kab/kota: Dukuh

  • Pegawai Salon Tewas Mengenaskan di Hutan Jati Ponorogo, Hasil Autopsi Keluar

    Pegawai Salon Tewas Mengenaskan di Hutan Jati Ponorogo, Hasil Autopsi Keluar

    Liputan6.com, Jakarta Seorang pegawai salon berinisial ARA (30), ditemukan tewas mengenaskan di pinggir hutan jati, Dukuh Boworejo, Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Selasa (12/8). Hasil autopsi tim forensik RS Bhayangkara Kediri menemukan luka akibat benda tumpul di kepala serta bekas jeratan tali di leher korban.

    “Ada pelukaan benda tumpul di kepala dan bekas jeratan tali pada bagian leher korban,” kata dokter bedah forensik Polda Jawa Timur, Tutik Purwanti di Ponorogo, Rabu (13/8). Dikutip dari Antara.

    Korban tercatat sebagai warga Desa Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan. Polisi menyatakan bahwa ARA merupakan korban pembunuhan.

    Menurutnya, kematian korban diperkirakan terjadi lebih dari delapan jam sebelum ditemukan warga pada Selasa (12/8) pagi.

    Korban juga mengalami pendarahan di kepala dan sudah menunjukkan tanda-tanda pembusukan saat proses autopsi.

    Identitas korban terkonfirmasi melalui KTP yang ditemukan di lokasi kejadian dan hasil pencocokan sidik jari.

    Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan pihaknya telah memeriksa empat orang saksi, termasuk keluarga korban, untuk mengungkap pelaku.

    “Identitas pelaku masih kami kembangkan,” ujarnya.

  • MUI Kota Bekasi Panggil Umi Cinta soal Dugaan Ajaran ‘Masuk Surga Bayar Rp 1 Juta’
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Agustus 2025

    MUI Kota Bekasi Panggil Umi Cinta soal Dugaan Ajaran ‘Masuk Surga Bayar Rp 1 Juta’ Megapolitan 13 Agustus 2025

    MUI Kota Bekasi Panggil Umi Cinta soal Dugaan Ajaran ‘Masuk Surga Bayar Rp 1 Juta’
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi akan memanggil PY atau Umi Cinta, pimpinan perkumpulan keagamaan tanpa izin yang beraktivitas di sebuah rumah di Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya.
    Pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (14/8/2025).
    “Iya, yang bersangkutan kami panggil,” ujar Ketua MUI Kota Bekasi, Saifuddin Siraj, Rabu (13/8/2025).
    Saifuddin mengatakan, MUI memerlukan keterangan PY terkait sejumlah isu seputar ajaran keagamaannya, termasuk dugaan adanya praktik “masuk surga asal bayar Rp 1 juta”.
    “Jadi kami ingin mendapat kejelasan langsung dari yang Umi Cinta itu ya. Kami ingin langsung tahu dari pengasuh yang menyampaikan materi-materi keagamaannya,” jelas Saifuddin.
    Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi telah menggelar ruang dialog bersama sejumlah pemangku kepentingan pada Rabu siang.
    Pertemuan itu juga menghadirkan seorang ibu yang merupakan mantan jemaat Umi Cinta.
    Saifuddin mengungkapkan, perempuan tersebut menceritakan adiknya bergabung dengan aktivitas keagamaan PY. Sejak saat itu, hubungan komunikasi dengan keluarga terganggu.
    “Ada satu orang ibu tadi. Tapi adiknya ada (masalah) komunikasi akibat ikut ajaran itu. Sekarang putus komunikasi antara kakak dengan adiknya,” kata Saifuddin.
    Selain itu, seorang warga juga mengaku anaknya berubah sikap sejak ikut kegiatan keagamaan Umi Cinta. Anak tersebut kini berani melawan orangtuanya.
    “Ada juga informasi tadi dari anak. Anak yang ikut pengajian itu menjadi berani sama orangtua. Ini besok kami dalami,” imbuhnya.
    Warga Dukuh Zamrud mengaku resah dengan aktivitas keagamaan yang dilakukan PY tanpa izin. Kegiatan tersebut sudah berlangsung selama delapan tahun dan diikuti sekitar 70 anggota.
    Pertemuan rutin digelar setiap akhir pekan mulai pukul 05.00 WIB hingga menjelang 12.00 WIB. Kehadiran anggota yang memarkir kendaraan sembarangan di jalan perumahan memicu keluhan warga.
    Sebelum menetap di Dukuh Zamrud, PY dan pengikutnya sempat menggelar kegiatan serupa di perumahan lain. Namun, penolakan warga setempat membuat mereka berpindah lokasi.
    Awalnya, warga Dukuh Zamrud menerima keberadaan PY. Namun, ketegangan muncul setelah mantan anggota mengungkap sejumlah praktik di dalam kelompok itu, termasuk iming-iming masuk surga bagi anggota yang menyerahkan uang Rp 1 juta.
    Warga juga mengeluhkan kebiasaan PY memelihara dua ekor anjing. Gonggongan hewan tersebut kerap mengganggu kenyamanan lingkungan.
    Selain itu, beberapa anggota mengalami perubahan perilaku, seperti istri yang berani melawan dan mengancam cerai suami, serta anak yang menolak menuruti perintah orangtua.
    Puncak kemarahan warga terjadi ketika PY melaporkan seorang tokoh agama perempuan setempat berinisial UI atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan itu disebut membuat kesehatan UI menurun hingga akhirnya meninggal dunia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TransJakarta alihkan rute bus imbas perbaikan jalan dan pohon tumbang

