kab/kota: Depok

  • Daftar 12 Artis yang Meninggal Dunia pada 2024, Marissa Haque hingga Babe Cabita

    Daftar 12 Artis yang Meninggal Dunia pada 2024, Marissa Haque hingga Babe Cabita

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak 12 artis Indonesia meninggal dunia pada 2024. Kepergian para pesohor tersebut meninggalkan rasa duka di kalangan penikmat hiburan Tanah Air.

    Artis yang meninggal pada 2024 bergerak di berbagai bidang seni baik musik, seni peran, bahkan komedi. Mereka di antaranya Rahayu Effendi, Marissa Haque, Jhony Iskandar, Babe Cabita, dan lainnya.

    Berikut nama-nama artis yang meninggal pada 2024.

    1. Rahayu Effendi
    Artis senior Rahayu Effendi meninggal dunia pada 28 November di Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre, Jakarta Selatan di usia 82 tahun. Jenazah ibunda Dede Yusuf itu dimakamkan di Taman Pemakaman Umum Jeruk Purut, Jakarta Selatan.

    2. Marissa Haque
    Artis senior sekaligus politisi Marissa Haque telah berpulang ke sisi Tuhan pada 2 Oktober 2024 di usia ke-61 tahun, beberapa hari sebelum hari ulang tahunnya. Marissa dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Marissa tidak menunjukkan gejala penyakit apa pun sebelum meninggal.

    3. Wati Siregar
    Wati Siregar meninggal dunia di Rumah Sakit Citra Arafiq di Kelapa Dua, Depok pada 29 September 2024, dalam usia 71 tahun. Wati sudah malang melintang di dunia hiburan sejak debut lewat film berjudul “Akhir Sebuah Impian” yang dirilis pada 1973.

    4. Puput Novel
    Aktris dan penyanyi Puput Novel meninggal dunia di usia 50 tahun pada 8 September 2024. Puput dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sanjaya, Jakarta Selatan pada Senin, 9 September 2024. Puput merambah dunia hiburan sejak 1980-an dan sudah membintangi sejumlah film maupun sinetron. Ia juga punya sederet album.

    Puput Novel berfoto bersama kucing berwarna putih – (Instagram @puputnovel_/Istimewa)

    5. Jhony Iskandar
    Penyanyi dangdut senior Jhony Iskandar meninggal dunia di usia 64 tahun pada 10 Mei 2024. Pria kelahiran Madiun, 20 Oktober 1959 itu sukses sebagai penyanyi tunggal dan pencipta lagu misalnya “Aku Bukan Pengemis Cinta”. Jhony juga terkenal lewat grup music OM PMR.

    6. Dorman Borisman
    Aktor senior Kardiman Dorman Borisman atau Dorman Borisman meninggal dunia pada Selasa, 7 Mei 2024 di Rumah Sakit Moch. Ridwan Meuraksa, Jakarta Timur dalam usia 73 tahun.

    7. Babe Cabita
    Artis yang meninggal pada 2024 selanjutnya adalah Babe Cabita. Komedian berambut kribo itu meninggal dunia pada 9 April 2024 pukul 06.38 WIB di Rumah Sakit Mayapada, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dia dimakamkan di TPU Cirendeu, Tangerang Selatan.

    8. Melitha Sidabutar
    Penyanyi Melitha Sidabutar meninggal dunia pada 8 April 2024 di usia 23 tahun. Melitha Sidabutar dikenal setelah mengikuti ajang pencarian bakat Indonesian Idol bersama kembarannya, Melisha Sidabutar. Melisha juga sudah meninggal pada 8 Desember 2020 di usianya yang ke-19 tahun karena pembengkakan jantung.

