kab/kota: Depok

  • 2
                    
                        Jeritan Warga Saat Rekeningnya Diblokir PPATK: Dari Tabungan Darurat hingga Rekening Anak
                        Megapolitan

    2 Jeritan Warga Saat Rekeningnya Diblokir PPATK: Dari Tabungan Darurat hingga Rekening Anak Megapolitan

    Jeritan Warga Saat Rekeningnya Diblokir PPATK: Dari Tabungan Darurat hingga Rekening Anak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
    PPATK
    ) yang memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan menuai gelombang protes dari masyarakat.
    Warga menilai kebijakan tersebut tidak hanya menyulitkan, tetapi juga dianggap ketinggalan zaman dan menyamaratakan semua nasabah sebagai pihak yang patut dicurigai.
    Mereka mempertanyakan dasar pemblokiran yang dilakukan secara sepihak, tanpa proses verifikasi atau pemberitahuan, terlebih terhadap rekening yang memang jarang digunakan namun masih dianggap penting.
    Salah satu warga yang terdampak adalah Mardiyah (48), pedagang kecil asal Citayam. Ia kaget saat mengetahui salah satu rekening miliknya telah diblokir saat hendak menggunakannya kembali.
    “Saya punya dua rekening, satu buat usaha, satu lagi yang dulu dipakai menerima bantuan. Sekarang katanya diblokir karena enggak aktif tiga bulan. Saya juga kaget, padahal itu rekening masih saya anggap penting,” ujar Mardiyah.
    Rekening tersebut sebelumnya digunakan untuk menerima bantuan sosial. Meski tidak aktif digunakan, rekening tersebut tetap disimpan Mardiyah untuk keperluan darurat.
    “Kadang orang baru isi tabungan pas lagi dapat rezeki. Bukan berarti mau salah gunain. Harusnya lihat juga kondisi masyarakat bawah, jangan semua disamakan,” ucap Marduyah.
    Di tengah tekanan ekonomi, masyarakat kecil seperti Mardiyah merasa tersudut. Ia menilai proses pengaktifan ulang justru menambah beban biaya dan waktu, apalagi bagi warga dengan keterbatasan ekonomi.
    Ahmad Lubis (37) juga mengalami hal serupa. Ia mendapati rekening atas nama anaknya—yang masih duduk di bangku sekolah dasar—ikut diblokir. Rekening tersebut adalah tempat menyimpan hadiah dari prestasi anaknya.
    “(Rekening yang terblokir) isi tabungan rekening anak saya hampir semuanya itu hadiah dari ikut lomba dan prestasi lainnya,” kata Ahmad.
    Ia baru menyadari ada masalah setelah gagal menarik uang dari ATM, meski saldo masih terlihat normal. Setelah mendatangi kantor cabang bank, ia diberitahu bahwa rekening anaknya diblokir oleh PPATK.
    “Sekitar tiga minggu lalu mau ambil uang dari rekening anak lewat ATM tapi tidak mau keluar, ada kendala. Tapi cek saldo bisa. Terus, 11 Juli saya ke bank, kata pihak bank diblokir PPATK,” ujar Ahmad.
    Rekening itu memang jarang dipakai karena disiapkan sebagai tabungan jangka panjang.
    “Itu rekening khusus tabungan anak, tabungan Taplus BNI. Atas nama anakku sendiri, masih SD, terakhir bulan April akhir masih saya transfer kalau tidak salah dan masuk ke rekening anakku,” kata dia.
