kab/kota: Depok

  • Depok Pasang Teknologi Sirine Peringatan Banjir Otomatis di 4 Titik
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 Juli 2025

    Depok Pasang Teknologi Sirine Peringatan Banjir Otomatis di 4 Titik Megapolitan 29 Juli 2025

    Depok Pasang Teknologi Sirine Peringatan Banjir Otomatis di 4 Titik
    Penulis

    DEPOK, KOMPAS.com –
    Pemerintah Kota (Pemkot) 
    Depok
    terus memperkuat strategi mitigasi bencana dengan pendekatan kolaboratif dan teknologi.
    Salah satu langkah konkretnya adalah pengembangan Alat Peringatan
    Banjir
    (APB) hasil kerja sama dengan SMK Informatika Utama.
    Langkah ini dijelaskan oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Depok, Raden Argha, sebagai bentuk sinergi lintas sektor antara pemerintah dan institusi pendidikan dalam menghadapi risiko
    banjir
    yang masih menjadi tantangan kompleks di wilayah tersebut.
    “Berbagai upaya terus kami lakukan untuk menangani masalah banjir di Depok. Alat yang dikembangkan oleh SMK Informatika ini cukup baik dan menjadi salah satu upaya mencegah banjir,” ujarnya, Jumat (25/07/2025), dikutip dari situs resmi Pemkot Depok
    Sistem ini akan membunyikan sirine dan menyalakan lampu rotator sebagai tanda bahaya.
    Saat ini, APB telah dipasang di empat wilayah rawan banjir di Kota Depok, yaitu:
    “Ketika muka air tinggi maka akan mengeluarkan bunyi sirine dan lampu rotator untuk mengingatkan kepada masyarakat bahwa akan terjadi banjir, sehingga bisa diantisipasi sejak dini,” kata Argha.
    Pengembangan alat ini tidak hanya fokus pada fungsi teknis, tetapi juga mengusung nilai pendidikan, inklusi sosial, dan keterlibatan warga.
    Menurut Argha, APB menjadi salah satu upaya yang efektif untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat serta membangun partisipasi publik dalam menghadapi bencana.
    Pemerintah Kota Depok pun berencana untuk memperluas cakupan sistem ini.
    “Kami juga berencana mengembangkan alat ini, dengan ditambah fitur dan lokasinya,” tambah Argha.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TPA Cipayung Bakal Masuk PSN, Jadi Lokasi Olah Sampah ke Listrik
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 Juli 2025

    TPA Cipayung Bakal Masuk PSN, Jadi Lokasi Olah Sampah ke Listrik Megapolitan 29 Juli 2025

    TPA Cipayung Bakal Masuk PSN, Jadi Lokasi Olah Sampah ke Listrik
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Wali Kota Depok
    Supian Suri
    mengatakan, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung akan dijadikan proyek strategis nasional (PSN)
    pengolahan sampah
    untuk dijadikan energi listrik.
    “Pemerintah pusat dalam hal ini sudah menetapkan Depok menjadi salah satu proyek strategis nasional untuk penyelesaian sampah menjadi energi listrik,” kata Wali Kota Depok Supian Suri kepada wartawan di
    TPA Cipayung
    , Selasa (29/7/2025).
    Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pemerintah daerah untuk bisa menjadikan TPA Cipayung jadi lokasi pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik.
    Syaratnya adalah, lokasinya harus memiliki luas lahan sebesar lima hektare, maksimal timbulan sampah 1.000 ton per hari, mempunyai alat pengangkut sampah dan mempunyai aturan retribusi sampah.
    “Yang keempat, Depok, kota atau kabupaten sudah memiliki ketentuan Perda retribusi sampah yang mewajibkan masyarakat untuk bayar retribusi terhadap pengelolaan sampah,” ujar Supian.
    Berdasarkan lima syarat itu, Kota Depok hanya tinggal memerlukan perluasan TPA Cipayung yang saat ini masih memiliki luas dua hektar.
    Setelahnya, Pemerintah Kota Depok baru mengajukan permohonan secara formil, menyatakan kesiapannya.
    “Sehingga kita butuh sekitar tiga hektar lagi untuk ditambahkan, untuk kita bisa bersurat ke kementerian bahwa kita, Kota Depok siap menjadi kota yang siap untuk dikelola pengelolaan sampah menjadi energi listrik,” ujar Supian.
    Ia juga menegaskan, proyek ini sudah dalam koordinasi intens yang diatur langsung oleh pemerintah pusat agar dapat segera terealisasi.
    “Kita sudah langsung dikoordinir oleh Pak Menko untuk penyelesaian masalah sampah yang membawahi beberapa kementerian. Jadi ini memang menjadi hal yang prioritas untuk kita selesaikan,” lanjut dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Program Sekolah Gratis di Depok Masih Dibuka hingga 31 Agustus 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 Juli 2025