  • 140 Bangunan Liar di Pancoran Mas Depok Dibongkar, Didominasi Garasi Mobil

    140 Bangunan Liar di Pancoran Mas Depok Dibongkar, Didominasi Garasi Mobil

    loading…

    Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas PUPR membongkar 140 bangunan liar yang didominasi garasi mobil di sepanjang bantaran Kali Tanah Baru. Foto/Refi Sandi

    DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas PUPR membongkar 140 bangunan liar yang didominasi garasi mobil di sepanjang bantaran Kali Tanah Baru atau tepatnya Jalan Mujair-Camar, Depok Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok pada Jumat (20/12/2024). Satu unit alat berat mini beco diterjunkan Dinas PUPR Depok untuk merobohkan bangunan garasi permanen di atas lahan milik Pemkot Depok.

    Terlihat pula warga secara mandiri membongkar garasi milik masing-masing. “Total 140 bangunan, yang tidak kita bongkar pos siskamling, tempat keranda dan parkir ambulans. Dengan TPA dan Majelis Ta’lim yang belum kita bongkar ke depan kita akan desain dengan fasilitas warga,” kata Kadis PUPR Depok Citra Indah Yulianty saat ditemui di lokasi, Jumat (20/12/2024).

    Citra menerangkan penggusuran bangunan garasi liar ini dalam rangka penertiban. Nantinya lahan itu akan diperuntukkan untuk Taman Secawan tahap III yang akan ada jogging track hingga arena bermain anak sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

    Dia menjelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka penertiban yang merupakan salah satu tugas Dinas PUPR. Dia menerangkan, penertiban untuk tata ruang Depok.

    “Jadi ini memang dari dulu warga memanfaatkan untuk fasos fasum Pemda Depok, tapi sekarang kita mau rencanakan ke depannya Secawan tahap III jadi bisa digunakan oleh warga kembali. Tetapi memang tidak dijadikan untuk lahan parkir pribadi. Nanti kita tata agar bisa untuk jogging track atau kegiatan lainnya,” ungkapnya.

    (rca)

  • Natal Akbar Jabodetabek akan Digelar di Indonesia Arena Senayan, Target 16 Ribu Umat Hadir – Halaman all

    Natal Akbar Jabodetabek akan Digelar di Indonesia Arena Senayan, Target 16 Ribu Umat Hadir – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Natal Akbar Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) 2024 akan digelar pada Selasa (24/12/2024) di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta. 

    Acara ini diselenggarakan oleh Gereja Stephen Tong Evangelistic Ministries International (STEMI) yang dipimpin oleh Pendeta Stephen Tong.

    Ketua Panitia Natal Akbar Jabodetabek 2024, Timothy Siddik, mengungkapkan bahwa acara tersebut bertujuan menjangkau umat Kristiani dari berbagai kalangan.

    “Pada pukul 17.00 WIB sore akan ada Natal Akbar Jabodetabek 2024. Ini adalah sebuah acara besar, di mana kita ingin menjangkau banyak umat Kristiani,” kata Timothy dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (20/12/2024).

    Timothy menjelaskan bahwa tema Natal tahun ini adalah “Imanuel dalam Sejarah” yang berarti Tuhan menyertai umat manusia sepanjang perjalanan hidup.

    Dia menuturkan acara ini terbuka untuk umum, gratis, dan tidak memerlukan tiket atau pendaftaran. 

    “Bagi umat Kristen yang sudah tidak lama ke Gereja, tetapi Natal adalah hari yang penting bagi umat Kristen maka mereka pun bisa hadir bersama-sama di Indonesia Arena,” ujar Timothy.

    Selain ada khotbah dari Pendeta Stephen Tong, acara ini akan menampilkan paduan suara besar yang terdiri dari 7.000 vokalis serta pemusik yang dipimpin oleh konduktor terkemuka Indonesia, Eunice Tong.

    “Target kami adalah ada 16.000 kursi yang bisa dimuatin. Dan juga di bagian bawah kita bisa mengisi kurang lebih 2.000 kursi. Jadi kita harapkan bisa paling sedikit 16 ribu sampai 17 ribu yang bisa hadir,” jelas Timothy.

    Demi memastikan kenyamanan dan keamanan, panitia bekerja sama dengan aparat keamanan yang terdiri dari lebih dari 500 personel.