    Ahmad menilai kebijakan PPATK menyamaratakan semua nasabah dan tidak mampu membedakan mana rekening yang mencurigakan dan mana yang hanya pasif.
    “Sebetulnya PPATK kan mau memberantas kejahatan. Seharusnya mereka pintar untuk memblokir yang tepat bukan sembarangan blokir,” ujar dia.
    Reza Nugraha (25), pekerja lepas asal Depok, juga kesal karena rekening darurat miliknya diblokir tanpa pemberitahuan.
    Ia jarang menggunakan rekening tersebut karena sebagian besar kliennya membayar melalui dompet digital atau PayPal.
    “Klien gue kan biasanya bayar lewat dompet digital. Tapi gue emang tetap pertahanin rekening itu buat jaga-jaga. Kemarin pas mau pakai, malah udah diblokir. Harus ke bank, ribet,” ucap Reza.
    Saat menghubungi bank, Reza tidak mendapat kejelasan mengenai prosedur pembukaan blokir.
    “Gue coba tanya ke
    customer service
    bank, katanya ini perintah dari pusat dan buat membukanya harus nunggu dari PPATK. Tapi mereka sendiri enggak tahu proses pastinya,” ucap dia lagi.
    Menurut Reza, negara seharusnya lebih memahami cara masyarakat mengelola keuangan, terutama di era digital seperti saat ini.
    “Ini kebijakan yang ketinggalan zaman lah. Kalau alasannya mau cegah rekening bodong, ya jangan semua disikat,” kata Reza.
    Menurut Reza, kebijakan ini terasa seperti pemaksaan agar seluruh rakyat bertransaksi layaknya pegawai kantoran, padahal tidak semua orang bisa hidup dengan pola transaksi tetap dan stabil.
    Ia menilai niat baik untuk mencegah kejahatan keuangan harus diimbangi dengan pelaksanaan yang lebih akurat.
    “Kalau niatnya bagus, ya pelaksanaan juga harus tepat. Jangan malah bikin rakyat tambah susah dan merasa dicurigai terus,” ucap Reza.
    PPATK menyatakan, pemblokiran terhadap rekening tidak aktif (
    dormant
    ) dilakukan untuk mencegah tindak kejahatan keuangan, terutama yang berkaitan dengan jual beli rekening, praktik judi
    online
    , dan pencucian uang.
    Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    Sepanjang tahun 2024, PPATK mencatat telah menemukan lebih dari 28.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk oleh sindikat judi
    online
    .
     PPATK menegaskan bahwa rekening dormant yang diblokir hanya dibekukan sementara, bukan disita. Nasabah tetap bisa mengakses kembali dananya setelah mengikuti prosedur reaktivasi.
    “Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” tegas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (28/7/2025). Adapun alasan PPATK memblokir rekening dormant adalah untuk menghindari tindakan kriminal seperti:
    Berikut cara mengaktifkan kembali rekening dormant yang diblokir PPATK. Langkah-langkah yang harus dilakukan nasabah, antara lain:
    Setelah itu, bank dan PPATK akan sinkronisasi data, lalu rekening bisa diaktifkan kembali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harmoni Doa dan Kasih yang Tak Putus dalam Keseharian Panti Asuhan Karena Doa
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 Juli 2025