    TransJakarta alihkan rute bus imbas perbaikan jalan dan pohon tumbang

    Ilustrasi: Sejumlah penumpang menunggu kedatangan bus TransJakarta di Halte Dukuh Atas, Jakarta, Minggu (22/6/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar/aa.

    TransJakarta alihkan rute bus imbas perbaikan jalan dan pohon tumbang
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 13 Agustus 2025 – 07:53 WIB

    Elshinta.com – Transportasi Jakarta mengalihkan sejumlah rute koridor bus untuk mengantisipasi kejadian pohon tumbang dan perbaikan jalan di Jakarta pada Selasa malam.

    Dilansir dari akun X ofisial @PT_Transjakarta, Selasa malam, bus koridor 1: Blok M – Kota mengalami pengalihan rute terkait adanya pekerjaan perbaikan jalan di sekitar halte M.H Thamrin.

    Sementara bus yang mengarah Blok M tidak melayani pelanggan di halte MH Thamrin.

    Koridor 9: Pluit – Pinang Ranti mengalami pengalihan rute terkait adanya pekerjaan perbaikan jalan di sekitar jalan layang Jembatan Dua. Sementara arah Pinang Ranti tidak melayani di halte Jembatan Tiga dan halte Jembatan Dua.

    Koridor 3: Kalideres – Monumen Nasional mengalami pengalihan rute terkait adanya pohon tumbang di sekitar halte Rawa Buaya. Sementara bus yang mengarah Monumen Nasional tidak melayani halte Rawa Buaya.

    Koridor 4: Pulo Gadung – Galunggung mengalami pengalihan rute terkait adanya pekerjaan proyek LRT di sekitar Jalan Sultan Agung. Sementara bus yang mengarah Pulo Gadung tidak melayani halte Pasar Rumput.

    Untuk mengetahui estimasi waktu tiba bus TransJakarta secara real-time, pengguna dapat membuka aplikasi Google Maps dan menekan tombol transportasi publik setelah memilih perencanaan perjalanan menuju lokasi tujuan.

    Fitur di Google Maps itu kini dapat melakukan pembaruan secara berkala dari rute pengoperasian TransJakarta, termasuk jika ada pengalihan rute.

    Dilansir dari laman Google, jika rute TransJakarta tersedia, informasi waktu real-time akan ditampilkan secara jelas dalam hasil pencarian.