    “Pas hari itu Tanggal 24 malam natal itu di sekitar seluruh GBK tidak ada acara lagi. Jadi ini acara satu-satunya. Maka parkiran akan menjadi sangat mudah. Dan keamanan akan sangat baik dan terjamin,” ucap Timothy.

     

  • Digugat Rp 40 M, Warga Cinere Akui Tolak Pembangunan Jembatan Perumahan CGR dengan Alasan Keamanan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Desember 2024

    Digugat Rp 40 M, Warga Cinere Akui Tolak Pembangunan Jembatan Perumahan CGR dengan Alasan Keamanan Megapolitan 20 Desember 2024

    Digugat Rp 40 M, Warga Cinere Akui Tolak Pembangunan Jembatan Perumahan CGR dengan Alasan Keamanan
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Penolakan pembangunan jembatan untuk menghubungkan area perumahan CGR di Cinere dan Pangkalan Jati, Kota Depok, oleh warga Perumahan CE, didasarkan pada alasan keamanan dan kepadatan lalu lintas.
    Heru Kasidi, salah satu tergugat dalam sengketa ini menjelaskan kekhawatiran warga terkait dampak pembangunan tersebut.
    “Kita berkeberatan dengan penambahan penduduk yang sekian banyak, kan masih akan menimbulkan banyak kesulitan (terkait keamanan),” ujar Heru kepada
    Kompas.com
    , Jumat (20/12/2024).
    Perumahan CGR direncanakan dibangun di atas lahan seluas 1,6 hektare, yang terbagi menjadi dua area, yakni Cinere dan Pangkalan Jati.
    Heru mengakui bahwa pengembang, PT M, memiliki 20 persen lahan di lingkungan Perumahan CE.
    Namun, ia menilai pengembang tidak harus membangun jembatan untuk menghubungkan kedua area tersebut.
    “Kalau mereka mau menggunakan jalan untuk yang 20 persen yang ada di wilayah kita sementara ini ya silakan, kita enggak ada masalah dan kita tidak minta kompensasi apa pun. Tapi mereka maunya yang 100 persen lewat sini semua (makanya bangun jembatan),” jelasnya.
    Heru juga menyebutkan bahwa awalnya pengembang setuju untuk tidak membangun jembatan. Draf kesepakatan tersebut dibuat pada awal 2023, tetapi tidak mendapat tanggapan hingga pertengahan tahun.
    “Baru bulan Juli atau Oktober mereka balas, dan mereka tidak bersedia membuat pernyataan bahwa mereka tidak akan membuat jembatan,” kata Heru.
    Sebaliknya, pengembang berargumen bahwa keputusan pembangunan jembatan berada di tangan pemerintah, bukan warga.
    Pengembang kemudian menggugat 10 warga, termasuk pengurus RT dan RW di Perumahan CE, ke Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pada 15 Oktober 2024, PN Depok menolak gugatan pengembang dan menghukum mereka untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.251.000.
    Namun, pengembang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, yang membatalkan putusan PN Depok pada Kamis (5/12/2024). PT Bandung memutuskan para tergugat harus membayar ganti rugi sebesar Rp 40,85 miliar kepada pengembang.
    Dalam putusannya, PT Bandung mempertimbangkan bahwa 75 persen dari 100 unit rumah yang akan dibangun telah terjual. Pengembang juga mengklaim kehilangan pembeli akibat penundaan proyek yang disebabkan perselisihan ini.
    “Menghukum para Terbanding semula para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada pembanding semula penggugat sebesar Rp 40.849.382.721,50,” demikian kutipan putusan tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pria di Depok Jadi Korban Penipuan Jual Beli Kavling, Rugi Rp 195 Juta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Desember 2024

    Pria di Depok Jadi Korban Penipuan Jual Beli Kavling, Rugi Rp 195 Juta Megapolitan 20 Desember 2024