    Harmoni Doa dan Kasih yang Tak Putus dalam Keseharian Panti Asuhan Karena Doa Megapolitan 30 Juli 2025

    Harmoni Doa dan Kasih yang Tak Putus dalam Keseharian Panti Asuhan Karena Doa
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Lantunan doa yang merdu nan indah menggema di ruang utama
    Panti Asuhan
    Karena Doa, Jalan H. Sulaiman, Bedahan, Sawangan, Kota
    Depok
    , Selasa (29/7/2025).
    Iringan doa keselamatan dan doa bahagia memenuhi setiap sudut aula besar berbentuk persegi panjang itu.
    Meski ruangan aula tampak terlalu besar, suara nyanyian dari 12 anak laki-laki yang duduk saling berjauhan justru tampak tak mau mengalah.
    Lantunan doa ini terdengar hangat di telinga, seolah menjadi bukti terlatihnya nyanyian mereka yang dilakukan setiap hari.
    Wangi ruangan yang tidak begitu familiar justru menyatu dalam harmoni bersama nyanyian anak-anak dan petikan gitar.
    Para anjing peliharaan panti bahkan tak mau kalah dan ikut hadir di tengah-tengah anak, ikut mendengarkan lantunan doa kepada tuhan.
    Hal itulah yang sekiranya terasa sejak awal saat
    Kompas.com
    berkunjung dan tengah menunggu dengan khidmat doa bersama para
    anak Panti Asuhan
    Karena Doa.
    Anak-anak di sana berasal dari belahan barat hingga timur Indonesia. Perbedaan latar belakang telah hidup beriringan di bawah bangunan panti dengan gaya kolonial bercat putih.
    Setelah 41 tahun berdiri, Panti Asuhan Karena Doa telah mengasihi dan menjamin pendidikan terhadap ratusan anak.
    Hal itu terlihat dari doa bersama yang selalu digelar empat kali sehari pada waktu berbeda.
    “Nanti aktivitas kami pasti diawali doa pagi sekitar pukul 04.30-05.00 WIB,” ucap Matius, Pengurus Panti Asuhan Karena Doa saat ditemui di lokasi, Selasa.
    Doa yang diucapkan sehari-hari memprioritaskan kebahagiaan dan keselamatan anak panti, pengurus, pengasuh, pemilik yayasan, dan para donatur.
    Matius menceritakan, durasi doa bisa berlangsung sekitar 30 menit. Paling lama, doa subuh dan malam yang mencapai satu jam.
    Biasanya, waktu doa pada pukul 10.00 WIB dan 15.00 WIB hanya diikuti oleh para anak yang masih bersekolah SD.
    “Karena mereka jam segitu suka sudah pulang, kalau yang lebih tua kan lebih sore lagi,” ungkapnya.
    Berdirinya Panti Asuhan Karena Doa ini juga bermula dari panjatan doa seorang pendeta di gereja daerah Jawa Timur bernama Yohanes pada 1984.
    Yohanes menemukan jemaatnya kesulitan untuk hidup sehari-hari, terlihat tersesat usai kehilangan orangtua.
    “Jadi lewat doa itu, Yohanes tergerak untuk buka
    panti asuhan
    . Kemudian beliau hijrah ke Jakarta dan menyewa sebuah rumah kontrakan kecil dengan membawa 12 anak di daerah Meruya,” ujar Matius.
    Anak-anak “hilang arah” semakin banyak dan membuat Yohanes terus berdoa menghadap tuhan agar bisa mendapat rumah yang lebih besar lagi panti.
    Doa-doa itu yang kemudian menuntun Yohanes bisa pindah dan membeli rumah untuk panti di Bedahan.
    “Beliau dikabulkan (doanya) untuk beli tempat ini. Jadi di awal ke Jakarta tahun 1984, lalu pindah ke Sawangan sekitar tahun 1988,” terangnya.
    Kisah perjalanan Yohanes yang membuat Panti Asuhan Karena Doa terus berpegang kuat pada kekuatan doa untuk kebaikan kehidupan manusia.
    Selain doa, tata krama dan kedisiplinan menjadi pembelajaran yang turut ditekankan kepada anak panti.
    “Yang diutamakan belajar sungguh-sungguh, disiplin, kebiasaan baik, hormat kepada orangtua, biasanya kan di sekolah kurang dapat soal budi pekerti jadi kami coba didik itu di panti,” jelas Matius.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Masih Ada yang di Bawah Rp 1 M, Kok

    Masih Ada yang di Bawah Rp 1 M, Kok

    Jakarta

    Lexus memiliki ragam model yang dijual di Indonesia. Buat orang kaya yang mau membawanya pulang, simak daftar harganya berikut.

    Lexus memberikan banyak pilihan untuk kaum berduit di dalam negeri. Menariknya, kini semua model yang ditawarkan Lexus di Tanah Air sudah mengusung elektrifikasi sepenuhnya. Nah kalau kamu salah seorang yang tertarik untuk membawa mobil Lexus pulang, ada baiknya untuk mengetahui daftar harganya. Dengan begitu kamu bisa menyesuaikan dengan budget yang dimiliki.

    Untuk diketahui, mobil Lexus paling murah saat ini bisa dimiliki dengan mahar mulai Rp 900 jutaan. Sementara yang paling mahal tembus Rp 3,9 miliar. Berikut ini daftar harga Lexus terbaru untuk OTR Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

    Daftar Harga Lexus Terbaru

    Lexus LBX

    LBX Luxury 4×2 A/T: Rp 910 jutaLBX Sport 4×2 A/T: Rp 958 jutaLBX Bespoke 4×2 A/T: Rp 1,172 miliar

    Lexus UX

    UX 300h Luxury 4×2 A/T: Rp 1,131 miliarUX 300h FSport 4×2 A/T: Rp 1,166 miliar

    Lexus ES

    ES 300h Ultra Luxury A/T: Rp 1,391 miliar

    Lexus NX

    NX 350h Luxury 4×2 A/T: Rp 1,471 miliarNX 350h F Sport 4×2 A/T: Rp 1,52 miliarNX 450h F Sport 4×4 A/T: Rp 1,665 miliarNX Luxury E/Style: Rp 1,55 miliarNX F Sport E/Style: Rp 1,559 miliar