    Program Sekolah Gratis di Depok Masih Dibuka hingga 31 Agustus 2025 Megapolitan 29 Juli 2025

    Program Sekolah Gratis di Depok Masih Dibuka hingga 31 Agustus 2025
    Penulis

    DEPOK, KOMPAS.com –
    Dinas Pendidikan (Disdik) Kota
    Depok
    memastikan bahwa Program Rintisan
    Sekolah Swasta Gratis
    (
    RSSG
    ) masih dibuka hingga batas akhir
    cut off
      Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada 31 Agustus 2025.
    Program Sekolah Swasta Gratis ini bertujuan membantu siswa lulusan SD yang belum tertampung di sekolah negeri.
    Kepala Disdik Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, mengatakan bahwa kebijakan memperpanjang masa pendaftaran ini diambil untuk mengantisipasi masih adanya siswa yang belum mendapatkan tempat belajar di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
    “Sampai akhir Agustus masih dibuka. Kebijakan ini kami ambil karena khawatir masih ada siswa yang belum mendapatkan sekolah,” ujar Siti, Senin (28/07/2025), dikutip dari situs resmi Pemkot Depok.
    Program RSSG merupakan bagian dari strategi pemerintah kota dalam menjamin akses pendidikan dasar yang merata.
    Batas
    cut off
    Dapodik digunakan untuk memutakhirkan data penerimaan siswa serta menjadi dasar penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dari pemerintah pusat.
    “Pemutakhiran data sangat penting untuk perencanaan anggaran pendidikan dan kelancaran penyaluran dana BOSP,” jelas Siti.
    “Karena itu, kami mengimbau orang tua yang anaknya belum mendapatkan sekolah agar segera mendaftar ke program RSSG selama kuota masih tersedia.”
    Hingga akhir Juli 2025, Disdik mencatat bahwa sebanyak 2.512 lulusan SD telah diterima di 49 SMP mitra RSSG. Dengan total target 3.000 siswa, masih tersedia kuota untuk sekitar 488 anak.
    “Alhamdulillah sudah 2.512 siswa terdaftar. Namun jika masih ada anak-anak yang belum mendapatkan sekolah, orang tua bisa datang langsung ke Disdik dengan membawa persyaratan yang berlaku. Nanti akan kami bantu mencarikan sekolah,” ujar Siti.
    Untuk orang tua yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau bantuan pendaftaran, Disdik menyediakan narahubung atas nama Safrudin di nomor 0821-1739-919.
    Langkah ini menegaskan komitmen Pemkot Depok dalam memastikan pendidikan gratis dan inklusif dapat dinikmati semua warga, tanpa terkecuali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Depok Bakal Jadi PSN Penyelesaian Sampah Jadi Energi Listrik – Page 3

    Depok Bakal Jadi PSN Penyelesaian Sampah Jadi Energi Listrik – Page 3

    Disinggung soal sampah Depok yang akan dibuang ke TPPAS Lulut Nambo, Supian menyebutkan rencana tersebut masih dalam penjajakan. Pemerintah Kota Depok sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

    “Prinsipnya memang kita akan mencoba banyak upaya ya, mana yang lebih dulu akan bisa menyelesaikan itu, mungkin yang pada akhirnya kita ambil untuk bisa menyelesaikan sampah di kota Depok,” kata Supian.

