kab/kota: Depok

  • Sahroni Sepakat Pengguna Narkoba Masuk Kategori Korban: Fokus Cari Bandar

    Sahroni Sepakat Pengguna Narkoba Masuk Kategori Korban: Fokus Cari Bandar

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sepakat dengan Menteri Koordinasi Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, soal pengguna narkoba merupakan korban. Menurut Sahroni, pemerintah dan aparat penegak hukum sebaiknya fokus ke pengedar dan bandar besar.

    “Saya sangat setuju yang dikatakan Pak Yusril. Kita fokus cari pengedar dan bandaranya,” ucap Sahroni, Rabu (11/12/2024).

    Sahroni bicara potensi kerusakan para pemuda di Indonesia jika bandar narkoba tidak ditindak tegas. Menurutnya, jika bandar narkoba ditangkap, maka pengguna atau korban narkotika tidak akan ada lagi.

    “Kalau bandar pengedar kita ga berantas, maka semakin banyak penerus bangsa akan rusak ke depannya,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendr menyebutkan pemerintah menginginkan perbaikan terhadap penanganan kasus narkoba. Sejalan dengan perubahan KUHP, Yusril menyebut pengguna narkoba merupakan korban narkotika.

    “Jadi memang di kalangan pemerintah kita berkeinginan, untuk melakukan perbaikan terhadap orang-orang di kasus narkotika itu. Sejalan juga perubahan KUHP, di mana harus dibedakan antara mereka yang trafficking, mereka yang terlibat dalam illegal trafficking dan trading, dengan mereka yang menjadi pengguna,” kata Yusril kepada wartawan di Poltekip, Cinere, Depok, Rabu (11/12/2024).

    “Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika. Kalau sekarang kan, baik pengedar maupun korban, pengguna ya, dua-duanya dihukum,” jelasnya.

    Dia menyebutkan korban narkotika nantinya akan direhabilitasi dan dilakukan pembinaan. Dengan begitu, lanjut Yusril, penghuni lapas akan berkurang drastis ke depannya.

    “Dan tenaga-tenaga yang dapat melakukan kegiatan rehabilitasi itu juga harus dididik. Dan itu belum ada sampai sekarang, kecuali mungkin di Kementerian sosial,” tambahnya.

    (aik/eva)

  • Kamis, tersedia 23 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

    Kamis, tersedia 23 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

    Masyarakat diminta membawa dokumen berupa KTP, BPKB, dan STNK asli  masing-masing disertai fotokopi sebagai syarat untuk membayar pajak kendaraan

    Jakarta (ANTARA) – Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 13 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis.

    Samsat Keliling biasanya tersebar di beberapa daerah agar masyarakat lebih mudah menjangkau dan tak perlu untuk mendatangi kantor pusat.

    Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek sesuai info akun istagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

    Jakarta Pusat halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB; Jakarta Utara halaman parkir Samsat dan halaman parkir Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB; Jakarta Barat Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB; Jakarta Selatan halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB; Jakarta Timur halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB; Kota Tangerang di Perumnas 2 Cibodas dan Parkiran busway foodmosphere Jaya pukul 08.00-14.00 WIB; Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB; Ciledug di Giant Poris Ruko Batu Ceper dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00 – 12.00 WIB; Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.00 WIB; Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan halaman Gtown house pukul 08.00-14.00 WIB; Kota Bekasi di Pizza Hut Jati Asih pukul 08.00-12.00 WIB; Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Sukamaju pukul 08.00-12.00 WIB; Cinere di Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.

    Masyarakat diminta membawa dokumen berupa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai fotokopi sebagai syarat untuk membayar pajak kendaraan. Pastikan juga kendaraan yang dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Meita Irianty Pemilik Daycare di Depok Divonis 1 Tahun Penjara dan Restitusi Rp300 Juta – Halaman all

    Meita Irianty Pemilik Daycare di Depok Divonis 1 Tahun Penjara dan Restitusi Rp300 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Meita Irianty alias Tata Irianty pemilik daycare di Depok, Jawa Barat divonis 1 tahun penjara. Tata adalah terdakwa penganiayaan balita di daycare Wensen School, Depok, Jawa Barat.