    Lexus RX

    RX 350h Luxury 4×2 A/T: Rp 1,823 miliarRX 450h Luxury 4×4 A/T: Rp 1,993 miliarRX 500h F Sport+ 4×4 A/T: Rp 2,123 miliarRX Luxury E/Style: Rp 1,904 miliarLexus LX 700h Foto: Hafizh Gemilang/detikoto

    Lexus RZ

    RZ450e Luxury 4×4 A/T: Rp 2,393 miliar

    Lexus LM

    LM 350h 4-seater A/T: Rp 2,803 miliarLM 350h 7-seater A/T: Rp 2,208 miliarLM 500h 4-seater A/T: Rp 3,441 miliarLM 7-seater Style: Rp 2,308 miliar

    Lexus LX

    LX 700h 4×4 A/T: Rp 3,392 miliarLX 700h VIP 4×4 A/T: Rp 3,928 miliar

    Harga Lexus LC

    LC 500h 4×2 A/T: Rp 3,503 miliar

    Itu tadi daftar harga terbaru mobil Lexus. Pastikan sebelum membeli, kamu memiliki budget yang cukup. Sebagai informasi tambahan, Sejak kehadirannya di Indonesia, Lexus telah memposisikan diri sebagai Aspirational Brand dalam segmen otomotif mewah. Selama perjalanannya, Lexus selalu menjunjung tinggi filosofi Omotenashi-keramahtamahan khas Jepang yang penuh perhatian terhadap setiap detail. Prinsip ini menjadi dasar Lexus dalam menciptakan Amazing Experience bagi setiap konsumennya.

    Bagi Lexus, kemewahan bukan sekadar tampak pada desain produk atau tampilan fasilitas, tetapi juga terpancar melalui kenyamanan serta pengalaman personal yang diberikan kepada pelanggan. Dengan semangat Making Luxury Personal, Lexus menghadirkan kendaraan mewah yang dibarengi layanan eksklusif dan berbagai privilege yang disesuaikan dengan kebutuhan dan gaya hidup para pemilik Lexus.

    (dry/din)

  • Pendaftaran Internet Murah 100 Mbps Dibuka, Ada di Aceh Sampai Papua

    Pendaftaran Internet Murah 100 Mbps Dibuka, Ada di Aceh Sampai Papua

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka lelang seleksi frekuensi 1,4 Ghz. Lelang tersebut untuk layanan akses nirkabel pita lebar dengan tujuan memperluas jangkauan internet tetap serta pemerataan transformasi di Indonesia.

    “Langkah ini tidak hanya membuka ruang bagi penyelenggara jaringan untuk meningkatkan kapasitas dan cakupan layanan, tetapi juga memperluas pilihan akses internet yang lebih terjangkau bagi masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Wayan Toni Supriyanto dalam keterangannya dikutip Rabu (30/7/2025).

    Dia menambahkan pihaknya memastikan pita frekuensi dimanfaatkan secara maksimal. Dengan begitu dapat meningkatkan jangkauan dan kualitas layanan internet berbasis jaringan pita lebar.

    “Fokus kami adalah memastikan pita frekuensi ini dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas layanan internet berbasis jaringan pitalebar tetap, termasuk di wilayah-wilayah yang belum terlayani secara optimal,” jelasnya.

    Proses seleksi akan dilakukan melalui sistem e-Auction. Penyelenggara yang ingin mengikutinya bisa mengambil akun pada 11-13 Agustus dan melakukan reservasi paling lambat 8 Agustus 2025 mendatang.

    Lelang frekuensi ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 337 Tahun 2025 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025.

    Terdapat tiga regional yang ditetapkan sebagai objek seleksi. Objek seleksi ini memiliki rentang frekuensi 1432 MHz hingga 1512 Mhz, untuk total lebar pita 80 Mhz:

    Regional 1

    Zona 4 : Banten, Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi
    Zona 5 : Jawa Barat (kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi)
    Zona 6 : Jawa Tengah dan Yogyakarta
    Zona 7 : Jawa Timur
    Zona 9 : Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
    Zona 10 : Maluku dan Maluku Utara

    Regional 2

    Zona 1 : Aceh dan Sumatra Utara
    Zona 2 : Sumatra Barat, Riau, dan Jambi
    Zona 3 : Kepulauan Bangka Belitung, Sumatra Selatan, Bengkulu, dan Lampung
    Zona 8 : Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
    Zona 15 : Kepulauan Riau

    Regional 3

    Zona 11 : Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara
    Zona 12 : Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah
    Zona 13 : Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat
    Zona 14 : Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Rabu, Samsat Keliling bisa dijumpai di 14 titik Jadetabek

    Rabu, Samsat Keliling bisa dijumpai di 14 titik Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 titik Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu.

    Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-15.00 WIB

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramatjati pukul 08.00-14.00 WIB

    6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway foodmasphere pukul 08.00-14.00 WIB

    7. Ciledug di Perum Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri pukul 09.00-14.00 WIB

    8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB

    9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

    10. Kelapa Dua di Hal Gtown House Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Kota Bekasi di kantor Kecamatan Bekasi Utara 08.00-12.00 WIB

    12. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB

    13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB

    14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menilik Kewajiban Bayar Royalti bagi Pengusaha Kafe, Gym, Hotel, dan Toko
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Juli 2025

    Menilik Kewajiban Bayar Royalti bagi Pengusaha Kafe, Gym, Hotel, dan Toko Nasional 30 Juli 2025

    Menilik Kewajiban Bayar Royalti bagi Pengusaha Kafe, Gym, Hotel, dan Toko
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Menteri Hukum
    Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pelaku usaha yang memutar musik lokal dan luar negeri di ruang komersial wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
    Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
    “Sama nanti itu, mau putar lagu luar negeri, mau lagu putar lokal, itu sama nanti (bayar royalti). Itu kan ketentuan undang-undang,” kata Supratman di Auditorium BPSDM Hukum, Cinere, Depok, Selasa (29/7/2025).
    Tak hanya itu, Supratman ingin platform internasional yang menyediakan layanan streaming musik ikut membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait lagu yang diputar.
    Usulan tersebut sudah disampaikan Supratman dalam forum internasional World Intellectual Property Organization (WIPO) General Assembly di Jenewa, Swiss.
    Skema pembayaran royalti tersebut akan diatur dalam
    Protokol Jakarta
    .
    “Kami barusan menghadiri General Assembly di Jenewa. Kami Kementerian Hukum lagi mengusulkan yang namanya Protokol Jakarta. Kita lagi mau bersama-sama supaya platform-platform internasional itu juga membayar royalti yang sama kepada kita, pencipta,” ujarnya.
    Supratman mengatakan, musik merupakan kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi sehingga perlu dihargai dan dilindungi.
    “Jadi kalau kekayaan intelektual itu kan, baik itu ciptaan maupun yang lain, itu bisa ada nilai keekonomiannya. Dan itu harus kita hargai. Ya kan? Kita harus hargai,” tuturnya.
    Lantas, bagaimana skema pembayaran royalti bagi bisnis non-musik?
    Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
    Aturan tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.
    Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, mengatakan bahwa langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik.
    “Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
    Agung mengatakan, pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
    LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.
    Skema ini memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh pelaku industri musik, serta memudahkan pelaku usaha karena tidak perlu mengurus lisensi satu per satu dari setiap pencipta lagu.
    “Hal ini memberikan keseimbangan agar pencipta atau pemilik hak terkait musik/lagu mendapatkan hak ekonominya serta pengguna merasa nyaman dalam berusaha atau menggunakan lagu,” ujarnya.
    Agung juga menanggapi kekhawatiran sebagian pelaku usaha yang menyatakan akan memblokir pemutaran lagu-lagu Indonesia demi menghindari pembayaran royalti.
    “Itu justru akan melemahkan ekosistem musik lokal dan tidak memberikan apresiasi kepada pencipta/pemegang hak cipta. Musik adalah bagian dari identitas budaya. Ketika pelaku usaha enggan memberikan apresiasi yang layak kepada pencipta lagu Indonesia, yang dirugikan bukan hanya seniman, tetapi juga konsumen dan iklim kreatif nasional secara keseluruhan,” tuturnya.
    Menanggapi alternatif lain seperti pemutaran musik instrumental bebas lisensi atau lagu dari luar negeri, Agung menyampaikan bahwa pelaku usaha tetap perlu berhati-hati.
    “Tidak semua musik instrumental bebas dari perlindungan hak cipta. Beberapa lagu yang diklaim ‘no copyright’ justru bisa menjerat pelaku usaha dalam pelanggaran apabila digunakan tanpa verifikasi sumber. Termasuk lagu luar negeri jika mereka dilindungi hak cipta, kewajiban royalti tetap berlaku,” kata dia.
    Agung mengatakan, jika pelaku usaha tidak memiliki anggaran untuk membayar
    royalti musik
    , alternatif yang dapat dipilih adalah menggunakan musik bebas lisensi (royalty-free).
    Bisa juga musik dengan lisensi Creative Commons yang memperbolehkan penggunaan komersial, memutar musik ciptaan sendiri, menggunakan suara alam/ambience, atau bekerja sama langsung dengan musisi independen yang bersedia memberikan izin tanpa biaya.
    Mengenai skema pembayaran, pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui sistem digital LMKN dan membayar royalti sesuai klasifikasi usaha dan luas ruang pemutaran musik.
    Di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Inggris, dan Korea Selatan, sistem serupa sudah diberlakukan sejak lama.
    “Namun tujuan Indonesia bukan untuk menambah pemasukan negara, melainkan memberikan kepastian hukum serta memastikan bahwa pelaku industri kreatif mendapatkan hak ekonominya secara adil,” jelas Agung.
    DJKI juga memastikan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak dipukul rata.
    Terdapat mekanisme keringanan atau pembebasan tarif royalti sesuai ketentuan yang diatur oleh LMKN, berdasarkan ukuran ruang usaha, kapasitas pengunjung, serta tingkat pemanfaatan musik dalam operasional harian.
    “Kami mengimbau pelaku UMKM untuk mengajukan permohonan keringanan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum sekaligus mendukung ekosistem musik nasional,” ujarnya.
    Terakhir, Agung mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran royalti dapat dikenakan sanksi hukum, namun sesuai pasal 95 ayat 4 UU Hak Cipta untuk melakukan mediasi terlebih dahulu.
    “Pelindungan hak cipta bukan semata soal kewajiban hukum, tapi bentuk penghargaan nyata terhadap kerja keras para pencipta yang memberi nilai tambah pada pengalaman usaha Anda,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua pria pencuri tas penumpang kereta di Tambora ditangkap