    Tidak menutup kemungkinan, lanjut Supian, apabila semua pola yang direncanakan Pemerintah Kota Depok dapat terealisasi, tidak menutup kemungkinan Pemerintah Kota Depok dapat membantu pemerintah kota maupun kabupaten lainnya.

    “Tapi sekali lagi, doanya lah kalau tadi kira-kira berapa lama, mudah-mudahan sekitar dua tahun lah, kalau memang ini berjalan mulus bisa selesai pengelolaan sampah di Kota Depok,” pungkas Supian.

  • Cerita Sumarni, 20 Tahun Menggantungkan Hidup dari TPA Cipayung Depok – Page 3

    Cerita Sumarni, 20 Tahun Menggantungkan Hidup dari TPA Cipayung Depok – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sampah yang menggunung dan sesekali mengeluarkan bau tidak sedap, bukan menjadi persoalan bagi Sumarni untuk mendapatkan pundi uang dari TPA Cipayung, Depok. Mesin eskavator yang sedang bekerja mengais sampah dari bagian bawah menuju atas, dikesampingkannya Sumarni demi kehidupannya.

    Sumarni, perempuan yang sudah memasuki usia setengah abad berusaha mengais sampah bermodalkan karung dan pengait besi. Selepas melakukan pekerjaan rumah, Sumarni mendatangi TPA Cipayung berada tidak jauh dari kontrakannya yang menjadi tempat tinggal bersama anaknya.

    “Saya hampir 20 tahun mencari sampah yang bisa dijual, sampai suami udah gak ada,” ujar Sumarni saat di temui di TPA Cipayung, Depok, Senin (29/7/2025).

    Dahulunya Sumarni mengenal TPA Cipayung sebagai lahan mencari rezeki bersama suaminya. Kini, Sumarni harus mencari sampah sendiri lantaran suaminya sudah meninggal beberapa waktu lalu.

    “Ya karena butuh ya, kita kerja apa adanya, sekalipun mencari sampah,” ucap Sumarni sambil sesekali mencari sampah yang bisa di jual.

    Teriknya matahari dan bau kurang sedang bukan menjadi rintangan Sumarni mencari uang demi sesuap nasi. Bahkan, mencari sampah di tengah gunungan sampah dan alat eskavator yang dapat mengancam keselamatan, telah dikesampingkan Sumarni.

    “Kalau selesai cari sampah kadang ga nentu, saya cari sampah sedapatnya saja, karena udah ga kuat kalau bawa berat,” terang Sumarni.

     

  • Ancaman Dedi Mulyadi bagi Kepala Sekolah Jika Nekat Study Tour: Tak Boleh Membodohi Siswa

    Ancaman Dedi Mulyadi bagi Kepala Sekolah Jika Nekat Study Tour: Tak Boleh Membodohi Siswa

    GELORA.CO  – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melayangkan ancaman kepada kepala sekolah di Jabar jika nekat melaksanakan study tour.

    Dedi menyebut penyelenggaran study tour bisa dilakukan di masing-masing wilayah, tanpa harus keluar kota.

    Karena itu, apabila ada kepala sekolah yang nekat melakukan study tour keluar kota, maka akan dicopot dari jabatannya.

    “Cukup di daerahnya masing-masing. Karena di setiap kabupaten, lab sudah ada, sudah lengkap.”

    “Tiap kabupaten ada sawah, setiap kota juga ada area penelitian,” kata Dedi di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (28/7/2025), dilansir Kompas.com.

    “Jadi, kalau ada yang tetap melakukan, sanksi kepala sekolahnya saya copot,” tegas Dedi.

    Ia pun menilai, selama ini banyak sekolah menyalahgunakan istilah study tour dengan mengemasnya sebagai kegiatan wisata.

    Karena itu, Dedi beranggapan pelaksanaan study tour selama ini bertentangan dengan makna sebenarnya.

    Menurutnya, itu sama saja seperti pembodohan publik.

    “Dengan adanya demo pekerja pariwisata, pengelola bus pariwisata, dan pengusaha travel, itu menunjukkan study tour yang dilaksanakan selama ini bertentangan dengan makna sebenarnya.”