    Tata Irianty divonis satu tahun penjara serta diminta membayar restitusi atau ganti rugi kepada dua korbannya masing-masing Rp150 juta atau subsider selama lima bulan penjara.

    Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Bambang Setyawan membeberkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan terhadap vonis Tata Irianty.

    Untuk faktor yang memberatkan terhadap Tata Irianty lantaran perbuatannya menganiaya balita itu telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma kepada korban.

    Sedangkan untuk faktor meringankannya karena saat ini Tata Irianty tengah dalam kondisi hamil delapan bulan.

     “Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa saat ini sedang hamil kondisi delapan bulan, terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi,” kata Hakim Bambang saat membacakan amar putusannya di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (11/12/2024).

    Selain itu, faktor yang meringankan lainnya karena Tata Irianty juga masih memiliki anak kecil.

    “Terdakwa memiliki anak yang masih perlu pengasuhan,” kata Bambang.

    Kuasa hukum Tata Irianty, Ahmad Suardi mengatakan bahwa alasan hamil tua juga yang membuat kliennya tak bisa menghadiri jalannya persidangan secara tatap muka.

    Tata Irianty mengikuti jalannya persidangan vonis melalui virtual dari dalam Rutan Depok yang menjadi tempatnya ditahan saat ini.

    “Kita penasehat hukum, sebenarnya minta kalau bisa dia datang langsung. Tapi tetap balik lagi dengan kondisinya ternyata kan hari ini juga nggak memungkinkan,” kata Suardi.

    Kendati hasil vonis yang diterima kliennya lebih rendah dari tuntutan JPU, Suardi mengatakan pihaknya masih belum memutuskan apakah menerima atau banding terhadap vonis tersebut.

    Adapun saat pembacaan nota pembelaan atau pledoinya, Tata Irianty berharap hukuman yang diterimanya adalah hukuman percobaan tanpa harus dipenjara.

    “Sejauh ini, kita belum bisa menentukan sepakat atau tidak mengenai keputusan hakim. 

    Setelah ini kan ada waktu yang diberikan oleh undang-undang sesuai dengan acara pidana, 7 hari dari sejak keputusan dibacakan, kita berembuk dulu dengan pihak keluarga, apakah akan menentukan upaya hukum selanjutnya,” paparnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh pihak JPU yang mengatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.

    Sebelumnya oleh JPU, Tata Irianty dituntut 1,5 tahun penjara sebagaimana Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

    Selain itu, terkait biaya restitusi yang diminta JPU yakni sebesar Rp 331.080.000 subsider 3 bulan pidana kepada korban MK (2 tahun) serta Rp 321.675.000 subsider 3 bulan pidana untuk korban AM (9 bulan).

     

    Penulis: Elga Hikari Putra

  • DKI keluarkan surat edaran WFH bila terjadi banjir di hari kerja 

    DKI keluarkan surat edaran WFH bila terjadi banjir di hari kerja 

    Kalau memang banjir, nanti dari kami akan keluarkan surat edaran seperti waktu pandemi COVID-19

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran berisi imbauan agar pegawai dapat bekerja dari rumah (work from home/WFH) bila terjadi banjir di hari kerja.

    “Kalau memang banjir, nanti dari kami akan keluarkan surat edaran seperti waktu pandemi COVID-19. Kami buat surat edaran ke kantor-kantor supaya nanti dari sisi pengusaha dan pekerja clear,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho di Jakarta, Rabu.

    Pernyataan ini guna menanggapi keputusan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperpanjang status peringatan dini cuaca ekstrem hingga 15 Desember 2024 seiring dengan terus meningkatkan curah hujan di wilayah Jabodetabek.

    Menurut BMKG, pada puncak cuaca ekstrem yakni 15 Desember mendatang, curah hujan bisa mencapai 100 mm sehingga ini perlu diwaspadai.

    Sebelumnya, BMKG mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem pada 7-8 Desember 2024. Kemudian berlanjut hingga 15 Desember mengingat curah hujan di Jabodetabek masih tinggi.

    Guna mengantisipasi banjir, Pemerintah Provinsi DKI melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melakukan operasi modifikasi cuaca. Operasi ini kemudian dinyatakan mampu mengurangi curah hujan khususnya di Jakarta secara signifikan.