    Integrasi itu memungkinkan penumpang untuk membuat keputusan perjalanan yang tepat, merencanakan perjalanan dengan lebih efektif, dan mengurangi waktu tunggu, berkontribusi pada pengalaman transportasi umum yang lebih efisien dan andal di Jakarta.

    Sumber : Antara

  • Top 3 News: Heboh Anak SMP Jadi LC di Jakbar, Ini Kata Wagub Rano Karno – Page 3

    Top 3 News: Heboh Anak SMP Jadi LC di Jakbar, Ini Kata Wagub Rano Karno – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Rano Karno menanggapi kasus seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi korban eksploitasi seksual dan dijadikan pemandu lagu (LC) di salah satu bar di kawasan Jakarta Barat (Jakbar). Itulah top 3 news hari ini.

    Wagub Jakarta Rano Karno menegaskan, perlindungan anak di Ibu Kota harus dilihat sebagai upaya sistematis, bukan pendekatan yang mengawasi anak per anak.

    Menurut Rano, fasilitas seperti Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) merupakan salah satu langkah yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jakarta untuk membangun karakter dan memberikan ruang aman bagi anak-anak.

    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut.

    Budi mengatakan keputusan pencekalan tersebut berlaku hingga enam bulan kedepan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, IAA dan FHM merupakan mantan staf khusus Menag, dan pihak swasta.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Warga Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi, dihebohkan dengan pengajian tertutup yang disebut menjanjikan masuk surga bagi jemaah yang menyumbang Rp1 juta.

    Kegiatan yang berlangsung tiap akhir pekan ini menuai protes warga karena digelar tanpa izin dan dinilai menimbulkan keresahan sosial. Lurah Cimuning, Omad Saputra, mengatakan pihaknya menerima laporan resmi dari pengurus RW 012.

    Pengajian tersebut diikuti sekitar 70 jemaah, mayoritas dari luar lingkungan, dengan peserta laki-laki dan perempuan bercampur di satu tempat.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Senin 11 Agustus 2025:

    Pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno kini telah genap memasuki 100 hari kerja. Masa ini kerap dijadikan tolok ukur awal untuk menilai arah kebijakan, efektivitas program, serta respons terhadap berbagai tantan…

  • Kasus Berulang Kali, Kenapa Orang Mudah Tertipu Diiming-imingi Surga? – Page 3

    Kasus Berulang Kali, Kenapa Orang Mudah Tertipu Diiming-imingi Surga? – Page 3

    Iming-iming masuk surga dengan membayar infak Rp1 juta menghebohkan warga Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

    Praktik ini mencuat setelah seorang mantan anggota mengungkap pengalaman pribadinya kepada seorang tokoh agama berinisial AB. Menurut pengakuannya, pengajian tersebut diikuti sekitar 70 jamaah, sebagian besar berasal dari luar lingkungan perumahan.

    Menariknya, kegiatan dilakukan campur antara laki-laki dan perempuan tanpa pemisahan ruang, yang makin memperkuat kecurigaan warga.

    “Ada keterangan, kalau mau masuk surga cukup infak Rp1 juta. Ada istri yang jadi berani melawan suami, bahkan mengancam cerai, dan anak yang tak mau lagi menuruti orang tua,” kata AB.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menilai, praktik seperti itu jelas menyimpang dan tergolong ajaran sesat. Dia menegaskan, tak ada dalil dalam Alquran yang menyatakan bahwa surga bisa dibeli.

    “Sungguh disayangkan jika ada seorang ulama, guru, ataupun ustaz yang mengatakan, bahwa surga bisa dibeli. Tidak ada dalil dari Alquran, hadis, pendapat ulama, atau fatwa manapun yang menyatakan hal itu,” ujar Ketua MUI Kota Bekasi, Saefudin Siroj.

    Saefudin memaparkan, MUI memiliki sepuluh indikator untuk menilai apakah suatu ajaran keagamaan menyimpang. Indikator itu antara lain, mengingkari rukun iman dan rukun Islam, meyakini adanya wahyu baru setelah Alquran, menafsirkan Alquran tanpa dasar keilmuan, mengubah bentuk ibadah yang sudah disyariatkan, hingga mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i.

