 Triliun

    Diresmikan Bahlil Tahun Lalu, KPPU Temukan Dugaan Kolusi Proyek Pipa Gas Cisem II Senilai Rp 2,7 Triliun

    GELORA.CO – Proyek Strategis Nasional Pipa Gas Bumi Transmisi Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap II kembali mendapat sorotan setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium aroma persengkongkolan dalam proses tender senilai Rp 2,7 triliun. Proyek pipa gas Cisem 2 ini telah mulai dibangun pada 2024 dengan rencana panjang pipa mencapai 245 kilometer.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan proyek ini untuk menghubungkan jaringan transmisi pipa gas bumi dari Jawa Timur hingga Sumatera. Saat ini pipa gas yang telah terpasang berada di Gresik-Semarang (Gresem), disambungkan dengan Cisem yang tersambung dengan jaringan Sumatera Selatan ke Jawa Barat. Ke depan, pipa ini juga bakal disambungkan ke Dumai-Sei Mangkei di Sumatera. 

    Bahlil ketika meresmikan proyek ini pada 2024 lalu mengatakan bahwa pasokan gas bumi ke berbagai sektor industri di Jawa Tengah akan stabil dengan penyambungan pipa ini. Apalagi, potensi gas juga tersedia dari Lapangan Jambaran Tiung Biru di Blora, Cepu, dan Tuban.  “Gasnya ada di Jawa Timur, tapi tidak ada infrastruktur yang masuk ke Jawa Tengah. Harga gasnya tidak mahal, tapi kalau tidak diintervensi oleh negara (pembangunan pipa gas Cisem berbasis APBN) pasti tol fee akan mahal,” kata Ketua Umum Partai Golongan Karya itu. 

    Dalam proyek pipa gas Cisem II ini, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp 2,7 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Proyek ditargetkan berlangsung 18 bulan dan selesai pada kuartal I 2026. 

    Temuan KPPU soal Dugaan Persekongkolan Proyek Pipa Gas Cisem II

    Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan investigasi atas dugaan pengekongkolan tender dalam Proyek Strategis Nasional Pipa Gas Cirebon-Semarang Tahap II. KPPU mencurigai ada lima aktor dalam persekongkolan proyek di bawah Kementerian ESDM ini. Mereka adalah PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT PP (Persero), PT Nindya Karya, dan Kelompok Kerja Pemilihan Kementerian ESDM 7.

    Ketua KPPU Fanshurullah Asa mengatakan tim investigator KPPU telah menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan atau kolusi dalam proses tender. “Perkara ini kini siap memasuki tahap persidangan, menyusul temuan kuat adanya pelanggaran,” kata dia dalam keterangan resmi, Rabu, 4 Juni 2025.  

    Fanshurullah menjelaskan Proyek Cisem 2 ini berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Proyek ini juga bagian dari PSN yang berperan penting dalam distribusi gas untuk mendukung kawasan industri di Jawa Tengah. 

    Proyek ini, kata dia, sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema kontrak tahun jamak (multiyears contract) yang berlangsung sejak 2024 hingga 2026. “Namun, di balik urgensi proyek ini, KPPU mencium aroma kolusi yang diduga melibatkan pemain besar dan panitia tender sendiri,” kata Fanshurullah. 

    Tender ini telah diumumkan pada 23 April 2024 dengan ruang lingkup pekerjaan yang luas, mulai dari desain rinci, pengadaan material, hingga konstruksi dan instalasi pipa gas sepanjang +245 kilometer. Tender ini akhirnya dimenangi oleh konsorsium KSO PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung. “Namun investigasi KPPU atas kasus yang berasal dari laporan masyarakat tersebut, menunjukkan persekongkolan horizontal antar perusahaan, sekaligus vertikal dengan kelompok kerja pemilihan dari Kementerian ESDM,” kata Fanshurullah. 

    Menyikapi temuan tersebut, Investigator KPPU menetapkan lima pihak sebagai terlapor yang meliputi PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT PP (Persero), PT Nindya Karya, dan Kelompok Kerja Pemilihan Kementerian ESDM 7. “Dengan sekurangnya dua alat bukti sah, KPPU menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum persaingan usaha. Selanjutnya, perkara akan dibawa ke persidangan untuk pemeriksaan oleh Majelis Komisi,” kata dia. 

    Menurut dia, kasus ini tidak hanya menyangkut kerugian negara dari sisi efisiensi anggaran, tapi juga berisiko menggerus kepercayaan investor terhadap tata kelola proyek-proyek strategis nasional. Sektor energi atau minyak dan gas juga dikenal sebagai salah satu sektor dengan tingkat persaingan atau nilai Indeks Persaingan Usaha yang terendah selama lima tahun terakhir. 

    Ia menilai sektor energi dan minyak bumi ini harus diperbaiki. “Proyek PSN di sektor ini harus jadi contoh integritas, bukan justru sarang kolusi baru,” kata dia.