    Pria di Depok Jadi Korban Penipuan Jual Beli Kavling, Rugi Rp 195 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang pria berinisial ES (51) menjadi korban dugaan
    penipuan
    setelah membeli dua kavling tanah dari seseorang berinisial MY di Jalan Ruko
    Sawangan
    Permai, Sawangan,
    Depok
    .
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika istri ES, NN, mencari kavling melalui internet dan menemukan iklan yang dipasang oleh MY.
    “Akhirnya saksi bersama ES survei ke lokasi tanah tersebut,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
    Setelah survei, NN tertarik membeli dua kavling dengan luas 264 meter persegi seharga Rp 233,48 juta.
    “Lalu terjadilah perjanjian jual beli antara terlapor dan saksi. Kemudian saksi memberikan uang tanda jadi atau uang muka sebesar Rp 75 juta dengan angsuran yang dibayar selama 10 bulan,” ujar Ade Ary.
    Namun, ketika NN mulai mendirikan bangunan di atas tanah tersebut, muncul pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik sah kavling tersebut.
    “Ternyata tanah tersebut masih atas nama orang lain yang kemudian dijual oleh terlapor kepada saksi,” ungkap Ade Ary.
    NN dan ES kemudian menemui MY dengan harapan uang yang telah dibayarkan dapat dikembalikan, tetapi tidak ada iktikad baik dari MY.
    “Hingga saat ini, tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uang tersebut. Atas kejadian tersebut, saksi mengalami kerugian sebesar Rp 195 juta,” tambah Ade Ary.
    Merasa dirugikan, NN dan ES akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok untuk diproses secara hukum. Polisi masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Duduk Perkara Warga Cinere Divonis Bayar Rp 40 Miliar ke Pengembang karena Tolak Akses Jalan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Desember 2024

    Duduk Perkara Warga Cinere Divonis Bayar Rp 40 Miliar ke Pengembang karena Tolak Akses Jalan Megapolitan 20 Desember 2024

    Duduk Perkara Warga Cinere Divonis Bayar Rp 40 Miliar ke Pengembang karena Tolak Akses Jalan
    Tim Redaksi

    DEPOK, KOMPAS.com

    Warga Cinere
    , Kota Depok, divonis membayar sekitar Rp 40 miliar kepada pengembang perumahan berinisial M karena masalah akses jalan. 
    Bagaimana duduk perkaranya? 
    Pengembang perumahan berinisial M awalnya menggugat 10
    warga Cinere
    ke Pengadilan Negeri Depok usai ditolak warga untuk membangun jembatan atas kebutuhan proyek perumahan CGR.
    Berkas perkara ini bernomor 12/Pdt.G/2024/PN Dpk yang tercatat didaftarkan pada 2 Januari 2024 lalu.
    Berdasarkan latar belakang gugatan, awalnya penggugat ingin membangun perumahan CGR yang akan diperjualbelikan ke umum dengan perkiraan 100 unit rumah.
    Perumahan akan dibangun di lahan seluas 1,6 hektar yang terbelah oleh Kali Grogol hingga menjadi dua bidang lahan, yakni di area Cinere dan Pangkalan Jati.
    “Bahwa penggugat berencana untuk melakukan pembangunan perumahan CGR dengan menghubuhkan lokasi hamparan tanah Kelurahan Pangkalan Jati dan Kelurahan Cinere dengan adanya bangunan jembatan,” kutip isi dalam berkas gugatan, Jumat (20/12/2024).
    Permohonan pembangunan jembatan ini dilandasi dengan kebutuhan akses alat berat untuk masuk ke lahan proyek lantaran jalur masuk lewat Pangkalan Jati terlalu kecil untuk alat berat.
    Menurut pihak M, akses jalan melalui Blok A Perumahan Cinere Estate lebih memadai dari segi lebar jalan dan jarak ke jalan utama.
    Namun, warga menolak pembangunan jembatan itu dan menyepakati agar perumahan justru dibangun dengan dua lahan terpisah.
    Dalam berkas, penolakan itu didasari sebagai prasyarat dan “harga mati” warga perumahan.
    “(Itu) tidak berdasar dan tidak dapat dipenuhi penggugat, karena pada dasarnya, dapat atau tidaknya dilakukan pembangunan jembatan didasarkan pada produk hukum, bukan persetujuan atau kesepakatan penggugat dengan tergugat,” mengutip isi berkas.
    Hasilnya, gugatan ini tidak diterima Pengadilan Negeri Depok pada 15 Oktober 2024.
    Akhirnya, pengembang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
    Di PT-Bandung, banding penggugat diterima dan memutuskan warga untuk membayar ganti rugi senilai Rp 40 miliar.
    Pengadilan Tinggi meminta tergugat membayar ganti rugi dengan pertimbangan bahwa 75 persen dari 100 unit rumah yang akan dibangun telah terjual.
    Berdasarkan barang bukti yang diserahkan M, mereka mengeklaim kehilangan pembeli akibat penundaan proyek yang disebabkan oleh perselisihan ini.
    “Menghukum Para Terbanding semula para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada pembanding semula penggugat sebesar Rp 40.849.382.721,50,” kutip isi putusannya.
    Terpisah, Heru Kasidi atau ketua RW 06 sekaligus tergugat menuturkan, kehadiran jembatan khawatirnya dapat mengganggu keamanan warga sekaligus meningkatkan lalu lintas kendaraan di area perumahan.
    “Tapi kita keberatan dengan penambahan penduduk yang sekian banyak kan masih akan menimbulkan banyak kesulitan (nantinya),” tutur Heru kepada Kompas.com, Jumat.
    “Nah, ini yang kita takutkan saat buka akses. Ini bukan cuma soal keamanan juga, tapi soal (kepadatan) lalu lintas dan kemudian jumlah penduduk yang akan ada di situ dan sebagainya,” sambungnya.
    Terkait masalah keamanan, Majelis Hakim menyatakan itu bukan sesuatu yang tidak bisa diperbaiki.
    Pengembang perumahan disebut sudah membuat perencanaan matang untuk menjaga keamanan warga di lingkungan sekitar.
    Hakim pun menilai alasan yang diberikan warga dalam menolak pembangunan jembatan terkesan berlebihan. 
    “Sehingga oleh karenanya maka alasan keamanan tersebut haruslah dikesampingkan,” kata Hakim.
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadwal Samsat Keliling Hari Ini di Jadetabek Jumat 20 Desember 2024