    Pemprov DKI lalu kembali akan melakukan operasi modifikasi cuaca pada 12-14 Desember 2024 untuk mengurangi intensitas hujan dan memitigasi banjir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

    Sebelumnya, dalam kesempatan berbeda, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan kemungkinan memberlakukan kebijakan WFH untuk mengurangi dampak cuaca ekstrem yang berpotensi menyebabkan banjir, terutama jika banjir terjadi pada hari kerja.

    Adapun pertimbangan WFH akan diberlakukan bagi siswa sekolah hingga aparatur sipil negara (ASN). Namun tidak menutup kemungkinan bagi kementerian atau lembaga lainnya.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2024

  • Usai Program SKSG Dievaluasi, Rektor UI Bentuk Tim Peningkatan Penjaminan Mutu Akademik

    Usai Program SKSG Dievaluasi, Rektor UI Bentuk Tim Peningkatan Penjaminan Mutu Akademik

    ERA.id – Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah membentuk tim peningkatan penjaminan mutu akademik untuk menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap program doktoral Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) yang ramai dikritik setelah meluluskan pejabat Bahlil Lahadalia.

    “Pembentukan tim ini merupakan bagian dari komitmen UI untuk meningkatkan mutu akademik di SKSG agar selaras dengan standar nasional dan internasional,” ujar Rektor UI Heri Hermansyah di Kampus UI Depok, Rabu (11/12/2024), dikutip dari Antara.

    Merujuk pada Laporan Tim Investigasi Pengawasan Tri Dharma Perguruan Tinggi tertanggal 31 Oktober 2024 dan Laporan Audit Akademik dari Badan Penjaminan Mutu Akademik (BPMA) UI pada 2 Desember 2024, UI resmi membentuk Tim Peningkatan Penjaminan Mutu Akademik (PPMA) SKSG.

    Pembentukan tim ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 2724/SK/R/UI/2024, tanggal 10 Desember 2024, dengan masa kerja efektif mulai 10 Desember 2024 hingga 9 Januari 2025.

    Tim PPMA SKSG dipimpin oleh Prof Sigit P. Hadiwardoyo dibantu sekretaris dan lima anggota dari fakultas.

    Berdasarkan SK pembentukannya, Tim PPMA SKSG memiliki sejumlah tugas utama, termasuk menyusun kebijakan, pedoman, dan program kerja terkait penjaminan mutu akademik, menyusun standar mutu akademik dalam berbagai aspek seperti kurikulum.

    Ditambah lagi proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat; serta memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik di program doktoral SKSG.

    Tim juga akan menyusun strategi peningkatan capaian mutu akademik sesuai standar nasional dan internasional dan menyampaikan laporan berkala kepada Rektor UI.

  • Meita Irianty Bos Daycare Penganiaya 2 Balita di Depok Divonis 1 Tahun Penjara

    Meita Irianty Bos Daycare Penganiaya 2 Balita di Depok Divonis 1 Tahun Penjara

    loading…

    Bos Daycare Wensen School Indonesia, Depok Meita Irianty alias MI pelaku penganiayaan dua balita divonis 1 tahun penjara oleh PN Kota Depok. Foto/SINDOnews

    DEPOK – Bos Daycare Wensen School Indonesia, Depok Meita Irianty alias MI pelaku penganiayaan dua balita berinisial MK (2) dan AM (9) divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. Meita yang tengah mengandung itu menjalani sidang secara virtual dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.

    “Telah terbukti secara sadar dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata Hakim Ketua PN Depok, Bambang Setyawan dalam membacakan vonis, pada Rabu (11/12/2024).

    “Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” tambahnya.

    Bambang menjelaskan masa penahanan Meita terhitung sejak ditahan di Rutan Cilodong awal Agustus 2024. “Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

    Bambang menyebut selain hukuman penjara, Meita dijatuhkan pidana tambahan berupa biaya restitusi kepada anak korban senilai Rp300 juta.

    “Lima, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban. Kepada MK (2) sejumlah Rp150 juta dan kepada anak korban AM (9 bulan) Rp150 juta dengan ketentuan bahwa bila terdakwa tidak membayar restitusi diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan,” ungkapnya.