    “Jika sebuah kegiatan memenuhi salah satu dari sepuluh indikator ini, maka bisa masuk kategori sesat,” tegasnya.

  • Mayat Wanita Nyaris Bugil Ditemukan di Hutan Ponorogo, Ada Luka di Kepala

    Mayat Wanita Nyaris Bugil Ditemukan di Hutan Ponorogo, Ada Luka di Kepala

    Jakarta

    Warga Dukuh Boworejo, Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Ponorogo digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan inisial ARA (30) di kawasan hutan jati. Korban ditemukan dalam kondisi setengah telanjang dengan luka di bagian kepala.

    Samin, salah satu warga yang pertama kali menemukan jasad tersebut menyebut lokasi korban berada di pinggir hutan jati yang menjadi lahan garapannya. Saat ditemukan, korban hanya mengenakan pakaian dalam berupa bra dan celana pendek cokelat.

    “Lokasinya di lahan garapan saya. Ada luka-luka di kepala. Bukan warga sini, dan tidak ada yang kenal,” ungkap Samin, dilansir detikJatim, Selasa (12/8/2025).

    Polisi masih menyelidiki dugaan penyebab kematian korban. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, dan penyidik belum menutup kemungkinan adanya tindak penganiayaan.

    “Identitas sudah kita ketahui tapi mohon waktu, akan kita lakukan autopsi. Kesimpulan autopsi bisa memperjelas terkait kasus ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali kepada wartawan.

    “Ada luka lebam di kepala, tapi kami belum bisa pastikan apakah itu penyebab kematian atau bukan. Hasil otopsi akan memperjelas,” jelas Imam.

    (azh/ygs)

  • PPSU kelurahan di Jaktim percantik wilayah sambut HUT RI

    PPSU kelurahan di Jaktim percantik wilayah sambut HUT RI

    Jakarta (ANTARA) – Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di sejumlah kelurahan di Jakarta Timur (Jaktim) mulai mempercantik wilayahnya masing-masing untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

    Salah satunya, yaitu PPSU Kelurahan Dukuh yang mengecat kanstin dan membuat mural untuk memperindah lingkungan.

    “Ini merupakan instruksi pimpinan dalam rangka mempercantik wilayah menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Kegiatan sudah dimulai menjelang HUT,” kata Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan Kelurahan Dukuh Mega Devita Kusuma saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Sebanyak 15 petugas dikerahkan dalam kegiatan pembuatan mural merah putih yang dimulai sejak Kamis (7/8) di Jalan H Bokir, Taman Kota Jasa Marga RW 02, dengan panjang mencapai 15 meter.

    Sementara pengecatan kanstin dilakukan di dua lokasi, yakni di Jalan H Bokir RW 01 dan RW 02 sepanjang satu kilometer, serta di Jalan TB Simatupang RW 04 sepanjang 500 meter.

    Mega berharap kegiatan tersebut dapat menambah semangat dan semarak suasana menyambut HUT ke-80 RI.

    “Sekarang kanstin sudah tidak kusam lagi, dan mural merah putih semakin membuat lingkungan terlihat menarik dan penuh semangat kemerdekaan,” ucap Mega.

    Hal serupa juga dilakukan PPSU Kelurahan Ciracas yang mempercantik wilayahnya dengan melakukan pengecatan kanstin pembatas jalan di Jalan Raya Bogor, depan Gelanggang Olahraga (GOR) Ciracas sepanjang 2,7 kilometer (KM) dengan melibatkan 24 personel.

    “Kita cat kanstin di Jalan Raya Bogor, sisi kiri dan kanan serta pembatas jalan di tengah jalan. Pengecatan dari patung macan perbatasan Gedong, Susukan, dan wilayah Ciracas sampai lampu merah Kiwi,” kata Lurah Ciracas Sudarna.

    Lebih lanjut, dia menerangkan kegiatan pengecatan itu dibagi menjadi dua wilayah, yakni di Jalan Ciracas mencapai sepanjang 1,2 km dan Jalan Raya Penganten Ali sepanjang 1,3 km untuk mewujudkan estetika dan kerapihan wilayah.