    Jadwal Samsat Keliling Hari Ini di Jadetabek Jumat 20 Desember 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat keliling untuk memudahkan warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari ini, Jumat (20/12/2024).

    Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, 14 wilayah Jadetabek Samsat keliling di Jakarta Pusat dilaksanakan di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pada pukul 08.00-14.00 WIB. 

    Di Jakarta Utara, Samsat keliling diadakan di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Itali Mall Artha Gading pada waktu yang sama, yaitu pukul 08.00-14.00 WIB. Untuk Jakarta Barat, pelayanan Samsat keliling tersedia di Mal Citraland pada pukul 08.00-14.00 WIB. 

    Sementara itu, di Jakarta Selatan, Samsat keliling bisa ditemukan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pada pukul 08.00-15.00 WIB dan di GED Sampoerna Strategiq Square pada pukul 09.00-14.00 WIB.

     Di Jakarta Timur, Samsat keliling tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dari pukul 08.00-15.00 WIB dan di Pasar Induk Kramat Jati pada pukul 08.00-14.00 WIB. Di Kota Tangerang, layanan Samsat keliling ada di Perumnas 2 Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosehere pada pukul 08.00-14.00 WIB.

    Di Serpong, Samsat keliling dapat dijumpai di halaman parkir Samsat Serpong pada pukul 08.00-14.00 WIB dan di ITC BSD pada pukul 15.00-19.00 WIB. 

    Kemudian bagi warga Ciledug, layanan Samsat keliling hari ini tersedia di Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pada pukul 09.00-12.00 WIB. 

    Selanjutnya di Ciputat, Samsat keliling berada di Kantor Kelurahan Pondok Betung pada pukul 09.00-11.00 WIB dan di Pasar Gintung Ciputat Timur dari pukul 09.00-11.30 WIB. Sementara di Kelapa Dua, Samsat keliling hadir di Pasar Modern Intermoda Cisuak dan Halaman G Town Square pada pukul 08.00-14.00 WIB.