    Dua pria pencuri tas penumpang kereta di Tambora ditangkap

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap dua pencuri tas penumpang kereta Commuter Line kurang dari 24 jam setelah aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial.

    Kejadian ini terjadi pada Rabu (23/7), saat kereta berhenti di Stasiun Tambora, Jakarta Barat.

    “Dua pelaku berinisial DM (29) dan JI (27) berhasil kami amankan di kediaman masing-masing kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ungkap Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara di Jakarta, Selasa.

    Dalam rekaman video yang beredar, tampak dua pria muda, salah satunya mengenakan jaket merah, masuk ke dalam gerbong dan mengambil tas yang tertinggal di rak atas kursi penumpang.

    Korban bernama Eza menyadari tas ransel miliknya tertinggal setelah berpindah kereta di Stasiun Manggarai menuju Depok.

    “Isi tasnya barang-barang elektronik penting seperti laptop, kamera CCTV dan perangkat lain. Kerugiannya sampai Rp10 juta,” kata Eza.

    Tanpa menunggu lama, Eza melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambora.

    Menanggapi laporan tersebut, tim Reskrim langsung bergerak cepat melakukan pelacakan hingga kemudian pelaku berhasil ditangkap.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KLH dan DLH Jabar Sanksi 21 TPA Sampah karena Belum Lengkapi Dokumen Izin
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        29 Juli 2025

    KLH dan DLH Jabar Sanksi 21 TPA Sampah karena Belum Lengkapi Dokumen Izin Bandung 29 Juli 2025