    (cip)

  • Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini Pertimbangan Hakim Vonis Meita Irianty 1 Tahun – Halaman all

    Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini Pertimbangan Hakim Vonis Meita Irianty 1 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Terdakwa penganiayaan balita Meita Irianty alias Tata Irianty pemilik daycare di Depok, Jawa Barat divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, Tata adalah pemilik daycare Wensen School, Depok, Jawa Barat.

    Tata Irianty divonis satu tahun penjara serta diminta membayar restitusi atau ganti rugi kepada dua korbannya masing-masing Rp150 juta atau subsider selama lima bulan penjara.

    Sedangkan sebelumnya oleh JPU, Tata Irianty dituntut 1,5 tahun penjara sebagaimana Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

    Selain itu, terkait biaya restitusi yang diminta JPU yakni sebesar Rp 331.080.000 subsider 3 bulan pidana kepada korban MK (2 tahun) serta Rp 321.675.000 subsider 3 bulan pidana untuk korban AM (9 bulan).

    Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Bambang Setyawan membeberkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan terhadap vonis Tata Irianty.

    Untuk faktor yang memberatkan terhadap Tata Irianty lantaran perbuatannya menganiaya balita itu telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma kepada korban.

    Sedangkan untuk faktor meringankannya karena saat ini Tata Irianty tengah dalam kondisi hamil delapan bulan.

    “Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa saat ini sedang hamil kondisi delapan bulan, terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi,” kata Hakim Bambang saat membacakan amar putusannya di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (11/12/2024).

    Selain itu, faktor yang meringankan lainnya karena Tata Irianty juga masih memiliki anak kecil.

    “Terdakwa memiliki anak yang masih perlu pengasuhan,” kata Bambang.

    Kuasa hukum Tata Irianty, Ahmad Suardi mengatakan bahwa alasan hamil tua juga yang membuat kliennya tak bisa menghadiri jalannya persidangan secara tatap muka.

    Tata Irianty mengikuti jalannya persidangan vonis melalui virtual dari dalam Rutan Depok yang menjadi tempatnya ditahan saat ini.

    “Kita penasehat hukum, sebenarnya minta kalau bisa dia datang langsung. Tapi tetap balik lagi dengan kondisinya ternyata kan hari ini juga nggak memungkinkan,” kata Suardi.

    Kendati hasil vonis yang diterima kliennya lebih rendah dari tuntutan JPU, Suardi mengatakan pihaknya masih belum memutuskan apakah menerima atau banding terhadap vonis tersebut.

    Adapun saat pembacaan nota pembelaan atau pledoinya, Tata Irianty berharap hukuman yang diterimanya adalah hukuman percobaan tanpa harus dipenjara.

    “Sejauh ini, kita belum bisa menentukan sepakat atau tidak mengenai keputusan hakim. 

    Setelah ini kan ada waktu yang diberikan oleh undang-undang sesuai dengan acara pidana, 7 hari dari sejak keputusan dibacakan, kita berembuk dulu dengan pihak keluarga, apakah akan menentukan upaya hukum selanjutnya,” paparnya

    Hal senada juga disampaikan oleh pihak JPU yang mengatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.

    Penulis: Elga Hikari Putra

  • BMKG Bongkar Rahasia Modifikasi Cuaca Kurangi Hujan di Jabodetabek

    BMKG Bongkar Rahasia Modifikasi Cuaca Kurangi Hujan di Jabodetabek

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah menggelar operasi modifikasi cuaca (OMC) untuk mengendalikan intensitas hujan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Bagaimana caranya?

    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan lembaga terkait lainnya sudah melaksanakan operasi modifikasi cuaca tahap pertama pada 7-8 Desember.

    Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengklaim OMC tahap pertama itu berhasil mengurangi risiko bencana hidrometeorologi di wilayah Jabodetabek. OMC yang dilakukan pada akhir pekan lalu diklaim terbukti mengurangi intensitas hujan hingga 67 persen di beberapa wilayah Jakarta, sehingga menurunkan risiko banjir dan genangan.