    Seperti diketahui, Pemerintah Kota Jakarta Timur menggelar lomba penataan jalur protokol dalam rangka menyemarakkan HUT ke-80 RI.

    “Ini bagian dari semangat kita menyambut 17 Agustus mendatang. Jadi, jalur-jalur utama terlihat lebih rapi,” kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Waduk Tiu Setu Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (7/8).

    Selain memeriahkan perayaan HUT Kemerdekaan RI, lomba tersebut juga bertujuan memperindah wajah Kota Jakarta, khususnya di jalur-jalur utama yang menjadi akses masyarakat.

    Penataan itu meliputi berbagai elemen visual, seperti pemasangan umbul-umbul, pengecatan, kebersihan, hingga dekorasi khas kemerdekaan.

    Setiap wilayah diberikan keleluasaan berkreasi dalam menghias jalur protokol di bawah koordinasi masing-masing kecamatan.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • MUI Kota Bekasi Panggil Umi Cinta soal Dugaan Ajaran ‘Masuk Surga Bayar Rp 1 Juta’
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Agustus 2025

    Cegah Gesekan, Pemkot Gelar Rapat Koordinasi soal Kegiatan Keagamaan di Bekasi Megapolitan 12 Agustus 2025

    Cegah Gesekan, Pemkot Gelar Rapat Koordinasi soal Kegiatan Keagamaan di Bekasi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan memanggil sejumlah pihak untuk membahas persoalan kegiatan keagamaan yang diduga tidak memiliki izin di Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi.
    Rapat koordinasi itu dijadwalkan berlangsung pada Rabu (13/8/2025).
    “Iya besok akan kita rapatkan,” ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi, Nesan Sujana, Selasa (12/8/2025).
    Menurut Nesan, rapat tersebut akan melibatkan kepolisian, TNI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, DPRD, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat. Langkah ini bertujuan menjaga kerukunan warga serta mencegah potensi gesekan di masyarakat.
    “Kami mengutamakan hidup rukun dan menghindari perpecahan,” kata Nesan.
    Ia menjelaskan, pemimpin kelompok kegiatan keagamaan berinisial PY tidak diundang dalam rapat. Menurut Nesan, penanganan yang berkaitan dengan keyakinan yang dianut PY diserahkan kepada MUI, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
    “Saya tidak bisa menjelaskan banyak berkenaan dengan itu karena keterbatasan kemampuan masalah keagamaan, makanya masalah agama itu ada di MUI,” ujar Nesan.
    Nesan menambahkan, dalam aturan yang berlaku, setiap kegiatan keagamaan berskala besar wajib melapor dan mendapatkan izin dari lingkungan setempat.
    “Itu ada ketentuannya, minimal lapor, setidak-tidaknya sama RW dan RT tempat mereka, itu harus memberikan informasi,” imbuhnya.
    Sebelumnya, warga mengaku resah dengan kegiatan keagamaan yang diadakan PY di rumahnya sejak delapan tahun terakhir.
    Kegiatan rutin tersebut diikuti sekitar 70 orang setiap akhir pekan, mulai pukul 05.00 WIB hingga menjelang siang.
    Sejumlah warga menilai kegiatan itu menimbulkan gangguan, seperti parkir kendaraan sembarangan di jalan perumahan.
    Sebelum pindah ke Dukuh Zamrud, PY dan kelompoknya sempat menggelar kegiatan di perumahan lain, namun berpindah karena penolakan warga setempat.
    Awalnya, warga Dukuh Zamrud menerima keberadaan PY. Namun, situasi berubah setelah mantan anggota kelompok itu menyampaikan sejumlah keluhan, termasuk dugaan pungutan uang dengan imbalan janji tertentu.
    Keluhan warga juga mencakup pemeliharaan hewan peliharaan yang dianggap mengganggu, serta perubahan sikap beberapa anggota keluarga mereka yang dinilai memengaruhi hubungan rumah tangga.
    Ketegangan memuncak saat PY melaporkan seorang tokoh agama setempat berinisial UI atas dugaan pencemaran nama baik. Warga menyebut kondisi kesehatan UI memburuk setelah pelaporan tersebut, hingga akhirnya meninggal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Gugat Tita Delima Rp 120 Juta Usai Resign, Perusahaan Akui Awam Aturan di Depan Disnaker
                        Regional