    KLH dan DLH Jabar Sanksi 21 TPA Sampah karena Belum Lengkapi Dokumen Izin
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Sebanyak 21
    tempat pemrosesan akhir
    (TPA)
    sampah
    di sejumlah wilayah di
    Jawa Barat
    dikenai sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar karena belum melengkapi
    izin lingkungan
    .
    Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan DLH Jabar, Resmiani, menjelaskan sanksi diberikan lantaran TPA tersebut belum menyelesaikan dokumen lingkungan serta masih menerapkan sistem
    open dumping
    atau pembuangan sampah secara terbuka.
    Ia memastikan bahwa sanksi yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua TPA dari total 21 lokasi tersebut dikenai sanksi.
    “Total sanksi administratif ada 21 TPA, tidak ada denda, hanya perbaikan, harus perbaikan. Terutama sebagian besar adalah untuk melengkapi dengan dokumen-dokumen (lingkungan) juga,” kata Resmiani saat ditemui di Hotel Pullman, Kota Bandung, Selasa (29/7/2025).
    Resmiani mengatakan, KLH terlebih dahulu memberikan sanksi kepada 16 TPA di wilayah Bandung Raya.
    Saat ini, perbaikan tengah dilakukan.
    Kondisinya pun kini jauh lebih baik dibandingkan saat pertama kali dikenai sanksi.
    DLH Jabar juga menyoroti seluruh TPA yang dikenai sanksi.
    Menurut Resmiani, masih banyak di antaranya yang menerapkan sistem
    open dumping
    , padahal metode tersebut sudah tidak diperbolehkan lagi oleh pemerintah pusat.
    “Jadi sebagian besar tidak boleh lagi
    open dumping
    , kemudian dokumen lingkungannya harus diperbaiki, terus kemudian pengelolaan air lindinya harus dilengkapi, seperti itu,” ucapnya.
    “TPA ini kan sudah dioperasikan sudah lama, tata kelola persampahan dari dulu tuh baru sekarang lah jadi seperti bom waktu, dan harus betul-betul dibenahi, sementara mungkin banyak sekali kabupaten kota kesulitan dari segi penganggaran,” tambah Resmiani.
    Ia menerangkan bahwa persoalan sampah bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
    Salah satunya dengan memilah sampah dari rumah agar tidak membebani TPA.
    “Kalau sudah ada sampah organik, itu yang berbahaya adalah tumpukan gas di dalam TPA yang suatu saat bisa meledak atau misalnya memicu kebakaran,” tutur Resmiani.
    1. TPA Galuga (Kabupaten Bogor), disanksi KLHK
    2. TPA Jalupang (Kabupaten Karawang),
    sanksi KLH
    3. TPA Cikolotok (Kabupaten Purwakarta), sanksi KLH
    4. TPA Jalumpang (Kabupaten Subang), sanksi KLH
    5. TPA Cibereum (Kabupaten Sumedang), sanksi KLH
    6. TPA Nangkaleah (Kabupaten Tasikmalaya), sanksi KLH
    7. TPA Sumur Batu (Kota Bekasi), sanksi KLH
    8. TPA Kopi Luhur (Kota Cirebon), sanksi DLH Jabar
    9. TPA Cipayung (Kota Depok), sanksi KLH
    10. TPA Cikundul (Kota Sukabumi), sanksi KLH
    11. TPA Cimenteng (Kabupaten Sukabumi), sanksi KLH
    12. TPA Mekarsari (Kabupaten Cianjur), sanksi KLH
    13. TPA Purbahayu (Kabupaten Pangandaran), sanksi KLH
    14. TPA Kubandeleg (Kabupaten Cirebon), sanksi KLH
    15. TPA Heleut (Kabupaten Majalengka), sanksi KLH
    16. TPA Sarimukti (Bandung Raya), sanksi KLH
    17. TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi), disanksi oleh DLH Jabar dan KLHK
    18. TPA Ciangir (Kota Tasikmalaya), disanksi DLH Jabar
    19. TPA Pasir Bajing (Kabupaten Garut), disanksi DLH Jabar
    20. TPA Ciniru (Kabupaten Kuningan), sanksi DLH Jabar
    21. TPA Cibeureum (Kota Banjar), sanksi DLH Jabar
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lelang Frekuensi 1,4 GHz, Komdigi Lakukan Ini Demi Internet 100 Mbps

    Lelang Frekuensi 1,4 GHz, Komdigi Lakukan Ini Demi Internet 100 Mbps

    Jakarta

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membuka seleksi frekuensi 1,4 GHz yang diperuntukkan layanan akses nirkabel pitalebar atau broadband wireless access (BWA). Lebar pita 80 MHz di spektrum tersebut dibagi ke dalam 15 zona di tiga regional.

    Komdigi mengatakan bahwa penggunaannya nanti diberikan dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) kepada penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched dengan wilayah layanan berdasarkan regional.