    “Itu pembodohan publik. Makanya, tidak boleh sekolah-sekolah di Jawa Barat membodohi siswa dan orang tuanya,” jelas Dedi.

    Dampak Larangan Study Tour

    Kebijakan larangan study tour yang diterapkan Dedi Mulyadi, menuai kontra dari pelaku industri wisata.

    Koordinator Perkumpulan Pekerja Pariwisata Jawa Barat (P3JB), Herdis Subarja, mengungkapkan larangan Dedi bisa berpotensi melemahkan sektor pariwisata dan mengancam mata pencaharian ribuan pekerja.

    Sebab, pendapatan para pemandu wisata dan pelaku usaha kecil, kebanyakan bergantung pada kunjungan pelajar.

    “Perjuangan para pekerja pariwisata Jawa Barat tidak sampai di sini. Selama Gubernur Jabar belum mengganti atau menghapus poin larangan kegiatan study tour sekolah, kami P3JB akan terus melakukan berbagai upaya, termasuk langkah politik dan hukum,” kata Herdis saat dihubungi, Selasa (22/7/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Sejak larangan study tour diberlakukan, lanjut Herdis, banyak pemandu wisata kehilangan penghasilan utama mereka.

    Tak hanya itu, pedagang dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan wisata, omzetnya juga menurun drastis.

    “Dampaknya sangatlah signifikan. Pasar ini merupakan bentuk simbiosis mutualisme yang selama ini saling menopang ekonomi rakyat kecil,” urainya.

    Menurutnya, segmen sekolah berkontribusi 50 hingga 60 persen terhadap omzet tahunan pelaku usaha jasa wisata, khususnya saat musim liburan pendidikan. 

    Ia menilai, seharusnya kebijakan ini tidak serta-merta diterbitkan tanpa solusi pengganti yang jelas.

    “Kerugian sangat besar. Hilangnya income perusahaan rata-rata mencapai 50 persen. Sebelum kebijakan dikeluarkan, seharusnya Gubernur memberikan alternatif solusi agar usaha tetap berjalan,” lanjutnya.

    Kondisi serupa dirasakan Aziz (55), pemilik biro perjalanan wisata di Kabupaten Bandung.

    Ia mengaku kehilangan sekitar 50 persen pendapatan sejak Surat Edaran (SE) larangan study tour diberlakukan.

    Biasanya, perusahaan Aziz mengakomodasi perjalanan study tour ke berbagai destinasi, mulai dari Yogyakarta, Malang, Banten, hingga Bali.

    “Langsung pangkas omzet otomatis. Sekarang banyak karyawan libur karena memang tidak ada orderan,” ujarnya, Selasa (22/7/2025). 

    Meski belum sampai pada pemutusan hubungan kerja (PHK), Aziz mengaku sebagian besar armada busnya kini menganggur di garasi. 

    Ia kini hanya mengandalkan pesanan dari segmen korporasi dan swasta. 

    Aturan Larangan Study Tour

    Larangan study tour yang diterapkan Dedi Mulyadi termuat dalam SE Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA.

    Di poin tiga SE itu, tertulis, “Sekolah dilarang membuat kegiatan piknik, yang dibungkus dengan kegiatan study tour, yang memiliki dampak pada penambahan beban orang tua. Kegiatan tersebut bisa diganti dengan berbagai kegiatan berbasis inovasi, seperti mengelola sampah secara mandiri di lingkungan sekolah, mengembangkan sistem pertanian organik, aktivitas peternakan, perikanan dan kelautan, serta meningkatkan wawasan dunia usaha dan industri.”

    Selain study tour, kegiatan wisuda maupun perpisahan di sekolah juga dilarang. Seperti yang termuat pada poin empat:

    “Sekolah dilarang membuat kegiatan wisuda, perpisahan atau penamaan lainnya pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, sampai Pendidikan Menengah yang memiliki dampak pada penambahan beban orangtua. Kegiatan tersebut hanya seremonial yang tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan pendidikan di Indonesia.”