    Dwikorita mengatakan upaya OMC dilakukan dengan melakukan penyemaian awan selama dua hari berturut-turut. Sebanyak lima sorti penerbangan dilakukan menggunakan empat ton bahan semai untuk mengendalikan distribusi hujan di wilayah Jakarta.

    “Operasi ini bertujuan untuk mengurangi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, yang sering melanda Jakarta akibat intensitas hujan yang tinggi. Hasilnya, kami berhasil menurunkan curah hujan di sejumlah wilayah dengan intensitas pengurangan mencapai 13 hingga 67 persen pada tanggal 7 dan 8 Desember, berdasarkan data satelit Global Satellite Mapping of Precipitation (GSMaP),” ujar Dwikorita dalam sebuah keterangan, Senin (9/12).

    BMKG dan BNPB kembali melakukan OMC tahap dua pada Rabu (11/12). Untuk OMC kali ini, BNPB dan BMKG mengerahkan dua armada pesawat.

    Dwikorita mengatakan setiap armada pesawat dalam operasi ini akan menaburkan zat natrium klorida (NaCl) ke awan potensial di wilayah selatan Jawa Barat.

    Melansir Antara, gumpalan awan penghujan yang ada di langit selatan Jawa Barat seperti Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Pangandaran hingga ke Banten bagian selatan akan dipecah dan diarahkan ke laut, sehingga hujan di kawasan tersebut dapat dikurangi intensitasnya.

    Berdasarkan analisa BMKG kawasan tersebut masih berpotensi besar diguyur hujan berintesitas tinggi dengan badai berupa angin kencang mencapai 33 kilometer per jam pada lapisan permukaan karena dipengaruhi beberapa fenomena atmosfer.

    Kondisi ini diperkirakan berlangsung hingga dua pekan ke depan atau setidaknya sampai 15 Desember sebagaimana peringatan dini yang diumumkan BMKG.

    Sementara itu, Deputi Modifikasi Cuaca BMKG Tri Handoko Seto mengatakan operasi ini berhasil mengurangi curah hujan di sisi timur Jakarta pada Sabtu (7/12). Sementara itu, curah hujan di sisi tengah dan barat Jakarta meningkat.

    Namun pada Minggu (8/12), pengurangan hujan terjadi hampir di seluruh wilayah Jakarta.

    Menurutnya, hal ini menunjukkan keberhasilan teknik modifikasi cuaca dalam mendistribusikan hujan ke lokasi yang lebih aman dan mengurangi tekanan pada daerah-daerah rawan banjir, khususnya di Wilayah Jakarta

    “Melalui teknologi modifikasi cuaca ini, kami dapat mengarahkan hujan agar tidak menumpuk di satu lokasi. Sebagai contoh, pada 8 Desember, hampir seluruh wilayah Jakarta mengalami pengurangan curah hujan, sehingga risiko genangan berkurang secara signifikan,” tutur Seto.

    Lebih lanjut, Dwikorita menyebutkan OMC menjadi salah satu langkah strategis BMKG untuk mendukung upaya mitigasi bencana di musim penghujan, terutama untuk mengurangi potensi terjadinya bencana hidrometeorologi.

    Menurutnya, modifikasi cuaca yang dilakukan di awal bulan Desember dinilai masih cukup efektif dalam membantu mengendalikan intensitas hujan di daerah-daerah rawan, khususnya di perkotaan padat seperti Jakarta. Namun, saat menjelang puncak musim hujan yang diprediksi bersamaan dengan terjadinya beberapa fenomena dinamika atmosfer, kemampuan modifikasi cuaca masih relatif terbatas.

    “Meskipun masih ada keterbatasan dengan mempertimbangkan kuatnya intensitas hujan akibat beberapa fenomena labilitas atmosfer yang terjadi bersamaan, kami akan terus melakukan upaya ini selama musim penghujan berlangsung, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki risiko tinggi terhadap bencana hidrometeorologi, untuk mengurangi intensitas hujan guna melindungi masyarakat dari dampak buruk cuaca ekstrem,” pungkas Dwikorita.

    Cuaca ekstrem ini dipicu oleh beberapa fenomena atmosfer yang terjadi dalam waktu yg bersamaan dan diprakirakan dapat terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, terutama di Jawa Barat, Banten Selatan dan Jakarta.

