Belasan Rumah di Pasir Putih Sawangan Diusulkan Direlokasi Akibat Kerap Banjir
Penulis
DEPOK, KOMPAS.com –
Belasan rumah warga di RT 03 RW 04 Kelurahan Pasir Putih, Depok, diusulkan untuk direlokasi akibat kerap terdampak banjir akibat luapan Kali Pesanggrahan.
Usulan tersebut disampaikan Camat Sawangan, Anwar Nasihin, setelah melakukan monitoring pascabanjir di wilayah tersebut, Senin (11/8/2025).
Menurut Anwar, terdapat sekitar 15 unit rumah yang dinilai rawan dan hampir setiap tahun terendam banjir.
“Kami sudah melakukan pendataan jumlah rumah yang rentan dan rutin terdampak banjir. Ada sekitar 15 unit rumah yang perlu direlokasi karena letaknya sangat dekat dengan area Kali Pesanggrahan dan selalu menjadi langganan banjir,” ujar Anwar, Rabu (13/8/2025) dikutip dari situs resmi Pemkot Depok.
Ia menjelaskan, permukiman tersebut berada di perbatasan dengan Kelurahan Cipayung dan posisinya hanya beberapa meter dari tepian Kali Pesanggrahan.
Saat hujan dengan intensitas tinggi, air sungai kerap meluap dan menggenangi rumah-rumah tersebut.
Selain faktor lokasi, Anwar menilai penyempitan dan pendangkalan sungai akibat tumpukan sampah dari Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Cipayung turut memperparah banjir.
“Kali tidak mampu menampung debit air yang cukup deras saat hujan lebat. Penanganannya harus terintegrasi dengan penataan kawasan sekitar TPA Cipayung,” tegasnya.
Rencana relokasi ini masih dalam tahap usulan dan akan melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk pemerintah kota dan dinas terkait, untuk mencari lokasi hunian pengganti bagi warga terdampak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Depok
-
/data/photo/2025/03/10/67cee89305ac1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Belasan Rumah di Pasir Putih Sawangan Diusulkan Direlokasi Akibat Kerap Banjir Megapolitan 14 Agustus 2025
-

Korupsi Kuota Haji, Kemana Aliran Dana Korupsi Mengalir?
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana kasus korupsi penetapan kuota haji dan penyelenggaran haji periode 2024.
Berdasarkan catatan Bisnis, sejumlah pihak telah didalami untuk mengetahui ke mana aliran dana ‘panas’ tersebut mengalir. Komisi anti rasuah di antaranya telah memanggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Di samping itu, KPK berencana memanggil mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis dan pemilik agen travel haji dan umroh Maktour yakni Fuad Hasan Masyhur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK akan mengusut dugaan suap ke pejabat Kementerian Agama terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Itu termasuk materi yang nanti akan didalami,” ujarnya dilansir dari Antara, Selasa (12/8/2025).
Budi menjelaskan KPK mengusut dugaan suap tersebut yang diberikan oleh para penyelenggara agen haji kepada pejabat Kemenag.
“Apakah kemudian ada aliran-aliran uang dari dana pelaksanaan ibadah haji itu? Kalau ada, kepada siapa saja? Itu nanti akan ditelusuri,” katanya.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menggeledah kantor Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Namun Budi belum dapat menjelaskan rincian dokumen maupun barang bukti tersebut
“Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/8/2025).
Selain itu, KPK turut menggeledah rumah di Depok dan menyita 1 mobil serta beberapa aset penting lainnya.
KPK Dalami Pengelolaan Dana Haji
Sementara itu, KPK turut mendalami pengelolaan uang di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Kami masih mendalami terkait pengelolaan uang dari umat yang nanti menjadi calon haji. Ini lah yang sedang didalami dalam pengelolaannya di BPKH,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Senin (11/8/2026).
Budi menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan ibadah haji, uang dari para calon haji reguler maupun khusus disetorkan dan dikelola oleh BPKH.
Setelah masuk ke periode pelaksanaan haji, kata dia, uang tersebut disetorkan oleh BPKH ke Kementerian Agama untuk yang haji reguler, dan ke agen penyelenggara haji untuk haji khusus.
“Dengan demikian, memang dibutuhkan keterangan dari pihak BPKH ini,” katanya.
Sebelumnya, KPK sempat meminta keterangan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah pada saat kasus tersebut masih di tahap penyelidikan pada 8 Juli 2025.
Diketahui, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
-

KPK Geledah Kantor Kemenag terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Namun Budi belum dapat menjelaskan rincian dokumen maupun barang bukti tersebut
“Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/8/2025).
Selain itu, KPK turut menggeledah rumah di Depok dan menyita 1 mobil serta beberapa aset penting lainnya.
Budi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agama, karena selama prosesnya membantu dan kooperatif.
Sebagai informasi, Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023-2024. Dia diperiksa pada Kamis (7/8/2025).
Dia mengaku telah dimintai keterangan mengenai pembagian kuota tambahan tambahan pada pelaksanaan haji tahun 2024.
“Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujar Yaqut usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Namun KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan melalui surat perintah penyidik (Sprindik)
Lalu pada 11 Agustus 2025 telah mencegah Yaqut, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan eks stafsus Yaqut Ishfah Abidal Azis untuk pergi keluar negeri.
Budi menyampaikan surat pelarangan pergi ke luar negeri diterbitkan pada 11 Agustus 2025.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], IAA [Ishfah Abidal Azis] dan FHM [Fuad Hasan Masyhur] terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).


/data/photo/2025/08/14/689dd060b1068.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