    Lalu Kota Bekasi, Samsat keliling tersedia di Taman Kuliner Narogong pada pukul 08.00-11.00 WIB, dan di Kabupaten Bekasi, layanan ini terdapat di Kantor Pemda Kabupaten Bekasi dari pukul 09.00-12.00 WIB. 

    Sedangkan di Depok, Samsat keliling dapat dijumpai di halaman parkir Samsat Depok pada pukul 08.00-14.00 WIB dan di Kantor Kelurahan Tugu pada pukul 08.00-12.00 WIB. Di Cinere, Samsat keliling buka di halaman Kantor Kelurahan Bedahan dari pukul 08.00-12.00 WIB.

    Warga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat Keliling diminta untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.

    Perlu dicatat, layanan Samsat keliling pada hari ini atau hari lainnya hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.

  • UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720

    UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720

    loading…

    Dewan Pengupahan Kota Depok (DEPEKO) menetapkan Upah Minimun Kota (UMK) Depok tahun 2025 naik 6,5% menjadi .Rp5.195.720,78. FOTO/IST

    DEPOK – Dewan Pengupahan Kota Depok (DEPEKO) menetapkan Upah Minimun Kota ( UMK ) Depok tahun 2025 naik 6,5% menjadi Rp5.195.720,78. Kenaikan tersebut sesuai dengan ketetapan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan kenaikan UMK tersebut telah disepakati bersama melalui DEPEKO yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja, dan organisasi pengusaha di Kota Depok.

    “UMK Depok tahun 2025 naik menjadi Rp5.195.720,78 dari sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp4.878.612 atau mengalami kenaikan sebesar Rp317.109,78,” kata Sidik dalam keterangannya dikutip, Jumat (20/12/2024).

    Sidik mengungkapkan, DEPEKO juga telah menyepakati nilai Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Depok tahun 2025 lebih besar 1 persen dari UMK Kota Depok. Kenaikan UMSK tersebut di tahun 2025 berlaku untuk 21 sektor industri.

    Ia menyebut kenaikan UMK Kota Depok mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    Sementara, UMSK diperoleh melalui kesepakatan DEPEKO dengan mempertimbangkan sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan resiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu, kenaikan juga mempertimbangkan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

    “Dengan kesepakatan yang telah ditetapkan ini, Pemkot Depok akan mengirimkan rekomendasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperoleh penetapan UMK dan UMSK Kota Depok tahun 2025 dari Gubernur Jawa Barat,” ungkapnya.

    (abd)

  • Samsat Keliling hadir di 14 wilayah Jadetabek pada Jumat

    Samsat Keliling hadir di 14 wilayah Jadetabek pada Jumat

    masyarakat diwajibkan membawa beberapa persyaratan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan keliling sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat Keliling) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat.

    Samsat Keliling dihadirkan di Jadetabek untuk mendekatkan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tanpa harus bersusah payah ke kantor pusat.

    Berikut 14 wilayah layanan samsat keliling di Jadetabek yang disampaikan melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

    Samsat keliling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB; Samsat keliling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB; Samsat keliling Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB; Samsat keliling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan 08.00-15.00 dan WIB dan GED Sampoerna Strategiq Square pukul 09.00-14.00 WIB; Samsat keliling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dari jam 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB; Samsat keliling Kota Tangerang di Perumnas 2 Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosehere 08.00-14.00 WIB; Samsat keliling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 15.00-19.00 WIB; Samsat keliling Ciledug bertempat di Kantor Kecamatan Pinang, dan Rukan Fresh Market Greend Lake City Cipondoh dari jam 09.00-12.00 WIB; Samsat keliling Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung dari jam 09.00-11.00 WIN dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.30 WIB; Samsat keliling Kelapa Dua, Pasar Modern Intermoda Cisuak, dan Halaman G Twon Square 08.00-14.00 WIB; Samsat keliling Kota Bekasi di Taman Kuliner Narogong pukul 08.00-11.00 WIB; Samsat keliling Kabupaten Bekasi, Kantor Pemda Kabupaten Bekasi dari pukul 09.00-12.00 WIB;​​​​​​​ Samsat keliling Depok di halaman parkir Samsat Depok 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu 08.00-12.00 WIB;​​​​​​​​​​​​​​ Samsat keliling Cinere di halaman Kantor Kelurahan Bedahan buka pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