    (tim/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • Meita Irianty Pemilik Daycare di Depok Divonis 1 Tahun Penjara dan Restitusi Rp300 Juta – Halaman all

    Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Pemilik Daycare Wensen School Depok Meita Irianty Divonis 1 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Pengadilan Negeri Depok memvonis Meita Irianty, terdakwa kasus penganiayaan dua balita di Daycare Wensen School, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, satu tahun penjara.

    Majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan menyatakan Meita Irianty terbukti melakukan kekerasan terhadap anak.

    “Terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata Bambang saat membacakan vonis,  Rabu (11/12/2024).

    Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama satu tahun.

    Hukuman penjara tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa sebelum vonis pengadilan.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan dakwaan penjara selama satu tahun,” ujarnya.

    Terdakwa juga dikenakan ganti rugi terhadap kedua korban, dengan masing-masing nominal Rp 150 juta.

     

    Jika terdakwa tidak mampu membayarkan ganti rugi terhadap, maka dapat diganti dengan masa kurungan selama lima bulan.

    Hadir Via Zoom

    Meita mengenakan kemeja putih dan kerudung hitam hadir melalui Zoom Meeting dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok.

    Hakim Ketua, Bambang Setyawan membuka sidang putusan tersebut sambil memastikan kejelasan suaranya yang terhubung Zoom Meeting.

    Bambang beserta dua anggota hakim lainnya membacakan poin-poin penting amar putusan atas persetujuan kuasa hukum terdakwa.

    Vonis lebih rendah dari tuntutan

    Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pemilik daycare Wensen School Depok, Meita Irianty, satu tahun enam bulan penjara atas kasus penganiayaan dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan). 

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meita Irianty dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani,” kata jaksa Tiara Robena Panjaitan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (19/11/2024).

    Selain itu, Meita juga dituntut pidana tambahan membayar restitusi terhadap korban MK dan AM. Terhadap korban MK, Meita dituntut membayar restitusi Rp 331.080.000,00 subsidair tiga bulan pidana kurungan. 

    Sedangkan kepada korban AM, terdakwa dituntut membayar sebesar Rp 321.675.000,00 subsidair tiga bulan pidana kurungan.

    Jaksa menilai, Meita bersalah dan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Penulis: M. Rifqi Ibnumasy

     

  • BPBD DKI kembali modifikasi cuaca pada 12-14 Desember 2024

    BPBD DKI kembali modifikasi cuaca pada 12-14 Desember 2024

    Jakarta (ANTARA) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta kembali melakukan operasi modifikasi cuaca pada 12-14 Desember 2024 untuk mengurangi intensitas hujan dan memitigasi banjir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

    Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan bahwa modifikasi cuaca kembali dilakukan berdasarkan arahan dari rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.

    “Kami kemarin sudah merapatkan bahwasannya kita akan lakukan kembali pada tanggal 12, 13, 14 (Desember). Itu untuk yang tahap kedua. Mudah-mudahan dengan lebih baik lagi,” kata Teguh di Jakarta, Rabu.

    Usai meninjau Posko Pengungsian Kebakaran SDN 09 Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Teguh mengatakan bahwa berdasarkan perkiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), cuaca ekstrem dengan hujan intens tinggi masih akan terjadi pada pertengahan Desember 2024.

    Karena itu, BPBD akan kembali melakukan modifikasi cuaca tahap dua. Pada tahap pertama telah dilakukan selama tiga hari pada 7-9 Desember 2024.

    “Ini yang sudah berhasil. Bisa mengurangi curah hujan yang lebat menjadi relatif yang sekarang kita alami,” kata Teguh.

    Untuk modifikasi cuaca tahap dua ini, Teguh berharap proses tabur garam dengan pesawat dapat dilakukan pada malam hari agar distribusi hujan lebih merata dan lebih efektif menurunkan intensitas hujan.

    Teguh menambahkan bahwa operasi modifikasi cuaca dan upaya lainnya untuk mengurangi intensitas hujan akan terus dilakukan menggunakan anggaran rutin BPBD.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggunakan biaya tak terduga dengan mengeluarkan status tanggap darurat jika anggaran BPBD sudah dialokasikan sepenuhnya.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024