    Terkait alasan melarang kegiatan study tour, Dedi pernah menjelaskan dalam sebuah unggahan video di akun Instagramnya, pada 25 Februari 2025.

    Dedi mengungkapkan, larangan itu berlaku bagi apapun kegiatan yang berkaitan dengan study tour, yang membebani keuangan orang tua siswa.

    Sebab, selama ini, diketahui biaya study tour selalu dibebankan secara penuh kepada pihak wali murid.

    “Saya tegaskan kembali ya, yang kami larang itu adalah kegiatan-kegiatan study tour, kunjungan ilmiah, study industry, kunjungan industri, apapun namanya, yang di dalamnya melakukan pembebanan kepada orang tua siswa,” kata Dedi, Selasa, di akun Instagram @dedimulyadi71.

    Menurut Dedi, selama ini sebagian besar orang tua siswa harus berutang demi membayar biaya study tour.

    Hal itu, lanjut dia, justru menjadi beban ekonomi bagi orang tua siswa karena memiliki tanggungan utang.

    “Banyak orang tua siswa yang tidak dalam posisi punya kemampuan keuangan harus ngutang ke sana kemari, yang berakibat pada beban ekonomi hidupnya semakin berat,” imbuh Dedi.

    Alasan selanjutnya yang membuat Dedi tegas melarang study tour adalah soal keamanan.

    Dedi menyinggung kecelakaan SMK di Depok ketika melakukan study tour yang berujung pada meninggalnya 11 siswa.

    Menurutnya, kecelakaan tersebut harus dijadikan pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

    “Kedua, jaminan keselamatan terhadap siswa, seperti terjadi pada waktu kecelakaan SMK di Depok yang mengakibatkan meninggalnya jumlah org yang banyak.”

    “Itu adalah pelajaran penting bagi kita semua agar tidak mengulangi peristiwa yang sama,” pungkas Dedi

  • Selasa, Samsat Keliling tersedia di 14 lokasi Jadetabek

    Selasa, Samsat Keliling tersedia di 14 lokasi Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 14 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Selasa.

    Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Taman Makam Pahlawan Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramatjati pukul 08.00-14.00 WIB

    6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway foodmasphere pukul 09.00-13.00 WIB

    7. Ciledug di Giant Poris Ruko Batu Ceper Tangerang dan Pasar Modern Bintaro Jaya pukul 09.00-13.00 WIB

    8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB

    9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

    10. Kelapa Dua di Hal Gtown House Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Kota Bekasi di KFC Zamrud 09.00-12.00 WIB

    12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Pusat pukul 09.00-12.00 WIB

    13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB

    14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Lelang Spektrum Frekuensi 1,4 GHz Dibuka, Komdigi Bagi jadi 15 Zona 3 Regional

    Lelang Spektrum Frekuensi 1,4 GHz Dibuka, Komdigi Bagi jadi 15 Zona 3 Regional

    Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membuka lelang frekuensi 1,4GHz. Terdapat 3 zona dengan 15 regional yang akan menjadi perebutan peserta. 

    Kabar tersebut berdasarkan pengumuman Nomor: 1/SP/TIMSEL1,4/KOMDIGI/2025 Tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk layanan Akses Nirkabel Pitalebar atau Broadband Wireless Access (BWA) Tahun 2025. 

    Dalam pengumuman tersebut, Pemerintah akan melaksanakan seleksi terhadap objek seleksi berupa pita frekuensi radio pada rentang 1432–1512 MHz untuk layanan Time Division Duplexing (TDD) di beberapa wilayah Indonesia. 

    Proses seleksi ini terbagi dalam tiga regional, yakni Regional I,  Regional II, dan Regional III. Adapun masing-masing dengan satu blok seleksi berkapasitas 80 MHz. Masa berlaku Izin Penggunaan Frekuensi Radio (IPFR) ditetapkan selama 10 tahun.

    Untuk Regional I, objek seleksi mencakup wilayah pada Zona 4 hingga Zona 10, yang meliputi:

    Zona 4: Provinsi Banten, DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
    Zona 5: Provinsi Jawa Barat (kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi).
    Zona 6: Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
    Zona 7: Provinsi Jawa Timur.
    Zona 9: Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
    Zona 10: Provinsi Maluku dan Maluku Utara.