    10 Gugat Tita Delima Rp 120 Juta Usai Resign, Perusahaan Akui Awam Aturan di Depan Disnaker Regional

    Gugat Tita Delima Rp 120 Juta Usai Resign, Perusahaan Akui Awam Aturan di Depan Disnaker
    Editor
    SUKOHARJO, KOMPAS.com – 
    Kasus Tita Delima, mantan karyawan yang dituntut Rp 120 juta oleh perusahaannya setelah mengundurkan diri, memasuki babak baru.
    Dalam mediasi di Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Sukoharjo, Senin (11/8/2025), perusahaan berinisial E tersebut kini justru mengakui masih awam soal aturan ketenagakerjaan.
    Pihak perusahaan kini berjanji akan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap seluruh aturan internal mereka agar kejadian serupa tidak terulang.
    Janji dan pengakuan tersebut disampaikan saat pihak perusahaan, yang terdiri dari penggugat berinisial E, kuasa hukum, dan staf HRD, memenuhi panggilan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo pada Senin (11/8/2025).
    Pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas aduan dari mantan karyawannya, Tita Delima.
    Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Wawan Maweningbolo menyatakan, pihak perusahaan menunjukkan sikap kooperatif selama proses klarifikasi.
    Menurutnya, perusahaan E berencana akan meninjau ulang semua aturan di klinik gigi yang mereka kelola.
    “Mereka kooperatif, dari keterangan pihak E. Mereka berencana akan melakukan evaluasi besar-besaran agar tidak lagi kejadian yang serupa,” kata Wawan.
    Langkah evaluasi ini diambil sebagai respons atas dua aduan utama yang diajukan Tita Delima. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan E memberikan klarifikasi atas tudingan penarikan iuran BPJS Kesehatan dan kontrak kerja yang dianggap membebani.
    Menurut Wawan, pihak perusahaan memberikan justifikasi atas praktik yang mereka terapkan selama ini.
    “Mereka membenarkan Tita Delima pernah bekerja di sana. Terkait perjanjian kerja, mereka mengaku tujuannya untuk menjaga kerahasiaan informasi di klinik yang mereka kelola. Soal BPJS, mereka mengatakan ada kesepakatan bahwa jika kontrak berakhir sebelum waktunya, karyawan harus mengganti sisa nilai kontrak yang sudah ditandatangani,” ujarnya.
    Meskipun memberikan alasan tersebut, pihak perusahaan juga mengakui adanya kekurangan dalam pemahaman mereka terhadap regulasi ketenagakerjaan.
    Wawan menambahkan, perusahaan E berharap mendapat bimbingan dari Disperinaker agar penyusunan perjanjian kerja ke depan, baik untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dapat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    Langkah evaluasi internal oleh perusahaan ini menjadi babak baru setelah gugatan mereka terhadap Tita Delima tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Boyolali.
    Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan E belum memberikan tanggapan resmi kepada media.
    Tita Delima (27), warga Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Boyolali, digugat oleh tempat kerjanya setelah mengundurkan diri dari sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru.
    Nilai gugatan mencapai Rp120 juta, dengan tuduhan pelanggaran kontrak kerja.
    Tita melaporkan dua persoalan hubungan industrial ke Disperinaker Sukoharjo, yakni dugaan ketidaksesuaian isi perjanjian kerja dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan permintaan pengembalian pembayaran BPJS oleh perusahaan.
    “Pada hari Senin, kami menerima laporan dari seorang mantan karyawan yang digugat oleh perusahaan tempat dia bekerja sebelumnya,” ujar Wawan.
    Disperinaker juga mengundang Tita untuk hadir dalam pertemuan klarifikasi.
    Tita bekerja sebagai asisten dokter gigi sejak pertengahan 2022. Ia terikat kontrak dua tahun dan tidak diperbolehkan bekerja di klinik gigi lain selama satu tahun setelah resign.
    Namun, pada November 2024, ia mengundurkan diri karena alasan pribadi. Klinik menyetujui, namun memberikan sanksi berupa pemotongan gaji bulan terakhir.
    Setelah itu, Tita memulai usaha rumahan dengan menjual kue nastar.
    Masalah bermula saat Tita mendapat pesanan rutin dari Klinik Gigi Symmetry, tempat berbeda dari tempat kerjanya dulu.
    Meski hanya memasok kue, mantan perusahaan menganggapnya telah bekerja di klinik lain dan melanggar kontrak. Tita menerima empat somasi sebelum akhirnya digugat ke PN Boyolali.
    Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Terungkap di Balik Rumitnya Perjanjian Kerja Terhadap Tita di Sukoharjo, Demi Kerahasiaan Informasi
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Warga Geruduk Aktivitas Keagamaan Tanpa Izin di Perumahan Bekasi
                        Megapolitan