    Adapun, 15 zona tersebut Komdigi bagi ke dalam tiga regional yang mencakup seluruh wilayah Tanah Air, yaitu di antaranya:

    Regional 1

    Zona 4 : Banten, Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi
    Zona 5 : Jawa Barat (kecuali Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi)
    Zona 6 : Jawa Tengah dan Yogyakarta
    Zona 7 : Jawa Timur
    Zona 9 : Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
    Zona 10 : Maluku dan Maluku Utara

    Regional 2

    Zona 1 : Aceh dan Sumatera Utara
    Zona 2 : Sumatera Barat, Riau, dan Jambi
    Zona 3 : Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Lampung
    Zona 8 : Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
    Zona 15 : Kepulauan Riau

    Regional 3

    Zona 11 : Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara
    Zona 12 : Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah
    Zona 13 : Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat
    Zona 14 : Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur

    Di tiga regional tersebut rentang frekuensinya dari 1432 – 1512 MHz yang terdiri dari satu blok dengan lebar pita 80 MHz. Mode frekuensinya time division duplex (TDD) dengan masa berlaku IPFR 10 tahun.

    “Pita frekuensi yang menjadi objek seleksi meliputi rentang1432 MHz hingga 1512 MHz, dengan total lebar pita80 MHz. Frekuensi ini direncanakan akan digunakan untuk penyelenggaraan layanan akses nirkabel pita lebar (broadband wireless access), yang diharapkan dapat menyediakan layanan internet cepat dengan kecepatan sampai dengan (up to)100 Mbps dengan harga terjangkau bagi masyarakat luas,” tulis Komdigi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/7/2025).

    Dengan menghidupkan kembali layanan BWA, Komdigi mengatakan frekuensi 1,4 GHz itu akan menjadi pembuka jalan masukknya jaringan fiber optik di daerah yang berlum terjangkau fiber optik dan juga pemantik demand untuk layanan fixed broadband.

    Komdigi menyebutkan bahwa proses seleksi frekuensi 1,4 GHz itu dilakukan melalui sistem e-Auction. Seleksi dilakukan ini juga dilakukan melalui metode penawaran harga alias lelang harga.

    “Peserta seleksi wajib mengikuti seleksi untuk seluruh regional dan dimungkinkan untuk memenangkan objek seleksi di seluruh Regional I, II, dan III,” kata Komdigi.

    (agt/agt)

  • Depok Pasang Teknologi Sirine Peringatan Banjir Otomatis di 4 Titik
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 Juli 2025

    Depok Pasang Teknologi Sirine Peringatan Banjir Otomatis di 4 Titik Megapolitan 29 Juli 2025

    Depok Pasang Teknologi Sirine Peringatan Banjir Otomatis di 4 Titik
    Penulis

    DEPOK, KOMPAS.com –
    Pemerintah Kota (Pemkot) 
    Depok
    terus memperkuat strategi mitigasi bencana dengan pendekatan kolaboratif dan teknologi.
    Salah satu langkah konkretnya adalah pengembangan Alat Peringatan
    Banjir
    (APB) hasil kerja sama dengan SMK Informatika Utama.
    Langkah ini dijelaskan oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Depok, Raden Argha, sebagai bentuk sinergi lintas sektor antara pemerintah dan institusi pendidikan dalam menghadapi risiko
    banjir
    yang masih menjadi tantangan kompleks di wilayah tersebut.
    “Berbagai upaya terus kami lakukan untuk menangani masalah banjir di Depok. Alat yang dikembangkan oleh SMK Informatika ini cukup baik dan menjadi salah satu upaya mencegah banjir,” ujarnya, Jumat (25/07/2025), dikutip dari situs resmi Pemkot Depok
    Sistem ini akan membunyikan sirine dan menyalakan lampu rotator sebagai tanda bahaya.
    Saat ini, APB telah dipasang di empat wilayah rawan banjir di Kota Depok, yaitu:
    “Ketika muka air tinggi maka akan mengeluarkan bunyi sirine dan lampu rotator untuk mengingatkan kepada masyarakat bahwa akan terjadi banjir, sehingga bisa diantisipasi sejak dini,” kata Argha.
    Pengembangan alat ini tidak hanya fokus pada fungsi teknis, tetapi juga mengusung nilai pendidikan, inklusi sosial, dan keterlibatan warga.
    Menurut Argha, APB menjadi salah satu upaya yang efektif untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat serta membangun partisipasi publik dalam menghadapi bencana.
    Pemerintah Kota Depok pun berencana untuk memperluas cakupan sistem ini.
    “Kami juga berencana mengembangkan alat ini, dengan ditambah fitur dan lokasinya,” tambah Argha.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.