    Sementara itu, Regional II mencakup Zona 1,2,3, 8, dan 15 yang meliputi:

    Zona 1: Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
    Zona 2: Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi.
    Zona 3: Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi.Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Lampung.
    Zona 8: Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
    Zona 15: Provinsi Kepulauan Riau.

    Lebih lanjut, Regional III mencakup Zona 11 hingga Zona 14 yang meliputi:

    Zona 11: Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Tenggara.
    Zona 12: Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Sulawesi Tengah.
    Zona 13: Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Barat.
    Zona 14: Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Kalimantan Timur. 

    Lebih lanjut, Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan untuk peserta seleksi. Pertama, memiliki perizinan berusaha penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet- switched melalui media fiber optik atau penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis circuit switched melalui media fiber optik teresterial dengan KBLI 61100.

    Kedua, perizinan berusaha atau nomor induk berusaha (NIB) penyelenggaraan jaringan tetap tertutup melalui media fiber optik teresterial dengan KBLI 61100 dan jenis proyek utama (bukan  pendukung).  Ketiga, NIB penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched melalui media nonkabel (BWA) dengan KBLI 61200 dan jenis proyek utama (bukan pendukung).

    Kemudian, perizinan berusaha penyelenggaraan Internet Service Provider (ISP) dengan KBLI 61921 tidak dalam pengawasan pengadilan terkait kepailitan; tidak dinyatakan pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). 

    Lalu, tidak terafiliasi dengan peserta seleksi lainnya; dan menyerahkan dokumen permohonan keikutsertaan Seleksi yang terdiri atas formulir permohonan keikutsertaan seleksi, jaminan keikutsertaan Seleksi (bid bond), dan proposal teknis. 

    Adapun, proposal teknis memuat target jumlah rumah tangga yang terlayani internet akses nirkabel pitalebar dengan kecepatan akses internet paling sedikit sampai dengan (up to) 100 Mbps menggunakan pita frekuensi radio 1,4 GHz dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dengan jumlah rumah tangga terlayani wajib memenuhi minimal target rumah tangga pada Regional I, Regional II, dan Regional III yang diatur dalam Dokumen Seleksi.

  • Polisi bantu temukan remaja disabilitas dari Pesanggrahan

    Polisi bantu temukan remaja disabilitas dari Pesanggrahan

    Jakarta (ANTARA) – Polisi membantu untuk menemukan remaja disabilitas dari Pesanggrahan Jakarta Selatan, Aldias (17), setelah sebelumnya dinyatakan hilang selama enam bulan.

    “Tak hanya membantu proses pencarian, kami juga memberikan dukungan pemulihan psikologis atau trauma ‘healing’ (penyembuhan) bagi Aldias,” kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Pada awalnya, Aldias dilaporkan hilang sejak 17 Februari 2025. Keluarga sempat melakukan pencarian ke berbagai wilayah termasuk Depok, namun tidak membuahkan hasil.

    Hingga akhirnya, sebuah video yang memperlihatkan sosok mirip Aldias beredar di media sosial Facebook.

    Video itu memicu respons cepat dari keluarga dan aparat untuk kemudian berkoordinasi dengan Polsek Pesanggrahan dan Polsek Adipala, Cilacap.

    Aldias selama beberapa bulan di Cilacap dirawat oleh seorang warga bernama Mustoli.

    “Aldias berhasil ditemukan pada Jumat, 25 Juli 2025,” ucapnya.

    Polisi menduga Aldias dibawa seseorang dari terminal, namun identitas pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

    “Kami intens berkoordinasi sejak awal, mulai dari dugaan di Depok sampai akhirnya kami temukan di Cilacap,” ujarnya.

    Kini, Aldias masih dalam proses pemulihan karena ada keterbatasan dalam menyampaikan informasi.

    Kemudian, meski selamat, Aldias mengalami trauma dan tertinggal dalam pendidikan.

    Ia kini harus kembali mengulang sekolah di jenjang SMP.