    Untuk mengakses pelayanan Samsat Keliling masyarakat diwajibkan membawa beberapa persyaratan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

    Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor samsat terdekat.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • 10
                    
                        Masalah Akses Jalan, Warga Cinere Divonis Bayar Rp 40 Miliar ke Pengembang Perumahan
                        Megapolitan

    10 Masalah Akses Jalan, Warga Cinere Divonis Bayar Rp 40 Miliar ke Pengembang Perumahan Megapolitan

    Masalah Akses Jalan, Warga Cinere Divonis Bayar Rp 40 Miliar ke Pengembang Perumahan
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Sejumlah warga di Cinere, Kota Depok, divonis membayar sekitar Rp 40 miliar untuk
    pengembang perumahan
    berinisial M.
    Putusan Pengadilan Tinggi Bandung ini muncul setelah terjadi polemik panjang terkait izin pembangunan jembatan yang menghubungkan dua lahan pembangunan perumahan.
    Heru, salah satu tergugat, menjelaskan bahwa konflik ini bermula dari rencana M untuk membangun perumahan yang dikenal dengan nama CGR.
    Lahan yang dipakai untuk proyek tersebut berada di dekat tempat tinggal Heru. Seluas 20 persen dari total lahan berada di wilayah RW mereka, sedangkan sisanya terletak di wilayah kelurahan Pangkalan Jati.
    “Nah itu tanahnya sebagian ada di wilayah RW kami, di perumahan ini. Sebagian lagi ada di wilayah kelurahan lain, namanya Pangkalan Jati, namanya berbatasan,” ungkap Heru kepada Kompas.com pada Jumat (20/12/2024).
    Di Pangkalan Jati, lahan yang dimiliki M untuk pembangunan perumahan disebutkan seluas 80 persen.
    Heru menegaskan bahwa mereka bersedia mendukung pembangunan tersebut asalkan kedua lahan di Cinere dan Pangkalan Jati tidak dihubungkan dengan jembatan.
    “Nah jadi kita bilang, kita enggak mau kalau kemudian dihubungkan karena nanti akan jadi ada jalan akses ke mana-mana (untuk umum). Karena jalan di kompleks kita itu kan yang kita pelihara sendiri sejak dulu, sejak dibikin, kita jaga sendiri,” jelas Heru.
    Negosiasi antara warga dan pihak M yang dimulai sejak awal tahun 2023 ternyata tidak berjalan mulus.
    Pihak M tetap bersikeras untuk membangun jembatan agar akses jalan dari kedua lahan dapat terhubung, yang memicu gugatan terhadap Heru dan sembilan warga lainnya, serta Badan Keuangan Daerah Depok, di Pengadilan Negeri Depok.
    “(Mereka menggugat) dengan alasan bahwa dianggap para Ketua RT dan Ketua RW ini telah melawan hukum menghalangi mereka untuk membuat perumahan,” lanjut Heru.
    Putusan awal dari PN Depok tidak mengabulkan gugatan tersebut dan justru menghukum penggugat, M, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.251.000 pada 15 Oktober 2024.
    Namun, M kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, yang membatalkan putusan PN Depok pada Kamis (5/12/2024).
    Pengadilan Tinggi meminta tergugat membayar ganti rugi dengan pertimbangan bahwa 75 persen dari 100 unit rumah yang akan dibangun telah terjual.
    Berdasarkan barang bukti yang diserahkan M, mereka mengeklaim kehilangan pembeli akibat penundaan proyek yang disebabkan oleh perselisihan ini.
    “Menghukum Para Terbanding semula para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada pembanding semula penggugat sebesar Rp 40.849.382.721,50,” kutip isi putusannya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.