    3 Warga Geruduk Aktivitas Keagamaan Tanpa Izin di Perumahan Bekasi Megapolitan

    Warga Geruduk Aktivitas Keagamaan Tanpa Izin di Perumahan Bekasi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Warga Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, mengaku resah dengan aktivitas keagamaan tanpa izin yang digelar di sebuah rumah warga.
    Menurut tokoh agama setempat bernama AB (54), kegiatan tersebut tidak memiliki persetujuan lingkungan.
    “Iya enggak ada izin lingkungan RT dan RW,” ujar AB saat ditemui di sebuah masjid, Senin (11/8/2025).
    Kegiatan itu berlangsung di rumah berwarna hijau bercorak kuning milik perempuan berinisial PY, yang akrab disapa “Umi Cinta” oleh warga.
    Menurut AB, PY telah menggelar aktivitas keagamaan di lokasi tersebut selama delapan tahun. Aktivitas keagamaan ini diikuti sekitar 70 anggota.
    Pertemuan rutin diadakan setiap akhir pekan, mulai pukul 05.00 WIB hingga menjelang 12.00 WIB. Kehadiran anggota yang memarkir kendaraan sembarangan di sudut jalan perumahan membuat warga geram.
    Sebelum pindah ke Dukuh Zamrud, PY dan pengikutnya sempat mengadakan kegiatan serupa di perumahan lain, namun warga setempat menolak sehingga mereka berpindah lokasi.
    Pada awalnya, warga Dukuh Zamrud menerima keberadaan PY. Namun, suasana mulai memanas setelah mantan anggota mengungkap sejumlah praktik di dalam kelompok tersebut yang dinilai eksklusif dan tertutup.
    Salah satunya adalah iming-iming masuk surga bagi anggota yang membayar infak sebesar Rp 1 juta.
    “Ada (keterangan) kalau mau masuk surga dibayar Rp 1 juta,” kata AB.
    Warga juga mengeluhkan perubahan perilaku beberapa penghuni yang menjadi anggota PY, seperti istri yang berani melawan dan mengancam cerai suami, hingga anak yang menolak menuruti orangtua.
    Situasi ini memuncak pada Minggu (10/8/2025) pagi, ketika warga menggelar aksi protes di depan rumah PY saat kegiatan berlangsung.
    Mereka membentangkan spanduk berisi tanda tangan warga dan penolakan terhadap perkumpulan tersebut, di depan rumah PY dan di gerbang perumahan.
    Upaya konfirmasi
    Kompas.com
    ke rumah PY tidak membuahkan hasil karena ia tidak berada di lokasi. Menurut warga, PY jarang menempati rumah tersebut.
    “Dia enggak di sini,” ujar TS (53), warga sekitar.
    TS membenarkan keresahan warga dan berharap pihak berwenang dapat segera menangani masalah ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.