    Penyelidikan terus dilanjutkan untuk mengetahui siapa yang membawa Aldias dan apa motif di balik peristiwa ini.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • AHY Sebut Partai Demokrat Sudah Difitnah Terkait Polemik Ijazah Jokowi

    AHY Sebut Partai Demokrat Sudah Difitnah Terkait Polemik Ijazah Jokowi

    GELORA.CO  – Partai Demokrat dengan tegas membantah tudingan keterlibatan mereka dalam polemik ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

    Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyebut tuduhan bahwa partainya adalah dalang di balik polemik ini sebagai fitnah besar. 

    Pernyataan singkat tersebut disampaikan AHY kepada wartawan di Lombok Barat pada Minggu (27/7/2025), sebelum ia melanjutkan kunjungan kerjanya sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah.

    Sebelumnya, soal tokoh politik besar di balik laporan dugaan ijazah Jokowi palsu diungkap Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan.

    Ia memberi kode, tokoh politik tersebut berbaju biru.

    Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan tuduhan tersebut tidak berdasar.

    Dia mengatakan istilah ‘partai biru’ yang diarahkan kepada Partai Demokrat merupakan upaya insinuatif yang menyesatkan dan mencemarkan nama baik partainya.

    “Saudara Roy Suryo yang beropini terkait “dugaan ijazah palsu”, bukan lagi bagian dari Partai Demokrat.

    Ia telah mengundurkan diri sejak tahun 2019.

    Keputusan tersebut diterima karena adanya perbedaan pandangan yang tidak lagi sejalan dengan arah kebijakan partai,” kata Herzaky, Minggu (27/7/2025).

    Herzaky menegaskan, hubungan antara keluarga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan keluarga Joko Widodo (Jokowi) sangat baik dan penuh saling hormat.

    Bahkan dikatakannya, putra sulung Bapak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Wapres RI, dan Kaesang, Ketum Umum PSI, menghadiri Kongres V Partai Demokrat yang dipimpin oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

    AHY yang kebetulan sedang merawat ayahnya, telah mengutus Sekjen Herman Khaeron dan Waketum Teuku Riefky Harsya untuk menghadiri Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep.

    Wakil Presiden Gibran bahkan menjenguk langsung SBY di RSPAD Jakarta saat beliau kemarin dirawat.

    “Hubungan ini mencerminkan keharmonisan yang kuat antarkeluarga, dan tidak pantas dijadikan sasaran provokasi,” tutur pria lulusan S3 Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Airlangga itu.

    Masih kata Herzaky, pihaknya mencermati adanya pihak-pihak yang mencoba mengail di air keruh, dengan memanfaatkan isu ini untuk mengadu domba antara SBY dan Jokowi.

    Adu domba adalah tindakan yang bertujuan untuk memecah belah hubungan antara dua pihak yang awalnya sepaham, biasanya dengan menyebarkan informasi atau perkataan secara tidak langsung agar terjadi perselisihan atau konflik.

    “Tindakan seperti ini sangat tidak etis, berpotensi merusak ruang publik, dan sama sekali tidak mencerminkan semangat demokrasi yang sehat,” tegasnya.

    Naik Penyidikan

    Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus tudingan ijazah Joko Widodo ke tahap penyidikan.

    Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

    Ade Ary menyebut ada dua obyek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.

    Kemudian obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari adanya lima Laporan Polisi (LP).

    Ade Ary berujar status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan setelah penyelidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025) melakukan gelar perkara.

    “Dalam gelar perkara penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan,” urainya.

    Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menjelaskan obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong adalah gabungan dari lima LP dibuat di Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakart Pusat, Polres Depok, dan Polres Bekasi.

    Dari kelima LP itu, dua LP di antaranya masih akan diberikan kepastian hukum.

    Hal itu mengingat pelapornya akan mencabut LP karena tidak pernah hadir dalam undangan klarifikasi.

    “Untuk obyek perkara kedua ada tiga LP yang ditingkatkan ke penyidikan,” pungkasnya.

    Selanjutnya, polisi akan melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

    Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka